Ditemukan 23556 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 652 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT. URS AUSTRALIA Pty Ltd;
3618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 652/B/PK/PJK/20171.3.1.4.1.5:Bahwa UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas BarangMewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndangNomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UndangUndang PPN),mengatur antara lain sebagai berikut:Pasal 4 huruf cPajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yangdilakukan oleh Pengusaha;Penjelasan Pasal 4 huruf cPengusaha yang melakukan
    Pajak adalahJasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri danatau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara cumacuma.Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang BeaMasuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan Pajak Penjualan atas BarangMewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan ProyekPemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negerisebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 25 Tahun 2001tanggal 18 Mei 2001, mengatur antara lain sebagai berikut:Pasal 2Pajak Pertambahan
    Putusan Nomor 652/B/PK/PJK/20171.6.1.7.Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.04/2000,mengaturantara lain halhal sebagai berikut:Pasal 3 ayat (1)Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah (PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor BarangKena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luarDaerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar DaerahPabean, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utamasehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah
    yang seluruhdananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidakdipungut.Pasal 7 ayat (3)Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yangtidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kontraktor,Konsultan, dan Pemasok Utama wajib membuat Faktur Pajak yangdibubuhi cap "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAKPENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT".Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP524/PJ./2000tentang
    Putusan Nomor 652/B/PK/PJK/20172.5.2.6.Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan PP No.42 Tahun 1995sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan MenteriKeuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.04/2000, mengaturantara lain halhal sebagai berikut:Pasal 3 ayat (1)Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah (PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor BarangKena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari
Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 618/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT GLOBAL TENDER BARGES
3817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • alasan sebagai berikut:e Berdasarkan ketentuan Pasal 16A ayat (1), UndangUndang PPN,Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan ataupenyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak PertambahanNilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut PajakPertambahan Nilai;e Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 16A ayat (1) UndangUndangPPN dinyatakan secara tegas bahwa "Dalam hal Pengusaha KenaPajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahanJasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan
    Nilai, makaPemungut Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban memungut,menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungutnya.
    Meskipundemikian, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahanBarang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepadaPemungut Pajak Pertambahan Nilai tetap berkewajiban untukHalaman 5 dari 22 Halaman.
    Dibayar 1.983.681.449 (327.818.752) 2.311.500.202 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put54001/PP/M.1IB/16/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapkeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP129.K/WPUJ.14/2012 tanggal28 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 Nomor 00088/207/09/721/11
    Lampiran angka Il Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor 11/PMK.03/2005 tentang PenunjukanKontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan PertambanganMinyak dan Gas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, danMelaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran,dan Pelaporannya, mengatur:Angka 1,Rekanan wajib membuat Faktur Pajak Standar dan SSP atassetiap penyerahan BKP dan atau JKP kepada Konitraktor;Angka 3,SSP sebagaimana dimaksud dalam
Putus : 26-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1533/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — PT CIPTA PROPERTI INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1533/B/PK/Pjk/2019Put.37214/PP/M.XIII/16/2012, tanggal 15 Maret 2012, yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding bermohon agar mengabulkan PemohonanBanding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP605/WPJ.04/2008, tanggal 21 Mei 2008, mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai MasaPajak Januari s.d.
    benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP605/WPJ.04/2008, tanggal 21Mei 2008, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya banding Pemohon Banding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Terbanding(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP605/WPJ.04/2008, tanggal 21 Mei 2008, mengenai keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai MasaPajak Januari s.d.
Register : 03-06-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2258 B/PK/PJK/2021
Tanggal 18 Agustus 2021 — PT. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 8.883.120,00 Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukansurat tanggapan tanggal 21 November 2019;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT011361.99/2019/PP/M.XB Tahun 2020, tanggal 14 Oktober 2020, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP00881/NKEB/WPJ.19/2019 tanggal 26September 2019 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
    Dengan mengadili sendiri :4.1 Menerima seluruh permohonan gugatan Pemohon PeninjauanKembali;4.2 Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00881/NKEB/ WPUJ.19/2019 tanggal 26 September 2019, tentangPembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 36 Ayat (1)Huruf d karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Juli 2017atas nama PT Pelayaran Bahtera Adhiguna, NPWP 01.001.632.7Halaman 3 dari 7 halaman.
    Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali danKontra Memori Peninjauan Kembali juncto Putusan Pengadilan Pajak a quo,pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00881/NKEB/WPJ.19/2019, tanggal 26 September 2019,tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d karena Permohonan WajibPajak terkait Pajak Pertambahan
Register : 27-07-2012 — Putus : 29-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45283/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 29 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15714
  • VIII/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut Pemohon :Menurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2006: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP358/WPJ.05/2012 tanggal 30 April 2012 tentang keberatan atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor :00037/207/06/036/11 tanggal 07 Februari 2011 Masa Pajak Oktober 2006;bahwa Terbanding menyatakan mengenai
    danpenjelasan lebih lanjut.bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat olehPemohon Banding berdasarkan pada Pasal 1338 KUP Perdata dimana diaturbahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagaiundangundang bagi mereka yang membuatnya.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor : KEP358/WPJ.05/2012 tanggal 30 Juli 2012 tentangkeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Putus : 06-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 338/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT INTI EVERSPRING INDONESIA
3217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sesuai dengan pasal 4 UndangUndangNomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah terakhir diubah dengan(sttd) UndangUndang Nomor 18 tahun 2000 tentang PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahdiatur bahwa "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : e.pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean."
    Hsiao Mao Yi yang telah disahkan oleh Pejabat kantorpenerimaan pembayaran yang berwenang adalah bukti yang sahbahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajibanperpajakannya dalam hal menyetor PPN yang terutang;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan MenteriKeuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, danPelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang KenaPajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar DaerahPabean
    diatur bahwa "Pajak Pertambahan Nilai yang terutangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadiatau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujuddan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saatdimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atauJasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut."
    usahanya untukdikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut,menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah yang terutang;"Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 ayat (1) UU PPN diatur bahwa"Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiappenyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajaksebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c;"Bahwa selanjutnya penjelasan pasal 13 ayat
    Dengan telah dikukuhkannya status sebagai PKPPenjual oleh Dirjen Pajak, maka Dirjen Pajak telah melimpahkanwewenang kepada PKP Penjual tersebut untuk memungut, menyetor,dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan BarangHalaman 14 dari 36 halaman. Putusan Nomor 338/B/PK/Pjk/2016Kena Pajak yang diserahkan kepada Pemohon Banding.
Putus : 02-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — Drs. ALWIN TJIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
2213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AlwinTjie khususnya Sengketa Pajak Atas Pajak Pertambahan Nilai(PPN) Tahun Pajak 2009 (Lampiran6);Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)melampirkan dokumendokumen yang diserahkan ke PengadilanPajak supaya Majelis Hakim Mahkamah Agung dapat membaca,melihat, dan mempelajari hubungan antar dokumen yang tidakdipertimbangkan oleh Majelis Hadim Pengadilan Pajak;Bahwa untuk mempermudah Majelis Hakim Mahkamah Agungmempelajari sengketa ini, maka pada permohonan PeninjauanKembali ini Pemohon Peninjauan
    Dalam hal Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajakditerbitkan untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah, diisi dengan "UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    Putusan Nomor 183/B/PK/PJK/2016yang menyebabkan Surat Ketetapan Pajak tersebut menjadi cacat secarahukum;1.Bahwa Karena 10 April 2004 sudah tidak PKP maka pemeriksaanyang dilakukan pada tahun 2012 seharusnya pemeriksaan atastujuan lain (bukan pemeriksaan dalam rangka pemenuhan kewajibanperpajakan);Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) bahwapemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) knususnya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)sehingga menerbitkan
    BahwaNomor 199/PMK.03/2007 sebagaimana diubah terakhir dengan PMKNomor 82/PMK.03/2011;Bahwa karena penerbitan SKPKB dan STP PPN tidak sesuai denganketentuan yang berlaku maka surat ketetapan dan surat tagihantersebut cacat secara hukum;Bahwa Tata Cara Pemeriksaan atas Pajak Pertambahan Nilaisehingga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Surat Taginan Pajak (STP) PPNtidak sesuai dengan PMK Nomor 199/PMK.03/2007 sebagaimanadiubah terakhir dengan PMK
Putus : 27-08-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 229/B/PK/PJK/2013
Tanggal 27 Agustus 2013 — BUT CONOCO PHILLIPS INDONESIA Inc. Ltd VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
29970 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nilai dipungut pada saat pembayaranoleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai."
    Putusan Nomor 229/B/PK/PJK/2013"Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada saat pembayaran dengancara pemotongan secara langsung dari tagihan Rekanan.Dari runtutan kejadian diatas dapatlah disimpulkan bahwa:i PP 143 mengatur bahwa pemungutan PPN oleh Pemungutdilakukan pada saat pembayaran;il PMK 11/2005 menyatakan bahwa pemungutan PPN dilakukanpaling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinyapenyerahan
    "(2) Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompokkelompokbarang sebagai berikut:(a) Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsungdari sumbemya;...
    PP143 berlaku mulai tanggal Januari 2001.Secara spesifik, Pasal 10 dari PP 143 mengatur tentang saat pemungutan PPN olehPemungut PPN, yakni:"Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajakkepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut pada saat pembayaran olehPernungut Pajak Pertambahan Nilai.Pasal 16 ayat 2 UU PPN memang memberikan kewenangan kepada MenteriKeuangan untuk mengatur tata cara pemungutan, pembayaran dan pelaporan PPNterutang oleh Pemungut PPN, sebagairnana
    Alasan 4: Pemohon tidak pernah dikukuhkan sebagai PKP sedangkan PMK 11/2005merujuk kepada Perusahaan KKKS yang dikukuhkan sebagai PKPMenurut Pasal 4A ayat (2) UU PPN, minyak mentah dan gas alam merupakan BarangTidak Kena Pajak.(2)Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompokkelompok barang sebagai berikut:a Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung darisumbernya;...
Putus : 07-04-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 511/B/PK/PJK/2013
Tanggal 7 April 2014 — PT. RECKITT BENCKISER INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Haltersebut seharusnya tidak dijadikan dasar koreksi karena bukanmerupakan kesalahan dari Pemohon Peninjauan Kembali;Bahwa berdasarkan pada karakteristik Pajak PertambahanNilai, Pajak Pertambahan Nilai merupakan Pajak TidakLangsung. Karakter ini memberikan suatu konsekuensi yuridisbahwa antara pemikul beban pajak (destinataris pajak) denganpenanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas negaraberada pada pihak yang berbeda.
    Oleh karena itu, apabila terjadipenyimpangan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai,administrasi pajak (fiskus) akan meminta pertanggungjawabankepada Penjual Barang Kena Pajak atau Pengusaha Jasa KenaPajak tersebut, bukan kepada pembeli walaupun pembelikemungkinan juga berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak;Menurut Untung Sukardji dalam buku berjudul PajakPertambahan Nilai halaman 19, sebagai Pajak TidakLangsung, pengertian Pajak Pertambahan Nilai dapatdirumuskan berdasar 2 sudut pandang sebagai berikut
    Putusan Nomor 511/B/PK/PJK/201313.14.UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai karena tidakseusai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) atas ketentuanformal mengenai Faktur Pajak yang dinyatakan sah karenalengkap;b.
    Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yangPajak Masukannya tidak dilaporkan dalam SuratPemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yangditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; danj.
    Namun hal tersebutmerupakan kesalahan penerapan aturan karena dalamUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak ada yangmenyatakan bahwa pembayaran Pajak Pertambahan Nilaiatas transaksi BKP/JKP tersebut harus mewajibkan untukmelunasi Pajak Pertambahan Nilai tersebut secara tunai;Pihak supermarket dan hypermarket dalam melakukankegiatan aktivitas promosi akan menerbitkan faktur pajakatas nama Pemohon Peninjauan Kembali;Bagan dari arus dokumen dapat kami gambarkan sebagaiberikut:Halaman 26 dari 36 halaman
Register : 27-07-2012 — Putus : 29-05-2013 — Upload : 06-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45254/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 29 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10627
  • VIII/16/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut Pemohon :Menurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2003: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP326/WPJ.05/2012 tanggal 30 April 2012 tentang keberatan atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor :00106/207/03/036/11 tanggal 07 Februari 2011 Masa Pajak September 2003;bahwa Terbanding menyatakan mengenai
    lebih lanjut.bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat olehPemohon Banding berdasarkan pada Pasal 1338 KUP Perdata dimana diaturbahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagaiundangundang bagi mereka yang membuatnya.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor : KEP326/WPJ.05/2012 tanggal 30 April 2012 tentangkeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Putus : 09-09-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3250/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 September 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KAO INDONESIA CHEMICALS
14144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2020Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 16 Oktober 2018:Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT005430.16/2018/PP/M.VA Tahun 2019, tanggal 27 Agustus 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP00953/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 16 April2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan
    Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00953/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 16 April 2018, tentangKeberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari2015 Nomor 00098/207/15/052/17 tanggal 22 Februari 2017, atasHalaman 3 dari 8 halaman.
    benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00953/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 16 April 2018mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan
    dikelompokkan sebagaisurat berharga/surat di bidang perpajakan yang mempunyai nilai uang,sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan, dan olehkarenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 29beserta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara juncto Pasal 1 angka 23, Pasal 13 ayat(5), Pasal 16F UndangUndang Pajak Pertambahan
Putus : 02-04-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1006/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 2 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT PELAYARAN KARYA CITRA DANAU KALIMANTAN INDONESIA,
11725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding pada tanggal 16 Januari 2018:Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT117970.16/2011/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 25 Maret 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP00159/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 10 Agustus 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
    tanggal 25 Maret 2019 terkait sengketa a quo,karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat tidak berdasarkan faktahukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku;Dengan mengadili sendiri:3. 1.3. 2.3. 3.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembaliterkait sengketa a quo;Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00159/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 10 Agustus 2017, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan
    Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Agustus 2019;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP00159/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 10 Agustus 2017, mengenai keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan
    sekarang Termohon Peninjauan Kembali merupakanperusahaan yang mendapatkan fasilitas perpajakan berupa dibebaskandari PPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut PenjelasanPasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 UndangUndangPajak Pertambahan
Register : 11-03-2020 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1783 B/PK/PJK/2020
Tanggal 10 Juni 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. NESTLE INDOFOOD CITARASA INDONESIA;
15848 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 3 Agustus 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT003968.16/2018/PP/M.XXB Tahun 2019 tanggal 25 April 2019, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atasKeputusan Direktur Jenderal Pajak KEP00437/KEB/WPJ.07/2018 tanggal20 Februari 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP00437/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 20 Februari 2018,tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Desember 2013 Nomor: 00031/207/13/057/17 tanggal 20Februari 2017, atas nama: PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia,NPWP 02.193.003.7057.000, beralamat di Gedung Graha IntiFauzi Lt. 3, Jl.
    Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00437/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 20 Februari 2018mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan
    dikelompokkan sebagaisurat berharga/surat di bidang perpajakan yang mempunyai nilai uang,sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan danolehkarenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) danPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara juncto Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 13 ayat (5)juncto Pasal 16F UndangUndang Pajak Pertambahan
Register : 13-07-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3365 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — PT. BMW INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
13648 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 5 Oktober 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT004733.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 8 Oktober 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon' Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00664/KEB/WPJ.07/2018,tanggal 14 Maret 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
    Menyatakan Keputusan Nomor KEP00664/KEB/WPJ.07/2018,tanggal 14 Maret 2018 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012,Halaman 3 dari 8 halaman. Putusan Nomor 3365/B/PK/Pjk/2020atas nama PT BMW Indonesia, NPWP 02.058.770.5056.000, adalahtidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dandibatalkan demi hukum; danc.
    benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00664/KEB/WPJ.07/2018, tanggal 14 Maret 2018,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan
    Warranty dan BSIyang diklaim oleh Pembeli (Customer) sebesar Rp184.266.177,00sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal12 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (5) UndangUndangPajak Pertambahan
Register : 08-02-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 974 B/PK/PJK/2021
Tanggal 25 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AGRO BUKIT
5620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 974/B/PK/Pjk/2021Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 10 November 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put87243/PP/M.XVIB/16/2017, tanggal 28 September 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00688/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 16 Mei 2016tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00688/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 16 Mei 2016tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Maret 2011 Nomor 00072/207/11/058/15 tanggal 27 Juli2015, atas nama PT Agro Bukit, NPWP 02.275.446.9058.000,beralamat di Menara Global Lantai 16, Jalan Jenderal GatotSubroto Kav.27, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, adalah telahsesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganHalaman
    ,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00688/KEB/WPuJ.07/2016 tanggal 16 Mei 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan
    buktibukti yang dapatmenggugurkan dalildalil Terbanding sekarang Pemohon PeninjauanKembali, sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar tetap dapatdikreditkan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15, Pasal 1Aayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta ayat (8), Pasal 16Bayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan
Putus : 13-08-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2736 B/PK/PJK/2020
Tanggal 13 Agustus 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BEKAERT WIRE INDONESIA d/h BEKAERT SOUTHERN WIRE;
12232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 25 Mei 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT003168.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019, tanggal 20 Agustus 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00010/KEB/WPJ.22/2018 tanggal 16Januari 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00010/KEB/WPJ.22/2018 tanggal 16 Januari 2018tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei2014 Nomor 00037/207/14/431/17 tanggal 24 Februari 2017, atasnama PT Bekaert Wire Indonesia (d/h Bekaert Southern Wire),Halaman 3 dari 8 halaman.
    benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00010/KEB/WPJ.22/2018 tanggal 16 Januari 2018mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan
    Putusan Nomor 2736/B/PK/Pjk/2020yang menjadi pokok sengketa berupa koreksi Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Mei 2014 yang telah dipertimbangkanberdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputusdengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepatdan benar, karena Pemohon Banding sekarang Termohon PeninjauanKembali menyampaikan Berita Acara Uji Bukti koreksi atas uji arus uang,dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam
Register : 17-02-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1450 B/PK/PJK/2020
Tanggal 2 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS JO PT. JAYA KONTRUKSI MANGGALA PRATAMA TBK;
13040 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 23 Januari 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT117502.16/2014/PP/M.IIA Tahun 2019, tanggal 14 Mei 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP01598/KEB/WPJ.07/2017, tanggal3 Oktober 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP01598/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 3 Oktober 2017,tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak LebihBayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Agustus 2014 Nomor 00027/407/14/054/16, tanggalHalaman 3 dari 8 halaman. Putusan Nomor 1450/B/PK/Pjk/202014 September 2016, atas nama JO PT. Jaya Konstruksi ManggalaPratama Tbk, NPWP 01.362.643.7054.000, beralamat di KantorTaman Bintaro Jaya Gd B.
    Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus2014 Nomor 00027/407/14/054/16, tanggal 14 September 2016,atas nama JO PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tok, NPWP01.362.643.7054.000, beralamat di Kantor Taman Bintaro Jaya GdB.
    surat berharga/surat yang mempunyainilal uang di bidang perpajakan dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14ayat (4) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1angka 15, angka 17, angka 18, angka 23 dan Pasal 13 ayat (5)UndangUndang Pajak Pertambahan
Register : 06-07-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3098 B/PK/PJK/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CENTRAL PROTEINA PRIMA, TBK.;
12530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2020Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 11 Desember 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT007538.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019, tanggal 16 Oktober 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor: KEP02125/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 16Juli 2018 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP02125/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 16 Juli 2018 tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober2014 Nomor 00034/207/14/054/17 tanggal 22 Juni 2017, atasnama: PT Central Proteina Prima Tok, NPWP 01.002.946.0054.000,beralamat di Wisma GKBI Lt. 19, Jalan Jend.
    sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasanalasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karenaputusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnyabanding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP02125/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 16 Juli 2018 mengenai keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan
    dikelompokkan sebagai surat berharga/surat dibidang perpajakan yang mempunyai nilai uang, sehingga Faktur PajakMasukan tetap dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diaturdalam Pasal 14 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara juncto Pasal Pasal 1angka 23 juncto Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 16F UndangUndangPajak Pertambahan
Register : 07-08-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3171 B/PK/PJK/2019
Tanggal 16 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SOUTH PACIFIC VISCOSE;
4928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menimbang, bahwa atas Banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 15 Januari 2018:Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT117689.16/2013/PP/M.IIA Tahun 2018, tanggal 04 Desember 2018yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00677/KEB/WPJ.19/2017 tanggal28 Juli 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP00677/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 28 Juli 2017,tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakSeptember 2013 Nomor 00056/207/13/092/16 Tanggal 14 Juni2016, atas nama: PT South Pacific Viscose, NPWP01.000.573.4092.000, beralamat di Sampoerna Strategic Square,South Tower Lt.22 Jalan Jenderal Sudirman Kav.4546 SetiabudiJakarta Selatan 12930, terkait sengketa
    Putusan Nomor 3171/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00677/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 28 Juli 2017,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September
    melalui prosedur dan substansi hukum yang benar,sehingga Faktur Pajak Masukan tersebut sudah memenuhi persyaratanhukum dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan Juncto Pasal 1 angka 23 dan Pasal 13 ayat (5)UndangUndang Pajak Pertambahan
Register : 04-01-2021 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 25-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 B/PK/PJK/2021
Tanggal 17 Februari 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. RUC CEMENTATION INDONESIA;
11133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Pengadilan Pajak NomorMengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00033/KEB/WPJ.04/2018 tanggal 10 Januari 2018tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2015 Nomor:00006/207/15/063/17 tanggal 2017, atas nama: PT RUCNPWP 03.036.179.4063.000, beralamat diSampoerna Strategic Square, South Tower Level 18, jalan Jenderal4546, Karetperhitungan Pajak Pertambahan
    Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00033/KEB/WPJ.04/2018 tanggal 10 Januari 2018, tentangkeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2015Nomor 00006/207/15/063/17 tanggal 18 Januari 2017, atas namaPT RUC Cementation Indonesia, NPWP 03.036.179.4063.000,beralamat di Sampoerna Strategic Square, South Tower Level 18Jalan Jendral Sudirman Kav. 4546 Karet Semanggi, JakartaSelatan, adalah telah sesuai dengan
    Putusan Nomor 25/B/PK/Pjk/2021Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00033/KEB/WPJ.04/2018 tanggal 10 Januari 2018mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2015 Nomor:00006/207/15/063/17 tanggal 18 Januari 2017 atas nama Pemohon Banding,NPWP: 03.036.179.4063.000
    yangtimbul dan tidak terdapat konsekuensi perpajakan seketika dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 3A ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat(5), ayat (6) dan ayat (9) UndangUndang Pajak Pertambahan