Ditemukan 28079 data
LANNY WIYONO
45 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3217026504590001, Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 3173010702170041 yang semula bernama LANNY WIYONO menjadi OEI GIOK LIAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama tersebut Kepada Kantor
KANG JIMMI
24 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan para Pemohon tersebut diatas ;
- Memberi ijin kepada para Pemohon untuk memperbaiki nama anak pemohon dari NIXON GERARD KANG menjadi NIXON KANG;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama anak para pemohon kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi
Gebby Charista Ignatia Situmorang
37 — 8
I Situmorang adalah orang yang sama dengan Gebby Charitas Ignatia Situmorang;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun untuk memperbaiki Nama Pemohon yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran yang tertera Gebby C.
Rezeky Sihombing
18 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama/identitas anak Pemohon sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulis atas nama Virgo Nicodemus Taruli, lahir di Bogor tanggal 1 September 2010, anak kesatu, laki-laki dari ibu Risda Situmorang diperbaiki menjadi atas nama Virgo Nicodemus Taruli Sihombing, lahir di Bogor tanggal 1 September 2010, anak kesatu
DENY HIDAYATULLAH
17 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;---------------------------------------------------
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah dan nama ibu dalam Akta Kelahiran anak Pemohon MUHAMMAD DEWA ARJUNA yang semula tertulis Nama Ayah DENY HADIATULLAH dan Nama Ibu AURELIA DEWI PRASNA P menjadi Nama Ayah DENY HIDAYATULLAH dan Nama Ibu AURELIA DEWI PRAJNA PARAMITA;-----
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaksanakan isi
1.ANDREAS THEKUALU
2.FIFI JANTO
15 — 2
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama anak Para Pemohon didalam KTP / KK / Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon tersebut yang semula NICOLE diperbaiki menjadi NICOLE THEKUALU;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penambahan nama tersebut kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara setelah menerima salinan resmi penetapan ini untuk dicatat dan
1.Wildy Richardo Mogi
2.Junita Anastasia Lonto
3.Wildy Mogi Cq. Reynold Paat (Kuasa Hukum)
15 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan menurut hukum anak bernama Faristha Felicia Lonto Mogi adalah anak kesatu dari pasangan suami istri Wildy Richardo Mogi dan Junita Anastasia Lonto;
- Memberikan ijin kepada para Pemohon untuk memperbaiki nama anak para Pemohon semula Faristha Felicia Lonto menjadi Faristha Felicia Lonto Mogi adalah anak kesatu yang dimasukkan dalam perkawinan pasangan suami istri
37 — 7
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dan memperbaiki nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 3539/474-1/UM/2004 tertanggal 06 September 2004 dari yang tertulis TUBAGUS MUHAMMAD ARFAND FANARI menjadi AHMAD FANARI ; 3.
ASEP DENI
37 — 14
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Ayah pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pertama Pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 461/U/2011 tertanggal 24 Januari 2011 atas nama KHARIZA LUTFIANA sebagai berikut:
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi untuk melakukan Pencatatan atas Perbaikan Nama Ayah pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 461/U/2011 tertanggal 24 Januari 2011 atas nama
Indra Maulana
27 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orangtua pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon No.
SHERLY PETRA DARMA
22 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memperbaiki nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7361/TP/2007, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru dari semula tertulis M. HUSNIL KHALISAH ZIDAN menjadi M.
Saksi Linda Eka Putri; Bahwa saksi adalah kakak Pemohon; Bahwa setahu saksi, Pemohon mengajukan permohonan perbaikannama Anak Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon ; Bahwa setahu saksi Pemohon berkeinginan memperbaiki nama AnakPemohon dari yang semula tertulis M. HUSNIL KHALISAH ZIDANmenjadi M. HUSNIL KHALISH ZIDAN; Bahwa setahu saksi, Anak Pemohon seharihari sudah memakai namaM.
Saksi Rita Indrayeni; Bahwa saksi adalah tetangga Pemohon; Bahwa setahu saksi, Pemohon mengajukan permohonan perbaikannama Anak Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon ; Bahwa setahu saksi Pemohon berkeinginan memperbaiki nama AnakPemohon dari yang semula tertulis M. HUSNIL KHALISAH ZIDANmenjadi M. HUSNIL KHALISH ZIDAN;Halaman 3 dari 7 Penetapan Nomor : 223/PDT. P/2021/PN. Pdg Bahwa setahu saksi, Anak Pemohon seharihari sudah memakai namaM.
nama Anak Pemohon padaDokumen Kependudukan Anak Pemohon (Kutipan Akta Kelahiran) dari yangsemula tertulis bernama lengkap M.
HUSNIL KHALISH ZIDAN, Pengadilan Negeri berpendapatsebagai berikut :Bahwa adalah hak konstitusional Pemohon sebagai Warga Negara untukuntuk memperbaiki nama anaknya agar sesuai dengan keadaan yangsebenarnya;Halaman 5 dari 7 Penetapan Nomor : 223/PDT. P/2021/PN.
Memperbaiki nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta KelahiranNomor : 7361/TP/2007, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Pekanbaru dari semula tertulis M. HUSNIL KHALISAHZIDAN menjadi M. HUSNIL KHALISH ZIDAN;3.
Muh Satrio Wibowo
34 — 11
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki nama pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 6839/JS/1991, yang tertulis dengan nama Muhamad Satriyo Wibowo diganti menjadi nama Muh.
RENI AGUSTINA
19 — 14
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama, tempat lahir dan tanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8237/DISPENDUKCAPIL/2010 dan pada Kartu Keluarga No. 2171091510190012 yang semula tertulis Reni Agustina, lahir di Cinta Manis pada tanggal 11 Agustus 1999 menjadi Reni Agus Tina, lahir di Talang Tengah pada tanggal 11 September 1999;
- Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan
Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama, tempat lahirdan tanggal lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor8237/DISPENDUKCAPIL/2010 dan pada Kartu. Keluarga No.2171091510190012 yang semula tertulis Reni Agustina, lahir di CintaManis pada tanggal 11 Agustus 1999 menjadi Reni Agus Tina, lahir diTalang Tengah pada tanggal 11 September 1999;3.
ANDI FAJAR
40 — 15
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon :
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama dan Nama orang tua (Ayah) Pemohon yang semula bernama PAJAR lahir di PISING, pada tanggal 18 Juli 1984 dan Nama orang tua (ayah) A.BAKRI diubah menjadi ANDI FAJAR lahir di PISING, pada tanggal 18 Juli 1984 dan nama orang tua (Ayah) ANDI
Lalabata, Kabupaten Soppeng; Bahwa tidak ada yang keberatan atas perubahan Akta Kelahiran pemohontersebut ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Pemohon mengajukanpermohonan ini adalah agar ditetapkan ijin memperbaiki Nama dan Nama orang tua(Ayah) Pemohon semula bernama PAJAR lahir di PISING, pada tanggal 18 Juli1984 anak dari pasangan suami istri ayah A.BAKRI dan ibu A.AGUS diubahmenjadi ANDI FAJAR lahir di PISING, pada tanggal 18 Juli 1984 anak daripasangan suami istri ayah ANDI BAKRI
Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama dan Nama orang tua(Ayah) Pemohon yang semula bernama PAJAR lahir di PISING, pada tanggal18 Juli 1984 dan Nama orang tua (ayah) A.BAKRI diubah menjadi ANDIFAJAR lahir di PISING, pada tanggal 18 Juli 1984 dan nama orang tua(Ayah) ANDI BAKRI ;3. Memerintahkan kepada Pemohon atau wakilnya yang sah untuk mengirimkansalinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Soppenguntuk dicatat dalam register yang diperlukan untuk itu;4.
AZIZA ACHMAD BAJAMAL
36 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama dan Tanggal Lahir pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3578094110600002, dan pada Kartu Keluarga Nomer 3578090101085435 yang semula Nama Pemohon tertulis Yunita Azizah sedang sebenarnya harus tertulis Aziza Achmad Bajamal dan Tanggal Lahir Pemohon tertulis 01 Oktober 1960 sedang sebenarnya harus tertulis 28 Mei 1959 sesuai pada kutipan Surat Kenal Lahir Nomer
MUHAMMAD SUYETNO
21 — 2
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Ayah Kandung Pada Akte Kelahiran Nomor : 1271-LT-21102013-0142 tertanggal 21-10-2013 yang bernama : Aidil Pratama Suyetno yakni :
- Nama Ayah yang semula tertulis : M Suyetno diperbaiki menjadi Muhammad Suyetno
- Memerintahkan
KEKE
18 — 7
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon sebagai mana tertulis dalam Akta Kelahiran Nomor : 315/PPN/KI-CS-BTM/2008 tanggal 11 Juli 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam dari nama Yap Kevin diperbaiki menjadi M Kevin dan tahun lahir 2007 diperbaiki menjadi tahun 2006;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkansalinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk
Andi Nursanti
41 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan bulan lahir anak dari Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7372-LT-02112015-0001, tertanggal 27 April 2021 yang semula tercatat atas nama Muh. Ikhwan.
KARLIS
33 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah / memperbaiki nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran 13387/KLU/00-JB/2015 yang semula tercatat bernama NAZEERA JAZILA ASKAR sehingga menjadi NAZEERA ALFATHUNNISA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan namanya tersebut paling lambat
KIMAN
59 — 30
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Mengizinkan Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohon dalam dokumen kependudukan anak Pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1406-LT-07022019-0006, atas nama Imal Ramadhani tanggal 7 Februari 2019 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu dan Kartu Keluarga Nomor: 1406082312110012 atas nama kepala keluarga Kiman tanggal 13 Februari 2019 dari Dinas Kependudukan
Mengizinkan Pemohon untuk memperbaiki nama anak Pemohondalam dokumen kependudukan anak Pemohon yaitu Kutipan AktaKelahiran Nomor: 1406LT070220190006, atas nama Imal Ramadhanitanggal 7 Februari 2019 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Rokan Hulu dan Kartu Keluarga Nomor: 1406082312110012atas nama kepala keluarga Kiman tanggal 13 Februari 2019 dari DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu dari yangsemula tertulis dan terbaca Imal Ramadhani menjadi Imel Ramadhani