Ditemukan 903 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-12-2015 — Putus : 31-03-2016 — Upload : 25-07-2016
Putusan PN BANGKALAN Nomor 14/PDT.G/2015/PN.BKL
Tanggal 31 Maret 2016 — BULOG GSP MLAJAH KAB. BANGKALAN : PEMOHON KEBERATAN MADURA CORRUPTION WATCH (MCW): TERMOHON KEBERATAN
6711
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan ;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 469.000,- (empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
    Bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun2011 ditetapbkan bahwa "Salah satu atau para pihak yang tidak menerimaputusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepengadilan yang berwenang". Dan selanjutnya dalam ayat (2) ditetapbkan bahwa"Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak linan nKomisiInformasiditerimpihak berdasarkan tanda bukti penerimaan". ; 2.
Register : 29-06-2021 — Putus : 10-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 16/G/KI/2021/PTUN.TPI
Tanggal 10 September 2021 — PEMOHON : SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU, SELAKU ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KOTA TANJUNGPINANG TERMOHON : SHOLIKIN
318144
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor: 001/II/KI-Kepri-PS/2021 tanggal 16 Juni 2021;3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 472.000 (empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
    saat sidang berlangsung di Komisi Informasi Prov.
    Dalam sengketa, Negarahadir dalam wujud sebagai Komisi Informasi, yang diwakili oleh MajelisKomisioner.
    TPITermohon dalam Sidang Ajudikasi (7 April 2021) dan II (20 April 2021)di Komisi Informasi.
    Informasi;Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 mengatur: Salah satu atau para pihak yang tidakmenerima Putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secaratertulis ke Pengadilan berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Komisi Informasi ProvinsiKepulauan Riau Nomor: 001/II/KlKepriPS/2021 tanggal 16 Juni 2021 danberkas perkara yang diserahkan oleh Komisi Informasi Provinsi KepulauanRiau, dapat diketahui bahwa Pemohon Keberatan semula adalah TermohonInformasi
    Menimbang, bahwa Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau telahmenjatuhkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Nomor:001/II/KIKepriPS/2021 tanggal 16 Juni 2021 dengan amar yangmemutuskan sebagai berikut:5.1 Menerima permohonan Pemohon untuk sebagian;5.2 Menyatakan bahwa informasi yang diminta Pemohon berupa;1.
Register : 18-10-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 19-06-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 573/Pdt.G/2016/PN JKT PST
Tanggal 19 Desember 2016 — Perkumpulan Husada >< Hotmaria H Sijabat,Cs
28249
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Publik Republik Indonesia Nomor:016/lll/KIP-PS- A/2016, tanggal 3 Oktober 2016.3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah).
    Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat RI No.016/III/KIPPSA/2016,tanggal 3 Oktober 2016.3.
    Bahwa keberatan atas Putusan Komisi Informasi Pusat Perkara No.OI6/II/KIP PSA/2016 diterima oteh TERMOHON KEBERATAN pada tanggal 4 November 2016;2. Bahwa pada hari ini hari Senin tanggal 7 November 2015, TERMOHONKEBERATAN bermaksud menyampaikan jawaban terhadap keberatan atasPutusan Komisi Informasi Pusat Perkara No.016/III/KIPPS A/2016;3.
    SakitHusada dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi Publik;9.
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Perkara No.OI6/II/KIPPSA/2016.3.
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Publik Republik Indonesia Nomor:016/III/KIPPS A/2016, tanggal 3 Oktober 2016.123.
Register : 09-02-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 4 Mei 2021 — Pemohon:
MOH. SIDIQ
Termohon:
PEMERINTAH DESA POTERAN KECAMATAN RAAS KABUPATEN SUMENEP
16579
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Permohonan Pemohon Keberatan tidak diterima;
    2. Menguatkan pendapat Putusan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Nomor : 007/KI.KAB.SMP-PTS/II/2021, tanggal 03 Pebruari 2021;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp. 504.000,- (lima ratus empat ribu rupiah);
    Sebab apabila Komisi Informasi kabupaten Sumenep berdasarkanpada ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, semestinyakeputusan dibuat melalui penetapan Ketua Komisi Informasi KabupatenSumenep sebagaimana diatur dalam bunyi Pasal 4 ayat (4) Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik, yang menyebutkan Dalam hal Komisi Informasi tidakmenanggapi permohonan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2), Ketua KomisiInformasi menetapkan keputusan penghentian proses penyelesaian sengketadidasarkan pada alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).Bahwa keputusan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep juga telahbertentangan dengan ketentuan Pasal 23 Undangundang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Informasi Kabupaten Sumenep Nomor : 007/KI.KAB.SMPPTS/II/2021, tanggal 03 Pebruari 2021 yang terdaftar di bawah Register PerkaraNomor 17/G/KI/2021/PTUN.SBY, tanggal 9 Pebruari 2021;Menimbang, bahwa Amar Putusan Komisi Informasi Kabupaten SumenepNomor : 007/KI.KAB.SMPPTS/II/2021, tanggal 03 Pebruari 2021 (vide bukti P1)adalah sebagai berikut :5.
    salinan Putusan Komisi Informasi diterima oleh para pihak;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan keberatan Pemohonmenyatakan pada pokoknya bahwa Putusan Komisi Informasi Kabupaten SumenepNomor : 007/KI.KAB.SMPPTS/II/2021, tanggal 03 Pebruari 2021 telah diterima padatanggal 3 Pebruari 2021 (vide bukti P2) sehingga apabila dihubungkan denganPendaftaran Keberatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tertanggal 9Pebruari 2021, dapat disimpulkan secara formal pengajuan keberatan dari PemohonInformasi
    Menguatkan pendapat Putusan Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Nomor :007/KI.KAB.SMPPTS/II/2021, tanggal 03 Pebruari 2021;3.
Register : 01-11-2016 — Putus : 22-02-2017 — Upload : 31-07-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 774/Pdt.G.KIP/2016/PN. Jkt.Sel.
Tanggal 22 Februari 2017 — PT PLN PERSERO, Lawan MUHITH AFIF SYAM HARAHAP,
13865
  • M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan keberatan Pemohon Keberatan ditolak seluruhnya;- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 064/XII/KIP-PS-A/2015;- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini sebesar Rp.571.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
    SelKEBERATAN tidak berwenang/tidak memiliki kedudukanhukum atas Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor064/XIVKIPPSA/2015, sehingga patut dan berdasar hukumapabila putusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 064/XII/KIPPSA/2015 untuk dibatalkan seluruhnya;4.2.
    Bahwa penjelasan penolakan PEMOHON KEBERATAN ataspendapat Majelis Komisi Informasi Pusat halaman 24 padaparagraph 3.39 angka 6, 7, dan 8 di atas, adalah sebagaiberikut:Bahwa PEMOHON KEBERATAN dalam menentukan informasiyang dikecualikan sudah sesuai dengan amanat UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik(UU KIP).
    Informasi Pusat.
    Bahwa dengan putusan Majelis Komisi Informasi Pusat yangsifatnya ultra petitum dianggap sebagai tindakan yangmelampaui kewenangan, karena Majelis Komisi Informasi pusatmemutus tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan olehTERMOHON KEBERATAN, Terhadap Putusan tersebutPEMOHON KEBERATAN memohon kepada Majelis HakimPengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa perkara a quountuk membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat No.064/XIVKIPPSA/2015 atau setidaktidaknya menyatakanKeputusan Pejabat Pengelolaan Informasi
    Menurut Termohon Keberatan:1) Amar Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 064/XIVKIPPSA/2015tanggal 14 Oktober 2016 sesuai dengan permohonan TermohonKeberatan;2) Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 064/XII/KIPPSA/2015tanggal 14 Oktober 2016 diterbitkan oleh Komisi Informasi Pusat,hal 25 dari 31 Putusan Nomor 774/Pat.GKIP/2016/PN Jkt.
Register : 23-05-2023 — Putus : 03-08-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 36/G/KI/2023/PTUN.SMG
Tanggal 3 Agustus 2023 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG Melawan PAGUYUBAN FAMILY HOUSING BLOK G DR WAHIDIN SEMARANG
240157
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 005/PTS-A/V/2023 tanggal 10 Mei 2023;3. Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp. 330.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
Register : 02-11-2015 — Putus : 14-12-2015 — Upload : 14-04-2016
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 44/G/2015/PTUN-Pbr
Tanggal 14 Desember 2015 — KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA PEKANBARU Melawan RION SATYA
10749
  • M E N G A D I L I- Menolak Keberatan Pemohon untuk seluruhnya; ------------------------- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Riau Nomor: 012/PSI/KIP-R/IV/PS-A-M-A/2015 Tanggal 22 September 2015; --------------------- Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sejumlah Rp.168.000,00- (Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah); ----------------------------------------------------------------------------
    Walikota Pekanbaru di bidang urusan pendapatan daerah;Bahwa Pemohon Keberatan (dahulunya Termohon) telah menerima salinanPutusan Komisi Informasi Provinsi Riau pada Tanggal 15 Oktober 2015,berdasarkan tanda terima Surat dari Komisi Informasi Riau Nomor:58/IX/PtsSA/KIPR/2015; Bahwa Pemohon Keberatan (dahulunya Termohon) mengajukan keberatan secaratertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru berdasarkan Surat KepalaDinas Pendataan Daerah Kota Pekanbaru Nomor : 695/DPD/XI/2015, tanggal 2November
    Sehingga apabila syaratsyarat tersebuttidak dipenuhi, maka tidak ada alasan yang kuat bagi Komisi Informasi ProvinsiRiau untuk mengabulkan permohonan Termohon Keberatan (dahulunyaPemohon); Komisi Informasi Provinsi Riau Telah Keliru dalam MempertimbangkanKedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Keberatan dahulunyaTermohon (vide putusan hal. 28, huruf C);Bahwa Badan Hukum Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,salah satunya
    ayat (2) dan ayat (3) hurufa Peraturan Komisi Informasi Nomor Tahun 2013.
    Hal ini jelas bertentang denganPasal 30 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008, yaitu Syaratsyarat pengangkatan anggota komisi informasi adalah: (b) memiliki integritasdan tidak tercela; 10 Bahwa, Pertimbangan Hukum Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau tersebuthanya mempertimbangkan Hukum Materiil, akan tetapi mengabaikan HukumFormil. Padahal di dalam kaidah hukum, sebelum mempertimbangkan hukummateriil, terlebih dahulu yang harus dipertimbangkan adalah hukum formil.
    disampaikan Pemohon Keberatan (dahulunyaTermohon), jelas bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 012/PSI/KIPR/TV/PSAMA/2015 mengandung cacat hukum formil maupun hukum materil.
Register : 01-11-2022 — Putus : 10-01-2022 — Upload : 10-01-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 87/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 10 Januari 2022 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN WONOGIRI,Melawan SRI PARTINI
297156
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor :021/PTS-A/X/2022, tertanggal 19 Oktober 2022;3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.350.500,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah);
Register : 09-09-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 10-06-2021
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 17/G/KI/2020/PTUN.PTK
Tanggal 9 September 2020 — BUPATI SAMBAS MELAWAN IRWAN SUDIANTO
273125
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Kalimantan Barat Nomor: 010/XII/KIKALBAR-PS-M-A/2019 tanggal 1 Juli 2020;3. Menghukum Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 286.000,- (Dua ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah);
    Putusan Komisi Informasi No : 010 / XII / KIKALBARPSMA/2019 KomisiInformasi Propinsi Kalimantan Barat ;5.
    Bahwa pada tanggal 1 Juli 2020, Komisi Informasi Provinsi KalimantanBarat telah memutuskan sengketa informasi dalam perkara a quo, yangamarnya telah disebutkan di atas.V.
    PUTUSAN MAJELIS KOMISI INFORMASI PROVINSI KALIMANTAN BARATAmar Putusan Majelis Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, selengkapnyaadalah sebagai berikut :(6.1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.(6.2) Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon berupa resumehasil pemeriksaan serta rekomendasi yang telah diberikan oleh InspektoratKabupaten Sambas, sebagai berikut :1.
    ~ kepada Komisi Informasi Provinsi, setelahsebelumnya :1.
    Informasi dilakukan SecaraSederhana terhadap Putusan Komisi Informasi, Berkas Perkara sertapermohonan keberatan dan jawaban atas keberatan tertulis dari para pihak;Menimbang, bahwa Termohon Keberatan telah menyampaikanjawaban/tanggapan terhadap permohonan keberatan oleh Pemohon Keberatan,yang diterima di Kepanitraan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak tanggalTAO 0)0Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan mengajukan gugatan ataukeberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Kalimantan Barat Nomor:010/
Register : 20-03-2024 — Putus : 29-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 6/G/KI/2024/PTUN.PTK
Tanggal 29 Mei 2024 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK
Termohon:
HADI SUWITODINATA
440
  • MENGADILI :

    1. Menolak Gugatan Penggugat (dahulu Termohon Keberatan)
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 005/03/KIKALBAR-PS-PTS/2024 tanggal 06 Maret 2024;
    3. Menghukum Penggugat (dahulu Termohon Keberatan) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 360.000,- (Tiga ratus Enam puluh ribu rupiah);
Register : 22-02-2016 — Putus : 13-06-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 07/G/KI/2016/PTUN-BNA
Tanggal 13 Juni 2016 — SEKRETARIS DAERAH KOTA SABANG SELAKU ATASAN PPID PEMERINTAH KOTA SABANG lawan YAYASAN ADVOKASI RAKYAT ACEH (YARA) PERWAKILAN KOTA SABANG
162112
  • Menyatakan Batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Aceh Nomor : 002/II/ KIA-PS-A/2016, Tanggal 4 Februari 2016 ; 3. Menghukum Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi untuk Membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 236.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) ;
    Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Acehmengambil alih dan menerima keadaankeadaan mengenai duduknya sengketa,sebagaimana tercantum dalam Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor : 002/II/KIAPSA/2016, Tanggal 4 Februari 2016 ; Menimbang, bahwa Putusan Komisi Informasi Aceh tersebut diucapkan pada hariKamis, tanggal 4 Februari 2016, dengan dihadiri oleh Pemohon ; Menimbang, bahwa atas Putusan Komisi Informasi Aceh tersebut, PemohonKeberatan/dahulu Termohon Informasi telah mengajukan Keberatan ke
    Ajudikasi Non Litigasi di Komisi Informasi6 Serta lainlain hal yang terjadi, yang dipermasalahkan, yang ditetapkan/diputuskan,baik di luar maupun di dalam persidangan, yang kesemuanya menjadi unsurpendukung terbitnya Putusan Komisi Informasi Aceh tersebut di atas ; Bahwa dalam permohonan keberatan ini, Pemohon Keberatan hendak mengajukan risalah/surat keberatan atas Putusan Komisi Informasi Nomor : 002/II/KIAPSA/2016 tanggal 4Februari 2016, yang amar putusannya menyatakan : 1 Mengabulkan Seluruh
    Informasi Aceh telah tepat dalam pertimbangannyasedalam point (4,9) halaman 14 menyebutkan menimbang bahwaPemohon mendaftarkan sengketa Informasi ke Komisi Informasi Acehatas nama Badan Hukum, bukan atas nama perorangan, Badan Hukumyang dimaksud adalah Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Bahwa Termohon Keberatan semula Pemohon sebagai Ketua YayasanAdvokasi Rakyat Aceh Perwakilan Kota Sabng di angkat dan dilantikoleh Sdr.
    Informasi Aceh Nomor : 002/II/KIAPSA/2016,tanggal 4 Februari 2016 ; 3.
    ;Menimbang, bahwa dari datadata yang Majelis Hakim terima dalam berkasPutusan Komisi Informasi Aceh dan datadata yang diajukan oleh Yayasan AdvokasiRakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Sabang yang merupakan satu Kesatuan denganYayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dalam sidang ajudikasi non litigasi yangdilaksanakan oleh Komisi Informasi Aceh dan sidang di Pengadilan Tata Usaha NegaraBanda Aceh, terungkap fakta hukum bahwa Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)Perwakilan Kota Sabang yang merupakan satu
Register : 29-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 41/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 6 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
11954
  • MENGADILI

    1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor: 010/PTS-A/V/2019 tanggal 23 Mei 2019;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan Membayar Biaya perkara sebesar Rp.402.500 (empat ratus dua ribu lima ratus rupiah);
    Menyatakan tidak sahnya Putusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor010/PTSA/V/2019 tanggal 23 Mei 2019; 4. Mewajibkan kepada Komisi Informasi Jawa Tengah untuk mencabutPutusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor 010/PTSA/V/2019 tanggal23 Mei 2019; Halaman 7 dari halaman 18 Perkara Nomor : 41/G/KI/2019/PTUN.Smg.5.
    Bahwa Sengketa Informasi Publik a quo telah diputus oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan mengabulkanpermohonan Pemohon untukseluruhnya.;a.
    Informasi ProvinsiJawa Tengah.
    Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilan yangberwenang dalam tengang waktu 14 (empat belas) hari sejak salinan Putusan Komisi Informasi diterima oleh para pihak;Halaman 13 dari halaman 18 Perkara Nomor : 41/G/KI/2019/PTUN.Smg.Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan keberatan Pemohon menyatakanpada pokoknya bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor :010/PTSA/V/2019, tanggal 23 Mei 2019 telah diterima pada tanggal 23 Mei 2019sehingga apabila dihubungkan dengan
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 010/PTSA/V/2019 tanggal 23 Mei 2019;3.
Register : 19-04-2022 — Putus : 27-04-2022 — Upload : 17-06-2022
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 34/G/KI/2022/PTUN.BDG
Tanggal 27 April 2022 — SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GARUT Selaku Atasan PPID VS ASEP MUHIDIN
24476
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1170/PTSN-MK.MA/KI-JBR/II/2022 tanggal 10 Februari 2022;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ini yang sebesar Rp515.000,00 (lima ratus lima belas ribu rupiah);
Register : 23-12-2014 — Putus : 18-02-2015 — Upload : 18-06-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 290/Pdt.Sus.KIP/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 18 Februari 2015 — DJOHAR ARIFIN HUSIN >< RIFQI AZMI DAN HELMIATMAJA
291148
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Publik Republik Indonesia Nomor; 199/VI/KIP-PS- A/2014 tanggal 08 Desember 2014;3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 221.000 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
    PUTUSAN KOMISI INFORMASI PUSAT TELAH SALAH DALAM MENCANTUMKAN2.IDENTITAS PEMOHONBahwa Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 199/VI/KIPPSA.2014, telah salah dalammencantumkan identitas Pemohon. Dalam putusan poin 1.1 dicantumkan identitas Pemohonadalah Forum Diskusi Suporter Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Rifgi Azmi, dan HelmiAtmaja.
    KOMISI INFORMASI PUSAT TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA UNTUKMELAKUKAN PROSES MEDIASI TERLEBIH DAHULU5.
    Untuk tujuan yang demikian itulah kurang lebih kelompok orang saat inidiakui sebagai entitas hukum yang dapat mengajukan tuntutan hukum (staling tosite on the lawsuit);22 Menimbang bahwa penerimaan Kelompok Orang sebagai Pemohon penyelesaiansengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat telah diadopsi dan menjadi "yurisprudensi"dalam berbagai Putusan Komisi Informasi Pusat.
    Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 199/VI/KIPPSA/2014 tanggal 08 Desember 2014 berikut berkas pemeriksaan persidangannya, danpada tanggal 13 Januari 2015 Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia telah mengirimkanputusan, serta pada tanggal 23 Januari 2015 disusuli berkas pemeriksaan secara lengkap;Hal 29 dari 34 hal.Put.No.290/Pdt.Sus.KIP/2014/PN.JKT.PSTMenimbang bahwa oleh karena Permohonan Keberatan serta jawaban TermohonKeberatan serta penerimaan berkas dari Komisi Informasi Pusat Republik
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Publik Republik Indonesia Nomor; 199/VI/KIPPSA/2014 tanggal 08 Desember 2014;3.
Register : 03-07-2012 — Putus : 11-10-2012 — Upload : 11-01-2013
Putusan PTUN SERANG Nomor 21/G/2012/PTUN-SRG
Tanggal 11 Oktober 2012 —
6820
  • Dalam Pokok Sengketa:1.Menolak permohonan Pemohon;2.Menguatkan Putusan Komisi Informasi Nomor: 003/VI/KI-BANTEN-PS-M-A/2012, Tanggal 13 Juni 2012;3.Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 324.000 ,- (Tiga ratus dua puluh empat ribu Rupiah) ;
    Seharusnya pihak Pemohon berhak untuk memperoleh salinansuratsurat yang dikeluarkan oleh pihak Termohon terkait prosespenyelesaian sengketa yang ditangani oleh Komisi Informasi ProvinsiESRD Seater ree eer ch.
    Tenggang waktu mengajukan keberatanMenimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun2011, yang mengatur mengenaikeberatan terhadap Putusan Komisi Informasi diajukan secara tertulis kePengadilan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak salinanPutusan Komisi Informasi diterima oleh para pihak berdasarkan tanda buktiDENELIMAAN
    5 nne nnn nnn nnn nn nen nnn nnn nn nnn cree nnn nen ne nen n nnn neeMenimbang, bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Bantendalam sengketa a quo diucapkan pada Tanggal 13 Juni 2012.Putusan a quotelah dikirim oleh Komisi Informasi Provinsi Banten dan diterima PihakPemohon melalui email tertanggal 18 Juni 2012 (videBukti P5), sedangkanPemohon mengajukan Permohonan Keberatannya tertanggal 25 Juni 2012,yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara Serang padaTanggal
    dalam Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor : 003/ VI/KIBANTENPSMA/2012 pada paragraph (6.3) belum dikuasai Termohon ?
    Atas dasar hal tersebut dapat diketahui bahwa saatdilakukan Mediasi oleh Komisi Informasi Provinsi Banten pada 22Maret dan 12 April 2012, dokumen yang dimohon tersebut masihdalam proses pemeriksaan oleh BPK Perwakilan.
Register : 02-10-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 26-02-2018
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 27/G/KI/2017/PTUN.PLK
Tanggal 12 Desember 2017 — BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN Melawan : FAKHRUR RAZIE
218137
  • M E N G A D I L I :- Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi;- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Palangkaraya Nomor: 006/VII/KI Kalteng-PS-A-M-A/2017, Tanggal 12 September 2017;- Menghukum Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi membayar biaya perkara sebesar Rp 167.000,00 (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
    OBJEK DAN JANGKA WAKTU PENGAJUAN KEBERATAN1.Bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, Pemohon Keberatanmengajukan Keberatan atas Putusan Komisi Informasi Provinsi KalimantanTengah Nomor 006/VIVKI KaltengPSAMA/2017 tanggal 12 September 2017.Bahwa salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah NomorOO6/VII/KI KaltengPSAMA/2017 tanggal 12 September 2017 tersebutdikirimkan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah kepada PemohonKeberatan melalui surat nomor 082/KI Kalteng/IX/2017
    Bahwa kaidah hukum yang demikian juga telah diakui dalam beberapaPutusan Majelis Komisioner Komisi Informasi antara lain:Halaman 8 dari 77 hal Put. Pkr. No. 27/G/KI/2017/PTUN.PLK> Putusan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 357/X/KIPPSA/2013 tanggal14 Maret 2014 yang menyatakan bahwa:2.
    (vide Putusan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 357/X/KIPPSA/2013tanggal 14 Maret 2014 halaman 8 s.d. halaman 9 dan halaman 11)Halaman 9 dari 77 hal Put. Pkr.
    Menyatakan batal atau tidak sah Putusan Komisi Informasi Provinsi KalimantanTengah Nomor 006/VIVKI KaltengPSAMA/2017 tanggal 12 September 2017;3. Memerintahkan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah untuk mencabutPutusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 006/VII/KI KaltengPSAMA/2017 tanggal 12 September 2017;4.
    Informasi Publik :Atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapanatas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktupaling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis;Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Komisi Informasi Publik :Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusatdan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sesuaidengan kewenangannya apabila tanggapan
Putus : 30-11-2016 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 188/Pdt. Sus-KIP/2016/PN.Plg
Tanggal 30 Nopember 2016 — EDI ERMAN, SH M E L A W A N MUHAMMAD AHSIN SIDQI
12718
  • .- Menguatkan putusan Komisi Informasi Nomor 002/PTS/KI Prov.Sumsel-PS/VIII/2016 tanggal 26 September 2016;- Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) .
    untuk seluruhnya.Bahwa terhadap Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi SumateraSelatan dimaksud, sebelum masa tenggang waktu 14 hari (empat belashari) kerja , hak PEMOHON INFORMASI Untuk menerima / pikir pikirdalam mensikapi terhadap putusan tersebut berakhir, tepatnya tanggal 4Oktober 2016 Pemohon Keberatan menyatakan MENOLAK PutusanAjudikasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 002/PTS/KIProv.
    UU No. 14 Tahun 2008dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 02 Tahun 2011serta Peraturan Komisi Informasi tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik Perki No. 01 Tahun 2013 dan oleh karenalah pula secarayuridis dapat diterima.Bahwa Pemohon Keberatan / Dahulu Pemohon Informasi menolak terhadapputusan Ajudikasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 002/PTS/KIProv.
    Bahwa fakta persidangan , Komisi Informasi tidak ikut ditudingberkolaborasi dan dijadikan Alat oleh Pemohon informasi untuktujuan tertentu.4. Bahwafakta persidangan Permohonan Pemohon istilahPermohonan menjengkelkan dan tidak sungguhsungguh ,itikadbaik, tidak serius dan Mewabah diseluruh komisi Informasi baikPusat, Provinsi Maupun Kabupaten/kota diseluruh indonesia. Sepertipada komisi Informasi Provinsi dijawa timur dan daerah lainnya.5.
    Bahwa Alasanalasan lainnya yang disampaikan oleh PEMOHONKEBERATAN senyatanya telah disampaikan pada sidang ajudikasidi Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Selatan..
    ,.yang menjadipokok persoalan dalam perkara ini adalah Pemohon Keberatan menolakPutusan Ajudikasi Komisi Informasi Propinsi Sumatera SelatanNo.002/PTS/KL.Prov.
Register : 21-06-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 45/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 20 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
8041
  • MENGADILI

    1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah nomor:008/PTS-A/V/2019 tanggal 23 mei 2019;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp.419.000 (empat ratus sembilan belas ribu rupiah)
    Menyatakan tidak sahnya Putusan Komisi Informasi Jawa TengahNomor : 008/PTSA/V/2019 tanggal 23 Mei 2019; 4.Mewajibkan kepada Komisi Informasi Jawa Tengah untuk mencabutPutusan Komisi Informasi Jawa Tengah Nomor : 008/PTSA/V/2019tanggal 23 Mei 2019;5.Menghukum Komisi Informasi Jawa Tengah untuk membayar segalabiaya yang timbul sebagai akibat timbulnya gugatan ini; ATAUSekiranya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berpendapatlain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa atas Permohonan
    Bahwa sengketa informasi publik a quo telah diputus oleh MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah denganmengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;9. Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor:008/PTSA/V/2019 yang menyatakan pada pokoknya bahwasalinan/fotokop! surat pertanggungjawaban (SPJ) dan kwitansipembayarannya paket/kegiatan swakelola tahun anggaran 2017 yaitu:a.
    Menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi JawaTengah Nomor : 008/PTSA/V/2019 dapatdilaksanakan);S.
    Bukti T Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010pSTentang Standar Layanan Informasi Publik (fotocopysesuai dengan fotocopynya);5.
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor :008/PTSA/V/2019 tanggal 23 Mei 2019; 3.
Register : 01-04-2024 — Putus : 04-06-2024 — Upload : 04-06-2024
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 14/G/KI/2024/PTUN.SMG
Tanggal 4 Juni 2024 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang
Termohon:
Perkumpulan Komunitas Jurnalis Kebangsaan
500
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 006/PTS-A/III/2024 tanggal 7 Maret 2024;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp. 335.000,- ( Tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah );

Register : 11-12-2018 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 249/Pdt.Sus-KIP/2018/PN Plg
Tanggal 1 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
8320
  • MENGADILI:

    1. Menolak Permohonan dari Pemohon keberatan (semula Termohon Informasi)
    2. Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan No. 362/KIP/Prov. Sumsel-PTS/XI/2018, tanggal 22 November 2018
    3. Menghukum Pemohon keberatan (semula Termohon Informasi) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 246.000.- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah)