Ditemukan 11655 data
11 — 2
Begitupun menurut kebiasaan dalammasyarakat, nafkah adalah keperluan hidup rumah tangga seharihari, sekurangkurangnya terpenuhi kebutuhan paling primer, yaitu makan dan minum (vide: PutusanMahkamah Agung RI Nomor : 608 K/AG/2003) tanggal 23 Maret 2005;Menimbang, bahwa untuk menentukan besarnya biayabiaya tersebut MajelisHakim telah mendengar bahwa Tergugat Rekonvensi hanya bersedia untuk memenuhikewajibankewajiban pascaperceraian, yattu nafkah iddah dan mutah serta nafkah anakatau hadhonah, akan
75 — 12
diadili;Menimbang, bahwa apa yang sudah dipertimbangkan dalam konvensi,mengenai halhal yang berkaitan, maka dianggap dipertimbangkan pula dalamrekonvensi;Menimbang, bahwa guna menghindari kesalahpahaman dalampenyebutan para pihak dalam perkara rekonvensi ini, maka untuk selanjutnyadigunakan istilah semula Termohon menjadi Penggugat Rekonvensi dalamRekonvensi, dan semula Pemohon menjadi Tergugat Rekonvensi dalamRekonvensi, penyebutan yang demikian sesuai dengan yurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 608
78 — 16
Hakim Pengadilan Negeri Padang tanggal, 8 OKTOBER 2015,No.608/Pen.B/2015.PN.PDG sejak tanggal 7 OKTOBER 2015 s/dtanggal 5 NOPEMBER 2015 ;8. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Padangtanggal 30 Oktober 2015 Nomor : 564/Pen.Pid/2015/PN.PDG sejaktanggal 6 NOPEMBER 2015 s/d tanggal 3 JANUARI 2016 ;9. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal28 Desember 2015 No. 423/Pen.Pid/2015.PT.PDG sejak tanggal, 4JANUARI 2016 sampai dengan tanggal 2 Pebruari 2016 ;10.
12 — 4
.:608 , yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan KedungkandangKota Malang tanggaal 08 April 2013.Setelah pernikahan tersebut Termohon dan Pemohon tinggal berpindahpindah. Yang pertama bertempat tinggal di rumah kediaman orang tuaPemohon di Kota Malang selama 3 bulan dalam keadaan hamil (usiakandungan 3 bulan). Yang kedua, bertempat tinggal di kediaman orangtua Termohon di Kedungkandang selama 1 bulan.
24 — 2
DEDY OKTA PRIYANTAKA Bin KARTONO MARDIUTOMO ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:e Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Pol: SP.Han/ 110/V1/2015/Reskrim tanggal 6 Juni 2015, sejak tanggal 6 Juni 2015 sampai dengantanggal 25 Juni 2015;e Perpanjangan oleh Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah PerpanjanganPenahanan Nomor: B.608/0.3.42.3/Epp.1/06/2015 tanggal 18 Juni 2015, sejaktanggal 26 Juni 2015 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2015;e Penuntut Umum, berdasarkan Surat
16 — 5
Nomor :608 K/AG/2003 tanggal 23 Maret 2005;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonvensiadalah sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa apa yang dipertimbangkan dalam perkara konvensitersebut di atas juga termasuk pertimbangan dalam perkara Rekonvensi;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatan baliktersebut bersamaan dengan jawaban pertamanya, maka dalam hal ini Majelis Hakimberpendapat gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut dapat diterima, sebagaimanaketentuan
15 — 9
Nomor24/K/AG/2003 tanggal Januari 2004;Menimbang, bahwa kewajiban ayah memberi nafkah kepada anaknyaadalah /i/ intifa bukan lIittamlik maka kelalaian seorang ayah yang tidakmemberi nafkah kepada anaknya tidak bisa digugat sebagaimana yangterdapat dalam putusan Mahkamah Agung R.I No.608/K/AG/2003 tanggal 23Maret 2005;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan diatas makatuntutan Penggugat Rekonvensi terkait nafkah lampau anak (madhiyah) tidakberalasan hukum, sehingga tuntutan nafkah lampau
21 — 6
suamiberkewajiban memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada Istrinya,kecuali istri bersikap Nusyuz; sedangkan dalam perkara aquo adanya rumah tanggatidak rukun serta berpisahnya tempat tinggal antara Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi tidak terbukti Nusyuznya Penggugat Rekonvensi sebagai istri,sebab terlepas dari alasan apapun yang melatarbelakangi berpisahnya kedua pihak,sedangkan Penggugat Rekonvensi sudah Tamkin sebagai istri Hal ini sesuaidengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 608
12 — 0
Nomor :608 K/AG/2003 tanggal 23 Maret 2005;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat rekonvensiadalah sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa apa yang dipertimbangkan dalam perkara konvensitersebut di atas juga termasuk pertimbangan dalam perkara rekonvensi;Menimbang, bahwa Penggugat rekonvensi mengajukan gugatan baliktersebut bersamaan dengan jawaban pertamanya, maka dalam hal ini MajelisHakim berpendapat gugatan Penggugat rekonvensi tersebut dapat diterima,sebagaimana ketentuan
77 — 12
Hal inisebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 608 K/AG/2003tanggal 23 Maret 2005.Bahwa dalil Penggugat Rekonvensi angka 2 halaman 2 adalah dalil yangkeliru dan tidak berdasar hukum karena nafkah iddah adalah nafkah yangdiberikan pada perempuan yang dicerai talak dalam menjalani masaHal 10 dari 37 Hal Pts.
31 — 18
talakterhadap Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama Sengkang;Dalam RekonvensiMenimbang, bahwa Termohon juga mengajukan gugatan rekonvensisecara tertulis maka untuk menghindari kesalahpahaman dalam penyebutanpara pihak dalam perkara rekonvensi ini, maka selanjutnya digunakan istilahHalaman 30 dari 38 Halaman, Putusan Nomor 398/Pdt.G/2021/PA.Skgsemula Termohon menjadi Penggugat rekonvensi dan semula Pemohonmenjadi Tergugat rekonvensi, penyebutan yang demikian sesuai denganYurisprudensi MARI Nomor 608
8 — 3
Nomor :608 K/AG/2003 tanggal 23 Maret 2005;Pertimbangan pokok perkara dalam rekonpensihalaman 27 dari 39 halaman, Putusan Nomor 2257/Pdt.G/2020/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonpensiadalah sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi mengajukan gugatan baliktersebut telah sesuai dengan pertauran perundangundangan yakni diajukanbersamaan dengan jawaban pertamanya, lagi pula Termohon dalam konpensidalam jawabannya telah menyatakan bahwa jika perceraian
40 — 14
yang dibebankan kepada bekas suami, maka harus di Sesuaikan dengan kepatutan dankemampuan suami dan layak secara wajar bagi isteri, Pasal 34 Ayat (1), Pasal 41Halaman 38 Dari 41huruf (c) Undangundang nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 80, Pasal 149 huruf (a) danHuruf (b) dan Pasal 60 Kompilas Hukum Islam ;Menimbang, disamping itu nafkah kiswah dan maskan masa iddah harusmemenuhui kebutuhaan hidup minimun berdasarkan kepatutan dan keadailansesuai ketentuan berlaku, Yurisprudensi Mahkama Agung, putusan 608
15 — 14
RekonvensiMenimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonvensiadalah sebagaimana terurai di atas;Pertimbangan Kedudukan PihakMenimbang bahwa guna menghindari kesalahpahaman dalampenyebutan para pihak dalam perkara rekonvensi ini, maka untuk selanjutnyadigunakan istilan sebagai berikut semula Termohon menjadi PenggugatRekonvensi dan semula Pemohon menjadi Tergugat Rekonvensi, penyebutanyang demikian itu sesuai dengan kaidah hukum yang terkandung dalamYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 608
16 — 5
(untuk dimiliki) sehingga dapatdituntut meskipun telah terjadi perceraian, sedangkan kewajiban ayah terhadapanak jika tidak dilaksanakan tidak akan menjadi hutang dan tidak dapat dituntutkarena sifatnya /ilintifag (untuk kemanfaatan) ;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakimberpendapat, bahwa tuntutan Penggugat Rekonvensi atas nafkah madhiyah 1orang anaknya tidak dapat dikabulkan karena tidak berdasarakan hukum, hal inisejalan dengan Yurisprudensi Mahkama Agung RI Nomor 608
50 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keputusan KPU Nomor 608/Kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 12November 2014 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor115/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daerah Pemilihan danJumlah Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD ProvinsiKalimantan Timur dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan UmumTahun 2014 di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (T2);2.
Fotokopi Keputusan KPU Nomor 608/Kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 12November 2014 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor115/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Daerah Pemilihan danJumlah Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD ProvinsiKalimantan Timur dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan UmumTahun 2014 di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Bukti T2);3.
95 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 52 PK/PID.SUS/201 7Kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman di Desa Sidialit KecamatanWelahan dengan nama pekerjaan Pembuatan Jalan Beton: leveling beton k225 dengan volume 15,155 m3, ketebalan ratarata 6mm. begisting beton dengan volume 67 m2, ketebalan papan 2 cm membuat beton k225 dengan volume 402 m3, ketebalan 15 cm pembesian dengan volume 33.044, 4 kg dengan ukuran besi 10 mmsetiap jarak 20 cm pada STA 1.0000 608 dan STA 2.000 108, lebar3,2 m, dan di STA 3.000 3+76 lebar 5 m.3.
Kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman di Desa Sidialit KecamatanWelahan dengan nama pekerjaan Pembuatan Jalan Beton: leveling beton k225 dengan volume 15,155 m3, ketebalan ratarata 6mm. begisting beton dengan volume 67 m2, ketebalan papan 2 cm. membuat beton k225 dengan volume 402 m3, ketebalan 15 cm. pembesian dengan volume 33.044, 4 kg dengan ukuran besi 10 mmsetiap jarak 20 cm pada STA 1.0000 608 dan STA 2.000 108, lebar3,2 m, dan di STA 3.000 3+76 lebar 5 m.3.
12 — 8
Namun jika anak tersebut berada dalam pengasuhan danperawatan Pemohon, maka ketentuan tersebut tidak berlaku.Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim nafkah lampau anak yangtidak dibayar tidak mutlak bersifat /i/ intifa (untuk memperoleh atau mengambilmanfaat) sebagaimana kaidah yang terdapat dalam Putusan Mahkamah AgungNomor 608 K/AG/2003 tanggal 23 Maret 2005.
93 — 24
Pembanding juga turut membayar biaya pendidikanwalaupun tidak setiap bulannya mengingat Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi/Pembanding bekerja sebagai wartawan yang mempunyaipenghasilan tidak tetap;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan TinggiAgama Medan sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkatpertama yang menyatakan bahwa biaya nafkah lampau anak itu adalah /i/intifa untuk kemanfaatan bukan untuk /itamlik untuk memiliki karena menurutyurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 608
18 — 2
2.500.000, (duajuta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, Tergugat Rekonvensi dalamjawabannya tidak membantahnya dan menyanggupi memberi sebesar Rp.500.000, (dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya maka Majelis Hakim akanmempertimbangkannya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan denganmemperhatikan kebutruhan anak dan penghasilan Tergugat Rekonvensisebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas, serta berdasarkankepatuhan dan rasa keadilan sesuai petunjuk putusan Mahkamah Agung RI No.608