Ditemukan 43518 data
18 — 0
PENETAPANNomor 0126/Pdt.P/2016/PA.Kab.KdrBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama, telah menjatuhnkan penetapan dalamperkara Pembetulan Biodata Akta Nikah yang diajukan oleh:PEMOHON I, umur 36 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta,tempat kediaman di Kabupaten Kediri, selanjutnyadisebut sebagai " Pemohon ";PEMOHON Il, umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani
Kdr yangdikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, tanggal 19 Juli 2011,masingmsing yang benar adalah NAMA PEMOHON YANG BENAR danNAMA PEMOHON II YANG BENAR;Menimbang, bahwa terhadap pembetulan nama tersebut MajelisHakim berpendapat, bahwa pembetulan nama tidak menjadikan perceraianantara Pemohon dan Pemohon II tidak sah atau harus dibatalkan, olehkarenaya permohonan Para Pemohon patut dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
ANITA CANDRA SARI
51 — 19
;Menimbang, bahwa dalam Pasal 71 ayat (1) Undangundang Nomor 23 Tahun2006 disebutkan bahwa pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk aktayang mengalami kesalahan tulis redaksional dan pada ayat (3) pasal tersebutdinyatakan pembetulan akta Pencatatan Sipil sebgaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya;Menimbang, bahwa telah nyata dalam Akta Kelahiran yang dimiliki olehPemohon tidak ada kesalahan dalam penulisan nama pemohon, namun
CANDRA SARI adalah cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum,oleh karena itu permohonan Pemohon sebagaimana petitum point 2 tersebut patut untukdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena nama Pemohon yang tercantum dalam AktaKelahiran Pemohon No.291/D/1992 tanggal 2 Mei 1992 yang dileluarkan oleh KantorCatatan Sipil Situbondo tercatat atas nama Anita Candra Sari, dan penulisan namaPemohon tersebut adalah sudah benar sehingga tidak perlu memerintahkan Pemohonuntuk melaporkan adanya perbaikan/pembetulan
6 — 0
PENETAPANNomor 0225/Pdt.P/2019/PA.Kab.KdraeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama, telah menjatuhkan penetapan dalamperkara Pembetulan Biodata Akta Nikah yang diajukan oleh:Nama : Darwanto Sitompul bin M.
Penetapan Nomor 225/Pdt.P/2018/PA.Kab.Kadr Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon karena saksiadalahbertetangga dengan Pemohon ; Bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah pada tahun 2000di Kantor Urusan Agama Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri; Bahwa para Pemohon menghadap ke Pengadilan Agamabermaksud mengajukan permohonan pembetulan penulisan namaPemohon II dan tanggal lahir Pemohon II dalam surat nikah, karenaterdapat perbedaan penulisan nama Pemohon II dan tanggal lahirdalam buku nikahnya dengan dokumen
Bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah pada tahun 2000di Kantor Urusan Agama Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri; Bahwa para Pemohon menghadap ke Pengadilan Agamabermaksud mengajukan permohonan pembetulan penulisan namaPemohon II dan tanggal lahir Pemohon II dalam surat nikah, karenaterdapat perbedaan penulisan nama Pemohon Il dan tanggal lahirdalam buku nikahnya dengan dokumen lain milik para Pemohon; Bahwa dalam Buku Nikah nama Pemohon II , Musrokhim GegerwatiHal. 4 dari 8 hal.
16 — 2
Saksi : SUTOMOBahwa saksi kenal Pemohon sebagai Kakak Pemohon;Bahwa saksi tahu Pemohon bersidang dalam perkara ini untuk mengajukanpermohonan pembetulan biodata pemohon yang semula MUALIM menjadiMUALLIM AMRULLOH ;Bahwa saksi tahu pemohon MUALIM adalah adik kandung dari SUTOMO ;Bahwa saksi tahu Pemohon MUALIM belum menikah;Bahwa setahu saksi Pemohon hendak membenaran Kartu Keluarga yangdisesuaikan dengan Surat Kelahiran dan jazah;Bahwa dalam Kartu keluarga nama Pemohon tersebut adalah MUALIM, lahir31121997
Surat Kelahiran nama pemohon adalah MUALLIM AMRULLOH,lahir di Demak, tanggal 13 Juli 1978;Bahwa untuk membenarkan administrasi kependudukanPemohon mengajukanpermohonan ini agar nama MUALIM dalam dokumen Kartu Keluarga danKartu Tanda Penduduk dibetulkan menjadi MUALLIM AMRULLOH;Saksi : IBTIHALBahwa saksi kenal Pemohon sebagai adik sepupu pemohon;Halaman 3 dari 7 Putusan Perdata Permohonan Nomor 368/Pdt.P/2017/PN Pwd Bahwa saksi tahu Pemohon bersidang dalam perkara ini untuk mengajukanpermohonan pembetulan
bernama MUALIM AMRULLOH lahir di Demak padatanggal 13 Juli 1978 (bukti P2);Halaman 4 dari 7 Putusan Perdata Permohonan Nomor 368/Pdt.P/2017/PN Pwd Bahwa MUALIM masuk dalam Kartu Keluarga Kakak Pemohon bernamaSUTOMO (bukti P3); Bahwa Pemohon MUALIM belum menikah (bukti P4); Bahwa Pemohon pernah sekolah di Madrasah Ilbtidaiyah Tarbiyatul Athfaltertulis bernama MUALIM AMRULLOH,lahir pada tanggal 13 Juli 1978 (buktiP5); Bahwa nama MUALIM dan MUALLIM AMRULOH adalah satu orang yangsama (bukti P6); Bahwa pembetulan
9 — 3
rumah tangga ,tempat kediaman di Kabupaten Jombang;Bahwa saksi kenal kepada para Pemohon karena saksi adalah adikPemohon IIBahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri nikahnyasudah cukup lama telah hidup berumah tangga, dan dikaruniai 3orang anak;Bahwa Pemohon bernama PEMOHON I, dan yang digunakanseharihari dan biasa tercantum dalam suratsurat lain yang terkaitdengan diri Pemohon adalah nama tersebut, akan tetapi yangtertulis dalam buku kutipan akta nikahnya adalah PEMOHON J;Bahwa saksi tahu pembetulan
tangga,tempat kediaman di Kabupaten Jombang;Bahwa Saksi kenal kepada para Pemohon karena saksi adalah adikPemohon Il Pemohon ;Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri nikahnyasudah cukup lama telah hidup berumah tangga dan dikaruniai 3orang anak ;Bahwa Pemohon bernama PEMOHON , dan yang digunakanseharihari dan biasa tercantum dalam suratsurat lain yang terkaitdengan diri Pemohon adalah nama tersebut, akan tetapi yangtertulis dalam buku kutipan akta nikahnya adalah PEMOHON J;Bahwa saksi tahu pembetulan
tanggal 02Februari 1993 tertulis Pemohon bernama PEMOHON I:;Menimbang, bahwa adanya kekeliruan tersebut bagi Pemohon dan pemohon II selama ini tidak ada masalah, namun pada saatPemohon dan Pemohon Il mengurus Akta Kelahiran anaknyamengalami kesulitan karena Pemohon yang tercantum dalamKutipan Akta Nikah tersebut, tidak sama dengan yang tercantum dalambiodata Pemohon I, baik dalam Kartu Tanda Penduduk, Ijazah, Suratketerangan kelahiran maupun dalam Kartu Keluarga Pemohon ;Menimbang, bahwa adanya pembetulan
Parel Amos
21 — 11
acara perkara permohonan ini dianggap secarakeseluruhannya telah termuat dalam penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan tersebut diatas yaitu perbaikan Tahun Lahir Pemohondalam kutipan Akta Kelahiran nomor: 6404LT260520140010 26 Mei 2014 atasnama PAREL AMOS yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Bulungan semula Tahun lahir Pemohon 1991 diperbaikimenjadi 1990;Menimbang, bahwa pembetulan
1991 dirubah 1990 sehinggahal demikian tersebut merupakan alasan untuk diadakannya perbaikan;Menimbang, bahwa setelah Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran milikPemohon dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ternyata Pemohontidak meneliti ulang Kutipan Akta Kelahiran yang telah diterimanya sehingga barusekarang Pemohon menyadari kekeliruannya, selain itu Pemohon merasamemerlukan penyesuaian dokumen tersebut guna kepentingan Pemohondikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena tujuan pembetulan
/perbaikan tahun lahirpemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran yang diajukan oleh Pemohon adalah agarkekeliruan tersebut menjadi benar sesuai dengan kenyataan yang ada, sehinggadengan dilakukannya perbaikan/pembetulan terhadap kekeliruan dalam KutipanAkta Kelahiran pemohon tersebut diharapkan tidak akan menimbulkan masalahdikemudian hari;Penetapan Perdata Permohonan Nomor : 129/Pdt.P/2019/PN Tjs Halaman 5 dari 7Menimbang, bahwa ternyata tahun lahir pemohon adalah 1990 sehingga gunamemastikan tahun lahir
11 — 0
saksi pada saat pelaksaan pernikahannya mengetahuinya karena saksipada waktu itu hadir;e Bahwa saksi tahu Pemohon II selama hidupnya tidak pernah menikah kecualidengan Pemohon I, demikian halnya Pemohon I tidak pernah menikahkecuali dengan Pemohon II;e Bahwa saksi tahu selama pernikahannya para Pemohon tidak pernah berpisahataupun bercerai satu sama lain;e Bahwa saksi tahu para Pemohon bermaksud mengajukan permohonanpembetulan nama dalam Akta Nikah;e Bahwa Pemohon bermaksud mengajukan permohonan pembetulan
;Bahwa saksi pada saat pelaksaan pernikahannya mengetahuinya karena saksipada waktu itu hadir;Bahwa saksi tahu Pemohon II selama hidupnya tidak pernah menikah kecualidengan Pemohon I, demikian halnya Pemohon I tidak pernah menikahkecuali dengan Pemohon II;Bahwa saksi tahu selama pernikahannya para Pemohon tidak pernah berpisahataupun bercerai satu sama lain;Bahwa saksi tahu para Pemohon bermaksud mengajukan permohonanpembetulan nama dalam Akta Nikah;Bahwa Pemohon bermaksud mengajukan permohonan pembetulan
adanyaperbedaan dalam penulisan nama Pemohon I juga tempat dan tanggal lahir PemohonIl;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, untuk keseragamandan sebagai alas hukum serta demi kepastian hukum, maka penulisan identitasPemohon I dapatlah dilakukan perubahan penulisan di dalam Akta Nikah, sehinggaidentitas/nama Pemohon I untuk selanjutnya ditulis dengan SUHADI, demikianhalnya tempat dan tanggal lahir Pemohon II ditulis dengan tempat dan tanggal lahir:Kediri, 29121977;Menimbang, bahwa terhadap pembetulan
nama tersebut Majelis Hakimberpendapat, bahwa pembetulan nama tidak menjadikan pernikahan antara PemohonI dengan Pemohon II tidak sah atau harus dibatalkan, hal ini telah sesuai denganketentuan pasal 34 Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007, oleh karena itumaka permohonan para Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa agar ada kepastian hukum terhadap kebenaran biodatayang berkenaan dengan nama Pemohon I di dalam Kutipan Akta Nikah Nomor257/43/1X/1996, tanggal 14 September 1996, maka secara
ERNAWATI
45 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan tahun lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1373-LT-02102017-0002 tertanggal 2 Oktober 2017, yang semula tertulis tahun 1978 (seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan) untuk dirubah menjadi tahun 1974 (seribu sembilan ratus tujuh puluh empat);
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sawahlunto untuk dilakukan perubahan dan pembetulan
tersebut dikarenakan Pemohon kurang teliti dalam prosespengajuan pembuatan suratsurat tersebut, sehingga tertulis bahwa Pemohonlahir pada tahun 1978, dan hal tersebut baru diketahui Pemohon saat akanmengurus Paspor Pemohon;Menimbang, menurut ketentuan Pasal 71 ayat (1) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,ditentukan bahwa pembetulan
Akta Catatan Sipil hanya dilakukan untuk aktayang mengalami kesalahan tulis redaksional, dan pada ayat (3) Pasal tersebutditentukan bahwa Pembetulan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai kewenangannya;Halaman 7 dari 9 Penetapan Nomor 2/Pdt.P/2019/PN SwiMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Pemohon yangdikuatkan dengan keterangan Saksisaksi serta bukti Surat P4, P5, P6 danP9 maka diperoleh fakta hukum bahwa maksud Pemohon merubah
permohonanPemohon tersebut sebagaimana tercantum dalam amar penetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena tahun lahir Pemohon tersebut telahtercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1373LT021020170002tertanggal 2 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukkandan Pencatatan Sipil Kota Sawahlunto, maka perlu diperintahkan Pemohonuntuk melaporkan dengan menyampaikan Penetapan ini kepada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sawahlunto untuk dilakukanperubahan dan pembetulan
Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepadaKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sawahlunto untukdilakukan perubahan dan pembetulan dari kKesalahan penulisan tersebutsesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dicatat dalam register yangbersangkutan;4.
24 — 4
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan pembetulan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor:3309-LU-07122015-0022, tanggal 8 Desember 2015 atas nama MUHAMMAD TIFTAHUL FIRDAUS menjadi MUHAMMAD MIFTAHUL FIRDAUS;--------------------------------------------3.
atee Bahwa Pemohon (WASIDI) telah menikah dengan SAFITRI YUDIYANTI, padatanggal 6 Agustus 2006 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyudono,Kabupaten Boyolali sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomo:301/03/VIII/2006e Bahwa dalam perkawinan tersebut Pemohon telah dikaruniai seorang anaklakilaki yang diberi nama MUHAMMAD MIFTAHUL FIRDAUS; e Bahwa Pemohon telah mencarikan Akta Kelahiran anak tersebut, akan tetapiterjadi kesalahan dalam penulisan nama pada Akta Kelahiran;e Bahwa Pemohon bermaksud untuk pembetulan
nama anak pada AktaKelahiran tertulis MUHAMMAD TIFTAHUL FIRDAUS sesuai dengan AktaHal 1 dari 12 Penetapan No.63/Pdt.P/2015/PN BylKelahiran Nomor:3309LU072122015022 yang dikeluarkan oleh KepalaDinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Boyolali tertanggal 8Desember 2015 yang benar adalah adalah MUHAMMAD MIFTAHULFIRDAUS ; 722222 22n nnn n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn n nnn nnn nee Bahwa untuk pembetulan nama tersebut diperlukan adanya penetapan dariPengadilan Negeri; 222 nnn nnn n nnn
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untukS@IUPUNNY A; 2 nnn n nnn nnn ncn ncn ccnccnccncs ancenasee Memberikan ijin kepada Pemohon untuk pembetulan namaanak yang tertulis dalam Akta Kelahiran MUHAMMADTIFTAHUL FIRDAUS ~= menjadi MUHAMMAD MIFTAHULFIRDAUS 222220 22222 on ne nnn nnn ene nnee3: Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Boyolali untuk mencatat pembetulannama pada Akta Kelahiran tersebut diatas serta mencatatnyapula dalam register yang sedang berjalan
10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: Pengadilan tidak boleh menolakuntuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengandalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksadan mengadilinya, dengan demikian secara formil permohonan dari PemohonGapalt CITSKINTA, seeesesseentetecememsarenesemeeee eee eee ee ESS ERMenimbang, bahwa sebelumnya Hakim telah menjelaskan maksud dankonsekuensi hukum dari perubahan atau pembetulan
SRI MULYANI
16 — 3
Catatan Sipil Dati II Belitung atas nama SRI MULYANI, yang sebelumnya tempat lahir Pemohon tertulis dan terbaca ARJASARI, diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca BANDUNG, dan yang sebelumnya tahun lahir Pemohon tertulis dan terbaca 1989, diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca 1990;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk mencatatkan pada register-register yang sedang berjalan selanjutnya untuk dilakukan pembetulan
disesuaikan dengan aslinya dan dibubuhimaterai yang cukup, sedangkan Saksi yang diajukan di persidangan telah didengarketerangannya di bawah sumpah sehingga buktibukti tersebut dapat digunakansebagai alat bukti dalam permohonan ini;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 13 Kitab UndangUndangHukum Perdata jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadikekhilafan, kekurangan atau kekliruan lainnya, maka hal demikian tersebut dapatdijadikan alasan untuk mengadakan penambahan atau pembetulan
Menimbang, bahwa berdasarkan Permohonan Pemohon, suratsurat buktiyang diajukan dalam persidangan serta keterangan saksisaksi dalampersidangan, maka Hakim menilai bahwa telah terdapat kekeliruan dalam KutipanAkta Kelahiran nomor 178/Ist/1996/1989, tanggal 25 Juli 1996 atas namaPemohon, oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebut adalah beralasan dantidak bertentangan dengan hukum sehingga dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 16 Kitab UndangUndang HukumPerdata, semua keputusan tentang pembetulan
atau penambahan akta apabilatelah mempunyai kekuatan hukum tetap maka harus dibukukan oleh petugascatatan sipil dalam register pencatatan sipil dan jika keputusan tersebutmengandung suatu pembetulan maka haruslah dicatat pula dalam kutipan aktayang bersangkutan;Halaman 7 dari 9, Penetapan Nomor 140/Padt.P/2019/PN TdnMenimbang, bahwa yang merupakan Instansi Pelaksana dalam hal terdapatpembetulan Akta Kelahiran adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, makadalam rangka merealisasikan kehendak pasal
16 Kitab UndangUndang HukumPerdata maka perlu diperintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Belitung untuk mencatatkan pada registerregister yang sedangberjalan dan selanjutnya untuk dilakukan pembetulan terhadap Akta Kelahirananak Para Pemohon segera sejak diterimanya Penetapan Pengadilan ini;Menimbang, bahwa sebagai konsekuensi yurisdiksi volunteer dari adanyaperkara perdata permohonan maka tentang semua biaya permohonan yang timbuldalam perkara ini haruslah dibebankan kepada
Munandar
149 — 12
Nomor 12/Pdt.P/2021/PN SnbMenimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalamberita acara persidangan dan untuk menyingkat isi penetapan ini, maka harusdianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan denganpenetapan ini serta telah pula dipertimbangkan dalam penetapan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Pemohon adalah sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, bahwa pokok permohonan Pemohon adalah memohonkepada Pengadilan Negeri Sinabang untuk melakukan pembetulan
Juli 2021 atasnama Munandar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Simeulue dimana dalam Akta Kelahirantersebut tercantum lahir pada tanggal 7 Maret 1984 (Bukti P7); Bahwa tanggal lahir Pemohon sebagaimana Surat Pernyataan Nomor :170/179/2021 adalah tanggal 7 Maret 1987 (Bukti P3); Bahwa agar tidak terjadi masalah dikemudian hari, sehingga Pemohonsangat membutuhkan sekali penetapan dari Pengadilan Negeri Sinabanguntuk dijadikan sebagai alasan hukum untuk mengurus pembetulan
ditandatanganinya, maka Pegawai Catatan Sipil tidak bolehlagi mengadakan perubahanperubahan atau penambahanpenambahan aktaitu, melainkan harus ada perintah dari Pengadilan Negeri diwilayah siapa daftarakta kelahiran tersebut terdapat atau harus terdapat (Pasal 30 ayat 1 Stbl. 19337 Jo Stbl. 1936607);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukansebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013,menyatakan Pembetulan
Selanjutnya dijelaskan pula dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2)pembetulan akta pencatatan sipil tersebut dapat dilaksanakan dengan atautanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta yang dilakukan olehHalaman 6 dari 9 Penetapan Nomor 12/Pdt.P/2021/PN SnbPejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.
Mina Ruspah
21 — 13
untukkepentingan Pemohon tersebut dimasa depan;Menimbang, berdasarkan ketentuan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 Jo UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013Tentang Administrasi Kependudukan dalam Pasal berikut :Pasal 1 Angka17: Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorangmeliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian,pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak,perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan;Pasal 71 Ayat (1): Pembetulan
Akte Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akteyang mengalami kesalahan tulis redaksional;Pasal 71 Ayat (2): Pembetulan Akte Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksuddalam Ayat (1) dilaksanakan dengan atau permohonan dariorang yang menjadi subjek akte;Halaman 6 dari 9 Putusan Nomor 20Padt.P/2020/PN PrnMenimbang bahwa berdasarkan Pasal 72 Ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dalam UndangUndang Nomor 24 Tahun2013 Tentang Administrasi Kependudukan menyatakan Pembetulan akta
perbaikan Akta Catatan Sipil apabila terjadi kekeliruanjuga diatur pula dalam ketentuan dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata yaknisebagai berikut :Pasal13: Jika registerregister tidak pernah ada atau telah hilang, diubah, sobek,dimatikan, digelapbkan dan atau dirusak, jika beberapa akte tiadadidalamnya, atau jika akteakte yang telah dibukukan memperlihatkantelah terjadinya kekhilafan, kekurangan atau kekeliruan lainnya, makayang demikian itu. dapat dijadikan alasan untuk mengadakanpenambahan atau pembetulan
Ketut Sumiasih
24 — 15
Srt.1999 tanggal 15 September 1999, atas nama Ketut Sumiasihsepanjang nama ibu kandung dari Pemohon adalah Mangku Luh Arum danPemohon lahir di Gesing yang seharusnya adalah Made Wening dan Pemohonlahir di Singaraja pada tanggal 4 Januari 1975 dan hal demikian tersebutmenurut Pasal 13 Kitab UndangUndang hukum Perdata merupakan alasanuntuk diadakannya pembetulan;Menimbang, bahwa berdasarkan Permohonan Pemohon, suratsuratbukti yang diajukan dalam persidangan serta keterangan saksisaksi dalampersidangan
Srt.1999 tanggal 15 September 1999,atas nama Ketut Sumiasih, oleh karena itu Permohonan Pemohon tersebutadalah beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum sehingga dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 16 Kitab UndangUndangHukum Perdata, semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan aktaapabila telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka harus dibukukan olehpetugas catatan sipil dalam register pencatatan sipil dan jika keputusantersebut mengandung suatu pembetulan maka haruslah
dicatat pula dalamkutipan akta yang bersangkutan;Menimbang, bahwa yang merupakan Instansi Pelaksana dalam halterdapat pembetulan Akta Kelahiran adalah Dinas Kependudukan dan CatatanSipil, maka dalam rangka merealisasikan kehendak pasal 16 Kitab UndangUndang Hukum Perdata maka perlu diperintahkan kepada DinasHal 8 dari 10 halaman Penetapan Nomor 340/Pdt.P/2020/PN DpsKependudukan dan Catatan Sipil yang berwenang untuk mencatatkan padaregisterregister yang sedang berjalan dan selanjutnya untuk dilakukanpembetulan
20 — 4
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pembetulan urutan kelahiran sebagaimana tersebut di atas dalam register kelahiran tahun yang berjalan yang diperuntukan untuk itu ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sebesar Rp. 131.000,- (seratus tiga puluh satu ribu rupiah)
., Halaman 1 dari 9Nopember 2014 tertulis anak ke 2 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta KelahiranNo. 3578LT270420150176 tertanggal 27 April 2015 ;3 Bahwa oleh karena urutan lahir nama anak para pemohon pada Kutipan Akta KelahiranNo. 3578LT270420150176 tertanggal 27 April 2015, yaitu naka ke 1 sedangkanyang benar adalah anak ke 2 dari pasangan para pemohon : Umalil Mustofa dan RennyPutri Rutmasari ;4 Bahwa untuk mencatatkan nama dan mendaftar tentang pembetulan dan atau perubahannama urutan anak
lahir diSurabaya, tanggal 06 Nopember 2014 sebagaimana tercatat dalam Kutipan AktaKelahiran No. 3578LT270402150176, tertanggal 28 April 2015, tertulis urutan anakke I (satu), sedangkan yang benar adalah urutan anak yang ke 2 (dua) sehinggaterdapat kesalahan penulisan urutan anak di akta kelahiran ;e Bahwa Para Pemohon adalah Penduduk Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan TambakSari Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur ;Menimbang, bahwa maksud Para Pemohon mengajukan Permohonanini adalah untuk melakukan pembetulan
tercatatdalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3578LT270402150176, tertanggal 28 AprilPenetapan No. 535/Pdt.P/2015/PN.Sby., Halaman 7 dari 92015, atas nama ARJUNA WIRA DWINATA MUSTOFA, yang diterbitkan olehKantor Catatan Sipil Kota Surabaya, tertanggal 28 April 2015, dibetulkan menjadi :ARJUNA WIRA DWINATA MUSTOFA, lakilaki lahir di Surabaya, lahir tanggal06 Nopember 2014, jam 22.12 WIB adalah Anak ke DUA ;3 Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurabaya untuk melakukan pembetulan
25 — 5
Laweyan, Kota SurakartaSelanjutnya disebut Para PemohonPengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca suratsurat dalam perkara ini ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Pemohon' dimukapersidangan;Menimbang, bahwa Para pemohon dengan surat permohonannya tertanggal552017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 5520176 dibawah Nomor: 92/Pdt.P/2017/PN.Skt.yang pada pokoknya mengajukanpermohonan pembetulan / Perubahan nama dengan alasanalasan sebagai berikut:Bahwa Para
hari;Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas yaitu dari keterangan saksisaksi dan bukti P1, s/d bukti P4, di atas ternyata nama anakPemohon tertulis :MUHAMMAD TAUFIQ HIDYAH tidak di spasi, Hakim berpendapat bahwa perubahannama tersebut dapat dibenarkan dan tidak bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa jika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkantelah terjadinya kekhilafan, kekurangan atau kekeliruan lainnya, maka yang demikian itudapat dijadikan alasan untuk mengadakan penambahan atau pembetulan
Pegawai Catatan Sipil dalam registerregister yang sedangberjalan, segera setelah Penetapan itu diperlihatkan kepadanya, sedangkan jikapenetapan penetapan itu mengandung suatu perubahan haruslah hal ini PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada akta Pencatatan Sipil dan Kutipan AktaPencatatan Sipil dalam buku akta yang dibetulkan, sesuai dengan ketentuan ketentuandalam Penyelenggaraan Register Catatan Sipil;Menimbang, bahwa melihat dari petitum butir: 2 Pemohon bermaksud akanmengadakan pembetulan
BUSAH
17 — 4
Bahwa untuk kepentingan Pemohon baik dimasa sekarang maupunyang akan datang tentang perbedaan tahun kelahiranPemohon untukmerubah dan untuk pembetulan tersebut diperlukan Penetapan dariPengadilan Negeri yang berwenang ;Berdasarkan uraianuraian tersebut dengan ini mohon kepada BapakKetua Pengadilan Negeri Kraksaan berkenan untuk memberikan penetapansebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon ;Menetapkan tahun kelahiran yang tertera pada Kartu Tanda Pendudukdengan NIK 3513140607600002 tertanggal
suratsurat tersebut ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini untuksegala sesuatu yang terjadi di persidangan dan tercatat dalam berita acarapersidangan dianggap termuat dalam penetapan ini;Menimbang, bahwa di persidangan pihak Pemohon sudah tidakmengajukan halhal lain lagi dan selanjutnya mohon penetapan ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa substansi permohonan Pemohon adalahmengajukan merubah atau pembetulan
Bahwa Pemohon mengajukan perubahan atau pembetulan tanggalkelahiran untuk Pemohon yang semula pada kartu tanda pendudukPemohon, kutipan akta kelahiran Pemohon dan kartu keluargaPemohon tertulis tahun 1960 dibetu/lkan menjadi tahun 1969 sesuaidengan data Pemohon yang tercantum pada Surat Pengantar KTPPemohon, Surat Keterangan Kelahiran Pemohon dan FormulirBiodata Penduduk Warga Negara Indonesia Pemohon karena tahunkelahiran Pemohon yang benar adalah tahun 1969;2.
Amik Soeparmi alias Ignatia Amik Suparmi
18 — 2
untuk merubah/mengganti nama dan tempatlahir Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota MalangNomor : 3573LT180920180009 tanggal 1892018 disitu tertulis telah lahirdi Pasuruan Amik Soeparmi anak kesatu perempuan dari iobu Munajahdiubah/diganti menjadi telah lahir di Malang Ignatia Amik Suparmi anakkesatu perempuan dari ibu Munajah;Halaman 1 dari 7 Penetapan No. 1223/Pdt.P/2018/PN MIgBahwa adapun~= alasan perubahan/pembetulan
berikut :Bahwa hubungan saksi dengan Pemohon adalah anak Pemohon;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk merubah nama Pemohondalam Akte Kelahiran Pemohon sendiri;Bahwa nama Pemohon semula tertulis Amik Soeparmi dan mohon digantidengan nama Ignatia Amik Suparmi;Bahwa setahu saksi Pemohon tidak pernah memiliki hutang sehinggamengalami tunggakan yang tidak terbayarkan atau masih memiliki hutangmemakai nama Pemohon yang lama;Bahwa saksi mengetahui Pemohon tidak sedang menjalani proses hukumpidana;Bahwa pembetulan
Pemohon;Bahwa Pemohon mengajukan permohonan untuk merubah nama Pemohondalam Akte Kelahiran Pemohon sendiri;Bahwa nama Pemohon semula tertulis Amik Soeparmi dan mohon digantidengan nama Ignatia Amik Suparmi;Halaman 3 dari 7 Penetapan No. 1223/Pdt.P/2018/PN MIg Bahwa setahu saksi Pemohon tidak pernah memiliki hutang sehinggamengalami tunggakan yang tidak terbayarkan atau masih memiliki hutangmemakai nama Pemohon yang lama; Bahwa saksi mengetahui Pemohon tidak sedang menjalani proses hukumpidana; Bahwa pembetulan
ANNEKE PANGANDAHENG
23 — 2
yangsesungguhnya untuk dipergunakan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas maka Pengadilan Negeri Tahuna berpendapat bahwa Pemohontelah berhasil membuktikan dalildalil permohonannya serta tidak bertentangandengan hukum dan karenanya permohonan Pemohon pada petitum keduatersebut dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa dalam Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, pada Pasal 100 menyebutkan:(1) Pembetulan
akta pencatatan sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipilpada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan AktaPencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta olehpenduduk.(2) Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pemegang,dilakukan dengan mengacu pada:a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan aktapencatatan sipil;Halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor
68/Pat.P/2019/PN Thnb. dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.(3) Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)karena kesalahan tulis redaksional yang telah diserahkan kepada pemegang,dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan aktapencatatan sipil;b. kutipan akta dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.Menimbang, bahwa oleh karena Akte Kelahiran anak Pemohon tersebuttelah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan
Dea Widya Hutami
25 — 3
Pemohon berkeinginan untuk merubah/mengganti namaIbu pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta kelahiran Pemohon yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota MalangNomor 160/1992 tanggal 28 Januari 1992, disitu tertulis telah lahir DeaWidya Hutami anak dari Suami istri Sasongko Leksono Agus Pamungkasdan Sri Utami Wahyuni diubah/diganti menjadi telah lahir Dea WidyaHutami anak dari suami istri Sasongko Leksono Agus Pamungkas danSri Utami Wahjuni;e Bahwa adapun alasan Perubahan/Pembetulan
Teluk Etna No. 2 RT.01 RW.04,kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang; Bahwa Pemohon lahir di Malang, tanggal 8 Desember 1991; Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan untuk merubah namaIbu Pemohon dalam Akte Kelahirannya No. 160/1992 tanggal 28 Januari1992 yang semula tertulis Sri utami Wahyuni menjadi Sri Utami Wahjuni; Bahwa tujuan Pemohon mengajukan Permohonanperubahan/pembetulan nama ibu Pemohon adalah untuk menyesuaikanHalaman ke3 dari 7 halaman, Penetapan No. 1305/Pdt.P/2019/PN MIgnama
Teluk Etna No. 2 RT.01 RW.04,kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang;a Bahwa Pemohon lahir di Malang, tanggal 8 Desember 1991;= Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan untuk merubah namaIbu Pemohon dalam Akte Kelahirannya No. 160/1992 tanggal 28 Januari1992 yang semula tertulis Sri utami Wahyuni menjadi Sri Utami Wahjuni;a Bahwa tujuan Pemohon mengajukan Permohonanperubahan/pembetulan nama ibu Pemohon adalah untuk menyesuaikannama Ibu Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran Ibu, KTP Ibu
16 — 1
Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang pembetulan dan atau perubahan nama seperti tersebut diatas dalam Register Kelahiran Tahun yang sedang berjalan yang diperuntukan untuk itu ; 4. Membebankan biaya permohonan kepada Para Pemohon sebesar Rp. 131.000,- (seratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa untuk mencatatkan, mendaftarkan pembetulan atau perubahan nama,diperlukan Catatan Pinggir dalam Daftar Kelahiran Tahun yang sedangberjalan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya terlebihdahulu harus mendapat ijin dari Pengadilan Negeri Surabaya 55.
Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil KotaSurabaya untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang pembetulan dan atauperubahan nama seperti tersebut diatas dalam Register Kelahiran Tahun yangsedang berjalan yang diperuntukan untuk itu 54.
Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil KotaSurabaya untuk melakukan Pencatatan Pinggir tentang pembetulan dan atauperubahan nama seperti tersebut diatas dalam Register Kelahiran Tahun yangsedang berjalan yang diperuntukan untuk itu ;22nn nn nn nner4. Membebankan biaya permohonan kepada Para Pemohon sebesar Rp. 131.000.