- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah (hak asuh anak) atas anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama : 1. Tata Kiranty, Perempuan, lahir Sei Silau Timur, tanggal 07 November 2007, atau berumur 11 tahun 2. Maska Jay Gavrilla, laki-laki, lahir 11 Mei 2012 atau berumur 7 tahun.
- Menetapkan nafkah hidup dan pendidikan 2 orang anak yang bernama : 1. Tata Kiranty, Perempuan, lahir Sei Silau Timur, tanggal 07 November 2007, atau berumur 11 tahun 2. Maska Jay Gavrilla, laki-laki, lahir 11 Mei 2012 atau berumur 7 tahun minimal setiap bulan sejumlah Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), sampai anak tersebut dewasa atau mandiri diluar biaya kesehatan dengan ketentuan ditambah 10% per tahun sampai anak tersebut dewasa dan atau mandiri.
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah 2 orang anak sebagaimana tersebut pada dictum angka 3 diatas melalui Penggugat selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri.
- Menetapkan harta-harta bersama Penggugat dan Tergugat, berupa:
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi 2 (dua) harta-harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana pada diktum poin 5 angka 5.1, 5.2, 5.3, 5.4 dan 5.5 tersebut diatas, (seperdua) menjadi milik Penggugat dan (seperdua) menjadi milik Tergugat dan angka 5.1, 5.2, 5.3 dan 5.5 tersebut diatas apabila tidak dapat dibagi menurut wujudnya secara in natura maka akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasil lelang tersebut (seperdua) menjadi milik Tergugat, dan (seperdua) lagi menjadi milik Penggugat;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta bersama Penggugat dan Tergugat, berupa perhiasan:
- Menghukum Penggugat dan Tergugat dalam rekonvensi untuk membagi 2 (dua) harta-harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana pada diktum poin 2 tersebut diatas, (seperdua) menjadi milik Penggugat dan (seperdua) menjadi milik Tergugat dan apabila tidak dapat dibagi menurut wujudnya secara in natura maka akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasil lelang tersebut (seperdua) menjadi milik Tergugat, dan (seperdua) lagi menjadi milik Penggugat;
- Tidak dapat menerima selain dan selebihnya;
Putusan PA KISARAN Nomor 588/Pdt.G/2018/PA.Kis |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 588/Pdt.G/2018/PA.Kis | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Harta Bersama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 24 Mei 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA KISARAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Hj. Nurul Fauziah | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1:d. Ghozali, I hakim Anggota 2: Ervy Sukmarwati |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Rosmintaito | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi. Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Konvensi. 5.1 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza Tipe G warna Silver tahun pembuatan 2007 dengan Nomor Polisi BK 1667 QJ dan Surat Tanda Nomor Kendaraan terdaftar atas nama Iming; 5.2 1 (satu) unit bangunan rumah permanen dengan lebar kurang lebih 6 (enam) meter dan panjang 12 (dua belas) meter yang terbuat dari atap seng, dinding batu dan lantai keramik yang berdiri diatas tanah milik orangtua Tergugat yang terletak di Dusun IV, Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan; 5.3 - 1 (satu) unit lemari es/kulkas satu pintu merk Sharp; - 1 (satu) unit televise berwarna ukuran 21 (dua puluh satu) Inc merk Sharp; - 1 (satu) unit mesin pendingin ruangan (air conditioner) kapasitas pendingin 1 PK merk Sharp; - 1 (satu) set sofa warna cokelat tua; - 1 (satu) set tempat tidur springbad; 5.4 Uang hasil penjualan 1 (satu) ekor lembu sebesar Rp. 8.500.000,-(delapan juta lima ratus ribu rupiah); 5.5 3 (tiga ) ekor lembu; Dalam Rekonvensi
Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.165.000,- (satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 588/Pdt.G/2018/PA.Kis.zip
- Download PDF
- 588/Pdt.G/2018/PA.Kis.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 588/Pdt.G/2018/PA.Kis
Banding : 77/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Statistik8574