Ditemukan 2515328 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2020 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Tanggal 14 Januari 2021 — Penggugat:
Yahya Riza Palevi dkk
Tergugat:
PT Pendekar Bodoh Resto Dcost
8816
Register : 11-11-2021 — Putus : 09-03-2022 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 482/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 9 Maret 2022 — Penggugat:
MUKSIN, DKK
Tergugat:
PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA
100
Register : 27-11-2020 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 125/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Tanggal 22 Maret 2021 — Penggugat:
Jeffry Pratama Nasution
Tergugat:
PT. Fakta Jaya Asia
13135
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSESPI :

    1. Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat untuk sebagian ;
    3. Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak diucapkan putusan ini;
    4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk
Register : 02-07-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 12-11-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 265/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 8 Nopember 2021 — Penggugat:
TAUFIK HIDAYAT
Tergugat:
UD. MEDAN JAYA
5011
  • Taufik Hidayat) adalah ahli waris yang sah,;
  • Menyatakan hubungan kerja antara Alm Muhammad Yusuf dengan Tergugat putus karena Meninggal dunia, sesuai sebagaimana dimaksud Pasal 166 Undang undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sejak putusan ini diucapkan,;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai sebagaimana dimaksud Pasal 166 Undang undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Register : 02-09-2021 — Putus : 04-11-2021 — Upload : 10-11-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 72/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr
Tanggal 4 Nopember 2021 — Penggugat:
Gebby Frendias Juniarto
Tergugat:
PT. Global Express Sejahtera
15137
  • M E N G A D I L I:

    DALAM EKSEPSI:

    • Menolak eksepsi Tergugat;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan Kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
    3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak tanggal
Register : 20-02-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 06-08-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat:
MAULANA MUHAMMAD YUNUS
Tergugat:
PT. DETEDE
10330
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM PROVISI

    • Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat
    Bahwa objek Gugatan adalah Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan tanpa kesalahan;4.
    kerja dengan pihak/ perusahaan lain,akan tetapi di dalam Gugatan a quo Penggugat mencoba membuatseolaholah telah terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja antaraPenggugat dengan Tergugat dengan menuntut hakhak normatifHalaman 18 dari 48 hal Put.Perk.No. 37/PdtSusPHI2020/PN.Bdg.seandainya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhirkarena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).
    Industrial yangsubstansinya menyatakan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perselisihan pemutusanhubungan kerja pada tingkat pertama yang dalam perkara a aquo adalahPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IAKhusus;Halaman 39 dari 48 hal Put.Perk.No. 37/PdtSusPHI2020/PN.Bdg.Menimbang, bahwa perselisihan antara Penggugat dengan Tergugattentang pemutusan hubungan kerjanya dalam perkara a quo adalah merupakanperselisihan
    pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 1angka 4 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial, maka putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Kelas IA khusus dalam perkara a quo merupakanputusan di tingkat pertama;Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan gugatan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1AKhusus, sesuai ketentuan pasal 14 ayat 2 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004Tentang
    darilembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang UndangNomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan telah mengatur yaitu :(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalamPasal 151 ayat (3) batal demi hukum.(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisinan hubungan industrial belumditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakansegala kewajibannya.(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan
Register : 09-10-2018 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 73/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Tpg
Tanggal 27 Februari 2019 — Penggugat:
Muhamad Kadafi
Tergugat:
PT. VISION CEMERLANG
60
  • Menyatakan bahwa Tergugat tidak terbukti melakukan pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat;

    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;

Register : 11-10-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 02-04-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mtr
Tanggal 12 Desember 2018 — Penggugat:
JAYADI
Tergugat:
PT AMMAN MINERAL NUSA TENGGARA
8027
Register : 25-02-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 83/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Tanggal 14 Juli 2021 — Penggugat:
1.Himawan Sutanto
2.Freddy Tulus Simanjuntak, S.T.
Tergugat:
PT OSCT INDONESIA
8839
  • MENGADILI

    DALAM KONPENSI

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konpensi untuk sebagian;

    1. Menyatakan secara hukum putus menyatakan hubungan kerja Penggugat I dengan Tergugat putus sejak tanggal 10 Agustus 2020, dan Penggugat II sejak tanggal 25 Agustus 2020 karena kesalahan Para Penggugat;

    1. Menghukum Penggugat untuk

    membayar tunai dan sekaligus Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja, upah selama dirumahkan Kepada Penggugat I dan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja, upah selama dirumahkan, THR tahun 2020 Kepada Penggugat II dengan jumlah keseluruhan Rp 217.628.280,00 (dua ratus tujuh belas juta enam ratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian :

  • Penggugat I

    • Kompensasi PHK = Rp 106.159.950,00

    • Upah selama dirumahkan =

      kerja ini diajukan denganberlandaskan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1)huruf c UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanyang menyatakan bahwa:Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerjakepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam halpengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekera/buruh;b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukanperbuatan yang
      TENTANG FAKTA PERISTIWA SEBAGAI DASAR DIAJUKANNYAGUGATAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASAR PASAL 169ayat (1) huruf c oleh PENGGUGAT II12.
      diPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung danmenyatakan telah putus hubungan kerja antara Penggugat terhitungtanggal 10 Agustus 2020 dan Penggugat II terhitung sejak tanggal 25Agustus 2020 terhadap Tergugat;Selanjutnya atas implikasi hukum diatas, Penggugat dan Penggugat IImemohonkan agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa,mengadili dan memutus perkara a quo agar menghukum Tergugat untukmembayarkan
      ,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 April 2021 yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandungtanggal 7 April 2021, No. 309/kuasa/G/ 2021/PHI/PN.Bdg.
      Menyatakan secara hukum putus menyatakan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 10 Agustus 2020, dan Penggugat IIsejak tanggal 25 Agustus 2020 karena kesalahan Para Penggugat;3.
Register : 24-01-2022 — Putus : 05-04-2022 — Upload : 11-04-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby
Tanggal 5 April 2022 — Penggugat:
1.AYUNIKA PUTRI PRATAMI
2.AKHMAD MARZUKI
3.NOVIANTO DIDIK SETIAWAN
4.NINA HARDIANA
5.FREHASTONI SANTOSO
6.ERIK PURWANTO
7.EKA PUTRI REGIYANTINARA SOMA
8.PURWANTO
Tergugat:
PT . Tlatah Gema Anugrah
6617
  • M E N G A D I L I

    DALAM PROVISI :

    • Menolak provisi Para Penggugat;

    DALAM KONVENSI :

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi Tergugat;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat dikabulkan sebagian;
    2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat 1 sampai dengan Penggugat 6 dengan Tergugat berakhir, terhitung sejak 10 Agustus 2021;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang
    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat 7 dan Penggugat 8 dengan Tergugat berakhir dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhitung 10 Agustus 2021;

    5.

Register : 11-01-2021 — Putus : 01-02-2021 — Upload : 02-02-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bgl
Tanggal 1 Februari 2021 — Penggugat:
ANJAS KADARISMAN
Tergugat:
PT. BANK MEGA, Tbk Cq. PT. BANK MEGA Tbk Cabang Bengkulu
14747
  • PENETAPANNomor 1/Pdt.SusPHI/2021/PN Bgl.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAKami Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bengkulu ;Telanh membaca Surat Gugatan Penggugat, tertanggal 11 Januari 2021yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bengkulu di bawah Register Nomor : 1/Pdt.SusPHI/2021/PNBgl tertanggal 11 Januari 2021, dalam perkara antara:ANJAS KADARISMAN; Tempat Lahir ; Palembang; Tangal Lahir : 10 Juli1976
    dimaksud dapat diperkenankan tanpapersetujuan Tergugat sesuai pasal 271, 272 RV;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelisberpendapat permohonan Pencabutan Gugatan oleh Penggugat tersebutberalasan menurut hukum untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa nilai gugatan Penggugat dibawah Rp.150.000.000,(seratus lima puluh juta rupiah), maka sesuai dengan sebagaimana termaktubdalam ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 58 Undangundang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
    Menetapkan biaya perkara menurut hukum sebesar Nihil;Demikianlah ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu pada HariSenin tanggal 1 Februari 2021 oleh kami HASCARYO, S.H,.M.H sebagai KetuaMajelis, MAYANDRI SUZARMAN, S.H,.MH dan EDUIN OKTO, S.H. masingmasing sebagai Hakim Anggota.
    Penetapan tersebut diucapkan dalam sidangHalaman 3 dari 4 Halaman Penetapan No. 1/Pdt.SusPHI/2021/PN Bglterobuka untuk umum pada hari itu juga olen Ketua Majelis tersebut dengandidampingi Hakimhakim Anggota dan dibantu oleh SUKASIH, S.H. sebagaiPanitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBengkulu, dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat;Hakim Hakim Anggota, Ketua Majelis,1. MAYANDRI SUZARMAN, S.H,.M.H HASCARYO, S.H,.M.H2.
Register : 10-08-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 20-02-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 182/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 16 Nopember 2017 — Penggugat:
1.ARIYANTO
2.SARIFUDDIN
Tergugat:
1.Perusahaan Golden Star
2.PT.Dipo Cipta Persada
3513
Register : 18-09-2023 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 11-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 273/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 Januari 2024 — Penggugat:
FAHMI FITRA JAYA DKK
Tergugat:
PT Tarumanegara bumiyasa
2615
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian ;
    2. Menyatakan Surat Pemberhentian Hubungan Kerja Tidak Hormat kepada Penggugat I dan Penggugat II dari Tergugat pada tanggal 14 Desember 2022 sah dan berdasar hukum ;
    3. Menyatakan PUTUS hubungan kerja masing-masing antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 14 Desember 2022 ;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar masing-masing
Register : 17-01-2020 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 11 Mei 2020 — Penggugat:
MUNINARTI
Tergugat:
PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA CAKUNG PERSERO
5125
Register : 10-03-2022 — Putus : 03-10-2022 — Upload : 01-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 88/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 Oktober 2022 — Penggugat:
SHOBIRIN, DKK
Tergugat:
PT. INDOLOK BAKTI UTAMA
260
Register : 02-12-2020 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PN SERANG Nomor 173/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg
Tanggal 7 Juni 2021 — Penggugat:
Kholik, Dkk
Tergugat:
PT. Samcro Hyosung Adilestari
13433
  • border="0" cellpadding="0" cellspacing="0">

    Memperhatikan Pasal 1865 Burgelijk Wetboek Voor Indonesie (BW), Pasal 163 dan pasal 180 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Pasal 137, Pasal 140 dan Pasal 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 14, Pasal 58, Pasal 81, Pasal 96 dan Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan

    yang bersangkutan;

    MENGADILI

    DALAM KONVENSI

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi;

    DALAM POKOK PERKARA

    • Menolak Gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menyatakan hubungan
    Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
  • DALAM KONVENSI DAN REKOPENSI

    • Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);

    Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan

    Register : 09-01-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 08-08-2021
    Putusan PN SAMARINDA Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr
    Tanggal 12 Agustus 2020 — Penggugat:
    1.YASIR
    2.MUHAMMAD YUSYAIRIS SAFA AT
    Tergugat:
    PT. Pongkor Sukses Sejahtera
    Turut Tergugat:
    PT. Mega Prima Persada MPP
    457
    • M E N G A D I L I:

      DALAM EKSEPSI :

      • Menolak Eksepsi Tergugat ;

      DALAM POKOK PERKARA :

      • Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Sebagian;
      • Menyatakan Hubungan Kerja Putus Semenjak 25 Oktober 2019;
      • Menghukum Tergugat untuk membayar secara Tunai dan Sekaligus Hak-Hak Para Penggugat akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu:

      PUTUSANNomor 3/Pdt.SusPHI/2020/PN SmrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarindayang memeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrialpada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalamperkara antara:YASIR, Lahir di Balikpapan, tanggal 1 Mei 1967, Agama Islam, Lakilaki,Kawin, alamat: Sumber Rejeki RT. 09 Desa Loh SumberKecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara,HP. 082159814248, selanjutnya disebut
      MPP, oleh karena itu antar paraPenggugat dengan Turut Tergugat memiliki Hubungan Kerja langsungdengan Turut Tergugat yang memberikan pekerjaan, membayar upah,dan memberikan perintah sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 13Tahun 2003 Pasal 1 ayat (15) berbunyi: Hubungan kerja adalahhubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkanperjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, danperintah , sehingga PT.
      1) berbunyi: pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimanadimaksud dalam pasal 151 ayat (3) batal demi hukum .
      Menyatakan menolak atau setidaktidaknya menyatakan gugatan atasperselisihan pemutusan hubungan kerja dan Hak ini tidak dapatditerima;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;B.
      Industrialpada Pengadilan Hubungan Industrial dengan Register PerkaraNomor: 3/Pdt.SusPHI/2020/PN.Smr.
    Register : 07-12-2023 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 02-04-2024
    Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 354/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
    Tanggal 1 April 2024 — Penggugat:
    JUMADI
    Tergugat:
    PT Sinar Terang Kencana
    179
    • MENGADILI:

      DALAM KONVENSI

      DALAM PROVISI

      • Menolak permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;

      DALAM POKOK PERKARA

      1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
      2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak 31 Agustus 2023;
      3. Menghukum Tergugat membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat sejumlah Rp73.518.934,00
    Register : 03-08-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 02-12-2021
    Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Yyk
    Tanggal 1 Desember 2021 — Penggugat:
    Ana Nurini
    Tergugat:
    PT Jogja Tugu Trans
    9542
    • > N G A D I L I :

      1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
      2. Menyatakan perjanjian atau kesepakatan yang dibuat antara Tergugat dengan Serikat Pekerja SPC PT JTT tanggal 09 Januari 2016 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap Armada Bus PT JTT adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
      3. Menyatakan hubungan
      kerja antara Penggugat dan Tergugat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/ Tetap) sejak tanggal 01 Mei 2008 sampai dengan 23 September 2020;
    • Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena alasan Penggugat mangkir sesuai Pasal 168 UU Ketenagakerjaan, terhitung efektif tanggal 23 September 2020 ;
    • Menghukum Tergugat untuk membayar uang tunai kepada Penggugat sebesar Rp20.913.846,00
      (dua puluh juta sembilan ratus tiga belas ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah) yang terdiri :
      • uang penggantian hak dan uang pisah akibat pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp16.998.620, 00 (enam belas juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh rupiah) , serta
      • uang proses selama penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja sebesar
    Register : 11-08-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 28-12-2020
    Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tpg
    Tanggal 14 Desember 2020 — Penggugat:
    KRISTO LOKANG
    Tergugat:
    PT. KARYARAYA SEMBADA BATINDO
    18633
    • >

      DALAM EKSEPSI

      • Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

      DALAM POKOK PERKARA

      1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
      2. Menyatakan putus hubungan
      kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak bulan Januari 2020;
    • Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat, uang kompensasi pemutusan hubungan kerja sebesar Rp 8.715.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
    • 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;

      5. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Negara

      pada PengadilanNegeri Tanjungpinang, sesuai dan sebagaimana dengan pasal 5 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial menyebutkan: Dalam hal penyelesaian melalui konsoliasi ataumediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapatmengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial";Bahwa UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang KetenagakerjaanPasal 1 butir 15 yang menyatakan: Hubungan kerja adalah hubungan antarapengusaha dan pekerja/ouruh
      Menyatakan status hubungan kerja Penggugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidaktentu (PKWTT);3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan olehTergugat kepada Penggugat adalah bertentangan dengan UndangUndangKetenagakerjaan;4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putusterhitung sejak putusan perkara ini diucapkan;5.
      EXCEPTIO PEREMPTORIABahwa Tergugat tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerjaterhadap Penggugat.
      Tergugat tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadapPenggugat.
      Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir berdasarkanPasal 168 ayat 1 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan.