Ditemukan 137043 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 71/Pdt.P/2021/PN Cbi
Tanggal 18 Februari 2021 — Pemohon:
MAX EGI OCTAVIA
99
  • Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 17 UU Nomor 24 Tahun 2013,Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, yang dimaksud dengan peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang, diantaranya adalah peristiwa kematian;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 24 tahun2013 Perubahan Undangundang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan telah mengatur bahwa Setiap kematian wajib dilaporkan olehkeluarganyaatauyang mewakili kepada Instansi Pelaksana
    setempat palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian;Menimbang, bahwa berdasarkan Perpres 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pasal81 Ayat (1) Pencatatan kematian dilakukan pada instansi pelaksana atau UPTDinstansi pelaksana di tempat terjadinya kematian, kemudian dalam Ayat (3)huruf c Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana atau UPTD instansipelaksana mencatat pada register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan AktaKematian
Register : 25-06-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 91/Pdt.P/2020/PN Mpw
Tanggal 6 Juli 2020 — Pemohon:
ELISABET YANTI
142
  • Tahun 1974 tentang Perkawinanmenyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukummasingmasing agamanya dan kepercayaannya itu, tiaptiap perkawinandicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) danayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Juncto UndangUndangNomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyatakanperkawinan yang sah menurut Peraturan Perundangundangan wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana
    di tempat terjadinyaperkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.Berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat padaRegister Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan peraturan tersebutdiatas, suatu perkawinan dapat dikatakan sah, selain harus dilaksanakanmenurut agama dan kepercayaan masingmasing juga harus dicatatkankepada Instansi Pelaksana dan Pejabat Pencatatan Sipil terkait untukditerbitkan
    Pemohon dikabulkan dengan perubahanredaksi tanoa mengubah substansi permohonan Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan Pasal 35 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 juncto UndangUndang Nomor 24 Tahun2013 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan perkawinansebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinanyang ditetapkan oleh Pengadilan;Menimbang, bahwa karena permohonan pengesahan perkawinanPemohon telah hakim kabulkan dan ada kewajiban pelaporan olehpenduduk kepada instansi pelaksana
    ditempat terjadinya perkawinansebagaimana diatur dalam Pasal 34 UndangUndang Nomor 23 Tahun2006 juncto UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang AdministrasiKependudukan, maka terhadap petitum angka 3 (tiga) permohonanPemohon dikabulkan dengan penambahan kewajiban pemohon untukmelaporkan pengesahan perkawinan ke instansi pelaksana dan denganperbaikan redaksi tanpa mengubah subtansi permohonan sebagaimanatercantum dalam amar penetapan;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Pemohon merupakanperkara
Register : 22-04-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 20-05-2019
Putusan PN MALANG Nomor 560/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 7 Mei 2019 — Pemohon:
Prapto Hadi Mulyono
2214
  • wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansipelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tigapuluh)hari sejak diterimanya salinan PENETAPAN pengadilan negeri oleh pendudukPemohon;Halaman 6 dari 9 Penetapan Nomor 560/Pdt.P/2019/PN MIgMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1)Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diatur bahwa pencatatanpelaporan perubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksana
    atau UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa oleh karena Akta Kelahiran yang dimaksud pertamakali diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota malangmaka instansi pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKota Malang ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor24 Tahun 2013
    Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun2006 Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadap perubahan namaperlu dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil yang berupa catatanpinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil,yang mana pencatatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari pendudukatau dalam hal ini disebut sebagai Pemohon kepada Instansi Pelaksana yangmenerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya
Register : 03-08-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 07-09-2020
Putusan PN WONOSARI Nomor 67/Pdt.P/2020/PN Wno
Tanggal 10 Agustus 2020 — Pemohon:
DWI NUR SAMHUDI
244560
  • Kemudian selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 81 PeraturanPresiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pencatatan kematian dilakukanpada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat terjadinyakematian, pencatatan kematian tersebut dilakukan dengan memenuhi syaratdan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3)Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan danTata Cara Pendaftaran
    Gunungkidul mensyaratkan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri karena telahdaluwarsa, berdasarkan Pasal Undangundang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap kematian wajibdilaporkan oleh keluarganya yang mewakili kepada Instasi Pelaksana palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian guna dicatat padaRegister Kematian dan kemudian diterbitkan Kutipan Akta kematian; Bahwa benar Pemohon adalah salah satu anak dari orang tuaPemohon yang bernama SUHARTI berdasarkan
    Indonesia dan sekaligus dapat menerbikanakte kematian atas nama SUHARTI tersebut, menurut Hakim perlu,dikarenakan dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) UndangUndang Nomor 24Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 83 ayat(2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratandan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang intinya diaturbahwa setiap kematian dilaporkan kepada Instansi Pelaksana
Register : 19-11-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 15-01-2021
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 228/Pdt.P/2019/PN Blk
Tanggal 25 Nopember 2019 — Pemohon:
SUHERMAN SYARIF
2114
  • Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang rnenerbitkanakta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanyasalinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Penduduk;3.
    Pemohon dapat membuktikan alasan hukumnya sebagaimanaterurai dalam pertimbangan Hakim sebagaimana tersebut dalam amarpenetapan di bawah ini;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan perundangundangan, Hakim akan mempertimbangkan dengan mendasarkan pasal 52ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan jo UndangUndang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahanAdministrasi Kependudukan yang mengatur bahwa pencatatan perubahannama wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana
    yangmenerbitkan akta pencatatan sipil paling lama 30 (tiga puluh) hari sejakditerima salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh penduduk danberdasarkan laporan tersebut pejabat pelaksana untuk mencatat dalamregister untuk itu, maka Penduduk dalam hal ini adalah Pemohon yangmempunyai kewajiban untuk melaporkan perubahan nama orang tuaPemohon tersebut kepada Instasi Pelaksana Kantor Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba, paling lambat 30 (tiga puluh) harisejak diterimanya salinan Penetapan
Register : 11-10-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN MALANG Nomor 1225/Pdt.P/2018/PN Mlg
Tanggal 25 Oktober 2018 — Pemohon:
Ai Hwa alias Lilik Indrawati
189
  • bersifat administratif kKependudukan ataupun administratifformil lainnya dari diri Pemohon:Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangKependudukan, yang menetapkan bahwa pencatatan perubahan namadilaksanakan berdasarkan PENETAPAN' Pengadilan Negeri di tempatPemohon/Para Pemohon berdomisili jo Pasal 52 ayat (2) bahwasanyapencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibdilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana
    yang menerbitkan aktaPencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinanPENETAPAN Pengadilan Negeri oleh penduduk/Pemohon:Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1)Hal. 5 dari 9 hal /Perkara Perdata Nomor 1225/Pdt.P/2018/PN MlgPeraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diatur bahwa pencatatanpelaporan perubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan
    Kependudukansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadap perubahan nama perludilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil yang berupa catatan pinggirpada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, yangmana pencatatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari penduduk ataudalam hal ini disebut sebagai Pemohon kepada Instansi Pelaksana
Register : 09-11-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 07-12-2018
Putusan PN JEMBER Nomor 335/Pdt.P/2018/PN Jmr
Tanggal 28 Nopember 2018 — Pemohon:
SUPARDI
212
  • data hasil Pendaftaran Penduduk dan PencatatanSipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan;f.Ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalamPendaftaran;Halaman 5 dari 8 Penetapan Nomor :335/Pdt.P/2018/PN.JmrMenimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 8 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa:Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan olehInstansi Pelaksana
    3 (tiga) Pemohonyang pada pokoknya memerintahkan kepada Pemohon untuk segeramelaksanakan isi PutuSan perkara ini dan melaporkannya kepada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil, atas petitum tersebut Pengadilanberpendapat bahwa dari ketentuan Pasal 3 UndangUndang Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa Setiap penduduk wajibHalaman 6 dari 8 Penetapan Nomor :335/Pdt.P/2018/PN.Jmrmelaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminyakepada instansi pelaksana
    dengan memenuhi persyaratan yang di perlukan dalampendaftaran penduduk dan pencatatan sipilMenimbang, bahwa Pasal 102 huruf b Undangundang Nomor 24 tahun2013 tentang Perubahan undangundang nomor 23 tahun 2006 tentangadministrasi kependudukan menentukan bahwa: semua kalimat wajib dilaporkanoleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwasebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan harus dimaknai "wajib dilaporkan oleh Penduduk
    diInstansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan PasalPasal tersebut makapengadilan akan memerintahkan pemohon untuk melaporkan perubahan nama inike Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember dalamtenggang waktu sebagaimana diatur oleh undangundang, kemudian petugaspada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembermembuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktakelahiran atas nama KRISNA
Register : 07-05-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 20-05-2019
Putusan PN MALANG Nomor 606/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 14 Mei 2019 — Pemohon:
Suhatim Andy Budiardja
172
  • ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan, yangmenetapkan bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkanPENETAPAN pengadilan negeri di tempat Pemohon/Para Pemohon berdomisili joPasal 52 ayat (2) bahwasanya pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksudpada ayat (1) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana yangmenerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak
    diterimanyasalinan PENETAPAN pengadilan negeri oleh penduduk/Para Pemohon;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1) PeraturanPresiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil diatur bahwa pencatatan pelaporan perubahan namadilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkanAkta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa oleh karena Akta Kelahiran yang dimaksud pertama kaliditerbitkan oleh Dinas Kependudukan dan
    UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan, bahwa terhadap perubahan nama perlu dilakukan pencatatan olehPejabat Pencatatan Sipil yang berupa catatan pinggir padaRegister Akta PencatatanHalaman Page 5 of 7Nomor 606/Pdt.P/2019/PN MlgSipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, yang mana pencatatan tersebut dilakukanberdasarkan laporan dari penduduk atau dalam hal ini disebut sebagai Pemohonkepada Instansi Pelaksana
Register : 10-12-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PN LAHAT Nomor 54/Pdt.P/2019/PN Lht
Tanggal 16 Desember 2019 — Pemohon:
LAILI HAIRANI
798
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya;
    2. Menyatakan anak Pemohon yang bernama NADIA ZAHRA KHAIRUNNISA, telah dilahirkan pada Tanggal 6 Nopember 2009 ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan serta memohon pembetulan Akta Pencatatan Sipil karena kesalahan redaksional pada Tanggal, Bulan dan Tahun kelahiran di Kutipan Akta Kelahiran atas nama NADIA ZAHRA KHAIRUNNISA tertanggal 11 Juni 2011 kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil
    Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya ;Penetapan No.54/Padt.P/2019/PN.Lht hal. 4Menimbang, bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terdapatbeberapa ketentuan yang berhubungan dengan pembetulan akta pencatatan sipilantara lain : Pasal 100 menentukan:(1) Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil padaInstansi Pelaksana
    atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan AktaPencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta olehpenduduk ;(2) Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karenakesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pemegang, dilakukandengan mengacu pada :a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;b. dokumen dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.(3) Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada
    menjadi 6 Nopember 2009, cukup beralasan dan tidak bertentangandengan hukum oleh karenanya patut dikabulkan dengan amar sebagaimanadisebutkan dalam dictum penetapan ini;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat pada angka tiga petitumnya,dengan memperhatikan ketentuanketentuan yang diatur dalam UndangundangNo.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang pada umumnya padapokoknya mewajibkan pada yang bersangkutan untuk melaporkan perubahan ataupergantian data kependudukan pada instansi pelaksana
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan serta memohon pembetulanAkta Pencatatan Sipil karena kesalahan redaksional pada Tanggal, Bulan danTahun kelahiran di Kutipan Akta Kelahiran atas nama NADIA ZAHRAKHAIRUNNISA tertanggal 11 Juni 2011 kepada instansi pelaksana yangmenerbitkan akta pencatatan sipil tersebut, dari semula tertulis Tanggal 11 Juni2011 menjadi Tanggal 6 Nopember 2009 ;4.
Register : 24-05-2016 — Putus : 14-12-2015 — Upload : 24-05-2016
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 46/Pdt.G/2015/PN Krg
Tanggal 14 Desember 2015 — MARIA PUJI ASTUTI Karanganyar, 1 Desember 1984, Agama Budha, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal Perum Korpri No.92 Rt.01/12 Desa Popongan Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar Melawan FREDDY ONGGO Tanjung Balai, 11 Februari 1978, Agama Budha, Pekerjaan swasta, bertempat tinggal dahulu bertempat tinggal Perum Korpri No.92 Rt.01/12 Desa Popongan Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya
9911
  • cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan petitum gugatanHal 5 dari hal 7 Putusan Nomor 46/Pdt.G/2015/PN KrgPenggugat diatas, maka diperintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil untuk mencatatpada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian ;Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 75 Ayat (1) PeraturanPresiden RI Nomor 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ditentuan bahwa pencatatan perceraian dilakukan diInstansi Pelaksana
    atau UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadi perceraian.
    Olehkarena perceraian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Karanganyar, maka pelaporanperceraian ini haruslah dilakukan oleh Penggugat dan/ atau Tergugat ke DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar ;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pasal 75 Ayat (4) Peraturan Presiden RINomor 25 Tahun 2008 tersebut ditentukan pula bahwa panitera pengadilanberkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepadaInstansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan
Register : 04-10-2017 — Putus : 20-10-2017 — Upload : 06-11-2017
Putusan PN MARTAPURA Nomor 112/Pdt.P/2017/PN Mtp
Tanggal 20 Oktober 2017 — RASYIDI
10014
  • Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang RepublikIndonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangundangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan:(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapanPengadilan Negeri tempat pemohon;Halaman 6 dari 8 Penetapan Nomor 112/Padt.P/2017/PN Mtp(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana
    puluh) hari sejak diterimanyasalinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh Penduduk;(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PejabatPencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register Akta PencatatanSipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1)Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diatur bahwa pencatatanpelaporan perubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksana
    atau UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa oleh karena akta kelahiran yang dimaksudpertama kali diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Banjar maka instansi pelaksana adalah Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Banjar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terhadappetitum ketiga permohonan Pemohon tersebut, maka beralasan bagi Hakimuntuk mengabulkannya pula dengan perbaikan redaksional petitum dalamamar penetapan
Register : 12-02-2019 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 235/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal 20 Februari 2019 — Pemohon:
Stephanie Oematan Nawahoke alias Stephanie Er Em Nawa Hoke
263
  • yang bersifatadministratif kKependudukan ataupun administratif formil lainnya dari diriPemohon;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangKependudukan, yang menetapkan bahwa pencatatan perubahan namadilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri ditempat PemohonPemohon berdomisili jo Pasal 52 ayat (2) bahwasanya pencatatan perubahannama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh pendudukkepada instansi pelaksana
    yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan PengadilanNegeri oleh penduduk/Pemohon;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1)Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diatur bahwa pencatatanpelaporan perubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa oleh karena Akta
    Perkara Perdata Nomor 235/Pdt.P/2019/PN MlgTentang Administrasi Kependudukan, bahwa terhadap perubahan nama perludilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil yang berupa catatan pinggirpada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, yangmana pencatatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari penduduk ataudalam hal ini disebut sebagai Pemohon kepada Instansi Pelaksana yangmenerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan
Register : 23-04-2014 — Putus : 11-08-2014 — Upload : 28-11-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 32/Pid.Sus.K/2014/PN Mdn
Tanggal 11 Agustus 2014 — - MUHAMMAD NUH LUBIS, SE
5818
  • H.GUSNAR HASIBUAN selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan, PengelolaKeuangan dan Asset Daerah Kabupaten Padang Lawas dan Drs. MOHAMMADPANGIHUTAN HASIBUAN selaku selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK).Bahwa perbuatan terdakwa MUHAMMAD NUH LUBIS, SE.selaku Kepala Cabang PT. MULTI STAR MANDIRI, bersamasama dengan Drs. H.GUSNAR HASIBUAN selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan, PengelolaKeuangan dan Asset Daerah Kabupaten Padang Lawas dan Drs.
    MOHAMMADPANGIHUTAN HASIBUAN (belum tertangkap) selaku Pejabat Pelaksana TehnisKegiatan (PPTK) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Plt. Kepala DinasPendapatan, Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Padang Lawas (saksiDrs. H. GUSNAR HASIBUAN) Nomor : 027 / 73 / 2010 tanggal 03 Agustus 2010 tentangPengangkatan dan Penetapan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) PengadaanKendaraan Dinas/Operasional Kabupaten padang Lawas Tahun Anggaran 2010 padaPutusan No.32/Pid.Sus.K/2014/PN.Mdn.
    H.GUSNAR HASIBUAN selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan, PengelolaKeuangan dan Asset Daerah Kabupaten Padang Lawas dan Drs.
    Mengusulkan calon pemenang pelaksana pengadaan barang / jasa.N Oo On Sf. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepadaPengguna Barang / Jasa.8.
    NUKMAN) Nomor : 028 /09 / 2010 tanggal 04 Januari 2010 ;Bahwa yang ditunjuk sebagai pelaksana atas 2 paket pengadaan tersebutadalah M. NUH LUBIS, Direktur PT. MULTI STAR MANDIRI, Jl. Halat No. 4AKomp.
Register : 14-01-2020 — Putus : 20-01-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 11/Pdt.P/2020/PN Kla
Tanggal 20 Januari 2020 — Pemohon:
EKA SUPRIYANTI
454
  • M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan identitas Pemohon yang benar adalah EKA SUPRIANTI lahir di BABATAN pada tanggal 9 Juli 1970;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan identitas yang benar tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan atau instansi pelaksana yang ditugaskan
    Pasal 70 UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan hanya menyebutkan bahwapembetulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dilakukan terhadap KartuHalaman 4 dari 10 Penetapan Nomor 11/Pdt.P/2020/PN KlaTanda Penduduk (KTP) yang mengalami kesalahan tulis redaksional, yangpelaksanaan pembetulannya dilakukan oleh Instansi Pelaksana. Namun tidakdiatur lebin jauh pengaturannya, termasuk tentang perlu tidaknya PenetapanPengadilan.
    hukum dan rasa keadilan yang hidupdalam masyarakat;Maka Hakim dalam perkara a quo berpendapat sebagai berikut:Bahwa tidak adanya ketentuan yang secara khusus mengatur tentang tatacara melakukan perbaikan redaksional terhadap kesalahan penulisan namadan tanggal lahir pada Kartu Keluarga (KK) telah menimbulkan kekosonganhukum dan ketidakpastian bagi masyarakat yang ingin melakukan perbaikanredaksional terhadap kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir pada KartuKeluarga (Kk);Bahwa bagi Instansi Pelaksana
    Administrasi Kependudukan,sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, maupun peraturanpelaksanaannya adalah bahwa setiap warga negara dibebani untuk senantiasaproaktif, melaporkan setiap ada perubahan pada dokumen kependudukan, baikyang didasarkan adanya peristiwa kependudukan maupun peristiwa pentinglainnya serta penetapan pengadilan, kepada Instansi Pelaksana
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan identitas yang benartersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan atau instansi pelaksana yangditugaskan untuk itu, untuk dilakukan perbaikan terhadap dokumenkependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) atas diri Pemohon;4.
Register : 07-02-2020 — Putus : 18-02-2020 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 108/Pdt.P/2020/PN Cbi
Tanggal 18 Februari 2020 — Pemohon:
DARA ARYANI
110
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan oleh Pemohon, dan memerintahkan pula Pencatatan Sipil selanjutnya untuk membuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipoan Akta Pencatatan Sipil;

    4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah);

Register : 16-04-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 323/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 11 Mei 2021 — Pemohon:
MARDIANA
3712
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan bahwa Mastanah telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 27 Juli 1999, karena sakit;
    3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membuat akta kematian atas nama Mastanah tersebut;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kematian Mastanah tersebut kepada Instansi Pelaksana pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta
Register : 11-03-2020 — Putus : 20-03-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 54/Pdt.P/2020/PN Kla
Tanggal 20 Maret 2020 — Pemohon:
ERWIN NIRMANSYAH
173
  • MENETAPKAN:

    1. Menyatakan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan identitas Pemohon yang benar adalah nama Winarto, tempat lahir Nakau, tanggal lahir 1 Desember 1964;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan identitas yang benar tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan atau instansi pelaksana yang ditugaskan untuk itu, untuk dilakukan perbaikan terhadap dokumen kependudukan
    nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidupdalam masyarakat;Maka Hakim dalam perkara a quo berpendapat sebagai berikut:Bahwa tidak adanya ketentuan yang secara khusus mengatur tentang tatacara melakukan perbaikan redaksional terhadap kesalahan penulisan nama,tempat dan tanggal lahir pada KK telah menimbulkan kekosongan hukumdan ketidakpastian bagi masyarakat yang ingin melakukan perbaikanredaksional terhadap kesalahan penulisan nama, tempat dan tanggal lahirpada KTP mauapun Kk;Bahwa bagi Instansi Pelaksana
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan identitas yang benartersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan atau instansi pelaksana yangditugaskan untuk itu, untuk dilakukan perbaikan terhadap dokumenkependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) No. 1801210611090012tertanggal 28 Februari 2020 dan EKTP NIK: 1801210112640001 tertanggalLampung Selatan 28 Oktober 2012 ataupun dokumen kependudukanlainnya, atas diri Pemohon;4.
Register : 14-05-2024 — Putus : 05-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PA BLORA Nomor 164/Pdt.P/2024/PA.Bla
Tanggal 5 Juni 2024 — Pemohon melawan Termohon
1311
  • Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan staus anak sebagaimana dalam diktum amar angka 2 (dua) di atas, kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil di Kabupaten Blora, dan/atau Instansi yang berwenang;
4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);