Ditemukan 22961 data
16 — 4
Putusan Nomor 44/Padt.G/2020/PA.PKBArtinya: Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim di dalam persidangansedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut, maka ditermasuk orang dzalim, maka gugurlah haknya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi generalis ketidakhadiran Tergugatdalam perkara ini tidaklan dapat dianggap sebagai pengakuannya yang memilikikekuatan
12 — 6
dan mengambil alin sebagai dasarpertimbangan pengarang Kitab Ahkamul Qur an, Juz 2, halaman 45 :AD ga Yall 68 ins ald Gyalucall alsa Cys aSla oll 6.4Artinya: Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim di dalampersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilantersebut, maka di termasuk orang dzalim, maka gugurlah haknya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkaraperdata khusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khususpula, maka berdasarkan azas lex specialis derogat legi
12 — 4
dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun2009 Tentang Peradilan Agama, maka perkara a quo berada dalam kompetensiabsolut Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidakmemberikan jawabannya karena tidak hadir di persidangan;Menimbang, meskipun Tergugat tidak hadir menyampaikan jawaban danbantahannya, namun berdasarkan azas dalam hukum acara perdata yaitu lex specialisderogat legi
11 — 6
hukum atau tidak;Menimbang, bahwa Penggugat dalam petitum gugatannya poin 2telah memohon kepada Hakim agar dijatuhkan talak satu bain sughraTergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan bagi Penggugat mengajukangugatan perceraian terhadap Tergugat sebagaimana yang telah dituangkandalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
10 — 2
petitum gugatannya poin 2 telahmemohon kepada Hakim agar dijatunkan talak satu bain sughra Tergugatterhadap Penggugat;Hal. 7 dari 15 Putusan Nomor 0114/Pdt.G/2018/PA.Sdn.Menimbang, bahwa yang menjadi alasan bagi Penggugat mengajukangugatan perceraian terhadap Tergugat sebagaimana yang telah dituangkandalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat knusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
12 — 5
Termohon, maka kekuatan pembuktian aktatersebut menjadi sebagai alat bukti yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa selain itu Pemohon juga telah menghadirkan 2(dua) orang saksi, karena saksisaksi yang diajukan Pemohon tersebut telahmemenuhi syarat formil alat bukti saksi, yaitu: orangorang yang tidakdilarang menjadi saksi (vide Pasal 76 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989jo Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 134Kompilasi Hukum Islam sebagai /ex spesialis derogat legi
7 — 3
atau tidak;Menimbang, bahwa Penggugat dalam petitum gugatannya poin 2 telahmemohon kepada Majelis Hakim agar dijatunkan talak satu bain sughraTergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan bagi Penggugat mengajukangugatan perceraian terhadap Tergugat sebagaimana yang telah dituangkandalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
17 — 14
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
9 — 5
dan tidak pernah lagi berkumpul sebagaimanalayaknya suami Istri;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon tidakdapat didengar keterangannya dikarenakan Termohon tidak pernah datangmenghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, makaTermohon dianggap mengakui dalildalil permohonan Pemohon, akan tetapidikarenakan perkara ini termasuk perkara perdata khusus yang tunduk kepadahukum acara yang bersifat khusus pula, maka berdasarkan azas Lex specialisderogate legi
10 — 5
hukum atau tidak;Menimbang, bahwa Penggugat dalam petitum gugatannya poin 2 telahmemohon kepada Hakim agar dijatunkan talak satu bain sughra Tergugatterhadap Penggugat;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan bagi Penggugat mengajukangugatan perceraian terhadap Tergugat sebagaimana yang telah dituangkandalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
15 — 6
Termohon, maka kekuatan pembuktian aktatersebut menjadi sebagai alat bukti yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa selain itu Pemohon juga telah menghadirkan 2(dua) orang saksi, karena saksisaksi yang diajukan Pemohon tersebut telahmemenuhi syarat formil alat bukti saksi, yaitu: orangorang yang tidakdilarang menjadi saksi (vide Pasal 76 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989jo Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 134Kompilasi Hukum Islam sebagai /ex spesialis derogat legi
9 — 5
Pdt.G/2019/PA.Sdn.Menimbang, bahwa Penggugat dalam petitum gugatannya poin 2 telahmemohon kepada Hakim agar dijatunkan talak satu bain sughra Tergugatterhadap Penggugat;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan bagi Penggugat mengajukangugatan perceraian terhadap Tergugat sebagaimana yang telah dituangkandalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
11 — 7
isteri guna membina rumah tangga denganbaik, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka proses mediasi sebagaimana diamanatkan olehPeraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor O1 Tahun 2016tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, tidak dapat dilaksanakan dalamperkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
8 — 5
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap Gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
10 — 5
Sdn.Menimbang, bahwa yang menjadi alasan bagi Penggugat mengajukangugatan perceraian terhadap Tergugat sebagaimana yang telah dituangkandalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi generali ketidakhadiran Tergugatdalam perkara ini tidaklan dapat dianggap sebagai pengakuannya yangmemiliki kekuatan pembuktian sempurna (volledig) dan mengikat
10 — 4
hukum atau tidak;Menimbang, bahwa Penggugat dalam petitum gugatannya poin 2 telahmemohon kepada Hakim agar dijatunkan talak satu bain sughra Tergugatterhadap Penggugat;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan bagi Penggugat mengajukangugatan perceraian terhadap Tergugat sebagaimana yang telah dituangkandalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
14 — 10
telahdipanggil dengan resmi dan patut, maka secara formal dapat dianggap bahwaTermohon tidak hendak mempertahankan kepentingannya dan dapat pula dianggapbahwa Termohon mengakui dan tidak membantah dalildalil permohonan Pemohonsecara keseluruhan ;Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak hendak mempertahankankepentingannya dan perkara ini tidak melawan hukum serta dapat diputus tanpahadirnya Termohon (verstek), akan tetapi karena perkara ini perkara perceraian,maka berdasarkan asas lex spesialis derogat legi
8 — 3
diajukan oleh Penggugat, dan Majelis Hakim sependapat danmengambil alih sebagai dasar pertimbangan pengarang Kitab Ahkamul Qur an,Juz 2, halaman 45 :Artinya: Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim di dalam persidangansedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut, maka di termasukorang zalim, maka gugurlah haknya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
13 — 8
Tergugat tidak diketahui lagi keberadaannnyasampai dengan sekarang;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat tidakdapat didengar keterangannya dikarenakan Tergugat tidak pernah datangmenghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut,maka Tergugat dianggap mengakui dalildalil gugatan Penggugat, akan tetapidikarenakan perkara ini termasuk perkara perdata khusus yang tunduk kepadahukum acara yang bersifat knusus pula, maka berdasarkan azas Lex specialisderogate legi
8 — 4
diajukan oleh Penggugat, dan Majelis Hakim sependapat danmengambil alih sebagai dasar pertimbangan pengarang Kitab Ahkamul Qur an,Juz 2, halaman 45 :Artinya: Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim di dalam persidangansedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut, maka di termasukorang zalim, maka gugurlah haknya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi