Ditemukan 241840 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2022 — Putus : 21-09-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 126/Pdt.P/2022/PN Tjb
Tanggal 21 September 2022 — Pemohon:
NURHAYATI
253
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan penulisan Nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1274CLT1811200915287 tertanggal 23 Februari 2010, semula tercatat atas nama HUSNAH ULFAH SYAHIDAH, lahir di Tanjungbalai, pada tanggal 7 Juli 2003, anak ke satu, Perempuan dari Nurhayati dan Afrizal Zulkarnain, untuk diperbaiki menjadi nama HUSNA ULFAH SYAHIDAH, lahir di Tanjungbalai, pada tanggal
    tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1274CLT1811200915287 tertanggal 23 Februari 2010 kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjung Balai paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjung Balai untuk mencatatkan dengan catatan pinggir ke dalam buku register kelahiran Anak Pemohon yang sedang berjalan untuk itu dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon, tentang perbaikan
Register : 21-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 479/Pdt.P/2021/PN Bdg
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
Dean Ari Komara
228
Register : 18-10-2021 — Putus : 26-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1750/Pdt.P/2021/PN Sby
Tanggal 26 Oktober 2021 — Pemohon:
RIKA UYUNUL MABILLA
170
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus perbaikan nama Ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon nomer: 712/1999 tanggal 23 Januari 1999 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Penduduk Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang semula di tulis H
Register : 29-11-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 466/Pdt.P/2019/PN Blb
Tanggal 9 Desember 2019 — Pemohon:
SINTO ASIH
548
Register : 11-01-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 57/Pdt.P/2021/PN Bdg
Tanggal 16 Februari 2021 — Pemohon:
DANI WIDJAJA SASMITA MIHARDJO
3412
Register : 09-08-2021 — Putus : 25-08-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 576/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 25 Agustus 2021 — Pemohon:
KING RONALD SILALAHI
182
  • A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Ibu Pemohon yang tertera di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1271-LT-26072016-0137 tanggal 27 Juli 2016, atas nama King Ronald Silalahi, yang semula tertulis SANI TURNIP menjadi SANNI TURNIP;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar mencatatkan perubahan atau perbaikan
Register : 23-09-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 250/Pdt.P/2020/PN Gpr
Tanggal 15 Oktober 2020 — Pemohon:
NASURUN
262

  • 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri tentang perbaikan nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon sekaligus mencatat dalam register yang diperuntukan untuk itu;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp401.000,00 (empat ratus satu ribu rupiah);

    Bahwa untuk mewujudkan maksud Pemohon dalam perbaikan namaanak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, maka terlebih dahuludiperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri.6.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan inikepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediritentang perbaikan nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anakPemohon, sekaligus mencatat kedalam register yang diperuntukkan untukitu.4.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan penetapan inikepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenKediri tentang perbaikan nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta KelahiranAnak Pemohon sekaligus mencatat dalam register yang diperuntukan untukitu;4.
Register : 29-11-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 20-12-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1016/Pdt.P/2018/PN Bjm
Tanggal 17 Desember 2018 — Pemohon:
MUHAMMAD PAISAL ANNAS
252
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon dalam perbaikan nama orang tua di Akta Kelahiran Anak kedua Pemohon Nomor : 6371-LU-08062017-0019 dari semula nama orang tua M.
    FAISAL ANAS menjadi MUHAMMAD PAISAL ANNAS;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama tersebut kepada kantor catatan sipil Kota Banjarmasin untuk dicatat dan di daftar sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
  • Register Perkara Perdata Nomor 1016/Pdt.P/2018/PNBjm. tanggal 29 November 2018, telah mengemukakan halhal sebagai berikut:Bahwa Pemohon telah menikah dengan istri Pemohon yang bernamaDAHLIA pada tanggal 12 Desember 2008 sebagaimana tercatat dalamkutipan Akta Nikah Pemohon;Bahwa Pemohon memiliki seorang anak kedua lakilaki yang diberi namaMUHAMMAD DAFFA AL HAFIZ XAVIER yang lahir di Banjarmasin padatanggal 04 Mei 2017 sesuai Kutipan Akta Kelahiran no.6371LU080620170019;Bahwa Pemohon ingin melakukan perbaikan
    ;Bahwa dengan perbaikan nama Orang Tua Anak Pemohon dari M.
    Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon dalam perbaikan namaorang tua di Akta Kelahiran Anak kedua Pemohon no.6371LU080620170019 dari semula nama orang tua M. FAISAL ANAS menjadi MUHAMMADPAISAL ANNAS;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentangperbaikan nama tersebut kepada kantor catatan sipil Kota Banjarmasin untukdicatat dan di daftar sesuai dengan ketentuan ketentuan perundangundangan yang berlaku;4.
Register : 05-04-2018 — Putus : 18-04-2018 — Upload : 10-12-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 311/Pdt.P/2018/PN Bjm
Tanggal 18 April 2018 — Pemohon:
NOOR AKHRIANI
227
Register : 06-04-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 20-04-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 283/Pdt.P/2021/PN Bdg
Tanggal 20 April 2021 — Pemohon:
NOVI SURYANI
255
Register : 02-12-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 10-01-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 508/Pdt.P/2019/PN Bpp
Tanggal 9 Januari 2020 — Pemohon:
Kurotul Asiah
145
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari KUROTUL ASIAH menjadi KUROTUL ASIYAH;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan agar dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada Kutipan Akta Kelahiran
Register : 14-10-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 127/Pdt.P/2021/PN Mkd
Tanggal 3 Nopember 2021 — Pemohon:
P SETO NUGROHO
315
Register : 08-04-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 43/Pdt.P/2021/PN Trk
Tanggal 20 April 2021 — Pemohon:
KARIN SAYITTININGRUM
264
Register : 12-07-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 30-07-2018
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 23/Pdt.P/2018/PN Klk
Tanggal 19 Juli 2018 — Pemohon:
ISMAEL
304
Register : 18-07-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 240/Pdt.P/2019/PN Mjk
Tanggal 31 Juli 2019 — Pemohon:
MOHAMMAD SOLIKHUDIN
153
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohonan;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ayah Pemohon pada Akte Kelahiran Pemohon yang semula tertulis HAJI MAHFUDLON menjadi H.MAHFUDZ dan nama Pemohon semula tertulis MOHAMMAD SOLIKHUDDIN menjadi MUHAMMAD SHOLIKHUDIN;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perubahan/ Perbaikan penulisan nama ayah
    seperlunya dianggap termasuk puladalam penetapan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P1 dan P11 sertaketerangan saksi saksi telah terbukti bahwa Pemohon bertempat tinggal di DusunLamongan RT.017 RW.003, Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, KabupatenMojokerto, karenanya Pengadilan Negeri mojokerto berwenang memeriksa permohonanini;Menimbang, bahwa maksud dilakukannya perbaikan
Register : 20-09-2021 — Putus : 05-10-2021 — Upload : 09-10-2021
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 293/Pdt.P/2021/PN Gpr
Tanggal 5 Oktober 2021 — Pemohon:
SUROTO
131
Register : 26-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN BATURAJA Nomor 249/Pdt.P/2019/PN BTA
Tanggal 14 Oktober 2019 — Pemohon:
ANGGA KRISNA MULYADI
346
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon/ayah anak Pemohon yang bernama Zahira Krisna dalam akta kelahiran anak Pemohon tersebut, yang semula tertulis nama ayah anak Pemohon bernama Angga Krisna diganti menjadi Angga Krisna Mulyadi;
  • Memerintahkan pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur di Martapura untuk membuat pembetulan atau perbaikan
    tersebut : Nomor :1608CLT1502201273367 tertanggal 16 Pebruari 2012 atas nama ZAHIRAKRISNA tersebut terdapat kekeliruan / salah tulis, yakni di dalam Aktekelahiran tersebut nama orang tua ayah tertuls ANGGA KRISNAsedangkan sebenarnya harus ditulis ANGGA KRISNA MULYADIHalaman 1 dari 6 Penetapan Nomor 249/Padt.P/2019/PN Bta Bahwa untuk keseragaman administrasi Kartu keluargaanak Pemohon dengan Akte kelahiran anak Pemohon diperlukan perbaikanAkte Kelahiran anak Pemohon; Bahwa pemohon sangat memerlukan perbaikan
    pada AkteKelahiran anak Pemohon untuk keperluan mengurus Suratsurat lainnya Bahwa untuk memperoleh perbaikan Akte Kelahiran anakpemohon tersebut harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri Baturaja ; Bahwa sebagai suratsurat bukti, bersama ini di lampirkanFoto copy yang telah disesuaikan dengan aslinya dengan dibubuhi meteraisecukupnya berupa;1.
    Pemohon;Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalamberita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat penetapan ini dianggaptelah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan penetapan ini;Halaman 2 dari 6 Penetapan Nomor 249/Padt.P/2019/PN BtaMenimbang, bahwa akhirnya Pemohon menyatakan tidak ada halhalyang diajukan lagi dan mohon Penetapan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan yang diajukanoleh Pemohon pada pokoknya adalah mengenai perbaikan
    ;(2) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yangmenjadi subjek akta;(3) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengankewenangannya;Menimbang, bahwa dengan memedomani ketentuan Pasal 71 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, makaPengadilan berpendapat perbaikan
    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;2.Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon/ayahanak Pemohon yang bernama Zahira Krisna dalam akta kelahiran anakPemohon tersebut, yang semula tertulis nama ayah anak Pemohonbernama Angga Krisna diganti menjadi Angga Krisna Mulyadi;3.Memerintahkan pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada DinasKantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering UluTimur di Martapura untuk membuat pembetulan atau perbaikan sesuaidengan
Register : 10-01-2022 — Putus : 14-01-2022 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 8/Pdt.P/2022/PN Rap
Tanggal 14 Januari 2022 — Pemohon:
IDAWATI ONGGO
2317
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu untuk memperbaiki sebagaimana mestinya Akta Kelahiran anak Pemohon yaitu Akta Kelahiran Nomor: 1210-LU-12092013-0072, tanggal 12 September 2013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu yaitu KARISSA CHANDRA tempat lahir RANTAUPRAPAT dirubah/diganti menjadi ATLANTA, GEORGIA;
  • Perbaikan

Register : 08-07-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 22-07-2020
Putusan PN BIAK Nomor 34/Pdt.P/2020/PN Bik
Tanggal 22 Juli 2020 — Pemohon:
EKA UCOK SIAGIAN
3515
    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pemohon dari nama EKA MANDIANTON PATUAN SIAGIAN, S.Th menjadi EKA UCOK SIAGIAN, khusus perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 474.1/513/IST/VIII/2004 atas nama Ebed Einst Partogi Parlindungan Siagian
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Biak Numfor dengan mempelihatkan salinan resmi penetapan ini untuk melakukan perbaikan nama pemohon Eka Mandianton
    ., DAN MEILITA SIAHAAN, sesuai dengan Kutipan AktaKelahiran Nomor : 474.1/513/IST/VIII/2004, tanggal 16 Agustus 2004,yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten BiakNumfor; Bahwa pemohon ketika mengajukan pembuatan asuransi untuk anakyang dimaksudkan mengalami kendala, oleh karena nama pemohonberbeda dengan Kartu Keluarga; Bahwa pemohon meminta agar nama pemohon diperbaiki dalam AktaKelahiran anak tersebut disesuaikan dengan Kartu Keluarga; Bahwa untuk perbaikan nama pemohon dalam Akta
    Kelahiran anakdimaksud terlebin dahulu harus mendapatkan izin dengan suatu SuratPenetapan dari Pengadilan Negeri;Berdasarkan halhal tersebut di atas, maka pemohon bermohon kepadaBapak, untuk memanggil pemohon ke muka persidangan sertamengeluarkan Surat Penetapan tentang perbaikan nama pemohon,sebagai berikut:1.
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Biak Numfor dengan mempelihatkan salinan resmipenetapan ini untuk melakukan perbaikan nama pemohon EKAMANDIANTON PATUAN SIAGIAN, S.Th., menjadi EKA UCOKSIAGIAN, atas nama EBED EINST PARTOGI PARLINDUNGANSIAGIAN, pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor474.1/513/IST/VIII/2004, tanggal 16 Agustus 2004, yang dikeluarkanoleh Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Biak Numfor;4.
    Memberi izin Kepada pemohon untuk memperbaiki nama pemohon dari namaEKA MANDIANTON PATUAN SIAGIAN, S.Th., menjadi EKA UCOK SIAGIAN,khusus perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor:474.1/513/IST/VIII/2004 atas nama Ebed Einst Partogi Parlindungan Siagian;3.
    Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenBiak Numfor dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini untukmelakukan perbaikan nama pemohon Eka Mandianton Patuan Siagian,S.Th., menjadi Eka Ucok Siagian, atas nama Ebed Einst PartogiParlindungan Siagian, pada pinggir Kutipan Akta Kelahiran Nomor474.1/513/IST/VIII/2004, tanggal 16 Agustus 2004, yang dikeluarkan olehKepala Dinas Kependudukan Kabupaten Biak Numfor;4.
Register : 11-02-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 8/Pdt.P/2021/PN Sdw
Tanggal 18 Februari 2021 — Pemohon:
Magdalena Nurdaya
205
  • Kutai Barat untuk mencatat dan/ menerbitkan yang baru atas perbaikan nama Pemohon tersebut kedalam daftar perkawinan yang bersangkutan ;
  • Membebankan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp 152.000,-
    Sistem Administrasi Kependudukan di Indonesiatidak memperkenankan hal tersebutMenimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah diuraikan diatas dan berdasarkan pembuktian sebagaimana tersebut diatas ternyatapermohonan Pemohon tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan dan cukup beralasan hukum, oleh karena itu permohonan tersebutpatut dikabulkan dengan perbaikan seperlunya;Menimbang, bahwa nama merupakan identitas dari seseorangsehingga seseorang akan dikenal melalui namanya, oleh
    tidak melakukan pengecekan nama tersebutdan besar harapan dikabulkan oleh Pengadilan dengan harapan agar tertibadministrasi kependudukan dan perkawinan bagi pemohon serta kedepannyaagar tidak terjadi kesalahan kembali untuk keluarga pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat tertanda P 1 sampaidengan bukti surat tertanda P 8 dan keterangan EWALDUS SANDUR danHILARIA LINDA; bahwa benar ternyata nama sebenarnya pemohon adalahMAGDALENA NURDAYA;Menimbang, bahwa persoalan nama seseorang, termasuk perbaikan
    /penggantian nama/penambahan nama, adalah merupakan hak pribadi dariorang yang bersangkutan, dan menurut UndangUndang diperbolehkan dengansyarat perbaikan nama ini tidak mempengaruhi kedudukan hukum atauhubungan hukum keluarga yang berkepentingan serta tidak melanggar adatsuatu daerah atau dianggap sebagai gelar atau atas dasar lain yang dianggappenting, selain itu perbaikan tidak menghilangkan atau menyamarkan asal usulpemohon tersebut, Dengan demikian keinginan pemohon yang inginmemperbaiki nama
    pergantian nama dalam dokumen Kutipan Akta Nikahatau karena perintah UndangUndang, hal tersebut dapat dilakukan oleh setiaporang sepanjang dipergunakan sesuai dengan kegunaannya serta tidakbertentangan dengan ketentuan hukum adat yang berlaku di dalam masyarakatmaupun hukum nasional, maka berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, menurut Pengadilan petitum ke2 permohonan Pemohondipandang beralasan sah menurut hukum, oleh karenanya dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa terkait dengan adanya jin perbaikan
    permohonan Pemohondikabulkan, maka terhadap petitum ke3 untuk Memerintahkan kepadapemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah di terimanya salinanpenetapan ini untuk melaporkan perubahan nama pemohon tersebut kepadakantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kutai barat, agarpejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatansipil dan kutipan akta pencatatan sipil yang bersangkutan, karena untukkepentingan administratif patut dikabulkan pula dengan perbaikan