Ditemukan 253536 data
64 — 38
Unsur Barang Siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang siapa adalah siapasaja yang merujuk pada manusia atau seseorang sebagai subyek hukum (naturalijkepersonen) pelaku tindak pidana dalam hal ini ditujukan kepada Terdakwa ;Menimbang, bahwa selama persidangan baik berdasarkan keterangan dari saksisaksi maupun keterangan Terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatanbahwa Terdakwa adalah subjek atau pelaku tindak pidana ini, dimana selamapersidangan pula Terdakwa telah membenarkan
identitasnya sebagaimana dimaksudkandalam Dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadikekeliruan orang (Error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yangdiperiksa dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa terlihat mampu berinteraksidengan baik serta juga tampak mampu untuk bertanggung jawab maka dengan demikianberdasarkan pertimbangan diatas terhadap unsur barang siapa telah terpenuhi olehTerdakwa yaitu JUSLAN alias KIMBE bin LAWEO
52 — 10
Unsur Barang SiapaBahwa yang dimaksud unsur "barang siapa" yaitu siapa saja yangdapat menjadi subjek hukum, yang kepadanya dapatdipertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang dilakukannya.Dalam berkas perkara ini yang dijadikan sebagai subjek hukum adalahImam Safi'l Alias Unyil Bin Paryo dimana terhadap perbuatan yang telahdilakukannya tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaafDengan demikian unsur ini menurut kami telah dapat dipenuhi.b.
Saptama Dwi Putra
12 — 9
pinggir pada akta kelahiran anak pemohontersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa aturan tentang Pembetulan dan Pembatalan AktaPencatatan Sipil berdasarkan Pasal 59 Perpres nomor 96 tahun 2018 tentangPersyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipilmenyebutkan:(1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kotaatau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesiasesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek
akta.(2) Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta PencatatanSipil; danb. kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan Pasal 60 menyebutkanPencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk harus memenuhipersyaratan :a. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
INDRAWATI
18 — 18
dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menentukan : Pembetulan akta PencatatanSipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT DisdukcapilKabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili denganatau tanpa permohonan dari subjek
Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan menentukanbahwa : Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan PenetapanPengadilan Negeri tempat Pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang telah dikemukakan di atas,maka menurut hukum, yang berwenang untuk melakukan perbaikan Identitas padaAkta Kependudukan adalah Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT DisdukcapilKabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atautanpa permohonan dari subjek akta yang bersangkutan
30 — 7
Unsur"Barang Siapa";Yang dimaksud dengan Unsur Barang Siapa adalah siapa saja atau siapapunsebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya, yaituANDRE WIJAYA Pgl ANDRE yang pada saat di periksa telah menunjukankecakapan dan kemampuannya dimana Terdakwa dalam keberadaannyasecara obyektif mempunyai fisik dan pshychis yang sehat dan memadai dantidak terbukti adanya halangan untuk dapat mempertanggung jawabkanperbuatannya secara hukum dan tidak ada alasan pemaaf maupun penghapuspidana
SOPIAH BT RASMAD
96 — 12
di Dusun Plabuan RT.003 RW.002 Desa Ciasem Hilir, KecamatanCiasem Kabupaten Subang, di mana Dusun Plabuan RT.003 RW.002 Desa CiasemHilir, Kecamatan Ciasem masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan NegeriSubang, maka Pengadilan Negeri Subang berwenang untuk mengadili perkarapermohonan Pemohon;Menimbang, bahwa Hakim akan terlebin dahulu) mempertimbangkankewenangan Pemohon untuk mewakili anak Pemohon yang bernama Siti Nur Aliahdidepan persidangan;Menimbang, bahwa anak dalam hukum perdata adalah subjek
Artinya pengertian anak menurut pasal tersebut adalah orang yangbelum dewasa dan seseorang seseorang yang belum mencapai usia batas legitimasihukum sebagai subjek hukum (umur 21 tahun). Selanjutnya anak dalam melakukanperbuatan hukum akan diwakili oleh orang tuanya, sepanjang kekuasaan orang tuanyatersebut tidak dicabut:Menimbang, bahwa berdasarkan Foto copy Kartu. Keluarga No3213090704069251 atas nama kepala keluarga Ujang Warsim Bin Sarwa (bukti P 2)dan keterangan dari 1).
14 — 0
kapasitas Pemohon sebagaimanapertimbangan sebagai berikut ini ; 2022222022 oooMenimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan perubahan namadengan maksud untuk mendapatkan kepastian hukum sebagai dasar untukmengurus akta kelahiran bagi anak ke 3 Pemohon, maka secara hukum harusdinyatakan bahwa Pemohon mempunyai kepentingan hukum yang cukupkarenanya dengan bersandar pada konsepsi hukum poin't de Interes poin't deaction, Pemohon dapat dinyatakan cakap dan mempunyai kedudukan sertakapasitas sebagai subjek
dengan berdasar pada rumusan Pasal 34 ayat (2)Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentangPencatatan Nikah yang menyebutkan bahwa : ....Perubahan yang menyangkutbiodata suami/isteri ataupun wali harus berdasarkan penetapan pengadilan padaywilayah yang bersangkutan.... berpendapat bahwa, kalimat penetapanpengadilan pada pasal a quo, harus dibaca sebagai penetapan PengadilanAgama dan selanjutnya dengan berdasar pada asas personalitas keislaman, olehkarena Pemohon adalah subjek
32 — 6
Melakukan Penganiayaan;Ad.1.Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam dakwanpasal ini adalah subjek hukum pelaku tindak pidana sebagai subyek hukumyang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuanmempertanggung jawabkan perbuatan itu;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksidan keteranganterdakwa sendiri dipersidangan, terungkapfakta bahwa terdakwa RIKY SUALalias BOTA merupakan subjek hukum yang menjadi pelaku dalam tindakantersebut dan bahwa identitas
24 — 2
Unsur barang Siapa:Menimbang, bahwa unsur barang siapa sebagaimana diatur dalam Pasal363 ayat (1) KUHPidana pada dasarnya merujuk pada subjek hukum yaitu setiaporang yang secara juridis dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas suatuperbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Unsur barang Siapa:Menimbang, bahwa unsur barang siapa sebagaimana diatur dalam Pasal362 KUHPidana pada dasarnya merujuk pada subjek hukum yaitu setiap orangyang secara juridis dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas suatuperbuatan yang dituduhkan kepadanya.
DEDY ARMANSYAH, SH
Terdakwa:
FERIANUS MENDROFA
103 — 14
Unsur BarangsiapaMenimbang, bahwa unsur barang di sini adalah menunjuk kepadapelaku tindak pidana sebagai manusia atau badan hukum atau korporasi yangmerupakan subjek yang mempunyai hak dan kewajiban serta cakap dan mampuuntuk mempertanggungjawabkan perbuatanya di hadapan hukum ;Halaman 5 dari 9 Putusan Nomor 264/Pid.
identitas lengkap sebagai mana tersebut diatas dalam surat dakwaan;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan Terdakwa sendiridalam persidangan telah membenarkan identitas yang tercantum dalam suratdakwaan;Menimbang, bahwa demikian juga dengan identitas Terdakwa yangtermuat dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata telah cocok denganidentitas Terdakwa di persidangan dan sepanjang persidangan berlangsungtidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error inpersona) sebagai subjek
42 — 1
melanggar pasal 374 KUHP,unsurunsurnya adalah sebagai berikut :e Barang siapa ;e Dengan sengaja memilikidengan melawan hak sesuatu barangyang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain;e Dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatanyang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungdengan pekerjaannya atau mata pencahariannya atau karena Iamendapat upah1 UnsurBarangsiapa:Menimbang, yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa sajaasalkan manusia dan manusia tersebut adalah subjek
hukum, dalam arti setiapperbuatannya haruslah dapat dipertanggung jawabkan secara hukum;Menimbang, bahwa yang diajukan kemuka persidangan adalahterdakwa Buditya Panca Tirta Jaya yang identitasnya sebagaimana tersebutpada surat dakwaan ,bahwa terdakwa da lam keadaan sehat jasmani dan rohanidan sepanjang pengamatan Majelis terdakwa tidak diliputi oleh ketentuan pasal44 KUHP, maka dengan sendirinya terdakwa adalah subjek hokum dan unsurebarang siapa terpenuhi pada diri terdakwa2 nsur Dengan sengaja
80 — 12
Unsur Barang siapa ;Menimbang , bahwa yang dimaksud unsur Barang siapa adalah siapa saja yangdapat dijadikan sebagai subjek hukum dan subjek dari perbuatan yang dilakukan olehterdakwa yaitu terdakwa PIKEK HARMAINI HASIBUAN Pg MIKE yang diajukan dalam perkaraini sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana identitas terdakwa benar telah melakukanpenganiayaan terhadap saksi korban bernama Emria Rika Putri Pgl Rika ;Menimbang , bahwa berdasarkan fakta persidangan dengan demikian unsur Barangsiapa telah
42 — 6
huruf a UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tanggaapabila diuraikan mengandung unsur unsur sebagai berikut:1s Setiap orang; rr2D Menelantarkan. orang Lain fmm mrsSe Dalam lingkup rumah tanggaj;~~~~~~77 333Menimbang bahwa terhadap unsur unsur tersebut Majelis akanmempertimbangkannya sebagai berikut :~~~~~~~~~~Menimbang bahwa mengenai unsur kesatu : Setiap Orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapaSaja baik orang atau badan hukum sebagai subjek
Terdakwa juga dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninyahal mana terlihat nyata dimana Terdakwa telah dapat mengikutikeseluruhan jalannya pemeriksaan persidangan dengan baik, mampumengerti dan menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanyaserta dapat menanggapi keterangan saksi saksi dan barang buktiMenimbang, bahwa berdasarkan hal hal tersebut maka menurutMajelis terdakwa adalah subjek hukum, yang cakap dan mampumempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga dengan demikianMenimbang, bahwa mengenai
144 — 84
wajid saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberibantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain;Menimbang, bahwa terhadap keberatan Pembanding bahwa perkaraa quo termasuk kategori asas Nebis In Idem dengan alasan subjek, objekdan dalil dalil yang diajukan Terbanding sama persis dengan perkarasebelumnya kecuali ada tambahan bahwa Penggugat/Terbanding pernahmengajukan perkara di Pengadilan Agama Samarinda, Majelis Hakim TingkatBanding berpendapat sebagai berikut :Hal. 7 dari 10 hal
bersamaantara Pembanding dengan Terbanding diperkirakan 11 (sebelas) bulanlamanya, disamping itu pula Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwasetelah diajukan gugatan terdahulu oleh Terbanding, tidak ada indikasirumah tangga Pembanding dengan Terbanding rukun kembali denganadanya indikator Terbanding mengajukan gugatan baru dengan perkaraNomor XXX/Padt.G/2021/PA.Smd;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dalam perkara a quomeskipun subjek
226 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat kekurangan subjek Tergugat (p/urium litisconsortium),2. Subjek Tergugat salah dan keliru;3. Penggugat 1 tidak berkualitas mengajukan gugatan dalam perkara a quo;4. Gugatan penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Batusangkartelan memberikan Putusan Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Bsk, tanggal 17 Mei2019, dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi; Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.
PIP PIO
36 — 14
dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menentukan : Pembetulan akta PencatatanSipil dilakukan pada Disdukcapil KabupateniKota atau UPT DisdukcapilKabupatenlKota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili denganatau tanpa permohonan dari Subjek
Nomor 23 tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan menentukan bahwa : Pencatatanperubahan nama dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeritempat Pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang telah dikemukakan di atas,maka menurut hukum, yang berwenang untuk melakukan perbaikan Identitas padaAkta Kependudukan adalah Disdukcapil KabupatenliKota atau UPT DisdukcapilKabupatenlKota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atautanpa permohonan dari subjek akta yang bersangkutan
SETIAWATI
109 — 8
Dengan kata lain pembetulan akta pencatatan sipil sifatnyaHalaman 7 dari 10 Penetapan Nomor 129/Padt.P/2020/PN Stgdilakukan ketika akta yang bersangkutan belum diberikan kepada subjek yangtermaksud dalam akta;Menimbang, bahwa dalam hal pencatatan akta yang keliru tersebut telahdipegang oleh subjek akta dan telah terjadi bertahuntahun setelah aktaditerbitkan.
39 — 2
Melakukan Penganiayaan;Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur tersebut Majelis akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Ad. 1 Unsur: Barang siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa sajabaik orang atau badan hukum sebagai subjek hukum yang memiliki hak dankewajiban menurut hukum serta mampu mempertanggungjawabkanperbuatannya (naturlijke persoon);Menimbang, bahwa terdakwa EkO SULISTIYONO Bin UMAR HUSNAN;telah dihadapkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan setelahditanya
identitasnya oleh Hakim sesuai dengan identitas sebagaimana termuatdalam surat dakwaan, Terdakwa juga dalam keadaan sehat jasmani danrohaninya hal mana terlihat nyata dimana Terdakwa telah dapat mengikutikeseluruhan jalannya pemeriksaan persidangan dengan baik, mampu mengertidan menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya serta dapatmenanggapi keterangan saksi saksi dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal tersebut maka menurut Majelisterdakwa adalah subjek
79 — 35
diselesaikan di Pengadilan Negeri, Pasal tersebut harusditafsirkan bahwa oleh karena Pemohon dan almarhum suami Pemohonsamasama beragama Islam, Sesuai dengan asas personalitas keislamanmaka sepanjang menyangkut pokok perkara di atas harus dinyatakantermasuk absolut kompetensi Peradilan Agama;Menimbang, bahwa, selanjutnya Majelis dengan tetap bersandar padaasas personalitas keislaman berpendapat, oleh karena telah dinyatakanpokok perkara termasuk absolut kompetensi Peradilan Agama, makapenetapan tentang subjek
dibawah umur;Menimbang, bahwa berdasarkan prinsip hukum sebagaimana terurai diatas dihubungkan dengan fakta, bahwa Pemohon telah ternyata mampumenjalankan kewajiban pengasuhan terhadap anak nama BIA DICKYNUGROHO sehingga anak tersebut mengalami tumbuh kembang secarasehat baik jasmani maupun rohani kemudian seluruh ahli waris tidak adayang keberatan dengan rencana penjualan tanah dimaksud sertamenyetujuinya, maka Majelis yang memeriksa perkara ini berpendapat bahwaPemohon dapat dinyatakan sebagai Subjek
Eka Anivatun Cristya
54 — 3
Selanjutnya dijelaskan pula dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2)pembetulan akta pencatatan sipil tersebut dapat dilaksanakan dengan atautanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta yang dilakukan olehPejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.
Dengan kata lainpembetulan akta pencatatan sipil sifatnya dilakukan ketika akta yangbersangkutan belum diberikan kepada subjek yang termaksud dalam akta;Menimbang, bahwa dalam hal pencatatan akta yang keliru tersebut telahdipegang oleh Pemohon dan telah terjadi bertahuntahun setelah aktaditerbitkan, meskipun hal ini tidak disebutkan dalam UndangUndangAdministrasi Kependudukan, namun demikian mengacu kepada ketentuanperubahan tanggal kelahiran dan perubahan peristiwa penting lainnya dalamakta pencatatan