Ditemukan 822231 data
SUHARIYANTO,ST
Terdakwa:
Novanto Anhar K
13 — 1
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsider 5 ( lima ) hari kurungan:
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah):
4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada TerdakwaPerda Jawa TimurNo.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umumdan Perlindungan Masyarakat;2.
KURNIAWAN,SH
Terdakwa:
.............................................
26 — 2
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsider 2 ( Dua ) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa
HERLINA DWI LESTARI, SE
Terdakwa:
EKO
22 — 5
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa Eko tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pembatasan kegiatan masyarakat akibat pandemi covid-19 di propinsi jawa timur;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;<
dari Satuan PolisiPamong Praja Kota Pasuruan;Mendengar keterangan terdakwa dan saksisaksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi M Taufik dan DwiIke M yang didengar di persidangan, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terdakwasecara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakankepadanya, oleh karena itu harus dipidana;Mengingat, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 27 cjo Pasal 49 ayat (1) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Menyatakan terdakwa Eko tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar pembatasan kegiatan masyarakat akibatpandemi covid19 di propinsi jawa timur;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda Rp.20.000,(duapuluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebutmaka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;3.
SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KEDIRI
Terdakwa:
LUTFI DWI HARYONO
18 — 4
- Menyatakan Terdakwa Lutfi Dwi Haryono tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar penyelenggaraan ketertiban umum dan perlidungan masyarakat yang memiliki dampak sosial dan kesehatanMenjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) ;Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
Mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa, makaPengadilan berpendapat Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalahmelakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dan oleh karena itu Terdakwa harusdipidana dan dibebani membayar biaya perkara ;Mengingat Perda Gubernur Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atasPerda Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman,Ketertiban Umum dan Perlidungan Masyarakat
SURIONO. S SOS
Terdakwa:
SLAMET RAHARJO
25 — 2
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsider 2 ( Dua ) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa
AJUN NASUKI, SH
Terdakwa:
Ibnu Riyanto
9 — 0
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsider 5 ( lima ) hari kurungan:
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah):
4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada TerdakwaPerda Jawa TimurNo.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umumdan Perlindungan Masyarakat;2.
DIK DIK SURYANA, S.IP
Terdakwa:
UMAR MAHPUDIN
92 — 8
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Umar Mahpudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp47.000,00 (empat puluh tujuh ribu rupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah KTP atas nama Umar Mahpudin;
KURNIAWAN,SH
Terdakwa:
.............................................
24 — 2
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsider 2 ( Dua ) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa
KURNIAWAN,SH
Terdakwa:
.............................................
25 — 2
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsider 2 ( Dua ) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa
SUHARIYANTO,ST
Terdakwa:
SYAFUDIN DENARA
18 — 3
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaranPasal 49 Ayat 1 dan Ayat 6 Jo 20 (A),Pasal 27 Huruf (B),(c)Perda Provinsi jawa timur Nomor 2 Tahun 2021,tentang penyelenggaraan ketentraman,ketertiban umum,dan Pelindungan masyarakat Jo Pasal 9 Ayat 9(1)(2) dan Pasal 11 Pergub Jatim tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19
Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 20.000,- (Dua Puluh
HAFIDI, SH., MH.
Terdakwa:
MUHAMMAD RIZKI
22 — 9
Sidoarjo No 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Menghkum
Pidana Denda Rp.500.000,00
Subsider Kurungan (7 Hari);Meyatakan barang bukti berupa;
1. 1 (satu) Lembar KTP an MUHAMMAD RIZKI
dikembalikan;
2 Botol Arak Bali
dimusnahkan
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
HERLINA DWI LESTARI, SE
Terdakwa:
MUHAMMAD FIRMANSYAH
26 — 12
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa Muhammad Firmansyah tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pembatasan kegiatan masyarakat akibat pandemi covid-19 di propinsi jawa timur;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
tindak pidana ringan dari Satuan PolisiPamong Praja KotaPasuruan;Mendengar keterangan terdakwa dan saksisaksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi Dwi Ika Mdidengar di persidangan Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terdakwa secara sah danmeyakinkan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, olehkarena itu harus dipidana;Mengingat, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 27 cjo Pasal 49 ayat (1) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Menyatakan terdakwa Muhammad Firmansyah tersebut diatas terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pembatasankegiatan masyarakat akibat pandemi covid19 di propinsi jawa timur;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda Rp.15.000,(lima belas ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dendatersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;3.
DURAKHMAN
Terdakwa:
MUAJAD
26 — 6
- Menyatakan terdakwa Muajad tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pembatasan kegiatan masyarakat akibat pandemi covid-19 di propinsi jawa timur;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana Denda sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Memerintahkan barang bukti
tindak pidana ringan dariSatuan Polisi Pamong Praja Kota Pasuruan;Mendengar keterangan terdakwa dan saksisaksi ;JeMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi Durakhmandidengar di persidangan Pengadilan Negeri berpendapat bahwa terdakwa secarasah dan meyakinkan telah terbukti bersalan melakukan perbuatan yangdidakwakan kepadanya, oleh karena itu harus dipidana;Mengingat, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020Pasal 27 c jo Pasal 49 ayat (1) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Menyatakan terdakwa Muajad tersebut diatas terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pembatasankegiatan masyarakat akibat pandemi covid19 di propinsi jawa timur;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana Dendasebesar Rp. 20.000, (dua puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan jikaterdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) hari ;3.
MAMAT SUHARMAT, S.H
Terdakwa:
DARWENDI
16 — 4
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa DARWENDI bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KEDIRI
Terdakwa:
YAPII
7 — 3
Mengadili :
- Menyatakan Terdakwa YAPII tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : melanggar penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang memiliki dampak sosial dan kesehatan ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp25.000,00 (
MAMAT SUHARMAT, S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD BRYANO F
19 — 4
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD BRYANO F bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
KURNIAWAN,SH
Terdakwa:
.............................................
27 — 2
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsider 2 ( Dua ) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa
IIM IMAN
Terdakwa:
Dede Sunanto
5 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dede Sunanto telahbersalah melakukan pelanggaran Pasal34Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
- Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Memerintahkan Barang Bukti berupa:
KURNIAWAN,SH
Terdakwa:
KUSMANTORO
26 — 2
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsider 2 ( Dua ) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa
SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KEDIRI
Terdakwa:
FRENGKY FIRNANDA
6 — 5
- Menyatakan Terdakwa Frengky Firnanda tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar penyelenggaraan ketertiban umum dan perlidungan masyarakat yang memiliki dampak sosial dan kesehatanMenjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) ;Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan