Ditemukan 86444 data
11 — 7
talak si suami (Kitab Ghoyatul Marrom olehAl Majdi)Menimbang, bahwa selain dari pada itu perselisihan dan pertengkaranterus menerus itu untuk tidak melihat siapa yang bersalah yang menjadipenyebab perselisihan dan pertengkaran, tetapi yang penting apakah benarrumah tangga itu telah pecah dan sulit didamaikan lagi, lagi pula dalam perkaraa quo sudah tidak dapat didamaikan lagi, serta tidak serumah lagi/ sudah tidaksatu atap lagi, sehingga dimungkinkan terjadinya perceraian sesuai denganpendapat Sayyid
12 — 17
norma hukum dan normanorma lainnya yang hidupdi tengah masyarakat, Oleh karenanya, secara filosofis perceraian menjadisolusi terakhir yang dipandang cukup adil bagi masingmasing pihak denganharapan dapat melanjutkan hidupnya dengan lebih baik sebagaimana firmanAllah SWT dalam Q.S AnNisa ayat 130:dirs (yo WS al) Qe Bein OlyArtinya: Jika keduanya bercerai, niscaya Allah akan memberikankecukupan masingmasing dari usahanya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga sependapat dengan pendapatpakar hukum Islam Sayyid
6 — 0
Tergugat.Dengan demikian penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagikedua belah pihak adalah perceraian ;Menimbang, bahwa pada dasarnya menurut ajaran Islam perceraianmerupakan perbuatan halal yang paling dimurkai Allah SWT, namun dalamkeadaan suami istri sudah tidak bisa saling mencintai lagi dan telah terjadi sikapJera dan menolak sebagaimana yang dialami oleh Penggugat tersebut, makaperceraian dibolehkan, dalam hal ini Majelis Hakim mengambil alin danmenjadikan pertimbangan sendiri, pendapat Sayyid
13 — 3
Kalaupun dipertahankan justru akan menimbulkanberatnya penderitaan dan mudlarat kedua belah pihak, oleh karena itu penyelesaianyang dipandang adil adalah perceraian, sesuai dengan pendapat ulama dalam kitabAsybah wan Nazha'ir hal 68 yang berbunyi :Artinya : Tidak boleh saling menimbulkan mudharat;kitab Fighus Sunnah karangan Sayyid Sabiq, juz II, halaman 248, yang berbunyi :gl puro Wl aw wolJl sob Igoe. ai I5lsplo> azo Sly loo SILI olSs ico! sLiclTMoVl YS wold!
7 — 0
mempertahankan rumah tangga yang sudah demikiankeadaannya, kemudaratannya akan lebih besar kepada kedua belah pihak daripadamanfaatannya dan keadaan itu harus dihindari sebagaimana kaidah usul fikih:Artinya : Menghindari kemudaratan lebih diutamakan, untuk mendapatkan yang lebihmaslahat.Menimbang bahwa berdasarkan fakta di atas, Majelis menilai bahwa perceraianmerupakan solusi terbaik dan maslahat bagi Penggugat dan Tergugat.Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga sependapat dengan pendapat ahlihukum Islam Sayyid
14 — 3
lain, tetapi yang perludillhat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapatdipertahankan lagi atau tidak;Menimbang, bahwa meskipun perceraian adalah suatu perbuatan yangsedapat mungkin dihindari, namum apabila tujuan perkawinan sudah tidakdapat terwujud, maka mempertahankan perkawinan dalam kondisisebagaimana tersebut di atas justru akan menimbulkan kemudharatan bagikedua belah pihak;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dan mengambil alihpendapat Imam Malik seperti dikutip Sayyid
6 — 0
jo pasal 2 dan 3 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, majelis hakimberpendapat bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada harapan untukrukun kembali sebagai suami isteri, apabila perkawinan mereka dipertahankan makatujuan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tidak dapat dicapai dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, halHalaman 7 dari 10 halamanini sesuai dengan pendapat Ibnu Sina yang dikutip oleh Sayyid
5 — 0
Undang Nomor 1Tahun 1974 jo pasal 2 dan 3 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,majelis hakim berpendapat bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudahtidak ada harapan untuk rukun kembali sebagai suami isteri, apabilaperkawinan mereka dipertahankan maka tujuan perkawinan sebagaimanadimaksud dalam pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tidakdapat dicapai dalam rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, hal inisesuai dengan pendapat Ibnu Sina yang dikutip oleh Sayyid
15 — 9
Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat dipersidangantanpa alasan yang sah, maka dianggap bahwa Tergugat tidak membantah/mengakui dalildalil yang diajukan olen Penggugat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapatImam Malik sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam kitabnya FiqhSunnah Jilid Il halaman 290 yang diambil alin sebagai pendapat MajelisHakim sebagai berikut :SIU QlSg :to. Jl SLicl ol az Jl diy ola!
9 — 0
Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 2 dan 3 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, majelishakim berpendapat bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak adaharapan untuk rukun kembali sebagai suami isteri, apabila perkawinan merekadipertahankan maka tujuan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tidak dapat dicapai dalam rumah tanggaPenggugat dengan Tergugat, hal ini sesuai dengan pendapat lbnu Sina yangdikutip olen Sayyid
6 — 0
Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 2 dan 3 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, majelishakim berpendapat bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak adaharapan untuk rukun kembali sebagai suami isteri, apabila perkawinan merekadipertahankan maka tujuan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tidak dapat dicapai dalam rumah tanggaPenggugat dengan Tergugat, hal ini sesuai dengan pendapat lbnu Sina yangdikutip olen Sayyid
8 — 0
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 2 dan 3 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, majelishakim berpendapat bahwa antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada8harapan untuk rukun kembali sebagai suami isteri, apabila perkawinan merekadipertahankan maka tujuan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tidak dapat dicapai dalam rumah tanggaPenggugat dengan Tergugat, hal ini sesuai dengan pendapat lbnu Sina yangdikutip oleh Sayyid
16 — 4
ikatanpernikahan dalam keadaan tersebut justru dapat membahayakan kedua belahpihak sehingga harus dihindari, sesuai maksud dari kaidah fikih yang berbunyi :etlesll ol +5 Me 28s a wlisil 235Artinya : Mencegah kerusakan itu lebih diutamakan daripada mendatangkankemanfaatan .Menimbang, bahwa seperti disebutkan diatas, perkawinan Penggugatdan Tergugat dinyatakan telah pecah dan tidak mungkin lagi dipertahankan,oleh karena itu Majelis Hakim merasa perlu mengutip pendapat ulama dalamkitab Fighus Sunnah karangan Sayyid
20 — 6
No. 0103/Pdt.G/2018/PA.TIb.Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan pendapat ImamMalik sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabig dalam kitabnya Figh Sunnah JilidIl halaman 290 yang diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim sebagaiberikut :IVI QISg wo Wl SL ill gl azo JI die oll sd Lelgcs cad IsleLogin TMV! YS oli! jacy Laglliol yu spire!
11 — 1
Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa alasan tersebut juga seSuai dengan pendapathukum Sayyid Sabiq dalam Kitab Figih Sunnah Juz Il halaman 248 yangdisepakati dan diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim sebagai berikut:Halaman 8 dari 11 halaman Putusan Nomor 630 /Pdt.G/2021 /PA.Mgt.SIU OISy To Wl SLpicl gl dary VI Ais rola!
7 — 0
, makaMajelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugattelah benarbenar pecah, sehingga terhadap perkara ini dapat diterapkanketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo.Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat apabila perkawinanPenggugat dan Tergugat tetap dipertahankan akan menimbulkan kemadlorotanbagi salah satu atau keduanya, oleh karena itu Majelis Hakim sependapatdengan pendapat pakar hukum Islam, Sayyid
14 — 1
yang telahterbukti tidak ada harapan untuk hidup rukun tersebut masuk dalam kategori telahbenarbenar pecah (broken marriage) dan kenyataan ini membuat Penggugat tetapbersikeras untuk bercerai, maka telah cukup alasan bagi Penggugat untukmelakukan perceraian serta telah sesuai dengan alasan perceraian sebagaimanatercantum dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 joPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan pendapat UlamaFigh Sayyid
7 — 0
sudahdemikian keadaannya, kemungkinan kemudaratannya akan lebih besar kepada keduabelah pihak daripada manfaatannya dan hal itu. harus dihindari, sebagaimanadimaksudkan dalam kaidah usul fikih:Artinya : Menghindari kemudaratan lebih diutamakan, untuk mendapatkan yang lebihmaslahat.Menimbang bahwa berdasarkan fakta di atas, Majelis menilai bahwa perceraianmerupakan solusi terbaik dan maslahat bagi Penggugat dan Tergugat.Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga sependapat dengan pendapat ahlihukum Islam Sayyid
5 — 0
Dengan demikian penyelesaian yang dipandang adil danbermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian ;Menimbang, bahwa pada dasarnya menurut ajaran Islam perceraianmerupakan perbuatan halal yang paling dimurkai Allah SWT, namun dalamkeadaan suami istri sudah tidak bisa saling mencintai lagi dan telah terjadisikap jera dan menolak sebagaimana yang dialami olen Penggugat tersebut,maka perceraian dibolehkan, dalam hal ini Majelis Hakim mengambil alih danmenjadikan pertimbangan sendiri, pendapat Sayyid
13 — 5
Putusan Nomor 2211/Pdt.G/2021/PA.BListerinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan demikian dilarang syariat;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim sependapat danmengambil alin pendapat pakar hukum Islam Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqhuas Sunnah, Juz Il, halaman 249:b purdl algo dno adains Vo le TOI ol pol A>93JI chs al ildalb oolasl gals Mims SB y2l gel!