Ditemukan 4062743 data
SYARIF MUBIN RAJA DEWA
Termohon:
Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
41 — 10
FANNY ISMAIL BOBERO
Termohon:
Kepala Badan Narkotika Nasional Indonesia Cq Kepala BNN Prov. Malut Cq Kepala BNN Kab Pulau Morotai
203 — 94
tidaknya suatu penetapan tersangka,penggeledehan dan penyitaan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada ketuapengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Menurut pasal 1 butir 14 KOHAP"Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannyaberdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana". Pasal 17KUHAP dalam penjelasannya berbunyi yang dimaksud dengan bukti permulaan yangcukup adalah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai denganbunyi pasal 1 butir 14.
penghunimenyetujuinya; Ayat (4) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepaladesa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka ataupenghuni menolak atau tidak hadir.Bahwa Putusan Mahkamah Agung melalui putusan No2081.K/Pidsus/2016 yakni mewajibkan penggeledehan kasus narkotika, gunamendapatkan barang bukti harus di saksikan oleh orang lain selain Polisi.
Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112Ayat (1) dan atau Pasal 127 Huruf a.
mekanismepembuktian perdata pada umumnya, dimana lazimnya dalam gugatan perdata,Pemohon atau Penggugat akan membuktikan dalil gugatannya, sedangkan Tergugatdan Termohon akan membuktikan sanggahannya melalui bukti lawan.
Anton Naki
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Cq. Kepala Kepolisian Resor Boalemo
79 — 22
Rima Susanti
Termohon:
1.Kanit Pidkor Polres Prabumulih
2.Kasat Reskrim Polres Prabumulih
3.Kapolres Prabumulih
4.Dir. Reskrimsus Polda Sumatera Selatan
5.Kapolda Sumatera Selatan
26 — 11
1.Bernar Sulung
2.Pebe Sulung
Termohon:
Kepala Kepolisian R I cq Kepala Kepolisian Daerah Sulut Cq Direskrimum Unit satu subdit dua harda
21 — 13
ISHAK MUHAMMAD GURNING
Termohon:
1.KEPALA SUBDIT II HARDA BANGTAH KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA SELAKU PENYIDIK
2.DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA DI MEDAN SELAKU PENYIDIK
3.KEPALA KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
4 — 3
SIMON MATITAL
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA Maluku
47 — 37
Bahwa Pasal 77 KUHAP menyatakan: Pengadilan negeri berwenanguntuk memeriksa dan memutus sesuai denganketentuan yang diaturdalam undangundang ini tentang :a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan ataupenghentian penuntutan;b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor21/PUUXII/ 2014 tanggal 28 Oktober 2014 menyatakan :MENGADILI:MENYATAKAN
Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya (SidangPengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), halaman 12,menyatakan :Semua permohonan yang hendak diajukan untuk diperiksaoleh Praperadilan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yangmeliputi daerah hukum tempat di mana penangkapan, penahanan,penggeledahan, atau penyitaan itu dilakukan. Atau diajukan kepadaKetua Pengadilan Negeri tempat di mana penyidik atau penuntut umumyang menghentikan penyidikan atau penuntutanberkeduadukan.
Mencampuradukkan kewenangandimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa pejabatHalaman 14 dari 52 Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Ambpemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atassesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadiwewenang pejabat atau badan lain.
Sah atau tidak sahnya suatu penangkapan dan atau penahanan, ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas Kuasa Tersangka(pasal 77) huruf a dan pasal 79 KUHAP);B. . Sah tidaknya penghentian Penyidikan dan Penggantian Penuntutan ataspermintaan demi tegaknya hukum dan keadilan (pasal 77 huruf a, pasal 80)C.
Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh Tersangka atau Keluarganyaatau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilanatau dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (pasal 77 huruf b:Menimbang, bahwa pengertian dari dalil Pemohon tentang ditetapbkannyaPemohon sebagai Tersangka secara limitatif tidak diatur dalam pasal 77undangundangNomor: 8 tahun 1981 KUHAP jo pasal 1 angka 10 Undangundang nomor: 8 tahun 1981 tentang KUHAP tentang Praperadilan, akan tetapipenetapan
SAFRIN Bin LAISO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN RESORT KONAWE UTARA
53 — 6
MUKHDI SYAFI'IE
Termohon:
1.Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Kapolri cq. Kapolda Babel cq. Kapolres Belitung
2.Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Jaksa Agung RI cq. Kajati Babel cq. Kajari Belitung
188 — 67
Pasal 1 butir (10) KUHAP:Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untukmemeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalamundangundang ini, tentang:a) Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan ataupenahanan atas permintaan tersangka atau keluarganyaatau pihak lain atas kuasa tersangka;Halaman 2 dari 87 Putusan Nomor :2/Pid.Pra/2018/PN Tdnb) Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dankeadilan;Cc) Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi
olehtersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanyayang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.2.
: Keterangan Saksi yang mengetahui, melihnat dan atau mendengarlangsung bahwa ada milik tanah dan atau bangunan dari orang lainyang telah dilanggar haknya oleh Pemohon, apakah pelanggarandalam bentuk penyerobotan, menjual dan atau menggadaikan atashak milik tanah dan atau bangunan dimaksud; Keterangan Saksi pemilik tanah dan atau bangunan dan atau Saksiyang dapat menunjukkan alas hak yang sah atas tanah yangdinyatakan telah diserobot oleh Pemohon; Keterangan dari instansi terkait seperti: BPN (Badan
Penangkapan :a) Melakukan pemeriksaan terhadap Mukhdi Syafeie Bin Syafiie(Pemohon) sebagai Tersangka yang disangkakan melanggarPasal 242 Ayat 1 KUHPidana dan/atau Pasal 266 Ayat 1KUHPidana dan/atau.
(selanjutnya disebut denganKUHAP), yang menyebutkan bahwa kompetensi atau kewenangan Praperadilanadalah memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan,penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugiandan / atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan padatingkat penyidikan atau penuntutan;Menimbang, bahwa bertitik tolak dari dua ketentuan Pasal tersebut di atasruang lingkup praperadilan telah dibatasi sebatas halhal yang disebutkan olehPasalpasal
ERIANTO Bin INTIN Alias ERI KABAU
Termohon:
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
61 — 13
Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka;b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanatas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;c.
orang yang ada di Rumah Makan tersebut tidakmelihat adanya tandatanda bahwa orang yang mengambil danmemasukkan Pemohon kedalam mobil adalah aparat atau orang yangmemiliki legitimasi atau Kewenangan untuk melakukan hal tersebut;2.
manapun (Kepolisian Daerah Riau, Kepolisian Daerah SumateraBarat dan/atau Kepolisian Resor Dnarmasraya);Bahwa berdasarkan Pasal 20 KUHAP menyatakan Penangkapan adalahsuatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasantersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentinganpenyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurutcara yang diatur dalam undangundang ini;Bahwa secara jelas terdapat Surat Perintah Penangkapan dan Surat Tugassebagai Administrasi
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;b.
SYARIFUDDIN Alias SYARIF
Termohon:
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat c.q. Kepala Kepolisian Resort Dompu
38 — 11
Sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama Syarifuddin alias Syarif;Halaman 17 dari 15 Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Dpu2. Sah atau tidaknya penangkapan terhadap Syarifuddin alias Syarif padatanggal 18 Mei 2021;3. Sah atau tidaknya penahanan terhadap Syarifuddin alias Syarif pada tanggal18 Mei 2021 berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sp.Han/04/V/2021/Sek Dompu;A.
atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaantersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanatas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganyaatau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan.
;Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sesebagaimana yang diaturdalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:Halaman 2 dari 15 Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN DpuPengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang:sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan ataupenghentian penuntutan;ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananyadihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutan;b.
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;Pasal 79 KUHAP:Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atauPenahanan diajunkan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketuapengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya;Bahwa pada tanggal 18 Mei 2021 sekitar Jam 02:00 Malam, di koskosanyang beralamat Sumbawa Besar, Pemohon didatangi oleh AnggotaTermohon yaitu KADEK SUADAYA ATMAJAYA, S.Sos,
AMRIN JUNIFAN, ST
Termohon:
KEPALA POLISI DAERAH SULAWESI TENGAH
129 — 137
Budiman Sutanto
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGERA REPUBLIK NEGARA INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
68 — 24
SURYA TEJA WIJAYA
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur
103 — 36
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Halaman 2 dari 46 halaman Putusan Nomor 02/ Pid. Prap / 2021 / PN. Bit5.Bahwa, dengan demikian, permohonan Pra Peradilan ini haruslahdianggap berdasarkan hukum karena Pra Peradilan adalah sarana untukmenguji apakah penghentian penyidikan sah ataukah tidak ?.
memalsukan surat yangdapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasanhutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu haldengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakaisurat tersebut seolaholah isinya benar dan tidak dipalsu,diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enamtahunAdapun pasal tersebut terdapat 2 unsur objektif dan subjektif antaralain:1.
Sah atau tidaknya Suatu. penangkapan dan ataupenahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya ataupihak lain atas kuasa tersangka;b. Sah atau. tidaknya penghentian penyidikan atau) penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;c.
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka,penyitaan dan penggeledahan;b.
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;Menimbang, bahwa tujuan Praperadilan sebagaimana tercantum dalampenjelasan pasal 80 Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana adalah untuk menegakkan hukum,keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensidari praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yangdilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap
EPI JUMIYANI SARI
Termohon:
KAPOLRI Cq.KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR PERCUT SEI TUAN
3 — 0
HENNY TRIWAHYUNINGSIH
Termohon:
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya
38 — 4
1.SYAMSU ALAM
2.ANDI SUARDI
3.ANDI AGUS
4.RONI DG. PAGILING
5.ANDI IBRAHIM NUR
6.ANDI ZULKARNAEN
7.HARUNI
8.IRSAN Alias ICANG
9.REFAN
10.AKYAAS
11.HASBULLAH
12.RAMDANI
13.NASRUDIN Alias FERLI
Termohon:
Kepala Kepolisian RI Cq.Kapolda Sulteng Cq.Kapolres Morowali
15 — 13
INGE NATALIA TARUNA
Termohon:
1.KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR SEMARANG
2.KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
41 — 18
PT UTAMA JAYA KARYA
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq . DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA KALIMANTAN TENGAH
17 — 31
Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/19.a /XI/RES.111/2023/Ditreskrimum tanggal 23 Nopember 2023 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/19.b/XI/RES.111/2023 /Ditreskrimum tanggal 23 Nopember 2023;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses Penyidikan Perkara terhadap dugaan tindak pidana penggelapan vide pasal 372 KUHP dan/atau
Mohammad Haris
Termohon:
Kepala Kepolisian Resort Pasuruan Cq Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota
97 — 22