Ditemukan 49316 data
EFENDI SUHARTONO
Terdakwa:
R JOIDIRMAN
16 — 2
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 25000,- (Dua Puluh lima Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
3.
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
YUSUP TRI ARDIANTO
26 — 2
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
BAYU DIAN MERDEKA
Terdakwa:
PANDRA PUTRA
22 — 6
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsider 2 ( dua ) hari kurungan:
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa
AJUN NASUKI, SH
Terdakwa:
PATRAP
13 — 2
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 25000,- (Dua Puluh lima Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
3.
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
AAMAMI
15 — 3
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Satu) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah
PUJIONO
Terdakwa:
WIDYA ASMARA TAMARA
21 — 2
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 20.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
2. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah);
4.
PUJIONO
Terdakwa:
AFNANDA FERIKIAN
23 — 4
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
PUJIONO
Terdakwa:
BAYU DWI SAKSONO
14 — 0
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 20.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
2. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah);
4.
AJUN NASUKI, SH
Terdakwa:
argadiawan saputra
21 — 2
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsider 5 ( lima ) hari kurungan:
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah):
4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa
ANDRY S . SE
Terdakwa:
ABDULLAH
69 — 3
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu
PUJIONO
Terdakwa:
LINDA H
26 — 1
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 20.000,- (dua Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
2. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah);
4.
CANDRA DWI P
Terdakwa:
ARIK
13 — 3
1.Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2.Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
3.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
YANTO
21 — 3
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2.Memidana ia dengan pidana denda Rp. 48.000,- ( Empat puluh delapan ribu rupiah ), Subsider 2 ( Dua ) hari kurungan;
3.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah);
4.Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa
I KETUT SUMIANTARA,SH
Terdakwa:
EKO DRIYO
16 — 3
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50000,- (LIMA PULUH RIBU RIBU RUPIAH), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
3.
ULIANUS SILABAN
Terdakwa:
MOCH ROMADON
20 — 1
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 48.000,- (Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu
SURYANDOKO
Terdakwa:
RICO YUDA
15 — 2
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2.Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- ( LIMA puluh ribu rupiah ), Subsider 2 ( Dua ) hari kurungan;
3.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah);
4.Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa
SURYANDOKO
Terdakwa:
M. SODIQ
14 — 6
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
SURYANDOKO
Terdakwa:
MARDANI NUHGROHO
16 — 0
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2.Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- ( LIMA puluh ribu rupiah ), Subsider 2 ( Dua ) hari kurungan;
3.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah);
4.Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa
SIMUN
Terdakwa:
RAHANTO
26 — 1
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
ARDIANSYAH
Terdakwa:
MUHAMMAD FERI IRAWAN
15 — 0
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 20000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);<