Ditemukan 49647 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 30-08-2022
Putusan PT MATARAM Nomor 12/PID.TPK/2022/PT MTR
Tanggal 30 Agustus 2022 — Pembanding/Terdakwa : EDI S. A. RAHMAN,SE.
Terbanding/Penuntut Umum I : EMA MULIAWATI,SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : BUDI TRIDADI WIBAWA, SH.
Terbanding/Penuntut Umum III : I MADE SUTAPA
Terbanding/Penuntut Umum IV : HASAN BASRI,SH
Terbanding/Penuntut Umum V : FAJAR A.MALO,SH.
Terbanding/Penuntut Umum VI : ELISA NINDIANTIKA, SH
Terbanding/Penuntut Umum VII : SRI HARYATI, SH
Terbanding/Penuntut Umum VIII : IMAN FIRMANSYAH. SH
Terbanding/Penuntut Umum IX : I.A.K.YUSTIKA DEWI,SH
Terbanding/Penuntut Umum X : BAYU NOVRIAN DINATA, SH. MH
Terbanding/Penuntut Umum XI : I WAYAN SURYAWAN, SH
Terbanding/Penuntut Umum XII : MILA MEILINDA
Terbanding/Penuntut Umum XIII : I KETUT YOGI SUKMANA, S.H.
10727
  • MENGADILI:

    • Menerima Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
    • Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr tanggal 05 Juli 2022 yang
    dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
  1. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram nomor 8/
Register : 11-01-2022 — Putus : 08-06-2022 — Upload : 18-06-2022
Putusan PN SAMARINDA Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr
Tanggal 8 Juni 2022 — Penuntut Umum:
INDRIASARI SIKAPANG, SH
Terdakwa:
RUSLIE AS Bin ABDUL SAMAD
28331
    1. Menyatakan Terdakwa Ruslie As Bin Abdul Samadterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;
    2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ruslie As Bin Abdul Samaddengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 2(dua) bulan kurungan;
    3. Menetapkan masa penanahan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana
Register : 27-12-2021 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PT AMBON Nomor 18/PID.SUS-TPK/2021/PT AMB
Tanggal 7 Februari 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ADRIANUS SUHASALE,ST.,MT. Diwakili Oleh : MARZEL J. HEHANUSSA, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum III : ACHMAD ATAMIMI, S.H
Terbanding/Penuntut Umum I : I GEDE WIDHARTAMA, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : ROLLY MANAMPIRING, SH
Terbanding/Penuntut Umum IV : YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
Terbanding/Penuntut Umum V : GRACE SIAHAYA, SH.,MH
Terbanding/Penuntut Umum VI : NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terbanding/Penuntut Umum VII : ELIMANUEL LOLONGAN, SH., MH.
12161
  • M E N G A D I L I

    1. Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan dari Jaksa / Penuntut Umum;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 30 November 2021 atas nama Terdakwa ADRIANUS SIHASALE, S.T., M.T. untuk seluruhnya;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Membebankan kepada
    SusTPK/2021/PT.AMBPenahanan Penuntut Umum sejak 9 Juli 2021 sampai dengan tanggal 28 Juli2021;Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Ambon sejak tanggal 13 Juli 2021 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2021;Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 12 Agustus 2021 sampai dengan tanggal10 Oktober 2021;Perpanjangan Penahanan TahapI dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sejaktanggal 11 Oktober 2021 sampai
    Menyatakan Terdakwa ADRIANUS SIHASALE, S.T., M.T. telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Korupsi SecaraBersamasama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 joPasal 18 UndangUndang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah danditambah dengan UndangUndang R.I. Nomor: 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPSebagaimana Dakwaan Primair.b.
    Akta Permohonan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Nomor:20/Akta Pid.SusTPK/2021/PN Amb tanggal 01 Desember 2021 yangdibuat oleh Panitera Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriAmbon, yang menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Desember2021, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan bandingterhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Ambon Nomor 19/Pid.SusTPK/2021/PN Amb tanggal 30November 2021;.
    Akta Permohonan Banding dari Jaksa / Penuntut Umum Nomor:20.a/Akta Pid.SusTPK/2021/PN Amb tanggal 02 Desember 2021 yangdibuat oleh Panitera Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriAmbon, yang menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 02Desember 2021, Jaksa telah mengajukan permintaan banding terhadapPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriAmbon Nomor 19/Pid.SusTPK/2021/PN Amb tanggal 30 November2021;.
    Tanda Terima Memori Banding Nomor 19/Akta Pid.SusTPK/2021/PNAmb tanggal 15 Desember 2021 yang dibuat oleh Panitera Muda TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yang menerangkanbahwa pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 Penasihat HukumTerdakwa telah menyerahkan Memori Banding tertanggal 14 Desember2021 terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Ambon Nomor 19/Pid.SusTPK/2020/PN Amb tanggal30 Desember 2021 dalam perkara Terdakwa ADRIANUS SIHASALE,S.T., M.T
Putus : 21-02-2011 — Upload : 07-05-2013
Putusan PT MATARAM Nomor 1/PID.B/2011/PT.MTR
Tanggal 21 Februari 2011 — Ahmad Samalia, S. Sos.
6019
  • sebesar Rp.3.020.894.406.00 (tiga milyar dua puluh juta delapan ratus sembilan puluhempat ribu empat ratus enam rupiah ) atau setidaktidaknya sekitarjumlah itu j 27202222022 nn nn nnn nnn nnn nen n en nn nen nennnenePerbuatan Terdakwa AHMAD SAMAILA, S.Sos tersebut sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal. 2 ayat (1) jo Pasal. 18 ayat (1)huruf b jo Pasal 18 ayat (2) Undangundang No.31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan Undangundang No.20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Register : 09-05-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 20-09-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 25/PIDSUS-.TPK/2018/PT JAP
Tanggal 4 Juni 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : RICHARD C.B. LAWALATA, SH
Terbanding/Terdakwa : ANDARIAS AROPI, S.Pd., MM.Pd.
14629
  • M E N G A D I L I :

    --Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;

    --Mengubah putusan Pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 20/ Pid. Sus-TPK/2017/PN-Mnk yang dimintakan banding sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :

    1. Menyatakan Terdakwa Andarias Aropi, S.Pd., MM.
    Pd, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Andarias Aropi., S.Pd., MM.
    Pd, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Andarias Aropi., S.Pd., MM.Pd, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000. 000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana 1 (satu) bulan kurungan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
    Diperpanjang Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Manokwari dari tanggal 27 Desember 2017 sampai dengan 24Februri 2018;5. Diperpanjang Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Jaya Pura tahap dari tanggal25 Februri 2018; sampaidengan tanggal 26 Maret 2018;6. Diperpanjang Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi JayaPura tahap II dari tanggal 27 Maret 2018 sampaidengan tanggal 25 April 20187.
    Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Jayapura mempelajari dengan cermat turunan resmi putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri ManokwariNomor : 20/Pid.
    TPK/2017/PNMnk tanggal 12 April 2018, maka Majelis Hakim TindakPidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura sependapat denganpertimbangan dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama padaPengadilan Negeri Manokwari tersebut, dimana Terdakwa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaansubsider;Menimbang bahwa Majelis Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada PengadilanNegeri Manokwari telah memberikan pertimbangan
    Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, Jis Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PengadilanTindak Pidana Korupsi serta peraturan perundangundangan yang berkenaan denganperkara ini;MENGADILI:Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;Mengubah putusan Pengadilan tindak pidana
    korupsi tingkat pertama pada PengadilanNegeri Manokwari Nomor 20/ Pid.
Register : 01-10-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PT KUPANG Nomor 37/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG
Tanggal 3 Nopember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : I MADE SANTIAWAN, SH.
Terbanding/Terdakwa : JHOSEPH SIGA, ST.
10627
  • MENGADILI

    1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tertanggal 7 September 2021 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg yang dimintakan Banding ;
    BERITA ACARA PERSIDANGANNOMOR 37/PID.SUSTPK/2021/PT KPGPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang yang mengadiliPerkara Tindak Pidana Korupsi di Tingkat Banding, pada hari Rabu tanggal 3 November2021 dalam perkara atas nama Terdakwa:Nama lengkap : JHOSEPH SIGA.Tempat lahir : Wekmurak.Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/10 Oktober 1990.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Dusun Fatukabelak, RT.001, RW.001 Desa Nabutek,Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.Agama
    Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kupangtertanggal 7 September 2021 Nomor 46/Pid.SusTPK/2021/PN Kpg yang dimintakanBanding ;3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;4. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan tersebut ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :1.
Register : 14-10-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 15-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 27/PID.SUS-TPK/2020/PT KPG
Tanggal 3 Desember 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : Muji Achmad Muthaqin, SH
Terbanding/Terdakwa : NIKSON EBENHAEZAR THERIK
718
  • M E N G A D I L I

    Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;

    Membatalkanputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Kpg., tanggal 22 September 2020 yang dimintakan banding tersebut,

    MENGADILI SENDIRI

    1. Menyatakan Terdakwa Nikson Ebenhaezar Therik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisecara bersama-samasebagaimana didakwakan dalam
Register : 26-01-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 03-06-2022
Putusan PN BENGKULU Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bgl
Tanggal 31 Mei 2022 — Penuntut Umum:
A. GHUFRONI. SH., MH
Terdakwa:
YAN SURYANA Bin AAN KUSNADI
8122
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Yan Suryana bin Aan Kusnadi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan kesatuPrimair atau Kedua;
    2. Membebaskan Terdakwa Yan Suryana bin Aan Kusnadi oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair dan atau Kedua;
    3. Menyatakan Terdakwa Yan Suryana bin Aan Kusnadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud Dakwaan Subsidair
Register : 15-09-2022 — Putus : 02-11-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PT AMBON Nomor 35/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB
Tanggal 2 Nopember 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ARCILAUS LATULOLA Diwakili Oleh : VANESSA SILOOY. SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : ACHMAD ATAMIMI, S.H
Terbanding/Penuntut Umum I : YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
Terbanding/Penuntut Umum III : GRACE SIAHAYA, SH.,MH
Terbanding/Penuntut Umum IV : CHATERINA .O.LESBATA,SH
Terbanding/Penuntut Umum V : ENDANG ANAKODA, SH, MH
Terbanding/Penuntut Umum VI : BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
Terbanding/Penuntut Umum VII : CHRISMAN M. SAHETAPY, SH, MH
Terbanding/Penuntut Umum VIII : DEMIANUS E PALAPIA, SH
Terbanding/Penuntut Umum IX : NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
10822
  • MENGADILI :

    • Menerima permohonan banding Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
    • Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb, tanggal 26 Agustus 2022, dengan perbaikan sehingga amar selengkapnya menjadi:

    1. Menyatakan Terdakwa ARCILAUS LATULOLA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair

    ;

    2. Membebaskan Terdakwa ARCILAUS LATULOLA dari Dakwaan Primair tersebut;

    3. Menyatakan Terdakwa ARCILAUS LATULOLA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;

    4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARCILAUS LATULOLA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda

Register : 24-02-2020 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 20-07-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 3/PID.TPK/2020/PT BDG
Tanggal 26 Maret 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : A. FAIZAL AKBAR, SH., M.H
Terbanding/Terdakwa : WARMAH bin KUDIK alm
118177
    • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
    • Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 27Januari2020 Nomor : 66/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Bdg;
    • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    • Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    • Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat
    pada Pengadilan NegeriBandung sejak tanggal 28 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 26November 2019;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Bandung sejak tanggal 27 November 2019 sampai dengan tanggal 25Januari 2019;Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 26 Januari 2020 sampai dengantanggal 24 Februari 2020;Halaman 1 dari 47 halaman putusan No. 3/Pid.Sus TPK /2020/PT.
    Berkas perkara dan sSuratsurat yang bersangkutan serta turunan resmiputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriBandung Kelas A Khusus tanggal 27 Januari 2020 Nomor 66/Pid. SusTPK/2019/PN. Bdg.
    Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IAsebagaimana Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 46 Tahun 2009 tentangPengadilan Tindak Pidana Korupsi jo.
    Bandung Kelas IAsebagaimana Pasal 35 ayat (2) Undangundang Nomor 46 Tahun 2009 tentangPengadilan Tindak Pidana Korupsi jo.
    Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000, (Dua Ratus JutaRupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurunganMenimbang, bahwa setelahn Pengadilan Tindak Pidana Korupsi TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Bandung membaca, meneliti serta mempelajaridengan seksama berita acara serta turunan resmi Putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi Bandung tanggal 27 Januari 2020 Nomor66/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Bdg yang dimintakan banding, terutama keterangandibawah sumpah dari saksisaksi yang didengar keterangannya
Register : 21-07-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 24/PID.TPK/2020/PT DKI
Tanggal 26 Agustus 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : ELLY SUPAINI
Terbanding/Terdakwa : Ir. Dwika Herdikiawan, MM
13292
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.: 10 / Pid.Sus / TPK / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 06 Juli 2020yang dimintakan banding tersebut.

    3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

    PUTUSANNOMOR : 24/PID.SUSTPK/2020/PT.DKIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakartayang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tindak pidana korupsi padatingkat banding, telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa:Nama Lengkap : Ir. Dwika Herdikiawan, MM.Tempat lahir : Pati ( Jawa Tengah)Umur/tanggal lahir : 59 Tahun / 24 Agustus 1961Jenis Kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTampat tinggal : Jl.
    sebagaimana diubah denganUndangUndang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndangNo. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    Rp 626.265.000,00 5 Nilai Kerugian Keuangan Negara (3 Rp.4) 2.494.735.000,00 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 joPasal 18 ayat (1) huruf b UndangUndang No. 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP..
    sebagaimana diubah dengan UndangUndang No. 20Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    Bahwa penjatuhan hukuman Majelis Hakim Tingkat Pertama yangjauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa tidak mencerminkan tujuan daripemidanaan dari suatu tidak pidana korupsi yang merupakan ExtraOrdinary Crime.3.
Register : 27-03-2023 — Putus : 09-05-2023 — Upload : 09-05-2023
Putusan PT MAKASSAR Nomor 4/PID.TPK/2023/PT MKS
Tanggal 9 Mei 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : YUSRIANA AKIB, SH., MH.
Terbanding/Terdakwa : Drs. MUHAMMAD ASRUL, MM.
9812
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 93/Pid.Sus-Tipikor/2022/PN.Mks tanggal 06 Maret 2023 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut;

    3. Menyatakan waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan itu;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    5.

Register : 14-01-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Tanggal 3 Juni 2021 — Penuntut Umum:
Hendri Edison,SH.MH
Terdakwa:
UNGGUL SITORUS,ST.MT
200
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa UNGGUL SITORUS, ST, MT tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa UNGGUL SITORUS, ST, MT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Register : 30-08-2013 — Putus : 07-11-2013 — Upload : 03-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 22/Tipikor/2013/PT PBR
Tanggal 7 Nopember 2013 — Pembanding/Terbanding/Jaksa Penuntut : BANU LAKSAMANA, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Ir. T. AZMAN,MM Diwakili Oleh : TOMY CHANDRA, SH & Rekan
6841
  • M E N G A D I L I

    - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari Penasehat Hukum Terdakwa;

    - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 11 Juli 2013 Nomor : 16 /PID.SUS/TPK/ 2013/PN.PBR yang dimintakan banding tersebut;

    -

    PUTUS ANNomor : 22/TIPIKOR/2013/PTRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaruyang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Tindak Pidana Korupsi dalamperadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawahini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Ir. T. AZMAN, MM;Tempat lahir : Medan;Umur/Tanggal lahir : 45 tahun/ 02 November 1967;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl.
    Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 19 Februari 2013 s/d tanggal20 Februari 2013;4. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPekanbaru, sejak tanggal 21 Februari 2013 s/d tanggal 22 Maret 2013;5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Pekanbaru, sejak tanggal 23 Maret 2013 s/d tanggal 21Mei 2013 ;Hal 1 dari 65 hal Putusan No. 22/TIPIKOR/2013/PTR6.
    ,Wan Achmad Rajab SH., Rudi Jamrud SH., dan Refi YuliantoSH. masing masing Advokat berkantor pada kantor Advokad Tomy Chandra,SH. & Rekan JI.Paus No. 93 Lt.II Pekanbaru berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 28 Februari 2013 yang telah terdaftar di Kepaniteraan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 01 Maret2013 Nomor : 25/SK/PID/2013;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi tersebut;Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbarutanggal
    AZMAN, MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahsecara bersamasama telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanadimaksud dalam Dakwaan Subsidiair yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UUNo. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal55 Ayat (1) ke1 KUHP.Menghukum terdakwa Ir. T.
    AZMAN tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanadakwaan Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan Primal ;2. Membebaskan terdakwa Ir. T. AZMAN dari dakwaan Primair ;3. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMASAMA ;4. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.
Register : 24-06-2016 — Putus : 22-09-2016 — Upload : 14-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 22/PID.TPK/2016/PT KPG
Tanggal 22 September 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : Yeremias Pena, S.H
Terbanding/Terdakwa : Ir. BARTHOL DA CUNHA, M.Eng
343
  • Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum;

    Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Tanggal 27 Mei 2016 Nomor 08/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg yang dimintakan banding tersebut ;
    memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
    Membebankan kepada terdakwa untuk membayar

Register : 17-03-2016 — Putus : 07-04-2016 — Upload : 14-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 13/PID.TPK/2016/PT KPG
Tanggal 7 April 2016 — Pembanding/Jaksa Penuntut : ROBERT J. LAMBILA, S.H
Terbanding/Terdakwa : NIKOLAUS LIKO KOLIN, S.Sos.
292
  • M E N G A D I L I

    1. Menerima pernyataan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa itu sendiri ;
    2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 64/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg, tanggal 10 Februari 2016 yang dinyatakan banding tersebut ;
    3. Memerintahkan agar Terdakwa NIKOLAUS LIKO KOLIN tetap ditahan ;
    4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa NIKOLAUS LIKO KOLIN tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana
Register : 01-06-2015 — Putus : 17-06-2015 — Upload : 14-03-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 22/PID.TPK/2015/PT KPG
Tanggal 17 Juni 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : PUTU GEDE JULIARSANA, SH.
Pembanding/Terdakwa : PASKALIS OEMATAN
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : PASKALIS OEMATAN
5415
    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa/ Penasehat Hukum ;
    • Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 21 April 2015 Nomor : 112/PID.SUS-TPK/2014/PN.Kpg, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkap menjadi sebagai berikut :
      1. Menyatakan Terdakwa PASKALIS OEMATAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
    tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ;
  • Membebaskan Terdakwa PASKALIS OEMATAN dari dakwaan primair tersebut ;
  • Menyatakan Terdakwa PASKALIS OEMATAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PASKALIS OEMATAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam)
Register : 11-11-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PT PALU Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL
Tanggal 10 Desember 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : ILMIAWAN TIBE HAFID, S.H.
Terbanding/Terdakwa : SOFYAN S.LIMPASEMO
235185
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.
    Pal tanggal 20 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan pada lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan pidana pengganti jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sehingga amar selengkapnya tertulis dan berbunyi sebagai berikut:
  1. Menyatakan Terdakwa Sofyan S Limpasemo tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primer;
  2. Membebaskan Terdakwa dari
    dakwaan Primer tersebut;
  3. Menyatakan Terdakwa Sofyan S Limpasemo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
    PALDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palumengadili perkaraperkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkaraTerdakwa :Nama Lengkap : SOFYAN S. LIMPASEMOTempat Lahir : TimpausUmur / Tgl.
    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Palu, sejak tanggal 16 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus2020;8. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Palu, perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana KorupsiHalaman 1 dari 39 Putusan Nomor 29/Pid.SusTPK/2020/PT PALpada Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 15 Agustus 2020 sampaldengan tanggal 13 Oktober 2020;9.
    Korupsi pada PengadilanNegeri Palu Nomor 33/Pid.SusTPK/2020/PN.
    Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PerubahanHalaman 11 dari 39 Putusan Nomor 29/Pid.SusTPK/2020/PT PALatas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.SUBSIDAIR :Bahwa Terdakwa SOFYAN S.
    dengan UndangUndang Nomor 20tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Register : 21-05-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PT MANADO Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2019/PT MND
Tanggal 10 Juli 2019 — Pembanding/Terdakwa : HARLEN BENHARD WUNGOW, SH. Diwakili Oleh : HARLEN BENHARD WUNGOW, SH.
Terbanding/Penuntut Umum : HENGKY S. KAENDO, SH
10332
  • MENGADILI

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 1 November 2018 Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mnd sekedar mengenai lamanya pidana yang telah dijatuhkan dan redaksi, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
      1. Menyatakan Terdakwa HARLEN BENHARD WUNGOW, S.H.
    terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
    PUTUSANNomor 4/Pid.SusTPK/2019/PT.Mnd.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado, yangmengadili perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding menjatuhkan putusansebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:Nama : HARLEN BENHARD WUNGOW, S.H.;Tempat lahir : Tawesan;Umur/tgl lahir :53 tahun/29 Oktober 1964;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Lingkungan X RT/RW 010 Kelurahan Ranotana WeruKec.
    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriManado tidak melakukan penahanan;Terdakwa menunjuk Penasihat Hukumnya: HANAFI M.
    Oleh karena itu, Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpaldengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan' pertimbanganpertimbangan di atas,Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado mengambil alihpertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manadosebagai pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiManado sendiri dalam memutus perkara ini, dengan mengubah lamanya pidanayang telah dijatunkan serta memperbaiki redaksi amar putusan
    Oleh karena itu, tindak pidana korupsi telahdiklasifikasi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehinggapenanganannya dibutuhkan caracara yang luar biasa pula (extra ordinary lawenforcement);Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum pidana, pidana yang dijatuhkankepada terdakwa bertujuan untuk mendidik/membina terdakwa dan masyarakat padaumumnya agar tidak melakukan korupsi lagi.
    sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001, UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009 tentangPengadilan Tindak Pidana Korupsi, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, serta peraturan perundangundangan yang berkenaandengan perkara ini;MENGADILI Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut; Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriManado tanggal 1 November 2018 Nomor 10/Pid.SusTPK/2018/PN.Mnd sekedarmengenai lamanya pidana yang
Register : 07-11-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT GORONTALO Nomor 9/PID.SUS-TPK/2017/PT GTO
Tanggal 7 Desember 2017 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD RACHMADHANI, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : WISRAN LAUDIU, S.Pi Diwakili Oleh : TOMMY HARAS SH
11944
  • Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;

    2. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto tanggal 16 Oktober 2017 yang dimintakan banding tersebut;

    Menyatakan bahwa Terdakwa WISRAN LAUDIU, S.Pi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriGorontalo, sejak tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal 15 Juli 2017;. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Gorontalo, sejak tanggal 16 Juli 2017 sampai dengan tanggal 13September 2017;.
    Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 14 September 2017 sampaidengan tanggal 13 Oktober 2017;Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 14 Oktober 2017 sampaiHalaman 1 dari 45 Putusan Nomor 9/PID.SUSTPK/2017/PT GTOdengan tanggal 12 Nopember 2017;9.
    Gorontalo berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal20 Juni 2017;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca:1. Surat Penetapan Plt Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 8 November 2017, Nomor 9/PID.SUSTPK/2017/PT GTO tentang Penunjukan Majelis Hakim yang berwenangmemeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;2.
    Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UndangUndang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
    UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.