Ditemukan 31360 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-03-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 139 PK/Pdt/2020
Tanggal 18 Maret 2020 — HIE KHIEN SIN VS I NYOMAN WIJAYA, dkk
12438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 139 PK/Padt/2020bukan merupakan kekhilafan dan atau kekeliruan nyata sebagaimanadimaksud dalam Pasal 67 ayat (f) UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah dirubah dan ditambahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali bukan pemilik yang sah atasobjek sengketa sehingga sudah tepat perlawanan Pemohon PeninjauanKembali ditolak untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan
Register : 19-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 PK/TUN/2021
Tanggal 1 Juli 2021 — Ir. DONNY WITONO VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANJAR., II. WINARMAN HALIM;
16685 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali dan Il telah mengajukan KoniraMemori Peninjauan Kembali masingmasing pada tanggal 19 November2020 dan 20 November 2020 yang pada intinya agar menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Judex Juris telah sesuai dengan peraturan perundangundanganyang berlaku, tidak terdapat kekhilafan
Register : 05-09-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN SAMPIT Nomor 425/Pdt.P/2019/PN Spt
Tanggal 10 September 2019 — SLAMET
989
  • kepentingan Pemohon dan anak Pemohon dikemudianhari untuk bersekolah;Bahwa Perbaikan tersebut pemohon baru dilakukan karena ketidak mengertianpemohon pada waktu itu kalau Perbaikan nama Pemohon tersebut harus terlebihdahulu mendapatkan penetepan dari pengadilanBahwa fakta tersebut dibenarkan oleh saksisaksi yang bersumpah dipersidangan dan keterangannya bersesuaian dengan alat bukti surat lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1315 KUHPerdata menyatakan padapokoknya bahwa terhadap akta yang terjadi kekhilafan
Putus : 13-10-2020 — Upload : 08-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 PK/Pid/2020
Tanggal 13 Oktober 2020 — UNTUNG ARIYANTO alias ARI bin WARIMIN, T1 SUNARDI alias ADI bin TUKIMAN, T2
18093 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasanpermintaan peninjauan kembali sedemikian itu tidak dapat dibenarkandan tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diperiksa pada pemeriksaanpeninjauan kembali, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3) KUHAP;Halaman 4 dari 6 halaman Putusan Nomor 59 PK/Pid/2020 Bahwa selain itu uraian pertimbangan hukum dan kesimpulan putusanJudex Facti ternyata tidak memperlihatkan suatu kekhilafan
Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 357 B/PK/PJK/2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASIAN AGRO LESTARI
5836 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004Nomor 00048/207/04/072/06, tanggal13 Oktober 2006 atas nama: PT.Asian Agro Lestari, NPWP: 01.793.899.4072.000, tidak memperhatikanatau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalamkoreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adildan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku diIndonesia.Bahwa kekhilafan
    Terbanding)membaca, meneliti dan mempelajari lebin lanjut atas Putusan PengadilanPajak Nomor Put.28146/PP/M.VII/16/2010 tanggal 21 Desember 2010tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusanPengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telahsalah dan keliru dengan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit)dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dalampemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (fegenbewijs) atausetidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
    dilakukan Terbanding di Pajak Pertambahan Nilai ini juga tidakdapat dipertahankan";Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.28146/PP/M.VII/16/2010 tanggal 21 Desember 2010tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketabanding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknya telahmembuat suatu kekhilafan
    Putusan Nomor 357/B/PK/PJK/2013tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketabanding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknya telahmembuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuatpertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikanfakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehinggahal tersebut nyatanyata telah melanggar asas kepastian hukumdalam
    dipertahankan sedangkansisanya sebesar Rp346.043.405,00 tetap dipertahankan";Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.28146/PP/M.VII/16/2010 tanggal 21 Desember 2010tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketabanding tersebut telah salah dan keliru atau setidak tidaknya telahmembuat suatu kekhilafan
Register : 14-03-2016 — Putus : 19-04-2016 — Upload : 09-06-2016
Putusan PT PALU Nomor 15/PDT/2016/PT PAL
Tanggal 19 April 2016 — NOTARIS/PPAT FARID, SH, dkk melawan Drs. NADJAMUDDIN SJAHBANG, dkk
16683
  • Tidak ada kewajiban bagi Notaris untuk menyelidikisecara materil apaapa (halhal) yang dikemukakn oleh penghadap Notaristersebut.Bahwa berdasarkan kaidah hukum yurisprudensi tersebut jelas apabila dihubungkandengan ketentuan Pasal 1320 KUH perdata, dimana diyatakan untuk sahnya suatuperjanjian harus ada kata sepakat dan ini berkaitan dengan masalah kehendak danpernyataan kehendak, dan pernyataan kehendak tersebut dipandang sebagaitindakan yang sah apa bila tidak dapat dibuktikan telah terjadi kekhilafan
    ataudiperoleh dengan paksaan atau penipuan sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuanPasal 1321 KUHPerdata,yang menegaskan:Tiada suatu persetujuan punmempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh deganpaksaan atau penipuan.Sehingga apabila tidak dapat dibuktikan suatu prnyataankehendak yang tertuang dalam akta otentik bahwa telah terjadi kekhilafan, peksaanatau penipuan, maka pernyataan kehendak tersebut dapat dipandang sebagai suatupernyataan kehendak yang sah menurut hukum; Menyimak
    dalam fakta hukumyang telah terungkap di dalam pesidanggan, tidak ditemukan fakta hukum baikdari bukti surat maupun saksisaksi yang menerangkan di persidanggan yangmengetahui mengenai penertiban Akta Jual Beli Nomor:1012/2012 tanggal 30Mei 2012 bahwa telah terjadi kekhilafan, paksaan atau penipuan terhadap diriTerbanding/Penggugat, Fakta hukum dipersidanggan didukung dengan berdasarkanHalaman 17 dari 39 halaman Putusan Nomor 15/PDT/2016/PT PAL.Bukti T.JII2 yang merupakan dokumentasi foto asli TERBANDING
    pengadilanTinggi Daerah Khusus Ibukota nomor 16/pdt/1987,tanggal 21 pebruari 1987 danMahkamah Agung Nomor 2827/K/pdt./1987, tanggal 24 Pebruari 1987, telahmemberikan pertimbangan hukum sebagai berikut;jika penghadap mendalilkan bahwa akta Notaris yang berisi keterangan atauperkataannya di hadapan Notaris, tidak dikehendaki oleh penghadap, kemudianpenghadap mengajukan gugatan dengan gugatan untuk membatalkan aktatersebut, Maka hal tersebut harus dapat dibuktikan bahwa akta dibuat dalamkeadaan terpaksa, kekhilafan
Putus : 28-09-2015 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 328 PK/Pdt/2015
Tanggal 28 September 2015 — ARTANTO AGUS NURI vs YATI KATYA SURYATI, dkk.
9263 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 328 PK/Pdt/2015c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripadayang dituntut;d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpadiperhitungkan sebabsebabnya;e. apabila antara pihakpihak yang sama mengenai suatu soal yang sama,atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnyatelah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan
    Putusan Nomor 328 PK/Pdt/2015Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 14 Tahun 1985 TentangMahkamah Agung, berbunyi:Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkanalasanalasan sebagai berikut:b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan suratsurat bukti yang bersifatmenentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang
    Undangundang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 14 Tahun 1985Tentang Mahkamah Agung, yaitu : apabila dalam suatu putusan terdapatsuatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Maret 1982Nomor 1230 K/Sip/1980:Hal. 27 dari 38 Hal.
    Bahwa dalam putusan perkara a quo terdapat suatu kekhilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata, hal mana terdapat pemutarbalikkanfakta) hukum yang sebenarnya. Permasalahan Cek senilaiRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) berdasarkan SuratPernyataan tertanggal 05 Agustus 2005, yang ditandatangani olehMujahid Kholidi (bukti PPK 5 yang baru diketemukan) dan bukti baru(Novum) Surat Pernyataan tanggal 26 Februari 2008 yang dibuat danditandatangani oleh Mujahid Kholidi (i.c.
    dan Dian Wisnu Wardana, dahulu Para Penggugat/Para TergugatRekonvensi/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi) untuk membayarbiaya perkara yang timbul pada semua tingkat peradilan dan peradilantingkat Peninjauan Kembali ini;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali yang diajukan PemohonPeninjauan Kembali/Tergugat tidak dapat dibenarkan, dengan perttimbangansebagai berikut:Bahwa tidak ditemukan kekeliruan ataupun kekhilafan
Putus : 30-10-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 353 PK/Pdt/2013
Tanggal 30 Oktober 2013 — KHAIRINAL DT. MARAJO NAN KARUIK, DKK VS ANIZAR ILYAS, DKK
4230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;ALASANALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Para PemohonPeninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi Il sampai dengan XV/Tergugat Ilsampai dengan XV/Pembanding dalam memori peninjauan kembali tersebutpada pokoknya ialah:Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menyampaikan permohonan PeninjauanKembali ini berpendapat dan merasa bahwa Putusan dalam perkara ini denganjelas memperlihatkan suatu kekhilafan
    Penghulu Besar secara tegas tidak tercantum dalam amarputusanputusan yang sudah in krach tersebut;Kekhilafan yang nyata dan kekhilafan Hakim a quo adalah adanyaperbedaan batasbatas dalam surat gugatan dengan kenyataan yang adadilapangan (pemeriksaan setempat) baik tanah maupun tanah sawahyang sebagian besar dari keterangan saksisaksi yang mendengar ceritacerita dari orang lain, akan tetapi baik Majelis Hakim Pengadilan NegeriPayakumbuh maupun Majelis Tingkat Kasasi sama sekali tidakmengindahkan keadaan
    agunan atau dijual.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali dari Para Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, dalam Putusan Judex Juris tidak terdapatkekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa perbedaan pendapat antara Judex Juris dengan Para PemohonPeninjauan Kembali, tentang terbukti atau tidaknya dalildalil Penggugat, bukanmerupakan kekhilafan
Putus : 11-01-2017 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 126 PK/Pdt.Sus-HKI/2016
Tanggal 11 Januari 2017 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA cq DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL cq KOMISI BANDING MEREK VS PT. ANTARMITRA SEMBADA
1261804 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sudahterdaftar terlebih dahulu sehingga atas pertimbangan hukum KomisiBanding Merek dan yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Niagaadalah sudah tepat;Dengan demikian jelas Bukti PK1 sampai dengan bukti PK50 yangdidukung oleh buktibukti lain telah memenuhi ketentuan Pasal 67 huruf bUndangundang No. 5 Tahun 2004;Oleh karena itu Putusan Mahkamah Agung Nomor 308 K/Pdt.SusHakl/2013 juncto Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor85/MEREK/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 4 April 2013 harusdibatalkan;Terdapat Kekhilafan
    ;Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004:Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan apabila dalam suatuputusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.Halaman 30 dari 38 hal.Put.
    Nomor 126 PK/Pdt.SusHKI/2016Terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata didalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 308 K/Pdt.SusHakl/2013 junctoPutusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor85/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 4 April 2013 dikarenakan tidakmemuat alasan dan dasar dari putusan;1.Bahwa Judex Juris telah khilaf dan keliru dalam pertimbanganhukumnya yang pada pokoknya menyatakan Menimbang, bahwaberdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agungberpendapat
    yang menyatakan ....dengan demikiansegala tindakan yang dianggap bersifat penipuan (deception) danmembingungkan (confusion) terhadap Merek dagang harus dianggapdan dinyatakan sebagai pelanggaran yang disadari penuh (willfulinfringement) dan harus dinyatakan sebagai perbuatan memperkayadiri sendiri secara tidak jujur (unjust enrichment);Merujuk pada Yurisprudensi tersebut di atas dan dengan tidak adanyadasar hukum yang digunakan dalam pertimbangan hukum Judex Jurisadalah merupakan suatu kekeliruan, kekhilafan
Putus : 26-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 282/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT SARI DUMAI SEJATI
18958 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa,mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyatamelakukan kekeliruan dan kekhilafan, sehingga memberikanpertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atauperaturan perundangundangan sebagaimana tersebut di atas;b.
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa,mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyatamelakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam melakukanpertimbangan hukumnya, sehingga memberikan pertimbanganhukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturanperundangundangan sebagaimana tersebut di atas.b.
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa,mengadili, dan memutus perkara a quo telah secara nyatamelakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam melakukanpertimbangan hukumnya, sehingga memberikan pertimbanganhukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturanperundangundangan sebagaimana tersebut di atas;b.
Putus : 23-04-2010 — Upload : 18-06-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 136PK/PDT/2008
Tanggal 23 April 2010 — Dr. MANAHAN SAUT HALOMOAN SIBURIAN, ; NYONYA FRIEDA HUTAPEA , Drg. MANGIRING GABE RIA SIBURIAN ;
5423 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TENTANG PUTUSAN YANG MENGANDUNG KEKHILAFAN DAN KEKELIRUANYANG NYATA Bahwa apa yang telah diuraikan pada bagian tentang bukti baru di atas untuktidak mengulangulanginya lagi mohon dianggap telah turut dimasukkanpada bagian ini ; Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali meneliti dan membaca seluruh pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung tersebutdan setelah dikaitkan dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku temyata telah terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dariMahkamah Agung
    dalam mengadili dan memutus perkara ini untuk tingkatkasasi : Bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Agung pada hal. 27 jelas MahkamahAgung telah membuat suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalammengadili perkara ini dengan alasan sebagai berikut : Bahwa melalui Bukti P1 telah membuktikan bahwa Penggugat ,Il asal bersamasama Tergugat asal (NY.
    No. 136 PK/Pdt/2008tersebut jelas dapat membuktikan gugatan Penggugat , Il asal sebagalmana diuraikan diatas (vide Konklusi Penggugat , Il asal tertanggal26 Oktober 1995 hal 4 s/d 13), maka dengan demikian pertimbanganhukum Mahkamah Agung hal. 27 tersebut yang menolak buktibuktiPenggugat , Il asal, jelas adalah pertimbangan hukum yang mengandungkekhilafan dan kekeliruan yang nyata ;Bahwa lagi pula putusan Mahkamah Agung RI No.528 K/Pdt/1998tertanggal 5 Mei 1999 adalah putusan yang mengandung kekhilafan
    Judex Juris tidak melakukan suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yangnyata, karena objek sengketa dibeli Tergugat pada tahun 1969, saat manasuami Tergugat (i.c. ayah para Penggugat) sudah meninggal dunia(meninggal dunia tanggal 14111963), lagipula harta peninggalan alm.Suami tidak boleh dibagibagi sepanjang janda masih hidup atau belumkawin lagi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembalitersebut adalah tidak
Putus : 24-02-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 596 PK/Pdt/2014
Tanggal 24 Februari 2015 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO) TANJUNG MORAWA – MEDAN, dk vs NYONYA RATNA DELIMA NASUTION/Janda Almarhum Ferry Kurnia
13486 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Suatu Putusan Terdapat Suatu Kekhilafan Hakim Atau SuatuKekeliruan Yang Nyata.Bahwa apa yang telah diuraikan pada bagian tentang Bukti Baru(Novum), dan tentang pembahasan atas buktibukti baru (novum),tentang Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1088 K/PDT/2012tertanggal 15 Januari 2013 yang Mengabulkan Permohonan Kasasi dariPara Pemohon Kasasi : 1. PT. Perkebunan Nusantara II (Persero) dan 2.Pjs Manager PT.
    mengadili sendiri membatalkan PutusanPengadilan Tinggi Medan Nomor 143/PDT/2011/PTMDN Tanggal 15Juni 2011 yang telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri BinjaiNomor 01/Pdt.G/2010/PNBJ tanggal 14 September 2010 DalamKonvensi, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi dari Tergugat dan Il untukseluruhnya dan dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat untukseluruhnya tersebut diatas, untuk tidak mengulangulanginya lagi, mohondianggap telah turut dimasukkan pada bagian uraian tentang suatuputusan terdapat suatu kekhilafan
    Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali I,Il menolak serta keberatanterhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1088 K/PDT/2012tertanggal 15 Januari 2013 tersebut sepanjang terhadap Amar PutusanDalam Rekonvensi yang menolak gugatan Penggugat dan II DalamRekonvensi/Tergugat dan Il dan Dalam Konvensi untuk seluruhnya,jelas amar putusan tersebut telah mengandung suatu Putusan terdapatsuatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, dengan alasansebagai berikut
    l tersebutdiatas jelaslah amar putusan Majelis Hakim Agung Pada MahkamahAgung RI dalam Putusannya Nomor 1088 K/PDT/2012 tertanggal 15Januari 2013 yang menolak gugatan Pemohon Peninjauan Kembali ,Il dalam Rekonvensi untuk seluruhnya, jelas telah mengandung suatuPutusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yangnyata, maka adalah beralasan apabila Bapak Ketua MahkamahAgung RI membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dalamRekonvensi tersebut dengan mengabulkan gugatan RekonvensiPemohon
    tahun; Bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut diatas tidak patutdipertahankan lagi dan harus dibatalkan dan dilumpuhkan;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat: Bahwa setelah meneliti memori Peninjauan Kembali dari PemohonPeninjauan Kembali dan Pemohon Peninjauan Kembali Il dan kontramemori Peninjauan Kembali dihubungkan dengan putusan Judex Jurisdalam tingkat kasasi dan putusan Judex Facti dalam perkara a quo ternyatatidak terdapat adanya kekhilafan
Register : 16-08-2012 — Putus : 13-06-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 485 B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Juni 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. UNI CHARM INDONESIA;
3923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22857/PP/M.II/13/2010 tanggal 25 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebuttelah salah dan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan(error facti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telahmengabaikan
    Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22857/ PP/M.II/13/2010 tanggal 25 Maret 2010 tersebut di atas, maka Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebuttelah salah dan keliru atau setidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan(error facti) dalam membuat pertimbanganpertimbangan hukumnya dengan
Putus : 02-12-2008 — Upload : 08-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12PK/PID.SUS/2007
Tanggal 2 Desember 2008 — H. ABUBAKAR AHMAD, S.H.
9889 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa padahal putusan Pengadilan a quo, walaupun telah mempunyaihukum tetap, di dalamnya terdapat sangat banyak cacat hukum dankesalahan atau kekhilafan nyata, sehingga seandainya putusan itu diperiksaulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi, sudah pasti tidak akan dapatdipertahankan dan mesti dibatalkan ;3.
    Ini adalah buktiyang sangat nyata, bahwa, Pengadilan a quo telah melakukankesalahan dan kekhilafan ;Pertimbangan hukum putusan Pengadilan a quo pada halaman 98 100 yang menyatakan saya H.
    No. 12 PK/Pid.Sus/2007Adalah merupakan kesalahan dan kekhilafan nyata, Pengadilan a quotelah menyampingkan pendapat Prof. Dr. Andi Hamzah yang lebihpakar dalam hukum pidana dan sekaligus sebagai anggota TimPembuat UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 dan UndangUndangNomor 20 Tahun 2001, tanpa alasan dan pertimbangan. Padahal,sampai saat ini pendapat Prof. Dr.
    Sehingga dengandemikian tampak jelas, ada kesalahan dan kekhilafan nyata,Pengadilan a quo telah meminta pertanggungjawaban pidana kepadasaya atas perbuatan yang telah dilakukan oleh staf atau bawahan saya.Padahal dalam Hukum Pidana, sebagaimana juga dijelaskan oleh Prof.Dr.
    Bahwa dari uraian di atas, dengan demikian telah tampak jelas adanyakesalahan dan kekhilafan nyata dalam putusan Pengadilan a quo, sehinggaputusan Pengadilan a quo tidak dapat dipertahankan dan harus ditinjauulang, serta harus dibatalkan ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 sampai dengan 3 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusanjudex facti/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak terdapat adanya suatukekhilafan
Register : 19-04-2018 — Putus : 03-07-2018 — Upload : 17-09-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 75/PDT/2018/PT PBR
Tanggal 3 Juli 2018 — Pembanding/Penggugat I : RICHARD SIGMUND SIMATUPANG Diwakili Oleh : RISDIANTO SIANTURI SH
Pembanding/Penggugat II : Trisnanti Diwakili Oleh : RISDIANTO SIANTURI SH
Terbanding/Tergugat : PT Bank tabungan negera Tbk Cabang Pekanbaru
Terbanding/Turut Tergugat I : Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru
Terbanding/Turut Tergugat II : kantor Pertanahan Kota Pekanbaru
Terbanding/Turut Tergugat III : Asep Sudrajat, SH.,MKn Diwakili Oleh : POLTAK,S.H dan Rekan
9752
  • Pasal 1321KUHPerdata yang menyebutkan kesepakatan terjadi karena kekhilafan,paksaan dan penipuan;Yang kelima, Surat Penegasan Persetujuan Kredit (SP2K) Nomor62/PKB.I/HCLU/III/2013 Tertanggal 01 Maret 2013 diterbitkan ganda ataudobel : (Bukti P01);57.Bahwa SP2K yang diterbitkan ganda atau dobel oleh pihak Tergugatadalah produk perjanjian kredit yang cacat hukum. Normalnya, prosespenilaian kredit yang dilakukan perbankan pada umumnya tidak jauhberbeda.
    Pasal 1321 KUHPerdatamenyebutkan kesepakatan perjanjian terjadi karena kekhilafan, paksaanmaupun penipuan.
    Dalam Pasal 1321 KUHPerdatamenyebutkan kesepakatan perjanjian terjadi karena kekhilafan, paksaanmaupun penipuan.
    Pasal 1321KUHPerdata menyebutkan kesepakatan perjanjian terjadi karena kekhilafan,paksaan maupun penipuan : (Bukti P01);63.Bahwa "Syarat & Ketentuan Kredit" yang tercantum dalam SP2K danperjanjian kredit tersebut adalah seperti berikut : (Bukti PO1 & P02)1. Plafond Kredit : Rp.1.400.000.000, (Satu milyar empat ratus jutarupiah);2. Peruntukan : Penambahan Modal Kerja bengkel Golden Star;3. Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja (KMK) PRK;Halaman 18 dari 33 Halaman perkara Nomor 75/PDT/2018/PT PBR4.
Register : 03-10-2019 — Putus : 13-11-2019 — Upload : 13-11-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 93/PDT/2019/PT BNA
Tanggal 13 Nopember 2019 — Pembanding/Tergugat I : RITA DIANA BINTI RASYID
Terbanding/Penggugat : Ibrahim Bin Kaoy
Turut Terbanding/Tergugat II : Keuchik Gampong Kampung Blang, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar
Turut Terbanding/Tergugat III : Camat atau Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar
Turut Terbanding/Tergugat IV : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar
192135
  • bahwa sebagaimana tersebut di atas Terbanding semulaPenggugat mendalilkan bahwa Akta Jual Beli Nomor 012/2007 tertanggal 4 Juni2007 secara hukum tidak memenuhi syarat tentang adanya kesepakatan parapihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka menurutketentuan Pasal 1321 KUHPerdata, Terbanding semula Penggugat harusdibebani untuk membuktikan bahwa dalam pembuatan Akta Jual Beli NomorHalaman 26 dari 31 Putusan Nomor 93/PDT/2019/PT BNA012/2007 tertanggal 4 Juni 2007 terdapat adanya kekhilafan
    Diah Yusuf selaku saksi dalam AktaJual Beli Nomor 012/2007 tertanggal 4 Juni 2007 tidak ada menerangkanbagaimana situasi dan kondisi para pihak (pihak penjual yaitu Terbandingsemula Penggugat dan pihak Pembanding semula Tergugat) yang berkaitandengan kekhilafan dari pihak penjual, atau paksaan maupun penipuan daripihak pembeli pada saat dibuat Akta Jual Beli tersebut;Menimbang, bahwa selain 3 (tiga) orang saksi tersebut, Terbandingsemula Penggugat juga mengajukan bukti tulisan berupa: P.1, P.2, P
    P.3 Majelis Hakimmenilai bahwa bukti tersebut tidak dapat membuktikan adanya kekhilafan daripihak penjual, atau paksaan maupun penipuan dari pihak pembeli pada saatdibuat Akta Jual Beli Nomor 012/2007 tertanggal 4 Juni 2007 tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Terbandingsemula Penggugat sebagaimana tersebut di atas, telah ternyata Terbandingsemula Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Akta Jual Beli Nomor012/2007 tertanggal 4 Juni 2007 dibuat karena adanya kekhilafan,
Putus : 07-05-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 557 PK/Pdt/2013
Tanggal 7 Mei 2014 — I NYOMAN SUPARTA, S.S, dkk vs I KETUT BETER, dkk
248153 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 557 PK/Pdt/20131818memeriksa dan mengadili Permohonan Peninjauan Kembali 2 (PermohonanPK.2) yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali 2 (Pemohon PK.2);Dengan demikian telah terjadi kekhilafan Hakim, bahwa Putusan PeninjauanKembali Mahkamah Agung R.I. Nomor 700 PK/Pdt/2011., tanggal 19 April2012, dimaksud telah bertentangan dan/atau kontradiksi dengan PutusanPeninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. Nomor 08 PK/TUN/2005.
    ,tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 31 Desember 2008;(novum 3);Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, telah terbukti bahwa PutusanMahkamah Agung R.I. di tingkat Peninjauan Kembali dalam perkara a quoselain telah bertentangan/kontrakdiksi dengan Putusan Peninjauan KembaliMahkamah Agung R.I. lainnya, juga Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembalitelah melakukan suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyatasebagaimana dimaksud ex.
    Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 62/Pdt.G/2007/PN.Dps., tanggal 19 Juli 2007, serta Mahkamah Agung akanmengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana akan disebutkandi bawah ini;e Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung PeninjauanKembali tersebut di atas jelasjelas telah memperlihatkanadanya suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yangnyata sebagaimana dimaksud ex. Pasal 67 huruf (f) Undangundang Nomor 14 Tahun 1985, jo.
    ketentuanPasal 67 huruf b UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimanatelah diubah UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004, tentang MahkamahAgung sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, tetapi surat yang sengaja dibuatsehingga patut diduga sebagai surat palsu;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan peninjauan kembali.2 tersebut dapat dibenarkan,oleh karena telah terdapat kekhilafan
Putus : 29-08-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 158 PK/PID.SUS/2018
Tanggal 29 Agustus 2018 — DEDDY KUSRIADI, A.Pi bin O. SYAMSUDIN
9350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • saat pembangunan hanya bisa dituntut secaraperdata, tidak dapat dibenarkan dan dipandang sebagai /ex spesialis sebabdalam perkara a quo telah terjadi kekurangan volume pekerjaan danterjadi pengalinan kontrak kepada pihak lain, sehingga jelas melanggarketentuan pengadaan barang dan jasa sebagaimana di atur dalam PeraturanPresiden Nomor 54 Tahun 2010 juncto Peraturan Presiden Nomor 79Tahun 2012;Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali/Terpidana mengenai alasan adanya kekhilafan
    Oleh karena alasan pertimbanganhukum dalam putusan judex juris sudah tepat dan benar menurutundangundang;Bahwa disamping itu mengenai alasan adanya kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata juga tidak dapat dibenarkan karena dalam putusanjudex juris Mahkamah Agung tidak ternyata muatan yang mengandungkekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, sebab baik judex facti maupunjudex juris Mahkamah Agung telah mempertimbangkan dengan benarmengenai pembuktian unsurunsur tindak pidana dari dakwaan PenuntutUmum
Putus : 16-12-2019 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 996 PK/Pdt/2019
Tanggal 16 Desember 2019 — H. IMAM MASTUR bin H. AGIL alias MASTUR bin H. AGIL, dkk., sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali VS 1. WAHYU LAKSMANA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 2. Hj. TUTY FAUZIANTI B.Sc., dkk., sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali; 3. PT. ANNISA MITRA HUSADA, sebagai Termohon Peninjauan Kembali; 4. Pemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Jawa Barat Cq. Bupati Bekasi Cq. Kepala Desa Simpangan, dkk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali; 5. SARDI alias EPON bin LEONG, dkk., sebagai Para Turut Termohon Peninjauan Kembali;
5760 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 31 Juli 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariPutusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
    Nomor 996 PK/Pdt/2019Agung berpendapat:Bahwa tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruanyang nyata dalam putusan Judex Juris karena atas tanah objek sengketadalam perkara a quo telah dijual oleh H.
Putus : 11-05-2015 — Upload : 08-06-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 91/Pid/2015/PT SMG
Tanggal 11 Mei 2015 — SRI ROHYATI Binti ZAENUDIN
2818
  • pemeriksaan dalamtingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara serta syaratsyarat yang ditentukanHal 9 Put.91/PId/2015/PT SMGoleh UndangUndang, oleh karena itu permintaan banding tersebutdapat diterima ;Menimbang, bahwa memori banding Jaksa Penutut Umum padapokoknya menyatakan sebagai berikut :Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan kurang lengkap Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya berdasarkan faktafakta dipersidangan yaitu tidak terdapat unsur kekhilafan
    Kontra Memori Banding Penasehat HukumTerdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa Terbanding (Terdakwa)menolak dengan tegas seluruh Memori Banding Penuntut Umum denganalasanalasan sebagai berikut :Tentang Majelis Hakim Dalam Memberikan Pertimbangan KurangLengkap :Bahwa Terbanding (Terdakwa) tidak sependapat dengan PenuntutUmum dalam Memori Bandingnya (halaman : 2) yang menyatakan :Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya berdasarkanfaktafakta di persidangan yaitu tidak terdapat unsur kekhilafanmaupun kekhilafan