Ditemukan 48467 data
5 — 0
Agustus 2011 hingga Januari 2012 antara Penggugat dan Tergugat terjadiperselisihan terus menerus yang disebabkan tergugat malas bekerja, akhirnya sejakbulan Januari 2012 antara Penggugat dengan Tegugat telah pisah tempat tinggal yanghingga sekarang selama 6 bulan; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalamperkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untukmemastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukum serta untuk mencegahterjadinya rekayasa
9 — 8
Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) KompilasaiHukum Islam, yaitu antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihandan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga;Menimbang, bahwa meskipun jawaban Termohon tidak bisa dengaratas dalildalil permohonan Pemohon, oleh karena perkara ini menyangkutdengan percerai dan untuk menghindarkan rekayasa hukum, Pemohontetap diwajibkan membuktikan dalildalil tersebut.
8 — 1
tidak pernah pulang kembali kerumahPenggugat, dan sejak Oktober tahun 2012 antara Penggugat dan Tergugattelah pisah tempat tinggal yang hingga sekarang telah berjalan 2 (dua) tahun,Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dan pulang kerumah orang tuanyasendiri ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk memastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukumserta untuk mencegah terjadinya rekayasa
10 — 3
P) harus dinyatakanterbukti antara Penggugat dengan Tergugat telah dan masih terikat dalam perkawinan yangsah dan belum pernah bercerai, sesuai dengan ketentuan pasal 7 Kompilasi Hukum Islam,karena itu Penggugat dan Tergugat dipandang sebagai pihakpihak yang berkepentinganlangsung dalam perkara ini (persona standi in judicio) ;Menimbang, bahwa karena pokok masalah dalam perkara ini terjadinya perselisihan danpertengkaran terusmenerus antara Penggugat dengan Tergugat dan untuk menghindariadanya rekayasa
7 — 0
berdasarkan pasal 125 HIR permohonan Pemohon dapat diperiksa dandiputus tanpa hadirnya Termohon (verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir dalam persidangan,maka upaya perdamaian melalui proses mediasi sebagaimana maksud pasal 4 dan pasal 7Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor Tahun 2008 tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa meskipun tidak ada bantahan dari Termohon, namun untukmemastikan perkara a quo beralasan dan tidak melawan hukum serta untuk mencegahterjadinya kesepakatan dan rekayasa
6 — 0
tidak mencukupi dan sejak bulan September 2017 antara Penggugatdengan Tergugat telah terjadi pisah tempat tinggal, Tergugat pergimeninggalkan kediaman bersama dan sejak itu Keduanya tidak pernah kumpulkembali;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian yang termasuk dalam hukum perorangan (personalRech), lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untukmemastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukum serta untukmencegah terjadinya rekayasa
7 — 1
persidangan dan berdasarkan pasal 125 HIRgugatan Penggugat dapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan,maka perdamaian dan mediasi sebagaimana maksud pasal 130 HIR j.o Pasal 4 dan pasal 7Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : tahun 2008 tidak dapat dilakukan ; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalam perkaraperceraian, lagi pula tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untuk mencegahterjadinya rekayasa
17 — 2
, bahwa berdasarkan bukti tertulis Penggugat tersebut telahterbukti bahwa antara Penggugat dengan Tergugat mempunyaihubungan hukum sebagai suami isteri, oleh karena itu sesuai denganketentuan pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam karenanya Majelisberpendapat Penggugat dan Tergugat adaiah pihakpihak yangberkepentingan langsung dalam perkara ini;Menimbang, bahwa karena pokok masalah dalam perkara ini terjadinyaperselisihan terusmenerus antara Penggugat dengan Tergugat danuntuk menghindari adanya rekayasa
7 — 0
ne nnnneeMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2008 tidakdapat dilakukan ; 20202 n nono nnn nn nn nc nnn nnncneeMenimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untukmemastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukum serta untuk6mencegah terjadinya rekayasa
6 — 1
pertengkaran yang disebabkan Tergugat usahanya bangkrutsehingga tidak dapat mencikupi kebutuhan rumah tangga dan sejak bulan Juni2013 antara Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal yang hinggasekarang telah berjalan 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk memastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukumserta untuk mencegah terjadinya rekayasa
6 — 0
disebabkan oleh suatu halangan yang sah;Bahwa upaya perdamaian melalui mediator tidak dapat dilaksanakan,karena tergugat tidak hadir, meskipun demikian majelis telan menasehatipenggugat untuk mengurungkan niatnya untuk bercerai, akan tetapi penggugattetap pada pendiriannya untuk bercerai;Bahwa, meskipun tergugat tidak hadir dalam persidangan, akan tetapikarena perkara ini berkaitan dengan perceraian dengan alasan karenaperselisihan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus, maka untukmenghindari rekayasa
7 — 3
tempat tinggal bersama dan memilih tinggal di rumahkeluarga, selama pisah tersebut sudah tidak ada lagi hubungan baik lahirmaupun batin;Menimbang, bahwa atas surat permohonan Pemohon tersebut,oleh karena Termohon tidak datang menghadap di persidangan, makajawaban Termohon atas surat Pemohon tersebut tidak dapatdiperoleh/didengar;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Termohon tidak hadir dalampersidangan, maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
9 — 0
hadir dipersidangan, maka upaya perdamaian melalui prosedur mediasiHal6 dari 117 hal,Put.No.0187/Pdt.G/2017/PA.Ptberdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2016 tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa ketidakhadiran Termohon di depan sidang dapatdipandang sebagai mengakui secara diamdiam terhadap semua dalil danalasan permohonan Pemohon, namun demikian untuk memastikan apakahperkara a quo beralasan dan tidak melawan hukum serta untuk mencegahterjadinya kesepakatan atau rekayasa
9 — 3
Pts no 924/Pd.G/2018/PA.BlaFebruari 2018 antara Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal yanghingga sekarang telah berjalan 4 bulan, Tergugat pulang kerumah orangtuanya sendiri ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk memastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawanhukum serta untuk mencegah terjadinya rekayasa dalam perceraian, MajelisHakim membebani Penggugat tetap harus membuktikan
4 — 0
ayat (4) Peraturan PemerintahNomor : 9 tahun 1947, gugatan Penggugat dapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan,maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksud pasal 4 dan pasal 7Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : tahun 2016 tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalamperkara perceraian, lagi pula tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untukmencegah terjadinya rekayasa
7 — 2
Tergugat pergi meninggalkanPenggugat dan tidak pernah ada kabar beritanya ;Menimbang, bahwa karena pemasalahan ini menyangkut adanyapercekcokan antara Penggugat dan Tergugat, maka untuk memenuhimaksud Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo.Pasal 134 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam,Majelis Hakim perlu memeriksa saksisaksi keluarga atau orangorangterdekat dengan Penggugat dan Tergugat untuk mendapatkan kebenaranyang lebih meyakinkan dan menghindari adanya rekayasa
44 — 4
persidangan dan berdasarkan pasal 125 HIRgugatan Penggugat dapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan,maka perdamaian dan mediasi sebagaimana maksud pasal 130 HIR jo Pasal 4 dan pasal 7Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : tahun 2008 tidak dapat dilakukan ; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalam perkaraperceraian, lagi pula tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untuk mencegahterjadinya rekayasa
10 — 1
gugatan Penggugat adalah cerai gugat denganalasan sejak awal tahun 2011 antara Penggugat dengan Tergugat seringterjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan masalah Nafkah danpuncaknya Penggugat pergi meninggalkan Tergugat dan tidak pernah datanglagi;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk memastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawanhukum serta untuk mencegah terjadinya rekayasa
6 — 0
terjadi pada bulan Mei 2004 lalu Tergugat pergimeninggalkan Penggugat sampai sekarang telah pisah tempat tinggal selama 6 tahun 11bulan, dan sejak Tergugat pergi sampai sekarang tidak pernah pulang ke tempatPenggugat dan alamat Tergugat juga tidak diketahui;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalamperkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untukmemastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukum serta untuk mencegahterjadinya rekayasa
15 — 5
P) harusdinyatakan terbukti antara Penggugat dengan Tergugat telah dan masih terikat dalamperkawinan yang sah dan belum pernah bercerai, sesuai dengan ketentuan pasal 7Kompilasi Hukum Islam, karena itu Penggugat dan Tergugat dipandang sebagai pihakpihak yang berkepentingan langsung dalam perkara ini (persona standi in judicio) ;Menimbang, bahwa karena pokok masalah dalam perkara ini terjadinyaperselisihan dan pertengkaran terusmenerus antara Penggugat dengan Tergugat danuntuk menghindari adanya rekayasa