Ditemukan 94736 data
101 — 30
Pangandaransebagai Penanggung Jawab dalam Tim pelaksanaan Pembangunan RuangKelas baru itulah terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa dilihat dari hakikat korupsi sebagai delik jabatan,maka atas dasar asas Logische Specialiteit, Majelis Hakim akan langsungmemilih untuk mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua;Menimbang, bahwa dakwaan alternatif kKedua melanggar Pasal 3 joPasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi yang telah diubah
Unsur SETIAP ORANG.Menimbang, bahwa terhadap unsur Setiap Orang Majelis akanmempertimbangkannya sebagai berikut :uvMenimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang sebenarnyamemberikan kwalifikasi siapa yang menjadi subyek hukum dalam delik pasal 3UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, bahwa setiap orang merupakan slapa yang dituju suatu tindakHalaman 91 dari 113 Putusan Nomor : 171/Pid.SusTPK/
2015/PN.Bdg.pidana , yaitu siapa yang sebenarnya dituju oleh suatu norma hukum tentangsuatu tindak pidana;Menimbang, bahwa secara teoritis, unsur setiap orang dalam delik pasal3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi ini, bukanlah sekedar kata ganti orang, meskipun unsur ini barumempunyai makna jika telah dikaitkan dengan unsurunsur delik yang lainnya,akan tetapi didasarkan pada pertimbangan bahwa
unsur setiap orang dalamsuatu rumusan tindak pidana/ delik , adalah merupakan isyarat pembentukUndangundang tentang siapakah yang dituju dari norma (addressat norm)suatu delik/ tindak pidana , sehingga secara hukum tidak terpenuhinya suatudelik jika subyek yang diperiksa ternyata bukan yang dituju oleh norma delik (addresat norm ) tersebut;Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi menyatakan bahwa setiap orangadalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada teks pasal 3 UU No. 31Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsitersebut, maka Majelis berpendapat bahwa yang dituju oleh norma delik (addressat norm ) dari unsur setiap orang dalam delik pasal 3 UU No. 31 Tahun1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang Undang Nomor 20Tahun
21 — 7
Unsurdengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;Menimbang, bahwa tentang pengertian, Dengan Maksud, makaterminologi dengan maksud atau sengaja atau opzet haruslah ditafsirkansebagai opzet dalam arti sempit atau opzet als oogmerk saja karena opzettersebut ditujukan untuk menguasai benda yang diambilnya itu bagi dirinyasendiri secara melawan hak;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor319 K/Pid/1987 tanggal 19 Agustus 1991 dimana ditentukan bahwa dalammenerapkan delik pencurian
unsur delik berupa memiliki barang secaramelawan hukum, maka Hakim tidak perlu meninjau sikap bathin dari Terdakwa,apakah ia ada niat atau tidak ada niat untuk dimiliki barang tersebut.
19 — 3
Barang Siapa;Bahwa perumusan unsur setiap orang "setiap orang" dalam KitabUndangundang Hukum Pidana ((KUHP) dan UndangUndang lainnya menunjukpada subyek hukum sebagai pelaku suatu delik, yaitu "setiap orang" yangHalaman 9 dari 14 Putusan Nomor. 198/Pid.B/2014/PN.LLGdipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menuruthukum.Bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik (terdakwa)dalam perkara ini adalah "Siapa" yang bemama ANDRIANSYAH Alias ANDREBin LUKMAN dan terhadap terdakwa
Elida Sitanggang, SH
Terdakwa:
APRIAYADI Als APRI Bin ABDUL LATIF
18 — 3
dipersidangan dalam perkara ini adalah SubyekHukum yang bernama APRIAYADI Als APRI Bin ABDUL LATIF, dengansegala identitasnya sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan padapermulaan Surat Tuntutan ini;Mengenai kemampuan bertanggung jawab dari Subyek Hukumtersebut, Memorie Van Toelichting (MVT) menegaskan Bahwa unsurkemampuan bertanggung jawab tidak perlu. dibuktikan, unsur inidianggap terdapat pada tiap orang yang melakukan perbuatan yangmelanggar Undangundang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik
Unsur mana baru dibuktikan jika adakeraguraguan tentang toerekeningsvaatbaarheid dari seseorang yangmelakukan delik;Bahwa Subyek Hukum yang bernama APRIAYADI Als APRI BinABDUL LATIF, yang dalam pemeriksaan di persidangan telahmemberikan jawaban dengan lancar dan jelas atas pertanyaan MajelisHakim dan Penuntut Umum; Dengan demikian jelaslah Bahwa Terdakwa APRIAYADI Als APRI BinABDUL LATIF, adalah subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya.Dengan
25 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
pertimbangan dan putusan Pengadilan Tinggi Surabayaseperti tersebut di atas adalah patut untuk dibatalkan dan dinyatakan PemohonanKasasi/Terdakwa adalah tidak bersalah dan tidak melakukan penipuan juga tidakmelakukan perbuatan seperti disebutkan dalam pasal 378 KUHP, berdasarkan halhal sebagai berikut :Bahwa menurut putusan Mahkamah Agung R.I. di Jakarta tanggal 26 Juli 1990No. 1061 K/Pid/1990 yang berbunyi : Perbuatan membujuk orang adalahterletak pada cara atau upaya yang telah digunakan oleh pelaku delik
Penyerahanbarang ini merupakan unsur konstitutif dalam delik penipuan. Bahwa adapunyang dimaksud dengan membujuk adalah melakukan pengaruh dengan tipumuslihat terhadap orang sehingga orang itu menuruti berbuat sesuatu yangapabila ia mengetahui masalah yang sebenarnya tidak akan berbuat sedemikianitu;Bahwa dalam hal ini Pemohon Kasasi sama sekali tidak melakukan tipu muslihatkepada SALEH MUCHSIN AL HAMID karena yang melakukan hubungan kerjasama dengan penyerahan Bilyet Giro Bank NISP No.
21 — 4
mengadakanperjudian itu;Ad.1. unsur Barang siapa;ynMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapaadalah subjek hukum sebagai pengemban / pendukung hak dankewajiban meliputi subjek hukum orang / pribadi (natuurlijke person)maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakanpertanggungjawaban pidana apabila ada tindak pidana yangdilakukannya;Menimbang, bahwa bagi Moelyanto, ungkapan tersebut diatas,berarti orang tidak mungkin dipertanggunjawabkan (dijatuhi pidana),kalau dia tidak melakukan delik
, tetapi meskipun dia melakukan delik,tidak selalu dipidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan faktafaktahasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan Saksisaksi danketerangan Terdakwa telah dihadirkan sebagai Terdakwa seseorangyang merupakan subjek hukum orang pribadi yaitu TerdakwaBERANDES SIMANJUNTAK Als ANDENG, yang setelah dicocokkanidentitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1)KUHAP ternyata Terdakwa membenarkannya dan telah sesuai puladengan identitas Terdakwa
20 — 2
membuktikan dakwaan mana yang dianggap paling tepat berdasarkanfakta hukum yang ada untuk dibuktikan lebih dahulu, maka berdasarkan alasan hukumtersebut diatas majelis hakim akan langsung membuktikan dakwaan kedua dimanaTerdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika yang berbunyi : Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagidiri Sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahunMenimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsurunsur delik
daridakwaan jaksapenunut umum, karena untuk dapat dipersalahkan perbuatan terdakwadan dipidana, haruslah perbuatan pidana terdakwa terbukti secara akomulatip dariseluruh unsur yang didakwakan;Menimbang, bahwa Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika mempunyai unsur delik sebagai berikut :1 Setianp orang2 Penyalah guna Narkotika Golongan Ibagi diri sendiri;Halaman 9 dari 15 Putusan Nomor : 1042/Pid.B/2015/PN.Bdg.Ad. 1. setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang
ANA LUSIANA,SH
Terdakwa:
Henriko Situmorang
53 — 5
6.300.000,00 (enam jutatiga ratus ribu rupiah);Bahwa terdakwa tidak ada izin dari saksi korban untuk mengambil Laptopmiliknya tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkanapakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimanayang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan kesalahan terdakwa, makaharuslah terlebin dahulu dibuktikan apakah perbuatan yang telah terbuktidilakukan oleh terdakwa tersebut telah memenuhi unsurunsur delik
Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan dilakukan denganmerusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu datau jabatan palsu;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Barang Siapa:Menimbang, bahwa pencantuman unsur barangsiapa sematamatasebagai suatu unsur dari delik pasal dengan tujuan mencegah terjadinyakesalahan mengajukan tentang siapa sebenarnya yang patut dijadikan sebagaiterdakwa di persidangan
ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
JOHAN BIN EDI CAHYADI ALM
39 — 14
bevoegd) mengemban hak dan kewajiban atau orang yang mampu untukmengerti makna dan akibat perbuatan yang dilakukannya (die omde fertelijkestrkking der eigen handeling de begryppen);Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dariSubyek Hukum tersebut, Memorie Van Toelichting (MVT) menegaskan bahwa"unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan", unsur inidianggap terdapat pada tiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggarUndangUndang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik
(stivzwigwnelement van eek delictie), unsur mana baru dibuktikan jika ada keraguraguantentang toelichting van baarheid dari seseorang yang melakukan delik.
41 — 12
Mengambil suatu. barang yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain;Bahwa yang dimaksud dengan mengambil dalam delik pencurian adalah memindahkan kekuasaannyata atas suatu barang ke dalampenguasaannyata orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan sesuatubarang pada delik ini pada dasarnya adalah setiap benda bergerak yangmempunyai nilai ekonomis karena jika tidak ada nilai ekonomisnya, sukar dapatditerima akal bahwa seseorang akan membentuk kehendaknya mengambilsesuatu itu sedang diketahui barang
20 — 8
sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya apabilakeseluruhan unsur dari pasal yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, olehkarenanya perlu terlebih dahulu dibuktikan apakah dari faktafakta hukum tersebutterdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umumtersebut ; Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaanPasal 351 ayat (1) KUHP yang mengandung unsur unsur delik
mengakui identitasnya sebagaimana dalam berkas perkaramaupun pada surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar sebagai identitasnya ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur : setiap orang sekedar untuk memenuhi kedudukan terdakwasebagai subyek hukum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, akantetapi apakah Terdakwa juga dapat dipersalahkan atau tidak dalam perkara ini, maka haltersebut masih digantungkan pada pembuktian unsur delik
65 — 4
anaksesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (1) yang berbunyi anak adalahseseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.Putusan No 264/Pid.Sus/2016/PN.Parepare Halaman 10 dari 12Menimbang, berdasarkan hal tersebut diatas maka Majelis hakim berpendapatuunsur ini telah terpebuhi secara sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan faktafakta yang terungkap dimuka persidangan dengan masingmasing unsur delik
pidana yang termuat dalamPasal 80 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO 23 tahun2002 tentang Perlindungan Anak maka Majelis Hakim berpendapat bahwa semuaunsur esensial delik pidana yang termuat dalam pasal tersebut pada Dakwaan telahterpenuhi dan oleh karenanya menurut hukum Terdakwa terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancamdengan pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU NO 35 2014 tentang perubahan atas UUNo 23 tahun 2002 tentang
MOHAMMAD FAUJI RAHMAT, SH, MH
Terdakwa:
EDI PURWANDI anak dari UBIT
52 — 11
Unsur membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerimasebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual,menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpanatau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patutdapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan.Secara nornatif dan doktrinal pengertian universal yang dimaksud dalamunsur ini dinamakan juga dengan delik penadahan, artinya penekanan yangpaling prinsip dan hakiki dalam unsur a quo adalah terletak pada
sumberbarang yang dikuasai dan mendatangkan keuntungan bagi seseorangmerupakan hasil dari suatu kejahatan misalnya barang hasil pencurian,penggelapan, penipuan, pemalsuan, perampokan dan lain sebagainya;Sementara keaktifan pelaku delik dalam bentuk membeli, menyewa,menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena maumendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,Halaman 8 dari 12 Putusan Nomor : 226/Pid.B/2019/PN Stgmembawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang
44 — 2
Unsur barang siapaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa di sini bukanmerupakan unsur delik, melainkan unsur pasal yang menunjuk pada setiap orang subjekhukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan sesuatuperbuatan secara tanpa hak, yaitu yang dilarang oleh suatu peraturan perundangundangan yang berlaku dan tanpa adanya ijin dari pejabat yang berwenang,, dan barangsiapa ini akan selalu melekat pada setiap unsur delik, dan dengan demikian barang siapaakan terpenuhi
Terbanding/Penyidik Atas Kuasa PU : IBRAHIM
23 — 11
Oleh karena itu dengan melihat bukti keterangan saksi tersebutmaka delik perbuatan melawan hukum yang dituduhkan terhadap TerdakwaLAMBAE Bin MENDENG Jelas tidak terperpenuhi karena permasalahan antaraTerdakwa dengan saksi/Pelapor adalah persoalan yang belum terjawab adalahhal sebagaimana tersebut diatas, sehingga unsure ke2 (dua) yang dianggapterpenuhi oleh Hakim Tunggal perkara a quo sebagaimana dalam putusan hakimyang langsung menunjuk kepada terdakwa tanpa melihat delik unsur lain dalampasal yang
19 — 3
5 KUHP, yang menurutperumusan deliknya mengandung unsurunsur :1 unsur barangsiapa mengambil barang ;2 unsur barang tersebut seluruhnya atau sebagian milik orang lain dilakukandengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum ;3 unsur dilakukan oleh dua orang secara bersamasama ;4 unsur untuk mencapai barang yang diambil dengan jalan menggunakan kuncipalsu ;Ad.tentang unsur pertama unsur barangsiapa mengambil barang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa di sini bukanmerupakan unsur delik
, melainkan unsur pasal yang menunjuk pada setiap orang subjekhukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan sesuatuperbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan perundangundangan yang berlaku, danbarang siapa ini akan selalu melekat pada setiap unsur delik, dan dengan demikianbarang siapa akan terpenuhi jika semua unsur deliknya juga terpenuhi dan pelakunyadapat dipertanggungjawabkan di depan hukum ;Menimbang, bahwa terdakwa DUNI BIN SUKI yang identitasnya telahtercantum lengkap
143 — 99
Susilo dalam bukunya KUHP,Tindak pidana delik aduan absolut tidak dapatdituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suamiatau istri yang dirugikan dan selama perkara tersebutbelum diperiksa di muka sidang pengadilan, pengaduanmasih dapat dicabut kembali, demikian juga pendapatEY Kanter dan SR Sianturi yang menjelaskan suatudelik aduan hanya dapat diterima apabila adapengaduan dan tanpa adanya pengaduan harus dinyatakantidak dapat diterima (NIET ONVANTKELIJK VER KLAARD).5.
Bahwa tindak pidana yang dirumuskan dalam pasal284 KUHP adalah merupakan delik aduan absolut (klactdelict) dalam arti penuntutan hanya dapat dilakukandengan adanya.
35 — 3
Unsur barang siapa dengan sengaja ;10Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa di sini bukanmerupakan unsur delik, melainkan unsur pasal yang menunjuk pada setiap orangsubjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukansesuatu perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan perundangundangan yangberlaku, dan barang siapa ini akan selalu melekat pada setiap unsur delik, dan dengandemikian barang siapa akan terpenuhi jika semua unsur deliknya juga terpenuhi danpelakunya
17 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan tersebut didasarkan pada pengertian ataupenafsiran yang keliru terhadap sebutan/unsur delik dalam surat dakwaansehingga Pengadilan Negeri menyatakan Terdakwa tidak terbuktibersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan PenuntutUmum. Dengan kata lain Pengadilan Negeri salah menafsirkan hukumpembuktian, yaitu pembebasan tersebut tidak murni karena sebenarnyaalat buktinya cukup tetapi Pengadilan Negeri tidak menerapkan secaratepat/oenar.
Sehingga seharusnya putusan judex factitersebut tetap harus memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf dKUHAP, yang menyebutkan surat putusan pemidanaan memuatpertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dankeadaan beserta alat bukti pembuktian yang diperoleh daripemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahanTerdakwa ;Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas kami pendapat bahwaperbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur delik, mengingat PenuntutUmum telah menerapkan hukum pembuktian
78 — 6
Dengan kata lain unsur ini tidaklah mempersoalkan adanyakesalahan atau delik yang dilakukannya melainkan kepada kemampuan ataukecakapan seseorang berbuat dan bertanggungjawab secara hukum;Halaman 10 dari 14 Putusan Nomor 23/Pid.B/2016/PN.PswMenimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan seseorang sebagaiterdakwa yang bernama Rusmin Alias La Ngenge Bin Ruslin yang setelahditanyakan identitasnya ternyata bersesuaian dengan identitasnya dalam suaratdakwaan Jaksa penuntut Umum.
Sedangkanyang dimaksud dengan sengaja adalah berbuat dengan kehendak dan denganpengetahuan sehingga dalam hubungannya dengan delik ini maka disyaratkanadanya perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan luka pada badan atauterhadap kesehatan orang lain;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan pada hari Senin tanggal 28 Desember 2015 sekitar pukul 17.30wita saksi korban yang bernama Yusuf Bin Nurdin sedang dudukduduk didepan rumah Tamrin di Kelurahan Bandar Batauga Kecamatan