Ditemukan 23489 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-09-2014 — Putus : 21-01-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 793 B/PK/PJK/2014
Tanggal 21 Januari 2015 — PT. PUSAKAMEGAH BUMINUSANTARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 7.119.554,592Perhitungan PPN Lebih BayarPPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 126.553.756Dikurangi:Pajak Masukkan yang dapat diperhitungkan 216.344.551Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak 89.790.795terutangKelebihan Pajak yang sudah:Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Dikompensasikan ke Masa Pajak(karena pembetulan) Jumlah (a+b) Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang 89.790.795 I KEPUTUSAN KEBERATAN:Ketentuan Formal:Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan
    Nilai Masa Pajak April2009 terhadap Pemohon Banding yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan PajakMadya Medan (KPP Madya Medan), telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak LebihBayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Nomor 0007 1/407/09/123/11 tertanggal 12Mei 2011;Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap SKPLB PPN Barang danJasa tersebut melalui Surat Keberatan Nomor 063/TAPMBN/EXT/VII/2011 tanggal4 Agustus 2011;Bahwa Terbanding atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat KeputusanNomor
    banding, berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa permohonan Bandingdapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%,dengan ini Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak perlumelunasi Pajak yang terutang karena Terbanding Pajak menerbitkan Surat KetetapanPajak Lebih Bayar (SKPLB);Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP177/WPJ.01/2012tertanggal 14 Maret 2012 tentang Keberatan Atas SKPLB Pajak Pertambahan
    PJK/2014Banding adalah nyatanyata merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dalammemproduksi/menghasilkan BKP berupa CPO, oleh karena itu sudah sewajarnya PPNMasukannya dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;Bahwa semua Faktur Pajak (FP) yang Pemohon Banding kreditkan sudah sesuaidengan peraturan perpajakan yang berlaku dan sangat jelas terkait erat dengankegiatan usaha Pemohon Banding sebagai penghasil CPO, hal ini telah sesuai denganUndangUndang Perpajakan Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
    Pemohon Banding hanya melakukanpenyerahan BKP, oleh karena itu semua Pajak Masukan terkait dengan penyerahanBKP seperti atas pembelian pupuk dan pembelian perlengkapan perkebunansudahseharusnya dapat Pemohon Banding kreditkan;IV KESIMPULAN:Bahwa berdasarkan uraian banding Pemohon Banding di atas terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP177/WPJ.01/2012 tertanggal 14 Maret 2012 mengenai PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009, maka menurut PemohonBanding jumlah perhitungan Pajak Pertambahan
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1183 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — PT. CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL, TBK VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pengembalian pendahuluankelebihan Pajak (melalui proses penelitian) telah Penggugat terima untuk MasaPajak Mei 2012 sampai dengan Desember 2012;Bahwa pada tanggal 27 Maret 2013 KPP Wajib Pajak Besar Dua menerbitkansurat Nomor S088/WPJ.19/KP.0206/2013 tentang Pemberitahuan SuratKeputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Tidak Diterbitkan, yangisinya memberitahukan bahwa pihak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak BesarDua tidak dapat memproses permohonan pengembalian kelebihan pembayaranPajak Pertambahan
    Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor72/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Tata Cara PengembalianKelebihan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah, disebutkan bahwa dalam hal Surat KeputusanPengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, kepadaPengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)harus diberikan pemberitahuan secara tertulis dengan menggunakan formulirsebagaimana ditetapkan
    Sebagai implikasi dari keputusan sebagaimana tertuang di dalam butir 1, 2dan 3 di atas, Direktur Jenderal Pajak harus memproses permohonanPengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai masaJanuari 2013 sampai dengan Masa April 2014 berdasarkan KeputusanPenetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Nomor KEP001/WPJ.19/KP.0203/2012 Tanggal 30 April 2012;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put47872/PP/M.III/99/2013, Tanggal 22 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukumtetap
    S088/WPJ.19/KP.0206/2013 (Bukti PK4) tentang Pemberitahuan SuratKeputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak TidakDiterbitkan, yang isinya memberitahukan bahwa pihak Kantor PelayananPajak Wajib Pajak Besar Dua tidak dapat memproses permohonanpengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Masa Pajak Januari 2013 melalui proses penelitian dan akan diprosesmelalui pemeriksaan (yang mana dapat memakan wakiu sampai dengan12 bulan).
    Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 72/PMK.03/2010 Tanggal 31 Maret 2010 tentang Tata Cara PengembalianKelebihan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan Atas Barang Mewah, disebutkan bahwa dalam hal SuratKeputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan,kepada Pengusaha Kena Pajak beresiko rendah sebagaimana dimaksudpada ayat (8) harus diberikan pemberitahuan secara tertulis denganmenggunakan formulir sebagaimana ditetapbkan
Putus : 19-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1587/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA
2918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pajak Pertambahan Nilai yang3.826.166.815 Nihil 3.826.166.815terutang3. Pajak yang Tidak/Kurang ,3.826.166.815 Nihil 3.826.166.815Bayar4. Sanksi Bunga Pasal 13 ayat1.836.560.071 Nihil 1.836.560.071(2) UU KUP5.
    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalahsetiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean.Bahwa selanjutnya Pasal 4 huruf d dan e UU PPN menyatakan:"Pasal 4:Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:Halaman 8 dari 45 halaman. Putusan Nomor 1587/B/PK/PJK/2016d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar DaerahPabean di dalam Daerah Pabean.e.
    Koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp38.261.668.148,00;1.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketaa quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo padahalaman 8688 yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pcmanfaatan JasaHalaman 26 dari 45 halaman.
    Nilai AtasPemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud danatau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean,menyatakan antara lain:Pasal 2:Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi ataubadan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidakberwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar DaerahHalaman 30 dari 45 halaman.
    Inc terutangPPN maka jasa tersebut termasuk ke dalam pengertianJasa Kena Pajak.Berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf e antara lain diaturbahwa bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan ataspemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean.
Register : 06-03-2013 — Putus : 21-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45038/PP/M.VI/99/2013
Tanggal 21 Mei 2013 — Penggugat dan Tergugat
10924
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45038/PP/M.VI/99/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding: Gugatan Pajak Pertambahan Nilai: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan00103/207/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 Masa Pajak Mei 2009;NilaiNomor:: bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor:00103/207/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 Masa Pajak Mei 2009 diterbitkan olehTergugat
    Pengadilan Pajak;: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan gugatanPenggugat tidak dapat diterima;: UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuanperundangundangan lainya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitandengan sengketa ini;: Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur JenderalPajak KEP119/WPJ.04/2013 tanggal 01 Februari 2013, tentang PembatalanKetetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Register : 27-10-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 08-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5202 B/PK/PJK/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TIARA MONANG MANING;
7026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor KEP318/WPJ.17/2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan SuratKetetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan WNilai Barang dan Jasa Nomor00052/207/06/904/10 tanggal 15 September 2010 yangmempertahankan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PPNNomor 00052/207/06/904/10 tanggal 15 September 2010 untuk TahunPajak 2006, jumlah Rp3.247.580.307,00 yang diterbitkan atas WajibPajak PT Tiara Monang Maning,
    Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat NomorKEP318/WPJ.17/2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan SuratKetetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor00052/207/06/904/10 tanggal 15 September 2010 yangmempertahankan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PPNNomor 00052/207/06/904/10 tanggal 15 September 2010 untuk TahunPajak 2006, Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PPN Nomor00052/207/06/904/10, tanggal
    biaya perkara;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukanSurat Tanggapan tanggal 14 Juni 2012;Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak NomorPut.51772/PP/M.XVIB/99/2014, tanggal 3 April 2014, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak gugatan Penggugat atas Keputusan Direktorat Jenderal PajakNomor KEP318/WPJ.17/2012 tanggal 9 April 2012 tentang Penguranganatau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapanpajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Register : 01-10-2015 — Putus : 22-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 931 B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — DRS. ALWIN TJIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AlwinTjie kKnususnya Sengketa Pajak Atas Pajak Pertambahan Nilai(PPN) Tahun Pajak 2009 (LAMPIRAN 6)..
    Dalam hal Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajakditerbitkan untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah, diisi dengan "UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, TambahanHalaman 26 dari 34 Halaman Putusan Nomor 931 /B/PK/PJK/201 4Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndangUndang Nomor
    Dalam hal Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajakditerbitkan untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah, diisi dengan "UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganHalaman 27 dari 34 Halaman Putusan Nomor 931 /B/PK/PJK/20148.UndangUndang Nomor
    Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula PENGGUGAT)bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula TERGUGAT) khususnya untuk PajakPertambahan Nilai (PPN) sehingga menerbitkan Surat KetetapanPajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)adalah tidak tepat karena Pemohon Peninjauan Kembali (semulaHalaman 29 dari 34 Halaman Putusan Nomor 931 /B/PK/PJK/201 4PENGGUGAT) telah dicabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajaksejak tanggal 11 April 2004..
    Bahwa karena Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STPPPN) yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaTERGUGAT) berhubungan dengan SKPKB PPN maka menurutPENGGUGAT hal tersebut juga tidak sesuai dengan PMK No.199/PMK.03/2007 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK No.82/PMK.03/201 1.10.Bahwa karena penerbitan SKPKB dan STP PPN tidak sesuaidengan ketentuan yang berlaku maka surat ketetapan dan surattagihan tersebut cacat secara hukum.11.Bahwa Tata Cara Pemeriksaan atas Pajak Pertambahan
Register : 04-01-2021 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 25-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 B/PK/PJK/2021
Tanggal 17 Februari 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA;
17684 Berkekuatan Hukum Tetap
  • aequoet bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 07 Mei 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT000811.16/2018/PP/M.XIA Tahun 2019, tanggal 16 Desember 2019,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00828/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 30Oktober 2017 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan
    Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP00828/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 30 Oktober 2017,tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakOktober 2012 Nomor 00073/207/12/093/16 tanggal 3 November2016, atas nama: PT.
    benar serta menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00828/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 30 Oktober 2017mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan
    Agungmempertahankan putusan a quo yang telah memutus berdasarkan alaspijak hukum dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut PenjelasanPasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum danTata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 17, 18, 23, Pasal 4 ayat (1),Pasal 13 ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan
Register : 07-01-2013 — Putus : 02-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 B/PK/PJK/2013
Tanggal 2 April 2013 — DIRJEN BEA DAN CUKAI VS PT. EXINDOKARSA AGUNG;
3518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berupa Egyptian Dates atau Kurma, negara asal Egypt yangdiberitahukan Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan PIB 230298 tanggal 13Juli 2010, karena terhadap kurma sesuai BTBMI 2007 HS 0804.10.0000dikenakan PPN 10% dan atas kurma telah melalui proses pengeringan (sesuaistandart FAO dan perlakuan kurma pada umumnya) maka tidak memperolehpembebasan PPN sebagaimana penjelasan Pasal 4A ayat (2) UndangUndangNomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
    Nilai Barangdan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubahterakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU42/2009);Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 tentangPerubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentangImpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat StrategisYang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebutPP 7/2007);e Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
    Pasal 1 angka 3 menyatakan, Barang Kena Pajak adalah barang yangdikenai pajak berdasarkan undangundang ini;b.Pasal 4 ayat (1) huruf (b) menyatakan, Pajak Pertambahan Nilaidikenakan atas: b. impor Barang Kena Pajak;Pasal 4A ayat (2) menyatakan, Jenis barang yang tidak dikenai PajakPertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barangsebagai berikut:a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambillangsung dari sumbernya;b.
    Nilai, kurma tidak termasuksebagai barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/ataupenyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan NilaiHalaman 15 dari 34 halaman.
    Nilai adalah kurma segar dengan proses sesuaidengan penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b yaitu dicuci, disortasi,dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak.Dengan demikian, apabila kurma yang diimpor dan atau diserahkandalam keadaan tidak segar, maka atas impor dan/atau penyerahankurma tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Maka dengan demikian telah jelas, tegas, dan eksplisit, bahwaterhadap kurma yang diimpor tidak dalam kondisi segar dikenakanHalaman 25 dari 34 halaman
Putus : 25-02-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1077/B/PK/PJK/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — ALWIN TJIE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AlwinTjie Tahun Pajak 2007 khususnya Penerbitan Surat KetetapanPajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Tagihan Pajak (STP)Pajak Pertambahan Nilai (LAMPIRAN 5).d. Closing Statement atas Sengketa Pajak atas nama Drs.
    Alwin Tjiekhususnya Sengketa Pajak Atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Tahun Pajak 2007 (LAMPIRAN 6).Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula PENGGUGAT)melampirkan dokumendokumen yang diserahkan ke Pengadilan Pajaksupaya Majelis Hakim Mahkamah Agung dapat membaca, melihat, danHalaman 7 dari 31 halaman.
    Dalam hal Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajakditerbitkan untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah, diisi dengan "UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    Dalam hal Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajakditerbitkan untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atasBarang Mewanh, diisi dengan "UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    Putusan Nomor 1077/B/PK/PJK/2015(semula TERGUGAT) khususnya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)sehingga menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah tidak tepat karena PemohonPeninjauan Kembali (semula PENGGUGAT) telah dicabut PengukuhanPengusaha Kena Pajak sejak tanggal 11 April 2004.Bahwa PMK No. 199/PMK.03/2007 sebagaimana diubahterakhirdengan PMK No. 82/PMK.03/2011 tentang Tata Cara PemeriksaanPajak khususnya pada Pasal 1 angka 2 berbunyi sebagai
Putus : 17-06-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1666/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT LOTTE TRADE AND DISTRIBUTION
1914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1666/B/PK/Pjk/2019 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT107188.16/2011/PP/M.XIA Tahun 2018, tanggal 19 Februari 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00173/KEB/WP4J.30/2016,tanggal 9 Agustus 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April2011 Nomor 00054/207/11/019
    Putusan Nomor 1666/B/PK/Pjk/20192016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011Nomor 00054/207/11/019/15, tanggal 21 Mei 2015, atas nama PTLotte Trade and Distribution, NPWP 21.054.663.6019.000,beralamat di Jalan Pela Raya Nomor 81, Gandaria Utara,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan adalah telah sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yangberlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatanhukum;3.3
    serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00173/KEB/WPJ.30/2016, tanggal 9 Agustus 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan
    dapat dikreditkan karena memiliki hubunganlangsung dengan 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara)penghasilan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)UndangUndang Pajak Pertambahan
Putus : 02-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4190/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT BANK CIMB NIAGA, TBK
5633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 4190/B/PK/Pjk/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagaiberikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP00116/KEB/WPJ.19/2017,tanggal 20 Februari 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00116/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 20 Februari 2017,tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Desember 2011 Nomor 00144/207/11/091/15, tanggal 30November 2015, atas nama PT Bank CIMB Niaga, Tbk, NPWP01.310.668.7091.000, beralamat di Jalan Jend.
    serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00116/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 20 Februari2017, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan
    konsumen/debitur dan bukan penyerahan atas jasa yangterutang PPN, dan koreksi selebihnya telah diperiksa dan diputus jugasudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diaturdalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4A ayat(3)huruf d UndangUndang Pajak Pertambahan
Putus : 09-09-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3290/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 September 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT ATSUMITEC INDONESIA
13438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEBERATAN BANDING SENGKETA1 2 7 8 9 10(46) (89) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor13.321.968.71313.321.968.71313.321.968.713 a.2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri38.003.713.81541.997.368.03438.003. 713.8153.993.654.219 a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut90.297.350.67890.297.350.67890. 297.350.678 a.5.
    Surya Madya Kav. 129 AF Kutanegara, Ciampel, Karawang,Jawa Barat, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Oktober 2014 adalah sebagai berikut: 1.
    benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP00359/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 17 Maret 2017mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan
    dapat dikelompokkan sebagai suratberharga/surat yang mempunyai nilai uang di bidang perpajakan danolehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (8) huruf b dan Pasal 13 ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan
Register : 04-01-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 340 B/PK/PJK/2021
Tanggal 18 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MULTISARANA AVINDO;
6128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 4.628.682.290 0 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 8 November 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.84179/PP/M.IIA/16/2017, tanggal 30 Mei 2017, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atasKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00080/KEB/WPJ.14/2016,tanggal 12 Mei 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan
    Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00080/KEB/WPJ.14/2016, tanggal 12 Mei 2016, tentangkeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakSeptember 2011, Nomor 00078/207/11/725/15, tanggal 29 April2015, atas nama PT Multisarana Avindo, NPWP 01.350.580.5725.000, beralamat di Jalan Raya Bakungan RI 14, DesaBakungan Loa Janan, Kutai Kartanegara, adalah telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan
    menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan Peninjauan Kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP00080/KEB/WP.14/2016, tanggal 12 Mei 2016, mengenai keberatan atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan
    kepada Pemohon Banding sekarang Termohon PeninjauanKembali dan dapat dialinkan hanya dengan persetujuan Menteri danoleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat(2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (5) UndangUndangPajak Pertambahan
Putus : 13-12-2012 — Upload : 30-10-2013
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 711/Pid.B/2012/PN.TK
Tanggal 13 Desember 2012 —
413112
  • Berdasarkan surat kuasa dari terdakwamaka saksi Taviv Teguh Waluyo membuat dan mengisi SuratPemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT RATUSEDIA NUGRAHA untuk membuat Surat Pemberitahuan Tahunan Masabulanan dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak PratamaKedaton.
    Virya Mitra Sejahtera milik saksi Ronny Hadisaputra, mempunyaibanyak setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor. Untukmengimbangi adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor sehinggadapat memperkecil pajak yang akan disetorkan ke kas negara dan untukmemperoleh penghasilan untuk menutup biaya operasional, maka datayang telah dimiliki oleh saksi Deviyana Sandy diberikan kepada Fitriadidan Firman Hamda untuk dibuatkan faktur pajak.
    Virya Mitra Sejahtera milik saksi Ronny Hadisaputra, mempunyaibanyak setoran Pajak Pertambahan WNilai (PPN) Impor. Untukmengimbangi adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor sehinggadapat memperkecil pajak yang akan disetorkan ke kas negara dan untukmemperoleh penghasilan untuk menutup biaya operasional, maka datayang telah dimiliki oleh saksi Deviyana Sandy diberikan kepada Fitriadidan Firman Hamda untuk dibuatkan faktur pajak.
    Virya MitraSejahtera milik saksi Ronny Hadisaputra, mempunyaibanyak setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor.Untuk mengimbangi adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Impor sehingga dapat memperkecil pajak yang akandisetorkan ke kas negara dan untuk memperolehpenghasilan untuk menutup biaya operasional, maka datayang telah dimiliki oleh saksi Deviyana Sandy diberikankepada Fitriadi dan Firman Hamda untuk dibuatkan fakturpajak.
    RATU SEDIA NUGRAHA sangat menentukan dalampelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai(PPN) P.T. RATU SEDIA NUGRAHA kepada Kantor Pelayanan Pajak PratamaKedaton, karena tanpa keikutsertaan Terdakwa selaku Direktur P.T.RATU SEDIA NUGRAHA belum tentu pelaporan Surat Pemberitahuan91Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT.
Putus : 02-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 253/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT ASRIGITA PRASARANA
2218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SuratTagihan Pajak;Bahwa oleh karena itu permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajakberdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP telah benar dan dapat diproses;Bahwa permohonan gugatan ini, Penggugat sampaikan berdasarkanpenjelasan dan alasanalasan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2001sebagaimana telah diubah terakhir menjadi PP Nomor 31 Tahun 2007 yangmengatur mengenai penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifatstrategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
    Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enamribu enam ratus) watt sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 angka1 huruf h dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai,Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP294/PJ./2001 tanggal 16 April 2001 sebagaimana telah diubah terakhirmenjadi KEP234/PJ./2003 tanggal 27 Agustus 2003 yang mengaturmengenai Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilaiyang dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena
    Dengan demikian,seharusnya STP atas Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00086/107/06/062/08berupa Denda Pasal 14 ayat (4) KUP tidak diterbitkan karena Penggugattidak diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak sesuai aturan pajak terkait;Ketetapan Pajak Menurut PenggugatBahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Penggugat tersebut di atas,Penggugat mohon kiranya sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) dariUU KUP dapat dihilangkan atau dihapuskan.
    Putusan Nomor 253/B/PK/PJK/201612.13.dalam Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor155/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah dengan KeputusanMenteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tentang PelaksanaanPajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atauPenyerahan Barang Kena Pajak Tetentu yang Bersifat Strategis;Bahwa sehingga apabila perusahaan memilin dikukuhkan menjadiPengusaha Kena Pajak, kewajiban membuat faktur pajak tetapmelekat sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat (1) UU
    Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.26099/PP/M.XV/99/2010 tanggal 27 September 2010 yang menyatakan:Mengabulkan seluruhnya permohonan Gugatan Penggugat terhadap SuratDirektur Jenderal Pajak Nomor S7/WPJ.04/KP.1107/2009 tanggal 9 Januari2009 tentang Permohonan Pembatalan atas Penerbitan Surat Tagihan Pajak(STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 00086/107/06/062/08 tanggal24 November 2008 atas PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2006, atas nama: PT Asrigita
Putus : 22-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1275/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BMW INDONESIA
4957 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1275/B/PK/PJK/2016Bahwa Pasal 4A ayat (3) UndangUndang PPN jo PeraturanPemerintah Nomor 144 Tahun 2000 mengatur penetapan jenis jasayang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;bahwa dapat disimpulkan bahwa sistem pengenaan PajakPertambahan Nilai terhadap Jasa Kena Pajak menganut systemnegative list,Bahwa terhadap jasa yang tidak ditetapkan sebagai Jasa TidakKena Pajak, maka berarti atas jasa tersebut terutang PajakPertambahan Nilai;Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding
    UndangUndang PPN jo Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun2000;Bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengkreditkan PajakMasukan yang diterbitkan oleh dealer atas program Warranty danBMW Service Inclusive (BSI); maka Pemohon Banding juga wajibmenerbitkan Faktur Pajak Keluaran atas penggantian kepada BMWAG karena Pemohon Banding bukan pemikul beban pajak (PPN)sesungguhnya, dan yang memikul beban PPN sesungguhnyaadalah konsumen akhir;Bahwa sehingga tagihan Pemohon Banding kepada BMW AGmerupakan objek Pajak Pertambahan
    Thamrin Kav. 2830, Jakarta Pusat, 10350, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutangPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:Masa Pajak Februari 2009, dihitung kembali menjadi sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak 57.928.684.122,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 5.792.868.377,00 b. Dikurangi b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yangsama Halaman 10 dari 27 halaman. Putusan Nomor 1275/B/PK/PJK/2016 b.2.
    Putusan Nomor 1275/B/PK/PJK/20162.3.Pasal 1 angka 19:Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biayayang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karenapenyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yangdipungut menurut Undangundang ini dan potongan harga yangdicantumkan dalam Faktur PajakPasal 4 huruf c:Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa KenaPajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh PengusahaPasal 4A ayat (1):Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam
    Putusan Nomor 1275/B/PK/PJK/2016Pasal 5:Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilaiadalah:a. jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;b. jasa di bidang pelayanan sosial;c. jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;d. jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usahadengan hak opsi;@jasa di bidang keagamaan;f. jasa di bidang pendidikan;g. jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakanpajak tontonan;h. jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;i. jasa di
Putus : 29-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 638/B/PK/PJK/2015
Tanggal 29 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. INDACO COATINGS INDUSTRY
219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 638/B/PK/PJK/2015Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PeninjauanKembali ini adalah sebagai berikut:" Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Masa Pajak April 2007 sebesar Rp 400.926.773,00;Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum dan putusan yang diambiloleh Majelis Hakim yang tidak
    mempertahankan koreksi PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Koreksi DasarPengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak April 2007 sebesar Rp 400.926.773,00;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak,yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 30:Bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan danpembuktian tersebut di persidangan, Majelis berkesimpulan cukupbukti bahwa Koreksi
    Pengenaan Pajak (DPP) Pajak PertambahanNilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 menurutTerbanding sebesar Rp.677.240.050,00 terkait dengan PPh BadanTahun Pajak 2007 yang juga dibatalkan, maka Majelis berpendapatKoreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai(PPN) a quo tidak dapat dipertahankan;Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.48488/PP/M.II/16/2013 tanggal 28 November 2013 initersebut
    Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan,dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yangberhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatanusaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yangterutang pajak;Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah denganUndangundang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UUPPN), menyatakan sebagai berikut:Pasal 4:Pajak Pertambahan
    Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan PajakNomor Put.48488/PP/M.I1/16/2013 tanggal 28 November 2013 yangmenyatakan:=" Menyatakan mengabulkan selurunnya banding Pemohon Bandingterhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1963/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 15 November 2011, tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor 00075/207/07/528/1 1tanggal 9 Maret 2011 atas nama: PT.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 962/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA
4828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini juga dapat dibuktikan kebenarannya melaluiRekening Bank Pemohon Banding dimana tidak pernah ada uang masukdari PGIO atas suatu transaksi yang dianggap Pemeriksa sebagaipermintaan penggantian;Tinjauan Hukum;Bahwa Pasal 4 ayat (1) UndangUndang PPN Nomor 42 Tahun 2009menyatakan bahwa:(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yangdilakukan oleh pengusaha;b. Impor Barang Kena Pajak;c.
    Nilaisebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur denganPeraturan Menteri Keuangan.Pasal 4A ayat (3):Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalahjasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:a.
    Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan PajakNomor Put.61823/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 4 Juni 2015 yangmenyatakan:* Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1863/WPJ.19/2013 tanggal 18 Desember 2013, tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor: 00525/207/10/092/12 tanggal 23 November 2012 atas Nama: PT.
    Pasal 4 ayat (1) huruf cUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;b. Bahwa berdasarkan Pasal 3.1.
    Distributorship Agreement antaraTermohon Peninjauan Kembali dan Distributor, bahwa Distributor Funddiberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding kepadaDistributor berdasarkan nilai pembelian produk yang dilakukan olehDistributor, sehingga dapat dibenarkan sebagai diskon pembelian yanglazim diberikan dalam lalu lintas perdagangan, sehingga berdasarkanPasal 1 angka 18 UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai Nomor18/2000 tidak merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai;c.
Putus : 10-03-2014 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 766/B/PK/PJK/2013
Tanggal 10 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT. HYUNDAI INDONESIA MOTOR
3610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pada tanggal 24 September 2009 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) PemohonBanding Besar Dua telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKPNomor 00237/207/07/092/09 tanggal 24 September 2009 Masa PajakSeptember 2007 dengan perincian sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak a.
    Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PeninjauanKembali ini adalah:Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai MasaPajak September 2007 sebesar Rp681.699.576,00 yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.V.
    Bahwa ketentuan Pasal 4 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN),menyatakan :Pasal 4Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yangdilakukan oleh Pengusaha;b. impor Barang Kena Pajak;c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yangdilakukan oleh Pengusaha;d. pemanfaatan Barang
    Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yangdikembalikan;g. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena PajakYang Tergolong Mewah yang dikembalikan;Halaman 21 dari 37 halaman. Putusan Nomor 766/B/PK/PJK/2013h. Tanggal pembuatan Nota retur;i.
    Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yangdikembalikan;g. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena PajakYang Tergolong Mewah yang dikembalikan;h. Tanggal pembuatan Nota retur;i.
Putus : 11-09-2013 — Upload : 12-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 114 B/PK/PJK/2013
Tanggal 11 September 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. EPTCO DIAN PERSADA
18955 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 114/B/PK/PJK/2013sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP303/WPJ.04/2009, tanggal 2 Maret 2009 tentang KeberatanAtas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor00062/207/ 06/062/08, tanggal 24 Juni 2008 atas nama : PT.
    Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) UndangUndangNomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telahdiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000menyatakan sebagai berikut:Pasal 9 ayat (8) huruf f:"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang KenaPajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhiketentuan sebagaimana
    Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau Penggantian, danpotongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; danamo 2Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatanganiHalaman 12 dari 21 halaman.
    Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, danpotongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dana7 oo. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatanganiFaktur Pajak;10. Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP754/PJ./2001tanggal 26 Desember 2001 menyatakan sebagai berikut:Halaman 13 dari 21 halaman.
    Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.23277/PP/M.X1/16/2010 tanggal 27 April 2010 yang menyatakan:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon' Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP303/WP4J.04/2009 tanggal 2 Maret 2009 tentang Keberatan atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor 00062/207/ 06/062/08 tanggalHalaman 19 dari 21 halaman.