Ditemukan 5865 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : depuci depari depot daput depi
Putus : 24-07-2018 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1392 K/Pdt/2018
Tanggal 24 Juli 2018 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA VS INDAR ATMANTO
12781 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN BIDANG INVESTIGASI, tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi I, II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    ., yang diwakili oleh Rudiantara,selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RepublikIndonesia, berkedudukan di Jakarta, Jalan Merdeka BaratNomor 9, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasakepada Bertiana Sari, Kepala Biro Hukum KementerianKomunikasi dan Informatika, beralamat di Jalan MerdekaBarat Nomor 9, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 27 September 2017;DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGANDAN PEMBANGUNAN BIDANG INVESTIGASI, yangdiwakili oleh Iswan Elmi, Ak., M.S.Acc., selaku
Register : 18-09-2014 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 107/PID/2014/PT YYK
Tanggal 5 Nopember 2014 — MUHAMAD KHOIRUL FATULLAH Als – KHOIRUL bin NYAMAN
5927
  • KUSUMANM ;Bahwa pada tanggal 17 Juli 2013 Terdakwa meminta dana lagi kepadaSUMANTRI sejumlah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)untuk biaya mengurus administrasi Surat Perintah Setor BankIndonesia, Terdakwa meyakinkan kepada SUMANTRI denganmenunjukkan dokumen berupa :Surat dari Bank Dunia yang isinya bahwa dana akan segera dikucurkankepada PT BOILERINDO ENGINERING sebesarRp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) dengan accountnumber ; 1080006098025 di PT Bank Mandiri Tbk.Surat dari Deputi
    Bank Indonesia Nomor : 09/15/05/2013/222tertanggal 15 Mei 2013 yang isinya bahwa Bank Indonesiamenjelaskan adanya transaksi dari rekening Bank Mandiri Nomor :1290007569441 atas nama RADEN KUSUMA NM ke rekening BankMandiri Nomor 1080006098025 atas nama PT BOILERINDOENGINEERING.Surat dari Deputi Gubernur Moneter Bank Indonesia Nomor09/15/05/2013/790 tertanggal 15 Mei 2013 perihal penjelasan langkah.Surat Statement Letter Bank Rool Nomor : SLRDB/09730061/DCO/RES tanggal 14 Mei 2013 yang ditandatangani
    Bank Indonesia Nomor : 09/15/05/2013/222tertanggal 15 Mei 2013 yang isinya bahwa Bank Indonesiamenjelaskan adanya transaksi dari rekening Bank MandiriNomor : 1290007569441 atas nama RADEN KUSUMA NM kerekening Bank Mandiri Nomor 1080006098025 atas nama PTBOILERINDO ENGINEERING.Halaman 9 dari 21 Putusan Nomor 107/PID/2014/PT YYK.c Surat dari Deputi Gubernur Moneter Bank Indonesia Nomor09/15/05/2013/790 tertanggal 15 Mei 2013 perihal penjelasanlangkah.d Surat Statement Letter Bank Rool Nomor : SLRDB
    SLRDB/09730061/DCO/RES, tanggal 14 Mei2013, perihal Pernyataan, (satu) lembar Surat Pemberitahuan kehadirandari Deputi Bank Indonesia, 1 (satu) lembar Surat Perintah Setor dariDeputi Direktur Bank Indonesia , tertanggal 26 Juli 2013, 1 (satu)lembar Surat Penjelasan Transaksi dari Deputi Gubernur Moneter BankIndonesia, tertanggal 15 Mei 2013, 1 (satu) lembar Surat PenjelasanLangkah dari Deputi Gubernur Moneter Bank Indonesia, tertanggal 15Mei 2013, 1 (satu) lembar Surat World Bank To PT BoilerindoEnginering
    PT BoilerindoEnginering;1 (satu) lembar Statement Letter Bank Roll dari Bank Mandiri No.SLRDB/09730061/DCO/RES, tanggal 14 Mei 2013, perihal Pernyataan, (satu)lembar Surat Pemberitahuan kehadiran dari Deputi Bank Indonesia, 1 (satu)lembar Surat Perintah Setor dari Deputi Direktur Bank Indonesia , tertanggal 26Juli 2013, 1 (satu) lembar Surat Penjelasan Transaksi dari Deputi GubernurMoneter Bank Indonesia, tertanggal 15 Mei 2013, 1 (satu) lembar SuratPenjelasan Langkah dari Deputi Gubernur Moneter
Register : 04-02-2015 — Putus : 07-07-2015 — Upload : 14-09-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 97/PDT/2015/PT.DKI
Tanggal 7 Juli 2015 — HAGUS SUANTO >< CITIBANK N.A INDONESIA CS
5430
  • GUBERNUR BI CQ KETUA DEWAN GUBERNUR BI, beralamatdi JI MH Thamrin No 2, Jakarta Pusat 10350, sebagaiTERBANDING semula TERGUGAT IX ;10.DEPUTI GUBERNUR SENIOR BI CQ WAKIL KETUA DEWANGUBERNUR BI, beralamat di JI MH Thamrin No 2, Jakarta Pusat10350, sebagai TERBANDING semula TERGUGAT X ;11.DEPUTI GUBERNUR CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNURBI, beralamat di JI MH Thamrin No 2, Jakarta Pusat 10350,sebagai TERBANDING semula TERGUGAT XI ;12.
    DEPUTI GUBERNUR Il CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNURBI, beralamat di JI MH Thamrin No 2, Jakarta Pusat 10350,sebagai TERBANDING semula TERGUGAT XII ;13. DEPUTI GUBERNUR Ill CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNURBI, beralamat di JI MH Thamrin No 2, Jakarta Pusat 10350,sebagai TERBANDING semula TERGUGAT KXIll ;14. DEPUTI GUBERNUR IV CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNURBI, beralamat di JI MH Thamrin No 2, Jakarta Pusat 10350,sebagai TERBANDING semula TERGUGAT XIV ;15.
    DEPUTI GUBERNUR V CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNURBI, beralamat di JI MH Thamrin No 2, Jakarta Pusat 10350,sebagai TERBANDING semula TERGUGAT XvV ;16.
    DEPUTI GUBERNUR VI CQ ANGGOTA DEWAN GUBERNURBI, beralamat di JI MH Thamrin No 2, Jakarta Pusat 10350,sebagai TERBANDING semula TERGUGAT XVI ;Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat lainnya yangberhubungan dengan perkara ini ;TENTANG DUDUK PERKARA :Memperhatikan dan mengutip halhal yang tercantum dalam salinanputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 99/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.tanggal 20 Juni 2013 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnyasebagai berikut
Putus : 18-01-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2255 K/PID.SUS/2016
Tanggal 18 Januari 2017 — H. SUDARTO, S.E. bin SUDARMO.
739653 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Kupang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, karena unsur setiap tidak terpenuhi, sebab personalia Terdakwa sebagai Direktur PT Jakayo Kridanusa mempunyai kedudukan dan ... [Selengkapnya]
  • SATKER Deputi Bidang KB dan KR bulan Oktober2014 ;1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban BendaharaPengeluaran SATKER Deputi Bidang KB dan KR Bulan November2014 ;1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bulan Januari 2014 BKKBN PusatSATKER Deputi Bidang KB dan KR ;1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bulan Februari 2014 BKKBN PusatSATKER Deputi Bidang KB dan KR ;1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bulan Maret 2014 BKKBN PusatSATKER Deputi Bidang KB dan KR ;1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bulan April 2014 BKKBN PusatSATKER
    Deputi Bidang KB dan KR ;1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bulan Mei 2014 BKKBN PusatSATKER Deputi Bidang KB dan KR ;1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bulan Juni 2014 BKKBN PusatSATKER Deputi Bidang KB dan KR ;1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bulan Juli 2014 BKKBN PusatSATKER Deputi Bidang KB dan KR ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;Uang tunai sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ;Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan untuk pembayaranuang pengganti yang dikenakan kepada Terdakwa ;Hal.
    Bidang KB dan KR bulan Oktober2014 ;1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban BendaharaPengeluaran SATKER Deputi Bidang KB dan KR Bulan November2014 ;1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bulan Januari 2014 BKKBNPusat SATKER Deputi Bidang KB dan KR ;1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bulan Februari 2014 BKKBNPusat SATKER Deputi Bidang KB dan KR ;1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bulan Maret 2014 BKKBN PusatSATKER Deputi Bidang KB dan KR ;1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bulan April 2014 BKKBN PusatSATKER Deputi Bidang
    KB dan KR Bulan November2014 ;1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bulan Januari 2014 BKKBN PusatSATKER Deputi Bidang KB dan KR ;1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bulan Februari 2014 BKKBN PusatSATKER Deputi Bidang KB dan KR ;1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bulan Maret 2014 BKKBN PusatSATKER Deputi Bidang KB dan KR ;1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bulan April 2014 BKKBN PusatSATKER Deputi Bidang KB dan KR ;1 (satu) bundel Buku Kas Umum Bulan Mei 2014 BKKBN PusatSATKER Deputi Bidang KB dan KR ;1 (satu) bundel Buku
Putus : 17-08-2017 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 K/PID.SUS/2017
Tanggal 17 Agustus 2017 — ERNI IRIANI
4024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 4 K/PID.SUS/2017bantuan untuk koperasi kecuali hanya menandatangani formulirpermohonan bantuan yang disiapkan oleh Terdakwa selaku ketuakoperasi;Pada tanggal 31 Januari 2012 Deputi Pembiayaan KementerianKoperasi dan UKM menetapkan Surat Keputusan Nomor15/Kep/Dep.3/I/2012 tentang Penetapan Namanama KoperasiPeserta Program Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan danPedesaan, diantaranya Koperasi Pertenunan Toraja Melo ditetapkansebagai salah satu Peserta Program Bantuan dan berhakmendapatkan Dana
    Bantuan Sosial sebesar Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah);Setelah menerima surat keputusan tersebut pengurus Koperasi TorajaMelo mengajukan surat permohonan pencairan Dana Bantuan nomor :10/TMBP/II/2012 tanggal 3 Februari 2012 yang ditujukan kepada KPAKementerian Koperasi dan UKM Cq PPK Deputi Bidang Pembiayaanyang ditandatangni oleh Terdakwa (Ketua) dan NAOMI RAPAPONGPADATI (Bendahara);Dana bantuan modal kerja koperasi sebesar Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) tersebut masuk ke PT.
    Suratrekomendasi tersebut ditujukan kepada Deputi Bidang Koperasi danUKM Kementerian Koperasi dan UKM;Berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasidan Usaha Kecil Nomor : 01/Per/Dep.2/III/2012 tanggal 25 Maret 2012tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan PengembanganUsaha Koperasi Bidang Produksi pasal 4 disebutkan bahwa syaratuntuk menjadi peserta program adalah sebagai berikut:a) Telah berbadan hukum;b) Memiliki perangkat organisasi terdiri dari pengurus, pengawasdengan periode
    Bidang Pembiayaan, KementerianKoperasi dan UKM dilampiri dengan berkas permohonan;Berdasarkan ketentuan pasal 2 Peraturan Deputi Bidang ProduksiKementerian Koperasi dan UKM Nomor : 01/Per/Dep.2/III/2011 tanggal25 Maret 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program BantuanPengembangan Usaha Koperasi Bidang Produksi, Tujuan Programadalah :a.
    Terhadap proposalusulan yang telah memenuhi persyaratan dan dinilai layak dapatdiberikan rekomendasi sebagai calon peserta program bantuan;Bahwa dalam berkas proposal yang diajukan tidak memenuhipersyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Deputi BidangHal. 17 dari 48 hal. Put.
Putus : 01-11-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 860 K/PID.SUS/2016
Tanggal 1 Nopember 2016 — SUKOCO bin SANDIYO ATMO SENTONO
308 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ngatmi Anggota Bahwa berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan KemitraanKementerian Pemuda dan Olahraga Nomor 300.B Tahun 2011 tentangPetunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat(Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab angka 4 ditentukan bahwapenerima bantuan adalah masyarakat yang diwakili olen komite, yayasan,Hal. 3 dari 59 hal. Put.
    Menyerahkan sarana olahraga yang sudah direvitalisasi kepadapemerintah desa atas nama Menpora;Sedangkan berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi danKemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor 300.B Tahun 2011tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana OlahragaMasyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab VII,Komite/Lembaga Penerima Bantuan bertugas dan bertanggungjawabdalam hal :a.
    Deputi Bidang Harmonisasi danKemitraan senilai Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah)yang ditandatangani oleh saksi Tukiyo' selaku Ketua KomitePembangunan Sarana Olah Raga dan diketahui oleh terdakwa selakuKepala Desa Wiladeg yang dibuat tertanggal mundur yaitu pada bulanPebruari 2011.
    Nomor 860 K/Pid.Sus/2016Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi BidangHarmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga TahunAnggaran 2011;Dikembalikan kepada saksi Bambang Subandono, S.SN;7.
    Nomor 860 K/Pid.Sus/2016Bahwa benar Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan KementerianPemuda dan Olahraga RI menerbitkan Peraturan Deputi Bidang Harmonisasidan Kemitraan Nomor 300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis BantuanRevitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga TingkatKecamatan) sebagai acuan untuk pelaksanaan Bantuan RevitalisasiPrasarana Olahraga Masyarakat tersebut, yang salah satunya mengharuskandana Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat tersebutseluruhnya
Register : 21-11-2016 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 07-04-2017
Putusan PT MAKASSAR Nomor 69/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS.
Tanggal 10 Januari 2017 — Andryani Sampe, S.Kom.
5231
  • I/2012 perihal permohonanmengikuti Program Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan dan PerdesaanTA 2012 yang ditujukan kepada Dinas Perindagkop dan UMKM Toraja UtaraHal. 7 dari 36 hal, Put.No.69/PID.SUS.TPK/2016/PT.Mksyang dilampiri dengan Notulen Rapat Pengurus, Profil Koperasi PertenunanToraja Melo dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Berdasarkan Surat Permohonan tersebut Dinas Perindagkop dan UMKM TorajaUtara menerbitkan surat rekomendasi tertanggal 6 Januari 2012 yang ditujukanKepada Deputi
    Suratrekomendasi tersebut ditujukan kepada Deputi Bidang Koperasi dan UKMKementerian Koperasi dan UKM.Berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UsahaKecil Nomor : 01/Per/Dep.2/IH/2012 tanggal 25 Maret 2012 tentang PedomanPelaksanaan Program Bantuan Pengembangan Usaha Koperasi Bidang Produksipasal 4 disebutkan bahwa syarat untuk menjadi peserta program adalah sebagaiberikut:Telah berbadan hukumMemiliki perangkatorganisasi terdiri daripengurus, pengawasdengan periode yang
    Terhadap proposal usulan yang telah memenuhipersyaratan dan dinilai layak dapat diberikan rekomendasi sebagai calon pesertaprogram bantuan.Bahwa dalam berkas proposal yang diajukan tidak memenuhi persyaratansebagaimana diatur dalam Peraturan Deputi Bidang Produksi KementerianKoperasi dan Usaha Kecil Nomor : 01/Per/Dep.2/III/2012 tanggal 25 Maret 2012tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Pengembangan Usaha KoperasiBidang Produksi pasal 4.Bahwa rapat pengurus Koperasi Pertenunan Toraja Melo tidak
    Suratrekomendasi tersebut ditujukan kepada Deputi Bidang Koperasi dan UKMKementerian Koperasi dan UKM.Hal. 23 dari 36 hal, Put.No.69/PID.SUS.TPK/2016/PT.Mks24Berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UsahaKecil Nomor : 01/Per/Dep.2/IH/2012 tanggal 25 Maret 2012 tentang PedomanPelaksanaan Program Bantuan Pengembangan Usaha Koperasi Bidang Produksipasal 4 disebutkan bahwa syarat untuk menjadi peserta program adalah sebagaiberikut:Telah berbadan hukumMemiliki perangkatorganisasi
    Terhadap proposal usulan yang telah memenuhipersyaratan dan dinilai layak dapat diberikan rekomendasi sebagai calon pesertaprogram bantuan.Bahwa dalam berkas proposal yang diajukan tidak memenuhi persyaratansebagaimana diatur dalam Peraturan Deputi Bidang Produksi KementerianKoperasi dan Usaha Kecil Nomor : 01/Per/Dep.2/TIII/2012 tanggal 25 Maret 2012tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Pengembangan Usaha KoperasiBidang Produksi pasal 4.Bahwa rapat pengurus Koperasi Pertenunan Toraja Melo
Register : 03-09-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 03-07-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 20/PID.TPK/2018/PT DKI
Tanggal 24 Oktober 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : ERNY V. M.
Terbanding/Terdakwa : dr. SURYA CHANDRA SURAPATY, MPH., Ph. D
17271
  • Tentang Pejabat PPK1 (Satu) lembar Fotocopy Pergantian PPK DITJALPEM Satker DeputiKBKR No. 2680/I/KT.305/E/2015 tanggal 28 Oktober 2015.1 (Satu) lembar Fotocopy Penunjukkan KPA Satker Deputi KBKRMerangkap sebagai PPK DITJALPEM No. 2679/I/KT.305/E/2015tanggal 28 Oktober 2015.1 (satu) lembar Fotocopy Persetujuan Pengunduran Diri PPKDITJALPEM Satker Deputi KBKR No. 2677/I/KT.305/E/2015 tanggalHal. 46 dari Hal. 92 Putusan Perkara No. 20/PID.SUSTPK/2018/PT.
    Deputi KB dan KRNomor: 1212/i/TU.203/E.1/2015 tanggal 14 Agustus 2015 acaraRencana Pelaksana Pengadaan Alat dan Obat Kontrasepsi TA.2015Hal. 50 dari Hal. 92 Putusan Perkara No. 20/PID.SUSTPK/2018/PT.
    KBKR No. 2677/I/KT.305/E/2015tanggal 28 Oktober 2015.1 (satu) lembar Penunjukkan KPA Satker Deputi KBKRHal. 72 dari Hal. 92 Putusan Perkara No. 20/PID.SUSTPK/2018/PT.
    KB dan KR TA. 20151 (Satu) bundel Foto Copy Surat No. 1771/I/KU.803/ B.3/ULP/2015 Pengumuman Pemenang Lelang Itemized Pengadaansusuk KB II/Implan plus Inserter Satker Deputi KB dan KR TA.20151 (Satu) bundel Foto Copy Surat BPKP No.
    DKI16.Inserter Satker Deputi KB dan KR TA. 2015 Nomor: 1769/I/KU.803/B.3/ULP/2015 tanggal 21 September 201597. 5 (lima) lembar Foto Copy Berita Acara Hasil Lelang ItemizedPengadaan Susuk KB II/Implan Tiga Tahunan Plus Inserter TA.2015 Satker Deputi KB dan KR Nomor: 1764/I/KU.803/B.3/ULP/2015 tanggal 21 September 201598. 1 (satu) bundel Foto Copy SUMMARY REPORT PengadaanSusuk KB Il/Implan Tiga Tahunan Plus Inserter TA. 2015Satker Deputi KB dan KR99. 2 (dua) lembar Foto Copy Notulen rapat Selasa 76
Putus : 06-09-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1621 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 6 September 2011 — SAHARUDDIN als. UNDIN bin SYAMSUDDIN
151113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BSI nomor: 39 tanggal 6 Agustus 2002, selanjutnya dituangkandalam Akte pernyataan keputusan para pemegang saham nomor: 16 tanggal 8Januari 2003 dan Surat Deputi Gubernur Senior BI nomor: 4/15/DGS/DPIP/Rahasia tanggal 13 Desember 2000, pada tanggal 5 Agustus 2003, tanggal 12Hal. 1 dari 32 hal. Put.
    Endang Setyasti Iranto selaku Deputi HRD &Training sebelum kejadian sebagaimana pada waktu dan tempat tersebutdi atas, telah menerima/mendapat perintah lisan dari Saudara Haril IrwanMoedahar selaku Direktur Utama, meminta tolong kepada terdakwa Dra.Endang Setyasti Iranto untuk membuat memo intern, selanjutnyaterdakwa Dra.
    Endang Setyasti Iranto selaku Deputi HRD & Trainingsebelum kejadian sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas, telahmenerima/mendapat perintah lisan dari saudara Haril Irwan Moedahar, selakuDirektur Utama meminta tolong kepada terdakwa Dra. Endang Setyasti Iranto,untuk membuat memo intern...."
    No. 1625 K/Pid.Sus/2010perintah dari Haril Irnwan Moedahar (Direktur Utama BPI yang mengangkatTerdakwa sebagai Deputi Direktur HRD & Training berdasarkan kesepakatankerja waktu tertentu atas nama Dra. Endang Setyasti Iranto sejak tanggal 21April 2004 sampai dengan tanggal 21 April 2005).
Putus : 09-04-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1054 K/PID.SUS/2019
Tanggal 9 April 2019 — LUANNA WIRIAWATY
30081603 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Putusan tersebut diubah pada tingkat banding oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada ... [Selengkapnya]
  • Deputi KB dan KRselaku PA Nomor: 1336/I/KU.803/E.1/2014 tanggal 2September 2014 Perihal Pelaksanaan LelangPengadaan Susuk KB Il Batang Tiga Tahunan PlusInserter TA. 2014 kepada BKKBN Selaku PA4 (empat) lembar fotokopi Berita Acara Hasil LelangPengadaan Kontrasepsi Susuk KB II Batang TigaTahunan Plus Inserter SATKER DEPUTI KB dan KR TA.2014 Nomor : 1270/I/U.803/B.3/ULP/2014 tanggal 2September 20148 (delapan) lembar fotokopi Berita Acara EvaluasiPenawaran Pengadaan Kontrasepsi Susuk KB II BatangTiga
    Tahunan Plus Inserter SATKER DEPUTI KB dan KRTA. 2014 Nomor: 1269/I/U.803/B.3/ULP/2014 tanggal 1September 2014. 3 (tiga) lembar fotokopi Penetapan Pemenang PengadaanKontrasepsi Susuk KB Il Batang Tiga Tahunan PlusInserter SATKER DEPUTI KB dan KR TA. 2014 Nomor:1286/I/U.803/ B.3/ULP/2014 tanggal 3 September 20144 (empat) lembar fotokopi Surat POKJA TA. 2014 Nomor:1277/KU.803/B.3/ULP/2014 tanggal 2 September 2014Perihal Pelaksanaan Lelang Pengadaan Susuk KB IlBatang Tiga Tahunan Plus Inserter TA.
    Tentang Pejabat PPK1 (satu) lembar Fotocopy Pergantian PPK DITJALPEM SatkerDeputi KBKR No. 2680/I/KT.305/E/2015 tanggal 28 Oktober 2015.1 (satu) lembar Fotocopy Penunjukkan KPA Satker Deputi KBKRMerangkap sebagai PPK DITJALPEM No. 2679/I/KT.305/E/2015tanggal 28 Oktober 2015.1 (satu) lembar Fotocopy Persetujuan Pengunduran Diri PPKDITJALPEM Satker Deputi KBKR No. 2677/I/KT.305/E/2015tanggal 28 Oktober 2015.1 (satu) lembar Fotocopy Pengunduran Diri ALI SUJOKO sebagaiPejabat Pembuat Komitmen No. 1680
    Putusan Nomor 1054 K/Pid.Sus/2019 39. 1 (satu) lembar Fotocopy Pengunduran Diri Ali SUJOKO sebagaiPejabat Pembuat Komitmen No. 1680/I/KU803/E1/2015 tanggal27 Oktober 2015.40. 1 (satu) lembar Fotocopy Persetujuan Pengunduran Diri PPKDITJALPEM Satker Deputi KBKR No. 2677/I/KT.305/E/2015tanggal 28 Oktober 2015.41. 1 (satu) lembar Penunjukkan KPA Satker Deputi KBKR Merangkapsebagai PPK DITJALPEM No. 2679/I/KT.305/E/2015 tanggal 28Oktober 2015.42. 1 (satu) lembar Surat Keterangan No. 1156/I/KT.423/B3/
    20152 (dua) lembar fotokopi Penetapan Pemenang Lelang ItemizedPengadaan Susuk KB II / Implan Tiga Tahunan Plus InserterSatker Deputi KB dan KR TA. 2015 Nomor: 1769/I/KU.803/B.3/ULP/2015 tanggal 21 September 20155 (lima) lembar fotokopi Berita Acara Hasil Lelang ItemizedPengadaan Susuk KB II / Implan Tiga Tahunan Plus Inserter TA.2015 Satker Deputi KB dan KR Nomor: 1764/I/KU.803/B.3/ULP/2015 tanggal 21 September 2015 Hal. 46 dari 72 hal.
Register : 24-04-2016 — Putus : 03-11-2016 — Upload : 17-01-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg
Tanggal 3 Nopember 2016 — BUKHORI BIN M. TITEH
7212
  • Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 01 / SE / DS / 2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal pedoman pembuatan Gambar Kerja dan Rencana Penggunaan dana BSPS ; 2. Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 23 / SE / DS / 4 / 2012 tanggal 04 April 2012 perihal petunjuk proses verifikasi lapangan BSPS oleh SKPD Kabupaten / Kota ; 3.
    Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 25 / SE / DS / 4 / 2012 tanggal 04 April 2012 perihal petunjuk proses verifikasi administrasi BSPS oleh SKPD Kabupaten / Kota; 4. Fotocopy dilegalisir Surat Bupati Ogan Ilir Nomor : 410/376/BPMPD/2013 tanggal 26 April 2013 kepada Kepala Satker Pemberdayaan Perumahan Swadaya Kemenpera RI perihal Usulan BSPS tahun 2013 ; 5.
    Fotocopy dilegalisir SK Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 01 tahun 2013 tentang Penetapan Desa / Kelurahan Lokasi BSPS tahun 2013 ; -6. Fotocopy dilegalisir Keputusan Duputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 10 tahun 2013 tanggal 04 Oktober 2013 tentang revisi SK Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor 01 tahun 2013 tentang Penetapan Desa / Kelurahan Lokasi BSPS Tahun 2013; 7. Fotocopy dilegalisir Proposal BSPS Desa Palu Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir tahun 2013 ; 8.
    Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 54 tanggal 22 Juni 2012 tentang kreteria, persyaratan dan tata cara penunjukan calon Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) ; 24. Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 61 / DS / 2012 tanggal 01 Agustus 2012 perihal tata cara pnyaluran dana BSPS ; 25.
    Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 81 / DS / 2012 tanggal 12 November 2012 perihal pembuatan laporan pelaksanaan BSPS ; 26. Fotocopy dilegalisir Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 96 / DS / 2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal tata cara penarikan dana tabungan dan pembelian bahan bangunan oleh penerima bantuan ; 27. Asli Peraturan Menteri Perumahan Rakyat RI Nomor 06 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan BSPS ; 28.
    Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 54tanggal 22 Juni 2012 tentang kreteria, persyaratan dan tata carapenunjukan calon Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM),d. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 81 /DS / 2012 tanggal 12 November 2012 perihal pembuatanlaporan pelaksanaan BSPS,e. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 96 /DS / 2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal tata carapenarikan dana tabungan dan pembelian bahan bangunan olehpenerima bantuan.
    Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 54tanggal 22 Juni 2012 tentang kreteria, persyaratan dan tata carapenunjukan calon Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM)b. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 81 /DS / 2012 tanggal 12 November 2012 perihal pembuatan laporanpelaksanaan BSPS;c. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 96 /DS / 2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal tata cara penarikandana tabungan dan pembelian bahan bangunan oleh penerimabantuan,d.
    Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya nomor : 54tanggal 22 Juni 2012 tentang kreteria, persyaratan dan tata carapenunjukan calon Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM)e. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 81 /DS / 2012 tanggal 12 November 2012 perihal pembuatan laporanpelaksanaan BSPSf. Surat Edaran Deputi Bidang Perumahan Swadaya Nomor : 61 /DS / 2012 tanggal 01 Agustus 2012 perihal tata cara pnyalurandana BSPSg.
Register : 10-08-2015 — Putus : 14-09-2015 — Upload : 12-08-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 30/PID.TPK/2015/PT MKS
Tanggal 14 September 2015 — Pembanding/Terdakwa : NAOMI LATI ', SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : WAHYUDI KAREBA, S.SOS, SH
11135
  • Rekening : 152-00-1244061-2;
  • Foto copy kuisioner dalam rangka monitoring dan evaluasi perkembangan Pelaksanaan Bantuan Perkuatan Kepada Koperasi Asisten Deputi Urusana Industri, Kerajinan dan Pertambangan;
  • Foto copy surat perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Teknis antara Balai Besar Tekstil dengan Koperasi Pertenunan Toraja Melo Nomor : 04/PNP/SPK/BPKIMI/BBT/02/2013 tentang Pembuatan Mesin ATM Dobby;

Article I.Dikembalikan kepada Erni Iriani;

  • Foto copy Peraturan Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan
    Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 01/Per/Dep.2/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Pengembangan Usaha Koperasi Bidang Produksi;
  • Foto copy Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 02/PER/M.KUKM/II/2011 tanggal
    Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah Republik Indonesia Nomor: 232/Kep/M.KUKM.3/V/2012 tentang Penetapan Koperasi penerima dan Pengelola Program Bantuan Pengembangan Usaha Bidang Produksi Kerajinan Tenun TA 2012 tanggal 31 Mei 2012;
  • 1 (satu) rangkap foto copy Surat Permohonan Untuk Mengikuti Program Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan dan Pedesaan TA. 2012 Nomor: 09/TM-BP/I/2012 tanggal 05 Januari 2012;
  • Foto copy petikan Keputusan Deputi
    BidangPembiayaan, Kementerian Koperasi dan UKM dilampiri dengan berkaspermohonan.Berdasarkan ketentuan pasal 2 Peraturan Deputi Bidang ProduksiKementerian Koperasi dan UKM Nomor : 01/Per/Dep.2/III/2011 tanggal 25Maret 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program BantuanPengembangan Usaha Koperasi Bidang Produksi, Tujuan Program adalah :a.
    Foto copy petikan Keputusan Deputi BidangPembiayaan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil DanaMenengah Nomor: 15/Kep/Dep.3/I/2012 tanggal 31 Januari2012 tentang Penetapan Namanama Koperasi Pesertaprogram Bantuan Pengembangan Koperasi Perkotaan DanPedesaan Tahap Kedua TA. 2012;30. Foto copy Surat Keputusan Bupati TorajaUtara Nomor: 821.22026 tentang Pengangkatan dalamJabatan Struktural Eselon IV Lingkup Pemerintah KabupatenToraja Utara tanggal 17 februari 2012;31.
    Foto copy Peraturan Deputi Bidang ProduksiKementerian Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah Nomor:01/Per/Dep.2/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 tentang PedomanPelaksanaan Program Bantuan Pengembangan Usaha Koperasi BidangProduksi:; Foto...34Article XV.
    Foto copy Peraturan Deputi Bidang ProduksiKementerian Koperasi danUsaha Kecil dan Menengah Nomor: 01/Per/Dep.2/III/2011 tanggal 25 Maret 2011tentang Pedoman Pelaksanaan Program Bantuan Pengembangan Usaha KoperasiBidang Produksi:Article XXXVI.
    Foto copy petikan Keputusan Deputi Bidang PembiayaanKementerian Koperasi Dan UsahaKecil Dana MenengahNomor:15/Kep/Dep.3/I/2012 tanggal 31 Januari 2012 tentang PenetapanNamanamaKoperasiPesertaprogramBantuanPengembangan Koperasi Perkotaan DanPedesaan Tahap Kedua TA. 2012:Article XLIII. Foto copy Surat Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor:821.22026 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon VLingkupPemerintah Kabupaten Toraja Utara tanggal 17 februari 2012;Article XLIV.
Register : 02-12-2021 — Putus : 05-01-2022 — Upload : 11-01-2022
Putusan PT BANDUNG Nomor 41/PID.TPK/2021/PT BDG
Tanggal 5 Januari 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : HAERUDIN
Terbanding/Terdakwa : LISSA RUKMI UTARI
793730
  • KARDONO memerintahkankepada DODISUKMAYADI selaku Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar,NURWADJEDI selaku Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, ARIEFSYAFII selaku Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim/ PPRT sertaADI RUSMANTO selaku Kepala Pusat Standarisasidan KelembagaanInformasi Geospasial BIG untuk mengadakan kegiatan pengadaan dateCSRT yang akan digunakan untuk data pemetaan desa.
    Dalam rapat tersebut PRIYADI KARDON(telah menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan kepacDODI SUKMAYADI selaku Deputi Bidang Informasi GeospasialDasar, NURWADJEDI selaku Deputi Bidang Informasi GeospasialTematik, ARIEF SYAFII selaku Kepala Pusat Pemetaan Rupabumidan Toponim/ PPRT serta ADI RUSMANTO selaku Kepala PusatStandarisasidan KelembagaanInformasi Geospasial BIG untukHal. 22 dari 371 Hal Putusan Nomor 41/Pid.
    Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar (IGD) BIG) menemuiPRIYADI KARDONO dan saat itu ANTONIUS BAMBANGWIJANARTO menyampaikaragar PRIYAD! KARDONO membuatprogram yang jelas karena ANTONIUS BAMBANG WIJANARTOmenilai pengadaan CSRT ini tidak mempunyai tujuan yang jelas.
    Deputi Bidang Hukum danPenyelesaian Sanggah yang ditandatangani pada tanggal 24 Agus2015 perihal Permohonan Konsultasi Teknis tentang RencanaSwakelola antara BIGLAPAN;120.1 (satu) Jlembar dokumen Fotocopy Surat Nomor:24.6/PPIT/IGT/08/2015dari Kepala Pusat Pemetaan dan IntegrasiTematik (Adi Rusmanto) ke Deputi IGD yang dikeluarkan pada tanggal24 Agustus 2015 perihal usulan lokasi AOI Pengadaan CSRT (besertalampiran);121. 1 (satu) lembar dokumen Fotocopy Surat Nomor: B/1516/168/08/2015dari Plh.
    Sekretaris Utama LAPAN (Agus Hidayat) ke Deputi BidanHukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP yang ditandatangani padHal. 54 dari 371 Hal Putusan Nomor 41/Pid.
Putus : 01-10-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 115 PK/Pid.Sus/2011
Tanggal 1 Oktober 2012 — Drs. ISMETH ABDULLAH;
10769 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ka RoUmum: agar ditindaklanjuti, IA 6/105, disposisi tersebut ditujukankepada Mochamad PPrijanto sebagai Deputi Administrasi danPerencanaan Otorita Batam (Deputi Adren);Bahwa pada tanggal 11 Januari 2005, menindaklanjuti disposisiTerdakwa tersebut, Mochamad Prijanto sebagai Deputi Adren bertempatdi ruang kerjanya menindaklanjutinya dengan membuat disposisi kepadapara Kepala Biro dengan disposisi berbunyi Karo Keu, Karo Ren, KaroUmum: untuk dianggarkan Tahun 2005, 11/1/05;Bahwa sekitar pertengahan
    SatalNusantara, acara tersebut dipimpin oleh Deputi Adren M. Prijanto dandihadiri oleh Danial M Yunus, Nursetadjid, M.
    fotocopi dilegalisir Memorandum Deputi Administrasi &Perencanaan Otorita Batam kepada Ketua Otorita Batam Nomor : M/164/DAdren/IV/2004 tanggal 20 April 2004 perihal Penetapan PanitiaPengadaan Barang dan Jasa 2004 yang ditandatangani olen MochamadPrijanto selaku Deputi Administrasi dan Perencanaan;Hal. 47 dari 136 hal.
    Prijanto, ME selaku Deputi Administrasi dan Perencanaanbeserta dengan Daftar Hadir.95.3 (tiga) lembar fotocopi dilegalisir Berita Acara Nomor : BA/01/DEADREN/II/2005 tanggal 18 Pebruari 2005 perihal rapat pembahasanrencana pengadaan mobil pemadam kebakaran PBK Otorita Batamyang ditandatangani oleh nomor 1 Ir.M.Prijanto, ME selaku Deputi Adrensampai dengan nomor 10 AKP.
Register : 30-03-2017 — Putus : 08-05-2017 — Upload : 16-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 25/PID.SUS-TPK/2017/PT SBY
Tanggal 8 Mei 2017 — Pembanding/Terdakwa : SYAMSUL ANAM
Terbanding/Penuntut Umum : GEDE PUTERA PERBAWA, SH,MH
13144
  • Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Harmonisasi dan Kemitraan;
  • 3 (tiga) lembar foto copy legalisir dokumen Keputusan Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga, Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 0010.A Tahun 2011 tentang Pengangkatan/Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Kementrian Pemuda dan Olah Raga Tahun Anggaran 2011, tanggal 13 Januari 2011 beserta 1 (satu) lembar lampirannya;
  • 2 (Dua) lembar foto copy legalisir dokumen Keputusan
    DJOKO PEKIK IRIANTO, M.Kes sebagai Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementrian Pemuda dan Olah Raga;
  • 1 (Satu) lembar foto copy legalisir dokumen Petikan Keputusan Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia, Nomor : 0158 Tahun 2011 tanggal 18 Mei 2011, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural pada Kementrian Pemuda dan Olah Raga beserta 4 (empat) lembar lampirannya;
  • 3 (tiga) lembar foto copy legalisir dokumen Keputusan Deputi Peningkatan
    Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementrian Pemuda dan Olah Raga Nomor : 0165.P/MENPORA/D.V/5/2011 tentang Pembentukan Panitia Verifikasi Bantuan Prasarana dan Sarana Olah Raga Tahun 2011 tertanggal 26 Mei 2011 beserta 1 (Satu) lembar lampirannya;
  • 2 (dua) lembar foto copy legalisir dokumen Keputusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga Kementrian Pemuda dan Olah Raga Nomor : 0347.B Tahun 2011, tentang Bantuan Pendampingan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Purna Sarjana Penggerak
    Propinsi Jawa Timur Nomor : 197.g / MENPORA / D.V.PPK / VIII / 2011, Nomor : 017/ FSP-3Jatim / VIII / 2011 tentang Bantuan Pendampingan DPD Forum SP.3 dalam Rangka Revitalisasi Prasarana Olah Raga Masyarakat (Lapangan Olah Raga Tingkat Kecamatan) di Propivinsi Jawa Timur;
  • 4 (empat) lembar foto copy legalisir dokumen Laporan Survey Lapangan Olah raga di Desa Ngawen Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik tanggal 28 Oktober 2011;
  • 2 (dua) lembar foto copy legalisir dokumen Keputusan Deputi
    Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementrian Pemuda dan Olah Raga Nomor : 0.350/MENPORA/D.V/5/2011 tentang Bantuan Maksimal Bagi Revitalisasi Prasarana Olah Raga Masyarakat (Lapangan Olah Raga Tingkat Kecamatan) tertanggal 09 Agustus 2011 beserta 1 (satu) lembar lampirannya;
  • 2 (dua) lembar foto copy legalisir dokumen Keputusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olah Raga Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kementrian Pemuda dan Olah Raga Nomor : 0.584.F Tahun 2011, tentang Bantuan Revitalisasi
    Brahmantory, Asisten Deputi PengembanganHalaman 6 Putusan Nomor 25/PID.SUSTPK/2017/PT SBYPrasarana dan Sarana Keolahragaan dan Dewan Pengurus Daerah ForumPurna SPPP (Sarjana Penggerak Pembangunan di Pedesaan) Jawa Timuryang diwakili sdr.
    Brahmantory,Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaandengan terdakwa Samsul Anam selaku ketua komite Pembangunan SaranaOlahraga Desa Ngawen Kecamatan Sidayu kabupaten Gresik, dan padatanggal 13 Februari 2012 ada bimbingan teknis lanjutan revitalisasi Saranalapangan tingkat kecamatan di Yogyakarta.
    Brahmantory, Asisten Deputi PengembanganPrasarana dan Sarana Keolahragaan dan Dewan Pengurus Daerah ForumPurna SPPP (Sarjana Penggerak Pembangunan di Pedesaan) Jawa Timuryang diwakili sdr.
    Brahmantory,Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaandengan terdakwa Samsul Anam selaku ketua komite Pembangunan SaranaOlahraga Desa Ngawen Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik, dan padatanggal 13 Februari 2012 ada bimbingan teknis lanjutan revitalisasi Saranalapangan tingkat kecamatan di Yogyakarta; Bahwa kegiatan revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat menurutketentuan dalam Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi dan KemitraanNomor 300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk teknis bantuan
    Asisten Deputi PengembanganPrasarana dan Sarana Keolahragaan.
Register : 05-06-2014 — Putus : 21-07-2014 — Upload : 30-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 263 K/TUN/2014
Tanggal 21 Juli 2014 — DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI., II. TIM BPKP PENERBIT LAPORAN HASIL PENGITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (LHKKPN) TANGGAL 31 OKTOBER 2012 VS I. IR. INDAR ATMANTO., II. PT. INDOSAT, TBK., III. PT. INDOSAT MEGA MEDIA (IM2);
511428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI., II. TIM BPKP PENERBIT LAPORAN HASIL PENGITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (LHKKPN) TANGGAL 31 OKTOBER 2012 VS I. IR. INDAR ATMANTO., II. PT. INDOSAT, TBK., III. PT. INDOSAT MEGA MEDIA (IM2);
    DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN' DANPEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASI, berkedudukan di JalanPramuka Nomor 33, Jakarta 13120, dalam hal ini ini diwakili oleh : Prof. Dr.Eddy Mulyadi Soepardi, Jabatan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi,beralamat di Kantor Pusat BPKP, Jalan Pramuka Nomor 33,Jakarta 13120; selanjutnya memberi kuasa kepada:1 Triyono Haryanto, S.H.
    Bidang Investigasi BPKP,beralamat di Kantor Pusat BPKP, Jalan Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120;2 Hary Pitra Juwanto, Ak., Jabatan Auditor Madya pada Deputi Bidang InvestigasiBPKP, beralamat di Kantor Pusat BPKP, Jalan Pramuka Nomor 33, Jakarta13120;3 Sukamto, Ak., Jabatan Auditor Muda pada Deputi Bidang Investigasi BPKP,beralamat di Kantor Pusat BPKP, Jalan Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120;4 Khusnul Khotimah, Jabatan Auditor Penyelia pada Deputi Bidang InvestigasiBPKP, beralamat di Kantor Pusat BPKP
    Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah BidangPerekonomian;d. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik,Sosial dan Keamanan;e. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Akuntabilitas;f. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;g. Deputi Bidang Akuntan Negara;h.
    Pidana Korupsi DalamPembangunan Jaringan Frekwensi Radio 2.1 ghz/Generasi Tiga (3G) olehPT Indosat, Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2);(Vide Copy Surat Deputi Kepala BPKP.
    DEPUTI KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN' DANPEMBANGUNAN (BPKP) BIDANG INVESTIGASL., I.
Register : 22-01-2016 — Putus : 22-02-2016 — Upload : 24-02-2016
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2016/PT YYK
Tanggal 22 Februari 2016 — BUDI NGESTI HARTONO Bin SISMURJONO
5628
  • Deputi Bidang Harmonisasi danKemitraan senilai Rp 250.000.000, (Dua ratus lima puluh juta rupiah)yang ditandatangani oleh saksi Tukiyo selaku) Ketua KomitePembangunan Sarana Olah Raga dan diketahui oleh saksi Sukoco Bin(Alm) Sandiyo Atmo Sentono selaku Kepala Desa Wiladeg yang dibuattertanggal mundur yaitu pada bulan Pebruari 2011.
    Bahwa realisasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh komite pembangunantepatnya oleh terdakwa bersama dengan saksi Sukoco Bin (Alm) SandiyoAtmo Sentono tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan tidaksesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam Peraturan Deputi BidangHarmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor :300.B Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan RevitalisasiPrasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga TingkatKecamatan) Bab VI A sebagai berikut :Penggunaan
    Menyerahkan sarana olahraga yang sudah dlrevitalisasi kepadapemerintah desa atas nama Menpora.Sedangkan berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Harmonisasi danKemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 300.B Tahun2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana OlahragaMasyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan) Bab VII,Komite/Lembaga Penerima Bantuan bertugas dan bertanggungjawabdalam hal :a.
    Deputi Bidang Harmonisasi danKemitraan senilai Rp 250.000.000, (Dua ratus lima puluh juta rupiah)yang ditandatangani oleh saksi Tukiyo selaku Ketua KomitePembangunan Sarana Olah Raga dan diketahui oleh saksi Sukoco Bin(Alm) Sandiyo Atmo Sentono selaku Kepala Desa Wiladeg yang dibuattertanggal mundur yaitu pada bulan Pebruari 2011.
    Bahwa selanjutnya atas undangan Deputi Bidang Harmonisasi danKemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor306/MENPORA/D.v.5/X1I/2011 tanggal 8 Nopember 2011, Ketua KomitePembangunan Sarana Olahraga Desa Wiladeg Kecamatan KarangmojoKabupaten Gunungkidul yaitu saksi Tukiyo diperintah terdakwa untukmengikuti bimbingan teknis di Jakarta sejak tanggal 14 Nopember 2011sampai dengan tanggal 16 Nopember 2011.
Putus : 31-10-2012 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 10/Pid.Sus/Tipikor/2012/PN.Bjm.
Tanggal 31 Oktober 2012 —
174
  • pengelola anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga terdiri dari Pejabat Pembuat komitmen PPK dan bendahara Pengeluaran pembantu tahun 2011.- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 0165.f/Menpora/D.V/5/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Pembentukan Panitia Verifikasi Bantuan Prasaranan dan Sarana Olahraga tahun 2011.- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor
    : 0350/Menpora/D.V/5/2011 tanggal 9 Agustus 2011 tentang Bantuan Maksimal bagi Revitalisasi Prasaran Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan).- 7 (tujuh) lembar Surat Keputusan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor : 0634.a tahun 2011 tanggal 25 November 2011 tentang Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (Lapangan Olahraga Tingkat Kecamatan kepada Komite atau lembaga terlampir) dalam rangka
    BRAHMANTORY dengan Ketua Komite MAJEDI dan diketahui oleh Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr. LALU WILDAN, M.Pd.- 6 (enam) lembar perjanjian kerjasama antara kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Mandiangin Timur Kec. Karang Intan Kab. Banjar Kalimantan Selatan Nomor 489.C/Menpora/D.V.PPK/12/2012 tanggal 8 Desember 2011 tentang Pemberian bantuan Pembangunan sarana olahraga Desa Mandiangin Timur Kec. Karang Intan Kab.
    BRAHMANTORY dengan Ketua Komite RIFI HAMDANI dan diketahui oleh Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr. LALU WILDAN, M.Pd- 6 (enam) lembar perjanjian kerjasama antara kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komite Pembangunan Sarana Olahraga Desa Mandala Kec. Telaga Langsat Kab. HSS Kalimantan Selatan Nomor 489.D/Menpora/D.V.PPK/12/2012 Nomor :009/K/OR/11/2011 tanggal 8 Desember 2011 tentang Pemberian bantuan Pembangunan sarana olahraga Desa Mandala Kec. Telaga Langsat Kab.
    BRAHMANTORY dengan Ketua Komite AHMAD FADILLAH dan diketahui oleh Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr. LALU WILDAN, M.PdDipergunakan untuk perkara MAJEDI bin DABUK8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
    HSS KalimantanSelatan, yang ditanda tangani antara Pejabat Pembuat Komitmen Drs.BRAHMANTORY dengan Ketua Komite AHMAD FADILLAH dan diketahuioleh Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr. LALU WILDAN, M.PdDipergunakan untuk perkara MAJEDI bin DABUK6.
    Kasubdit Prasarana OlahRaga Prestasi pada Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan SaranaKeolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan, sedangkanterdakwa adalah orang yang mengantar dan mendampingi saksi pada saatsaksi melakukan Verifikasi ke Banjarmasin; Bahwa tugas pokok saksi adalah membantu menyusun kebijakan,koordinasi, analisa, monitoring dan evaluasi terhadap Prasarana Olah RagaPrestasi dan dalam menjalankan tugas dan fungsinya saksi bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Prasarana
    BRAHMANTORY; Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa serta tidak ada hubungankekeluargaan/darah maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa; Bahwa sebelumnya saksi pernah memberikan keterangan dihadapanPenyidik dan keterangan yang saksi berikan adalah benar; Bahwa saksi adalah PNS pada Kantor Kementerian Pemuda dan OlahRaga (KEMENPORA) di Jakarta sebagai Asisten Deputi bidangpengembangan Sarana dan Prasarana Olah Raga dengan tugas pokokmembantu Deputi dalam menyusun Kebijakan Pengembangan Prasaranadan
    Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana KeolahragaanDeputi Bidang Harmonisasi dan Kemiteraan Kementerian Pemudan danOlahraga memberikan Petunjuk Tehnis beserta peraturan pelaksanaankepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Lembaga masyarakatlainnya untuk disosialisasikan;2.
    HSS KalimantanSelatan, yang ditanda tangani antara Pejabat Pembuat Komitmen Drs.BRAHMANTORY dengan Ketua Komite AHMAD FADILLAH dan diketahuioleh Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Dr.
Register : 03-09-2018 — Putus : 19-10-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI
Tanggal 19 Oktober 2018 — LUANNA WIRIAWATY
278123
  • Direkrorat Bina Kesehatan Keluarga Berencana Jalur Pemerintah pada Deputi Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN sebesar Rp.72.452.764.842,60,- (tujuh puluh dua milyar empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah dan enam puluh sen) untuk Pengadaan Susuk KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014 dan sebesar Rp.38.808.533.312,24,- (tiga puluh delapan milyar delapan ratus delapan juta lima ratus tiga puluh tiga
    Batang TigaTahunan Plus Inserter SATKER DEPUTI KB dan KR TA.2014 Nomor: 1269/I/U.803/B.3/ULP/2014 tanggal 1September 201485. 3 (tiga) lembar Foto Copy Penetapan Pemenang PengadaanKontrasepsi Susuk KB II Batang Tiga Tahunan Plus InserterSATKER DEPUTI KB dan KR TA. 2014 Nomor:1286/I/U.803/ B.3/ULP/2014 tanggal 3 September 201486. 4 (empat) lembar Foto Copy Surat POKJA TA. 2014 Nomor:1277/KU.803/B.3/ULP/2014 tanggal 2 September 2014Perihal Pelaksanaan Lelang Pengadaan Susuk KB II BatangTiga Tahunan
    Putusan No.21/Pid.SusTPK/2018/PT.DKI 58.59.60.1 (satu) bundel Foto Copy Surat Nomor: 1761/I/KU.803/B.3/ULP/2015 tanggal 18 September 2015 Berita Acara EaluasiPenawaran Lelang Itemized Pengadaan susuk KB II/ Implan plusInserter Satker Deputi KB dan KR TA. 20151 (satu) bundel Foto Copy Surat No. 1771/I/KU.803/B.3/ ULP/2015Pengumuman Pemenang Lelang Itemized Pengadaan susuk KB II/Implan plus Inserter Satker Deputi KB dan KR TA. 20151 (satu) bundel Foto Copy Surat BPKP No.
    Deputi KB dan KR Hal. 118.
    KB dan KR TA. 20151 (satu) bundel Foto Copy Surat No. 1771/I/KU.803/B.3/ ULP/2015Pengumuman Pemenang Lelang Itemized Pengadaan susuk KB II/Implan plus Inserter Satker Deputi KB dan KR TA. 20151 (satu) bundel Foto Copy Surat BPKP No.
    II/Implan Tiga Tahunan Plus Inserter TA. 2015 Satker Deputi KBdan KR99. 2 (dua) lembar Foto Copy Notulen rapat Selasa 76 2015 PerihalRapat Pembahasan Tindak Lanjut Pengadaan Alat Kontrasepsi dan Hal. 137.
Putus : 13-11-2016 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 179/PID.SUS/TPK/2016/PN SBY
Tanggal 13 Nopember 2016 — MUNTOHIR Kejaksaan Negeri Tuban
4417
  • Tuban ;27. 1 ( satu ) lembar Berita Acara Kesepakat an Bersama Calon Pemilik Kios Pasar, KOPPAS Dalam Pelaksanaan Revitalisai Pasar Tradisional Desa Plumpang ;28. 1 ( satu ) lembar Bangunan Pasar Tradisional ;29. 1 ( satu ) bendel Permohonan Pencarian Bantuan Dana ;30. 1 ( satu ) bendel Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementrian Kopersai dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Penetapan Koperasi Penerima Bantuan Revitalisasi Pasar Tradisional Melalui
    NYAK UBIN :Bahwa saksi telah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang saksi berikandihadapan penyidik tersebut tidak ada perubahan ;Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluargadengan TerdakwaBahwa saksi bekerja sebagai Asisten Deputi Urusan Sarana dan PrasaranaPemasaran sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang berdasarkan SuratKeputusan Menteri Koperasi dan UKM RI ;Bahwa tugas pokok saksi sebagai Asisten Deputi Urusan Sarana danPrasarana Pemasaran adalah : Melaksanakan
    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi sesuai denganbidangnya ;Halaman 108 Putusan Nomor : 179/Pid.Sus/TPK/2016/PN.SBYBahwa sejak tahun 2013 di Deputi Urusan Sarana dan Prasarana PemasaranKementrian Koperasi dan UKM R. mempunyai program berkesinambunganyang bersifat hibah untuk masyarakat tidak mampu dan masyarakat produktifantara lain program memberi dana bantuan revitalisasi pasar tradisionalberlaku untuk seluruh Indonesia ;Bahwa sasaran dari tujuan progam revitalisasi pasar tradisional
    Deputi MenteriBidang Pemasaran dan Jaringan Usaha ;Bahwa dari 2 ( dua ) koperasi peserta program yang diajukan oleh DinasPerekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban tersebut Deputi MenteriBidang Pemasaran dan Jaringan Usaha atas nama Menteri telahmengeluarkan penetapan tanggal 22 Juli 2013 apabila Koppas SukamajuHalaman 112 Putusan Nomor : 179/Pid.Sus/TPK/2016/PN.SBYsebagai penerima program bantuan karena sebagai pemasaran dengan salahsatu usahanya adalah Koperasi Pasar yang telah memenuhi persyaratansecara
    Peraturan Deputi Menteri Bidang Pemasaran dan Jaringan UsahaKementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah R.I Nomor05/PER/Dep.4// 2013 tentang Pedoman Teknis Program Bantuan SosialPengembangan Sarana Pemasaran dan Jaringan Usaha Melalui Koperasi ;B.
    Melaporkan bantuan dana yang diterima paling lambat satu mingguterhitung sejak masuknya dana ke rekening koperasi, kepada SKPDKabupaten/Kota dengan tembusan SKPD Provinsi/DI dan Deputi ;b. Mengadministrasikan pengelolaan bantuan dengan baik, transparan danakuntabel ;c. Melaporkan perkembangan pelaksanaan program bantuan dana sesuaidengan perencanaan dan peruntukkannya kepada SKPD Kabupaten/Kotadengan tembusan SKPD Provinsi/DI dan Deputi secara periodik setiapbulan ;4.