Ditemukan 896371 data
29 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 48/Pdt.G/2023/MS.Ksg oleh Pemohon;
- Menyatakan Perkara Nomor 48/Pdt.G/2023/MS.Ksg Putus karena di cabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
48/Pdt.G/2023/MS.Ksg
15 — 13
Mengadili
- Menyatakan permohonan Pemohon yang terdaftar di register Perkara Pengadilan Agama Sangatta tanggal 21 Nopember 2023 dengan Nomor 634/Pdt.P/2023/PA.Sgta, gugur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
634/Pdt.P/2023/PA.Sgta
41 — 1
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 358/Pdt.G/2023/PA.Kag;
- Menyatakan Perkara Nomor 358/Pdt.G/2023/PA.Kag selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
358/Pdt.G/2023/PA.Kag
7 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut permohonannya;
- Menyatakan perkara Nomor 2103/Pdt.G/2023/PA.Sr. tanggal 13 Desember 2023 dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
2103/Pdt.G/2023/PA.Sr
6 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3542/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 16 Oktober 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp209.000,00 (dua ratus sembilan ribu rupiah).
3542/Pdt.G/2023/PA.Tsm
34 — 18
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 394/Pdt.G/2023/PA.Amt dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Amuntai Tahun Anggaran 2023.
394/Pdt.G/2023/PA.Amt
24 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 112/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Muara Labuh tahun anggaran 2023;
112/Pdt.G/2023/PA.ML
36 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 119/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Penggugat;
- menyatakan perkara nomor 119/Pdt.G/2023/PA.ML selesai dengan dicabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.204.500,- (dua ratus empat ribu lima ratus rupiah);
119/Pdt.G/2023/PA.ML
20 — 5
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 18/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor .18/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. .820.000.- ( delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
18/Pdt.G/2023/PA.Kla
Terbanding/Terdakwa I : HADI SUYANTO, S.E
Terbanding/Terdakwa II : SUWARNO, S.Sos
50 — 40
SLAMET MUKAHARIADJI sejak tanggal 01 Oktober 2023 s/d 21 Desember 2023;
6) 1 (Satu) lembar rekening koran Nomor Rekening Pinjaman: 7748-01-007466-10-5 atas nama Drs.sejak tanggal 01 Maret 2023 s/d 21 Desember 2023;
12) 1 (Satu) lembar rekening koran Nomor Rekening Pinjaman: 7748-01-008043-10-4 atas nama SUGIANTO sejak tanggal 29 Maret 2023 s/d tanggal 26 Juni 2023;
13) 1 (Satu) bendel Laporan Transaksi Finasial Nomor Rekening Simpanan: 7748-01-019472-53-2 atas nama SULISTYOWATI sejak tanggal 01 April 2023 s/d 21 Desember 2023;
14) 1 (Satu) lembar rekening koranNomor Rekening Pinjaman: 7748-01-008080-10-6 atas nama SULISTYOWATI sejak tanggal 10 April 2023 s/d tanggal 30 Juli 2023;
15) 1 (Satu) bendel Laporan Transaksi Finasial Nomor Rekening Simpanan: 7748-01-019523-53-7 atas nama YUSBUNDAYATI sejak tanggal 01 April 2023 s/d 21 Desember 2023;
16) 1 (Satu) lembar rekening koran Nomor Rekening Pinjaman: 7748-01-008128-10-8 atas nama YUSBUNDAYATI sejak tanggal 17 April 2023 s/d tanggal 17-53-7 atas nama WAHYU SUGIANTO sejak tanggal 01 Maret 2023 s/d 31 Desember 2023;
22) 1 (Satu) lembar rekening koran Nomor Rekening Pinjaman : 7748-01-007922-10-1 atas nama WAHYU SUGIANTO sejak tanggal 03 Maret 2023 s/d tanggal 03 Juni 2023;
23) 1 (Satu) bendel Laporan Transaksi Finasial Nomor Rekening Simpanan: 20101241934505 atas nama ANDRI MARDI SUSANTO sejak tanggal 01 Januari 2023 s/d 30 Nopember 2023;
24)Juli 2023.
HJ. SUKIMAH MURSANI
Tergugat:
1.ANTONY GAPUR
2.INDRA NOVIAR Alias INDRA NOPIAR
86 — 12
MENETAPKAN
1 Mengabulkan permohonan Penggugat tersebut ;
2 Menyatakan gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 20/Pdt.G/2023/PN.Gns tanggal 20 Maret 2023 telah dicabut oleh Penggugat ;
3 Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk mencoret perkara gugatan 20/Pdt.G/2023/PN.Gns ini dari buku register perkara perdata yang tersedia untuk itu;
4 Membebankan
20/Pdt.G/2023/PN Gns
RISCHY AKBAR SANTOSA, S.H.
Terdakwa:
HARIS HARIADI BIN PARMADI
38 — 27
SF/INV/2303/00346 tanggal 06/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no. SF/INV/2303/00354 tanggal 06/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no. SF/INV/2303/01590 tanggal 23/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no.
SF/INV/2303/01620 tanggal 23/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no. SF/INV/2303/01632 tanggal 23/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no. SF/INV/2303/01992 tanggal 27/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no.
SF/INV/2303/01995 tanggal 27/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no. SF/INV/2303/02146 tanggal 29/03/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Nota dan Tanda terima pembelian barang yang dikeluarkan oleh PT. NUANSA DHARMA CIPTA dengan no. SF/INV/2303/01214 tanggal 18/04/2023.
- 1 ( satu ) Rangkap Rekap Nota Pembelian Barang dari PT. NUANSA DHARMA CIPTA.
184/Pid.B/2023/PN Klk
1.Lintang Agustina Roesadi, SH
2.Priastami Anggun Puspita Dewi, S.H., M.H.
3.Rizky Chaniago SH
4.Andres Syaputra, SH
5.M. NOVRIAN, S.H.
Terdakwa:
Irwan Hidayat
42 — 28
sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 Unit Kapal KMN Pengembara dengan Ukuran 19 GT Berbendera Indonesia;
- Dokumen Kapal 1 Bundel, berupa:
- SPB NO.28-0056-010-VIII-SPB-KP-2023
, Kupang 28 Agustus 2023;
- Surat Ukur Dalam Negeri No.108/Pe, diterbitkan di Labuhan Mapin tanggal 24 Mei 2018;
- Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan No. 3.2.2/00011/06/SKKP.P2TL/2023;
- PAS Besar Nomor: PK.205/04/106/UPP.Lbk-18, diterbitkan di Labuhan Lombok tanggal 28 September 2023;
- Surat Izin Penangkapan Ikan Andon Nomor: 49.23.5397.543.00114,
Kupang 20 Juni 2023-20 Desember 2023;
- Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP- P) Nomor: 02.21.04.5297.0034, Lombok 04 Juni 2021-03 Juni 2051;
- SLO NO.01504/STA3B/VIII/2023, Kupang 25 Agustus 2023-20 Desember 2023;
- Buku Kesehatan Kapal;
- Crew List;
- SKK Nahkoda dan KKM;
86/Pid.Sus/2023/PN Olm
61 — 1
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0066/Pdt.G/2023/PA.Mlg dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara ini pada DIPA Pengadilan Agama Malang Tahun Anggaran 2023;
66/Pdt.G/2023/PA.MLG
12 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2082/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 21 Juni 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp183.000,00 (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
2082/Pdt.G/2023/PA.Tsm
33 — 1
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabutperkaranya
- Menyatakan Perkara Nomor 201/Pdt.G/2023/PA.Pare dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Parepare untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat melalui DIPA Pengadilan Agama Parepare tahun 2023 sejumlah Rp0,00 ( nol rupiah ).
201/Pdt.G/2023/PA.Pare
11 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugatuntuk mencabut perkara Nomor 1612/Pdt.G/2023/PA.Kla;
- Menyatakan perkara Nomor 1612/Pdt.G/2023/PA.Klaselesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
1612/Pdt.G/2023/PA.Kla
37 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 102/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 20 Juni 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
102/Pdt.G/2023/PA.Btk
Tn. ANSUN
Tergugat:
1.Tn. Mariyanto (Shina)
2.Tn. Stiven Liem Sanggana
3.Tn. Irwan Arsyid
Turut Tergugat:
1.Kepala Desa Tondo
2.Kepala Desa Ujumbou
3.Kepala Desa Ombo
4.Camat Sirenja
5.Kepala Desa Sikara
6.Camat Sindue Tobata
7.Kepala ATR/BPN Kabupaten Donggala
72 — 37
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan Nomor 29/Pdt.G/2023/PN Dgl;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Donggala untuk mencoret perkara Nomor 29/Pdt.G/2023/PN Dgl dari register yang bersangkutan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp532.000,00 (lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
29/Pdt.G/2023/PN Dgl
113 — 0
M E N G A D I L IMenyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 615/Pdt.G/2023/PA.Mks, tanggal 4 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Muharram 1445 Hijriah;Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
102/Pdt.G/2023/PTA.Mks