Ditemukan 49315 data
ANDRY S . SE
Terdakwa:
EKO WIBOWO
18 — 3
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Memerintahkan
SUHARIYANTO,ST
Terdakwa:
ADI SETIAWANTO, S.pd
21 — 2
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Ribu Rupiah), Subsider 5 ( lima ) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa.
SUHARIYANTO,ST
Terdakwa:
Eddyson Y F
20 — 5
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Ribu Rupiah), Subsider 5 ( lima ) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa
ARDIANSYAH
Terdakwa:
SUSILOWATI
19 — 5
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidi air 2 (dua) hari kurungan;
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Memerintahkan
EKA AGUS SULISTYO
Terdakwa:
FAUZI
12 — 2
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Memerintahkan
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
ZAKY HAFDA
24 — 4
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidi air 2 (dua) hari kurungan;
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Memerintahkan
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
MARTONO
25 — 2
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidi air 2 (dua) hari kurungan;
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Memerintahkan
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
SURYONO
21 — 2
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidi air 2 (dua) hari kurungan;
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Memerintahkan
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
ROMI
20 — 3
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidi air 2 (dua) hari kurungan;
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Memerintahkan
SUHARIYANTO,ST
Terdakwa:
SYUHUD THOLY
17 — 4
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat
2.Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Ribu Rupiah), Subsider 5 ( lima ) hari kurungan:
3.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah):
4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa
PUJIONO
Terdakwa:
ENDO SUKIRNO
20 — 3
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
NGALIM
Terdakwa:
INDRA SETIA LAKSANA
13 — 2
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
AJUN NASUKI, SH
Terdakwa:
rendi galuh wido F
21 — 4
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat
2.Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Ribu Rupiah), Subsider 5 ( lima ) hari kurungan:
3.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah):
4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa
DARYANTO , SH
Terdakwa:
WAYAN SANGAGUNG GUNTUR
10 — 7
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Memerintahkan
DARYANTO , SH
Terdakwa:
ARDIYANSYAH DWI TRIYONO
14 — 2
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidi air 2 (dua) hari kurungan;
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Memerintahkan
DARYANTO , SH
Terdakwa:
RISKI KUSNANTO
13 — 3
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp.50.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
DARYANTO , SH
Terdakwa:
VIVI FARIDA
9 — 3
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Memerintahkan
WAGE SUGIONO
Terdakwa:
HASAN HUTAGALUNG
21 — 6
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Memerintahkan
WAGE SUGIONO
Terdakwa:
WAHYU KURNIAWAN
18 — 5
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Memerintahkan
DARYANTO , SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ARIF A
12 — 2
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Memerintahkan