Ditemukan 890070 data
43 — 18
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya Nomor 70/Pdt.G/2023/MS.Sus tanggal 5 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Kota Subulussalam untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp187.000,- (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
70/Pdt.G/2023/MS.Sus
11 — 6
Mengadili
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 287/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 02 Mei 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 495.000,00,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
287/Pdt.G/2023/PA.Sgta
MM. Diana Kristiani. BSC
10 — 11
- Menyatakan perkara Nomor 1489/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 1489/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
1489/Pdt.P/2023/PN Sby
16 — 3
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut perkara nomor : 838/Pdt.G/2023/PA. Tgrs tanggal 2 Pebruari 2023;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 865.000,00 (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
838/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
30 — 16
MENGADILI: - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jeneponto Nomor 348/Pdt.G/2023/PA.Jnp tanggal 22 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil Awal 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
11 — 2
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk mencabut perkara nomor : Nomor 3243/Pdt.G/2023/PA. Tgrs, tertanggal 20 Juni 2023;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 167.000,00 (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah)
3243/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
26 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 114/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 17 Juli 2023 dari Pemohon;
114/Pdt.G/2023/PA.Kwd