Ditemukan 391614 data
1.Edward Pasaribu
2.DRS Monang Pasaribu
3.Marisi Pasaribu
4.Liberty Pasaribu
5.Mariani Pasaribu
6.Mulyati Pasaribu
75 — 58
- Memerintahkan kepada kantor suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan di DKI Jakarta untuk mencatat kematian Walter Pasaribu (alm) dalam buku Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama Walter Pasaribu.
- Membebankan biaya kepada pemohon Rp. 210.000,00 ( dua ratus sepuluh ribu rupiah );
13 — 2
Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu di Rantau Prapat untuk mendaftarkan kelahiran anak Pemohon tersebut dalam daftar tambahan kelahiran untuk Warga Negara Republik Indonesia dengan menerbitkan Akte Kelahiran anak Pemohon tersebut;4. Membebankan biaya Penetapan Permohonan ini kepada Pemohon yang sampai hari ini sebesar Rp. 54.000-, (lima puluh empat ribu rupiah);
Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten LabuhanBatu di Rantauprapat untuk mendaftarkan kelahiran anak Pemohon tersebut dalamdaftar tambahan kelahiran untuk Warga Negara Republik Indonesia denganmenerbitkan Akte Kelahiran anak Pemohon tersebut dan menyerahkannya kepadaPemohon;4.
19 — 3
Memberi kuasa dan memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil Rantau Prapat untuk mendaftarkan kelahiran anak pemohon tersebut dalam daftar tambahan kelahiran untuk warga Negara Republik Indonesia untuk tahun 1972 dan 1976dengan menerbitkan Akte kelahiran anak Pemohon tersebut dan meyerahkannya kepada Pemohon;4. Membebankan biaya Penetapan Permohonan ini kepada Pemohon yang sampai hari ini berjumlah Rp. 50.000-, (Lima puluh ribu rupiah);
NINING PURWANTI
22 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa M.Yusuf salah satu warga Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Tanggal 04 April 2005 telah meninggal dunia karena sakit;
- Memerintahka Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk mencatat tentang kematian tersebut
NANI ADJID
39 — 23
Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate untuk mencatat kematian tersebut dalam buku register Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Adjid Muhamad tersebut;