Ditemukan 4638 data
335 — 222 — Berkekuatan Hukum Tetap
perubahan kapasitas/daya mampu yang semula 20 MWmenjadi 15 MW;Amandemen Keenam, Nomor 010.ADD/041/WSSTB/2013 tanggal30 Januari 2013, tidak ada perubahan waktu COD;Amandemen Ketujuh, Nomor 058.ADD/041/WSSTB/2013 tanggal30 Mei 2013, tidak ada perubahan waktu COD;Amandemen Kedelapan, Nomor 090.ADD/041/WSSTB/2013tanggal 31 Juli 2013, tidak ada perubahan waktu COD;Kesimpulan:Keterlambatan COD perjanjian Tallasa adalah 8 bulan 10 hari atau253 hari;2) Perjanjian Tallasa II;Perjanjian awal, Nomor 108.PJ
;Amandemen Kelima, Nomor 009.ADD/041/WSSTB/2013 tanggal30 Januari 2013, tidak ada perubahan waktu COD;Amandemen Keenam, Nomor 059.ADD/041/WSSTB/2013 tanggal30 Mei 2013, tidak ada perubahan waktu COD;Amandemen Ketujuh, Nomor 091.ADD/041/WSSTB/2013 tanggal31 Juli 2013, tidak ada perubahan waktu COD;Kesimpulan:Keterlambatan COD perjanjian Tallasa Il adalah 10 bulan 1 hari atau305 hari;3) Perjanjian Tallasa IV;Perjanjian Nomor 037.PJ/611/GM/2010 tanggal 1 Juni 2010(Commercial Operating Date/COD paling
(waktu COD mundur menjadi tanggal 16 September 2011karena persiapan lahan/area oleh Termohon untuk pembangkitmengalami kendala);Amandemen Keempat, Nomor 031.ADD/041/GM/2011 tanggal 30Mei 2011, tidak ada perubahan waktu COD;Amandemen Kelima, Nomor 050.ADD/041/GM/2011 tanggal 27 Juli2011 (waktu COD mundur menjadi tanggal 30 Desember 2011);Amandemen Keenam, Nomor 107.ADD/611/GM/2012 tanggal 30Oktober 2012, tidak ada perubahan waktu COD;Amandemen Ketujuh, Nomor 011.ADD/041/WSSTB/2013 tanggal30 Januari
20 MW);Amandemen Pertama, Nomor 087.ADD/611/GM/2011 tanggal 18September 2011, tidak ada perubahan waktu COD;Amandemen Kedua, Nomor 108.ADD/611/GM/2012 tanggal 30Oktober 2012, tidak ada perubahan waktu COD;Amandemen Ketiga, Nomor 008.ADD/041/WSSTB/2013 tanggal 30Januari 2013, tidak ada perubahan waktu COD;Amandemen Keempat, Nomor 061.ADD/041/WSSTB/2013 tanggal30 Mei 2013, tidak ada perubahan waktu COD;Amandemen Kelima, Nomor 089.ADD/041/WSSTB/2013 tanggal31 Juli 2013, tidak ada perubahan waktu COD
menjadi tanggal 30 Desember 2011karena persiapan lahan/area oleh Termohon II untuk pembangkitmengalami kendala);Amandemen Kelima, Nomor 106.ADD/041/GM/2012 tanggal 30 Oktober2012, tidak ada perubahan waktu COD;Amandemen Keenam, Nomor 013.ADD/041/WSSTB/2013 tanggal 30Januari 2013, tidak ada perubahan waktu COD;Amandemen Ketujuh, No 069.ADD/041/WSSTB/2013 tanggal 11 Juni2013, tidak ada perubahan waktu COD;Amandemen Kedelapan, Nomor 087.ADD/041/WSSTB/2013 tanggal 31Juli 2013, tidak ada perubahan waktu
625 — 437 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di dalam Amandemen Ketiga tersebut antara lain, para pihaksecara sadar telah sepakat untuk mengubah ketentuan dalam KontrakCPP Area Gundih.
Amandemen Ketiga yang merupakankesepakatan yang dibuat oleh Pemohon dan Termohon (KonsorsiumIA) berlaku sebagai undangundang bagi para pihak sesuai denganketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.
Oleh karena itu, Amandemen Ketiga tersebuthingga saat ini masih tetap berlaku termasuk ketentuan tentangperubahan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana diaturdalam Pasal 3 Amandemen Ketiga.Bahwa terkait dengan hal itu, di dalam Putusan BANI Nomor 646 padapertimbangan hukum halaman 146 paragraf ke1, Majelis Arbtiraseberpendapat sebagai berikut:...
II Perjanjian Nomor 4650001978 tanggal 26Juli 2013 (vide bukti P4b) dan mengenai rekomendasi dari BPKP tersebut,pihak Pemohon menyatakan sependapat sedangkan Termohon tidaksependapat;Menimbang bahwa kemudian dibuatlah amandemen ketiga dariPerjanjian Pembangunan Central Processing Plant (CPP) Area Gundih diProyek Pengembangan Gas Jawa (PPGJ) Nomor 4650001978 tanggal 1Juni 2011 (vide bukti P3) sebagaimana tertuang dalam bukti P8 (bukti T I16 dan Bukti T Il1b) yang berupa Amandemen Ketiga Perjanjian
IllPerjanjian Pembangunan Central Processing Plant (CPP) Area Gundihdi Proyek Pengembangan Gas Jawa (PPGJ) Nomor 4650001978tanggal 20 November 2011 dimana dalam Pasal 5.1 Amandemen Illtersebut para pihak menyepakati halhal sebagai berikut:Pasal 5Penyelesaian Perselisinan5.1.
63 — 38
Amandemen Kontrak I No : 600.611/4282/2009, tanggal 01Oktober 2009.
juta rupiah);15. 1(satu) Exampler Amandemen Kontrak II ( Pemutusan Kontrak) No :600.611/ 5183.I/2009, tanggal 15 Desember 2009, dengan Nilai KontrakRp. 1.564.800.000,- (satu miliar lima ratus enam puluh empat juta delapanratus ribu rupiah);16. 1(satu) Exampler Berita Acara Serah terima Pekerjaan (PHO) No : 600.611/5180.1/2009, tgl 14 Desember 2009, Pekerjaan Pembuatan Site PileTebing Sungai Tamiang dikota Kuala Simpang Kab.
Amandemen Konfirmasi pesanan (revisi-01) dengan rincian : FPC-220A-500.S, Kelas A, mutu Beton K-500, Panjang 6 Meter,Volume 233 batang.79. 1 (satu) lembar Faktur Invoice No : KU.02.04/WB-1a.359/09, tanggal 27Oktober 2009;80. 1 (satu) Lembar Kwitansi No : KU.02.04/WB-1a.359/09, tanggal 27Oktober 2009;(Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Ir.
Aceh Tamiang (OTSUS);89. 1 (satu) Lembar Ringkasan Kontrak, sesuai dengan Kontrak Awal No :600.611/4159/2009 tgl.18 September 2009, Amandemen I No :600.611/4282/ 2009 tgl. 01 Oktober 2009, Amandemen II No : 600.611/5180.1/2009 tgl. 15 Desember 2009, PHO No : 600.611/5180.1/ 2009tgl. 14 Desember 2009, untuk Pekerjaan Pembuatan Site Pile TebingSungai Tamiang dikota Kuala Simpang, Kec. Kuala Simpang Kab.
Aceh Tamiang (OTSUS), dengan jumlahterbilang Rp. 1.251.840.000,-; 92. 1 (satu) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No : (tanpa nomor)2009, tanggal 15 Desember 2009, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja(Kontrak) No : 600.611/4159/2009 tgl.18 September 2009,Amandemen I No : 600.611/4282/2009 tgl. 01 Oktober 2009,Amandemen II No : 600.611/5180.1/2009 tgl. 15 Desember 2009, PHONo : 600.611/5180.1/2009 tgl. 14 Desember 2009, untuk permohonanpembayaran termin I 40 % berdasarkan Surat Permohonan
KAYU MAS ALAMINDAH;Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2009 dilakukan Amandemen Pertama sebagaimanaSurat Amandemen Kontrak Nomor : 600.611/4282/2009 tanggal 01 Oktober 2009terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 600.611/4159/2009 tanggal 18September 2009 yang ditandatangani oleh saksi YUSHAMDI, ST. selaku KuasaPengguna Anggaran (KPA) dengan saksi FARIDA WEDIANINGSIH selakuDirektur Utama PT.
Amandemen Kontrak I Nomor : 600.611/4282/2009, tanggal 01 Oktober2009.c.
KAYU MAS ALAM INDAH;Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2009 dilakukan Amandemen Pertama sebagaimanaSurat Amandemen Kontrak Nomor : 600.611/4282/2009 tanggal 01 Oktober 2009terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 600.611/4159/2009 tanggal 18September 2009 yang ditandatangani oleh saksi YUSHAMDI, ST. selaku KuasaPengguna Anggaran (KPA) dengan saksi FARIDA WEDIANINGSIH selakuDirektur Utama PT.
Aceh Tamiang (OTSUS);1 (satu) Lembar Ringkasan Kontrak, sesuai dengan Kontrak Awal No :600.611/4159/2009 tgl.18 September 2009, Amandemen I No :600.61 1/4282/ 2009 tgl. 01 Oktober 2009, Amandemen II No : 600.61 1/5180.1/2009 tgl. 15 Desember 2009, PHO No : 600.611/5180.1/ 2009tgl. 14 Desember 2009, untuk Pekerjaan Pembuatan Site Pile TebingSungai Tamiang dikota Kuala Simpang, Kec. Kuala Simpang Kab.
107 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Amandemen PerjanjianPelaksanaanKU.03.08/MN/69 tanggal 26 Pebruari 1998;Pekerjaan,Nomorc. Amandemen Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), Nomor01/PKK/M/1998 tanggal 26 Maret 1998;d. Amandemen Keempat (Closing Amandemen) Perjanjian PelaksanaanPekerjaan (kontrak), Nomor : 08/PKK/M/1998 tanggal 25 September1998;Bahwa pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT.
Amandemen Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan, NomorKU.03.08/MN/69 tanggal 26 Pebruari 1998;c. Amandemen Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), Nomor :01/PKK/M/1998 tanggal 26 Maret 1998;d. Amandemen Keempat (Closing Amandemen) Perjanjian PelaksanaanPekerjaan (kontrak), Nomor : 08/PKK/M/1998 tanggal 25 September1998;Bahwa pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT.
STIpada proyek pengembangan jaringan pengairan PPLG KalimantanTengah; 1 (satu) bundel bukti mutual check dari Mutual cheek ke38 sampaidengan ke50; 1 (satu) bundel perjanjian pelaksanaan pekerjaan Nomor:KU.03.08.MN/27 tanggal 23 Januari 1996; Amandemen perjanjian pelaksanaan pekerjaan;Hal.68 dari 72 hal.Put.No.233 K/Pid/2007 1 (satu) buku Amandemen Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan, Nomor01/PKK/M/1997 tanggal 23 Januari 1997; 1 (satu) buku Amandemen Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan, Nomor03/PKK/M/69
148 — 39
Dengan demikian atas penyerahan jasa yangdilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan telah disetor PPN sehingga harus ditagih kepadaPemohon Banding melalui penerbitan SKPKB;bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan kontrak kerjasama dengan PT Patra DrillingContractor dalam rangka pengerjaan kontrak berupa jasa pengeboran dari Total E&P Indonesie sesuaikontrak nomor 4600001229 dimana berdasarkan amandemen no. 5 kontrak tersebut disebutkan bahwapengerjaan fisik pengeboran dilaksanakan
sepenuhnya oleh Pemohon Banding, sedangkan PT Patra DrillingContractor hanya bertindak sebagai perantara kontrak pengeboran yang akan menerima imbalan berupakomisi sebesar 3 % dari imbalan jasa drilling yang diterima oleh Pemohon Banding;bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding melakukan kontrak kerjasama dengan Patra dalamrangka pengerjaan kontrak kerja berupa jasa pengeboran dari Total sesuai kontrak nomor 4600001229dimana berdasarkan amandemen no. 5 kontrak tersebut disebutkan bahwa pengerjaan
No. 1 kontrak, pembayaran jasa drilling dilakukan 100% kerekening Nordea Bank Finland Flc milik Global Tender Barges Pte Ltd.e Berdasarkan Amandemen No. 3 dan 5 kontrak, pembayaran jasa drilling dilakukan97% ke rekening Bank Mandiri milik XXX (nama rekening PT Patra DrillingContractor.XXX) dan 3% ke rekening Bank Mandiri milik PT Patra Drilling Contractordan perubahan dan penggunaan rekening Bank Nasional (dalam negeri) adalah sesuaidengan kebijakan BP Migas.bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan
Berdasarkan Amandemen No. 1atas kontrak No 4600001229 status PT Patra berubah dari sebelumnya PT Patra bertindak untuk dan atasnama dirinya sendiri serta sebagai Agen, untuk Pride Foramer s.a.s berubah menjadi PT Patra DrillingContractor bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri serta sebagai Agen untuk Global Tender Barges PteLtd.bahwa atas bagian pekerjaan Jasa Drilling yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Pemohon Bandingmelaporkan dan bertanggung jawab langsung kepada Total E&P Indonesie selaku
Berdasarkan Amandemen No. 1 kontrak, pembayaran jasa drilling dilakukan 100% kerekening Nordea Bank Finland Flic milik Global Tender Barges Pte Ltd.bahwa berdasarkan Amandemen No. 3 dan 5 kontrak, pembayaran jasa drilling dilakukan 97% ke rekeningBank Mandiri milik XXX (nama rekening PT Patra Drilling Contractor.XXX) dan 3% ke rekening Bank Mandirimilik PT Patra Drilling;bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa Penyerahan yangdilakukan oleh Pemohon Banding adalah
616 — 603 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon Arbitrase terhadap lamanya waktuoverhead yaitu selama 604 Hari Kalender dari Amandemen Nomor 2tanggal 7 Oktober 2011 sampai dengan Amandemen Nomor 4 tanggal2 Juni 2013.
Dengan alasan, karena gangguan pekerjaan danpenangguhan pekerjaan yang menimbulkan overhead adalah terjadinyapada periode Amandemen Nomor 3 tanggal 11 Desember 2011 (videBukti P14) sampai dengan tanggal 14 Januari 2013 (vide bukti P15)yaitu selama 400 hari kalender;Bahwa hal ini sangat kontradiktif dengan Putusan Majelis Arbiter BANIdalam pertimbangannya sendiri yang menyatakan gangguan pekerjaanHalaman 12 dari 48 hal. Put.
Termohon Arbitrase jelaskan kepada MajelisArbiter yang terhormat, proses Variation Order (Usulan Perubahan) dapatdiusulkan bila terdapat volume pekerjaan yang bertambah/berkurangatau adanya item pekerjaan baru, maupun penambahan waktupelaksanaan untuk selanjutnya bila volume atau item pekerjaan baru danpenambahan waktu tersebut disetujui maka dibuatkan addendumkontraknya (Amandemen);Bahwa telah menjadi fakta hukum, dalam setiap adanya proses VariationOrder sampai menjadi Amandemen Kontrak (ic. amandemen
Pemohon Arbitrase tidak pernah mengajukan biayaoverhead tersebut sampai dengan Amandemen kontrak di tandatanganimasing masing pihak. Maka secara yuridis, Amandemen tersebut sudahmengikat masingmasing pihak dan berlaku sejak ditandatangani;Halaman 13 dari 48 hal. Put. Nomor 780 B/Pdt.SusArbt/20174. Bahwa berdasarkan laporan progres kemajuan pekerjaan bulanandikaitkan proses variation order dan amandemen, maka terlihat jelasprogres fisik pada saat periode bulan tersebut, Termohon/dh.
Sehingga Majelis Arbiter memperhitungkanbiaya overhead sampai dengan tanggal 14 Januari 2013;Padahal jangka waktu selama 400 hari kalender tidak didasarkan padabukti fisik amandemen yang ada yaitu: Amandemen 2 (bukti P14) tertanggal 7 Oktober 2011; Amandemen 3 (Bukti P15) tertanggal 28 November 2012; Amandemen 4 (Bukti P16) tertanggal 7 Februari 2013;Bahwa perlu Pemohon Kasasi sampaikan kepada Majelis Hakim Agungyang terhormat, dalam perkara a quo klaim Termohon Kasasi atas biayaoverhead adalah akibat
30 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 382 K/Pdt.SusPHI/2014Amandemen Pertama PKWT dengan Nomor 1640/PERSADA/ DIR.AMD1/I08, berlaku dari tanggal 1 Oktober 2007 sampai dengan 30 September2008;Perpanjangan PKWT dengan Nomor 4546/PERSADA/DIR.PKWT2A/IX08, berlaku dari tanggal 1 Oktober 2008 sampai dengan 30 September2009;Pembaharuan Perpanjangan PKWT dengan Nomor 5401/PERSADA/DIR.PKWT3A/X09, berlaku dari tanggal 1 November 2009 sampai 31Desember 2009;Amandemen Pertama PKWT dengan Nomor 7037/PERSADA/DIR.AMD1/XII09, berlaku dari
tanggal 1 November 2009 sampai dengan 31 Maret2010;Amandemen Kedua PKWT dengan Nomor 1320/PERSADA/DIR.AMD2/I10, berlaku dari tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 30 Juni 2010;Amandemen Ketiga PKWT dengan Nomor 3532/PERSADA/DIR.AMD3/VI10, berlaku dari tanggal 1 November 2009 sampai dengan 31 Oktober2010;PKWT dengan Nomor 5846/PERSADA/DIR.PKWT1A/XII10, berlaku daritanggal 1 Desember 2010 sampai dengan 31 Desember 2010;Amandemen Kedua PKWT dengan Nomor 2126/PERSADA/DIR.AMD2/I11, berlaku sejak tanggal
1 April 2011;Amandemen Ketiga PKWT dengan Nomor 3791/PERSADA/ DIR.AMD3/VI11, berlaku dari tanggal 1 Desember 2010 sampai dengan tanggal 31Agustus 2011;Amandemen Keempat PKWT dengan Nomor 6487/PERSADA/ DIR.AMD4/VIUI11, berlaku dari tanggal 1 Desember 2010 sampai dengan tanggal 30November 2011;Perpanjangan PKWT dengan Nomor 6953/PERSADA/DIR.PKWT2A/XII11, berlaku dari tanggal 1 Desember 2011 sampai dengan tanggal 31Desember 2011;Amandemen Pertama PKWT dengan Nomor 7869/PERSADA/ DIR.AMD1/XII11, berlaku
dari tanggal 1 Desember 2011 sampai dengan tanggal 30November 2012;a(4)(6)4e Amandemen Pertama PKWT dengan Nomor 2682/PERSADA/DIR.AMD1/I13, berlaku sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 30 Juni2013;e PKWT dengan Nomor 6349/PERSADA/DIR.PKWT1A/VII13, berlakusejak tanggal 1 Juli 2013 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2013;Bahwa perbuatan Tergugat bertentangan dengan apa yang sudah diamanatkan didalam Pasal 59 ayat (4) dan (6) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan, yaitu
108 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
SIML7001 tertanggal 20 Maret 2007, sebagaimanatermaktub dalam Amandemen Contract Project SIM/7 No. SIML7ADD001tertanggal 1 Oktober 2007;Bahwa di dalam amandemen tersebut di atas, juga terdapat adanyaperubahan volume pekerjaan antara yang termaktub di dalam Contract ProjectSIM/7 No. SIML7001 tertanggal 20 Maret 2007 dengan yang termaktub didalam Amandemen Contract Project SIM/7 No.
No. 2845 K/PDT/2010Bahwa oleh karenanya Tergugat telah melakukan terminasi terhadapcontract dan amandemen contract serta Tergugat telah pula dinyatakanmelakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad), maka patut danberalasan menurut hukum apabila "Contract Project SIM/7 No. SIML7001tertanggal 20 Maret 2007 Jo. Amandemen Contract Project SIM/7 No.
Amandemen Contract Project SIM/7 No.
SIM/7 No.SIML7001 dan Amandemen Contract ProjectSIM/7 No. SIML7ADD001, dan telah diterima oleh Dr. Firman Sitepu,selaku Kuasa Direktur CV. Karya Graha Agung, dan ditembuskankepada Kantor Pusat PT.
Pada bagian amandemen syaratsyaratkhusus kontrak pembangunan sekolah Simeuleu Lot 7 pada HurufG Pasal 28, Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
65 — 13
KP. 072/PK/DSU/2011 dan Amandemen Perjanjian No. KP.100.1/PK/DSU/2011 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; ----------------------------------------------------------------- Menyatakan TERGUGAT bersalah telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestatie);---------------------------------------------------------------------------------
KP.100.1/PK/DSU/2011 (untuk selanjutnyadisebut AMANDEMEN) terkait dengan penambahan nilai kontrak Rp.704.000.000, (tujuh ratus empat juta rupiah), sehingga nilai kontrak seluruhnyamenjadi Rp. 2.684.000.000, (dua milyar enam ratus delapan puluh empat jutaBahwa didalam AMANDEMEN a quo TERGUGAT menyerahkan jaminantambahan berupa : Cek Bank Mandiri No.
FF743457senilai Rp. 704.000.000 (tujuhratus empat juta rupiah) yang merupakan jaminan pembayaran atas progresspelaksanaan tambahan pekerjaan hingga bulan JanuariBahwa PERJANJIAN dan AMANDEMEN a quo telah memenuhi ketentuan pasal1320 KUHPerdata, oleh karenanya sah dan mengikat bagi kedua belah pihak (1338KUHPerdata);Bahwa dalam ketentuan Pasal 5, 6 dan 9 PERJANJIAN dinyatakan :Pasal 5 Il PIHAK PERTAMA menjamin kelancaran pembayaran pekerjaan kepadaPIHAK KEDUA sesuai tagihan progres pekerjaan; 2 Sebagai
KP. 072/PK/DSU/2011 dan Amandemen PerjanjianNo.
II 090904, senilai Rp. 800.000.000, (delapan ratusjuta rupiah) berlaku sampai dengan 14 Maret 2012 yang merupakan jaminanpembayaran atas progress pelaksanaan bulan NovemberBilyet Giro Bank Mandiri senilai Rp. 380.000.000, (tiga ratus delapan puluh jutarupiah) berlaku sampai dengan 11 April 2012 yang merupakan jaminanpembayaran atas progress pelaksanaan bulan DesemberDan dalam AMANDEMEN a quo TERGUGAT menyerahkan jaminan tambahanberupa : Cek Bank Mandiri No.
KP. 072/PK/DSU/2011 dan Amandemen Perjanjian45No.
91 — 28
Setelah itu hampir tiap hari saksi kelapangan;Bahwa Amandemen pertama sekitar Mei 2012;Bahwa Pada amandemen pertama pemindahan lokasi. Alasan teknisnya lokasipertama banyak makan tanah masyarakat, letaknya di rawa, di sana (tempatpertama) tidak ada tempat pembuangan air.
Alasan tersebut dirumuskan bersamaImmanuddin dan saksi serta kontraktor;Bahwa Yang membuat amandemen adalah Immanuddin;Bahwa Dalam perubahan amandemen harus ada melibatkan tim teknisberdasarkan usulan kontraktor;Bahwa Usulan tersebut diajukan ke PPK;Halaman 52 dari 123 Putusan Nomor 07/Pid.SusTPK/2015/PN PdgBahwa Amandemen pertama pekerjaan baru sekitar dua sampai tiga persenkarena baru pendahuluan;Bahwa Amandemen kedua dilakukan pada bulan Mei 2012;Bahwa Perubahan pada amandemen kedua, karena pindah
lokasiterjadiperubahan galian sehingga volume pekerjaannya berbeda;Bahwa sebelum amandemen kedua, pompa ada 5 (lima) unit.
Selisih hargayang tercantum dalam amandemen 2 ditambah harga pasar, overheat danPPN/PPh.
Amandemen pertama yang awalnya5 lingkup pekerjaan menjadi 7 lingkup pekerjaan;Bahwa Dalam amandemen pertama harga tetap;Bahwa Perubahan pekerjaan dalam amandemen kedua karena lokasi kedualetaknya terlalu curam maka dibuat dinding penahan. Dan ada pekerjaantambahan yaitu pembuatan rumah jaga;Bahwa Dalam hal volume pompa dari 5 unit efektifnya adalah 80 liter/detik. Alasanperubahan 5 unit menjadi 3 unit karena bak sedimen yang asalnya 2 menjadi 1tapi dimensinya agak diperbesar.
80 — 14
LGLJAWCCJ0046FP/AMDI tanggal 23 Mei 2008;1 (satu) bendel fotocopy surat amandemen Kedua perjanjian sewamenyewa tanah / bangunan untuk penempatan BTS sistemtelekomunikasi tanggal 17 Juni 2008;1 (satu) bendel fotocopy Surat amandemen Ketiga perjanjian sewa tanah/ bangunan No.
Bdgmengetahui proses penyusunan atau pembuatan perjanjian sewa berikutamandemen selain amandemen keempat;Bahwa terhadap sewa menyewa dari mulai amandemen pertama,amandemen kedua sampai dengan amandemen ketiga dari pihak ProtelindoSaksi tidak mengetahuinya, namun untuk yang amandemen keempat yangdibuat dan ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2012 oleh Terdakwa sebagaikapasitasnya pemilik lahan dan Saksi yang mewakili PT. Protelindo sebagaikuasa Direksi PT.
Protelindo;Bahwa berdasarkan amandemen keempat lokasi Tower Protelindo beradadikampung Penggarutan Desa Setia Asih Kec.
LGLJAWCCJ0046FP/AMDI tanggal 23 Mei 2008;1 (satu) bendel fotocopy surat amandemen Kedua perjanjian sewa menyewatanah / bangunan untuk penempatan BTS sistem telekomunikasi tanggal 17 Juni2008;1 (satu) bendel fotocopy Surat amandemen Ketiga perjanjian sewa tanah /bangunan No.
137 — 32
Dengan demikian atas penyerahan jasa yangdilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan telah disetor PPN sehingga harus ditagih kepadaPemohon Banding melalui penerbitan SKPKB;bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding melakukan kontrak kerjasama dengan PT Patra DrillingContractor dalam rangka pengerjaan kontrak berupa jasa pengeboran dari Total E&P Indonesie sesuaikontrak nomor 4600001229 dimana berdasarkan amandemen no. 5 kontrak tersebut disebutkan bahwapengerjaan fisik pengeboran dilaksanakan
sepenuhnya oleh Pemohon Banding, sedangkan PT Patra DrillingContractor hanya bertindak sebagai perantara kontrak pengeboran yang akan menerima imbalan berupakomisi sebesar 3 % dari imbalan jasa drilling yang diterima oleh Pemohon Banding;bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding melakukan kontrak kerjasama dengan Patra dalamrangka pengerjaan kontrak kerja berupa jasa pengeboran dari Total sesuai kontrak nomor 4600001229dimana berdasarkan amandemen no. 5 kontrak tersebut disebutkan bahwa pengerjaan
No. 1 kontrak, pembayaran jasa drilling dilakukan 100% kerekening Nordea Bank Finland Flc milik Global Tender Barges Pte Ltd.e Berdasarkan Amandemen No. 3 dan 5 kontrak, pembayaran jasa drilling dilakukan97% ke rekening Bank Mandiri milik XXX (nama rekening PT Patra DrillingContractor.XXX) dan 3% ke rekening Bank Mandiri milik PT Patra Drilling Contractordan perubahan dan penggunaan rekening Bank Nasional (dalam negeri) adalah sesuaidengan kebijakan BP Migas.bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan
Berdasarkan Amandemen No. 1atas kontrak No 4600001229 status PT Patra berubah dari sebelumnya PT Patra bertindak untuk dan atasnama dirinya sendiri serta sebagai Agen, untuk Pride Foramer s.a.s berubah menjadi PT Patra DrillingContractor bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri serta sebagai Agen untuk Global Tender BargesPte Ltd.bahwa atas bagian pekerjaan Jasa Drilling yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Pemohon Bandingmelaporkan dan bertanggung jawab langsung kepada Total E&P Indonesie selaku
Berdasarkan Amandemen No. 1 kontrak, pembayaran jasa drilling dilakukan 100% kerekening Nordea Bank Finland Flic milik Global Tender Barges Pte Ltd.bahwa berdasarkan Amandemen No. 3 dan 5 kontrak, pembayaran jasa drilling dilakukan 97% ke rekeningBank Mandiri milik XXX (nama rekening PT Patra Drilling Contractor.XXX) dan 3% ke rekening Bank Mandirimilik PT Patra Drilling;bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa Penyerahan yangdilakukan oleh Pemohon Banding adalah
250 — 113
,M.Kn.) dan untuk selanjutnya disebut dengan Amandemen atasAkad PSP No. 108;Halaman 2 Putusan Nomor : 12/Pdt.SusPailit/2019/Pn Niaga Sbyb.
., Notaris di Tangerang, yang telahdiubah dengan Amandemen I/Restrukturisasi Perjanjian SewaPembiayaan Nomor: 105 tanggal 30 Desember 2011 yangditandatangani pada tanggal 30 Juni 2015, antara LESSOR danLESSEE atas 4 (empat) Unit Volvo Articulated Dump Truck A40Fdengan masingmasing Serial Number. 51337, 51427, 51443, dan51509 (telah didaftarkan dalam buku daftar Notaris Rika Silviana,S.H., M.Kn.) dan untuk selanjutnya disebut Amandemen atasAkad PSP No. 105;c.
., Notaris di Tangerang, yang telahdiubah dengan Amandemen I/Restrukturisasi Perjanjian SewaPembiayaan Nomor: 106 tanggal 30 Desember 2011 yangditandatangani pada tanggal 30 Juni 2015, antara LESSOR danLESSEE atas 4 (empat) unit Volvo Articulated Dump Truck A40Fdengan masingmasing Serial Number: 51431, 51434, 51507, dan51508 (telah didaftarkan dalam buku daftar Notaris Rika Silviana,S.H., M.Kn.) dan untuk selanjutnya disebut Amandemen atasAkad PSP No. 106;d.
Notaris Rika Silviana,S.H., M.Kn.), dan untuk selanjutnya disebut Amandemen atasAkad PSP No. 111);danHalaman 3 Putusan Nomor : 12/Pdt.SusPailit/2019/Pn Niaga Sbye.
30 Desember2011, untuk pembiayaan atas 4 (empat) Unit Unit VolvoArticulated Dump Truck A40F dengan Serial Number: 51337,51427 51443, dan 51509, dengan Nilai Pembiayaan sebesarUSD272.002,20 dan Margin Sewa sebesar USD6.290,31;Amandemen atas Akad PSP No. 106 tanggal 30 Desember 2011,untuk pembiayaan atas 4 (empat) unit Volvo Articulated DumpTruck A40F dengan Serial Number: 51431, 51434, 51507, dan51508, dengan Nilai Pembiayaan sebesar USD354.147,28 danMargin Sewa sebesar USD10.703,78;Amandemen atas
77 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Trias Eriskotahun 2010.1 (satu) buah addendum asli No. 3/SPK/PLPPBL/CK/2009 tanggal14 Agustus 2009.1 (satu) buah amandemen asli No. 06/AMD/PBLPLP/CK/2009tanggal 5 Oktober 2009.1 (satu) buah amandemen asli No. 09/ADD/PBLPLP/CK/2009tanggal 12 Nopember 2009.1 (satu) buah addendum asli No. 01/ADD/PLP/PBL/CK/2010tanggal 10 Juni 2010.1 (satu) buah amandemen asli No. 011/ADM/PBLPLP/CK/2010tanggal 16 Agustus 2010.1 (satu) buah amandemen II asli No. 2/ADM/PBLPLP/CK/2010tanggal 14 Oktober 2010.1 (satu) buah
Selanjutnya dikeluarkanlah Amandemen/Addendum No.01/ADD/PLP/PBL/CK/ 2010 Juni 2010 yang ditandatangani olehTerdakwa dan saksi Ir.
449 — 552
Performance Bond aquo pada tanggal 14September 2012, dan tanpa pemah meminta Jaminan Pelaksanaan atauPerformance Bondbaru sejak perubahan (amandemen) dilakukan,sehingga nilai jaminan semula (USD. 2,110,050 atau 5% x USD.42,201,000) tetap dibiarkan tanpa penyesuaian sama sekali denganpenurunan nilai kontrak pokok tersebut (Amandemen No.2).
Akibatnya, Performance Bond tersebut tidakunyai daya atau kekuatan hukum lagi (unclaimable).nilai kontrak baru, hasil Amandemen No.2, sebesar USD 87 tidak lagi dilindungijaminan sejak amandemen itu arena terhadapnya tidak pernah dimintakanPerformancearu yang khusus menjamin amandemen tersebut, sehinggaTERGUGAT dianggap telah melepaskan haknya atas jaminan.2.10.11.8.2.
Padahal TERGUGAT mengetahui bahwaklaimnya tersebut tidak lagi mencerminkan keadaan kontrak yang sebenarnyasetelah berlakunya Amandemen No. 2 tersebut.b).
Amandemen 5 terkait penyediaan FRC (Fire Resistant Clothing) untuk parapegawai Jasa Unit(Unit) Kerja Ulang (Bukti T2E).7.2 Bahwa perubahan/ amandemen Kontrak 4373OK dilakukan berdasarkan hukum,karena para pihak sepakat untuk melakukan amandemen tersebut.7.3 Bahwa nilai PB 16.9463.02.08.0472 tidak tidak berubah karena adanya Revisi,tambahan atau penyesuaian atas Kontrak, dalam bentuk apapun tidak akanmengurangi atau melepaskan Surety (PENGGUGAT) akan kewajibankewajibannya berdasarkan Jaminan Pelaksanaan
Foto copy Amandemen 1 Kontrak 4373OK, diberi tanda T2A;3. Foto copy Amandemen 2 Kontrak 4373OK, diberi tanda T2B;4. Foto copy Amandemen 3 Kontrak 4373OK, diberi tanda T2C;5. Foto copy Amandemen 4 Kontrak 4373OK, diberi tanda T2D;6. Foto copy Amandemen 5 Kontrak 4373OK, diberi tanda T2E.897. Foto copy Pedoman Tata Kerja No.007/PTKNI/2004, tentang PedomanPengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerjasama ("PTK 007/,004"),diberi tanda T3;8.
67 — 28
OPS/PATINA /2012/004 tanggal 7 Mei 2012 Jo Amandemen Pertama tanggal 18 Juli 2012 jo Amandemen kedua No. OPS/PATINA /2012/004A1,. Tanggal 7 Nopember 2012 sebesar US $ 230.546,72 ( dua ratus tiga puluh, lima ratus empat puluh enam Dollar Amerika Serikat, tujuh puluh dua sen ) .sebagai hutang pembayaran tagihan yang belum dibayar dan bunga 6 % pertahun dihitung sejak Januari 2013 sampai putusan mempunyai Kekuatan hukum yang Tetap;4.
Amandemen Pertama tanggal18 Juli 2012 jo. Amandemen Kedua Nomor : OPS/PATINA/2012/004A1 tanggal 7 Nopember 2012, selanjutnya cukup disebut Kontrak;. Bahwa berdasarkan Kontrak, antara Tergugat dengan Penggugat telahdisepakati halhal antara lain sebagai berikut :. Jumlah imbalan yang diterima Penggugat dari Tergugat berdasarkanpelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak dibatasi sampai jumlah US $1.310.000, (satu juta, tiga ratus sepuluh ribu, Dollar Amerika Serikat)(pasal 2.1.
Kontrak Nomor : OPS/PATINA/2012/004tanggal 7 Mei 2012), dan kemudian diperpanjang sampai dengantanggal 31 Desember 2012 (angka 1 Amandemen Kedua Nomor : OPS/PATINA/2012/004A1 tanggal 7 Nopember 2012) ;. Pembayaran Jasa Cementing & Pumping Lengkap Dengan Personil,Equipment & Material Sevice menggunakan sistem verifikasikelengkapan dokumen tagihan dengan jangka waktu maksimal 15 (limabelas) hari.
OPS/PATINA/2012/004 tanggal 7 Mei 2012,sebagaimana telah diubah dengan Amandemen Pertama tanggal18 Juli 2012 dan Amandemen Kedua No.
OPS/PATINA/2012/004 tanggal 7 Mei2012, jo Amandemen Pertama tanggal 18 Juli 2012 jo Amandemen KeduaNo. OPS/PATINA/2012/004A1 tanggal 7 November 2012 Selanjutnya disebutKontrak;Menimbang, bahwa Penggugat telah melaksanakan pekerjaan sesuaikontrak tetapi Tergugat telah ingkar janji (wansprestasi) untuk memenuhipembayaran seluruh tagihan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakanPenggugat, dan Tergugat sampai saat ini Tergugat belumlunasikewajibannya.
OPS/PATINA/2012/004 Tangal 7 Mei 2012 jo amandemen pertama tanggal 18 Juli2012 Jo Amandemen Kedua No.
241 — 75
Sanggau Nomor 89/RSL/IX/2007 tanggal 27 September 2007 perihal Permohonan amandemen / addendum perpanjangan waktu pelaksanaan yang ditandatangani oleh DEDE RASTIKA selaku Direktis PT. RASTIKA SANGGAU LESTARI selaku Kontraktor Pelaksana.12. Fotocopy Surat Kepala Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kab. Sanggau Nomor 524/948.a/ Nak/2007 tanggal 02 Oktober 2007 perihal Persetujuan amandemen / addendum perpanjangan waktu pelaksanaan yang ditandatangani oleh Drh.
Sanggau Nomor 89/RSL/IX/2007tanggal 27 September 2007 perihal Permohonan amandemen / addendumperpanjangan waktu pelaksanaan yang ditandatangani oleh DEDE RASTIKAselaku Direktis PT. RASTIKA SANGGAU LESTARI selaku KontraktorPelaksana.Fotocopy Surat Kepala Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kab.Sanggau Nomor 524/948.a/ Nak/2007 tanggal 02 Oktober 2007 perihalPersetujuan amandemen / addendum perpanjangan waktu pelaksanaan yangditandatangani oleh Drh.
SamsulBachri membuat surat Nomor : 524/980.a/Nak/2007 tanggal 05 Nopember 2007perihal Persetujuan Amandemen / Addendum tambah kurang pekerjaan danpenyesuaian harga yang di tujukan kepada Direktris PT.
s.d 12 Desember 2007;2 Amandemen/ Addendum tanggal 06 Nopember 2007 Nomor: 524 /1093.a /NAK/2007 atas Surat Perjanjian Kerja Nomor: 027/22/SPK/NAK/2007tanggal 05 Juli 2007 tentang perubahan Pasal 3 mengenai Lingkup Pekerjaanyang pada intinya sebelumnya sapi jantan 35 (tiga puluh lima) ekor menjadi10 (sepuluh) ekor;e Bahwa Amandemen/ Addendum yang kedua tersebut diajukan oleh PT.
Rastika Sanggau Lestari perihal Amandemen/Addendum Tambah Kurang Pekerjaan dan Penyesuaian Harga tanpa terlebih dahulumengecek kebenaran isi surat permohonan PT.
Sanggau Nomor 89/RSL/TX/2007tanggal 27 September 2007 perihal Permohonan amandemen / addendumperpanjangan waktu pelaksanaan yang ditandatangani oleh DEDE RASTIKAselaku Direktis PT. RASTIKA SANGGAU LESTARI selaku KontraktorPelaksana.Fotocopy Surat Kepala Sub Dinas Peternakan pada Dinas Pertanian Kab.Sanggau Nomor 524/948.a/ Nak/2007 tanggal 02 Oktober 2007 perihalPersetujuan amandemen / addendum perpanjangan waktu pelaksanaan yangditandatangani oleh Drh.
Terbanding/Terdakwa : Ramlan, ST Bin Alm Jamaluddin
Terbanding/Terdakwa : Muhammad Arfan, ST Bin M. Ralif
Turut Terbanding/Jaksa Penuntut : FERDIANSYAH, SH
156 — 52
--[endif]-->Amandemen Kontrak I No : 600.611/4282/2009, tanggal 01 Oktober 2009.
Amandemen Kontrak II (Pemutusan Kontrak) No : 600.611/5183.I/ 2009, tanggal 15 Desember 2009.
1.564.800.000,- (satu miliar lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
14. 1 (satu) Exampler Amandemen Kontrak I No : 600.611/4282/2009, tanggal 01 Oktober 2009, dengan nilai kontrak : Rp. 3.912.000.000,- (tiga miliar sembilan ratus dua belas juta rupiah);
15. 1(satu) Exampler Amandemen Kontrak II ( Pemutusan Kontrak) No : 600.611/ 5183.I/2009, tanggal 15 Desember 2009, dengan Nilai Kontrak Rp. 1.564.800.000,- (satu miliar lima ratus enam puluh
Amandemen Konfirmasi pesanan (revisi-01) dengan rincian : FPC-220A-500.S, Kelas A, mutu Beton K-500, Panjang 6 Meter, Volume 233 batang.
79. 1 (satu) lembar Faktur Invoice No : KU.02.04/WB-1a.359/09, tanggal 27 Oktober 2009;
80. 1 (satu) Lembar Kwitansi No : KU.02.04/WB-1a.359/09, tanggal 27 Oktober 2009;
(Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Ir.
Aceh Tamiang (OTSUS);
89. 1 (satu) Lembar Ringkasan Kontrak, sesuai dengan Kontrak Awal No : 600.611/4159/2009 tgl.18 September 2009, Amandemen I No : 600.611/4282/ 2009 tgl. 01 Oktober 2009, Amandemen II No : 600.611/ 5180.1/2009 tgl. 15 Desember 2009, PHO No : 600.611/5180.1/ 2009 tgl. 14 Desember 2009, untuk Pekerjaan Pembuatan Site Pile Tebing Sungai Tamiang dikota Kuala Simpang, Kec. Kuala Simpang Kab.
Aceh Tamiang (OTSUS), dengan jumlah terbilang Rp. 1.251.840.000,-;
92. 1 (satu) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No : (tanpa nomor) 2009, tanggal 15 Desember 2009, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) No : 600.611/4159/2009 tgl.18 September 2009, Amandemen I No : 600.611/4282/2009 tgl. 01 Oktober 2009, Amandemen II No : 600.611/5180.1/2009 tgl. 15 Desember 2009, PHO No : 600.611/5180.1/2009 tgl. 14 Desember 2009, untuk permohonan pembayaran termin I 40 % berdasarkan
KAYU MAS ALAM INDAH; Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2009 dilakukan Amandemen Pertama sebagaimanaSurat Amandemen Kontrak Nomor : 600.611/4282/2009 tanggal 01 Oktober 2009terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 600.611/4159/2009 tanggal 18September 2009 yang ditandatangani oleh saksi YUSHAMDI, ST. selaku KuasaPengguna Anggaran (KPA) dengan saksi FARIDA WEDIANINGSIH selakuDirektur Utama PT.
Amandemen Kontrak I Nomor : 600.611/4282/2009, tanggal 01 Oktober2009.c.
KAYU MAS ALAM INDAH;Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2009 dilakukan Amandemen Pertama sebagaimanaSurat Amandemen Kontrak Nomor : 600.611/4282/2009 tanggal 01 Oktober 2009terhadap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 600.611/4159/2009 tanggal 18September 2009 yang ditandatangani oleh saksi YUSHAMDI, ST. selaku KuasaPengguna Anggaran (KPA) dengan saksi FARIDA WEDIANINGSIH selakuDirektur Utama PT.
Aceh Tamiang(OTSUS);1 (satu) Lembar Ringkasan Kontrak, sesuai dengan Kontrak Awal No600.611/4159/2009 tgl.18 September 2009, Amandemen I No : 600.611/4282/ 2009tgl. 01 Oktober 2009, Amandemen II No : 600.611/ 5180.1/2009 tgl. 15 Desember2009, PHO No : 600.611/5180.1/ 2009 tgl. 14 Desember 2009, untuk PekerjaanPembuatan Site Pile Tebing Sungai Tamiang dikota Kuala Simpang, Kec. KualaSimpang Kab.
155 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
Amandemen Atas Perjanjian AnjakPiutang Nomor SM001D000 tertanggal 7 Januari 2011 dan Amandemenke Il Atas Perjanjian Anjak Piutang Nomor SM001D000 28 April 2011.Akta restrukturisasi utang berdasarkan akta Notaris Nomor 14, tertanggal16 Juni 2014, atas nama notaris Kamsiana Datu Rumengan, S.H.,Notaris wilayah Karawang;3. Menyatakan Tergugat telan melakukan ingkar janji/wanprestasi kepadaPenggugat;4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hutang pembiayaanHalaman 2 dari 8 hal. Put.
Amandemen Atas Perjanjian AnjakPiutang Nomor SM001D000 tertanggal 7 Januari 2011 dan Amandemenke Il Atas Perjanjian Anjak Piutang Nomor SM001D000 28 April 2011.Akta restrukturisasi utang berdasarkan Akta Notaris Nomor 14, tanggal 16Juni 2014, atas nama Notaris Kamsiana Datu Rumengan, S.H., NotarisKabupaten Karawang;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji/wanprestasi kepadaPenggugat;4.
iniputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusanPengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahkamah Agung berpendapat JudexFacti tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaTergugat telah terbukti wanprestasi kepada Penggugat, karena tidakmelunasi hutangnya, dalam perjanjian Anjak Piutang Nomor SM001D000,tanggal 16 Juli 2009, Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang (Cessie)Nomor SMO001D000, tanggal 16 Juli 2009, Amandemen
Amandemen AtasPerjanjian Anjak Piutang Nomor SM001D000 tertanggal 7 Januari 201 1dan Amandemen ke Il Atas Perjanjian Anjak Piutang NomorHalaman 6 dari 8 hal. Put. Nomor 385 K/Pdt/2018SMO001D000 28 April 2011. Akta restrukturisasi utang berdasarkan AktaNotaris Nomor 14, tanggal 16 Juni 2014, atas nama Notaris KamsianaDatu Rumengan, S.H., Notaris Kabupaten Karawang;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji/wanprestasi kepadaPenggugat:;4.
108 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
diatur dalam Amandemen Il.Setelah Amandemen II Termohon Kasasi memang telah mengirimkanSomasi kepada Pemohon Kasasi selaku Penjamin (bukti P6a, P6b).Namun, Termohon Kasasi tidak dapat menunjukkan bukti apapunbahwa PJN benar telah lalai/cidera janjijtidak melaksanakankewajibannya.
No.270 K/Pdt.Sus/20106.5.Termohon Kasasi tidak melakukan upaya apapun sama sekali untukmembuktikan bahwa PIN setelah Amandemen II benar telah lalai/ciderajanji/tidak melaksanakan kewajibannya.
Sehingga seharusnya jika hendak dinyatakanlalai/cidera janji maka lalaijcidera janji tersebut mengacu dari apa yangtelah disepakati/diperjanjikan di dalam Amandemen II.Yang disepakati di dalam Amandemen II antara PUN dan TermohonKasasi adalah mengenai jadwal pembayaran utang, yaitu sebagaiberikut: (Putusan Hal. 39, Surat Permohonan Pernyataan Pailit dariTermohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit Hal. 23) ;a.
Padahal setelah Amandemen 11, jatuh tempo pembayaranutang sudah dijadwal ulang sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Dengan demikian kewajiban PJN untuk membayar utangnya kepadaTermohon Kasasi baru beralin kepada Pemohon Kasasi, jika PIN terbuktitidak memenuhi kewajibannya tersebut sesuai dengan apa yang diaturdi dalam Amandemen II. Namun, sekali lagi ditegaskan bahwa TermohonKasasi tidak dapat membuktikan dengan pasti bahwa PIN telah tidakmelaksanakan kewajibannya untuk membayar lunas utangnya kepadaTermohon Kasasi sebagaimana diatur di dalam Amandemen Il.