Ditemukan 49316 data
SURYANDOKO
Terdakwa:
FAIZAL ARYA
19 — 2
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 48000,- (EMPAT PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
3.
PUJIONO
Terdakwa:
FIKI BAGUS S
30 — 1
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
SUSWIN PRASTIONO
Terdakwa:
ABDUL RAHMAN
13 — 3
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kententeraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana ia dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Ribu Rupiah), Subsider 2 ( dua ) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa.
M.SALEH TAPAMA,SH
Terdakwa:
NUR KOSAINI
16 — 5
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
CANDRA DWI P
Terdakwa:
MIAJI
14 — 2
1.Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2.Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
3.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
FU'AD MAULANA A
Terdakwa:
SARWO PUJO LEKSONO
10 — 3
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
PRASTIYO ADITAMA,SH
Terdakwa:
SUJADI
118 — 5
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu
M.SALEH TAPAMA,SH
Terdakwa:
RENI YUWANITA
13 — 8
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Dua) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
SURYANDOKO
Terdakwa:
KASERI
14 — 0
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
SLAMET SUBAGYO
Terdakwa:
MOCHAMMAD DENI
25 — 3
Perda Jawa Timur No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No.1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Subsider 1 ( satu ) hari kurungan:
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah):
4. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa
PRASTIYO ADITAMA,SH
Terdakwa:
SUKADI
21 — 2
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
SUHARIYANTO,ST
Terdakwa:
SUMARJI
19 — 2
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 5 (lima) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah
AJUN NASUKI, SH
Terdakwa:
anis
21 — 2
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 5 (lima) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah)
PUJIONO
Terdakwa:
RIKA RUSTIANA
38 — 3
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
PUJIONO
Terdakwa:
BASRI
28 — 5
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Satu) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah)
PUJIONO
Terdakwa:
ANANG PRANOTO
22 — 5
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (Satu) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah)
SUHARIYANTO,ST
Terdakwa:
TOTOK BASUKI
21 — 6
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 5 (lima) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
YATENU
Terdakwa:
AGUNG HAMSMA
19 — 5
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50000,- (LIMA PULUH RIBU RIBU RUPIAH), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
3.
BAYU DIAN MERDEKA
Terdakwa:
M. FACH RIZAL JAM'ANI
18 — 2
Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
2. Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 1 (satu) hari kurungan;
3. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
4.
PUJIONO
Terdakwa:
MICHAEL LIE LASMONO
22 — 7
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya dibalik ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat;
- Memidana Terdakwa dengan pidana denda Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), Subsidair 2 (dua) hari kurungan;
- Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);