Ditemukan 26458 data
7 — 4
., tertanggal 10 Maret 2014, ParaPemohon mendapatkan Layanan Pembebasan Biaya Perkara dan berdasarkanSurat Keputusan Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Penggugat AnggaranPengadilan Agama Cianjur tertangga 10 Maret 2014, biaya perkara dibebankanPenetapan Itsbat Nikah Nomor 0126/Pdt.P/2014/PA.Cjr., halaman 3 dari 9 halamankepada Anggaran Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cianjur TahunAnggaran 2014;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalilnya para Pemohonmengajukan buktibukti sebagai berikut :1.Fotokopi
21 — 2
perkara ini menyangkut bidangperkawinan, maka sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 Tahun2009, biaya perkara sepenuhnya dibebankan kepada Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan AgamaBanjarnegara Nomor 1913/Pdt.G/2018, tanggal 19 September 2018, KetuaPengadilan Agama Banjarnegara telah mengabulkan permohonan Pemohonuntuk memperoleh Layanan
8 — 3
Penetapan No. 0151/Pat.P/2016/PA.GM.Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UndangundangNomor 24 Tahun 2013, maka diperintahkan kepada para Pemohon untukmenyampaikan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, untuk dilakukanpencatatan perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi MasyarakatTidak Mampu di Pengadilan dan Surat Keputusan
12 — 2
perundangundangan yangberlaku kepada Pemohon dan Pemohon II diperintahkan untuk mencatatkanpernikahannya tersebut kepada PPN Kantor Urusan Agama KecamatanKalibaru Kabupaten Banyuwangi sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undangundang Nomor 1 tahun 1974, Peraturan Menteri Agama Republik IndonesiaNomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah dan Pasal 5 KompilasiHukum Islam dan;Menimbang, bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan AgamaBanyuwangi Nomor W13A3/3217/Hk.05/VII/2018 tertanggal 25 Juli 2018tentang Layanan
11 — 5
dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi Pasal 84 UndangUndang Nomor7 Tahun 1989, sebagimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka kepada PaniteraPengadilan Agama Bima diperintahkan untuk mengirimkan salinan putusan inikepada Pegawai Pencatat Nikah tempat kediaman Penggugat dan Tergugatdan atau Pegawai Pencatat Nikah tempat Penggugat dan Tergugat menikahsetelah putusan ini berkekuatan hukum yang tetap;Menimbang, bahwa berdasarkan Penetapan Layanan
8 — 5
dan atas panggilan tersebut Penggugat telah datang menghadap secara inperson di persidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah datang menghadapdi persidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil ataukuasanya;Menimbang, bahwa mengenai gugatan Penggugat untuk berperkarasecara cumaCuma (prodeo) karena Penggugat miskin, Ketua PengadilanAgama Cianjur telah mengeluarkan Penetapan nomor 1992/Pdt.G/2016/PA.Cjrtanggal 22 September 2016 yang amarnya mengabulkan gugatan Penggugatuntuk mendapatkan layanan
12 — 5
Membebaskan Pemohon dan Pemohon II dari biaya perkara dan dibebankankepada DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2018 ;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapbkan, para Pemohon hadirsendiri di persidangan, dan dimulailah pemeriksaan perkara ini dengan terlebihdahulu dibacakan surat permohonan para Pemohon yang maksud dan isinya tetapdipertahankan oleh para Pemohon.Menimbang bahwa atas permohonan Pemohon dan Pemohon Il untukdiberikan layanan pembebasan biaya perkara, maka Ketua Pengadilan AgamaMataram
33 — 7
Islam, Majelis Hakim menjatuhkan talakTergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat) dengan talak satu bainshughra.Halaman 8 dari 11 Halaman Putusan Nomor 92 /Pdt.G/2020/PA KP.Menimbang, bahwa oleh karena Pengguhgat telah diizinkan untukberacara dengan dibiayai oleh negara (vide : Penetapan Ketua PengadilanAgama Kupang Nomor W23A1/747/HK.05/VII/2020 Tanggal 2 Juli 2020), makasebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan
13 — 1
Permohonan tersebut telah dikabulkan KetuaPengadilan Agama Rantauprapat dengan Penetapan Ketua Pengadilan AgamaRantauprapat Nomor 0077/Pdt.P/2019/PA.Rap, tanggal 05 Juli 2019, makaMajelis Hakim tidak perlu lagi memeriksa buktibukti kelayakan Pemohonberperkara secara prodeo (cumacuma), ketentuan ini Sesuai dengan Pasal 9ayat (5) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang PedomanPemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 ayat
16 — 1
setempat yang masih menganggapketiadaan pencatatan pernikahan adalah hal yang lumrah sehingga banyakpernikahan yang tidak tercatat, hal mana ditunjukkan dengan Para PemohonHal. 10 dari 13.Pen.No 339/Pdt.P/2019/PA.Sbsyang tidak segera mengurus pencatatan nikahnya setelan mengetahuipenghulu nikah tidak mencatatkan perkawinannya, di sisi lain Para Pemohonjuga akan membutuhkan banyak biaya jika harus mengurus pencatatannikahnya karena daerah tempat tinggal Para Pemohon juga Sulit dijangkau danmenjangkau layanan
1.Ahmad Solihin bin Semiah
2.Elalolita Ermawati binti Adegah
16 — 2
Membebaskan Pemohon dan Pemohon Il dari biaya perkara dandibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2018;Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon dan Pemohon II telah menghadiri sendiri;Menimbang bahwa pemeriksaan diawali dengan pembacaan suratpermohonan Pemohon dan Pemohon II yang isinya tetap dipertahankan olehPemohon dan Pemohon II ;Menimbang bahwa atas permohonan Pemohon dan Pemohon II untukdiberikan layanan pembebasan biaya perkara, maka Ketua Pengadilan
29 — 5
persidangan yang telah ditentukan paraPemohon telah hadir secara in person di muka persidangan, dan kemudiandibacakan surat permohonan para Pemohon, yang dialildalilnya tetapdipertahankan oleh para Pemohon;Menimbang, bahwa mengenai permohonan para Pemohon untukberperkara secara cumacuma (prodeo) karena para Pemohon miskin, KetuaPengadilan Agama Cianjur' telah mengeluarkan Penetapan nomor0390/Pdt.P/2015/PA.Cjr tanggal 06 Juli 2015 yang amarnya mengabulkanpermohonan para Pemohon untuk mendapatkan layanan
15 — 3
Membebaskan Pemohon dan Pemohon Il dari biaya perkara dan dibebankankepada DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2018 ;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, para Pemohon hadirsendiri di persidangan, dan dimulailah pemeriksaan perkara ini dengan terlebihdahulu dibacakan surat permohonan para Pemohon yang maksud dan isinya tetapdipertahankan oleh para Pemohon.Menimbang bahwa atas permohonan Pemohon dan Pemohon Il untukdiberikan layanan pembebasan biaya perkara, maka Ketua Pengadilan AgamaMataram
21 — 12
PenetapanNomor 93/Pdt.P/2017/PA.KpMenimbang, bahwa berdasarkan Penetapan Layanan Pembebasan BiayaPerkara Nomor W 23A1/669/HK.05/XI/2017 yang dikeluarkan oleh Wakil KetuaPengadilan Agama Kupang tanggal 20 Nopember 2017, maka biaya perkaradibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kupang tahun anggaran2017;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku danketentuan hukum syari yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1.
9 — 10
melahirkan anak tersebut dan bagi seorang pria mengakuibahwa anak tersebut adalah anak kandungnya sendiri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 jo Pasai 103 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, permohonanPemohon dan Pemohon II tersebut patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon menyatakan termasukdalam golongan orang mampu dengan melampirkan bukti (P.6) serta telahadanya penetapan layanan
14 — 3
dengan Undangundang Nomor 32 Tahun 1954,serta Pasal 35 dan Pasal 36 Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UndangundangNomor 24 Tahun 2013, maka diperintahkan kepada para Pemohon untukmenyampaikan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, untuk dilakukanpencatatan perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan
9 — 2
permohonan Pemohon yang tetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II mengajukan suratpermohonan untuk dapat diberi izin berperkara secara prodeo, dan dalam halini Ketua Pengadilan Agama Sijunjung telah memeriksa tentang keadaan miskinHalaman 3 dari 12 Halaman Penetapan No.045/Pdt.P/2015/PA.SjjPemohon dan Pemohon II dan telah mengeluarkan Surat Penetapan NomorW8A10/504/HK.05/I/2015 tanggal 26 Maret 2015 yang memberi izin kepadaPemohon dan Pemohon II untuk mendapatkan layanan
60 — 10
gugatan Penggugatdapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 ayat (1) dan(2) UU No. 7 Tahun 1989, revisi ke II UU No. 50 tahun 2009, Majelis Hakimmemandang perlu menambah amar putusan yang isinya memerintahkankepada Panitera Mahkamah Syariyah Sigli untuk mengirimkan salinanputusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai PencatatNikah sebagaimana dimaksud oleh pasal tersebut;Menimbang, bahwa karena Penggugat seorang yang tidak mampudan berdasarkan Surat Penetapan Layanan
5 — 0
keadilan yang beragama Islam,disamping untuk memberikan perlindungan hukum, pengakuan, penentuan statuspribadi dan status hukum pada setiap peristiwa kependudukan/ peristiwa pentingyang di alami oleh Penduduk Indonesia, Majelis Hakim berpendapat bahwaPemohon dan Pemohon II harus diperintahkan untuk mendaftarkan/ mencatatkanpernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agamayang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa berdasarkan surat keterangan layanan
6 — 0
keadilan yang beragama Islam,disamping untuk memberikan perlindungan hukum, pengakuan, penentuan statuspribadi dan status hukum pada setiap peristiwa kependudukan/ peristiwa pentingyang di alami oleh Penduduk Indonesia, Majelis Hakim berpendapat bahwaPemohon dan Pemohon II harus diperintahkan untuk mendaftarkan/ mencatatkanpernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agamayang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa berdasarkan surat keterangan layanan