Ditemukan 49316 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3494/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 12 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EFENDI SUHARTONO
Terdakwa:
R JOIDIRMAN
162
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 25000,- (Dua Puluh lima Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3.
Register : 28-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3490/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 28 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
YUSUP TRI ARDIANTO
262
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
    4.
Register : 14-01-2021 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 15-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1954/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 14 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BAYU DIAN MERDEKA
Terdakwa:
PANDRA PUTRA
226
  • Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsider 2 ( dua ) hari kurungan:
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
    4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa

Register : 12-11-2020 — Putus : 12-11-2020 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3521/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 12 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AJUN NASUKI, SH
Terdakwa:
PATRAP
132
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 25000,- (Dua Puluh lima Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3.
Register : 17-11-2020 — Putus : 17-11-2020 — Upload : 07-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3594/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 17 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
AAMAMI
153
    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Satu) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah
Register : 08-12-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 4703/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 8 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
PUJIONO
Terdakwa:
WIDYA ASMARA TAMARA
212
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 20.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    2. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah);
    4.
Register : 08-12-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 4744/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 8 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
PUJIONO
Terdakwa:
AFNANDA FERIKIAN
234
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
    4.
Register : 08-12-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 4702/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 8 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
PUJIONO
Terdakwa:
BAYU DWI SAKSONO
140
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 20.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    2. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah);
    4.
Register : 22-09-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 09-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 1147/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 22 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AJUN NASUKI, SH
Terdakwa:
argadiawan saputra
212
  • Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsider 5 ( lima ) hari kurungan:
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah):
    4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa

Register : 15-12-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 4810/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 15 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANDRY S . SE
Terdakwa:
ABDULLAH
693
    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu
Register : 08-12-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 09-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 4751/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 8 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
PUJIONO
Terdakwa:
LINDA H
261
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 20.000,- (dua Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    2. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah);
    4.
Register : 02-02-2021 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 30-03-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 4105/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 2 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
CANDRA DWI P
Terdakwa:
ARIK
133
  • 1.Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2.Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);

Register : 01-12-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 07-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 4183/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 1 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
YANTO
213
  • Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2.Memidana ia dengan pidana denda Rp. 48.000,- ( Empat puluh delapan ribu rupiah ), Subsider 2 ( Dua ) hari kurungan;
    3.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah);
    4.Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa

Register : 08-01-2021 — Putus : 08-01-2021 — Upload : 13-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 855/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 8 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I KETUT SUMIANTARA,SH
Terdakwa:
EKO DRIYO
163
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50000,- (LIMA PULUH RIBU RIBU RUPIAH), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3.
Register : 01-12-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 06-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 4246/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 1 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ULIANUS SILABAN
Terdakwa:
MOCH ROMADON
201
    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 48.000,- (Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu
Register : 03-12-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 05-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 4357/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 3 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SURYANDOKO
Terdakwa:
RICO YUDA
152
  • Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2.Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- ( LIMA puluh ribu rupiah ), Subsider 2 ( Dua ) hari kurungan;
    3.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah);
    4.Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa

Register : 19-01-2021 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 20-01-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2122/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 19 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SURYANDOKO
Terdakwa:
M. SODIQ
146
    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Register : 03-12-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 05-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 4363/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 3 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SURYANDOKO
Terdakwa:
MARDANI NUHGROHO
160
  • Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2.Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- ( LIMA puluh ribu rupiah ), Subsider 2 ( Dua ) hari kurungan;
    3.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu rupiah);
    4.Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa

Register : 26-11-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 29-11-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 4062/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SIMUN
Terdakwa:
RAHANTO
261
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
    4.
Register : 08-12-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 4759/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 8 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARDIANSYAH
Terdakwa:
MUHAMMAD FERI IRAWAN
150
    1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 20000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah);<