Ditemukan 48269 data
72 — 8
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi para Penggugat;
Dalam Konvensi:
- Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya;
Dalam Rekonvensi
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Dalam Konvensi/Rekonvensi:
- Menghukum para Penggugat/para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 4.536.000,00 ( empat juta lima ratus tiga
PwrBerdasarkan dalildalil hukum tersebut diatas, TERGUGAT dan TURUTTERGUGAT VII mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkaraa quo, berkenan memberikan putusan sebagai berikut :DALAM EKSEPSI1.Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT dan TURUT TERGUGATVII untuk seluruhnya;Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atausetidaktidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaara);Membebankan biaya seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menuruthukum yang berlaku;DALAM POKOK
PERKARA 1.Menerima dan mengabulkan jawaban TERGUGAT dan TURUT TERGUGATVII untuk seluruhnya;Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk = seluruhnya atausetidaktidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijke Verklaara);Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukumyang berlaku;Demikianlah Jawaban dan Eksepsi ini kami sampaikan, atas perhatian dankebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Yang Mulia selaku pemeriksaperkara ini diucapkan terima kasih;Bahwa
Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atausetidaktidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaara);2. Membebankan biaya seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menuruthukum yang berlaku;DALAM REKONPENSI1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi PENGGUGATREKONPENSI TERGUGAT untuk seluruhnya;2.
Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk DITOLAK untukseluruhnya atau setidaktidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA (NietOnvankelijk verklaard) ;3. Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar seluruh biayaPerkara.C. DALAM REKONPENSI Halaman 46 dari 57 putusan Nomor 1059/Pat.G/201 7/PA.Pwr1.Menerima dan mengabulkan GUGATAN REKONPENSIPENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya ;.
83 — 67
DALAM KONPENSI- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Konpensi utuk seluruhnya.B. DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya.III. DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Penggugat dalam Konpensi atau Tergugat dalam Rekonpesi untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini yang di anggarkan sebesar Rp. 971.000.- ( sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah );
DALAM KONPENSIe Menolak gugatan Para Penggugat dalam Konpensi utuk seluruhnya.B. DALAM REKONPENSIe Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi untukseluruhnya.lil. DALAM KONPENSI!
117 — 52
MENGADILI ; - Menolak Gugatan Para Penggugat Kurang Pihak;- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima
195 — 118
- Dalam Konvensi
Menolak gugatan para Penggugat
- Dalam Rekonvensi
- Dalam eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat.
- Dalam pokok perkara
Menolak gugatan para Penggugat
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 6.926.000,00 (enam juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah).
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnyaMenolak atau setidaktidaknya tidak menerima Gugatan Para Penggugat KonvensiMenghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbulakibat adanya perkara iniDalam Pokok Perkara2.Primer:1.Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnyaMenetapkan bahwa Obyek Tanah Sengketa adalah sah milik dari Tergugat KonvensiMenghukum Para Penggugat Konvensi untuk membayar uang ganti Rugi kepadaTergugat sebesar Rp. 100.000.000.
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya2. Menetapkan bahwa Obyek Tanah Sengketa adalah sah milik dari Tergugat Konvensi3. Menghukum Para Penggugat Konvensi untuk membayar uang ganti Rugikepada Tergugat sebesar Rp. 100.000.000. (seratus juta rupiah) akibattelah merugikan Tergugat dalam Konvensi, dengan cara mendatangi danmemaksa untuk mengambil hasil panen dari Obyek Tanah Sengketa yangdalam keadaan berperkara4.
68 — 13
M E N G A D I L I:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III serta Tergugat IV untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat III Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.841.000,00 (Sepuluh Juta Delapan Ratus
Menolak gugatan Para Penggugat keseluruhannya.Halaman 22 dari 70 halaman Putusan Nomor 03/Pdt.G/2015/PNJTHDALAM REKONPENSI!1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensiseluruhnya;2.
Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atausetidaktidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapatditerima (Niet Onvantkelijk).Il. Dalam Pokok Perkara:1. Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;2. Menolak Permohonan Sita Jaminan;3. Menyatakan bahwa status TERGUGAT IV sebagai pemegang hakatas Hak Pakai 00001/Weu Raya adalah benar dan sah;4.
harusberpedoman dan melihat pada nilainilai dasar (grund norm/grund value) hukumitu. sendiri yang terkandung di dalamnya unsur keadilan, kegunaan dankepastian hukum sehingga keberlakuannya dapat dirasakan secara filosofis,sosiologis dan yuridis;Memperhatikan, ketentuan Pasal 1865 KUHPerdata, Pasal 283 RBg,Pasal 157 RBg dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat Ill serta Tergugat IV untukseluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Menolak
Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Halaman 68 dari 70 halaman Putusan Nomor 03/Pdt.G/2015/PNJTHDALAM REKONVENSI Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat dan Tergugat IllKonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.841.000,00 (Sepuluh Juta DelapanRatus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jantho pada
51 — 14
- DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: - Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
.: e Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERK AR A 26 2cee enn nesece ee eneeteeee ener nnnaneeeseeneinnnnnemenanine Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Hal. 31 dari 33 Putusan No. 29/Pdt.G/2014/PN.Wkb.32DALAM REKONPENSIo2 nne e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untukseluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI 22 e Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 946.000, (sembilan ratus empat puluhenam ribu rupiah
126 — 70
M E N G A D I L I Dalam konvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I, IV, V, XIII, XV, XVII, XX dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam rekonvensi- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.4.605.000,- (empat juta enam ratus lima ribu
Berdasarkan uraian tersebut diatas makagugatan Penggugat harus ditolak atau tidak dapat diterima oleh MajelisHakim;Bahwa dengan berdasarkan segala fakta sebagaimana telah diuraikantersebut di atas, maka sehubungan dengan eksepsi kami tersebut, kamimohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniuntuk memberikan putusan menolak Gugatan Para Penggugat untukseluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Para Pengegugattidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);Dalam Pokok
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya tidak dapat diterima/ Niet Ontvankelyk Verklaard;3.
seluruhnya namun melihat dari sifat gugatan rekonvensi hanya mengikutigugatan konvensi, maka kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi harusdihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan musyawarah Majelis Hakim ;Mengingat, selain ketentuanketentuan yang telah disebutkan diatas, sertaaturanaturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;MENGADILIDalam konvensiDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I, IV, V, XII XV, XVIL XX dan Turut Tergugat Iuntuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara Menolak
gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam rekonvensi Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam konvensi dan Rekonvensi Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.4.605.000, (empatjuta enam ratus lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Majene pada hari : Selasa tanggal 27 Februari 2018, yang terdiridari susunan Majelis Hakim
82 — 19
DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
usia pensiun para Penggugat telah menerimaPaket Pesangon dari Perusahaan meliputi Uang Pesangon, Uang PenghargaanMasa Kerja dan Uang Penggantian Hak serta Jaminan Hari Tua dari PTJamsostek.Bahwa, berlandaskan kepada segala sesuatu yang oleh Tergugat telah diuraikan diatas, mohon sudilah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas I A Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara iniberkenan kiranya untuk menjatuhkan putusan dalam perkara ini sebagai berikut :1 Menolak
gugatan para Penggugat untuk seluruhnya atau menyatakan bahwa gugatanpara Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) ;2 Menghukum para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini.Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, selanjutnya kuasa hukumPenggugat telah menanggapinya dengan mengajukan replik secara tertulis tertanggal 22Januari 2014 sebagaimana telah termuat dalam berita acara persidangan ;Menimbang, bahwa atas replik yang diajukan oleh Penggugat
diatas maka gugatan Para Penggugat haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa seluruh alat bukti dalam perkara ini sudah dipelajari MajelisHakim akan tetapi tidak ada lagi alat bukti yang dapat menguatkan dalildalil para pihakselain yang telah dipertimbangkan di atas;Memperhatikan UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 2 Tahun 2004 serta pasalpasallain dari peraturan perundangundangan yang bersangkutan;MENGADILIDALAM EKSEPSIe Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAe Menolak
gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;e Membebankan biaya perkara ini kepada Para Penggugat sebesar Rp. 491.000, (empat ratusSembilan puluh satu ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada hari, Rabu, tanggal12 Maret 2014, oleh kami PARULIAN LUMBANTORUAN, SH, MH sebagai KetuaMajelis, EKO WAHYUDI, SH, SE, MM dan HARRIS MANALU, SH sebagai HakimHakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam
20 — 0
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat 1, 3, 4, 5, 6 dan 7;
- Dalam Konvensi
Menolak gugatan para Penggugat konvensi seluruhnya;
- Dalam Rekonvensi
Menolak gugatan para Penggugat rekonvensi seluruhnya.
1.MARCICA SARI
2.NURMI YENTI
3.NURDIATI,
4.RIFDAYANTI
5.LINA MASNI
Tergugat:
5.DESMAWATI
6.YENDRI
136 — 29
Dalam Konvensi
- Menolak Gugatan Para Penggugat Konvensi seluruhnya.
Dalam Rekonvensi
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp.2.360.000,- (Dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
61 — 6
Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya;B. Dalam Rekopensi Menolak gugatan para penggugat rekopensi untuk seluruhnya;C. Dalam Kopensi dan Rekopensi Menghukum para penggugat dalam kopensi/tergugat dalam rekopensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.481.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Dalam Pokok Perkara" Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya;B. Dalam Rekopensi" Menolak gugatan para penggugat rekopensi untuk seluruhnya;C.
90 — 20
-Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya-Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.916.000,-
271 — 157
MENGADILI :DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
.8tidak beralasan hukum dan harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat ditolak makapetitum No.10 juga harus ditolak dan biaya perkara dibebankan kepada ParaPenggugat;Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka gugatan Para Penggugatharus ditolak seluruhnya; Memperhatikan, ketentuan Pasal 68 dan Pasal 69 UndangUndang No.15tahun 2001 tentang Merek dan ketentuan lainnya yang bersangkutan;MENGADILIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1 Menolak
gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggungrenteng sejumlah Rp.1.516.000, (satu juta lima ratus enam belas ribuDemikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim padahari Rabu tanggal 6 November 2013, oleh kami Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H.
84 — 15
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR Rp. 2.266.000
para Penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Penggugat ditolak untukseluruhnya maka Penggugat dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul, yangbesarnya akan ditentukan dalam amar Putusan di bawah ini ;Mengingat, ketentuan Pasal 162 Rbg, Pasal 283 RBg, undangundang Nomor 5tahun 2004, serta segala peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;MENGADILIDalam Eksepsi:e Menolak Eksepsi kuasa Tergugat I,1,IV,V,VI dan VIII;Dalam pokok Perkara:e Menolak
Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;e Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp 2.266.000 (dua juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Rababima pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 oleh kami I GEDEPURNADITA, SH. sebagai Ketua Majelis, ZAM ZAM ILMI,SH. dan DIDIMUSHARTANTO DENDOT, SH, masingmasing sebagai Hakim Anggota Majelis, yangditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri
84 — 26
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR Rp. 2.716.000
bahwa oleh karena seluruh point petitum gugatan Penggugat ditolakmaka terhadap gugatan para Penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Penggugat ditolak untukseluruhnya maka Penggugat dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul, yangbesarnya akan ditentuntakan dala amar Putusan di bawah ini ;Meningat, ketentuan Pasal 162 Rbg, Pasal 283 RBg, undangundang Nomor 5tahun 2004, serta segala pertauran lain yang berhubungan dengan perkara ini ;MENGADILIe Menolak
Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;e Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp 2.716.000 (dua juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Rababima pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 oleh kami TAUFIQNOOR HAYAT, SH.
55 — 26
Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonpensi : - Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekopensi/Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi untuk seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Menghukum Penggugat-Penggugat dalam Konpensi/Tergugat-Tergugat dalam Rekonpensi, untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebesar Rp.1.916.000,- (Satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
Menolak Gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya, atausetidaktidaknya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapatditerima.2. Menyatakan bahwa Tergugat Konpensi dan Tergugat II Konpensitidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksuddalam Pasal 1365 KUHPerdata.Hal. 31 dari 72. Putusan No. 264/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel.323.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untukmemberikan keputusan sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :1 Menerima eksepsi Tergugat III2 Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.2 Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara.Menimbang, bahwa terhadap Jawaban Tergugatl, Tergugatlldan Tergugatlll, maka Para Penggugat melalui kuasanya telah pulamengemukakan
karena gugatan Penggugat dalamKonpensi dinyatakan di tolak, maka Para Penggugat dalam Konpensiberada di pihak yang kalah maka berdasarkan Pasal 181 ayat (1) HIR, ParaPenggugat Konpensi/TergugatI dan TergugatIl dalam Rekonpensi harusdihukum untuk membayar biaya perkara;Mengingat Peraturan Per UndangUndangan yang berlaku sertaperaturanperaturan lain yang berkaitan;MENGADILI:Dalam Konpensi :Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi dari Tergugatl, TergugatIl dan Tergugat Illseluruhnya;,.Dalam Pokok Perkara : Menolak
gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonpensi : Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekopensi/Tergugat danTergugat II dalam Konpensi untuk seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Menghukum PenggugatPenggugat dalam Konpensi/Tergugat T ergugatdalam Rekonpensi, untuk membayar biaya perkara yang jumlahnyasebesar Rp.1.916.000, (Satu juta sembilan ratus enam belas riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : Senin
94 — 0
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 716.000,00 ,- ( Tujuh ratus enam belas ribu rupiah) MENGADILII DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat untuk Seluruhnya;II DALAM POKOK PERKARA1.
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 716.000,00 ,- ( Tujuh ratus enam belas ribu rupiah)
115 — 0
Menolak gugatan para Penggugat Seluruhnya;Dalam Rekonpensi Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonpensi ; Menghukum para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga kini ditaksir nihil ;Dalam Konpensi dan Rekonpensi. Menghukum para Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga kini ditaksir sejumlah Rp3.491.000,00 (tiga juta empat ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah).
62 — 15
DALAM EKSEPSI
- Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat;
- Menolak Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak diterima (Niet Ontvakelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat;
Atau :
Apabila yang mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain,
1.JENNI RITA HUTAPEA
2.ABIGAIL ANNIE HUTAPEA, M.Th., M.Hum.,
3.NURLELA HUTAPEA, S.H
4.JULIAWANTI HUTAPEA
5.TATI SAUDUR HUTAPEA
6.RIRIS HUTAPEA
Tergugat:
1.NOMIKA ULI SARITUA HUTAPEA
2.DAMERIA FEBRIANTI H
3.DAMERIA FEBRIANTI H selaku WALI dari JOSHUA ALVARO HAMONANGAN HUTAPEA AHLI WARIS ALM RAJA OLOAN PRASETIA
4.GIDIEON TIMBUL HUTAPEA
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
74 — 52
MENGADILI:
DALAM KONVENSI;
Dalam Eksepsi;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara;
- Menolak Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
DALAM REKONVENSI;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp379.500,00 ( tiga ratus tujuh puluh