Ditemukan 126279 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-09-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 909/B/PK/PJK/2016
Tanggal 9 September 2016 — PT. KARUNIA KENCANA PERMAISEJATI vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang masamanfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun:pal 7Tdengan ketentuan:P' adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1(satu) tahun buku;PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajakdan/atau Jasa Kena Pajak;T adalah masa manfaat Barang Kena Pajak dan/atau Jasa KennPajak yang ditentukan sebagai berikut:1) Untuk Barang Kena Pajak berupa tanah dan bangunan adalah 10(sepuluh) tahun;2) Untuk Barang Kena Pajak selain tanah dan bangunan
    Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelumPengusaha dikukuhkan sehagai Pengusaha Kena Pajak;b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidakmempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;c. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan danstation wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;d.
    Jasa Kena Pajakuntuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajakdan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak PertambahaanNilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah";Bahwa sementara itu, pengertian dari tujuan produktif' secara jelastercermin pada Pasal 1 Angka 5 dari Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebut juga, yangsecara lengkap berbunyi sebagai berikut:"Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa KenaPajak
    Putusan Nomor 909/B/PK/PJK/2016penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yangdilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, yang dilaporkannya pada SPTMasa PPN (dan juga tercermin pada SPT Tahunan PPh Badannya);Bahwa terdapat beberapa kemungkinan dari realisasi penyerahanBarang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan olehPengusaha Kena Pajak, yakni berupa:a. Penyerahan yang tidak terutang PPN, danb.
    Sesuai dengan Pasal 2 dari Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor : KEP87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentangPengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian CumaCuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, secara lengkapdinyatakan sebagai berikut :Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa KenaPajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan BarangKena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang
Register : 16-05-2017 — Putus : 31-07-2017 — Upload : 24-05-2019
Putusan PA STABAT Nomor 625/Pdt.G/2017/PA.Stb.
Tanggal 31 Juli 2017 — Penggugat melawan Tergugat
105
  • Tarigan bin Jasa Tarigan).

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Stabat untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, untuk diadakan pencatatan dalam daftar yang disediakan untuk itu.

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp0,00 (nol rupiah).

Register : 01-02-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm
Tanggal 21 Juni 2023 — Penuntut Umum:
1.GANDA YUSAF ABDI,SH
2.SETYO WAHYU T,S.H
Terdakwa:
Mirza Azwari
8236
  • dan Jasa
  • Fotocopy rincian dari Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Barang dan Jasa
  • Fotocopy surat pernyataan penggunaan dana
  • Fotocopy surat pernyataan pengajuan SPP-LS
  • Fotocopy surat pernyataan verifikasi
  • Fotocopy surat pernyataan kelengkapan dokumen
  • Fotocopy berita acara pembayaran (halaman 1)
  • Fotocopy berita acara pembayaran (halaman 2)
  • Fotocopy resume / ringkasan kontrak
  • Fotocopy nota dinas perihal
    GARUDA RAISYA KENCANA, yang terdiri dari :

    • Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana
    • 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (Kontrak)
    • Asli Jaminan Pelaksanaan
    • Asli Kwitansi bermeterai, nota / faktur
    • Fotocopy Surat Perintah Membayar Langsung (LS)
    • Fotocopy Ringkasan dari Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA)
    • Fotocopy Rincian dari Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS
    BARANG DAN JASA)
  • Fotocopy Surat Pengantar dari Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA)
  • Fotocopy Lembar Kontrol
  • Fotocopy Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS
  • Fotocopy Surat Pernyataan Penggunaan Dana
  • Fotocopy Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen
  • Fotocopy Surat Pernyataan Verifikasi
  • Fotocopy cetakan kode billing pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  • Fotocopy cetakan kode billing
    GARUDA RAISYA KENCANA, yang terdiri dari:

    • Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana
    • Fotocopy Kwitansi bermeterai, nota / faktur
    • Fotocopy Surat Perintah Membayar Langsung (LS)
    • Fotocopy Ringkasan dari Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA)
    • Fotocopy Surat Pengantar dari Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA)
    • Fotocopy Rincian dari Surat Permintaan Pembayaran Langsung
    Ruang
  • Fotocopy Surat Pernyataan Verifikasi
  • Fotocopy Surat Pernyataan Kelengkapan Dokumen
  • Fotocopy Surat Pengantar dari Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA)
  • Fotocopy Rincian dari Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA)
  • Fotocopy Surat Pernyataan Penggunaan Dana
  • Fotocopy Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS
  • Fotocopy Ringkasan dari Surat Permintaan Pembayaran
Putus : 16-06-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1363 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 16 Juni 2015 — Ir. CHRISTIAN HEHANUSSA, MT
2718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan penyedia barang/jasa (para pihak)apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metode kerja, atau waktupelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku", sehinga yang harusHal. 25 dari 42 hal.
    No. 1363 K/Pid.Sus/201332Perbendaharaan Negara sebagaiman disebutkan di atas dan juga Berdasarkan Pasal9 ayat (3), (5) Keppres Nomor: 80 Tahun 2003 Jo Pasal 9 ayat (3), (5) PerpresNomor: 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keppres Nomor: 80 Tahun2003, antara lain menyebutkan tugas Pengguna Barang/Jasa dan Pejabat PembuatKomitmen adalah:a. Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;b. Mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa;Q.
    Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuaiketentuan yang berlaku;g. Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyediabarang/jasa;h. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinaninstansinya;i. Mengendalikan pelaksanaan perjanijan/kontrak;j. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasadimulai.k.
    Pengguna barang/jasa bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan,dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya.Bahwa Terdakwa Ir.Chrestian Hehanussa, MT selaku Kepala Dinas Sosial PropinsiMaluku yang bertanggung jawab terhadap penggunaan dana maupun pelaksanaanfisik proyek, menandatangani kontrak untuk pengadaan BBR 139 KK Di KotaAmbon kemudian setelah itu pada pekerjaan fisik dilapangan terjadi perubahanpekerjaan dari pengadaan ke pembangunan perumahan dan dilakukan
    tanpa adanyaperubahan kontrak antara Terdakwa dan Constansa Risampessy selaku rekanan halini bertentangan dengan Pasal 34 Kepres 80 Tahun 2003 yang berbunyi: "Perubahankontrak dilakukan sesuai dengan kesepakatan pengguna barang/jasa dan penyediabarang/jasa (para pihak) apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metoda kerja,atau waktu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku".Bahwa Terdakwa dalam melakukan pencairan dana proyek pembangunanperumahan pengungsi 139 KK di Dusun Warasia Desa
Register : 18-12-2014 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 13-09-2016
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 11/PID.SUS-TPK/2014/PT.PLK
Tanggal 5 Februari 2015 — Dra.Hj.MURNIATI Binti H.MARKO KUSUMO;
5125
  • Pemerintah (P2BJ) menetapan Calon PemenangPenyedia Barang / Jasa yang menguntungkan bagi Negara yaitu :a) PT.
    Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa(SPPLS Barang Dan Jasa) nomor : 058/SPPLS (BL)/RSUDtahun 2012 tanggal 17 Nopember 2012 / Surat Pengantar.d). Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa(SPPLS Barang Dan Jasa) nomor : 058/SPPLS (BL)/RSUDtahun 2012 tanggal 17 Nopember 2012 / Ringkasan.e). Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa(SPPLS Barang Dan Jas ) nomor : 058/SPPLS (BL)/RSUDtahun 2012 tanggal 17 Nopember 2012 / Rincian.f).
    SOFYANSAH selaku Direktur PT.Duta Medika Sari Utama Palangka Raya tanggal 27 Desember2012.d) Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja nomor900/771/RSUD/2012 tanggal 27 Desember 2012.e) Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa(SPPLS Barang Dan Jasa) nomor 107/SPPLS (BL)RSUD/2012 tahun 2012 tanggal 27 Desember 2012 / SuratPengantar.Halaman 34 dari 48 hal Put No.11/PID.SUSTPK/2014/PT.PLK.f) Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa(SPPLS Barang Dan Jasa) nomor 107
    /SPPLS (BL)RSUD/2012 tahun 2012 tanggal 27 Desember 2012/Ringkasan.g) Asli Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang Dan Jasa(SPPLS Barang Dan Jasa) nomor 107/SPPLS (BL)RSUD/2012 tahun 2012 tanggal 27 Desember 2012 / Rincian.h) Foto Copy Surat Setoran Pajak (PPN) PT.
Putus : 07-03-2018 — Upload : 26-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 7 Maret 2018 — 1. MANUASA BUTAR BUTAR, DKK VS PT. WASKITA KARYA
6235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Peraturan Perusahaan Tergugat periode tahun 1993 s.d1995 dan Peraturan Perusahaan Tergugat periode tahun 1995 1997bertentangan dengan Peraturan Meteri Nomor Per04/Men/1986 danPeraturan Meteri Tenaga Kerja RI Nomor Per03/Men/1996 dalam halpemberian uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian;4.
    Menghukum Tergugat untuk memberikan uang pesangon, uang jasa danganti kerugian kepada Penggugat dan IV dengan jumlah besarannyasebagai berikut:A) Penggugat : Uang Pesangon 2x(5 x Rp 2.260.206,) Rp22.602.060, Uang Jasa 6 x Rp 2.260.206, Rp13.561.236, Ganti KerugianCuti1 x Rp 2.260.206.
    Penggugat III: Uang Pesangon 2 x (5 x Rp 3.503.739,) Rp35.037.390, Uang Jasa 8 x Rp 3.503.739, Rp28.029.912, Ganti KerugianCuti1 x Rp 3.503.739, Rp 3.503.739,Penggantian fasilitas pengobatan dan perawatan5% X Rp 63.067.302, Rp 3.153.365,Penggantian fasilitas perumahan10% X Rp 63.067.302. Rp 6.306.730.Rp76.031.136,(tujuh puluh enam juta tiga puluh satu ribu seratus tiga puluh enam rupiah);7.
    Menyatakan Peraturan Perusahaan Tergugat periode tahun 1993 s.d1995 dan Peraturan Perusahaan Tergugat periode tahun 1995 1997bertentangan dengan Peraturan Menteri Nomor Per04/Men/1986 danPeraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per03/Men/1996 dalam halpemberian uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian;4.
    Menghukum Tergugat untuk memberikan uang pesangon, uang jasa danganti kerugian kepada Penggugat dan IV dengan jumlah besarannyasebagai berikut:A) Penggugat : Uang Pesangon 2x(5 x Rp 2.260.206,) Rp22.602.060, Uang Jasa 6 x Rp 2.260.206, Rp13.561.236,Halaman 8 dari 15 hal.Put.Nomor 112 K/Padt.SusPHI/2018 Ganti KerugianCuti1 x Rp 2.260.206, Rp 2.260.206,Penggantian fasilitas pengobatan dan perawatan5%X Rp 22.602.060, Rp 1.130.103,5% X Rp 13.561 .236, Rp 678.062,Penggantian fasilitas perumahan10% X Rp
Register : 14-12-2011 — Putus : 21-06-2012 — Upload : 19-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 785 B/PK/PJK/2011
Tanggal 21 Juni 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TAPIAN NADENGGAN (d/h PT. MITRATAMA ABADI MAKMUR);
206 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 785/B/PK/Pjk/2011Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2006 Nomor: 00040/207/06/712/08 tanggal 15 Februari 2008, atas nama: PT Tapian Nadenggan (d/h PTMitratama Abadi Makmur), NPWP: 01.213.180.1073.000 (d/h01.644.875.5712.001), alamat: Jalan HM. Arsyad Nomor 88 Rt. 016 Rw. 004,KetapangMB Ketapang, Kotim, Kalimantan Tengah 74325 dan pajaknyadihitung kembali menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak ............
    Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang FakturPajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (5);Pasal 13 ayat (5)."Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahanBarang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikitmemuat:a. Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan BarangKena Pajak atau Jasa Kena Pajak;b. Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembe/i Barang KenaPajak atau penerima Jasa Kena Pajak;c.
    Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potonganharga;d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan fakturpajak; dang. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani FakturPajak.Penjelasan Pasal 13 ayat (5)"Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagaisarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan.
    Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima JasaKena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak,cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, PengusahaKena Pajak penjual atau pemberi jasa Kena Pajak membuat Faktur PajakStandar Pengganti.2.
    Kena Pajak yangpaling sedikit memuat Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yangmenyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;15.Bahwa dalam memori penjelasan Pasal 13 ayat (5) UndangUndang PPNditambahkan bahwa Fakiur Pajak harus benar, baik secara formal maupunmaterial.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 944/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. DAIRI PRIMA MINERAL
2713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • danfakta yang ada, Pemohon Banding belum melakukan penyerahan(terutang dan tidak terutangnya penyerahan tersebut tidak dapatdiketahul);bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU PPN, *Pajak Masukanyang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu peroiehan atauimpor Barang Kena Pajak atau penerimaan Jasa Kena Pajak dapatdikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut Pengusaha KenaPajak pada waktu menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajakbahwa pengertian dapat dikreditkan sebagaimana
    Putusan Nomor 944/B/PK/PJK/2017penyerahan tidak terutang pajak:Rp. 10.000.000,00 denganPajakKeluaran : NIHILPajak Masukan yang dibayar atas perolehan:Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan denganpenyerahan yang terutang pajak: Rp. 1.500.000,00Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan denganpenyerahan yang tidak terutang pajak: Rp. 800.000,00Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkandengan Pajak Keluaran sebesar Rp 2.500.000,00 hanya sebesar Ro1.500.00,00
    Putusan Nomor 944/B/PK/PJK/20172ddipakai dipenelitian, pengujian, penambangan, pengolahan ataupengangkutan.Pasal 1 angka 35:UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai 1994 berarti UndangUndang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 11tahun 1994, termasuk peraturanperaturan pelaksanannya.UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atasBarang
    atau impor Barang Kena Pajak ataupenerimaan Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan dengan PajakKeluaran yang dipungut Pengusaha Kena Pajak pada waktumenyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.Pasal 9 ayat (4):Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapatdikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, makaselisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapatdikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.Pasal 9 ayat (5):Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajakdisamping melakukan
    KenaPajak, atau ekspor Barang Kena Pajak sehingga PajakKeluarannya belum ada (nihil), maka Pajak Masukan yang telahdibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehanBarang Kena Pajak, atau penerimaan Jasa Kena Pajak, ataupemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean, atau pemanfaatan Barang Kena Pajaktidak berwujud, atau impor Barang Kena Pajak tetap dapatdikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), kecuali PajakMasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).Bahwa
Putus : 17-07-2017 — Upload : 01-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 737 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 17 Juli 2017 — EPENDI TUMORANG VS PT BANK PUNDI INDONESIA, Tbk. (sekarang menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk. Bank Banten),
8469 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., sebagai Pelaku Usaha JasaKeuangan (PUJK) tidak tunduk pada putusan BPSK;Majelis Hakim yang terhormat,Pemohon Keberatan sebagai PUJK tidak tunduk kepada keputusanBPSK, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang PerlindunganKonsumen Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentangLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan;Pasal 1 angka 1 POJK Nomor 1/POJK
    berlaku ketentuan khusus tentangPerlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan AlternatifPenyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diaturdalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen SektorJasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/Halaman 10 dari 38 hal.
    Nomor 737 K/Pdt.SusBPSK/2017POJK.07/2014 tanggal 23 Januari 2014 tentang Lembaga AlternatifPenyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Dengan demikian,Pemohon Keberatan tidak tunduk pada putusan BPSK yang bernaungdibawah Departemen Perindustrian dan Perdagangan karenapenyelesaian sengketa konsumen sektor jasa kKeuangan hanya tundukpada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Bank Indonesiabukan dibawah pengawasan Departemen' Perindustrian danPerdagangan;.
    , ganti rugi dan/atau penggantian ataskerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barangdan/atau jasa yang diperdagangkan;g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabilabarang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidaksesuai dengan perjanjian;Halaman 34 dari 38 hal.
    Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang ataupemanfaatan jasa yang dibeli olen Konsumen;f). Memberi hak kepada Pelaku Usaha untuk mengurangi manfaat jasaatau mengurangi harta kekayaan Konsumen yang menjadi obyek jualbeli jasa;g). Menyatakan tunduknya Konsumen kepada peraturan yang berupaaturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yangdibuat sepihak oleh Pelaku Usaha dalam masa Konsumenmemanfaatkan jasa yang dibelinya;h).
Register : 09-06-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 11-09-2020
Putusan PN BEKASI Nomor 8/Pdt.G.S/2020/PN Bks
Tanggal 10 Agustus 2020 — Penggugat:
Erik Maruapey, selaku Direktur Rumah Sakit Hosana Medica Lippo Cikarang,
Tergugat:
Dokter, Tirza Yeslika
32997
  • Selain itu Penalty (QUOD NON) bukanlah kerugianyang nyata diderita Penggugat Konpensi4) Bahwa tidak ada kerugian akibat jasa advokat karena dalam perkara aquoPenggugat tidak menggunakan jasa hukum selain itu tidak ada kewajibanseseorang untuk menggunakan jasa hukum dalam hukum acara perdatamaka maka jika Penggugat memilin menggunakan pengacara maka ituadalah tanggung jawab / beban Penggugat, hal tersebut sebagaimanaketentuan hukum dan asas hukum yang berlaku.
    Bukti T14 (Print out)Berupa jadwal pemberian jasa medis periode 02 Februari 2020 09 Februari2020.15. Bukti T15 (Print out)Halaman 35 Putusan No. 08/Pdt.G.S/2020/PN BksBerupa jadwal pemberian jasa medis periode 10 Februari 2020 16 Februari2020.16. Bukti T16 (Print out)Berupa jadwal pemberian jasa medis periode 17 Februari 2020 23 Februari2020.17.Bukti T17 (Print out)Berupa Jadwal pemberian jasa medis periode 24 Februari 2020 01 Maret2020.18.
    Bukti T18 (Print out)Berupa Jadwal pemberian jasa medis periode 02 Maret 2020 08 Maret2020.19. Bukti T19 (Print out)Berupa Jadwal pemberian jasa medis periode 09 Maret 2020 15 Maret2020.20. Bukti T20 (Print out)Berupa Jadwal pemberian jasa medis periode 16 Maret 2020 22 Maret2020.1) RUMAH SAKIT HOSANA MEDICA LIPPO CIKARANG, beralamat diJl. Utama BIIE No. 1 Lippo Cibatu, Cikarang Selatan;2) KLINIK BERKAT MELIMPAH, beralamat di Ruko Kawasan IndustriJababeka Blok. B No.8, Jl.
    Bukti T21 (Print Out)Berupa Jadwal pemberian jasa medis periode 23 Maret 2020 29 Maret 202022. Bukti T22 (Print out)Berupa Jadwal pemberian jasa medis periode 30 Maret 2020 05 April2020.23. Bukti T23 (Print out)Berupa Jadwal pemberian jasa medis periode 06 April 2020 12 April 2020.Halaman 36 Putusan No. 08/Pdt.G.S/2020/PN Bks24. Bukti T24 (Print out)Berupa Jadwal pemberian jasa medis periode 13 April 2020 19 April 2020.25.
    Bukti T25 (Print out)Berupa Jadwal pemberian jasa medis periode 20 April 2020 26 April 2020.26. Bukti T26 (Print out)Berupa Jadwal pemberian jasa medis periode 27 April 2020 03 Mei 2020.27. Bukti T27 (Print out)Berupa Jadwal pemberian jasa medis periode 04 Mei 2020 10 Mei 2020.Bukti T28Berita CNN Indonesia terkait Catatan IDI: 35 Dokter yang meninggal Duniaselama Pandemi Corona28.
Register : 20-09-2016 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 27-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mdn
Tanggal 16 Februari 2017 — - M. JEFRI SITINDAON, ST.MM (TERDAKWA)
11232
  • Pengadaan Jasa Sewa KendaraanDinas Operasional PT.
    Pelelangan pekerjaan jasa kendaraan dinas ini adalah untuk Konvensionaldan Syariah3.
    DumLG/PBS/2011, tentang PedomanPengadaan Barang / Jasa di Lingkungan PT.
    Pelita Armada.Bahwa oleh karena adanya temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berpendapat pengadaan jasa sewa kenderaan dinas operasional dengan carapenunjukkan langsung telah menyalahi Peraturan Direksi PT. Bank SumutNomor : 003/Dir/DumLG/PBS/2011, tanggal 18 Agustus 2011, tentangPedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. Bank Sumut danmemberikan saran agar pengadaan jasa sewa kenderaan dinas operasionaldilaksanakan sesuai dengan Peraturan Direksi PT.
    asli Surat Pejabat Pembuat Komitmen PengadaanBarang dan Jasa PT.
Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1915/B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — PT ASTRATEL NUSANTARA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah memilikiusaha aktif di luar kepemilikan saham;Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki hubungan istimewa, sebagaimanadimaksud pada Pasal 18 ayat (4) UndangUndang Nomor 17/2000, denganSuez Environment;Bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyediaan jasa manajemenkepada Suez Environnement sejak tahun 2006 dan sampai saat ini PemohonBanding masih terus menerima pendapatan atas penyediaan jasa manajemensecara continue (teratur);Penghasilan dari Jasa Manajemen
    Biaya Jasa Konsultan sebesar Rp 2.019.066.931;c. Biaya Jamuan sebesar Rp 122.271.000;d.
    Penyediaan jasa manajemen kepada Suez Environnement sebesarRp 4.316.574.848.;Namun dalam Putusan Pengadilan Pajak No.
    Pendapatan jasa manajemen dari Suez Environnement sebesarRp4.316.574.848;Sehubungan dengan pendapatan jasa manajemen yang kamiterima dari Suez Environnement, kami memiliki kontrak/perjanjianHalaman 23 dari 29 halaman.
    Putusan Nomor 1915/B/PK/PJK/2017antara Suez Environnement dan Pemohon Peninjauan Kembaliterkait jasa manajemen karena antara Suez Environnement danPemohon Peninjauan Kembali telah ditandatangani perjanjianProvision of Management Services tanggal 21 Juni 2006 yang isinyabahwa Suez Environnement menunjuk Pemohon PeninjauanKembali untuk memberikan jasa manajemen secara professionalkepada PT PAM Lyonnaise Jaya;Adapun kami telah menerbitkan tagihan jasa manajemen berikutPPN atas jasa manajemen yang telah
Putus : 10-06-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PT PALU Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Tanggal 10 Juni 2015 — ISMAN IDUL FITRIANSYAH, S.T VS JAKSA
6630
  • MITRA BANGGAI SIRTU) tanggal 14 Juni 2012 dengan rincian: Surat pengantar No. 552/029/DISHUBKOMINFO/2012; Nota tagihan Jasa Pelayanan Pelabuhan No. 552/027/ DISHUBKOMINFO, Jumlah total Rp 1.640.840,00; SKRD No. 552/027/DISHUBKOMINFO/2012, Jumlah total Rp. 2.500.000,00; Nota Tagihan Jasa Pelayanan Pelabuhan No. 552/028/ DISUBKOMINFO, Jumlah total Rp. 1.560.000,00; SKRD No. 552/028/DISHUBKOMINFO/2012, Jumlah Total
    MITRA BANGGAI SIRTU), 1 Oktober 2012 dengan rincian: Nota tagihan Jasa pelayanan Pelabuhan No. 552.3/87/ DISHUBKOMINFO, Jumlah total Rp 1.164.270,00; SKRD No. 552.3/86/DISHUBKOMINFO, Jumlah total Rp. 2.500.000,00; Nota tagihan Jasa Pelayanan Pelabuhan No. 552.3/85/ DISHUBKOMINFO, Jumlah total Rp 1.526.070,00; SKRD No. 552.3/84/DISHUBKOMINFO, Jumlah total Rp. 2.500.000,00; 19) 1 (satu) bundel dokumen
    Nota Tagihan Jasa Labuh Kapal Nomor: 552/07/ DISHUBKOMINFO/2012 tanpa tanggal tahun 2012 yang ditandatangani oleh Tersangka YONES TABANGGE selaku Petugas Pemungut dan diketahui oleh Kepala Dinas Hubkominfo saat itu sdr. HARDI UDAA senilai Rp. 16.522.000,00 (enam belas juta lima ratus dua puluh dua ribu Rupiah) kepada PT. ANUGERAH SAKTI UTAMA: - Nota Tagihan Jasa Pelayanan Barang Nomor: 552/07/ DISHUBKOMINFO/2012 tanpa tanggal tahun 2012 yang ditandatangani oleh sdr.
    ANUGERAH SAKTI UTAMA; Nota Tagihan Jasa Labuh Kapal masing-masing Nomor: - Nota Tagihan Nomor: 552/132/DISHUBKOMINFO/2012 tanggal 05 Desember 2012 yang ditandatangani oleh sdr. ISMAN IDUL FITRIANSYAH selaku Petugas Pemungut dan diketahui oleh sdr.
    Nota Tagihan Jasa Labuh Kapal Nomor: 552/015/ DISHUBKOMINFO/2012 tanggal 28 Maret 2013 dari MV TONG YING sejumlah Rp. 15.381.100,00 (lima belas juta tiga ratus delapan puluh satu ribu seratus Rupiah); b. Nota Tagihan Jasa Pelayanan Pelabuhan Nomor: 552/015 DISHUBKOMINFO sejumlah Rp. 15.600.000,00 (lima belas juta enam ratus ribu Rupiah); c.
    ANUGERAH SAKTI UTAMA di Kecamatan Pagimana KabupatenBanggai seluruhnya sebesar Rp. 535.123.800,00 (lima ratus tiga puluhlima juta delapan ratus Rupiah);Jasa Labuh, Jasa Pelayanan Barang dan Penggunaan Pinggiran Pantaidi PT. KUMALA MINING (Sub PT.
    Aneka Nusantara Internasional) diKecamatan Bunta Kabupaten Banggai seluruhnya sebesar Rp.34.496.700,00 (tiga puluh empat juta empat ratus sembilan puluh enamribu tujuh ratus Rupiah);Jasa Labuh, Jasa Pelayanan Barang dan Penggunaan Pinggiran Pantaidi PT. ANUGERAH TOMPIRA NIKEL di Kecamatan Lamala KabupatenBanggai seluruhnya sebesar Rp. 47.910.500,00 (empat puluh tujuh jutasembilan ratus sepuluh ribu lima ratus Rupiah);Jasa Labuh, Jasa Pelayanan Barang dan Penggunaan Pinggiran Pantaidi PT.
    Jasa Labuh, Jasa PelayananBarang dan Penggunaan Pinggiran Pantai di PT. MITRA BANGGAISIRTU di Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai seluruhnya sebesarRp. 16.681.862,00 (enam belas juta enam ratus delapan puluh satu ribudelapan ratus enam puluh dua Rupiah);Halaman 39 dari 144 halamanPerkara Nomor 20/Pid.SusTPK/2015/PT PAL4040Bahwa pihak PT.
    Nota Tagihan Jasa Labuh Kapal Nomor: 552/015/DISHUBKOMINFO/2012 tanggal 28 Maret 2013 dari MV TONGYING sejumlah Rp. 15.381.100,00 (lima belas juta tiga ratus delapanpuluh satu ribu seratus Rupiah);b. Nota Tagihan Jasa Pelayanan Pelabuhan Nomor: 552/015DISHUBKOMINFO sejumlah Rp. 15.600.000,00 (lima belas jutaenam ratus ribu Rupiah);c.
    Nota Tagihan Jasa Labuh Kapal Nomor: 552/015/DISHUBKOMINFO/2012 = tanggal 28 Maret 2013 dari MVTONG YING sejumlah Rp. 15.381.100,00 (lima belas juta tigaratus delapan puluh satu ribu seratus Rupiah);b. Nota Tagihan Jasa Pelayanan Pelabuhan Nomor: 552/015DISHUBKOMINFO sejumlah Rp. 15.600.000,00 (lima belas jutaenam ratus ribu Rupiah);c.
Putus : 05-12-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1138/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. AGRO MUKO
197 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1138/B/PK/PJK/2016dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyatanyata hanya digunakanuntuk kegiatan yang, atas penyerahannya tendapat PajakPertambahan Nilai dapat dikreditkan seluruhnya.
    yangatas penyerahannya terutang dan tidak terutang PajakPertambahan Nilai, misalnya Pengusaha Kena Pajak yangbergerak di bidang perhotelan, disamping melakukanusaha jasa dibidang perhotelan, juga melakukanpenyerahan jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha.Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahanbarang dan jasa yang atas penyerahannya terutang danyang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misalnyaPengusaha Kena Pajak yang kegiatan usahanyamenghasilkan atau menyerahkan Barang Kena Pajakberupa
    dan pupukyang digunakan untuk perkebunan jagung, karenajagung bukan merupakan Barang Kena Pajak yangatas penyerahannya tidak terutang PajakPertambahan Nilai;2) Pajak Masukan untuk pembelian truk yang digunakanuntuk jasa angkutan umum, karena jasa angkutanumum bukan merupakan Jasa Kena Pajak yang ataspenyerahannya tidak terutang Pajak PertambahanNilai;3) Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yangdigunakan untuk membangun rumah sangatsederhana, karena atas penyerahan rumah sangatsederhana dibebaskan
    dari pengenaan PajakPertambahan Nilai.Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang KenaPajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapatHalaman 25 dari 50 halaman.
    yangatas penyerahannya terutang dan tidak terutang PajakPertambahan Nilai, misalnya Pengusaha Kena Pajak yangbergerak di bidang perhotelan, disamping melakukanusaha jasa dibidang perhotelan, juga melakukanpenyerahan jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha.Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahanbarang dan jasa yang atas penyerahannya terutang danyang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misalHalaman 27 dari 50 halaman.
Register : 19-05-2014 — Putus : 02-10-2014 — Upload : 16-10-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 10/PID.SUS-Tipikor/2014/PN.DPS
Tanggal 2 Oktober 2014 — Ir. I WAYAN SUDIASA
6034
  • Pekerjaan Instalasi Listrik IHDN Denpasar, tanggal 23 Desember 201139) Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Pengadaan Penambahan/ Penyambungan Daya Listrik, Nomor : lhn.01/KS.03.5/561/2011, tanggal 18 Maret 201140) Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Pengadaan Alat Kesenian, Nomor : lhn.01.1/1/KU. 3.05/787.a/2011, tanggal 24 Mei 201141) Surat Keputusan KPA IHDN Denpasar Nomor : Ihn/729.a/Kep/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Penetapan POKJA Penerima Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa
    : Ihn/736.c/Kep/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Penetapan POKJA Penerima Hasil Pekerjaan Renovasi di Lingkungan Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar49) Surat Keputusan KPA IHDN Denpasar Nomor : Inh/106/Kep/2010 tanggal 20 Januari 2010 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Meubelair dan Buku Perpustakaan pada Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar Tahun 201050) Surat Keputusan KPA IHDN Denpasar Nomor : Inh/109/Kep/2010 tanggal 20 Januari 2010 tentang Penetapan Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa
    Semana Desa Singakerta Ubud.104) Surat Pengumuman Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa pada IHDN Denpasar Tahun 2011 Nomor : Ihn.01/1/KU.00.2/1357/2011 tanggal 05 September 2011 yang dimuat di Website IHDN Denpasar yaitu http://www.ihdn.ac.idDigunakan dalam perkara lain 7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah).
    MADE TITIB, Ph.D atas Pengadaan barang/jasa 9(Sembilan) item Pengadaan barang/jasa bertentangan dengan Perpres No.54 Tahun2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diaturdan ditentukan dalam Pasalpasal sebagai berikut :1. Pasal 2 ayat (3) yang berbunyi :Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnyaberasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuanPeraturan Presiden ini.2.
    Terbuka Pengadaan Barang/jasa dapat diikuti oleh semuaPenyediaBarang dan Jasa yang memenuhi persyaratan/keriteria tertentuberdasarkan ketentuan dan prosedur yang Jelas.e. Bersaing Berarti Pengadaan barang dan Jasa harus dilakukan melaluipersaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyediaBarang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperolehbarang/jasa yang ditawarkan secara kompetetip dan tidak ada intervensiyang mengganggu terciptanya mekanisme pasar.f.
    diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.4.
    Barang dan Jasa harus sesuai dengankebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikanmanfaat yang sebesarbesarnya.Transparan berarti semua ketentuan dan imformasi mengenaiPengadaan barang dan Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secaraluas oleh Penyedia barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakatpada umumnya.Terbuka Pengadaan Barang/jasa dapat diikuti oleh semuaPenyediaBarang dan Jasa yang memenuhi persyaratan/keriteriatertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.Bersaing
Putus : 07-04-2016 — Upload : 23-08-2016
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tjk
Tanggal 7 April 2016 — - LIONES WANGSA
10338
  • Gambar Rencana Paket Pekerjaan Konsultasi Perencanaan Pembangunan Jalan Kampung/Desa di Gudang Lelang6. 1 (satu) Eksemplar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Konsultasi Perencanaan Pembangunan Jalan Kampung/Desa di Gudang Lelang7. 1 (satu) dokumen pengadaan jasa Konsultasi Pekerjaan Konsultasi Perencanaan Pembangunan Jalan Kampung/Desa di Gudang Lelang8. 1 (satu) Bundel asli Surat Perjanjian (Kontrak) No. 523/03/PPK/ APBD, JL.
    ALMA SEMESTA ABADI untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan kampung/desa di Gudang Lelang Bandar Lampung TA 2012 11. 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Katagori L212. 1 (satu) Bundel fotocopy yang telah dilegalisir Dokumen Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Konsultasi Pengawasan Penyediaan Jalan Kampung/Desa di Gudang Lelang13. 1 (satu) Bundel fotocopy yang telah dilegalisir Dokumen Pengadaan Jasa Konsultasi Pekerjaan Konsultasi Perencanaan Penyediaan
    RAHMAD (Pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung) adalah sebagai berikut :1. 1 (satu) lembar asli SP2D tanggal 21 Desember 20122. 1 (satu) eksemplar asli Dokumen Pencairan Belanja Jasa Konsultasi Pengwasan Penyediaan Jalan Kampung/Desa Di Gudang Lelang Kegiatan Administrasi Penunjang DAK, Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Bidang Kelautan dan Perikanan3. 1 (satu) lembar asli SP2D tanggal 14 Mei 20124. 1 (satu) eksemplar asli Dokumen Pencairan Belanja Jasa Konsultasi Perencanaan
    Dokumen-dokumen dari WAHYU BROTO SATRIOTOMO (Pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung) adalah sebagai berikut : 1. 1 (satu) eksemplar fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung No.523.1/II/IV.35-DPA/2012 tanggal 27 Februari 2012 Tentang Revisi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa atau Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Dan Pejabat Pengadaan2. 1 (satu) bundel asli Hasil Evaluasi Lelang Pekerjaan Pembangunan Jalan Kampong
    Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;Menandatangani Kontrak;. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasakepada PA/KPA;. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepadaPA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;.
    Menetapkan rencana umum pengadaan barang dan jasa;2.
    ~o a9 5Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yangmeliputi:1) Spesifikasiteknis Barang/Jasa;2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan3) rancangan Kontrak.Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;Menandatangani Kontrak;Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasakepada PA/KPA;Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepadaPA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;Melaporkan kemajuan
    SK Penanggungjawab Panitia Penerima Barang dan Jasa ( PHO) No.523.1/19/NV.35DPA/2012 tanggal 23 Agustus 2012.
    Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yangmeliputi: gspesifikasi teknis Barang/Jasa; Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan rancangan Kontrak.Halaman 94 dari 142 Putusan Nomor 51/Pid.SusTPK/2015/PN. Tjk.Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;Menandatangani Kontrak;Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;7 o9 29 5Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasakepada PA/KPA;g.
Register : 01-08-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1102 B/PK/PJK/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SINAR NIAGA SEJAHTERA;
2516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;c. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/ataud.
    Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 ayat (1) huruf h;Penjelasan Pasal 13 ayat (1):Bahwa dalam hal terjadi penyerahan BKP dan/ataupenyerahan JKP, PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKPitu. wajib memungut PPN yang terutang dan memberikanFaktur Pajak sebagai bukti pemungutan pajak;Pasal 13 ayat (5):Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentangpenyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa KenaPajak yang paling sedikit memuat:a.
    Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yangmenyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli BarangKena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;Halaman 10 dari 21 halaman. Putusan Nomor 1102/B/PK/PJK/201624 Bec. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atauPenggantian, dan potongan harga;d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;dang.
    Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baiksecara formal maupun secara materiil;Pasal 16 F:Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajakbertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak,sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telahdibayar;Penjelasan Pasal 16 F:Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barangatau penerima jasa.
    Oleh karena itu sudah seharusnya apabilapembeli atau) konsumen barang dan penerima jasabertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yangterutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebuttidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa danpembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan buktitelah melakukan pembayaran pajak kepada penjual ataupemberi jasa;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP754/PJ./2001tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara PelaksanaanKonfirmasi Faktur
Putus : 31-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1269/B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SUPRA MATRA ABADI
2110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang buktipungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknyatidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);g. pemanfaatan Barang Kena Fajak tidak berwujud atau pemanfaatan JasaKena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhiketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang PajakMasukannya ditagih
    Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan denganpenyerahan yang terutang pajak = Rp1.500.000,00b. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan denganpenyerahan yang tidak dikenakan PPN = Rp300.000,00Halaman 13 dari 36 halaman. Putusan Nomor 1269/B/PK/PJK/2017c.
    Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa KenaPajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupunsebagai komponen biaya lain;Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa KenaPajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayar PajakPertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual ataumenyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut;Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh PengusahaKena Pajak B kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebutmerupakan Pajak
    Putusan Nomor 1269/B/PK/PJK/2017Barang Kena Pajak), yang juga mempunyai pabrik minyak jagung(minyak jagung adalah Barang Kena Pajak);Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha jasa yang ataspenyerahannya terutang dan tidak terutang Pajak PertambahanNilai, misalnya Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidangperhotelan, disamping melakukan usaha jasa di bidang perhotelan,juga melakukan penyerahan jasa persewaan ruangan untuktempat usaha;Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang danjasa
    Kalimat tersebut merupakanjawaban atas pertanyaan Barang Kena Pajak atau Jasa KenaPajak yang bagaimana yang diatur dalam ketentuantersebut.Artinya, penentuan Pajak Masukanyang dibayar untukperolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa KenaPajak dapat dikreditkan atau tidak, bukan didasarkan pada adaHalaman 25 dari 36 halaman.
Register : 02-04-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 02-07-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 10/PID.TPK/2019/PT DKI
Tanggal 23 April 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : ZULKIPLI
Terbanding/Terdakwa : ASRAR, SE
242235
  • tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang barang bukti:
    1. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Mulai Kerja (S.P.M.K) Pengadaan Jasa
      Kharisma Krida Nomor: KW.09.3/KS.01.1/2601/2014 tanggal 15 April 2014 sebesar Rp. 145.860.000,-
    2. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Mulai Kerja (S.P.M.K) Pengadaan Jasa Konstruksi Revitalisasi Area Parkir Timur dan Bangunan Penunjang Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Tahun Anggaran 2014 oleh PT.
      Delbiper Cahaya Cemerlang Nomor: KW.09.3/KS.01.1/8634/2014 tanggal 23 Juli 2014 sebesar Rp. 3.637.307.000,-
    3. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Mulai Kerja (S.P.M.K) Pengadaan Jasa Konsultasi Pengawasan Revitalisasi Area Parkir Timur dan Bangunan Penunjang Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Tahun Anggaran 2014 oleh PT. Herpis Pertoma Mulia Nomor: KW.09.3/KS.01.1/8685/2014 tanggal 23 Juli 2014 sebesar Rp. 100.100.000,-
  • Pemerintah KantorWilayah Kementerian Agama provinsi DKI Jakarta, sebagai berikut:Kelompok Kerja Pengadaan Jasa Konstruksi:> Bambang Harry Priono, SE : Ketua> Widodo, ST : Sekretaris> Bodhi Atarva T, ST : Anggota> H.
    Pd. : Anggota> Dasrul El Hakim, ST : AnggotaBahwa nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh PPKdalam Pengadaan Jasa Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi AreaParkir Timur dan Bangunan Penunjang Asrama Haji Pondok Gede TahunAnggaran 2014 adalah sebesar Rp. 3.702.918.000,Bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Juni 2014, diadakan pengumumanpelelangan umum Pascakualifikasi atas Pengadaan Jasa PekerjaanKonstruksi Revitalisasi Area Parkir Timur dan Bangunan PenunjangAsrama Haji Pondok
    ;d) Adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antaralain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan dan formattulisan;e) Jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang samadengan nomor seri yang berurutan.Bahwa pada tanggal 15 Juli 2014, Pokja Pengadaan Jasa Konsitruksimenetapkan PT.
    Konstruksi Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi AreaParkir Timur dan Bangunan Penunjang Asrama Haji Pondok Gede TahunAnggaran 2014 adalah sebesar Rp. 3.702.918.000,Bahwa yang menjadi penyedia jasa konstruksi atas pekerjaan tersebutdiatas adalah PT.
    Herpis Pertoma Mulia.1 (Satu) bundel print out Summary Report terdiri dari Pengadaan Jasakonsultansi Pengawasan Pekerjaan Revitalisasi Area Parkir Timur danBangunan Penunjang Nomor : 4264170, Pengadaan Jasa konsultansiPerencanaan Pekerjaan Revitalisasi Area Parkir Timur dan BangunanPenunjang Nomor: 3831170 dan Pengadaan Jasa KonstruksiPekerjaan Revitalisasi Area Parkir Timur dan Bangunan PenunjangNomor: 4467170.1 (satu) bundel fotocopy Berkas Pencairan Revitalisasi Area ParkirTimur dan Bangunan Penunjang
Putus : 02-12-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4427 B/PK/PJK/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOSAT, TBK;
3136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 5 Juni 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut111643.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 17 Desember 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00936/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 30Desember 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00Jumlah Rp 1.994.901.458.652,00Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp 68.470.808.350,00Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 2.063.372.267.002,00Penghitungan PPN Kurang BayarPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 195.828.365.949,00Dikurangi:Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 128.168.319.424,00Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 68.992.010.504,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 197.160.329.928,00Jumlah penghitungan
    Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor: KEP00936/KEB/WPJ.19/2016 tanggal 30 Desember2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaHalaman 4 dari 9 halaman.
    Bahwa karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa Koreksi DPP PPN Atas PenyerahanYang PPNNya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp68.470.808.350,00atas penyerahan jasa interkoneksi internasional incoming call, danKoreksi DPP PPN Atas Penyerahan Yang Tidak Terutang PPN sebesar(Rp68.470.808.350,00); yang telah dipertimbangkan berdasarkan faktadan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena incasu berupa jasa interkoneksi /nternational
    Incoming Call merupakanjasa yang tidak termasuk 17 (tujuh belas) Jasa Tertentu karena jasatersebut secara nyatanyata dikonsumsi oleh konsumen yang berada diluar Daerah Pabean Indonesia, namun dapat dimaknai merupakanekspor Jasa Kena Pajak dengan tarif PPN 0% (nol persen) danolehkarenanya koreksi Terbanding (Sekarang Pemohon PeninjauanHalaman 6 dari 9 halaman.