Ditemukan 327465 data
183 — 14
135 — 45
496 — 237 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumyang menimbulkan kerugian terhadap diri Penggugat;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang akan diletakan dalamperkara a quo;Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 272/26//Bj.Gede/1995, tanggal23 Januari 1995 yang dikeluarkan Tergugat II batal dan tidak memilikikekuatan hukum lagi;Menyatakan bahwa setiap perbuatan dan setiap perjanjian dandokumentasi hukum lainnya yang lahir berdasarkan Akta Jual Beli Nomor272/26//Bj.Gede/1995, tanggal
95 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karena bila perjanjianpengikatan jual beli itu tetap dinyatakan sah menurut hukum berartiPasal 4 Perjanjian Pengikatan Jual Beli otomatis berlaku dan harusditaati oleh para pihak. Sedangkan Pasal 4 Akta Perjanjian PengikatanJual Beli itu sendiri ada batas waktunya yaitu menyatakan batal demihukum bila setelah 3 (tiga) tahun sejak ditandatanganinya akta perjanjianpengikatan jual beli pelunasan sisa harga tanah tidak dilakukan.
setelah batalnya demi hukumaktaakta perjanjian antara Penggugat dan Para Tergugat;Hal. 11 dari 35 Hal.
Padahal sesuai dengan bunyi Pasal 5, Perjanjian Kerjasama(bukti P1) Para Termohon Kasasi termasuk Termohon Kasasi IIIsebagai penjual berkewajiban untuk memberikan kuasa kepadaPemohon Kasasi sebagai pembeli;Bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa sebagaimanabukti P2, P3, P4, P5, P6, P7 dan P8 tersebut adalah merupakanperjanjian turunan sebagai pelaksanaan dari Surat PerjanjianKerjasama (bukti P1) yang merupakan perjanjian pokoknya;Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama
Kasasi;Bahwa berdasarkan bukti P29 dan bukti P30, Pemohon Kasasipernah mengajukan permohonan Izin Peruntukan PenggunaanTanah (IPPT), permohonan ini Pemohon Kasasi sampaikan sebagaipelaksanaan dari Perjanjian Kerjasama sesuai bukti P1, karena diatas bidang tanah yang menjadi objek Perjanjian Kerjasama (bukti P1) tersebut akan dibangun perumahan.
kuasa secara kolektif atausecara keseluruhan sesuai dengan bunyi kesepakatan dalam suratperjanjian kerjasama bukan berdasarkan perjanjian pengikatan jualbeli.
680 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk itu diadakanlah perjanjian kerja sama, perjanjiantersebut dilakukan dihadapan. Stefanus Artanto, S.H., notaris di Muntilan padatanggal 05 Juni 2006 yang tercatat dalam Akta Nomor 11;Bahwa dalam perjanjian tersebut diadakan perjanjian kerja samapengembangan Pasar Gotong Royong, meliputi pembangunan kios daninfrastruktur.
Pihak Tergugat I, Tergugat Ill, Tergugat IV dan temannya yangbernama Dedi Suharwanto minta dana awal dan Penggugat menyanggupi;Bahwa dalam perjanjian tersebut pihak Penggugat menyanggupi untukmembantu permodalan seluruhnya sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah). Pada tahap, pertama sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah), tahap kedua sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);Bahwa dalam perjanjian tersebut juga terdapat isi perjanjian mengenaijaminan.
Dalam pikiran Penggugat objek tersebut lebih kecil nilainya danuntuk itu pun Penggugat bermaksud menyetor dana dengan jumlah yang sesuaidengan jaminan yang akan diserahkan;Bahwa atas keadaan tersebut diadakanlah adendum perjanjian kerja samaAkta Nomor 11, adendum perjanjian tersebut dibuat dan ditanda tangani padatanggal 11 Juli 2006 yang tertuang dalam Akta Nomor 84 yang dibuat olehNotaris Stefanus Artanto, S.H., notaris di Muntilan;Bahwa dalam addendum perjanjian tersebut disepakati pihak Penggugatuntuk
Mengenai jaminan tersebut dalam adendum perjanjian disebutkandalam proses permohonan sertifikat oleh Tergugat VI.
Terjadinya perjanjian berada di wilayah Kab. Magelang yaitu diNotaris Artanto di Muntilan, Kab. Magelang;b. Objek sengketa Tergugat IV berada di wilayah Kab. Magelangyaitu di Desa Banyusari, Kec. Grabag, Kab.
110 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugatuntuk mentaati Surat tanggal 23 Mei 2016 mengenai KesepakatanBersama Pembatalan Perjanjian tukarmenukar yang dibuat pada tanggal5 Agustus 1985;3. Menyatakan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum sama sekaliHalaman 1 dari 9 hal. Put.
Nomor 504 kK/Pdt/2018Perjanjian tukar menukar yang dilakukan Penggugat dan Tergugat padatanggal 5 Agustus 1985 terhadap tanah dan bangunan rumah pembagianharta warisan dari orang tua Penggugat dan Tergugat, dikarenakan padawaktu. ditandatanganinya Perjanjian tukar menukar tersebut statusTergugat belum menjadi Warga Negara Indonesia;Menyatakan bahwa tanah berikut bangunan rumah yang berlokasi di JalanPekalipan Nomor 1 Kota Cirebon (satu pintu yang berbatasan denganJalan Pekiringan Nomor 99 B Kota
Nomor 504 k/Pdt/201827/Pdt.G/2016/PN.Cbn., tanggal 10 Agustus 2016 juncto PutusanPengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 612/PDT/2016/PT.BDG., tanggal 8Februari 2017;Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Memerintahkan kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugatuntuk mentaati Surat tanggal 23 Mei 2016 mengenai KesepakatanBersama Pembatalan Perjanjian tukar menukar yang dibuat pada tanggal 5Agustus 1985;Menyatakan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum samasekaliPerjanjian tukar
menukar yang dilakukan Penggugat dan Tergugat padatanggal 5 Agustus 1985 terhadap tanah dan bangunan rumah pembagianharta warisan dari orang tua Penggugat dan Tergugat, dikarenakan padawaktu. ditandatanganinya Perjanjian tukar menukar tersebut statusTergugat belum menjadi Warga Negara Indonesia;Menyatakan bahwa tanah berikut bangunan rumah yang berlokasi di JalanPekalipan Nomor 1 Kota Cirebon (satu pintu yang berbatasan denganJalan Pekiringan Nomor 99 B Kota Cirebon) sesuai dengan AktaPengakuan
, dimana petitum gugatan berisi tuntutan yang bersifat penghukuman,sedangkan dalam posita hanya meminta pembatalan Perjanjian tukarmenukar tanggal 5 Agustus 1985;Bahwa lagi pula alasanalasan kasasi lainnya tersebut hanyalah mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanyapelanggaran
58 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
52 — 23
53 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
54 — 20
Bahwa, sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Kredit Nomor:0052/F/200P8/12/13, tanggal 16 Desember 2013, Penggugat telahmendapatkan Fasilitas Kredit dari Tergugat berupa uang sebesarRp.180.000.000, (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah), denganjangka waktu pengembalian fasilitas kredit selama 48 (Empat PuluhDelapan) bulan.
cukup sah bahwa Debiturtelah melalaikan kewajibannya"Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 7 Perjanjian Kreditnomor 0052/F/200P8/12/13, tanggal 16 Desember 2013 berbunyisebagai berikut:7.1 Untuk menjamin pembayaran lunas, penuh, tertib dandengan sebagaimana mestinya semua jumlah yang yangterhutang dan wajio dibayar oleh Debitur kepada Bankberdasarkan Perjanjian ini dan perubahan dan/ atauperpanjangannya baik jumlah pokok pinjaman (pinjaman),bunga dun biayabiaya lainnya, maka Debitur menyerahkankepada
Demak, dengan luas 1,143 m2 ;Yang pengalilhan hak kepemilikannya dibuktikan dengandokumen atau perjanjianperjanjian pengikatan jaminan yangHim. 12 Putusan No. 262/Pdt/2017/PT SMGdibuat dalam bentuk jumlah dan isi sesuai dengan ketentuanhukum yang berlaku atas jaminan, termasuk tetapi tidakterbatas pada halhal sebagai berikut, berikut segalatambahan dan/ atau penggantinya yang diuraikan dalamperjanjian terpisah namun merupakan kesatuan dariPerjanjian ini, yaitu:Seluruh perjanjian (perjanjian) jaminan
tersebut (selanjutnyadisebut Perjanjian (perjanjian) jaminan) juga terkait secaraparipassu (cross collateralized) terhadap fasilitas (fasilitas)kredit lainnya yang diberikan oleh Bank kepada Debitur, yangdiuraikan dalam perjanjian (perjanjian) terpisah antara Bankdan Debitur atau Pemberi Jaminan ;7.2 Bank berhak dan berwenang menjalankan hak danwewenangnya atas jaminan yang disebut pada ketentuanketentuan di atas.Berpegang pada Pasal 7 Perjanjian Kredit di atas, TERGUGAT secara yuridis berhak untuk
Ada kesalahan (Schuld), yang dapat berupa kealpaan(onachtzaamheid) dan atau kesengajaan ;Bahwa faktanya, tidak ada satupun kesalahan yangTERGUGAT lakukan yang berakibat kerugian bagi pihakPENGGUGAT terkait dengan Perjanjian Kredit. Sebaliknya,PENGGUGAT lah yang tidak jujur dalam melaksanakanPerjanjian Kredit tersebut ;.d.
48 — 23
Bahwa Para Penggugat (Penggugat , Penggugat Il) dan Tergugat telahmengikatkan diri dalam perjanjian kredit, tersebut dalam Perjanjian KreditNomor: 182/T/210P8/07/13P/KI101, tertanggal 12 Juli 2013;Bahwa pada perjanjian tersebut, Para Penggugat telah mendapatkan fasilitaskredit dari Tergugat sebesar Rp. 200.000.000, (Dua ratus juta rupiah)dengan bunga 23.8253% per tahun;Bahwa jangka waktu pemberian kredit ini selama 60 (enam puluh) bulan,terhitung sejak tanggal 12 Juli 2013 sampai dengan tanggal 12
Juli 2018;Jumlah angsuran setiap 1 (satu) bulan sebesar Rp. 5.733.331, (Lima jutatujuh ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah);Bahwa perjanjian tersebut tertuang dalam Perjanjian Kredit dibawah tanganNomor: 182/T/210P8/07/13P/KI101 tanggal 12 Juli 2013 yang dilegalisasioleh Arinto Esti Mahaningrum, S.H., Notaris di Surakarta;2.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 11.1 Perjanjian Kredit Nomor182/T/210 P8/07/13P/KL101 tanggal 12 Juli 2013, TERGUGAT berhakuntuk mengakhiri pelaksanaan perjanjian kredit ini yang berbunyi: Menyimpang dari jangka waktu pemberian kredit yang disebut dalamketentuan pasal 1 ayat 1.1 diatas, berikut seala perubahannya, seluruhJumlah pinjaman dari DEBITUR terhadap BANK, baik karena hutangpokok, bunga, komisi, fee dan biaya biaya lainnya yang terhutangberdasarkan perjanjian ini, dapat ditagih dan
perjanjian inidan/atau perubahan dan/atau perpanjangannya, dimana lewat waktu sajasudah merupakan bukti yang cukup sah bahwa DEBITUR telah melalaikankevuayjibannya.4.
kesatuan dan tidak terpisahkan denganpernanjian ini.Seluruh perjanjian (perjanjian) jaminan yang dibuat juga terikat secaraparipassu (Cross Collateralized) terhadap fasilitas (fasilitas) kredit lainnyayang diberikan oleh BANK kepada DEBITUR, yang diuraikan dalam Perjanjian(perjanjian) terpisah antara BANK dan DEBITUR atau Pemberi Jaminan7.2 Bank berhak dan berwenang menjalankan hak dan kewenangannya atasJaminan yang disebut pada ketentunketentuan diatasBerpegang pada Pasal 7 Perjanjian Kredit dan
82 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
lkatan Dinas HRD 005.8.2.147/PID/HRMB/X/05 yangdisebutkan sebagai Addendum / Perjanjian Tambahan menjadi tidakberlaku karena saya tidak pernah menandatangani perjanjian induknya.Bahwa alasan Tergugat tersebut adalah alasan yang tidak mendasar dancenderung mengadangada.
Perjanjian Ikatan Dinas HRD. 005.8.2 Nomor: 147/PID/HRMB/X/05tanggal 14 Oktober 2005 adalah perjanjian yang berdiri sendiri dan tidakbergantung pada perjanjian pokok. Walaupun dalam perjanjian ikatandinas a quo tertulis " Demikianlah Addendum mengenai Perjanjian IkatanDinas ...". Pengetikan "Addendum" dalam perjanjian ikatan dinas a quohanyalah kekeliruan yang bersifat teknis (kekeliruan pengetikan) yangtidak berpengaruh sama sekali terhadap halhal pokok yang merupakanisi dari perjanjian;2.
Artinya perjanjian tersebut sudah memenuhi ketentuanPasal 1820 KUHPerdata, yang secara tegas menyatakan :"Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;3. Suatu pokok persoalan tertentu;4. Suatu sebab yang halal "Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1338 alinea ke1 : Perjanjian yangdibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yangmembuatnya.3.
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Ikatan DinasHRD. 005.8.2. Nomor : 147/PID/HRMB/X/05 tertanggal 14 Oktober 2005;3.
dan kewajiban berdasarkan perjanjian tersebutjuga telah berakhir, termasuk juga seluruh klausulaklausula yang terdapatdalam perjanjian tersebut.
248 — 309
Menyatakan Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 03 tertanggal 1 Desember 2010 yang dibuat di hadapan Turut Terlawan III adalah sah menurut hukum;4. Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah Penyewa yang beritikad baik yang harus dilindungi serta diperbolehkan untuk menempati obyek sengketa sampai masa sewa habis;5.
Bahwa melalui Jawaban ini perlu TERLAWAN sampaikan terlebih dahulubahwa berdasarkan Akta Perjanjian Kredit (Pinjaman Rekening Koran)Nomor 74 tanggal 17 Juli 2007, Akta Perjanjian Kredit (Pinjaman JangkaPanjang) Nomor 75 tanggal 17 Juli 2007, dan Perubahan Perjanjian KreditNo. 138/PRKPJ/UIB/VII/O8 tanggal 29 Juli 2008 (selanjutnya disebutPerjanjian Kredit), TERLAWAN telah memberikan fasilitas kredit dengantotal pinjaman sebesar Rp 3.500.000.000, (tiga milyar lima ratus jutarupiah) kepada debitur atas
Akibat hukumnya tentu saja Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.3 tanggal 10 Desember 2010 tersebut menjadi tidak mempunyaikekuatan hukum/tidak sah.13.
Bahwa perlu Turut Terlawan tegaskan bahwa berdasarkan ketentuanPasal 1338 Kitab Undangundang Hukum Perdata (KUH Perdata)yang menyatakan bahwa, semua perjanjian yang dibuat secara sahberlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya.Oleh karena itu, jelas bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanyamengikat para pihak di dalam perjanjian dimaksud.12.
harus memilikikejujuran, dengan melaksanakan hak dan kewajibannya secara pantas danpatut sesuai dengan isi perjanjian yang mengikat kedua belah pihaktersebut.Menimbang, bahwa karena perjanjian mengikat Pemilik atas tanah danbangunan maupun Penyewa, maka baik Pemilik maupun Penyewa wajibuntuk melaksanakan perjanjian dengan pantas dan patut, dimana Pemilikdalam melaksanakan hakhaknya akan bertindak sebagai Pemilik yang baikyang memberikan kenyamanan bagi Penyewa untuk menggunakan objekyang disewanya
Wanprestasinya Terlawan II pada Terlawan dan50Perbuatan melawan hukum Terlawan II pada Pelawan tidak mengakibatkanperjanjian sewa menyewa antara Terlawan II dengan Pelawan sebagai pihakkeIIl yang beritikad baik menjadi tidak sah dan batal demi hukum;Menimbang, bahwa Terlawan tak dapat menyatakan Pelawanseharusnya mengetahui perjanjian pembebanan hak tanggungan yangTerlawan dan Terlawan II sepakati karena Pelawan tidak termasuk sebagaipihak dalam perjanjian tersebut. dimana isi perjanjian hanya berlaku
182 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tetapi dengan keterlambatan penerbangantersebut, maka menyebabkan batalnya perjanjian untuk penyelesaianperkara/perjanjian untuk meminta jasa bantuan hukum kepada Penggugat,sehingga Penggugat mengalami kerugian materiil dan berakibat pula padamenurunnya kepercayaan klien terhadap Penggugat. Dan kedatanganPenggugat ke Surabaya pada pukul 0 1. 00 Wib siasia tidak ada gunanya;2.
dan Tergugat II yang isinya adalah Penggugat meminta gantikerugian akibat keterlambatan penerbangan tersebut, sehingga menyebabkanPenggugat menderita kerugian baik materiil maupun moril;Bahwa pada tanggal 17 April 2007 Tergugat telah mengirim jawabandari somasi Penggugat yang isinya adalah keterlambatan tersebut sematamatauntuk keselamataan penerbangan dan mengenai ganti kerugian atasketerlambatan tersebut Tergugat dan Tergugat II tidak bertanggung jawabdengan alasan sesuai ketentuan Syaratsyarat Perjanjian
huruf c, Undangundang No. 15 Tahun 1999 TentangPenerbangan, yang bunyinya Perusahaan angkutan udara yangmelakukan kegiatan angkutan udara niaga bertanggungjawabatas:c. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yangdiangkut apabila terbukti hal tersebut merupakan kesalahanpengangkut;e Bahwa menurut ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan (2), UndangundangNo. 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan, menyebutkan:e Perusahaan angkutan udara niaga, wajib mengangkut orang dan/atau barang, setelah disepakati perjanjian
55 — 38
82 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, kedua perjanjian hutang piutang tersebut di atas terdapat cacadkehendak, yaitu:* Para Penggugat tidak pernah mengetahui isi (Subsians/) perjanjian,karena perjanjian mana sudah dibuat lebih dahulu oleh Tergugat tidakmemberi kesempatan kepada Para Penggugat untuk membacanyasehingga tidak mengetahui isinya disebabkan disuruh menandatanganisaja; Karena tidak diberi duplikat atau foto copy perjanjian maka ParaPenggugat tidak mengetahui hak dan kewajibannya; Para Penggugat Il (dua) kali mendapat
Bahwa, berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka perjanjian hutangpiutang tersebut harus dinyatakan batal demi hukum;5.
Nomor 2949 K/Pdt/2013menyebutkan dasar hukumnya sehingga gugatan Para Penggugat menjadikabur (obscuur libel);Bahwa gugatan Para Penggugat didasarkan perjanjian hutang piutang.Namun demikiaan tanggal, nomor dan obyek sengketa APHT maupuntanggal, nomor dan obyek sengketa perjanjian kredit yang digunakansebagai dasar gugatan tidak sesuai dengan yang sebenarnya;Bahwa dalil gugatan angka 1.1. menyebutkan:APHT tanggal 25 Mei 2006 Nomor 168/37/HTKRA/V/2007 menyebutkandalam perjanjian utang piutang di bawah
Dalam perjanjian hutang piutang tersebut ParaPenggugat asal/Para Pemohon Kasasi tidak pernah diberikan eksemplarperjanjian. Akibatnya Para Penggugatasal/Para Pemohon Kasasi tidakmengetahui dengan pasti tentang isi perjanjian yaitu hak dan kewajibannyaselaku pihak yang melakukan perjanjian.
hutang piutangtersebut terdapat cacat kehendak dengan alasan Tergugat tidak memberikesempatan Para Penggugat membaca isi perjanjian.
258 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan Penggugat dan Tergugat melakukan perubahan atauAddendum Perjanjian Kredit;Halaman 1 dari 6 halaman Putusan Nomor 419 K/Pdt/20203. Menyatakan dan memerintahkan Tergugat menerima pembayaranangsuran kredit Penggugat setiap bulannya sebesar Rp2.000.000,00 (duajuta rupian) sampai dengan pelunasan pinjaman kredit;4.
Memerintahkan Penggugat dan Tergugat melakukan perubahan atauAddendum Perjanjian Kredit;4. Menyatakan dan memerintahkan Terguguat menerima pembayaranangsuran kredit Penggugat setiap bulannya sebesar Rp2.000.000,00(dua juta rupiah) sampai dengan pelunasan pinjaman kredit;5. Menyatakan dan memerintahkan Tergugat untuk menghapuskanbunga atau denda keterlambatan selama ini terhitung dariketerlambatan pembayaran pertama atau pembayaran terakhirPenggugat;6.
95 — 23
69 — 22
bersangkutan serta turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor : 26/Pdt.G/2013/PN.TGtanggal 16 Juni 2014;TENTANG DUDUK PERKARANYAMengutip serta memperhatikan uraianuraian tentang hal yang tercantumdalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor : 26/Pdt.G/2013/PN.TG tanggal 16 Juni 2014, yang amarnya selengkapnya berbunyisebagai berikut :DALAM EKSEPSI;e Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2 Menyatakan Surat Perjanjian
200 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap