Ditemukan 9926 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Kefarmasian
Register : 01-07-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 09-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 P/HUM/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — Dr. adv. Apt. GUNAWAN WIDJAJA, SH, Sfarm, MH, MM, MKM, MARS., DKK VS MENTERI KESEHATAN RI;
414178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kefarmasian, yaitu apotek,instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, ataupraktek bersama;Bahwa dari rumusan Pasal 1 butir 11 PP 51/2009 jelas bahwa rumahsakit adalah salah satu sarana di mana tenaga kefarmasianmelaksanakan pelayanan kefarmasian;Bahwa selain rumah sakit masih ada sarana lainnya yangmerupakan fasilitas pelayanan kefarmasian, yaitu apotek danPuskesmas;Bahwa sebagai pelaksanaan dari pelayanan kefarmasian di fasilitaspelayanan kefarmasian telah dikeluarkan oleh Menteri
    di Rumah Sakit(Bukti P5);Fotokopi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (Bukti P6);Fotokopi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 74Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas(Bukti P7);Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor12/PUUVIII/2010, tanggal 27 Juni 2011 (Bukti P8);Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
    Rumusan Pasal 11 ayat (6) UU Nakes, menyatakan:Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompoktenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufe terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian;10.
    Namun demikian mengingatpersyaratan izin rumah sakit harus memiliki pelayanankefarmasian maka PMK 3/2020 mengatur secara umummengenai pelayanan kefarmasian;Dalam Pasal 25 PMK 3/2020 menyatakan:a. Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21ayat (2) merupakan pelayanan kefarmasian yangmenjamin ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan,dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu,bermanfaat, dan terjangkau;b.
    Bahwa setiap rumah sakit wajib/harusmemiliki pelayanan kefarmasian yang diberi tanda (+), selainitu rumah sakit juga harus memiliki tenaga kefarmasian yangterdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, ruangfarmasi, serta peralatan di ruang farmasi.
Register : 14-08-2017 — Putus : 10-10-2017 — Upload : 08-11-2017
Putusan PN BAJAWA Nomor 58_Pid_Sus_2017_PN_Bjw
Tanggal 10 Oktober 2017 — _PIDANA
12366
  • apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat melakukanpekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi sertaberdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, berhakmelakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker;Bahwa seseorang tenaga kefarmasian yang melaksanakanpekerjaan kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat izin sesuaitempat tenaga kefarmasian bekerja, dan surat izin tersebutdikeluarkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota tempatpekerjaan kefarmasian dilakukan
    ;Bahwa untuk penyaluran praktik kefarmasian adalah memilikiseorang penanggung jawab yang mempunyai latar belakangpendidikan farmasi dan harus memiliki izin dari menteri kesehatanatau Dinas Kesehatan;Halaman 9 dari 29 Putusan Nomor 58/Pid.Sus/2017/PN BjwBahwa dikatakan mempunyai keahlian dan kewenangan dalammelakukan praktik kefarmasian seseorang tersebut harus abhlidibidang kefarmasian atau lulusan apoteker atau asisten apoteker,serta harus memili izin;Bahwa pekerjaan, pendistribusian dan pelayanan
    dimaksud pada ayat (1)harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahliandan kewenangan untuk itu;Menimbang, bahwa sesuai pasal 1 angka 3, angka 5 dan 6Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 tentang PekerjaanKefarmasian yang dimaksud Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian, dimana Apoteker adalah sarjana farmasiyang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpahjabatan Apoteker.
    , yang selanjutnya disebut SIKA adalah surat izin praktikyang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaankefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi ataupenyaluran.sdangkan untuk Tenaga Kefarmasian harus memiliki SuratZin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebutSIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga TeknisKefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian padafasilitas kefarmasian;Menimbang, bahwa yang dimaksud Praktik
    , tidak mempunyaiRegistrasi, Izin Praktik dan lzin Tenaga Kerja Kefarmasian dan StandarProfesi Kefarmasian, sehingga Majelis Hakim berpendapat TerdakwaTidak memiliki kKeahlian dan kewenangan dalam hal ini adalah praktekkefarmasian.
Register : 12-09-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN Amt
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
AWAN PRASTYO LUHUR, S.H
Terdakwa:
ADI ENDRA PRATAMA ALS ADI BIN MASTUKI
4016
  • adalah dia harus memiliki latarbelakang pendidikan Kefarmasian, ada penanggung jawab dari tenagaFarmasi dan surat izin yang di keluarkan oleh dinas Kesehatan;Bahwa yang berwenang dan boleh melakukan kegiatan kefarmasianadalah sarana pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas,PBF, Asisten apoteker, Analisis Farmasi, Apoteker dan para penjual sertapedagang obat tradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhistandar Kefarmasian dan ada izin mendistribusikan / menjual dari dinaskesehatan
    dan atau Departemen Kesehatan (Menteri Kesehatan); Bahwa seseorang yang tidak memiliki kKeahlian dan kewenangan sertaizin tidak boleh melakukan Pekerjaan Kefarmasian, karena harus orangyang memiliki pengetahuan di bidang obat atau Kefarmasian danpekerjaan tersebut di atur dan di lindungi oleh Undangundang dan diawasi oleh pemerintah dan di atur di dalam undangundang No.36 Tahun2009 Tentang Kesehatan.
    tidak termasukgolongan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian, sehinggaterdakwa ADI ENDRA PRATAMA als ADI bin MASTUKI telah melanggarpasal 198 Jo Pasal 108 Undangundang Republik Indonesia Nomor 36Tahun 2009 Tentang Kesehatan.Halaman 9 dari 22 Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN AmtTerhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapattidak keberatan dan membenarkannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa Adi Endra Pratama als Adi Bin
    Pekerjaan Kefarmasian adalah dia harus memiliki latarbelakang pendidikan Kefarmasian, ada penanggung jawab dari tenagaFarmasi dan surat izin yang di keluarkan oleh dinas Kesehatan;Bahwa yang berwenang dan boleh melakukan kegiatan kefarmasianadalah sarana pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas,PBF, Asisten apoteker, Analisis Farmasi, Apoteker dan para penjual sertapedagang obat tradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhistandar Kefarmasian dan ada izin mendistribusikan / menjual
    Sedangkanorang yang berpendidikan paket C sederajat SLTA (tamat) dan tidakmemiliki latar belakang pendidikan kefarmasian tidak termasuk golongantenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan pekerjaan kefarmasian ; Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini makasegala seuatu yang terjadi dipersidangan, serbagaimana termuat dalam BeritaAcara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satukesatuan
Putus : 02-09-2018 — Upload : 17-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 276/Pid.B/2008/PN.Kdr.
Tanggal 2 September 2018 — DEDIK SISWANTO Alias DEDIK
496
  • Menyatakan terdakwa DEDIK SISWANTO Alias DEDIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN SENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
    Menyatakan terdakwa : DEDIK SISWANTO Alias DEDIK bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa kewenangan dan keahlian dengan sengajamelakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dakwaan pertama kami yaitupasal 82 ayat huruf d UndangUndang No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana (satu) tahun dengandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
    Sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian :Menimbang, bahwa menurut pasal 63 ayat (10 huruf d UURI no.23 Tahun1992 tentang kesehatan yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian dalampengadaan, produksi, ditribusi dan pelayanan sedian farmasi harus dilakukan olehtenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan ;14Menimbang, bahwa menurut faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan bahwa membeli pil double L dari Peni sebanyak 56 (lima puluh enam)butir dari Peni aeharga Rp.35.000, (lima lima ribu
Register : 05-08-2016 — Putus : 27-09-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 270/Pid.Sus/2016/PN Mpw
Tanggal 27 September 2016 — HATNI
4522
  • , distribusi ataupenyaluran, dan pelayanan sediaan farmasi. (2) Pekerjaan Kefarmasiansebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatanyang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. didalam pasal 1 angka 3,5, dan angka 6 Peratura Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 yang dimaksudTenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian,yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, dimana Apotekeradalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan
    1 angka 3, angka 5 dan 6 PPNo.51 tahun 2009 yang dimaksud Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yangHalaman 20 dari 29 Putusan Nomor 270/Pid.Sus/2016/PN Mpwmelakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian, dimana Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulussebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatanApoteker.Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yangmembantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atasSarjana Farmasi
    dalam menjalankan pekerjaankefarmasian yaitu untuk Apoteker harus memiliki Surat Izin Praktik Apoteker,yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepadaApoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitaspelayanan kefarmasian maupun Surat Izin Kerja Apoteker, yang selanjutnyadisebut SIKA adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untukdapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi ataufasilitas distribusi atau penyaluran.sdangkan
    untuk Tenaga Kefarmasian harusmemiliki Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian, yang selanjutnya disebutSIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga TeknisKefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitaskefarmasian. , bahwa yang dimaksud Praktik Kefarmasian dalam pasal 108 UUNo 36 tahun 2009 tentang kesehatan meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanandan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep
    Operasional dan Standar Kefarmasian, bahwa yangdi maksud Standar Profesi adalah pedoman untuk menjalankan praktik profesikefarmasian secara baik, Standar Prosedur Operasional adalah prosedurHalaman 21 dari 29 Putusan Nomor 270/Pid.Sus/2016/PN Mpwtertulis berupa petunjuk operasional tentang Pekerjaan Kefarmasian danStandar Kefarmasian yaitu pedoman untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasianpada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan kefarmasian.Di dalam Pasal 98 ayat (2) Undangundang
Register : 02-10-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 27-12-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 232/Pid.Sus/2018/PN Amt
Tanggal 19 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.RHAKSY GANDHY ARIFRAN,SH
2.CHINTA ROSA R, SH
Terdakwa:
ABDUL BARI ALS BARI BIN ABDUL WAHID
4113
  • , selain itu Bahwaterdakwa dalam mengedarkan obat keras daftar G dan W tidakmemiliki izin dari Dinas Kesehatan atau pihak berwenang serta tidakmemiliki kKeahlian dalam bidang kefarmasian, selain itu Terdakwa tidakmemiliki Kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian karenatidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian, yaitu apotekeratau asisten apoteker yang memiliki ijazah dari sekolah kefarmasiandan mempunyai Surat tanda registrasi sebagai apoteker atau tenagateknis kefarmasian; Bahwa
    , selain itu Terdakwa tidakmemiliki Kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian karenatidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian, yaitu apoteker atauasisten apoteker yang memiliki ijazan dari sekolah kefarmasian danmempunyai Surat tanda registrasi sebagai apoteker atau tenaga tekniskefarmasian; Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang dihadirkan diHalaman 11 dari 21 Putusan Nomor 232/Pid.Sus/2018/PN Amtpersidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yangmeringankan (
    karena tidak memiliki latar belakang pendidikankefarmasian, yaitu apoteker atau asisten apoteker yang memiliki ijazahdari sekolah kefarmasian dan mempunyai Surat tanda registrasi sebagaiapoteker atau tenaga teknis kefarmasian; Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat keras daftar G dan Wtidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan atau pihak berwenang serta tidakmemiliki keahlian dalam bidang kefarmasian, selain itu Terdakwa tidakmemiliki Kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian karenatidak memiliki
    Juga tidakmemiliki Kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian karena tidakmemiliki latar belakang pendidikan kefarmasian, yaitu apoteker atau asistenapoteker yang memiliki ijazah dari sekolah kefarmasian dan mempunyaiSurat tanda registrasi sebagai apoteker atau tenaga teknis kefarmasian.Terdakwa dalam mengedarkan obat keras daftar G dan W tidak memilikiizin dari Dinas Kesehatan atau pihak berwenang serta tidak memiliki keahliandalam bidang kefarmasian, selain itu Terdakwa tidak memiliki kewenanganuntuk
    melakukan pekerjaan kefarmasian karena tidak memiliki latar belakangpendidikan kefarmasian, yaitu apoteker atau asisten apoteker yang memilikijjazan dari sekolah kefarmasian dan mempunyai Surat tanda registrasisebagai apoteker atau tenaga teknis kefarmasian;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dapatdisimpulkan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukanpraktik kefarmasian dalam hal ini menjual sediaan farmasi obat daftar Wdan obat daftar G;Menimbang, bahwa berdasarkan
Putus : 02-10-2012 — Upload : 05-11-2012
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 163/PID.B/2012/PN.BDW.
Tanggal 2 Oktober 2012 — M U I N A
356
  • Kemudian para saksi melakukan menyitaan3terhadap obat keras yang dijual terdakwa di tokonya dan terdakwa dilakukanpemeriksaan di Polres Bondowoso.Bahwa berdasarkan UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatandijelaskan yang mempunyai kewenangan atau keahlian dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahliandan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian obat keras yaituobat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di sarana kesehatanyang berwenang dan pada
    Kemudian para saksi melakukan menyitaanterhadap obat keras yang dijual terdakwa ditokonya dan terdakwa dilakukanpemeriksaan di Polres Bondowoso;Bahwa berdasarkan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatandijelaskan yang mempunyai kewenangan atau keahlian dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahliandan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian obat keras yaituobat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di sarana kesehatanyang berwenang dan pada
    Kemudian para saksi melakukan penyitaanterhadap obat keras yang dijual terdakwa di tokonya dan terdakwa dilakukanpemeriksaan di Polres Bondowoso;Bahwa berdasarkan UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatandijelaskan yang mempunyai kewenangan atau keahlian dalam melakukanpekerjaan kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahliandan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian obat keras yaituobat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter di sarana kesehatanyang berwenang dan pada
    secara sah dan meyakinkan;Unsur 2 : Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, sebagaimana dimaksud pasal 108;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan praktik kefarmasian salahsatunya adalah penyimpanan, pendistribusian dan pelayanan obat atas resepdokter;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan dariketerangan terdakwa sendiri terbukti bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Mei2012 sekitar jam 14.00 WIB bertempat di toko milik terdakwa di Dusun Dukoh,Desa
    Oleh karena obatobat tersebut termasuk dalam daftar obatG atau obat keras yang hanya boleh disimpan atau diedarkan atau dijual olehtenagatenaga yang mempunyai keahlian di bidang kefarmasian.
Putus : 06-11-2007 — Upload : 17-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 340/Pid.B/2007/PN.Kdr
Tanggal 6 Nopember 2007 — RONI WIDIAN DENISA alias RONI Bin ROWAN
343
  • Menyatakan terdakwa RONI WIDIAN DENISA alias RONI Bin RIDWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
    Menyatakan terdakwa RONI WIDIAN DENISA alias RONI Bin ROWAN terbukti bersalahmelakukan tindak pidana TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGANSENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN sebagaimana diatur dandiancam Pasal 82 (1) huruf d UU.No.23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN ; 2.
    Kediri atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84ayat (2) KUHAP, yaitu terdakwa ditahan di tempat dimana sebagian besar saksi yang dipanggillebih dekat pada Pengadilan Negeri Kediri sehingga Pengadilan Negeri kediri berwenangmengadili perkara ini, telah melakukan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalampasal 63 ayat (1) UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yang dilakukan terdakwa dengancaracara sebagai berikut :bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 7 Juli
    Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dalampengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi ;Menimbang bahwa tindak pidana ini akan dinyatakan terbukti secara sah menurut hukumapabila semua unsur dari tindak pidana tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, untukitu terhadap dakwaan ini akan diuji dan dibuktikan kebenarannya dengan faktafakta yangterungkap dari alatalat bukti yang diajukan di persidangan ; ad.I Unsur Barang Siapa : bahwa
    Dengan demikian unsur kesatu telahterpenuhi ;Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah wnsur Keduayaitu : Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dalampengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi dapat terpenuhi oleh perbuatanTerdakwa ataukah tidak ;Bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat,13pengelolaan
    obat, pelayanan obat atas dasar resep dokter, pelayanan informasi obat sertapengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisionil ;Bahwa selain dari pada itu pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusidan pelayanan sediaan farmasi sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (1) jo.
Register : 30-03-2021 — Putus : 30-04-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 29/Pid.Sus/2021/PN Kph
Tanggal 30 April 2021 — Penuntut Umum:
M. IQBAL MAHARAM, SH.
Terdakwa:
LENA A. MANAP Alias LENA Binti ABDUL MANAP Alm
5832
  • Terdakwatidak memiliki standar untuk melaksanakan kegiatan kefarmasian ataupersyaratan keamanan untuk menyimpan dan menjual obat Samcodin karenatidak dilaksanakan di tempat fasilitas pelayanan kefarmasian.
    Dan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, pekerjaan kefarmasian harus dilakukanoleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiriatas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;Menimbang, bahwa apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiApoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
    Apoteker yangmenjalankan Pekerjaan Kefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi profesi.Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apotekerdalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, AbhliMadya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;Menimbang, bahwa Fasilitas Pelayanan Kefarmasian berupa: (a) apotek; (b)Instalasi farmasi rumah sakit; (c) Puskesmas; (d) klinik; (e) Toko Obat atau (f) Praktekbersama, dan yang dapat
    menjalankan pekerjaan kefarmasian pada fasilitasPelayanan Kefarmasian adalah Apoteker dibantu oleh Apoteker pendampingdan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian.
Register : 08-10-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN Paringin Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Prn
Tanggal 16 Desember 2020 — Penuntut Umum:
Chinta Rosa Reksoputri, S.H.
Terdakwa:
RUDIANSYAH Als RUDI Bin SAMAD Alm
8426
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa RUDIANSYAH ALS RUDI BIN SAMAD ALM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan Untuk Melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut
    Pasal 1 angka 9 yang dimaksud dengan obattradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahanhewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenika) atau campuran dari bahantersebut yang secara turun temuruntelah digunakan untuk pengobatan dan dapatditerapkan sesuai dengan norma yang belaku dimasyarakat;Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 39 Ayat (1) Setiap Tenaga Kefarmasian yangmelakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia
    Tenag Teknis Kefarmasian berupa STRTTK.Pada Pasal 52 dinyatakan sebagai berikut:(1) Setiap Tenaga Kefarmasian yang melaksanakan PekerjaanKefarmasian di Indonesia wajid memiliki Surat izin Sesuai tempat TenagaKefarmasian bekerja;(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa:a. SIPA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan Kefarmasinan diApotek, Puskesmas atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit;b. SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian sebagaiApoteker pendamping;C.
    SIK bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan Kefarmasian diFasilitas Kefarmasian diluar Apotek dan Instalasi Farmasi rumah sakit; atauHalaman 11 dari 34 Putusan Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Prnd.
    SIK bagi Tenaga Teknin Kefarmasian yang melakukan PekerjaanKefamrasian pada Fasilitas Kefarmasian;Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintan Nomor 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah ini mengaturPekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan, Produksi, distribusi atau penyaluran danpelayanan sediaan farmasi, Ayat (2) Pekerjaan Kefarmasian sebagaimanadimaksud pada Ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyalkeahlian dan kewenangan untuk itu.Berdasarkan
    Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek Pasal 1 angka 3Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankanpekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi danAnalis Farmasi.Berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentangTenaga Kesehatan Pasal 11 dijelaskan Tenaga Kesehatan dikelompokkan kedalam: a.
Register : 21-03-2017 — Putus : 17-08-2017 — Upload : 17-10-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 206/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Tanggal 17 Agustus 2017 — ENDRO PRIYONO Bin RASMANI
628
  • Menyatakan Terdakwa ENDRO PRIYONO Bin RASMANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian
    Untuk Apoteker mempunyai Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) danuntuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai Surat Tanda RegistrasiTenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) sebagai tenaga kefarmasian.c. Untuk Apoteker mempunyai Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) untukmelakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian atauSurat Izin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas produksi/distribusi/penyaluran.d.
    Untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai Surat Izin Kerja TenagaTeknis Kefarmasian (SIKTTK) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian difasilitas pelayanan kefarmasian, produksi/distribusi/penyaluran.Bahwa Terdakwa tidak berhak mendistribusikan / menjual obat keras karenayang bersangkutan tidak mempunyai izin (kKewenangan) untuk menjual obatkeras dan tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian (keahlian).Bahwa barang bukti yang berupa tablet warna kuning putin berlogo mf dalambungkus palstik
    Untuk Apoteker mempunyai Surat Tanda Registrasi Apoteker(STRA) dan untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai SuratTanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) sebagaitenaga kefarmasian.c. Untuk Apoteker mempunyai Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanankefarmasian atau Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukanpekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi/distribusi/penyaluran.d.
    Untuk Tenaga Teknis Kefarmasian mempunyai Surat Izin KerjaTenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) untuk melakukan pekerjaankefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian,produksi/distribusi/penyaluran. Bahwa Terdakwa tidak berhak mendistriobusikan / menjual obat keras karenayang bersangkutan tidak mempunyai izin (kKewenangan) untuk menjual obatkeras dan tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian (keahlian).
Register : 03-07-2024 — Putus : 20-08-2024 — Upload : 20-08-2024
Putusan PN SLEMAN Nomor 319/Pid.Sus/2024/PN Smn
Tanggal 20 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H.
Terdakwa:
ALMAZ ATSIRUDDIN HADYANSYAH Alias GENDEL Bin SLAMET WIDODO
80
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Almaz Atsiruddin Hadyansyah alias Gendel bin Slamet Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1) yaitu praktik
    kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan perundang - undangan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Almaz Atsiruddin Hadyansyah alias Gendel bin Slamet Widodo dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan
Register : 31-05-2016 — Putus : 26-07-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 36/Pid.Sus/2016/PN Pdp
Tanggal 26 Juli 2016 — Nama lengkap : RAHMAT FAJRI panggilan AJI; Tempat lahir : Padang Panjang; Umur/tanggal Lahir : 41 Tahun / 2 Februari 1975; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Perumnas Arafah Permai Nomor 05 RT 016 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang; Agama : Islam; Pekerjaan : Pedagang;
9025
  • Menyatakan terdakwa RAHMAT FAJRI panggilan AJI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;4.
    Menyatakan terdakwa RAHMAT FAJRI panggilan AJl bersalah telahmelakukan Tindak Pidana tanpa keahlian dan kewenangan dengansengaja melakukan praktik kefarmasian sebagaimana diatur dalam Pasal198 jo Pasal 108 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan, sebagaimana dalam surat dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAT FAUJRI panggilan Auldengan pidana denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)subsidair 6 (enam) bulan kurungan;3.
    dan tenaga kesehatan masyarakat;Bahwa yang dimaksud dengan tenaga kefarmasian adalah yaitutenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dariApoteker dan tenaga teknis kefarmasian atau Asisten Apoteker;Bahwa tenaga kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasiandalam pengadaan, pendistribusian dan pelayanan sedian farmasiharus memiliki surat izin kerja yang dikeluarkan oleh DinasKesehatan;Bahwa yang dimaksud dengan sedian farmasi adalah obat, bahanobat, obat tradisional dan kosmetik;
    dan tenaga kesehatan masyarakat;Bahwa yang dimaksud dengan tenaga kefarmasian adalah tenagayang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dantenaga teknis kefarmasian atau Asisten Apoteker;Bahwa tenaga kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasiandalam pengadaan, pendistribusian dan pelayanan sedian farmasiharus memiliki surat izin kerja yang dikeluarkan oleh DinasKesehatan;Bahwa yang dimaksud dengan sedian farmasi adalah obat, bahanobat, obat tradisional dan kosmetik;Bahwa
    Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktikkefarmasian: Menimbang, bahwa dalam unsur ini yang dimaksudkan melakukanpraktik kefarmasian adalah yang telah memiliki kKeahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian.
    (Kesehatan)Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tenaga kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dantenaga teknis kefarmasian atau Asisten Apoteker;Menimbang, bahwa yang mempunyai keahlian dan berwenangmelakukan pekerjaan kefarmasian dalam pengadaan, distribusi dan pelayananobat adalah Apoteker pada apotek untuk semua golongan obat dan AsistenApoteker pada toko obat berizin hanya untuk golongan obat bebas dan bebasterbatas, sedangkan pengadaan adalah
Putus : 25-09-2013 — Upload : 12-03-2014
Putusan PN AMUNTAI Nomor 149 / Pid. Sus / 2013 / PN. Amt.
Tanggal 25 September 2013 — - ARMANDIANSYAH Alias AMAT Bin SYAHRINI
12988
  • Menyatakan bahwa terdakwa ARMANDIANSYAH Als AMAT Bin ARMAIN teIah terbukti secara sah dan meyakinkan bersaIah meIakukan tindak pidana YANG TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTEK KEFARMASIAN ;4. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( empat ) bulan ;5.
    pekerjaankefarmasian adalah dia harus memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian adapenanggung jawab dari tenaga farmasi dan surat izin edar yang dikeluarkan olehDinas Kesehatan.Bahwa yang berwenang dan boleh melakukan kegiataan kefarmasian adalah AsistenApoteker, Analisis Farmasi, dan para penjual serta pedagang obat tradisional sertabahan kosmetik yang telah memenuhi standar kefarmasian dan ada izin edar daridinas kesehatan.Bahwa dari keterangan saksi tersebut, dibenarkan oleh terdakwa;Menimbang
    ;Bahwa yang berwenang dan boleh melakukan kegiataan kefarmasian adalah AsistenApoteker, Analisis Farmasi, dan para penjual serta pedagang obat tradisional sertabahan kosmetik yang telah memenuhi standar kefarmasian dan ada izin edar daridinas kesehatan;Bahwa terdakwa karena tidak berwenang atau tanpa keahlian melakukan prakter kefarmasian terhadap obatobatan tersebut;Menimbang, bahwa selain itu penuntut umum juga telah mengajukan barang buktiberupa :Menimbang, bahwa penuntut umum juga mengajukan
    Kesehatan;e Bahwa benar yang berwenang dan boleh melakukan kegiataan kefarmasian adalahAsisten Apoteker, Analisis Farmasi, dan para penjual serta pedagang obattradisional serta bahan kosmetik yang telah memenuhi standar kefarmasian dan adaizin edar dari dinas kesehatan;e Bahwa benar terdakwa karena tidak berwenang atau tanpa keahlian melakukanprakter ke farmasian terhadap obatobatan tersebut;e Bahwa benar persyaratan yang dimiliki oleh seorang dalam melakukan pekerjaanKefarmasian adalah dia harus
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor51 Tahun 1951 tentang Pekerjaan Kefarmasian, pasal 33 menyatakan Tenaga Kefarmasianterdiri atas a).
Register : 16-12-2014 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN BANJARBARU Nomor 290/PID.SUS/2014/PN.Bjb
Tanggal 13 Januari 2015 — SUHARDINI Binti SURASANTOSO (Alm
4826
  • Menyatakan terdakwa SUHARDINI Binti SURASANTOSO (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
    Ekonomi Atas (setara SMA) dan tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apotekermaupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi uji Kompetensisebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telahmengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat obat tersebut diataskepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat kerasdengan tidak menggunakan resep dokterAtas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidakkeberatan;1.
    Ekonomi Atas (setara SMA) dan tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apotekermaupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi uji Kompetensisebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telahmengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat obat tersebut diataskepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat kerasdengan tidak menggunakan resep dokter.Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;1.
    Sedangkan yang memiliki keahlian dan kKewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasian hanyalah tenaga kesehatan yangmemiliki latar belakang pendidikan kefarmasian yaitu apoteker atau asistenapoteker yang mempunyai Surat Izin kerja dari Depatemen Kesehatan RI.Bahwa benar terdakwa SUHARDINI Binti SURASANTOSO (Alm) telahmemiliki, menyimpan dan mengedarkan obatobatan keras daftar G tersebutserta telah melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang
    kesehatan.Bahwa benar orang yang hanya memilikilatar belakang pendidikan resmi S1 dantidak memiliki latar belakang pendidikankefarmasian dengan sendirinya tidakmemiliki kewenangan untuk melakukanpekerjaan kefarmasian.
    Sedangkan yangmemiliki kKeahlian dan kewenangan untukmelakukan pekerjaan kefarmasianhanyalah tenaga kesehatan yang memilikilatar belakang pendidikan kefarmasian yaituapoteker atau asisten apoteker yangmempunyai Surat Izin kerja dari DepatemenKesehatan RIBahwa benar terdakwa SUHARDINI BintiSURASANTOSO (Alm) telah memiliki,menyimpan dan mengedarkan obatobatankeras daftar G tersebut serta telahmelakukan pekerjaan kefarmasian tanpakeahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian yang meliputipembuatan
Register : 26-02-2020 — Putus : 22-04-2020 — Upload : 01-05-2020
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN Tlk
Tanggal 22 April 2020 — Penuntut Umum:
1.DONI SAPUTRA. SH
2.GALIH AZIZ, SH
Terdakwa:
KHAIRAN
6140
    1. Menyatakan Terdakwa KHAIRAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI DAN MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR, KHASIAT DAN KEMANFAATAN SERTA MUTU DAN TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN SERTA KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif;
    2. Menjatuhkan pidana
    Yamin No. 56 Pasar BaruBaserah Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Sengingi atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kuantan Sengingi yang berwenang memeriksa danmengadili perkara yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukHalaman 5 dari 38 Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2020/PN Tlkmelakukan praktik kefarmasian, perbuatan mana dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut: Terdakwa yang tidak mempunyai latar belakang kefarmasian, hanyabelajar
    Kuantan Singingi adalah Terdakwa;Bahwa Saksi menemukan sediaan farmasi berupa Obar kerasDaftar G sebanyak 56 (lima puluh enam) macam;Bahwa peredaran obat keras Daftar tidak boleh dijual oleh TokoObat harus di Jual di Apotek, prosedur peredaran obat keras Daftar Gharus berdasarkan resep dokter dan hanya boleh diedarkan di Apotek;Bahwa Toko Obat Cempaka milik Terdakwa tidak memiliki izindan tidak mempunyai tenaga teknis kefarmasian dan Terdakwa tidakmemiliki latar belakang kefarmasian, hanya belajar
    Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga MenengahFarmasi/Asisten Apoteker;Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikanseperti yang Ahli sebutkan maka Terdakwa bukanlah tenaga tekniskeparmasian sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan kefarmasian;Bahwa Terdakwa tidak dapat melakukan pengadaan obat kerasdaftar G pada Toko Obat Cempaka karena Terdakwa tidak mempunyaikeahlian dan kewenangan, Terdakwa tidak mempunyai keahliansebagai tenaga teknis kefarmasian dan tidak mempunyai kewenangankarena
    yang dapatmenentukan mutu suatu produk farmasi adalah Tenaga Kefarmasian,dimana menurut Pasal 1 angka (3) Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian yangdimaksud dengan Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukanPekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah melakukanperbuatannya dengan caracara sebagaimana uraian Majelis Hakimpada unsur sebelumnya dan telah terbukti sehingga
    yang dimaksud dengan Tenaga Kefarmasianadalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, sedangkan yang dimaksuddengan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantuApoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atasSarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan TenagaMenengah Farmasi/Asisten Apoteker (Pasal 1 angka (6) PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 TentangPekerjaan Kefarmasian)
Register : 19-05-2014 — Putus : 02-07-2014 — Upload : 18-07-2014
Putusan PN PACITAN Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN Pct
Tanggal 2 Juli 2014 — SUNARTI binti WAGIMIN
6413
  • Menyatakan Terdakwa Sunarti Binti Wagimin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3.
    Sekar, Kec.Donorojo, kab.Pacitan atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum PengadilanNegeri Pacitan, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan oleh mereka Terdakwadengan caracara sebagai berikut :e Bahwa Terdakwa Sunarti Binti Wagimin sebagai pedagang Dsn. Ngrinjang,Ds.
    Unsur melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanandan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananHalaman 13 dari 19 Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2014/PN Pct.informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisionaltanpa keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan;Menimbang, bahwa unsur melakukan pratik kefarmasian dalamketentuan Pasal 198 UU Nomor 36
    menyatakan Tenaga Kefarmasianmelaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Distribusi atau PenyaluranSediaan Farmasi dan alat kesehatan melalui Pedagang Besar Farmasi,penyalur alat kesehatan, instalasi Sediaan Farmasi dan alat kesehatan milikPemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;Menimbang, bahwa Pasal 33 ayat (1) PP No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian menyatakan Tenaga Kefarmasian terdiri atas Apotekerdan Tenaga Teknis Kefarmasian;Menimbang,
    bahwaPasal 52 ayat (1) dan (2) PP No. 51 Tahun 2009tentang Pekerjaan Kefarmasian menyatakan Setiap Tenaga Kefarmasian yangmelaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat izinsesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja berupa Surat Izin Praktik Apotekeratau Surat Izin Kerja;Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (10) PP No. 51 Tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian menyatakan Fasilitas Distribusi atau PenyaluranSediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan ataumenyalurkan
    Menyatakan Terdakwa Sunarti Binti Wagimin telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa memilikikeahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) bulan;3.
Register : 13-05-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN RUTENG Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Rtg
Tanggal 19 Juni 2019 — Penuntut Umum:
VARIAN JATI UTOMO,
Terdakwa:
REINY GOZALI HENOEK
12556
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa REINY GOZALI HENOEK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah 15 (Lima belas juta Rupiah) dengan
    ;Bahwa terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan Farmasi dan tidakmempunyai Surat izin praktik sebagai tenaga teknis kefarmasian dari instansiberwenang;Bahwa syarat seseorang dapat melakukan pekerjaan kefarmasian dalam halpengadaan / pembelian maupun penyerahan / penjualan obat keras / obatdaftar G yaitu harus memiliki keahlian dan kKewenangan berdasarkan suratizin dari pemerintah sesuai peraturan yang berlaku;Halaman 6 dari 17 Putusan Nomor 38/ Pid.Sus/ 2019/ PN.Rtg.Bahwa obat Daftar G/Obat
    No. 36 Tahun 2009 TentangKesehatan, adalah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dankewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa yang disebut dengan Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan Kefarmasian, yaitu Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiHalaman 7 dari 17 Putusan Nomor 38/ Pid.Sus/ 2019/ PN.Rtg.Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
    Tenaga TeknisKefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalaniPekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli MadyaFarmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker(Sesuai Pasal 1 Bab Ketentuan Umun Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian;Bahwa menurut pendapat ahli, terdakwa tidak memiliki kKewenangan dalammelakukan praktik kefarmasian, karena latar belakang pendidikan terdakwaadalah SMA.
    Unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian atau kewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad 1.
    Sedangkan dasar seseorang melakukan PraktikKefarmasian dalam pasal ini adalah tenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tenaga Kefarmasianberdasarkan Pasal 1 Bab Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian adalah tenagayang melakukan Pekeryaan Kefarmasian, yaitu. Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian.
Register : 03-10-2012 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 06-05-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 208/Pid.Sus/2012/PN.Ktb
Tanggal 15 April 2013 — ELFIA RUSMA Binti Alm. ABDUL SALAM
4310
  • ABDUL SALAMtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan melakukantindakan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198ayat (1) UURI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ELFIA RUSMA Binti alm.ABDUL SALAM dengan pidana denda sebesar Rp. 15.000.000,(lima belas juta juta rupiah) subsidiar 3 bulan kurungan.3.
    Unsur Tidak Memiliki Keahlian Dan Kewenangan UntukMelakukan Praktik Kefarmasian ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan praktekkefarmasian adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan obatobatan, bahan obat, obat asli Indonesia ( obat Tradisional ), bahanobat asli Indonesia (Bahan Obat Tradisional), alat kesehatan dankosmetika meliputi Produksi, distribusi termasuk Perijinan sertapengawasannya dan berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UU RI No. 36tahun 2009 yang termasuk praktek kefarmasian meliputi pembuatantermasuk
    pengendalian mutu, sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan, dan pen distribusian obat, pelayanan obatatas resep dokter, pelayanan informasi obat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud memiliki keahlian adalahmempunyai kemahiran/kemampuan dalam suatu ilmu dan dalam halini keahlian yang berkaitan dengan praktek kefarmasian adalahkemampuan yang dilatar belakangi pendidikan kefarmasian baiksebagai apoteker maupun asisten apoteker, sedangkan yangdimaksud dengan kewenangan adalah hak / kekuasaan yg
    dipunyaiuntuk melakukan sesuatu dan dalam hal ini kewenangan yangberkaitan dengan praktek kefarmasian yaitu hak / kekuasaan untukmelakukan tindakan praktek kefarmasian tersebut harus mempunyaisertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyaiijin praktek disarana pelayanan kesehatan jadi maksud dari tidakmemiliki keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasianadahah orang yang melakukan tindakan kefarmasian tersebut tidakmempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagaiapoteker
    , bukan di toko obat biasasebagaimana toko obat milik terdakwa serta dijual oleh terdakwayang tidak memiliki keahlian kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatasMajelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan praktikkefarmasian yaitu mengedarkan/mendistribusikan/menjual sediaanfarmasi berupa obat bebas terbatas, praktik kefarmasian tersebutdilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dan kewenangan, maka unsurMelakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan
Putus : 20-04-2009 — Upload : 12-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 113/PID.B/2009/PN.KDR
Tanggal 20 April 2009 — GAGUK SETIAWAN
BAGUS NUR ALIEF Bin ACHMAD DIMYATI
273
  • Menyatakan terdakwa I GAGUK SETIAWAN dan terdakwa II BAGUS NUR ALIEF Bin AHMAD DIMYATI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGANNYA BERSAMA SAMA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN.
    Menyatakan terdakwa GAGUK SETIAWAN atau terdakwa I dan terdakwa IIBAGUS NUR ALIEF atau terdakwa II melakukan kejahatan tanpa ijin yangberwenang telah melakukan pekerjaan kefarmasian berupa mendistribusikan ataumengedarkan obatobat keras mengandung zat adiktif sebagaimana diatur dalamUndang Undang Kesehatan atau pasal 82 ayat 1d UU No.23 tahun 1992 Jo.pasal 55ayat KUHP;2.
    Bahwa benar terdakwa I membeli obat keras dari terdakwa II dengan cara berpesanterlebih dahulu ;Bahwa barang bukti (satu) botol plastik isi 997 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh)butir obat keras doubel L adalah benar milik terdakwa I yang didapat dari terdakwa II,yang akan terdakwa I serahkan kepada Ateng ;Bahwa pekerjaan seharihari terdakwa I adalah disebuah foto copy di utara perempatanMuning, Kelurahan Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri atau tidak ada samasekali berhubungan dengan bidang kefarmasian
    menjual atau menjadiperantara penjualan obat keras doubel L kepada terdakwa I ;Bahwa obat keras doubel L itu terdakwa beli dari Andik yang beralaamat di Kandat,dengan harga setiap 1 (satu) bok isi 1.000 (seribu) butir dengan harga Rp.300.000,(Tiga ratus ribu rupiah) ;Bahwa (satu) kit kecil isi 7 (tujuh) butir obat keras doubel L adalah merupakan bonusdari terdakwa II kepada terdakwa I ;Bahwa pekerjaan seharihari terdakwa II adalah berjualan bensin atau tidak ada samasekali berhubungan dengan bidang kefarmasian
    Jaksa Penuntut Umum, mampu mengikutipersidangan dengan baik, dengan demikian maka menunjukkan bahwa terdakwa I danterdakwa II sehat akal pikirannya sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatnnya,Dengan demikian maka unsur ini telah terbukti ;12Unsur Dengan sengaja tanpa keahlian dan kewenangannya melakukan pekerjaan kefarmasian.Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah si pelaku menghendaki danmenginsafi akan apa yang dilakukannya, sedangkan yang dimaksud dengan melakukanpekerjaan kefarmasian
    menurut pasal 1 angka 13 Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaanpenyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter,sedangkan pekerjaan kefarmasian adalah dalam pengadaan, produksi, distribusi dan pelayanansediaan farmasi yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kewenangandan keahlian untuk itu.Menimbang, bahwa berdasarkan pada hal hal tersebut diatas, maka yang dimaksuddengan