Ditemukan 895490 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 17-07-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PT GORONTALO Nomor 46/PID.SUS/2023/PT GTO
Tanggal 24 Agustus 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
4614
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 15/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 21 Juni 2023, yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas tahun) dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
    ,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 15/Pid.Sus/2023/PN Lbo tanggal 21 Juni 2023 selain dan selebihnya;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
  • 46/PID.SUS/2023/PT GTO
Register : 06-12-2023 — Putus : 28-12-2023 — Upload : 28-12-2023
Putusan PT JAMBI Nomor 278/PID.SUS/2023/PT JMB
Tanggal 28 Desember 2023 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : DICKY WIRAWAN, S.H.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : WISNA Als RISNA Binti YUSANI Diwakili Oleh : Tomson Purba, S.TP., SH.
8346
    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa WISNA Als RISNA Binti YUSANI tersebut;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri TeboNomor 109/Pid.Sus/2023/PN Mrt.
    Tanggal 14 November 2023 yang dimintakan banding mengenai Redaksi amar putusan Nomor 1, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Menyatakan Terdakwa Wisna als Risna Binti Yusani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mentransmisikan Dan Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
  2. Menguatkan
    Putusan Pengadilan Negeri Tebo Nomor 109/Pid.Sus/2023/PN Mrt Tanggal 14 November 2023 untuk selebihnya ;
  3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
278/PID.SUS/2023/PT JMB
Register : 25-09-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PT MAKASSAR Nomor 825/PID.SUS/2023/PT MKS
Tanggal 24 Oktober 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : RAHMAT Alias ACO Bin LAJALA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : ANDI KALSUM, S.H., M.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : MUH. NUR IMAM MARTONO, SH
3327
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa Rahmat alias Aco Bin Lajala dan Jaksa Penuntut Umum ;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pinrang tanggal 30 Agustus 2023 Nomor 76/Pid.Sus/2023/PN Pin sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut :
    • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahmat alias Aco Bin Lajala oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun
    ;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang tanggal 30 Agustus 2023 Nomor 76/Pid.Sus/2023/PN Pin untuk selebihnya;
  • Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah ).
    825/PID.SUS/2023/PT MKS
Register : 06-11-2023 — Putus : 27-11-2023 — Upload : 27-11-2023
Putusan PT MAKASSAR Nomor 1027/PID/2023/PT MKS
Tanggal 27 Nopember 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : WAHYUDDIN, SH
Terbanding/Terdakwa : SUSENO KORNELUS, ST. MT
1100
  • MENGADILI

    • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Makassar Tanggal 11 Oktober 2023 Nomor 833/Pid.B/2023/PN Mks sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
    1. Menyatakan terdakwa Suseno Kornelus, ST.MT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan ;
    2. Menjatuhkan pidana
    kepada terdakwa Suseno Kornelus, ST.MT tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 833 / Pid.B / 2023 / PN.Mks, tanggal 11 Oktober 2023 untuk selebihnya ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa
    1027/PID/2023/PT MKS
Register : 20-09-2023 — Putus : 19-10-2023 — Upload : 25-10-2023
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 164-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2023
Tanggal 19 Oktober 2023 — Pembanding/Terdakwa : Alim Sugeng Miarso
Terbanding/Oditur : SAHRONI HIDAYAT, SH
1280
  • 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 62-K/PM.III-12/AD/V/2023 tanggal 22 Agustus 2023, sekedar mengenai peniadaan pidana tambahan, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:

    Pidana : penjara selama 1 (satu) tahun.

    3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 62-K/PM.III-12/AD/V/2023 tanggal 22 Agustus 2023, untuk selebihnya.

    164-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2023
Register : 01-04-2024 — Putus : 19-06-2024 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 27/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal 19 Juni 2024 — Penuntut Umum:
Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa:
Gedion Arif Budikusumo Bin Budi Susanto
8062
  • periode tanggal 12 April 2023;

    u Asli 1( satu) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor account : 139001969302-Ulwiyah kantor cabang pembantu Bekasi Cibitung periode tanggal 17 April 2023;

    v Asli 1( satu) lembar rekening koran Bank Mandiri dengan nomor account : 139001969302-Ulwiyah kantor cabang pembantu Bekasi Cibitung periode tanggal 12 Mei 2023;

    w Asli 1( satu) lembar rekening koran

    Bank Mandiri dengan nomor account : 139001969302-Ulwiyah kantor cabang pembantu Bekasi Cibitung periode tanggal 05 Mei 2023;

    x Asli 1 (satu) lembar laporan transaksi finansial Simpedes umum BRI dengan nomor rekening : 736201018240534 kepada Akhmad Jaelani alamat Pekauman Kulon Rt.005/001 Pekauman Kulon Dukuhturi Kabupaten Tegal periode tanggal 01 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Maret 2023;

    y Asli 1 (satu) lembar laporan

    Mei 2023 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023;

    aa Asli 1 (satu) bendel surat perjanjian kredit nomor SPK : 060826 tanggal 17 Mei 2023 atas nama Maria Leginem alamat Temenggungan Rt.04/03 Ambarawa Semarang;

    bb Asli 1 (satu) bendel surat perjanjian kredit nomor SPK : 058529 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Riyati alamat Pandean Rt.006/001 Kecamatan Ambarawa Semarang;

    cc Asli 1 (satu) bendel surat perjanjian kredit nomor

    SPK : 060830 tanggal 19 Mei 2023 atas nama Sutini alamat Kalilondo Rt.001/004 Sidorejo Kidul Tingkir Salatiga;

    dd Asli 1 (satu) bendel surat perjanjian kredit nomor SPK : 060837 tanggal 19 Mei 2023 atas nama Lies Tati alamat Asrama Garnisun Tangsi Besar Rt.005/007 Kalicacing Sidomukti Salatiga;

    ee Asli 1 (satu) bendel surat perjanjian kredit nomor SPK : 060828 tanggal 11 Mei 2023 atas nama Mulyaningsih alamat Perum Candi Indah H-24 Rt.03/02 Candirejo

    Kecamatan Tuntang Semarang;

    ff Asli 1 (satu) bendel surat perjanjian kredit nomor SPK : 060812 tanggal 05 Mei 2023 atas nama Sri Kuwatini alamat Sub Inti Rt.006/005 Tegalrejo Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga;

    gg Asli 1(satu) bendel surat perjanjian kredit nomor SPK : 060818 tanggal 16 Mei 2023 atas nama Djuwariyah alamat Jl.

Register : 12-04-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 845/Pid.Sus/2023/PN Sby
Tanggal 13 Juni 2023 — Penuntut Umum:
DICKY ADITYA, S.H.
Terdakwa:
WILDAN FATCHURROZI ALIAS ONYENG BIN IMAM FATCHURROZI
3711
  • oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 02510/2023
      /NFF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,599 gram;
    • 02511/2023/NFF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,108 gram;
    • 02512/2023/NFF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,093 gram;
    • 02513/2023/NFF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,140 gram;
    • 02514
      /2023/NFF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,120 gram;
    • 02515/2023/NFF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,155 gram;
    • 02516/2023/NFF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,130 gram;
    • 02517/2023/NFF,- : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,073 gram;
    • 845/Pid.Sus/2023/PN Sby
Register : 05-05-2023 — Putus : 26-05-2023 — Upload : 13-07-2023
Putusan PA SAMBAS Nomor 226/Pdt.P/2023/PA.Sbs
Tanggal 26 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
86
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 226/Pdt.P/2023/PA.Sbs tanggal 05 Mei 2023 dari Para Pemohon;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sambas untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
    226/Pdt.P/2023/PA.Sbs
Register : 22-02-2023 — Putus : 16-03-2023 — Upload : 16-03-2023
Putusan PA BUNTOK Nomor 30/Pdt.P/2023/PA.Btk
Tanggal 16 Maret 2023 — Pemohon melawan Termohon
140
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 30/Pdt.P/2023/PA.Btk tanggal 22 Februari 2023 dari Pemohon I dan Pemohon II;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
30/Pdt.P/2023/PA.Btk