Ditemukan 886671 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 02-08-2023 — Putus : 14-08-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 7/Pdt.P/2023/PN Srl
Tanggal 14 Agustus 2023 — Pemohon:
Heri Darmansyah
2015
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata Nomor 7/Pdt.P/2023/PN Srl;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun untuk mencatat dalam register perkara tentang pencabutan perkara Nomor 7/Pdt.P/2023/PN Srl;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp202.000,00 (dua ratus dua ribu rupiah);
    7/Pdt.P/2023/PN Srl
Register : 20-09-2023 — Putus : 11-10-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PTA BANGKA BELITUNG Nomor 10/Pdt.G/2023/PTA.BB
Tanggal 11 Oktober 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
1150
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pangkalpinang Nomor 264/Pdt.G/2023/PA.Pkp tanggal 10 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Muharram 1445 Hijriyah:

    3. Membebankan biaya perkara di tingkat Banding kepada Pembanding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

    10/Pdt.G/2023/PTA.BB
Register : 22-12-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 05-01-2024
Putusan PN GORONTALO Nomor 135/Pdt.P/2023/PN Gto
Tanggal 3 Januari 2024 — Pemohon:
Hadidja Ente
1911
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Pencabutan Permohonan oleh Pemohon;
    2. Menyatakan perkara perdata permohonan Nomor 135/Pdt.P/2023/PN Gto dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo untuk mencoret perkara perdata Permohonan Nomor 135/Pdt.P/2023/PN Gto dari Register Perkara;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
    135/Pdt.P/2023/PN Gto
Register : 05-01-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 22-06-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Sda
Tanggal 12 April 2023 — Penggugat:
MILDA MADIAPUTRA
Tergugat:
BAMBANG JATMANTA GUNAWISATA,
743
  • Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata gugatan nomor 4/Pdt.G/2023/PN Sda;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus untuk mencoret perkara perdata Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Sda dari buku register yang bersangkutan;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
4/Pdt.G/2023/PN Sda