Ditemukan 100093 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2018 — Putus : 26-09-2018 — Upload : 01-10-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4340/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 26 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
74
  • kuasa kepada Advokat dan Konsultan Hukum yang bernama Darlan,SH Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dariorganisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara Sumpah dari Pengadilan Tingg;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan
    dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
Register : 15-08-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 03-10-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4416/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 1 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • Dankuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dariorganisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara Sumpah dari Pengadilan Tingg;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
    setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat Edaranhalaman 8 dari 21 halaman, Putusan Nomor 4416/Pdt.G/2018/PA.Kab.MlgMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
Register : 30-04-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 03-10-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 2478/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 1 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
73
  • Dan kuasahukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masin beraku dari organisasiadvokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
    setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakhalaman 7 dari 21 halaman, Putusan Nomor 2478/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlgpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
Register : 30-08-2018 — Putus : 02-10-2018 — Upload : 02-10-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4689/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 2 Oktober 2018 — Pemohon melawan Termohon
97
  • kuasa kepada Advokatdan Konsultan Hukum yang bernama Darlan, SH Dan kuasa hukum tersebutmelampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dari organisasi advokat Peradi danfotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan
    dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauhalaman 7 dari 20 halaman, Putusan Nomor 4689/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlgwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
Register : 26-09-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 5262/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 1 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1510
  • Dan kuasahukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih beraku dari organisasiadvokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
    setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakhalaman 7 dari 20 halaman, Putusan Nomor 5262/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlgpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
Register : 21-05-2018 — Putus : 01-11-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 2845/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 1 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
84
  • Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartuadvokat yang masih berlaku dan organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acarasumpah dan Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerma kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
    setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, danhalaman 7 dari 19 halaman, Putusan Nomor 2845/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlgtahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
Register : 19-10-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 5826/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 12 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
53
  • Dan kuasahukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dari organisasiadvokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerma kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
    setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;halaman 8 dari 21 halaman, Putusan Nomor 5826/Pdt.G/2018/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
Register : 22-10-2018 — Putus : 19-11-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 5857/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 19 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
75
  • Dan kuasahukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dari organisasiadvokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerma kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
    setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;halaman 8 dari 20 halaman, Putusan Nomor 5857/Pdt.G/2018/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
Register : 24-10-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 5933/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
87
  • Dan kuasahukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masin beraku dari organisasiadvokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang, bahwa untuk menilai Keabsahan surat kuasa dan kealbsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Halaman 7 dari 21 halamanPutusan nomor
    : 5933/Pdt.G/2018/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
Register : 20-09-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 18-10-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 5113/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 17 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
53
  • kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yangmasin berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dariPengadilan Tinggi:halaman 7 dari 21 halaman, Putusan Nomor 5113/Pdt.G/2018/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan
    dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
Register : 24-08-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 05-10-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4586/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 3 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
78
  • Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartuadvokat yang masih berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acarasumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim peru memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
    setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;halaman 7 dari 20 halaman, Putusan Nomor 4586/Pdt.G/2018/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
Register : 28-08-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 09-10-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4633/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 8 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
96
  • kepadaAdvokat dan Konsultan Hukum yang bernama GALUH REDI SUSANTO,SH Dankuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dariorganisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dan Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerma kuasa maka majelis hakim perl memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan
    dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, danhalaman 8 dari 21 halaman, Putusan Nomor 4633/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlgtahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
Register : 05-09-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 09-10-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4778/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
84
  • Dankuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dariorganisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara Sumpah dari Pengadilan Tingg;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
    setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
Register : 27-03-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1824/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 14 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
99
  • Advokat dan Konsultan Hukum yang bernama RIOBAMBANG SLAMET,S.H Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartuadvokat yang masih berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acarasumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan
    dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;halaman
Register : 02-03-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1352/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 8 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
65
  • ., kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopikartu advokat yang masih berlaku dari organisasi advokat dan fotokopi berita acara sumpahdari Pengadilan Tinggi;Menimbang, bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa, maka Majelis Hakim peru memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR setiap
    orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa, maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang unsurunsur
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;Menimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Menimbang
Register : 23-07-2018 — Putus : 21-08-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3839/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg
Tanggal 21 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
86
  • SAMINUDIN, SH Dan kuasa hukum tersebutmelampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dari organisasi advokat Peradi danfotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan
    Pasal 123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel:;halaman 7 dari 19 halaman, Putusan Nomor 3839/Pdt.G/2018/PA.Kab.MlgMenimbang, bahwa tentang kKeabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
Register : 19-08-2016 — Putus : 22-09-2016 — Upload : 02-01-2017
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4474/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlg
Tanggal 22 September 2016 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
94
  • MH Dan kuasa hukum tersebutmelampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku dani organisasi advokat Peradi danfotokopi berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai Keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka maijelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal
    123 HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran MahkamahAgung RI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;halaman 8 dari 21 halaman, Putusan Nomor 4474/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlg.Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
Register : 20-11-2017 — Putus : 02-04-2018 — Upload : 04-04-2018
Putusan PA KAB MALANG Nomor 6164/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlg
Tanggal 2 April 2018 — Pemohon melawan Termohon
63
  • Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokat yangmasin berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah danPengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
    setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;halaman
Register : 25-05-2016 — Putus : 30-06-2016 — Upload : 11-05-2020
Putusan PA KAB MALANG Nomor 2988/Pdt.G/2016/PA.KAB.MLG
Tanggal 30 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
94
  • Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartuadvokat yang masih berlaku darn organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acarasumpah dan Pengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerma kuasa maka majelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123 HIR
    setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah AgungRI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;halaman 8 dari 21 halaman, Putusan Nomor 2988/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlg.Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang peru dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya
Register : 07-11-2016 — Putus : 20-12-2016 — Upload : 02-01-2017
Putusan PA KAB MALANG Nomor 6214/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlg
Tanggal 20 Desember 2016 — PENGGUGAT lawan TERGUGAT
84
  • Dan kuasa hukum tersebut melampirkan fotokopi kartu advokatyang masih berlaku dari organisasi advokat Peradi dan fotokopi berita acara sumpah dariPengadilan Tinggi;Menimbang bahwa untuk menilai Keabsahan surat kuasa dan keabsahan Advokatpenerima kuasa maka maijelis hakim perlu memaparkan terlebin dahulu syarat danparameter apa yang ada dalam ketentuan hukum dan peraturan perundangundanganyang terkait untuk kemudian dijadikan sebagai landasan dalam menilainya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 123
    HIR setiap orang yangbeperkara dapat menunjuk kuasa hukum yang bertindak sebagai kuasa atauwakilnya untuk hadir dan beracara di muka sidang Pengadilan mewakili pihakpihak yang beperkara tersebut dengan membuat surat kuasa khusus yangsesuai dengan ketentuan hukum yang ada;Menimbang, bahwa tentang keabsahan suarat kuasa maka yangdijadikan landasan dalam menilai keabsahannya adalah Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran MahkamahAgung RI nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang
    Halmana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwapembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dantahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagiantanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel;Menimbang, bahwa tentang keabsahan Penerima Kuasa yang dalam surat kuasatersebut berprofesi sebagai Advokat, maka yang perlu dijadikan landasan dalam menilaikeabsahannya adalah UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;halaman