Putusan PTA MEDAN Nomor 77/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | hadhanah_harta bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.oleh |
Hakim Anggota | H. M. Ghozali Husein Nasution, H. Rafiuddin |
Panitera | Azhari |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Memperbaiki Putusan Pengadailan Agama Kisaran Nomor 588/Pdt.G/2018/PA.Kis tanggal 02 April 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rajab 1440 Hijriyah,sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai berikut;A. Dalam eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi;B. Dalam Konvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah (hak asuh anak) atas anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama : 1. ANAK I, Perempuan, lahir Sei Silau Timur, tanggal 07 November 2007, atau berumur 11 tahun 2. ANAK II, laki-laki, lahir 11 Mei 2012 atau berumur 7 tahun.3. Menetapkan nafkah hidup dan pendidikan 2 orang anak yang bernama : 1. ANAK I, Perempuan, lahir Sei Silau Timur, tanggal 07 November 2007, atau berumur 11 tahun 2. ANAK II, laki-laki, lahir 11 Mei 2012 atau berumur 7 tahun minimal setiap bulan sejumlah Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), sampai anak tersebut dewasa atau mandiri diluar biaya kesehatan dengan ketentuan ditambah 10% per tahun sampai anak tersebut dewasa dan atau mandiri.4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 orang anak sebagaimana tersebut pada dictum angka 3 diatas melalui Penggugat selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri.5. Menetapkan harta-harta bersama Penggugat dan Tergugat, berupa:5.1. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza Tipe G warna Silver tahun pembuatan 2007 dengan Nomor Polisi BK 1667 QJ dan Surat Tanda Nomor Kendaraan terdaftar atas nama Iming;5.2. 1 (satu) unit bangunan rumah permanen dengan lebar kurang lebih 6 (enam) meter dan panjang 12 (dua belas) meter yang terbuat dari atap seng, dinding batu dan lantai keramik yang berdiri diatas tanah milik orangtua Tergugat yang terletak di Dusun IV, Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan;5.3.1 (satu) unit lemari es/kulkas satu pintu merk Sharp; - 1 (satu) unit televise berwarna ukuran 21 (dua puluh satu) Inc merk Sharp;-1 (satu) unit mesin pendingin ruangan (air conditioner) kapasitas pendingin 1 PK merk Sharp;-1 (satu) set sofa warna cokelat tua;-1 (satu) set tempat tidur springbad;5.4 Uang hasil penjualan 1 (satu) ekor lembu sebesar Rp. 8.500.000,-(delapan juta lima ratus ribu rupiah); 5.5. 3 (tiga ) ekor lembu;6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi 2 (dua) harta-harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana pada diktum poin 5 angka 5.1, 5.2, 5.3, 5.4 dan 5.5 tersebut diatas, (seperdua) menjadi milik Penggugat dan (seperdua) menjadi milik Tergugat dan angka 5.1, 5.2, 5.3 dan 5.5 tersebut diatas apabila tidak dapat dibagi menurut wujudnya secara in natura maka akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasil lelang tersebut (seperdua) menjadi milik Tergugat, dan (seperdua) lagi menjadi milik Penggugat;7. Menolak selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta-harta bersama Penggugat dan Tergugat, berupa perhiasan:No Nama Barang Karat Berat Gram Harga Barang Nama Toko Mas Tanggal Pembelian01 Satu potong cincin crom terawang 60% 1,61 Rp710.000 Family Baru 16-03-201202 Satu potong cincin dan cincin mata 70% 2,12 Rp750.000 TM.Harahap 21-03-201203 Cincin M.P 70% 1,1.8 Rp400.000 TM.Harahap 04-04-201204 Lima potong gelang keroncong mata ikan 60% 13,74 Rp5.380.000 Family Baru 17-04-201205 Enam potong gelang keroncong 60% 12,60 Rp4.575.000 Family Baru 07-7-201206 Satu potong cincin 60% 8,8 Rp3.750.000 Family Baru 18-8-201207 Satu potong cincin lilit dan satu potong rante H.Vency senyawa mata ikan lumba-lumba 60% Rp2.130.000 Family Baru 08-08-201208 Satu cincin cor MT dan satu mainan love MT 60% 3,23 dan 1,6 Rp140.000 Amanah Jaya 18-04-201309 Tiga potong gelang keroncong ukir crome 60% 6,4 Rp2.680.000 Family Baru 19-01-201310 Satu potong cincin potong atas ukir 60% 3,070 Rp1.150.000 Family Baru 20-05-201311 Satu potong cincin 60% 2,80 Rp950.000 Family Baru 07-08-2013 12 Satu potong cincin selisih menica ukir 60% 0,9 Rp360.000 Family Baru 15-09-201313 Satu potong kerabu jepit mata merah jambu dan satu potong gelang rante Helofency variasi 7 buah mainan 60% 1,76 dan 8,78 Rp4.285.000 Amanta 23-09-201314 Rante crome dan mainan mata bulat 60% 5,20 dan 2,81 Rp3.450.000 R.Pulungan 4-10-201415 Cincin mata satu 60% 1,01 Rp450.000 R.Pulungan 4-10-2014 16 Cincin bela rotan 8,35 Rp4.170.000 RH.Siregar 10-03-201417 Cincin chanel mata putih 60% 2,14 Rp880.000 Amanta 09-10-201418 Satu potong gelang tangan rante kolong kolong crome 60% 3,720 Rp1.500.000 Efendi 22-11-20143. Menghukum Penggugat dan Tergugat dalam Rekonvensi untuk membagi 2 (dua) harta-harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana pada diktum poin 2 tersebut diatas, (seperdua) menjadi milik Penggugat dan (seperdua) menjadi milik Tergugat dan apabila tidak dapat dibagi menurut wujudnya secara in natura maka akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasil lelang tersebut (seperdua) menjadi milik Tergugat, dan (seperdua) lagi menjadi milik Penggugat;4. Tidak dapat menerima selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama jumlah Rp 1.165.000,- (satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah).Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 77/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 588/Pdt.G/2018/PA.Kis
Banding : 77/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Statistik8220