Ditemukan 968 data
405 — 236 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 10 P/HUM/2021Menimbang, bahwa objek permohonan hak uji materiil (PeraturanDaerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentangPenanggulangan Corona Virus Disease 2019) berlaku hanya warga yangberdomisili sesuai kartu identitas di Daerah Khusus lbukota Jakarta, sehinggaPemohon harus mematuhi dan terikat pada keberlakuan kekuatan hukummengikat Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 2Tahun 2020.
Jadi, dalam halini objek permohonan hak uji materiil dijadikan landasan hukum yang kuat danmenyeluruh untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitasperlindungan kesehatan masyarakat, perlindungan sosial, pemulihan ekonomidan penegakkan hukum penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019;Menimbang, bahwa dalam Surat Permohonan a quo, pada initinyaPemohon menguji frasa dan/atau vaksinasi Covid19 dalam Peraturan DaerahDaerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 sebagaimana angka 1 diatas
Dalam level UndangUndang, Pasal 9 ayat (1) UndangUndangNomor 6 Tahun 2018 memerintahkan setiap orang wajib mematuhipenyelenggaraan kekarantinaan kesehatan;Menimbang, bahwa objek permohonan hak uji materiil, knususnya Pasal30 yang mengatur pemidanaan sejalan dengan Pasal 93 UndangUndangNomor 6 Tahun 2018 yang mengatur memberikan ancaman pidana bagi setiaporang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatandan/atau menghalanghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatansehingga menyebabkan
kedaruratan kesehatan masyarakat;Menimbang, bahwa objek permohonan hak uji materiil mempunyaisemangat yang sama dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2018,khususnya berkaitan dengan upaya paksa negara (Pemerintah) dalam rangkamenanggulangi Covid19 sebagai kedaruratan kesehatan.
Dengan demikian,dalil Pemohon yang mempertentangkan objek permohonan hak uji materiil danketentuan pidana di dalam objek permohonan hak uji materiil, yaitu bagi orangyang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasiCovid19, dengan ketentuan hak asasi manusia, yaitu UndangUndang Nomor39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia merupakan dalil yang tidakberalasan menurut hukum;Menimbang, bahwa pengaturan pidana dalam objek permohonan hak Ujimateriil bertujuan agar pemidanaan tersebut
132 — 2161 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa oleh karena peraturan perundangan yang Para Pemohon mohonkanuntuk dilakukan pengujian tersebut hanya berlaku selama 1 (satu) tahunanggaran, maka pemeriksaan terhadap permohonan hak uji materiil perdaAPBD tahun anggaran 2014 ini layak untuk diprioritaskan / diutamakan.Sebab seandainya putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan inidan baru dijatuhkan pada tahun 2015 misalnya, maka putusan tersebut tidakakan mempunyai implikasi hukum lagi dan tidak dapat dilaksanakan(Nomornexecuted).
Oleh karena itu, Para Pemohon memohonkearifan dan kebijaksanaan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung agar dapatmemprioritaskan pemeriksaan terhadap permohonan hak uji materiil ini;Selanjutnya sebelum menyampaikan petitum permohonan keberatan /hak uji materiil ini, izinkanlah Para Pemohon secara sistematis menguraikanpermohonan hak uji materiil ini dalam: (i) Kewenangan mahkamah agung; (ii)kedudukan hukum para pemohon; (iii) alasanalasan hukum; dan (iv)Halaman 6 dari 40 halaman Putusan Nomor 74 P/HUM/2014kesimpulan
Bahwa berkenaan dengan uraianuraian dari angka 1 sampai denganangka 11 yang telah Para Pemohon sampaikan di atas, maka dapatdisimpulkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa,memutus dan mengadili permohonan hak uji materiil ini;Il. KEDUDUKAN HUKUM PARA PEMOHON1.
Dengan demikian berdasarkanPasal 31A ayat (2) UndangUndang Mahkamah Agung maka ParaPemohon mempunyai legal competence dan legal standing untukmengajukan permohonan hak uji materiil ini;.
Bahwa, sebagaimana telah diuraikan sendiri oleh Pemohon padahalaman 4 s/d 5 angka 3 dan 4 surat permohonan hak uji materiil,bahwasannya Peraturan Obyek Permohonan in Litis merupakan jenisperaturan yang keberlakuannya (validity) terbatas pada jangka waktutertentu, yakni hanya berlaku selama 1 (satu) tahun anggaran saja atautepatnya hanya berlaku pada Tahun Anggaran 2014 saja;Bahwa, benar keberlakuan (validity) terhadap Peraturan ObyekPermohonan in litis hanya berlangsung selama Tahun Anggaran 2014saja
54 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa oleh karena objek permohonan Hak Uji Materiil ini adalahKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor528/MPP/7/2002 tanggal 5 Juli 2002 tentang Ketentuan ImporCengkeh, yakni merupakan suatu peraturan yang secarahirarkitingkatannya berada di bawah undangundang, maka berdasarkanperaturan tersebut di atas, Mahkamah Agung RI berwenang untukmemeriksa dan mengadili permohonan ini ;C.
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2010 Pemohon telah mengajukanpermohonan kepada Mahkamah Agung R.I dengan surat tertanggal 5Agustus 2010 hal permohonan hak uji materiil kepada MenteriPerindustrian Rl, dan Menteri Perdagangan RI terhadap KeputusanMenteri Perindustrian dan Perdagangan Rl Nomor528/MPP/Kep/7/2002 tertanggal 5 Juli 2002 tentang Ketentuan ImporCengkeh ;2.
Nomor 50 P/HUIW2010diajukannya permohonan hak uji materiil oleh Pemohon karena adanyapenindakan/penyegelan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan TypeMadya Pabean Tanjung Perak Surabaya terhadap barang cengkehimpor milik Pemohon.
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formiluntuk mengajukan permohonan hak uji materiil sebagaimana diaturdalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004 tentang HakUji Materiil karena telah lewat waktu dan Pemohon tidak memilikikepentingan dan kedudukan hukum (legal standing) terhadapKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor528/MPP/Kep/7/2002 tanggal 5 Juli 2002 tentang Ketentuan ImporCengkeh ;DALAM POKOK PERKARA :1.Menolak permohonan keberatan Hak Uji Materil Pemohon
Latar belakangpermasalahan diajukannya gugatan permohonan hak uji materiil olehArnold Cahyomulyono Waskito (Direktur PT. BIBIS BAHAGIA) selakuPemohon karena adanya penindakan/penyegelan oleh KantorPengawasan dan Pelayanan Type Madya Pabean Tanjung PerakSurabaya terhadap barang cengkeh impor milik pemohon (PT. BIBISBAHAGIA). Adapun alasan penindakan/penyegelan karena pemohon(PT.
121 — 291 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hak Uji Materiil in casu termasuk jenis peraturanperundangundangan dibawah undangundang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat(2) Peraturan Mahkamah Agung R.I.
MURSINAH;Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Para Pemohon telah mendalilkanbahwa Para Pemohon mempunyai kepentingan dengan alasan sebagai berikut: Bahwa permohonan hak uji materiil Para Pemohon atas obyek permohonan(Keppres Nomor 28 Tahun 1975) masih dimungkinkan diterima untuk disidangkan; Bahwa Para Pemohon kepentingannya dirugikan karena dengan tetapdiberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 tersebut, ParaPemohon tidak dapat dikembalikan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil;Sehingga
Akan tetapi sampai permohonan hak ujimateriil diajukan (telah 2 kali) tidak ada penyelesaian;3 Bahwa permohonan Hak Uji Materiil terhadap Keputusan Presiden Nomor 28Tahun 1975 tentang Perlakuan Terhadap Mereka Yang Terlibat G30S/PKIHalaman 39 dari 44 halaman.
Putusan Nomor 04 P/HUM/2013Golongan C, telah diputus dalam permohonan Hak Uji Materiil Nomor 33 P/HUM/2011 tanggal 8 Agustus 2012 dan putusan tersebut berlaku umum;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Hak Uji Materiil terhadapKeputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 28 Tahun 1975 tentangPerlakuan Terhadap Mereka Yang Terlibat G30S/PKI Golongan C, telah diputus dalampermohonan Hak Uji Materiil Nomor 33 P/HUM/2011 tanggal 8 Agustus 2012 danputusan tersebut berlaku umum, maka Putusan
Nomor 33 P/HUM/2011 tanggal 8Agustus 2012 berlaku juga untuk Para Pemohon Hak Uji Materiil dalam RegisterPerkara Nomor 04 P/HUM/2013 in casu;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidak perlu lagimenguji materi terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 28Tahun 1975 tentang Perlakuan Terhadap Mereka Yang Terlibat G30S/PKI Golongan C,maka permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh Para Pemohon: H.
101 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena Para Pemohon tidak bertindakmewakili pemilik (owner) dalam mengajukan permohonan hak uji materiil,maka Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai Legal Standingyang memiliki kepentingan untuk menyampaikan hak uji materiil;Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 A ayat (2) UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndangNomor 14 Tahun 1906 tentang Mahkamah Agung, menyatakan bahwapermohonan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknyadirugikan
Putusan Nomor 63 P/HUM/2013peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Cirebon lebihmemberikan kepastian hukum dalam melindungi konsumen;Jawaban Termohon atas Permohonan Hak Uji Materiil Berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi PamongPraja;1.Bahwa Pemohon tidak jelas mendalilkan dan menyebutkan pasal manayang dimohonkan pengujian materiil dari Peraturan Daerah Kota CirebonNomor 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan PenjualanMinuman Beralkohol
Putusan Nomor 63 P/HUM/2013Bahwa dalam rangka penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaranatas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut umumsesuai dengan peraturan perundangundangan, sebagaimana diatur dalamUndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan DaerahPasal 148 ayat (2);Jawaban Termohon atas Permohonan Hak Uji Materiil Berdasarkan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai;1.Bahwa Pemohon tidak jelas mendalilkan dan menyebutkan pasal manayang dimohonkan pengujian
materiil dari Peraturan Daerah Kota CirebonNomor 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan PenjualanMinuman Beralkohol di Kota Cirebon yang dianggapnya bertentangandengan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai;Bahwa Pasal 1 UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukaimenyebutkan, Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadapbarangbarang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yangditetapkan dalam undangundang ini;Jawaban Termohon atas Permohonan Hak Uji Materiil Berdasarkan
Oleh karena Pemohon tidak bertindakmewakili pemilik (owner) dalam mengajukan permohonan hak uji materiil,maka Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai legal standing yangmemiliki kepentingan untuk menyampaikan hak uji materiil;Menimbang, bahwa Pasal 31A Ayat (2) UndangUndang No. 3 Tahun2009 menyatakan bahwa Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan olehberlakunya peraturan perundangundangan di bawah undangundangq, yaitu:a. perorangan
113 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
PENGAJUAN JAWABAN PERMOHONAN HAK UJI MATERIIL TELAHSESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 3 AYAT (3) PERATURANMAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 01 TENTANGHAK UJI MATERIIL1... Bahwa Termohon menerima Surat Pemberitahuan dan PenyerahanSurat Permohonan Uji Materiil Nomor 13/PERPSG/III/13P/HUM/2016 pada tanggal 10 Maret 2016 dari Mahkamah AgungRI a.n. Panitera Muda Tata Usaha Negara (BUKTI T1 Terlampir);2.
Bahwa sebagai tanggapan atas Permohonan Hak Uji Materiil yangdiajukan oleh Pemohon tersebut, maka Termohon menyampaikanJawaban Permohonan Uji Materiil melalui Panitera MahkamahAgung RI cq. Panitera Muda Tata Usaha dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan danPenyerahan Surat Permohonan Uji Materiil Nomor 13/PERPSG/III/13 P/HUM/2016 pada tanggal 10 Maret 2016.
Objek Permohonan tersebut bertentangan dan tidak memenuhiketentuan yang berlaku yaitu) asas kelembagaan atau pejabatpembentuk yang tepat dan asas kesesuaian antara jenis, hierarkidan materi muatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 huruf bdan c UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Perundangundangan (vide angka 4 pada angka IIIRomawi Permohonan Hak Uji Materiil, angka 1 dan angka padaangka IV Romawi dan angka 2 petitum permohonan) ;3.
Objek Permohonan tersebut bertentangan dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (vide angka 6pada angka II Romawi Permohonan Hak Uji Materiil, angka 1 padaangka II! Romawi);TANGGAPAN TERMOHON ATAS DALILDALIL KEBERATANPEMOHON1. BAB III Bagian Kedua Pasal 5 angka (1) huruf G Peraturan DaerahKabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organ danKepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta KahuripanHalaman 13 dari 30 halaman.
hak uji materiil a quo, sehinggapermohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal yang ditentukan dalamPasal 31 A ayat (2) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka(4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011, oleh karenanyapermohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon tersebut harus dinyatakantidak dapat diterima;Halaman 29 dari 30 halaman.
193 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 71 P/HUM/2015kehilangan wewenang = administrasi dan menimbulkan keresahanmasyarakat karena tidak ada kepastian hukum atas batas daerah.HIERARKI OBJEK PERMOHONAN HAK UJI MATERIIL .Berdasarkan ketentuan perUndangUndangan bahwa Peraturan Menteri DalamNegeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Batas DaerahKabupaten Musi Banyuasin Dengan Kabupaten Musi Rawas Utara ProvinsiSumatera Selatan adalah kaidah hukum
Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, maka Pemohon selaku badanhukum publik adalah mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untukmengajukan Permohonan Hak Uji Materiil Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten MusiBanyuasin Dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi SumateraSelatan yang menjadi Objek Permohonan a quo;
Hak Uji Materiil Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2014TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan KabupatenMusi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, atau setidak tidaknyaHalaman 24 dari 59 halaman.
Putusan Nomor 71 P/HUM/2015intens (Bukti T1 s/d T24), sehingga telah dipertimbangkan aspekfilosofis, Historis, Sosiologis dan Yuridis, sehingga tidak mengandungcacat formal pembentukannya maupun substansi muatannya; Dengandemikian pengajuan Permohonan Hak Uji Materiil oleh Pemohon tidakrelevan lagi untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim AgungMahkamah Agung RI dan selayaknya ditolak. Dengan pertimbanganhukum, karena merupakan pengulangan dari substansi perkara yangsama.a.
Hak Uji Materiil Pemohon) olehkarena itu permohonan Hak Uji Materiil oleh Pemohon tidak beralasan danpatut untuk di Tolak;Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil dariPemohon ditolak, maka selanjutnya sebagai pihak yang kalah Pemohondihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
114 — 348 — Berkekuatan Hukum Tetap
2009 tentang Perubahan kedua atasUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung(Lampiran Bukti T3), namun permohonan a quo sematamatamempresentasikan kepentingan Pemohon sebagai Koperasi TKBMyang wilayah kerjanya diatur dengan peraturan perundangundangan;Bahwa permohonan Pemohon lebih kepada permasalahan yangmerasa dirugikan dengan pemberlakuan Peraturan MenteriPerhubungan RI Nomor PM 130 Tahun 2015, sebagaimana tersebutpada angka 4 halaman 12 permohonan hak uji materiil, sehinggapermasalahan
tersebut bukan termasuk ranah permohonan hak Ujimateriil, ssehingga haruslah ditolak dan dikesampingkan dalampertimbangan hukum putusan perkara permohonan hak uji materiil ini;ll PERMOHONAN KEBERATAN YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHONTIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)Halaman 22 dari 38 halaman.
Bahwa permohonan hak uji materiil tidak jelas menguraikan antarapokokpokok permohonan dengan Petitum.
Bahwa materi permohonan hak uji materiil terkait dengan penetapanwilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang tercantumdalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 130Tahun 2015, yaitu penetapan nama, lokasi, dan wilayah kerja KantorUnit Penyelenggara Pelabuhan.
PETITUMBerdasarkan penjelasan dan argumentasi Termohon tersebut di atas,Termohon Hak Uji Materiil memohon kepada Yang Mulia Ketua/MajelisHakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa, mengadilidan memutus permohonan Hak Uji Materiil menyatakan bahwa ketentuanPeraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 130 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit PenyelenggaraPelabuhan, tidak bertentangan dengan:
126 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pada Kementerian Kelautan dan Perikanantidak bertentangan dengan UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 45 Tahun 2009 dan UndangUndang Nomor 20 Tahun 1997tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil jawabannya, Termohontelah mengajukan bukti berupa Fotokopi Laporan Analisis Usaha PenangkapanIkan Dalam Rangka Optimalisasi Pungutan Perikanan (Bukti T);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan
hak uji materiil dariPemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan hak uji materiilPemohon adalah Lampiran Pasal 5 Poin A.1 Huruf c dan Lampiran Pasal 6 ayat(1) poin B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku padaKementerian Kelautan dan Perikanan (LN RI Tahun 2015 Nomor 225, TLNNomor 5745) (vide bukti P1);Menimbang, bahwa objek permohonan hak uji materiil tidak menimbulkanakibat
Dengan demikian, lampiran pasal tersebut merupakan open legalpolicy yang memberikan kewenangan kepada Meniteri terkait untuk menentukanlebih lanjut kKebijakan mengenai pungutan hasil perikanan (PHP) yang nantinyasetelah ditetapkan oleh Menteri terkait baru bisa diuji apakah kebijakan tersebutbertentangan atau tidak dengan peraturan perundangundangan yang lebihtinggi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung belum berwenang untuk menguji objek permohonan hak uji materiil(prematur
), dan karenanya permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapatditerima;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan hak uji materiil dariPemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon dihukum untukmembayar biaya perkara, dan oleh karenanya terhadap substansi permohonana quo tidak perlu dipertimbangkan lagi;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakUji Materiil, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menyatakan permohonan hak uji materiil dari Pemohon: JAMES THEN,SE, M.M. tersebut tidak dapat diterima;Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2016, oleh
226 — 179 — Berkekuatan Hukum Tetap
OL P/TN/1992.DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili permohonan hak uji materiil terhadap PeraturanMenteri Penerangan RI. pada tingkat pertama dan terakhir, telah mengambilputusan sebagai berikut dalam permohonan :Drs. Surya Paloh, Pekerjaan Pemimpinan Umum Harian Prioritas,bertempat tinggal di Jalan Gondangdia Lama No. 46, Jakarta Pusat,dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : R.O. Tambunan, SH., Drs. T.Mulya Lubis, SH. LLM, Abdul Hakim G.
segi surat permohonannya belumlah sempurna,karena tidak diikutsertakannya Menteri Penerangan RI sebagai pihakTermohon dalam permohonan pengujian tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena prosedur untuk mengajukan perkarahak uji mteriil belum diatur dengan Undangundang, maka sesuai denganpasal 79 Undangundang No, 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,204.Mahkamah Agung akan mengaturnya lebih lanjut dengan PeraturanMahkamah Agung; .Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas,karena permohonan
hak uji materiil (judicial review) yang diajukan olehPemohon belum rmemenuhi segala persyaratan tersebut di atas, makapermohonannya harus dinyatakan tidak dapat diterima;Memperhatikan pasal 24 Undang Undang Dasar 1945 besertaPenjelasannya, pasal 11 ayat (4) Ketetapan Majelis PermusyawaratanRakyat RI.
115 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor : 61 P/HUM/ 2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadapKeputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik IndonesiaNomor KEP 209/MEN/IX/2010 Tanggal 6 September 2010 terhadapUndangUndang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian danUndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek MonopoliDan Persaingan Usaha Tidak Sehat,berikut dalam perkara antara :telah mengambil putusan sebagaiHIMPUNAN
B.277/MEN/SJHK/X1V/2010 tanggal 3 Desember 2010 ;Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon didalam surat permohonannya tertanggal 15 November 2010 yang diterima di Kepaniteraan MahkamahAgung RI pada tanggal 19 November 2010 dan didaftar dengan Register No.61 P/HUM/2010, telah mengajukan permohonan Hak Uji Materiil denganalasanalasan pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut : KEWENANGAN MAHKAMAH
Mengabulkan seluruh permohonan Hak Uji Materiil Pemohon ;2. Menyatakan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.Nomor KEP. 209/MEN/IX/2010 bertentangan dengan ketentuan yangberlaku dan lebih tinggi tingkatannya yaitu UndangUndang Nomor 5Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan UsahaTidak Sehat dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1992 tentang UsahaPerasuransian, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku secara umum ;3.
Asuransi Relife sebagaiPenyelenggara Asuransi Tenaga Kerja Indonesia ;Menimbang, bahwa setelah mencermati materi muatan objekpermohonan yang dimohonkan Hak Uji Materiil oleh pemohon, MahkamahAgung berpendapat, objek permohonan Hak Uji Materiil tersebut adalahmerupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat individual, konkritdan final dan tidak merupakan kaidah hukum tertulis yang mengikat umumdibawah undangundang sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (2) PeraturanMahkamah Agung No. 1 Tahun 2004 tentang
98 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
TRANS MAYAPADA BUSWAY untuk mencabut permohonan keberatan hak ujimateriil dalam perkara a quo ;Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonankeberatan hak uji materiil Register Nomor 30 P/HUM/2013 tersebut dalam bukuRegister Perkara Permohonan Hak Uji Materiil;Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2013, oleh MarinaSidabutar, S.H., M.H., Ketua Majelis yang memeriksa
80 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 10 P/HUM/2011.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan Hak Uji Materiil terhadap PeraturanMenteri Dalam Negeri, tanggal 13 April 2010, No. 29 Tahun 2010, Tentang BatasDaerah Kabupaten Seram Bagian Barat Dengan Kabupaten Maluku Tengah ProvinsiMaluku Terhadap UndangUndang No. 40 Tahun 2003 Tentang PembentukanKabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan KabupatenKepulauan Aru di Provinsi Maluku pada tingkat
Hak Uji Materiil dengan alasanalasan pada pokoknyaHal. 3 dari 31 hal.
Hak Uji Materiil a quo pihak Termohontelah mengajukan jawaban dengan No. 11/BJT/II/10 P/HUM/2011, tanggal 2 Maret2011 sebagai berikut :1.
Asis Mahulette, SH selaku Ketua DPRD KabupatenMaluku Tengah pernah mengajukan permohonan Hak Uji Materiil di MahkamahHal. 17 dari 31 hal. Put.
No. 10 P/HUM/2011.28Menimbang, bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri berlaku sejak tanggal 13April 2010, Surat Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil yang bertanggal 10 Februari2011, diterima Mahkamah Agung tanggal 11 Februari 2011, sehingga permohonan HakUji Materiil yang diajukan oleh Para Pemohon telah melebihi tenggang waktu 180(seratus delapan puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 4 PeraturanMahkamah Agung No. 1 Tahun 2004 ;Menimbang, bahwa dengan demikian permohonan Hak Uji Materiil
348 — 194 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonankeberatan hak uji materiil Register Nomor 31 P/HUM/2020tersebut dalambuku Register Perkara Permohonan Hak Uji Materiil;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp1.000.000,00(satu juta rupiah);Halaman 3dari 4 Halaman. Penetapan Nomor 31 P/HUM/2020Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2020 oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H.
85 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 62 P/HUM/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Permohonan Hak Uji Materiil (HUM) atas Surat Keputusan Direksi PTBank Rakyat Indonesia (Persero ) Tbk., NoKep:883DIR/KPS/10/2012 Tanggal1 Oktober 2012 Tentang Penyelesaian Kewajiban Perusahaan TerhadapPekerja Yang Berakhir Hubungan Kerjanya Karena Mencapai Usia PensiunNormal Sebagai Implementasi Dari UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003Tentang
Bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki Kedudukan hukum (/egal/standing, legitima persona standi in judicio) untuk bertindak sebagaiPemohon dalam permohonan Hak Uji Materiil muatan PeraturanPerundangundangan dibawah UndangUndang terhadap PeraturanPerundangundangan tingkat lebih tinggi;NormaNorma Yang Diajukan Untuk Diuji;Surat Keputusan Direksi PT.
Putusan Nomor 62 P/HUM/2017Dibentuk atau ditetapbkan oleh lembaga negara atau pejabat yangberwenang;Melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundangundangan;Jenis dan hierarkhinya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1)Juncto Pasal 8 ayat (1);Harus diundangkan dengan menempatkannya dalam sebagaimanaketentuan Pasal 1 angka 12 juncto Pasal 81;Bahwa objek permohonan Hak Uji Materiil a quo memiliki unsurunsursebagai berikut:a.b.penetapan tertulis;memuat norma hukum tentang Penyelesaian
,NoKEP: 883DIR/KPS/10/2012 tanggal 1 Oktober 2012 bukan objekpermohonan keberatan Hak Uji Materiil, dengan demikian Mahkamah Agungtidak berwenang menguji objek permohonan Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa oleh karena obyek permohonan keberatan hak ujimateriil dimaksud bukan merupakan peraturan perundangundangan dibawah undangundang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan pertamaUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
86 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor: 21 P/HUM/ 2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan memutus perkara permohonan Hak Uji Materiil pada tingkatpertama dan terakhir terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010tanggal 22 Januari 2010, tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan FungsiKawasan Hutan, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkaraantara :GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA(GAPKI), beralamat di Jakarta JI. Rukan Sudirman Park, BlokB18, JI. KH.
MedanMerdeka Utara, Jakarta, selanjutnya disebut Termohon ;Mahkamah Agung tersebut ;Telah membaca dan meneliti surat permohonan keberatan Hak UjiMateriil Pemohon dan suratsurat yang bersangkutan ;TENTANG PERMOHONANNYA : Menimbang, bahwa Pemohon keberatan dalam surat permohonannyatertanggal 1 Juni 2010 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung padatanggal 3 Juni 2010 dan didaftar dibawah register Nomor : 21 P/HUM/ 2010telah mengajukan permohonan Hak Uji Materiil dengan alasanalasan padapokoknya
Hak Uji Materiil a quo pihakTermohon telah mengajukan jawaban sebagai berikut :1.
No.21 P/HUMW2010tinggi ;Selanjutnya Termohon memohon kepada Majelis Hakim Agung yangmemeriksa dan mengadili perkara permohonan ini berkenan untuk memberikanputusan dengan amar sebagai berikut :1.Menolak seluruh permohonan Hak Uji Materiil dari Pemohon untukseluruhnya ;. Menerima tanggapan/jawaban tentang Hak Uji Materiil dari Termohon untukseluruhnya;.
Hak Uji Materiil ditolak,maka Pemohon harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalampemeriksaan Hak Uji Materiil ini ;Memperhatikan Pasalpasal dari UndangUndang No. 48 Tahun 2009,UndangUndang No.14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dan ditambahdengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perobuahan kedua denganUndangUndang No. 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun2004 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIMenolak Permohonan Hak Uji Materiil Pemohon : GABUNGANPENGUSAHA
356 — 214 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agungberwenang menguji objek permohonan;Legal Standing Para Pemohon : Bahwa kedudukan hukum Para Pemohon harus dibuktikan adanya kerugianhak oleh berlakunya objek permohonan hak uji materiil, yaitu:a. adanya hak Para Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturanperundangundangan;b.
hak uji materiil berbunyi Apabilaperusahaan pemberi pekerjaan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaankepada perusahaan penerima pemborongan sebelum memiliki bukti pelaporansebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, maka hubungan kerja antarapekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih kepadaperusahaan pemberi pekerjaan; Bahwa berdasarkan dalil permohonan Para Pemohon tersebut, MahkamahAgung berpendapat terdapat kepentingan Para Pemohon yang dirugikan untukmengajukan permohonan hak uji
materiil a quo;Substansi/Pokok Permohonan:Objek Permohonan:Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19Tahun 2012 :(7) Apabila perusahaan pemberi pekerjaan menyerahkan sebagian pelaksanaanpekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan sebelum memilikibukti pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, maka hubungankerja antara pekerja/ouruh dengan perusahaan penerima pemboronganberalih kepada perusahaan pemberi pekerjaan;Objek permohonan hak uji materiil Pasal 7 ayat
hak uji materiil bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang lebih tinggi;Halaman 68 dari 70 halaman.
Mahkamah Agung berwenang mengadili permohonan hak uji materiil a quo;2. Para Pemohon memiliki /egal standing;3.
92 — 177 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 8 P/HUM/2018Menimbang, bahwa dengan dicabutnya perkara permohonan hak Ujimateriil tersebut sifat sengketa menjadi hilang, dan permohonan hak ujimateriil atas sengketa tidak relevan lagi untuk diperiksa;Menimbang, bahwa permohonan a quo diajukan dan diterima olehMahkamah Agung sebelum perkara permohonan hak uji materiil tersebutdiputus, sehingga berdasarkan Pasal 31A UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004
138 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Badan hukum publik atau badan hukum privat;Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (Selanjutnya disebutPerma 1/2011), menyatakan:Permohonan Keberatan adalah permohonan yang berisi keberatanterhadap berlakunya suatu peraturan perundangundangan yangdiduga bertentangan dengan suatu Peraturan Perundangundangantingkat lebih tinggi yang diajukan ke Mahkamah Agung untukmendapat putusan;Berdasarkan ketentuan tersebut, permohonan hak uji materiil
Permohonan Pemohon Kabur (Obscuur Libel);Bahwa Permohonan Hak Uji Materiil Permentan 24/2018 yang diajukanoleh Pemohon tidak mempunyai relevansi berdasarkan peraturanperundangundangan yang ada. Hal ini dapat diperhatikan bahwaPemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa Permentan24/2018 Pasal 32 bertentangan dengan UndangUndang Nomor 18Tahun 2012 tentang Pangan;Bahwa dalil Pemohon tersebut tidak tepat, karena permohonan a quodidasarkan pada UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentangPangan.
Menyatakan permohonan Hak Uji Materiil dari Pemohon ANTONIUSIWAN DWI LAKSONO (KETUA UMUM PERKUMPULAN PENGUSAHABAWANG NUSANTARA) tidak diterima;Halaman 44 dari 45 halaman. Putusan Nomor 63 P/HUM/20182. Menghukum Pemohon membayar' biaya perkara sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 8 Nopember 2018, oleh Dr. H.
698 — 568 — Berkekuatan Hukum Tetap
TENTANG TENGGANG WAKTUBahwa Permohonan keberatan ini telah melampaui tenggang waktu 180hari sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2004 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun2007 diundangkan bulan Januari 2007 sedangkan Permohonan Hak UjiMateriil diajukan pada tanggal 21 Maret 2011 ;Akan tetapi tentang lewat waktu/tenggang waktu yang dibatasi tersebutdalam suatu Permohonan Hak Uji Materiil dalam perbandingan hukum yangberlaku diberbagai negara tidak dikenal
adanya batasan waktu dalampengajuan Permohonan Hak Uji Materiil ternadap peraturan yang berlakusecara umum sebagaimana juga yang terdapat dan berlaku di MahkamahKonstitusi di Indonesia tidak diterapkan prosedur pembatasan waktupengajuan Judicial Review sebab :e Terhadap peraturanperaturan berlaku secara umum berbeda dengansuatu keputusan Pejabat Negara :e Keputusan Pejabat Negara hanya berlaku kepada seorang sebagaiPejabat Negara sehingga keputusannya harus ada pembatasannyayaitu 90 hari sejak diketemukannya
Hak uji Materiil a quomengesampingkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) PERMA Nomor 1 Tahun2004 dengan memperhatikan ketentuan undangundang yang lebihtinggi yaitu Pasal 24 ayat (1) UndangUndang Dasar 1945 jo.
Pasal 31dan 31 A UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Pasal 11 ayat (2b)UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 beserta penjelasannya danternyata dalam Pasal 24 A ayat (1) UndangUndang Dasar 1945maupun Pasal 31 dan 31 A UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004TIDAK MENGATUR SECARA TEGAS TERHADAP TENGGANGWAKTU UNTUK PENGAJUAN PERMOHONAN HAK UJI MATERIIL ;4.
Sebab padahakekatnya, suatu gugatan atau permohonan Hak Uji Materiil adalah upayahukum yang ditujukan terhadap suatu kaidah hukum atau norma/peraturan yangberlaku umum, bukan terhadap suatu keputusan yang berlaku konkrit terhadapseseorang individu tertentu, sehingga obyek gugatannya juga berbeda satusama lain, dan tidak bisa dicampuradukan menjadi satu dalam permohonan HakUji Materiil ;Halaman 44 dari 46 Halaman Putusan Nomor ; 16 P/HUM/2011Menimbang, bahwa memang dalam kasus a quo, penerapan PeraturanPemerintah