Ditemukan 4062743 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 13/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 20 September 2021 — Pemohon:
SEHATUN NANA
Termohon:
1.Presiden RI
2.KEPALA KEPOLISIAN RI
3.KAPOLRI cq. KAPOLDA METRO JAYA cq. KEPALA BIDANG PROFESI PENGAMANAN POLDA METRO JAYA
4.KAPOLRES JAKARTA PUSAT
5411
Register : 05-04-2019 — Putus : 26-04-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan PN AMBON Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Amb
Tanggal 26 April 2019 — Pemohon:
YUDI RUSDIANTO
Termohon:
Kepolisian Daerah Maluku Cq. Kepolisian Resort Pulau Ambon Dan P.P. Lease
150
Register : 19-02-2024 — Putus : 04-03-2024 — Upload : 04-03-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Mtr
Tanggal 4 Maret 2024 — Pemohon:
ANDIKA GUMILANG KUSHAYADI, S.Pi., M.Si
Termohon:
1.Kepolisian Polri NTB, Ditreskrimum Polda NTB Cq. Polres Lobar
2.Kejaksaan Negeri Mataram
2717
Register : 07-09-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 4/Pid.Pra/2018/PN Sgm
Tanggal 3 Oktober 2018 — Pemohon:
Mangngu Bin Limbang
Termohon:
Kepala Kepolisian Sektor Biringbullu
12136
    1. Mengabulkan permohonan pemohon pra peradilan untuk sebagian;
    2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah;
    3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 dan Pasal 167 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sebatas pada penetapan tersangka atas diri Pemohon;
    4. Menyatakan seluruh keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut
    Penuntut Umum sudah sesuai dengan ketentuanUndangUndang, atau dengan kata lain, apakah tindakan Penyidik danatau Penuntut Umum yang menetapkan seseorang sebagai Tersangkasudah dilengkapi dengan prinsipprinsip administrasi Penyidikan secaracermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan adalahmenyangkut sah tidaknya Penyidik dan atau Penuntut Umum dalammelakukan Penyidikan atau penuntutan.Bahwa di dalam Pasal 80 UndangUndang No. 8 tahun 1981, TentangKUHAP, menyatakan sebagai berikut
    Tersangka, Terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakantindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan UndangUndang, danatau karena kekeliruan mengenai orangnya, atau hukum yangditerapkan.9.2.Tuntuan ganti kerugian oleh Tersangka atau ahli warisnya ataspenangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yangberdasarkan UndangUndang atau karena kekeliruan mengenaiorang atau hukum yang diterapkan sebagaimana yang dimaksuddalam
    tindak pidana penyerobotansebagaimana rumusan Pasal 227 dan atau Pasal 167 KUHPidana,dengan alasan :13.1.
    MANGNGU, berteman,dengan kronologis bahwa pada tanggal 27 Maret tahun 2002 di DusunRajaya Desa Taring Kec Biringbulu Kab Gowa, atau setidak tidaknyamasih dalam tahun 2017 atau setidak tidaknya di tempat lain di dalamwilayah hukum Polres Gowa, dengan cara pelaku masuk kedalam satubidang tanah atau lahan yang bukan haknya atau tanpa sepengetahuanpemiliknya.Halaman 18 dari 44 Putusan Praperadilan No. 4/Pid.Pra/2018/PN SqmBerdasarkan Laporan Polisi tersebut kemudian terhadap PemohonPraperadilan disangka
    Manggu berteman, dengankronologis pada tanggal 27 Maret tahun 2002 di Dusun Rajaya DesaTaring Kec Biringbulu Kab Gowa, atau setidak tidaknya masih dalamtahun 2017 atau setidak tidaknya di tempat lain di dalam wilayahhukum Polres Gowa, dengan cara pelaku masuk kedalam satu bidangtanah atau lahan yang bukan haknya atau tanpa sepengetahuanpemiliknya.
Register : 16-11-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN SLEMAN Nomor 4/Pid.Pra/2020/PN Smn
Tanggal 1 Desember 2020 — Pemohon:
NATHANAEL BUDHI SUSILO
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
8723
  • Gedongtengen Yogyakarta, Pekerjaan:Wiraswasta / Pemilik Toko Subur, Sebagai Pemohon.lawanKepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian DaerahIstimewa Yogyakarta cq Direktur Kriminal Khusus Polda DIY, Alamat : Jl.Lingkar Utara Condongcatur Depok, Sleman Sebagai Termohon.Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Pemohon tidakmenghadap atau menyuruh wakilnya di persidangan walaupun sudah
Register : 09-12-2021 — Putus : 24-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 6/Pid.Pra/2021/PN Bgl
Tanggal 24 Desember 2021 — Pemohon:
1.Viktor Pernando Bin Erpan
2.Leo Pernandes Bin Erpan
3.Defi Bin Mulyadi
Termohon:
Polres Bengkulu
720
Register : 18-07-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 29-08-2023
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Byw
Tanggal 9 Agustus 2023 — Pemohon:
SUPONO Alias PONO
Termohon:
1.KaBiro Korwas PPNS Bareskrim POLRI
2.Dirjen Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup
4936
Register : 05-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 05-06-2023
Putusan PN BANGKO Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Bko
Tanggal 30 Mei 2023 — Pemohon:
Bayu Kusuma
Termohon:
Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Polres Merangin Cq Kapolsek Pamenang
632
Register : 01-09-2023 — Putus : 21-09-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Idm
Tanggal 21 September 2023 — Pemohon:
H. WARYONO HADI SAPUTRO Bin Alm. H. SAIL
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Indramayu cq. Kepala Unit I Jatanras cq. peyidik cq. penyidik pembantu
550
Register : 10-10-2023 — Putus : 30-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PN WAINGAPU Nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Wgp
Tanggal 30 Oktober 2023 — Pemohon:
Umbu Tay Rawambaku
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kapolda Nusa Tenggara Timur Cq. Kapolres Sumba Timur,
395
Register : 20-11-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PN CIAMIS Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Cms
Tanggal 16 Desember 2020 — Pemohon:
YOEM JAE HAN
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Ciams
16425
  • Bahwa, sebagaimana diketahui Kitab UndangUndang Hukum AcaraPidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksadan memutus menurut cara yang diatur dalam undangundang ini,tentang:1) Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka;2) Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;3) Permintaan
    ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidakdiajukan ke pengadilan.3.
    Bahwa, selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang:1) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan;2) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.4.
    Bahwa, PENAHANAN adalah penempatan tersangka atau terdakwaditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim denganpenetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undangundang ini. vide Pasal 1 angka 21 Undangundang No. 8 tahun 1981tentang Hukum Acara PidanaBahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undangundang No. 8tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menyebutkan:1)Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadapseorang tersangka atau terdakwa yang diduga
    Perintah Penahanan.Pasal 21 KUHAP, menyebutkan bahwa :1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadapseorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindakpidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yangmenimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akanmelarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan ataumengulangi tindak pidana.2) Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik ataupenuntut umum terhadap tersangka atau
Register : 08-08-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN RAHA Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN Rah
Tanggal 4 September 2018 — Pemohon:
LA ANDI, S.Sos
Termohon:
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara CQ Kepolisian Resor Muna CQ Kepolisian Sektor Kulisusu
6623
  • Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutan.b.
    Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.Pasal 79 KUHAP:Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapandigunakan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilannegeri dengan menyebutkan alasannya.. secara khusus pemeriksaan terhadap sah tidaknya penghentian penyidikanoleh Penyidik, menunjukkan adanya kelemahankelemahan LembagaPraperadilan dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya,
    Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutanb. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutanMenimbang, bahwa terkait dengan perihal sah atau tidaknya SuratPemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh penyedik, perluterlebih dahulu diperhatikan ketentuan yang mengatur tentang apa yang dimaksuddengan penyelidikan tersebut.
    Dalam Pasal 1. butir 5 KUHAPadalah suatu tindakan untuk mencari tahu apakah suatu peristiwa atau kasusakibat suatu tindak pidana atau bukan. Bahwa yang berwenang melakukanPenyelidikan adalah: Menurut KUHAP (pasal 1 butir 4) yaitu: 1. Polisi (daripangkat tertinggi hingga terendah), 2.
    tidaknyapenangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanjuga tentang ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP)dan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan(oerluasan pasal 77 KUHAP berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RepublikIndonesia Nomor 21/PUUXII/2014 tanggal 28 April 2015);Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, tentu saja Hakim tidakdiperkenankan
Register : 26-04-2021 — Putus : 10-05-2021 — Upload : 11-05-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Bna
Tanggal 10 Mei 2021 — Pemohon:
1.Syafrizal Bin Razali
2.Siti Hilmi Amirullloh Binti Sukahar
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ACEH Cq DIREKTUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA ACEH Cq KEPALA SUB DIREKTORAT II TINDAK PIDANA FISMONDEV DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA ACEH
13870
  • MENGADILI:

    • Menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh para Pemohon untuk seluruhnya;
    • Menyatakan tindakan Termohon menetapkan para Pemohon sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimanaPasal 46 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1988 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan atau Pasal 2 Ayat (1) Huruf g, Pasal 3 dan 5
Register : 09-07-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 13-08-2018
Putusan PN PELALAWAN Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Plw
Tanggal 7 Agustus 2018 — Pemohon:
SUKHDEV SINGH
Termohon:
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Cq DIREKTUR JENDERAL PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Cq BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SUMATERA Seksi Wilayah II
2.BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SUMATERA Seksi Wilayah II
94143
  • Bahwa atas Laporan Kejadian Nomor : LK.09/BPPHLHKSWII/2017tertanggal 08 April 2017 tentang dugaan pidana membawa alat alatberat dan / atau alatalat lainnya yang lazim atau patut diduga akandigunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan / ataumengangkut hasil kebun didalam kawasan hutan dan setiap usaha dan /atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKLUPL wajib memilikiizin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 ayat (1) huruf bdan / atau a Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan / atau b
    Bahwa kasus yang dituduhkan termohon kepada pemohon adalahdugaan perbuatan pidana membawa alat alat berat dan / atau alatalat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untukmelakukan kegiatan perkebunan dan / atau mengangkut hasil kebundidalam kawasan hutan dan setiap usaha dan / atau kegiatan yangwajid memiliki Amdal atau UKLUPL wajib memiliki izin lingkungansebagaimana dimaksud dalam pasal 92 ayat (1) huruf b dan/atau a JoPasal 17 ayat (2) huruf a dan/atau b Undang Undang Nomor : 18 Tahun2013
    alatalat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakanuntuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebundidalam kawasan hutan dan setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajibmemiliki Amdal atau UKLUPL wajib memiliki izin lingkungan sebagaimanadimaksud dalam pasal 92 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (2)huruf a dan/atau b Undang Undang Nomor : 18 Tahun 2013 tentangPencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 109 JoPasal 36 ayat (1) Undangundang nomor
    Menyatakan Laporan Kejadian Nomor : LK.09/BPPHLHKSWII/04/2017tertanggal 08 April 2017 atas dugaan pidana membawa alat alat beratdan/atau alatalat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakanuntuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebundidalam kawasan hutan dan setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajibmemiliki Amdal atau UKLUPL wajib memiliki izin lingkungan sebagaimanadimaksud dalam pasal 92 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (2)huruf a dan/atau b Undang Undang
    Sah atau tidaknya suatu. penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasatersangka;2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanatas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;3.
Register : 26-01-2023 — Putus : 10-04-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 11/Pid.Pra/2023/PN Mdn
Tanggal 10 April 2023 — Pemohon:
TUTI MAS BERLIAN HULU
Termohon:
1.SEKSI PENEGAKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2.KEPALA DINAS KETENAGAKERJAAN PROVINSI SUMATERA UTARA
3.GUBERNUR PROVINSI SUMATERA UTARA
4.DIREKTORAT BINA PEMERIKSAAN NORMA KETENAGAKERJAAN, KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
5.KAPOLDASU, DIRDITRESKRIMSUS POLDASU, KORDINATOR PENGAWAS PENYIDIK PNS KETENAGAKERJAAN PROV. SUMUT
6.KAPOLRI, KAPOLDASU, DIREKTUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA SUMATERA UTARA
7.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
8.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
9.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
3644
Register : 19-10-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PN SURAKARTA Nomor 12/Pid.Pra/2020/PN Skt
Tanggal 11 Nopember 2020 — Pemohon:
LEMBAGA PENGAWASAN DAN PENGAWALAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA DALAM HAL INI DIWAKILI OLEH ARIF SAHUDI, SH.MH
Termohon:
1.Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah cq Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta
2.Pemerintah Negara Kesatuan RI Cq. KAPOLRI Cq. Kapolda Jawa Tengah cq. Kapolresta Surakarta
18758
  • Pasal 80 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanayang berbunyi: Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknyapenghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidikatau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepadaKetua Pengadilan dengan menyebutkan alasannya.c. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/PUUX/2012 dalam poin 3.15halaman 41 tertulis:Halaman 2 dari 33 halaman Putusan Nomor 12/Pid.Pra/2020/PN Skt3.15.
    Bahwa menurut Yahya Harahap semua permohonan dibuat secaratertulis, kemudian diajukan untuk diperiksa oleh Praperadilan ditujukankepada Ketua Pengadilan Negeri yang meliputi daerah hukum tempatdimana penangkapan, penahanan, penggeledahan atau penyitaan itudilakukan. Atau diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat dimanapenyidik atau penuntut umum yang menghentikan penyidikan ataupenuntutan berkedudukan.8.
    kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.17.
    Berdasarkan ketentuan pasal 109 KUHAP menyatakan bahwaHalaman 14 dari 33 halaman Putusan Nomor 12/Pid.Pra/2020/PN Sktdalam hal penydik menghentikan penyidikan karena tidakterdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukanmerupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum,maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum,tersangka atau keluarganya.Bahwa Termohon terhadap adanya Laporan Polisi No. Pol.
    Menyatakan menolak permohonan Pemohon atau setidaktidaknyatidak menerima karena permohonan cacat formal.3.
Register : 19-05-2022 — Putus : 28-06-2022 — Upload : 30-06-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 41/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 28 Juni 2022 — Pemohon:
CATUR SEKTI HARIYADI
Termohon:
DIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA
3822
Register : 20-03-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN BANGKINANG Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Bkn
Tanggal 9 April 2019 — Pemohon:
LORA VIONA PUTRI
Termohon:
1.Kepolisian Republik Indonesia CQ Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq. Kepala Kepolisian Resor Kampar
2.Jaksa Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Riau CQ. Kepala Kejaksaan Negri Kampar
7859
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan, atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I dan II terhadap PEMOHON yang berkaitan dengan perkara a quo.
  • Membebankan para Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar : Nihil;
Sistem yang dianut KUHAP adalah akusatur, yaitu tersangka atau terdakwadiposisikan sebagai subjek manusia yang mempunyai harkat, martabat, dankedudukan yang sama dihadapan hukum. Dalam rangka melindungi haktersangka atau terdakwa, KUHAP memberikan mekanisme control! terhadapkemungkinan tindakan sewenangwenang penyidik (TERMOHON 1) ataupenuntut unum (TERMOHON II) melalui pranata praperadilan.3.
tiga harisebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau ditempat kediaman mereka terakhir.
Sistem yang dianut KUHAP adalah akusatur, yaitu tersangka atau terdakwadiposisikan sebagai subjek manusia yang mempunyai harkat, martabat, dankedudukan yang sama dihadapan hukum. Dalam rangka melindungi haktersangka atau terdakwa, KUHAP memberikan mekanisme contro!
memperlihatkan surat kuasa terhadap kliennya untukmendapatkan persetujuan atau di izinkan dalam hal pendampingannya dalamsetiap proses penyidikan (pemeriksaan tersangka).hal. 43 dari 66 hal.
tidak;Bahwa Surat Perintah Penyidikan lanjutan yaitu dihentikan atau SP3 atauada bukti baru dilanjutkan Surat Perintah baru;hal. 56 dari 66 hal.
Register : 01-12-2023 — Putus : 19-01-2024 — Upload : 16-02-2024
Putusan PN LANGSA Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Lgs
Tanggal 19 Januari 2024 — Pemohon:
IQBAL SULIANSYAH, S.T
Termohon:
2.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
3.Kepala Kepolisian Daerah Aceh
4.Kepala Kepolisian Resor Langsa
5.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa
6.Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Tipidter Satreskrim Polres Langsa
6274
Register : 02-03-2023 — Putus : 30-03-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 23/Pid.Pra/2023/PN Mdn
Tanggal 30 Maret 2023 — Pemohon:
EDWIN WITARSA
Termohon:
1.Pemerintah Negara RI Cq. KAPOLRI Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
2.Inspektur Pengawasan Daerah Kepolisian Daerah Sumatera Utara
3.Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara
4.Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara
5.Kasubdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara
6.Kanit V Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera
7.Aipda Bahara Parhusip SH, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Utara
195