Ditemukan 26298 data
33 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
41 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
67 — 48
42 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
36 — 0
104 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
52 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
107 — 52
Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudulHukum Acara Perdata tentang Gugatan, Penyitaan,Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Penerbit SinarGrafika, Cetakan Ketiga, tahun 2005 pada halaman 455menyatakan:"Dari uraian di atas, pada dasarnya tidak sama antarawanprestasi dengan PMH ditiniau dari sumber, bentuk, maupun wujudnya. Oleh karena itu, dalam merumuskanposita atau dalil gugatan:i. Tidak dibenarkan mencampuradukkan wanpresiasidengan PMH dalam gugatan: 4.
menguatkan kebenaran doktrin hukumdi atas, sekaligus mengetahu' akibat dari samen voegingtersebut, berikut adalah sikap Mahkamah Agung RI. terhadapnyayang memutus bahwa gugatan yang demikian adalah tidak jelasfobscuur libelum) sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.Untuk menghindari keragutaguan terhadap kebenaran ini,Kiranya peru dikutip = Yurisprudensiyurisprudensi TetapMahkamah Agung Ri. sebagai berikut :> Putusan Mahkamah Agung No. 879K/Pdt/1997 tanggal29 Januari 2001 ;Penggabungan PMH
120 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
27 — 11
103 — 74
Bahwa tidak terdapat dalil spesifik dalam gugatan Penggugat yangmenyatakan bahwa Turut Tergugat telah melakukan PerbuatanPutusan Nomor 28/Pdt.G/2016/PN.Bbs halaman 74 dari 98Melawan Hukum (PMH). Di samping itu, Penggugat dalam gugatannyajuga tidak dapat menjelaskan hubungan hukum antara Penggugatdengan Turut Tergugat. Oleh karena itu, tidak ada konsekuensi hukumyang harus ditanggung oleh Turut Tergugat.d.
Pembayaran ganti rugi ini harus didahului olehsurat resmi dari pihak yang dirugikan (mengenai kelalaian yang terjadi)terhadap pihak yang lalai.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Penggugat dalamgugatannya mencoba menggabungkan permasalahan wanprestasidan PMH dalam satu Gugatan, sehingga terjadi inkonsistensi dalammengajukan gugatan, dimana hal tersebut merupakan hal yangmelanggar tata tertib beracara karena keduanya harus diselesaikansendiri.Berdasarkan pada Putusan MA RI Nomor 1875 K/Pdt/1984
77 — 33
Meskipundalam perbuatan melawan hukum (PMH) tidak perlu dibuktikan adanyaunsur persetujuan atau kesepakatan dan juga causa yangdiperbolehkan, namun Timbulnya kerugian akibat dari suatu PMHmerupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 1365KUHPerdata. Hubungan sebab akibat dari adanya suatu kerugian akibatdari suatu PMH juga merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhisebagaimana Pasal 1365 KHUPerdata.
44 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
51 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
129 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
81 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
58 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
36 — 19
Gugatanperkara dalam lelang, yang didasarkan PMH dalam pengertian luas,misalnya harga yang terbentuk menurut penggugat terlalu rendah/tidakrealistis sehingga bertentangan dengan kepatutan ... dst., yang akhirnyabertentangan dengan kepatutan dalam masyarakat.Adapun tentang unsur kesalahan, pada intinya dinyatakan bahwakesalahan dalam pelaksanaan lelang, baik karena kealoaan maupunkesengajaan, yang mengakibatkan kerugian si Penggugat.
289 — 278 — Berkekuatan Hukum Tetap
76 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap