Ditemukan 822231 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 1635/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUHARIYANTO,ST
Terdakwa:
Novanto Anhar K
131
  • Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsider 5 ( lima ) hari kurungan:
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah):
    4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa

    Perda Jawa TimurNo.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umumdan Perlindungan Masyarakat;2.
Register : 27-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3386/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 27 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KURNIAWAN,SH
Terdakwa:
.............................................
262
  • Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsider 2 ( Dua ) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
    4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa

Register : 15-07-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN PASURUAN Nomor 160/Pid.C/2021/PN Psr
Tanggal 15 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLINA DWI LESTARI, SE
Terdakwa:
EKO
225
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Eko tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pembatasan kegiatan masyarakat akibat pandemi covid-19 di propinsi jawa timur;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;<
    dari Satuan PolisiPamong Praja Kota Pasuruan;Mendengar keterangan terdakwa dan saksisaksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi M Taufik dan DwiIke M yang didengar di persidangan, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terdakwasecara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakankepadanya, oleh karena itu harus dipidana;Mengingat, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 27 cjo Pasal 49 ayat (1) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat
    Menyatakan terdakwa Eko tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar pembatasan kegiatan masyarakat akibatpandemi covid19 di propinsi jawa timur;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda Rp.20.000,(duapuluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebutmaka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;3.
Register : 15-09-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 476/Pid.C/2020/PN Gpr
Tanggal 15 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KEDIRI
Terdakwa:
LUTFI DWI HARYONO
184
  • Menyatakan Terdakwa Lutfi Dwi Haryono tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar penyelenggaraan ketertiban umum dan perlidungan masyarakat yang memiliki dampak sosial dan kesehatan
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) ;
    Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
    Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, makaPengadilan berpendapat Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalahmelakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dan oleh karena itu Terdakwa harusdipidana dan dibebani membayar biaya perkara ;Mengingat Perda Gubernur Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atasPerda Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,Ketertiban Umum dan Perlidungan Masyarakat
Register : 28-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3619/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 28 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SURIONO. S SOS
Terdakwa:
SLAMET RAHARJO
252
  • Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsider 2 ( Dua ) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
    4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa

Register : 25-09-2020 — Putus : 25-09-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 1633/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 25 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AJUN NASUKI, SH
Terdakwa:
Ibnu Riyanto
90
  • Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat
    2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsider 5 ( lima ) hari kurungan:
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah):
    4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa

    Perda Jawa TimurNo.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umumdan Perlindungan Masyarakat;2.
Register : 11-11-2022 — Putus : 11-11-2022 — Upload : 01-12-2022
Putusan PN CIANJUR Nomor 42/Pid.C/2022/PN Cjr
Tanggal 11 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DIK DIK SURYANA, S.IP
Terdakwa:
UMAR MAHPUDIN
928
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Umar Mahpudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp47.000,00 (empat puluh tujuh ribu rupiah);
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah KTP atas nama Umar Mahpudin;
Register : 27-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3366/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 27 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KURNIAWAN,SH
Terdakwa:
.............................................
242
  • Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsider 2 ( Dua ) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
    4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa

Register : 27-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3372/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 27 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KURNIAWAN,SH
Terdakwa:
.............................................
252
  • Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsider 2 ( Dua ) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
    4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa

Register : 09-09-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 5102/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 9 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUHARIYANTO,ST
Terdakwa:
SYAFUDIN DENARA
183
  • Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaranPasal 49 Ayat 1 dan Ayat 6 Jo 20 (A),Pasal 27 Huruf (B),(c)Perda Provinsi jawa timur Nomor 2 Tahun 2021,tentang penyelenggaraan ketentraman,ketertiban umum,dan Pelindungan masyarakat Jo Pasal 9 Ayat 9(1)(2) dan Pasal 11 Pergub Jatim tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19
    Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 20.000,- (Dua Puluh

Register : 11-01-2023 — Putus : 11-01-2023 — Upload : 07-03-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 7/Pid.C/2023/PN Sda
Tanggal 11 Januari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HAFIDI, SH., MH.
Terdakwa:
MUHAMMAD RIZKI
229
  • Sidoarjo No 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Menghkum

    Pidana Denda Rp.500.000,00
    Subsider Kurungan (7 Hari);

    Meyatakan barang bukti berupa;

    1. 1 (satu) Lembar KTP an MUHAMMAD RIZKI

    dikembalikan;

    2 Botol Arak Bali

    dimusnahkan

    Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);

Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN PASURUAN Nomor 46/Pid.C/2021/PN Psr
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERLINA DWI LESTARI, SE
Terdakwa:
MUHAMMAD FIRMANSYAH
2612
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Muhammad Firmansyah tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pembatasan kegiatan masyarakat akibat pandemi covid-19 di propinsi jawa timur;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
    tindak pidana ringan dari Satuan PolisiPamong Praja KotaPasuruan;Mendengar keterangan terdakwa dan saksisaksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi Dwi Ika Mdidengar di persidangan Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terdakwa secara sah danmeyakinkan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, olehkarena itu harus dipidana;Mengingat, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 27 cjo Pasal 49 ayat (1) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat
    Menyatakan terdakwa Muhammad Firmansyah tersebut diatas terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pembatasankegiatan masyarakat akibat pandemi covid19 di propinsi jawa timur;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda Rp.15.000,(lima belas ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dendatersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;3.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN PASURUAN Nomor 52/Pid.C/2021/PN Psr
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DURAKHMAN
Terdakwa:
MUAJAD
266
    1. Menyatakan terdakwa Muajad tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pembatasan kegiatan masyarakat akibat pandemi covid-19 di propinsi jawa timur;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana Denda sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
    3. Memerintahkan barang bukti
    tindak pidana ringan dariSatuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan;Mendengar keterangan terdakwa dan saksisaksi ;JeMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi Durakhmandidengar di persidangan Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terdakwa secarasah dan meyakinkan telah terbukti bersalan melakukan perbuatan yangdidakwakan kepadanya, oleh karena itu harus dipidana;Mengingat, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020Pasal 27 c jo Pasal 49 ayat (1) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat
    Menyatakan terdakwa Muajad tersebut diatas terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pembatasankegiatan masyarakat akibat pandemi covid19 di propinsi jawa timur;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana Dendasebesar Rp. 20.000, (dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan jikaterdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) hari ;3.
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 123/Pid.C/2021/PN Idm
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MAMAT SUHARMAT, S.H
Terdakwa:
DARWENDI
164
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa DARWENDI bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Register : 28-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 138/Pid.C/2021/PN Gpr
Tanggal 28 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KEDIRI
Terdakwa:
YAPII
73
  • Mengadili :

    1. Menyatakan Terdakwa YAPII tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : melanggar penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang memiliki dampak sosial dan kesehatan ;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp25.000,00 (
Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 122/Pid.C/2021/PN Idm
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MAMAT SUHARMAT, S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD BRYANO F
194
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD BRYANO F bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Register : 27-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3386/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 27 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KURNIAWAN,SH
Terdakwa:
.............................................
272
  • Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsider 2 ( Dua ) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
    4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa

Register : 13-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 105/Pid.C/2021/PN Idm
Tanggal 13 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IIM IMAN
Terdakwa:
Dede Sunanto
53
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dede Sunanto telahbersalah melakukan pelanggaran Pasal34Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Memerintahkan Barang Bukti berupa:
Register : 27-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 3384/Pid.C/2021/PN Sby
Tanggal 27 Januari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
KURNIAWAN,SH
Terdakwa:
KUSMANTORO
262
  • Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsider 2 ( Dua ) hari kurungan;
    3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
    4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa

Register : 15-09-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 485/Pid.C/2020/PN Gpr
Tanggal 15 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KEDIRI
Terdakwa:
FRENGKY FIRNANDA
65
  • Menyatakan Terdakwa Frengky Firnanda tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar penyelenggaraan ketertiban umum dan perlidungan masyarakat yang memiliki dampak sosial dan kesehatan
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) ;
    Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan