Ditemukan 126377 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-12-2012 — Putus : 30-04-2013 — Upload : 17-05-2013
Putusan PTUN PADANG Nomor 28/G/2012/PTUN-PDG
Tanggal 30 April 2013 — CV. SRIKANDI BHAKTI PRIMA LAWAN BUPATI KABUPATEN PASAMAN
9047
  • ;66Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempedomani ketentuan peraturanperundangundangan yang menjadi peraturan dasar atas permasalahan tersebut yaituPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahpada Pasal 82 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah menyebutkan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memberikan Jawaban atas semua sanggahan banding kepadapenyanggah banding paling lambat 15 (lima belas) hari
    Yusuf Rizal,Bahwa Penggugat mengajukan Penawaran untuk pekerjaan pengadaan Barangdan Jasa untuk pekerjaan Pengadaan alat Peraga Pendidikan KabupatenPasaman DAK SD 2012 (Vide BuktiBahwa Penggugat adalah calon pemenang Lelang Pengadaan Barang dan Jasauntuk pekerjaan Pengadaan alat Peraga Pendidikan Kabupaten Pasaman DAKSD 2012 berdasarkan Bukti P9 = T11 berupa pengumuman pemenang LelangPengadaan Barang dan Jasa untuk pekerjaan Pengadaan alat Peraga PendidikanKabupaten Pasaman DAK SDBahwa pada tanggal
    Srikandi Bhakti Prima (Penggugat) adalah PesertaLelang Pengadaan Barang dan Jasa untuk pekerjaan Pengadaan alat Peraga PendidikanKabupaten Pasaman DAK SD 2012 berdasarkan keterangan saksi Drs. Yusuf Rizal,Menimbang, bahwa CV.
    Bina Persada Sejahtera ajukan dinyatakan tidak benar (VideBukti T13);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Peraturan PresidenNomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan;(1).
    2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 83 ayat 6 huruf aPeraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahmenyebutkan Kepala Daerah menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan langsung gagalapabila sanggahan banding dari peserta ternyata benar;Menimbang, bahwa oleh karena sanggahan banding dari CV.
Putus : 17-04-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 410/B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. UNELEC INDONESIA (UNINDO)
3514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkanBarang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;b. Nama, alamat, dan Nomor PokokWajib Pajak pembeli BarangKena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, danpotongan harga;d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;f.
    Lebih lanjut dalam Penjelasannya dinyatakan sesuai denganprinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah padapembeli atau kKonsumen barang atau penerima jasa.
    Oleh karena itusudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang danpenerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yangterutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidakdapat ditagihn kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli ataupenerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukanpembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;Bahwa UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan antaralain:Pasal 9 Ayat (8) huruf f:Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan
    menurut cara sebagai manadiatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang KenaPajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhiketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);Pasal 13 Ayat (5):Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahanBarang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang palingsedikit memuat:a.
    Nama, alamat, Nomor Pokok Wajid Pajak yang menyerahkanBarang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;b. Nama, alamat, dan Nomor PokokWajib Pajak pembeli Barang KenaPajak atau penerima Jasa Kena Pajak;c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, danpotongan harga;d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;f. Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan;g.
Putus : 23-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 865 B/PK/PJK/2015
Tanggal 23 Desember 2015 — PT. SUNINDO PRATAMA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyerahan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1) huruf c;c. Ekspor barang kena pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/ataud.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009tentang Tata cara pengawasan, pengadministrasian, pembayaran, sertapelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau penyerahan barang kenapajak dan/atau jasa kena pajak dari Kawasan Bebas ke tempat laindalam daerah pabean dan pemasukan dan/atau penyerahan barang kenapajak dan/atau jasa kena pajak dari tempat lain dalam daerah pabean kekawasan bebas, mengatur sebagai berikut:Pasal
    Penyerahan pertama adalah penyerahan atasbarang kena pajak yang dilakukan oleh cabang Penggugat di Batam danpenyerahan kedua adalah penyerahan jasa kena pajak atas jasa transportasi(pengantaran barang) dari Batam sampai yard PT Pertamina EP sesuaidengan COO. Penagihan atas penyerahan barang dilengkapi dengan BeritaAcara Serah Terima Barang dan penagihan untuk penyerahan jasa dilengkapidengan Service Acceptance (SA).
    Sedangkan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pemohon PKkepada PT Pertamina EP yaitu berupa jasa transportasi dari Batam kewilayah Region/UBEP/Proyek dan area operasi di lingkungan PTPertamina EP, Pemohon PK menerbitkan Faktur Pajak dengan kodeHalaman 16 dari 20 halaman.
    Sedangkan penyerahan jasa transportasi dariPemohon PK kepada PT. Pertamina EP yang terjadi di dalam WilayahPabean (depan gudang milik PT.
Putus : 13-12-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1048 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 13 Desember 2016 — BUDI BAKTI VS KOPERASI SIMPAN PINJAM – SAHABAT MITRA SEJATI
6171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sertamemberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan,melakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur sertatidak diskriminatif, menjamin mutu barang dan/atau jasa yangdiproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuanstandar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku, memberikesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencobabarang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/ataugaransi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan,memberi kompensasi, ganti
    jasa yang dibelinya;Halaman 21 dari 32 hal Put.
    Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisidan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasanpenggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujurserta tidak diskriminatif;d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/ataudiperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;e.
    Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/ataumencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminandan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yangdiperdagangkan;Halaman 28 dari 32 hal Put. Nomor 1048 K/Padt.SusBPSk/2016f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian ataskerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barangdan/atau jasa yang diperdagangkan;g.
    dan/atau jasa yang dibelioleh konsumen;Halaman 29 dari 32 hal Put.
Putus : 26-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 198/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RIGUNAS AGRI UTAMA
13243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ataupenyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;c. /Impor Barang Kena Pajak tertentu;Pemantaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentudari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dane.
    Putusan Nomor 198/B/PK/PJK/2016Melakukan kegiatan menghasilkan ataumemperdagangkan barang dan usaha jasa yang ataspenyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai danyang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atauMelakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannyasebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagianlainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak PertambahanNilai;maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BarangKena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang:1)2)3)Nyatanyata digunakan untuk unit
    Putusan Nomor 198/B/PK/PJK/2016(1)Pertambahan Nilai, misalnya Pengusaha Kena Pajak yangbergerak dibidang perhotelan, disamping melakukanusaha jasa dibidang perhotelan, juga melakukanpenyerahan jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha;Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahanbarang dan jasa yang atas penyerahannya terutang danyang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misalPengusaha Kena Pajak yang kegiatan usahanyamenghasilkan atau menyerahkan Barang Kena Pajakberupa roti juga melakukan kegiatan
    jagung,karena jagung adalah bukan Barang Kena Pajakyang atas penyerahannya tidak terutang PajakPertambahan Nilai; Pajak Masukan untuk pembelian truck yangdigunakan untuk jasa angkutan, karena jasaangkutan adalah bukan Jasa Kena Pajak yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak PertambahanNilai; Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yangdigunakan untuk membangun rumah sangatsederhana, karena atas penyerahan rumah sangatsederhana dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai;Halaman 20 dari 40
    Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang KenaPajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untukkegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak sekaligusuntuk kegiatan menghasilkan BKP Strategis, dapatdikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKPterhadap peredaran seluruhnya;Halaman 21 dari 40 halaman.
Putus : 26-09-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1176/B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. NAGAI PLASTIC INDONESIA
6649 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kasus yang DisengketakanHalaman 1 dari 26 halaman Putusan Nomor 1176/B/PK/PJK/2016Koreksi SSP PPN Jasa Luar Negeri atas biaya royalti sebesarRp.103.255.724,00 dan sanksi kenaikan bunga sebesar Rp.103.255.724,00;.
    LuarNegeri dan PPN Jasa Luar Negeri yang sudah disetor tersebut tidak dapatdikreditkan karena merupakan pembayaran atas objek yang seharusnyatidak terutang PPN;.
    KenaPajak dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan Surat SetoranPajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan BarangKena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar DaerahPabean.
    Dengan demikian terdapat Jasa LuarNegeri dan atas pembayaran jasa tersebut yang berupa royalty sesuaidengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh dapat dibiayakan karenasecara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatanusaha;8.
    26 halaman Putusan Nomor 1176/B/PK/PJK/2016masing IP dan jika dibundling dengan jasa maka harusdipisahkan berapa royalti untuk masingmasing IP dan berapabiaya untuk jasa tersebut (sesuai OECD Transfer pricingGuidelines par. 6.17, 6.18 dan 3.11);e Apabila tidak terdapat keberadaan IP dan transaksi pengalihanhak atas IP, seharusnya tidak perlu ada pembayaran atas IPtersebut;3.
Putus : 30-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1685/B/PK/PJK/2017
Tanggal 30 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SUBUR ARUM MAKMUR TBK
2410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Melakukan kegiatan menghasilkan ataumemperdagangkan barang dan usaha jasa yang ataspenyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai danyang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; ataud.
    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:a.1. Ekspor 0,00a.2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 47.068.289.837,00a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut Pemungut PPN 0,00a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 1.313.200.000,00a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00a.6. Jumlah 48.381.489.837,00b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00c. Jumlah Seluruh Penyerahan 48.381.489.837,002.
    Kena Pajak untuk tujuanproduktif belum merupakan Penyerahan Barang KenaPajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidakterutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak PenjualanBarang Mewah.
    ,atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
    Putusan Nomor 1685/B/PK/PJK/2017penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh pengusaha yangkegiatan usahanya atau pekerjaanya menghasilkan barang,mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usahaperdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dariluar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasukmengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luarDaerah Pabean;Termohon Peninjauan Kembali merupakan perusahaanyang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yangmelakukan kegiatan usaha terpadu atas unit kebun
Putus : 13-12-2016 — Upload : 06-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 876 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 13 Desember 2016 — RUSTAM RITONGA VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. KOTAPINANG
8370 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;b. hak untuk memilin barang dan/atau jasa serta mendapatkan barangdan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sertajaminan yang dijanjikan;c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi danjaminan barang dan/atau jasa;d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasayang digunakan;e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaiansengketa perlindungan Konsumen secara patut;f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
    diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barangdan/atau jasa yang berlaku, memberi kesempatan kepada Konsumenuntuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu sertamemberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atauyang diperdagangkan, memberi kompensasi, ganti rugi dan/ataupenggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian danpemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, memberikompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/ataujasa
    mengurangi harta kekayaan Konsumen yang menjadi obyek jualbeli jasa;menyatakan tunduknya Konsumen kepada peraturan yang berupaaturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yangdibuat sepihak oleh Pelaku Usaha dalam masa Konsumenmemanfaatkan jasa yang dibelinya;menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada Pelaku Usahauntuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminanterhadap barang yang dibeli oleh Konsumen secara angsuran;Dan begitu juga dengan Peraturan Otoritas Jasa
    Nomor 876 K/Padt.SusBPSK/2016barang dan/atau jasa yang berlaku, memberi kesempatankepada Konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barangdan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansiatas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan,memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian ataskerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatanbarang dan/atau jasa yang diperdagangkan, memberikompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barangdan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan
    Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barangatau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh Konsumen;f). Memberi hak kepada Pelaku Usaha untuk mengurangi manfaatjasa atau mengurangi harta kekayaan Konsumen yang menjadiobyek jual beli jasa;g). Menyatakan tunduknya Konsumen kepada peraturan yang berupaaturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutanyang dibuat sepihak oleh Pelaku Usaha dalam masa Konsumenmemanfaatkan jasa yang dibelinya;h).
Register : 03-10-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1411 B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BINA SAINS CEMERLANG;
3111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Thamrin Kav.atas nama PT Bina Sains Cemerlang, NPWP28 30, Jakarta Pusat, sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar menjadisebagai berikut: JumlahUraian(Rp)Dasar Pengenaan Pajak :a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : Ekspor 0,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 0,00 Penyerahan PPNnya tidak dipungut 15.803.984.482,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 137.315.360,0015.941.299.842,00 Jumlah b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutangPPNc.
    Putusan Nomor 1411/B/PK/PJK/2016tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan bahwaPajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak danatau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapatdikreditkan jo.
    Putusan Nomor 1411/B/PK/PJK/2016(1)(2)bergerak di bidang perhotelan, disamping melakukanusaha jasa di bidang perhotelan, juga melakukanpenyerahan jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha.Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahanbarang dan jasa yang atas penyerahannya terutang danyang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misalPengusaha Kena Pajak yang kegiatan usahanyamenghasilkan atau menyerahkan Barang Kena Pajakberupa roti juga melakukan kegiatan di bidang jasaangkutan umum yang merupakan
    Pajak yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak PertambahanNilai; Pajak Masukan untuk pembelian truck yangdigunakan untuk jasa angkutan, karena jasaangkutan adalah bukan Jasa Kena Pajak yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak PertambahanNilai; Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yangdigunakan untuk membangun rumah sangatsederhana, karena atas penyerahan rumah sangatsederhana dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai;Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan seluruhnyaterlebih
    Putusan Nomor 1411/B/PK/PJK/2016yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) dapatdikreditkan atau tidak;Bahwa UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPNBarang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubahdengan UU Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UUPPN) dalam Pasal 16B ayat (3) serta penjelasannyamengatur sebagai berikut:Pasal 16B ayat (3):"Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang KenaPajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan
Putus : 17-07-2014 — Upload : 21-07-2014
Putusan PT BANTEN Nomor 11/PID.SUS/2014/PT.BTN
Tanggal 17 Juli 2014 — H. JAHADI PERMADI bin SAILAN (alm) .
4818
  • Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketetapantercapainya tujuan pengadaan barang / jasa;. Bekerja secara propesional dan mandiri, serta menjagakerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yangmenurut sipatnya harus dirahasiakan untuk mencegahterjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;e.
    Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangankepentingan para pihak yang terkait, baik secaralangsung maupun tidak langsung dalam prosespengadaan barang/jasa;f. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosandan kebocoran keuangan negara dalam pengadaanbarang/jasa;g.
    ,M.T selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) selanjutnya menerbitkan Surat PenunjukkanPenyedia Jasa Nomor: UM0103CL.PPLP.BTN/38 tanggal 27Februari 2012 yang menunjuk PT.CIBOLEGER INDAH BADUYCONTRACTOR sebagai Penyedia Jasa untuk melaksanakanPekerjaan Peningkatan drainase Primer Kali Parung;e Bahwa sebagai tindak lanjut dari telah diterbitkannya SuratPenunjukan Penyedia Jasa, terdakwa H.JAHADI PERMADI binSAILAN (alm) selaku Direktur Utama PT.CIBOLEGER INDAHBADUY CONTRACTOR yang perusahaannya dipinjam
    Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawabuntuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketetapan tercapainyatujuan pengadaan Barang / Jasa;. Bekerja secara propesional dan mandiri, serta menjagakerahasiaan Dokumen Pengadaan Jasa yang menurut sipatnyaharus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangandalam pengadaan Jasa;. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangankepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsungmaupun tidak langsung dalam proses pengadaan Jasa;.
    Jasa pelaksanaan konstruksi atas PT.
Putus : 22-09-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 482/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CAHAYANUSA GEMILANG,
15845 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa ketentuan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas BarangMewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndangNomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN) menyatakan:Pasal 1 angka 23:Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PengusahaKena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak ataupenyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena imporBarang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat
    Putusan Nomor 482/B/PK/PJK/2015huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e;5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentangpenyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajakyang paling sedikit memuat:a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkanBarang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BarangKena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;c.
    Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, danpotongan harga;d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut:f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dang. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatanganiFaktur Pajak;Penjelasan Pasal 13 ayat (5):Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakansebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan.
    Bahwa jenis pekerjaan yang tercantum di dalam Faktur Pajak Nomor010.00007.00000014 yang dikreditkan tersebut merupakan pekerjaansebagaimana tercantum dalam SPK Nomor CGML/JKTO/04/07/004adalah pekerjaan tanaman bibit sawit;Sehingga jenis Jasa yang diterima Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) adalah jenis JKP berupa pembangunanperumahan di kebun, bukan jenis jasa lain selain itu;b.
    Namun terhadap jenis jasa yang tercantumdi dalam masingmasing SPK tersebut adalah berbeda, sehinggaterhadap Jasa yang dibatalkan dalam SPK NomorCGML/JKTO/04/07/004. dan SPK Nomor CGML/JKTO/04/07/006tersebut tidak sama dengan jasa yang tercantum dalam SPK NomorCGML/JKTO/04/07/003;c.
Putus : 13-12-2012 — Upload : 30-10-2013
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 15 /Pid/TPK/2012/PN.TK
Tanggal 13 Desember 2012 — ZAINUL ARIFIN Bin ZAKARIA SURYA
6012
  • Direktur RSUD).Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat DaerahRumah Sakit Umum Daerah Sukadana Kabupaten Lampung Timur Nomor :29/11001/21/RSUDS/SK/III/2010, tanggal 29 Maret 2010 tentangPenetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Pembentukan PanitiaPengadaan Barang/Jasa Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana TahunAnggaran 2010, dengan susunan Panitia Pengadaan Barang/Jasa RumahSakit Umum Daerah Sukadana untuk pengadaan tempat tidur pasien kelasII tersebut adalah sebagai berikut :
    Direktur RSUD).e Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat DaerahRumah Sakit Umum Daerah Sukadana Kabupaten Lampung Timur Nomor :29/11001/21/RSUDS/SK/III/2010, tanggal 29 Maret 2010 tentangPenetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Pembentukan PanitiaPengadaan Barang/Jasa Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana TahunAnggaran, susunan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Rumah Sakit UmumDaerah Sukadana untuk pengadaan tempat tidur pasien kelas 3 (tiga)tersebut adalah sebegai berikut :1.
    jasa terlampir dalam lampiran nota dinas.Bahwa Sdr.
    danpembentukan panitia pengadaan barang dan jasa RSUD SukadanaKabupaten Lampung Timur TA 2010;e Bahwa yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang / Jasa adalahSdr.
    IV,Nota Dinas yang berisi perintah dr AGUNG ROMILIAN selakuPPTK/PPK kepada panitia Pengadaan Barang/Jasa untukmelaksanakan pengadaan barang/jasa untuk kegiatan pengadaantempat tidur pasien di RSUD Sukadana tahun 2010, danSpesifikasi Barang/Jasa yang telah ditandatangani PPTK/PPK65yaitu dr. AGUNG ROMILIAN dan Pit. Direktur RSUDSukadana;Bahwa saksi menandatangani HPS sekitar tanggal 26 April2010, yang waktu itu Sdr.
Register : 23-05-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 02-04-2015
Putusan PN MALANG Nomor 115/Pdt.G/2014/PN.Mlg
Tanggal 11 Desember 2014 — LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA (LPK Nasional Indonesia), DKK VS PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk., DKK
8818
  • Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen danbebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenangpengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.Bahwa tujuan Lembaga Tergugat V selaku otorita jasa keuangan pasal 6 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 adalah melaksanakan tugas pengaturan danpengawasan terhadap:a kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;b kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; danc kegiatan jasa keuangan
    Keuangan pasal 6UndangUndang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas JasaKeuangan adalah melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:a Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;b Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; danc Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan,dan lembaga jasa keuangan lainnya.4 Selanjutnya, dalam posita gugatan angka 33 halaman 7 dinyatakan bahwa untukmelaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang
    di dalam sektor jasa keuangan.Pasal 6:OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:a kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;b kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; danc kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan,dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.Pasal 8:Untuk melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJKmempunyai wewenang:a menetapkan peraturan pelaksanaan UndangUndang ini;b menetapkan peraturan perundangundangan
    di sektor jasa keuangan;c menetapkan peraturan dan keputusan OJK;d menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;e menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;f menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadapLembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;g menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter padaLembaga Jasa Keuangan;h menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara,dan menatausahakan
    lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjangkegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan;d memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihaktertentu;e melakukan penunjukan pengelola statuter;f menetapkan penggunaan pengelola statuter;g menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaranterhadap peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan; danh memberikan dan/atau mencabut
Register : 11-09-2012 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN MEDAN Nomor 49/ Pid.Sus.K / 2012 / PN.Mdn
Tanggal 10 Januari 2013 — - DRS. MARINGAN M. SIMBOLON, MM
5819
  • LangsungBarang dan jasa (SPPLS barang dan jasa) nomor : 042/SPPLS/1.07.01/2010 Tahun 2010, tanggal 14 Desember 2010.1 (satu) lembar Surat Rincian Surat Permintaan Pembayaran LangsungBarang dan jasa (SPPLS barang dan jasa) nomor : 042/SPPLS/1.07.01/2010 Tahun 2010, tanggal 14 Desember 2010.Putusan Nomor : 49/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn Halaman 77 dari 99 Halaman.29.30.31.32.33.34.35.1 (satu) lembar Surat Kuasa Bendahara Umum Daerah PemerintahKabupaten Samosir Periha Surat Perintah Pencairan Dana Nomor
    (SPPLS barang dan jasa) nomor : 042/SPPLS/1.07.01/2010 Tahun 2010, tanggal 14 Desember 2010.1 (satu) lembar Surat Ringkasan Surat Permintaan PembayaranLangsung Barang dan jasa (SPPLS barang dan jasa) nomor : 042/SPPLS/1.07.01/2010 Tahun 2010, tanggal 14 Desember 2010.Putusan Nomor : 49/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn Halaman 81 dari 99 Halaman.2/.28.29.1 (satu) lembar Surat Rincian Surat Permintaan Pembayaran LangsungBarang dan jasa (SPPLS barang dan jasa) nomor : 042/SPPLS/1.07.01/2010 Tahun 2010, tanggal
    MT.Bahwa seharusnya Terdakwa mengikuti ketentuan Keputusan PresidenNomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaanbarang dan Jasa Pemerintah yaitu :Pengadaan Barang / Jasa menerapkan prinsipprinsip :. Efesien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan denganmenggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaranyang ditetapbkan dalam waktu sesingkatsingkatnya dan dapatdipertanggung jawabkan ;.
    (SPPLS barang dan jasa) nomor : 042/SPPLS/1.07.01/2010 Tahun 2010, tanggal 14 Desember 2010.1 (satu) lembar Surat Ringkasan Surat Permintaan PembayaranLangsung Barang dan jasa (SPPLS barang dan jasa) nomor : 042/SPPLS/1.07.01/2010 Tahun 2010, tanggal 14 Desember 2010.1 (satu) lembar Surat Rincian Surat Permintaan Pembayaran LangsungBarang dan jasa (SPPLS barang dan jasa) nomor : 042/SPPLS/1.07.01/2010 Tahun 2010, tanggal 14 Desember 2010.1 (satu) lembar Surat Kuasa Bendahara Umum Daerah PemerintahKabupaten
    (SPPLS barang dan jasa) nomor : 042/SPPLS/1.07.01/2010 Tahun 2010, tanggal 14 Desember 2010.1 (satu) lembar Surat Ringkasan Surat Permintaan PembayaranLangsung Barang dan jasa (SPPLS barang dan jasa) nomor : 042/SPPLS/1.07.01/2010 Tahun 2010, tanggal 14 Desember 2010.1 (satu) lembar Surat Rincian Surat Permintaan Pembayaran LangsungBarang dan jasa (SPPLS barang dan jasa) nomor : 042/SPPLS/1.07.01/2010 Tahun 2010, tanggal 14 Desember 2010.28.29.1 (satu) lembar Surat Kuasa Bendahara Umum Daerah PemerintahKabupaten
Putus : 15-03-2016 — Upload : 18-04-2016
Putusan PN GORONTALO Nomor 25/Pid.sus-TPK/2015/PN Gto
Tanggal 15 Maret 2016 — - DRS. AMIN TOLOMOO, M.Sc
16239
  • tanggal 31 Desember 2013;77. 1 (satu) rangkap Surat Setoran Pajak PPN Iuran Internet Tahun 2010 sebesar Rp. 48.960.000 (empat puluh DELAPAN juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 31 Desember 2013;78. 1 (satu) rangkap Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan atas nama saksi Siti Sopia Taidi;79. 1 (satu) rangkap Berita Acara Pemeriksaan Lanjutan atas nama saksi Suleman Lamuda;80. 1 (satu) lembar foto kopi Catatan tangan Suparti Uno dan Fakhrul Kasim tentang nama-nama penerima dana penyediaan jasa
    Infotek MultimediaGorontalo dengan Direkturnya Saksi Totok Bahctiar, SE selaku pelaksanan KegiatanPenyediaan Jasa Internet di Kantor Pengelola Data Elektronik dan Perpustakaan(KPDEP) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2010 dan 2011 telah menyalahi ketentuansebagai berikut : Keppres No. 80 Tahun 2003 dan perubahannya tentang pedomanpelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah : Pasal 17 Ayat(1), ** Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasalainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metodapelelangan
    Barang/Pekerjaan Konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatasRp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) .b Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai diatas Rp. 50.000.000, (limapuluh juta rupiah).Bahwa terhadap Kegiatan Penyediaan Jasa Internet di Kantor Pengelola DataElektronik dan Perpustakaan (KPDEP) Kota Gorontalo TA. 2010 dan TA.2011,terdakwa Drs.
    Infotek Multimedia Gorontalosebagai pelaksana penyediaan jasa jaringan internet 8 (delapan) titik untuk TA. 2010& 2011, oleh karena CV.
    Ayat (2) Keanggotaan Kelompok Kerja ULP wajib ditetapkanuntuk :Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatasRp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) .Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai diatas Rp. 50.000.000, (limapuluh juta rupiah).terhadap Kegiatan Penyediaan Jasa Internet di Kantor Pengelola DataElektronik dan Perpustakaan (KPDEP) Kota Gorontalo TA. 2010 dan TA.2011,terdakwa Drs.
Register : 10-12-2019 — Putus : 27-02-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 139/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal 27 Februari 2020 — Penuntut Umum:
ANDIK SUSANTO, SH., MH
Terdakwa:
MUHAMMAD JAKFAR,SH.MM.
18368
  • Keamanan Jaya;---------------------------------------------------------
  • 1 (satu) bendel Asli dokumen Gambar Design pekerjaan jasa perencanaan pembangunan TPST Pasar Krian Lokasi Pasar Krian Kec. Krian Kab. Sidoarjo dari Nandha Graha Consultant;-----------------------------------
  • 1 (satu) bendel Asli dokumen OE (Owner Estimate) pekerjaan jasa perencanaan pembangunan TPST Pasar Krian Lokasi Pasar Krian Kec. Krian Kab.
    Sidoarjo Sumber dana APBD 2017 dari Nandha Graha Consultant;
  • 1 (satu) bendel Asli dokumen BQ (Bill of Quantity) pekerjaan jasa perencanaan pembangunan TPST Pasar Krian Lokasi Pasar Krian Kec. Krian Kab. Sidoarjo Sumber dana APBD 2017 dari Nandha Graha Consultant;
  • 1 (satu) bendel Asli dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) pekerjaan jasa perencanaan pembangunan TPST Pasar Krian Lokasi Pasar Krian Kec. Krian Kab.
    Keamanan Jaya;---------------------------------------------------------
  • 1 (satu) bendel Asli dokumen Gambar Design pekerjaan jasa perencanaan pembangunan TPST Pasar Larangan Lokasi Pasar Larangan Kec. Larangan Kab. Sidoarjo Sumber dana APBD 2017 dari CV. Guna Utama;
  • 1 (satu) bendel Asli dokumen OE (Owner Estimate) pekerjaan jasa perencanaan pembangunan TPST Pasar Larangan Lokasi Pasar Larangan Kec. Larangan Kab. Sidoarjo Sumber dana APBD 2017 dari CV.
    GUNA UTAMA KONSULTAN (Map putih No.46);
  • 1 (satu) bendel asli dokumen pengadaan langsung pekerjaan 1 (satu) paket Jasa pengawasanpembangunan TPST Pasar Larangan tahun anggaran 2017 penyedia PT. KIJANG WAHANA KREASI (Map putih No.48);
  • 1 (satu) bendel asli dokumen pengadaan langsung pekerjaan 1 (satu) paket Jasa Perencanaan Pembangunan TPST Pasar Krian tahun anggaran 2017 penyedia CV.
    NANDHA GRAHA CONSULTANT (Map putih No.49);
  • 1 (satu) bendel asli dokumen pengadaan langsung pekerjaan 1 (satu) paket Jasa Pengawasan Pembangunan TPST Pasar Krian tahun anggaran 2017 penyedia PT. KIJANG WAHANA KREASI (Map putih No.53);
  • 1 (satu) bendel asli dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya ) pekerjaan Jasa Perancanaan Pembangunan Hanggar TPST Pasar Taman Lokasi Pasar Taman Kec. Sepanjang Kab. Sidoarjo Sumber dana APBD 2017 dari CV.
Putus : 13-01-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 908/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. RIAU ANDALAN PULP & PAPER
1814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa apabila pihak Penjual/Pemberi Jasa tidak melakukan penyetoran PPNkepada Kas Negara padahal pihak Penjual/Pemberi Jasa sudah memungutPPN dari pihak Pembeli, maka Terbanding harus mengejar pihak Penjual/Pemberi Jasa dan bukannya mengenakan denda dan sanksi kepada pihakPembeli yang sudah patuh terhadap ketentuan Perundangundangan yangberlaku.
    Negara tidak dirugikan oleh pihak Pemohon Banding, namun Negaradirugikan oleh pihak Penjual/Pemberi Jasa dan Terbanding tidak melakukanpemberian sanksi dan denda kepada pihak Penjual/Pemberi Jasa;Bahwa apabila KPP Pembeli masih melakukan koreksi atas faktur pajak yangsama, maka atas transaksi yang sama sudah dikenakan pajak dua kali(pengenaan pajak "double") kepada Pemohon Banding yaitu :1. PPN yang sudah Pemohon Banding bayarkan kepada penjual/pemberi jasa;dan2.
    Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang FakturPajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (5);Pasal 13 ayat (5):Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahanBarang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikitmemuat :a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajid Pajak yang menyerahkan BarangKena Pajak atau Jasa Kena Pajak;b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang KenaPajak atau penerima Jasa Kena Pajak;c.
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalahpada pembeli atau kKonsumen barang atau penerima jasa.
    Oleh karenaitu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang danpenerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajakyang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebuttidak dapat ditagin kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli ataupenerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukanpembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;Bahwa dengan mempertimbangkan ketentuan pada Lampiran KEP754 yang antara lain menyebutkan tujuan dilakukannya konfirmasiFaktur
Putus : 19-06-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1190 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SISIRAU
1610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1190/B/PK/PJK/2017(3) UndangUndang PPN serta Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri KeuanganNomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang PedomanPenghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yangMelakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang TidakTerutang Pajak;bahwa dalam UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan keduaatas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa danPPnBM telah diatur jenis barang dan jasa tertentu
    Putusan Nomor 1190/B/PK/PJK/20172.3.dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebuttidak dapat dikreditkan.Contoh:Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yangmendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang KenaPajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha KenaPajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa KenaPajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupunsebagai
    komponen biaya lain.Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa KenaPajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayar PajakPertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual ataumenyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar olen PengusahaKena Pajak B kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebutmerupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena tidak adaPajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan daripengenaan
    Putusan Nomor 1190/B/PK/PJK/2017perhotelan, disamping melakukan usaha jasa di bidang perhotelan,juga melakukan penyerahan jasa persewaan ruangan untuktempat usaha.Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang danjasa yang atas penyerahannya terutang dan yang tidak terutangPajak Pertambahan Nilai, misal Pengusaha Kena Pajak yangkegiatan usahanya menghasilkan atau menyerahkan Barang KenaPajak berupa roti juga melakukan kegiatan di bidang jasaangkutan umum yang merupakan jasa yang tidak dikenakan
    Jasa Kena Pajakyang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapatdikreditkan.Contoh:Pengusaha Kena Pajak "B" memproduksi Barang Kena Pajakyang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu atas penyerahanBarang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai.Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, PengusahaKena Pajak "B" menggunakan Barang Kena Pajak lain danatau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu,barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain.Pada waktu membeli
Putus : 07-09-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1486 B/PK/PJK/2017
Tanggal 7 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT BINASAWIT ABADIPRATAMA
14730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Melakukankegiatan menghasilkan atau memperdagangkanbarang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutangPajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang PajakPertambahan Nilai; ataud.
    yangatas penyerahannya terutang dan tidak terutang PajakPertambahan Nilai, misalnya Pengusaha Kena Pajak yangbergerak di bidang perhotelan, disamping melakukanusaha jasa di bidang perhotelan, juga melakukanpenyerahan jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha;Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahanbarang dan jasa yang atas penyerahannya terutang danyang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misalPengusaha Kena Pajak yang kegiatan usahanyamenghasilkan atau menyerahkan Barang Kena Pajakberupa
    /PJK/2017(2)ayat Pajak Masukan untuk pembelian traktor dan pupukyang digunakan untuk perkebunan jagung, karenajagung adalah bukan Barang Kena Pajak yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak PertambahanNilai; Pajak Masukan untuk pembelian truck yangdigunakan untuk jasa angkutan, karena jasaangkutan adalah bukan Jasa Kena Pajak yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak PertambahanNilai; Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yangdigunakan untuk membangun' rumah sangatsederhana, karena atas penyerahan
    Kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak danatau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutangPajak Pertambahan Nilai; danb.
    dalamTermohon Peninjauan Kembali (Semula pemohon banding)sebagaimana dimaksud berikut ini:Dasar Pengenaan Pajak Menurut Majelis: Dasar Pengenaan Pajak :a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:0,00a.1.
Putus : 27-04-2010 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1119 K/Pid.Sus/2009
Tanggal 27 April 2010 — Drs. MOCHDAR MUKADAR, MBA ;
4626 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mochdar Mukadar, MBA Direktur PT Jasa PrimaGroup selaku Penyedia Barang/Jasa berdasarkan Surat Perjanjian PemboronganHal. 1 dari 33 hal. Put. No. 1119 K/Pid.Sus/2009Nomor : 050/2296 tanggal 29 Juli 2003 atas nama CV.
    Jasa Prima Group atasperintah Terdakwa Drs. MOCHDAR MUKADAR, MBA;Bahwa dalam pelaksanaan penyaluran BBR di Desa Liang dilakukan olehstaf dari PT.
    Jasa Prima Group dan petugas keamanan yangmelakukan pengamanan saat bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) didesa Liang Tahun 20093;e Bahwa perbuatan Terdakwa Drs. MOCHDAR MUKADAR, MBA DirekturPT. Jasa Prima Group telah memperkaya diri sendiri, orang lain atausuatu korporasi, yaitu telah memperkaya diri Terdakwa Drs.
    Mochdar Mukadar, MBA Direktur PT Jasa PrimaGroup selaku Penyedia Barang/Jasa berdasarkan Surat Perjanjian PemboronganNomor : 050/2296 tanggal 29 Juli 2003 atas nama CV.
    Jasa Prima Group kepada Kepala Desa Liang (Rp.169.222.500,00 Rp.105.000.000,00) = Rp. 64.222.500, (enampuluh empat juta dua ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah).e Bahan Bangunan Rumah yang tidak disalurkan PT. Jasa PrimaGroup kepada 5 (lima) KK atas perintah Terdakwa Drs.