Ditemukan 48467 data
7 — 3
disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Bahwa upaya perdamaian melalui mediator tidak dapat dilaksanakan,karena tergugat tidak hadir, meskipun demikian majelis telah menasehatipenggugat untuk mengurungkan niatnya untuk bercerai, akan tetapi penggugattetap pada pendiriannya untuk bercerai;Bahwa, meskipun tergugat tidak hadir dalam persidangan, akan tetapikarena perkara ini berkaitan dengan perceraian dengan alasan karenaperselisihan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus, maka untukmenghindari rekayasa
8 — 1
disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Bahwa upaya perdamaian melalui mediator tidak dapat dilaksanakan,karena tergugat tidak hadir, meskipun demikian majelis telah menasehatipenggugat untuk mengurungkan niatnya untuk bercerai, akan tetapi penggugattetap pada pendiriannya untuk bercerai:;Bahwa, meskipun tergugat tidak hadir dalam persidangan, akan tetapikarena perkara ini berkaitan dengan perceraian dengan alasan karenaperselisihan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus, maka untukmenghindari rekayasa
11 — 2
bulan September 2014 antara Penggugat dan Tergugattelah terjadi cekcok dan pertengkaran masalah Ekonomi; Tergugat malasbekerja, tidak memberi nafkah kepada Penggugat dan kalau diberi saranPenggugat Tergugat malah marahmarah, akhirnya antara Penggugat danTergugat pisahpisahan, Tergugat pulang ke rumah orang tuanya hinggasekarang 9 bulan lebih ; 22 22 nn nnnMenimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, maka untuk menghindari kebohongan dalampengakuan serta rekayasa
6 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
8 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
7 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
10 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
6 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun1975, gugatan Penggugat dapat diputus tanpa hadirnyaTergugat (verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernahhadir dalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 dan pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor : 1 tahun 2008 tidak dapat dilakukan =;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidangperkawinan dalam perkara perceraian, lagi pula tergugattidak hadir dalam persidangan, maka untuk mencegahterjadinya rekayasa
8 — 1
dengan watita lain dan sejak bulan Februari 2019antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi pisah tempat tinggal, Tergugatpergi meninggalkan kediaman bersama dan sejak itu keduanya tidak pernahkumpul kembali;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian yang termasuk dalam hukum perorangan (PersonalRech), lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untukmemastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukum serta untukmencegah terjadinya rekayasa
12 — 3
Penggugatmenarik tangan anak tersebut yang sedang membawa sepiring mie, dan mie tersebutpenumpahi Tergugat sehingga Tergugat marahmarah, lalu Tergugat mengusirPenggugat , hingga sekarang Penggugat dengan Tergugat pisah tempat tinggal selama 10(sepuluh ) bulan;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalamperkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untukmemastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukum serta untuk mencegahterjadinya rekayasa
17 — 7
PA.Sidrap4) ox ale " (apt als Cjpalivall alsa cy Sl at os CsArtinya: Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap hakim Islam,kemudian tidak menghadap maka ia termasuk orang yang zhalim, dan gugurlahhaknya;Menimbang, bahwa dengan tidak pernah hadirnya Tergugat dipersidangan, maka dapat ditafsirkan Tergugat telah mengakui seluruh dalilgugatan Penggugat, sehingga dalildalil gugatan Penggugat dianggap benardan terbukti, namun demikian karena perkara ini merupakan perkaraperceraian, untuk menghindari adanya rekayasa
8 — 1
Selama Penggugat pergi ke XXX selama 4 tahun 6 bulanberhubungan atau berkomunikasi dengan baik, tidak ada masalah samasekali, kalau Penggugat bilang selama 4 tahun 6 bulan tinggal di rumahorang tuanya semua itu tidak benar melainkan rekayasa.5.
9 — 0
disebabkan oleh suatu halangan yangsah;Bahwa upaya perdamaian melalui mediator tidak dapat dilaksanakan,karena tergugat tidak hadir, meskipun demikian majelis telan menasehatipenggugat untuk mengurungkan niatnya untuk bercerai, akan tetapi penggugattetap pada pendiriannya untuk bercerai;Bahwa, meskipun tergugat tidak hadir dalam persidangan, akan tetapikarena perkara ini berkaitan dengan perceraian dengan alasan karenaperselisihnan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus, maka untukmenghindari rekayasa
6 — 1
masalahTergugat suka main judi dan mabukmabukkan, dan sejak bulan Agustus tahun 2012antara Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal yang hingga sekarang telahberjalan 7 (tujuh) bulan, Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dan pulang kerumahorang tuanya sendiri ; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalamperkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untukmemastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukum serta untuk mencegahterjadinya rekayasa
8 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
8 — 1
persidangan dan berdasarkan pasal 125 HIRgugatan Penggugat dapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan,maka perdamaian dan mediasi sebagaimana maksud pasal 130 HIR j.o Pasal 4 dan pasal 7Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2008 tidak dapat dilakukan ; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalam perkaraperceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untuk mencegahterjadinya rekayasa
11 — 6
P) harusdinyatakan terbukti antara Penggugat dengan Tergugat telah dan masih terikat dalamperkawinan yang sah dan belum pernah bercerai, sesuai dengan ketentuan pasal 7Kompilasi Hukum Islam, karena itu Penggugat dan Tergugat dipandang sebagai pihakpihak yang berkepentingan langsung dalam perkara ini (persona standi in judicio) ;Menimbang, bahwa karena pokok masalah dalam perkara ini terjadinyaperselisihan dan pertengkaran terusmenerus antara Penggugat dengan Tergugat danuntuk menghindari adanya rekayasa
16 — 15
sesuatuhalangan yang sah menurut hukum, oleh Karena itu berdasarkan ketentuanPasal 125 HIR gugatan Penggugat dapat diperiksa dengan tanpa kehadiranTergugat dan karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan denganverstek.Menimbang, bahwa dengan ketidakhadiran Tergugat tersebut, MajelisHakim berpendapat Tergugat telah melepaskan hak jawabnya dan dapatsdianggap membenarkan dalildalil gugatan Penggugat tersebut..Menimbang bahwa karena perkara ini adalah perkara perceraianmaka untuk menghindari adanya rekayasa
10 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
9 — 0
disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Bahwa upaya perdamaian melalui mediator tidak dapat dilaksanakan,karena tergugat tidak hadir, meskipun demikian majelis telah menasehatipenggugat untuk mengurungkan niatnya untuk bercerai akan tetapi penggugattetap pada pendiriannya untuk bercerai;Bahwa, meskipun tergugat tidak hadir dalam persidangan, akan tetapikarena perkara ini berkaitan dengan perceraian dengan alasan karenaperselisinan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus, maka untukmenghindari rekayasa