Ditemukan 3285 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 03-01-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 19/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 5 Desember 2019 — HARMAN SAHUPALA,SE., Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tempat tinggal di BTN Tiara Rawlah RT.001/RW.009 Desa Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.----- ---------------------------------------------- Dalam hal ini memberi Kuasa kepada :-------------------------------------------- 1. HENRY S.LUSIKOOY, SH.M.H.;------------------------------------------------ 2. SEMUEL RIRY, SH.MH.;----------------------------------------------------------- Keduanya bekewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan advokat yang berkantor di kantor Pengacara / Law Office 95 (Siwalima) yang beralamat di Jln. Lorong Danau Limboto Batu Gantung Ganemo RT.003 RW.02 Kelurahan Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Provinsi Maluku,berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 22/SK/LO-95/VIII/2019, tertanggal 5 Agustus 2019;--------------------------------------- Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.----------------------------------------- M E L A W A N WALIKOTA AMBON, tempat kedudukan di Jl. Sultan Hairun Kelurahan Hunipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.------------- Dalam hal ini memberi Kuasa kepada :-------------------------------------------- 1. S. SLARMANAT, S.H.,M.H., Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon; ---------------------- 2. L. M. MANUPUTTY, S.H., Kepala Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon; 3. M. LUHULIMA, S.H,. Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon; 4. TATI RAHARENG, S.H., Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon.------- 5. M. IRWAN SYAH., Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon.----------------------- 6. CANDRO AITONAM, S.H., Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan, Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon.--------Semuanyaberkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), beralamat di Kantor Pemerintah Kota Ambon Jl. Sultan Hairun No. 1, Kota Ambon, Provinsi Maluku, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 183/6705/SETKOT, tertanggal 5 Agustus 2019.---------- Selanjutnya disebut sebagai Tergugat. -------------------------------------------
174103
  • Bahwa frasa kata dapat dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat(2) UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebutsehingga oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia telahmengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanHalaman 7daiPUTUSANNomor 19/G/2019/PTUN ABNSetelah Menempuh Upaya Administratif pada Pasal 1 ayat (7)menyatakan Upaya administrative adalah proses penyelesaiansengketa yang dilakukan dalam lingkup administrasi
    Dengan demikianPenggugat telah melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif;lil.
    administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif;Ayat (2) : Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuan hukumacara yang berlaku di Pengadilan, kecuali ditentukan lain dalamketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, Pasal 3:Ayat(1) : Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administratif tersebut, Ayat(2) : Dalam
    ; Menimbang, bahwa tenggang waktu (time /imit) untuk mengajukangugatan di Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagaimana diatur dalamHalaman 45dariPUTUSANNo mor 19/G/2019/PTUNABNKetentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, yang menyebutkan: Tenggang waktupengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari sejakkeputusan atas upaya administratif diterima oleh
    warga masyarakat ataudiumumkan oleh badan dan/atau pejabat administrasi pemerintahan yang manangani penyelesaian upaya administratif;Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, dalam Ketentuan Pasal 1 angka 8,disebutkan :Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Ketentuan Pasal 1 angka 9, disebutkan: Han adalah han keya;Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P7 dan P7 a,
Register : 20-04-2021 — Putus : 24-08-2021 — Upload : 11-11-2021
Putusan PTUN JAMBI Nomor 10/G/2021/PTUN.JBI
Tanggal 24 Agustus 2021 — Penggugat:
zulkipli
Tergugat:
Bupati Tebo. Dr. H. SUKANDAR, S.Kom. M.si.
Intervensi:
KASONO
211107
  • Bahwa pengadilan Tata Usaha Negara berwenang menerima,memeriksa dan memutus dan menyelesaikan sengketa Administrasipemerintahan setelah menempuh upaya Administrasi sebagaimanaPasal 2 ayat (1) Perma No. 6 tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelahmenempuh upaya administrasi;2. Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata UsahaNegara di tingkat pertama (Pasal 50 UU No. 5 Tahun 1986 tentangPTUN);3.
    Bahwa sangatlah tidak relevan manakala Penggugatmendalilkan Pasal 5 ayat 1 Perma Nomor 06 Tahun 2018 tentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif sebagaimana dalil Penggugat padahalaman 5.
    Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif lebin rendah secara hierarki denganketentuan Pasal 55 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu 90 (Sembilan puluh) hari sejakditerimanya atau diumumkan KTUN Objek Sengketa, oleh karenanya ketentuanPasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif haruslah dikesampingkan
    JBI.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanmengenai perbedaan pendapat hukum tersebut di atas, dengan mendahulukanEksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai ketentuan Pasal 5 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif lebin rendah secara hierarki dengan ketentuan Pasal 55UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan
    pengajuan Gugatan antara Pasal 55 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan Pasal5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, justru ketentuan Pasal 5 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif
Register : 11-09-2020 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 26-02-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 166/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 15 Februari 2021 — Penggugat:
1.SARAZISOKHI BUULOLO
2.SARONEMA BUULOLO
Tergugat:
KEPALA DESA HILIFADOLO KECAMATAN ARAMO KABUPATEN NIAS SELATAN PRVINSI SUMUT
9135
  • Bahwa Pasal 2 ayat (1) Perma RI No. 6 Tahun 2018, tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan, menyebutkan bahwa;Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif..
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (5) Perma RI No.6 Tahun 2018,menyebutkan Sengketa administrasi pemerintahan adalah sengketayang timbul dalam bidang administrasi pemerintahan antarawargamasyarakat dengan badan dan/ataupejabatpemerintahansebagaiakibat dikeluarkankeputusandan/atautindakanpemerintahanberdasarkan hukum publik.. Bahwa Perma No.6 Tahun 2018 sejalan UU No.30/2014 tentangAdministrasi Pemerintahan sebagai berikut;a.
    surat keputusan yang lain;Menimbang, bahwa oleh karena Surat Keputusan yang menjadi objekgugatan tidak sesuai dengan Surat Keputusan sebagai objek upaya administratifmaka upaya administratif yang diajukan oleh Para Penggugat tidak sesuaidengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perma No.6/2018, berbunyi:Pasal 2 ayat (1) dan (2)Putusan Nomor : 166/G/2020/PTUNMDN Halaman 31(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa
    administrasi pemerintahansetelah menempuh upaya administratif.(2) Pengadilan memeriksa, memutus, dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menurutketentuan hukum acara yang berlaku di Pengadilan, kecualiditentukan lain dalam peraturan perundangundangan yangberlaku.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, oleh karenaPara Penggugat tidak mengajukan upaya administratif atas terbitnya ObjekSengketa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pengadilan tidak berwenanguntuk
Register : 18-02-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 02-07-2020
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 4/G/2020/PTUN.PLK
Tanggal 24 Juni 2020 — Penggugat:
NOOR SARI
Tergugat:
1.BUPATI KATINGAN
2.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA PENDA NANGE, KECAMATAN BUKIT RAYA KABUPATEN KATINGAN TAHUN 2019-2025
Intervensi:
Netie
14688
  • Ayat (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secaratertulis kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yangmenetapkan keputusan. 22 =Ayat (8) ..... dan seteruSsny9Q;; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI telah menerbitkanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif yang ditetapbkan pada tanggal 4 Desember 2018 dandiundangkan pada tanggal 4 Desember 2018 dalam Berita NegaraRepublik
    Indonesia Tahun 2018 Nomor 1586 yang dalam Pasal 2 ayat (1)menentukan : Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif; Menimbang, bahwa mencermati surat bukti P9 berupa : SuratSaudari NOOR SARI Perihal : Keberatan atas diterbitkan Surat KeputusanBupati Katingan Nomor ..... dan tanggal belum ada Tentang PengesahanHal. 11 dari 16 hal.
    ataudiketahuinya keputusan tersebut ; Menimbang, bahwa oleh karena keberatan Terbanding /Penggugatkepada Pembanding/Tergugat diajukan sebelum terbitn ya objek sengketa(belum ada objek sengketa) yaitu tanggal 14 Desember 2019 (vide suratbukti P9) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, makaMajelis Hakim Banding berpendapat bahwa Pengadilan Tata UsahaNegara tidak berwenang untuk menerima, memeriksa, memutus, danmenyelesaikan sengketa
    administrasi pemerintahan ini, karenaTerbanding/Penggugat dianggap belum melakukan upaya administratif; Menimbang, bahwa selain pertimbangan hukum tersebut diataswalaupun bersifat Teen overload, Majelis Hakim bandingmempertimbangkan bahwa Terbanding/Penggugat dalam perkara inibelum berkedudukan sebagai Peserta Pemilihan Kepala Desa PendaNange, namun baru berkedudukan sebagai Bakal Calon Peserta yangtidak ditetapbkan sebagai peserta karena kurang persyaratan yangditentukan, sehingga Terbanding/Penggugat
Register : 20-05-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN PRAYA Nomor 38/Pdt.G/2019/PN Pya
Tanggal 29 Agustus 2019 — Penggugat:
1.HAMZANWADI
2.ARIP
3.ZAENAL ABIDIN
4.MAHSUN
5.ALMUJAHIDIN
6.SURATMAN
Tergugat:
HAMDAN
3011
  • Bahwa dengan demikian karena pokok perkara dalam gugatanaquo adalah merupakan sengketa administrasi maka PengadilanNegeri Praya tidak mempunyai kewenangan dan yang berwenangmenyelesaikannya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara olehkarena sudah sepatutnya gugatan Para Penggugat dinyatakantidak diterima.2. Gugatan Kabur / Obbscur Libbela.
    Gugatan Nomor 38/Pdt.G/2019/PN.PyaBupati Lombok Tengah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang PedomanPengakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (vide bukti P3 ataubukti T.1);Menimbang, bahwa jika ada yang keberatan atas kebijakan yangdilakukan oleh Tergugat maka hal tersebut menjadi sengketaadministrasi pemerintahan/ Sengketa Tata Usaha Negara.Menimbang, bahwa bertolak dari halhal tersebut di atas disimpulkan bahwayang dipermasalahkan oleh para Penggugat adalah keberatan atas kebijakanTergugat yang menjadi sengketa
    administrasi pemerintahan/ SengketaTata Usaha Negara, maka berdasarkan UndangUndang nomor 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah denganUndangUndang nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negaradalam Pasal 47 mengatur tentang kompetensi PTUN dalam sistemperadilan di Indonesia yaitu bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha Negara;Menimbang, bahwa pokok perkara dalam gugatan
    aquo adalahmerupakan sengketa administrasi maka Pengadilan Negeri Praya tidakmempunyai kewenangan mengadili perkara aqou dan yang berwenangmengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Praya tidak berwenangmaka para Penggugat dihukum untuk membayar biaya dari perkara ini yangbesarnya ditetapkan dalam amar putusan dibawah nanti ;Mengingat UndangUndang nomor 5 tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan UndangUndang nomor9
Register : 10-09-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 244/B/2020/PT.TUN.JKT
Tanggal 15 Oktober 2020 — Pembanding/Tergugat II Intervensi I : Netie Diwakili Oleh : Netie
Terbanding/Penggugat : NOOR SARI
Terbanding/Tergugat I : BUPATI KATINGAN
Terbanding/Tergugat II : PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA, DESA PENDA NANGE, KECAMATAN BUKIT RAYA KABUPATEN KATINGAN TAHUN 2019-2025
13347
  • Ayat (3) ..... dan SeteruSnyd; 22222 Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI telah menerbitkanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif yang ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2018 dandiundangkan pada tanggal 4 Desember 2018 dalam Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1586 yang dalam Pasal 2 ayat (1)menentukan : Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa administrasi
    ataudiketahuinya keputusan tersebut ; Menimbang, bahwa oleh karena keberatan Terbanding /Penggugatkepada Pembanding/Tergugat diajukan sebelum terbitnya objek sengketa(belum ada objek sengketa) yaitu tanggal 14 Desember 2019 (vide suratbukti P9) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 ayat (1) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, makaMajelis Hakim Banding berpendapat bahwa Pengadilan Tata UsahaNegara tidak berwenang untuk menerima, memeriksa, memutus, danmenyelesaikan sengketa
    administrasi pemerintahan ini, karenaTerbanding/Penggugat dianggap belum melakukan upaya administratif; Menimbang, bahwa selain pertimbangan hukum tersebut diataswalaupun bersifat Teen overload, Majelis Hakim bandingmempertimbangkan bahwa Terbanding/Penggugat dalam perkara inibelum berkedudukan sebagai Peserta Pemilihan Kepala Desa PendaNange, namun baru berkedudukan sebagai Bakal Calon Peserta yangtidak ditetapbkan sebagai peserta karena kurang persyaratan yangditentukan, sehingga Terbanding/Penggugat
Register : 10-11-2020 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 09-04-2021
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 34/G/TF/2020/PTUN.BNA
Tanggal 6 April 2021 — Penggugat:
CV. MAKKAH Diwakili Oleh HENDRI
Tergugat:
Kelompok Kerja Pemilihan LXXVII Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
283149
  • Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan dan peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah menempuh Upaya Administratif.Disini mengandung pengertian bahwa ada satu kewajiban/keharusanbagi seseorang ataupun badan hukum, sebelum mengajukansengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara terlebin dahulumemenuhi ketentuan pasal tersebut yaitu menggunakan seluruhupaya administratif yang disediakan untuk itu, sehingga dengandemikian
    Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif menentukan : Upaya Administratif adalah proses penyelesaiansengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagaiakibat dikeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan;Menimbang, bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara baru berwenangmenerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasipemerintahan setelah menempuh Upaya Administratif sebagaimana diatur padaPasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik
    Indonesia Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif yang menentukan :Putusan Perkara No. 34/G/TF/2020 42(1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administratif;(2) Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan sengketaadministrasi pemerintahan menurut ketentuan hukum acara yang berlakudi Pengadilan kecuali ditentukan lain dalam
    ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa prosedur Upaya Administratif harus menggunakanperaturan dasarnya dan apabila peraturan dasarnya tidak mengatur Pengadilanmenggunakan ketentuan dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan, dimana hal tersebut diatur pada ketentuan Pasal 3Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif yang mengatur
    : (1) Pengadilan dalam memeriksa, memutusdan menyelesaikan gugatan sengketa administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administratif tersebut; (2) Dalam halperaturan dasar penerbitan keputusan dan/atau tindakan tidak mengatur upayaadministratif, Pengadilan menggunakan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati Objek Sengketadalam perkara a quo merupakan sengketa yang
Register : 17-03-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 6/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat:
SAMARDIN GURIUM, S.Pdi
Tergugat:
BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR
274103
  • hormat sebagai Pegawai NegeriSipil pada Lingkup Pemerintahan Kabupaten Seram BagianTimur;b) Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yangmengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanyaatau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang ataubadan hukum perdata;Bahwa oleh karena keputusan a quo yang dikeluarkan oleh Tergugatmerupakan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), makaPengadilan Tata Usaha Negara Ambon berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa
    administrasi pemerintahantersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo.
    Pasal 5 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, yang berbunyi sebagai berikut:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upayaadministratif sehingga Penggugat telah menempuh upaya administratifberupa pengajuan keberatan kepada Tergugat (Bupati Kabupaten SeramBagian Timur) pada tanggal 23 Desember
    2019 dan Penggugat menempuhupaya banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara(BPASN/BAPEK) tertanggal 27 Februari 2020 selanjutnya juga PengugatHm. 4 dari 36 hlm Putusan Nomor 6/G/2020/PTUN.ABN.mengajukan Banding Administratif kepada atasan dari Tergugat yaituMenteri Dalam Negeri (MENDAGRI) pada tanggal 27 Februari 2020, makaPengadilan Tata Usaha Negara Ambon berwenang menerima, memeriksa,memutus, dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahantersebut sebagaimana diatur
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif menyatakan bahwa:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif;Menimbang, bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif berbunyi:(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi
Register : 27-05-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 178/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penggugat:
MARIATI WARUWU, SE
Tergugat:
Bupati Labuhanbatu Utara
6332
  • Negara menyebutkan:Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktusembilanpuluh hari terhitung sejak saat diterimanyaataudiumumkannyaKeputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara:Bahwa selain mengacu pada Pasal 55 UndangUndang RepublikIndonesia No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negarauntuk penyelesaian administrasi pemerintahan (yang mana objeksengketa merupakan bagian dari administrasi pemerintahan) jugamengacu pada Pasal 5 ayat (1) PERMA No. 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa
    Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, berbunyi:Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90(sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratifditerima oleh Warga Masyarakat atau diumumkan oleh Badandan/atau Pejabat Administrasi pemerintah yang menanganipenyelesaian upaya administrasi.Bahwa merujuk aturan Pasal 5 ayat (1) PERMA No. 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif maka
    administrasi pemerintahan;Bahwa penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan terhadapObjek Sengketa maka upaya administrasi dilakukan sesuai denganPasal 75 ayat (1) dan (2) UndangUndang No. 30 Tahun 2014Tentang Administrasi Pemerintahan jo Pasal 129 UndangUndangNo. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;Bahwa terhadap Objek Sengketa penggugat telah mengajukan upayaadministrasi dengan mengacu pada Pasal 129 UndangUndang No. 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dimana pasal demi pasaltermasuk
    administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif;Dimana istilan Pengadilan yang dimaksud Pasal di atas merupakanPengadilan Tata Usaha Negara yang mana hal tersebut merujukpada Pasal 1 angka 8 PERMA No. 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, berbunyi: Pengadilan adalahPengadilan Tata Usaha Negara;Hal 11 Putusan Nomor Perkara 178/G/2019/PTUNMDN9.
    FotocopyPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, selanjutnya diberitanda (Bukti P4);Hasil Rumusan Sosialiasi Peraturan Mahkamah Agung RINomor 6 Tahun 2018 Pada Wilayah Hukum Pengadilan TinggiTata Usaha Negara Medan, selanjutnya diberi tanda ( Bukti P5);6.
Register : 07-10-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 06-01-2021
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 187/B/2020/PT.TUN.SBY
Tanggal 25 Nopember 2020 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN / ATR KOTA PROBOLINGGO vs NINING JUBAIDAH
7928
  • Pengadilan menolakgugatan Penggugat atau setidak tidaknya menyatakan GugatanPenggugat tidak diterima; Menimbang, bahwa untuk dapatnya suatu obyek sengketagugatan diterima dan diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara setelahditempuh upaya keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 75, Pasal76, Pasal 77 dan Pasal 78 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa
    Administrasi Pemerintahan setelah menempuhUpaya Administratif, men yebutkan :Ayat (1) Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danHal.8 dari 11 hal.
    Putusan Nomor : 187/B/TUN/2020/PT.TUN.SBYmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuhupaya administrative; Ayat (2) Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketaadministrasi pemerintahan menurut ketentuan hukum acara yang berlakudi Pengadilan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturanperundang undangan yang berlaku ; Menimbang, bahwa dari bukti bukti yang diajukan dimukapersidangan dan pula dalam pertimbangan Putusan pengadilan TataUsaha Negara Surabaya Nomor
Register : 11-08-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 30/G/2020/PTUN.SMD
Tanggal 17 Desember 2020 — Penggugat:
Drs. H. MAKMUN ANDI NUHUNG, M. Si
Tergugat:
WALIKOTA SAMARINDA
411138
  • administrasi yang dimaksud padaPeraturan Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2018;.
    Pengajuan Gugatan Dari Pihak Penggugat Tidak Memenuhi SyaratFormil Karena Tidak Menempuh Upaya Administrasi Yang TepatSebelumnya;Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administrasi, Pengadilan dinyatakan baruberwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikanSengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh UpayaAdministratif.Terkait dengan penerbitan
    administrasi Pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.
    ;Menimbang bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahansetelah Menempuh Upaya Administratif Pasal 5 ayat (1) yang menentukanbahwa : Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90(Sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima olehHalaman 51 dari 59 HalamanPutusan Nomor : 30/G/2020/PTUN.SMDwarga masyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/ atau PejabatAdministrasi Pemerintahan yang menyelesaikan upaya
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif serta UndangUndang Nomor 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Register : 22-02-2021 — Putus : 01-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 52 /B/2021/PT.TUN-SBY
Tanggal 1 Maret 2021 — I MADE LAKTI vs PERBEKEL DESA SEPANG
9422
  • Bahwa Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPutusan Nomor. 52/B/2021/PT.TUN.SBY halaman 5Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintah SetelahMenempuh Upaya Administrasi yang berbunyi : Tenggang waktupengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilan puluh) harisejak keputusan atas upaya administrasi diterima oleh WargaMasyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/atau PejabatAdministrasi pemerintah yang menangani penyelesaian upayaadministrasi Bahwa
    Undang Undang RI Nomor 51 Tahun 2009Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 5 Ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintah SetelahMenempuh Upaya Administrasi maka Pengajuan GugatanPenggugat ini telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuanperaturan perundang undangan ; Bahwa menurut gugatan Pembanding dahulu Penggugat, memilikikepentingan untuk mengajukan gugatan
Register : 11-05-2021 — Putus : 09-09-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PTUN AMBON Nomor 18/G/2021/PTUN.ABN
Tanggal 9 September 2021 — Penggugat:
SELYAM HUNGAN
Tergugat:
BUPATI KEPULAUAN ARU
18264
  • Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, dijelaskan, bahwa:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus, danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.Halaman 4 Putusan Nomor 18/G/2021/PTUN.ABN.Selanjutnya Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif menjelaskan:Pengadilan memeriksa, memutus dan
    menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuan hukumacara yang berlaku di pengadilan kecuali ditentukan lain dalamketentuan perundangundangan yang berlaku.Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, dijelaskan:Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintahan menggunakan peraturan
    dasaryang mengatur upaya administratif tersebut.Selanjutnya menurut Pasal 3 ayat (2) Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, dijelaskan, bahwa:Dalam hal peraturan dasar penerbitan Keputusan dan/atau tindakantidak mengatur upaya administratif, Pengadilan menggunakan ketentuan yang diatur di dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014Tentang Administrasi Pemerintahan.Menurut Pasal 1
    PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif, maka sangatlah tepat dan beralasanbagi Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata UsahaNegara Ambon sesuai ketentuan perundangundangan dan HukumAcara Peradilan Tata Usaha Negara yang berlaku.Pengertian Keputusan Tata Usaha NegaraBahwa yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negaramenurut Pasal 1 angka 9 UndangUndang Republik IndonesiaNomor
    Pasal 5 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, dan Bagian V Angka 3 SuratEdaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1991Tentang Petunjuk Pelaksana Beberapa Ketentuan dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negaradinyatakan:Gugatan sengketa Tata Usaha Negara harus diajukan dalam tenggangwaktu 90 (Sembilan puluh) hari sejak diumumkan
Register : 22-04-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 120/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 15 Agustus 2019 — Penggugat:
BELLING TUMORANG, S.Sos
Tergugat:
Walikota Sibolga
8858
  • Bahwa objek gugatan merupakan bagian dari administrasi pemerintahan dandalam penyelesaian administrasi pemerintahan wajib (condition sine qua non),upaya administrasi harus ditempuh sebagai pintu bagi pencari keadilan untukmengajukan gugatan ke pengadilan yang mengacu pada UndangUndang No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan jo PERMA No. 6 Tahun2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif;3.
    Bahwa uraian poin 18 di atas sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung (PERMA) No. 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif, berbunyi:Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikansengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.Bahwa walaupun Presiden tidak memberikan balasan untuk menjawabkeberatan Penggugat, Penggugat telah dengan berbesar hati mengajukanbanding administrasi
    Bahwa dengan tidak adanya balasan atas keberatan Penggugat dan/atauadanya balasan atas banding administratif vide poin 17, vide poin 18 dan videpoin 20 masih memenuhi masa tenggang waktu 90 (Sembilan puluh hari)sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PERMA No. 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif, berbunyi:Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilanpuluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima
    Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif;Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif menentukan bahwa :Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikansengketa administrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif;Menimbang, bahwa Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa
    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian sengketa administrasi Pemerintahansetelah menempuh upaya administratif;Menimbang, bahwa sengketa a quo telah menempuh Upaya Administratif(Vide Bukti P10. P13, dan P16) berdasarkan Undang Undang Nomor 30 tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo.
Register : 15-07-2021 — Putus : 01-11-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 55/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 1 Nopember 2021 — Penggugat:
SUMARLIN
Tergugat:
BUPATI MUSI RAWAS
23395
  • Bahwa selain itu, Pasal 2 angka (1) dan Pasal 3 angka (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif juga mengatur tentang kewenanganPengadilan Tata Usaha Negara, yaitu : menerima, memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan, setelahHalaman 4 Putusan No. 55/G/2021/PTUN.PLGmenempuh upaya administrative sebagaimana yang diatur dalamUndangUndang No. 30 Tahun
    2014 42Tentang AdministrasiPemerintahan; Bahwa Penggugat telah menempuh upaya admisintratif sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 2 angka (1) dan Pasal 3 angka (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif dengan bukti Surat yangditujukan kepada Tergugat, perihal : Keberatan atas Pelantikan KepalaDesa Sukarami Jaya Kabupaten Musi Rawas yang diangkat dan dilantik,tertanggal 30
    Tenggang Waktu Mengajukan GugatanBahwa berdasarkan Pasal 55 UndangUndang No. 5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 5 angka (1) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif mengatur tentang tenggang waktupengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 hari sejak keputusan atasupaya administratif diterima oleh warga masyarakat atau diumumkanHalaman 5 Putusan No. 55/G/2021
    Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif;IV.
    Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif, menyatakan :Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.Bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) Perma 6 Tahun 2018, menyatakan :Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administratif tersebut.Bahwa peraturan dasar yang digunakan didalam pelaksanaanPemilihan
Register : 30-08-2021 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 18-01-2022
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 100/G/2021/PTUN.BDG
Tanggal 18 Januari 2022 — Penggugat:
Ida Rosida
Tergugat:
Kuwu Desa Sedong Kidul
265176
  • Bahwa Berdasarkan Perma No 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administrasi Pasal 2 (1) Pengadilan berwenangmenerima, memeriksa, memutuS dan menyelesaikan sengketaadminitrasi pemerintahan setelanh menempuh upaya administratif. (2)Pengadilan memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatansengketa administrasi pemerintahan menurut ketentuan hukum acarayang berlaku di Pengadilan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuanperaturan perundangundangan
    Bahwa berdasarkan Perma No 6 tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuhupaya administratif pasal 5 ayat 1 Tentang Tenggang Waktu PengajuanGugatan di Pengadilan dihitung 90 (Sembilan puluh) hari sejakkeputusan atasS upaya administratif oleh warga masyarakat ataudiumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi Pemerintahyang menangani penyelesaian upaya administratif3.
    Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabatyang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau tindakan Jo.Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahanmenyatakan Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.DALAM POKOK PERKARA1.
    Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) dan (2) dan Pasal 5 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah MenempuhUpaya Administratif, yang berbunyi : Pasal 2 ayat (1) menyebutkan : Pengadilan berwenangmenerima, memeriksa, memutus dan menyelesaiakan sengketaadministrasi pemerintahan setelah menempuh upaya administratif; Pasal 3 menyebutkan:(1).
    Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikangugatan sengketa administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administratif tersebut.(2).
Register : 21-02-2020 — Putus : 09-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 29/G/2020/PTUN.SBY
Tanggal 9 Juli 2020 — Penggugat:
SULISTIYO PURNOMO
Tergugat:
PT DOK DAN PERKAPALAN SURABAYA
253269
  • Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung No. 6 tahun 2018 yang berbunyi : Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintah setelah menempuhupaya administratif.Adapun upaya administratif yang telah ditempuh PENGGUGAT adalahSebagal berikut : 0 020222 n ene nn ne nen enn cence nen ecennnene No Tanggal Upaya Administratif HasilHalaman 4 dari 48 halaman, Putusan Perkara Nomor : 29/G/2020/PTUN.SBY 01Nop PENGGUGAT yang berafiliasi
    Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung No. 6 tahun 2018 yang berbunyi : Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa administrasi pemerintah setelah menempuh upaya administratif.. Bahwa setelah dilakukan upaya administratif, dan TERGUGAT menjawabmelalui Surat TERGUGAT No.Ref : 20/02132/DS/II/K8 tertanggal 05pebruari 2020.
Register : 25-11-2019 — Putus : 20-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 3/P/FP/2019/PTUN.BJM
Tanggal 20 Desember 2019 — Pemohon:
TJIA GET BENG
Termohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANJAR
230324
  • administrasi tersebut diatur tersendiri dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017 tentang PedomanBeracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan PermohonanGuna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau PejabatPemerintahan;Menimbang, bahwa Pasal 16 Peraturan Mahkamah AgungNomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk MemperolehPutusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusandan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan mengaturmengenai alasan hukum yang menjadi
    administrasi aquo, sebagai berikut;TENTANG KEWENANGAN PENGADILANMenimbang, bahwa mengenai kewenangan Pengadilan ini,terlebin dahulu) Majelis Hakim akan mempertimbangkannyaberdasarkan jenis sengketa administrasi (ratione materiae), sebagaiberikut:Menimbang, bahwa sengketa administrasi berupa PutusanPenerimaan Permohonan, merupakan sengketa administrasi yangtimbul atas tidak ditanggapinya permohonan dari warga masyarakat,dimana terdapat kewajiban/kewenangan' dari Badan/Pejabatpemerintahan untuk menerbitkan
    administrasi;Menimbang, bahwa aspek kedudukan hukum (legal standing),berkenaan dengan hubungan hukum antara subjek hukum denganpokok persoalan yang disengketakan, sementara aspek kepentinganhukum berkenaan dengan akibat hukum yang ditimbulkan sertahubungan sebabakibat dari adanya atau tidak adanyatindakan/keputusan administrasi dari Badan/Pejabat Pemerintahan;Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan memiliki sebidangtanah yang terletak di Desa Kertak Hanyar Il, Kecamatan KertakHanyar, Kabupaten Banjar
    Salah satunya pola penyesuaian yangsifatnya pengecualian/pembatasan dimana fiktif positif tidak dapatditerapkan apabila permohonan fiktif positif tersebut dapatmenimbulkan konflik dan bersinggungan tidak hanya denganHalaman 61 Perkara No.3/P/FP/2019/PTUN.BJMkepentingan Pemohon saja, akan tetapi juga dengan kepentinganpihak lain;Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim berpendapatbahwa sengketa administrasi jenis ini juga tidak memungkinkantempat bagi pihak lain di luar/selain Pemohon (orang/badan
    Namun pembuktian danpertanggungjawaban administrasi terkait hal itu, tidak menjadisubstansi pemeriksaan sengketa administrasi ini, melainkan menjadidomain dari atasan Termohon untuk mengevaluasi dan melakukankoreksi terhadapnya;Menimbang, bahwa oleh karena secara prosedural maupunsubstansi, permohonan a quo. dibatasi konteks permohonansebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan AtasPenerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atauHalaman
Register : 16-05-2019 — Putus : 12-08-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 167/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 12 Agustus 2019 — Penggugat:
Drs. Panahatan Butar-Butar
Tergugat:
Bupati Labuhanbatu Utara
6440
  • Bahwa merujuk aturan Pasal 5 ayat (1) PERMA No. 6 Tahun 2018 TentangPedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif maka setelah ada balasan maka tenggangwaktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) harisejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh Warga Masyarakatatau diumumkan oleh Badan dan/atau Pejabat Administrasi pemerintahyang menangani penyelesaian upaya administrasi dan atau tidak adabalasan selama tenggang waktu
    Administrasi PemerintahanSetelah Menempuh Upaya Administratif;Bahwa sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan (2) UndangUndang No. 30 Tahun2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, berbuny!
    Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaHalaman 7Putusan No.167/G/2019/PTUNMDNAdministratif, berbunyi: Pengadilan berwenang menerima, memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif.19.Bahwa walaupau Presiden tidak memberikan balasan untuk menjawabkeberatan Penggugat, Penggugat telah dengan berbesar hati mengajukanbanding administrasi sesuai dengan Pasal 129 ayat (4) UndangUndang No. 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (vide
    administrasi Pemerintahan setelahmenempuh upaya administrative;Menimbang, bahwa adapun pedoman penyelesaian upaya administratif yangharus ditempuh oleh warga masyarakat sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilanmenurut ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah AgungNomor : 6 tahun 2018Tentang Pedoman Penyelesaian sengketa administrasi Pemerintahan setelahmenempuh upaya administratif adalah :Halaman 35Putusan No.167/G/2019/PTUNMDN(1) Pengadilan dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan gugatan sengketaadministrasi
    pemerintahan menggunakan peraturan yang mengatur upayaadministrative tersebut;(2) dalam hal peraturan dasar penerbitan keputusan dan/atau tindakan tidakmengatur upaya administrative, pengadilan menggunakan ketentuan yangdiatur dalam UndangUndang Nomor 30 tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintah;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Perma Nomor 6Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi PemerintahanSetelan Menempuh Upaya Administratif menyatakan:Tenggang waktu
Register : 10-01-2019 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 3/G/2019/PTUN.SMG
Tanggal 27 Februari 2019 — Penggugat:
Samingan, S.Pd.
Tergugat:
Bupati Klaten
10435
  • Ayat (1)Pengadilan berwenang menerima, memeriksa, mMemutusdan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahansetelah menempuh upaya administratif.
    Menimbang, bahwa berpedoman pada Pasal 1 angka 18,Pasal 75, Pasal 76 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan juncto Pasal 1 angka 5, 6, 7, 8, Pasal 2ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (2) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif sebagaimana dipaparkan di atas (videHal. 28 dari 47 hal.
    Administrasi pemerintahan menggunakanperaturan dasar yang mengatur upaya administratif tersebut.Ayat (2)Dalam hal peraturan Dasar penerbitan keputusan dan/atautindakan tidak mengatur upaya administratif, Pengadilanmenggunakan ketentuan yang diatur dalam UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Menimbang, bahwa untuk menjawab persoalan hukum in litis,Pengadilan akan meneliti dan menelusuri aturan dasarnya yangHal. 29 dari 47 hal.
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif menurut Majelis Hakim PedomanHal. 31 dari 47 hal.
    Administrasi Pemerintahan SetelahMenempuh Upaya Administratif sebagaimana dipaparkan di atas (videsupra) dikaitkan obyek sengketa berupa Keputusan Bupati KlatenNomor 881/0673/29 tertanggal 15 Oktober 2018 tentangPemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri Sipil Tanpa HakPensiun a.n.