Ditemukan 1367 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-12-2019 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 398/Pdt.G/2019/PN Cbi
Tanggal 16 Februari 2021 — Penggugat:
GIDEON SUBIYANTO
Tergugat:
PT. SWARGA INTAN SAMUDRA
Turut Tergugat:
1.JAMES SASTROWIJOYO
2.EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H., M.H.
254190
  • Bahwa perlu diperhatikan nyatanya gugatan yang diajukanPENGGUGAT pada perkara a quo adalah PREMATUR (DILATORIA),dalam arti gugatan pada perkara a quo terlampau dini untuk diajukan.
    Dalamperkara a quo faktanya PENGGUGAT tidak mampu memberikanketerangan tersebut sehingga PPJB No. 001 tidak dapat dipersamakandengan suatu AJB Bahwa gugatan PENGGUGAT pada perkara a quo yang memintadilakukannya penyerahan SHM atas objek tanah dengan berdasarkanPPJB No. 001 adalah PREMATUR (DILATORIA).
    Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT pada perkara a quoadalah gugatan yang PREMATUR (DILATORIA), maka gugatanPENGGUGAT adalah gugatan yang tidak sempurna sehingga dapatdikualifikasikan sebagai gugatan yang mengandung cacat formil.Sehingga dalam hal ini TERGUGAT mohon kepada Majelis HakimPengadilan Negeri Cibinong agar MENYATAKAN GUGATAN DARIPENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIETONTVANKELIJKEVERKLAARD)C.
Register : 21-02-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Rno
Tanggal 7 Oktober 2020 — Penggugat:
Noviyanti Sari Juliadi
Tergugat:
Jarod Rachma Wijaya
220144
  • Gugatan yang Prematur (exceptionio dilatoria).> Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Hutang Piutang antaraPenggugat dan Tergugat pada tanggal 16 Agustus 2019, yang isiperjanjian tersebut Penggugat meminjamkan uang sebesar Rp.65.000.000. dengan jangka waktu pengembalian selama 25 (duapuluh lima) tahun (16 Agustus 2019 sampai 6 Agustus 2044);Halaman 6 dari 19 Putusan Perdata Gugatan Nomor 4/Pdt.G/2020/PN.RnoDari surat perjanjian tersebut menunjukkan bahwa hutangpiutang inimasih berjalan atau jangka waktu
    Gugatan Penggugat Prematur (exceptionio dilatoria);Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut Majelis Hakimmempertimbangkannya sebagai berikut:Ad. 1.
    Tentang gugatan Penggugat Prematur (exceptionio dilatoria);Menimbang, bahwa tentang eksepsi tersebut Majelis Hakim berpendapatbahwa tentang gugatan prematur adalah jenis gugatan yang mengandungcacat formil karena gugatan belum dapat diajukan ke pengadilan, sehinggamengakibatkan dikeluarkannya putusan negatif dengan amar putusan bahwapengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkeverklaard atau NO); Bahwa gugatan prematur dapat diartikan sebagai gugatanyang diajukan masih terlalu
Register : 01-11-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 18-04-2019
Putusan PA MAKASSAR Nomor 2116/Pdt.G/2016/PA.Mks
Tanggal 9 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
7152
  • Bahwa sehingga cukup dasar alasan untuk menyatakangugatan error in persona atau obscuur libel, dalam arti orang yangdigugat kabur atau tidak jelas, oleh karenanya gugatan perkara aqou dinyatakan tidak dapat diterimaEKSEPSI GUGATAN A QUO TIDAK DAPAT DIPERKARAKAN(EXCEPTIO DILATORIA)4.a.
    Bahwa oleh karena Gugatan PENGGUGAT adalah ERROR INPERSONA ATAU OBSCUUR LIBEL dan EXCEPTIO DILATORIA(premature) , maka dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijkVerklaard)A. Dalam Pokok Perkara1. Bahwa apa yang termuat dalam eksepsi di atas, di pandangsebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara di bawahini.2.
    In casu gugatan (posita dan Potitum) PENGGUGAT cukupdasar alasan untuk menyatakan gugatan PENGGUGAT atau Error inPersona atau obscuur Libel dan Exceptio Dilatoria (premature),maka dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).b.
    Bahwa terdapatnya peristiwa dini/ pengajuan gugatanperceraian waktu yang singkat, maka gugatan PENGGUGAT tidakdapat diperkarakan karena premature (Exceptio Dilatoria),C. Bahwa In casu (posita) gugatan PENGGUGAT seluruhnya tidakmempunyai relevansi dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi,olehnya itu. dinyatakan Gugatan PENGGUGAT dinyatakanKABUR/Subhat (Obsecuur Libel).B. Dalam Pokok Perkara1. Bahwa TERGUGAT tetap dengan jawabannya semula danmenolak Replik PENGGUGAT Dalam Pokok Perkara.2.
    Bahwa sebagaimana dimaksud pada point angka 8 di atasadalah tidak terpenuhinya syarat formil oleh karena GugatanPENGGUGAT adalah ERROR IN PERSONA ATAU OBSCUUR LIBELdan EXCEPTIO DILATORIA (premature) , maka dinyatakan tidak dapatditerima ( Niet ontvankelijk Verklaard).10.
Register : 24-04-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN DONGGALA Nomor 16/Pdt.G/2019/PN Dgl
Tanggal 11 September 2019 — Penggugat:
ABU BAKAR ALJUFRIE, SE
Tergugat:
DRS KASMAN LASSA, SH
268235
  • Gugatan Penggugat prematureBahwa "PENCEMARAN NAMA BAIK" Bahwa sifat dari gugatanpenggugat masih dalam keadaan premature (exeptio dilatoria) yangberarti ada faktor yang menangguhkan sehingga permasalahan yanghendak digugat belum terbuka waktunya.
    Gugatan Penggugat premature (exeptio dilatoria) dengan alasan adafaktor yang menangguhkan permasalahan sehingga permasalahan yanghendak digugat belum terbuka waktunya;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut diatas,Penggugat menaggapinya dengan mengajukan Replik yang pada pokoknyasebagai berikut:1.
    Gugatan Penggugat premature (exeptio dilatoria);Bahwa apa yang dinyatakan Tergugat hanya sebuah teori belaka, tanpamenguraikan faktor alasan atau fakta sehingga dapat ditangguhkannyagugatan Penggugat. Bahwa dalam gugatan ini antara Penggugat danTergugat kaitannya dengan objectum litis (pbenghinaan dan pencemaran);Menimbang, bahwa terhadap dalildalil Penggugat dan Tergugattersebut diatas, akan dipertimbangkan sebagai berikut;1.
    Gugatan Penggugat Prematur (exeptio dilatoria);Menimbang, bahwa exeptio dilatoria berati gugatan Penggugatbelum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, karenamasih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampau dini;Menimbang, bahwa setelah membaca Jawaban dan Duplik,Tergugat tidak menyebutkan alasannya sehingga Tergugat mendalilkanjika gugatan Penggugat tersebut prematur.
Register : 21-05-2014 — Putus : 10-02-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 292/PDT.G/2014/PN.Jkt.Sel
Tanggal 10 Februari 2015 — PT. RAILINK lawan PT. OPTIMA KHARYA CAPITAL MANAGEMENT
207141
  • GUGATAN YANG DIAJUKAN PENGGUGAT DALAM PERKARA INIBERSIFAT PREMATUR (EXCEPTIO DILATORIA)1. Bahwa pada butir 28 halaman 9 Surat Gugatan, pada pokoknyadisampaikan dalil bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadapTergugat dikarenakan Penggugat menilai Tergugat telah melakukantindakan wanprestasi dengan tidak melakukan pengembalian sisa danainvestasi milik Penggugat.2.
    Dengan demikian, terbukti bahwaSurat Gugatan ini bersifat prematur (dilatoria) dikarenakan sebelumdapat dinyatakan telah melakukan wanprestasi, Tergugat sebenarnyamasih memiliki hak untuk melakukan konversi atas sisa dana investasimilik Penggugat.10. Hal ini terjadi karena Penggugat pun telah mengabaikan ketentuan Pasal7 ayat 3 dari Kontrak Pengelolaan Investasi, yang mewajibkan11.12.Penggugat dan Tergugat untuk terlebin dahulu mengupayakanmusyawarah selama 30 (tiga puluh) hari kerja.
    Yahya Harahap, S.H. di dalam bukunya yang berjudul Hukum AcaraPerdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, danPutusan Pengadilan, Sinar Grafika, tahun 2006, halaman 457 s.d. 458,menyatakan sebagai berikut:a) Exceptio dilatoriaDisebut juga dilatoria exceptie, yang berarti:. n n lum iterim ntuk diperik;sengketanyadipengadilan, karenamasihprematur, dalamartigugatan yang diajukan masih terlampau dini; e Sifat atau keadaan prematur melekat pada:e Batas waktu untuk menggugat sesuai dengan
    Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa Surat Gugatan Penggugatdalamperkarainimerupakan gugatan yang bersifatprematursehingga sudah sewajarnya bagi Majelis Hakim yang muliaberkenan untuk menerima Eksepsi Dilatoria yang diajukan olehTergugat dan untuk selanjutnya menyatakan Gugatan Penggugattidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).ll.
Putus : 31-07-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1585 K/Pdt/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — RINALDI NUR RAMLI, Pemegang 25 % (dua puluh lima prosen) Saham PT Modular Alkesindo dan Mantan Direktur Utama PT Modular Alkesindo VS PT MODULAR ALKESINDO, dkk.
266174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan Penggugat kurang pihak (exceptio pluritium consortium);b.c.d.Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel);Gugatan Penggugat prematur (exceptio dilatoria);Penggugat tidak beriktikad baik dalam mediasi (Perma Nomor 1 Tahun2016);Eksepsi Tergugat Il, Ill, IV:a. Gugatan Penggugat salah pihak (error in persona);b. Gugatan Penggugat kurang pihak (exceptio pluritium consortium);c. Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel);d.
    Gugatan Penggugat prematur (exceptio dilatoria);Halaman 4 dari 15 hal. Put. Nomor 1585 K/Pdt/2019e. Penggugat tidak beriktikad baik dalam mediasi (Perma Nomor 1 Tahun2016);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Para Tergugatmengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohonkepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan putusansebagai berikut:Petitum Rekonvensi Tergugat I, V:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untukseluruhnya;2.
Putus : 26-04-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor : 29/Pdt/2017/PT SMG
Tanggal 26 April 2017 — YOE GUNAWAN melawan SOETRISNO SUHARTO dkk
8242
  • Exceptio Dilatoria atau Dilatoria Exceptie : yang berarti gugatanPenggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di Pengadilan karena masih prematur dalam ari gugatan yang diajukan masih terlamp au dini. Bahwa gugatan Penggugat ini terlalu dini untuk diajukan di pengadilankarena proses pelaporan pidana oleh Tergugat dan Tergugat Il masihberlangsung pada tahap penyelidikan dan tahap penyidikan, oleh karenaitu gugatan Penggugatharus dinyatakan tidak dapat diterima.
    Exceptio Dilatoria : gugatan Prematur ; 3. Exceptio Dolli Mali : gugatan yang penuh tpu daya dalam membuat perjanjian ; 4.
    sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama dimanapenyelesaian perkara perdata tidak bergantung pada penyelesaian perkara pidana; rr manne nen mona eanMenimbang, bahwa masingmasing perkara dapat berjalan sendinsendin dan tidak harus menunggu perkara pidana atau perkara perdata yangsedang beralan, hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No, 1tahun 1956 jo Jurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 628.K/Pid/1984 ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka eksepsikedua exception Dilatoria
Register : 24-07-2019 — Putus : 15-10-2018 — Upload : 24-07-2019
Putusan PN KEPANJEN Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Kpn
Tanggal 15 Oktober 2018 — Perdata Hj. Khulsun Hidayati lawan Lolong Syeh Muhaji, Dk
178101
  • Eksepsi Dilatoria;Bahwa pokok gugatan Penggugat premature karena sampai saat iniKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang belum pernah melakukanperbuatan pencatatan sebagi obyek sengketa atau blokir pada sertifikatdan buku tanah hak milik, sebagai berikut:1. SHM. No. 00943 Kepuharjo, Kec. Karangploso Kab. Malang an.SUDARTO;2. SHM. No. 00944 Kepuharjo, Kec. Karangploso Kab. Malang an.SUDARTO;3. SHM. No. 00946 Kepuharjo, Kec. Karangploso Kab. Malang an.SUDARTO;4. SHM. No. 00947 Kepuharjo, Kec.
    Eksepsi Dilatoria;Bahwa pokok gugatan Penggugat prematur karena sampai saat iniKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang belum pernah melakukanperobuatan pencatatan sebagi obyek sengketa atau blokir pada sertifikatdan buku tanah hak milik, sebagai berikut:1. SHM. No. 00943 Kepuharjo, Kec. Karangploso Kab. Malang an.SUDARTO;2. SHM. No. 00944 Kepuharjo, Kec. Karangploso Kab. Malang an.SUDARTO;3. SHM. No. 00946 Kepuharjo, Kec. Karangploso Kab. Malang an.SUDARTO;4. SHM. No. 00947 Kepuharjo, Kec.
    tidak ada hubungan hokum dalam peristiwa hukum antara pihakPenggugat dengan pihak Tergugat, sehingga gugatan semacam ini adalahtermasuk error in persona dalam jenis keliru pihak yang ditarik sebagaiTergugat;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapatbahwa, eksepsi Turut Tergugat Il yang kesatu dikabulkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan eksepsi Turut Tergugat Il yang kedua, yang menyatakanbahwa gugatan Penggugat adalah prematur;Menimbang, bahwa Exceptio dilatoria
Register : 24-01-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 19/Pdt.G/2019/PN Kpn
Tanggal 5 Agustus 2019 — Penggugat:
KATMUJI
Tergugat:
1.SUWARTO ARIF WIDODO
2.DIANA MARITA
132175
  • Exceptio dilatoria , yaitu gugatan Penggugat belum dapatditerima untuk dapat diperiksa sengketanya dipengadilan karena masihprematur, dimana obyek gugatan tersebut merupakan asal dari B.
    EXCEPTIO DILATORIA;Bahwa gugatan Penggugat masih prematur karena kesepakatan harga dalam jualbeli tanan dan rumah obyek sengketa antara Penggugat dengan Tergugat sejumlah Rp.155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) dan baru dibayaroleh Penggugat sejumlah Rp.105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) sehinggamasih terdapat kekurangan sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),maka secara hukum perjanjian jual beli tersebut belum selesai;Halaman 12 dari 18 Putusan Perdata Gugatan
    EXCEPTIO DILATORIA;Bahnwa Penggugat telah melunasi selurun pembayaran pokok sejumlahRp.105.000.000,00 (Seratus lima juta rupiah), dan telah disepakati setelahpembayaran pokok terpenuhi maka Penggugat dapat menguasai tanah danbangunan obyek sengketa, dan sisa pembayaran sejumlah Rp.50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) baru dibayarkan setelah Sertifikat selesai;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat II Konvensi/ PenggugatRekonvensi angka 1 tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang
Register : 12-10-2015 — Putus : 02-03-2016 — Upload : 12-07-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 209/Pdt.G/2015/PN Pbr
Tanggal 2 Maret 2016 —
6922
  • Bahwa pada prinsipnya TERGUGAT menolak semua dalildalil yangdikemukakan oleh PENGGUGAT sebagaimana yang terdapat dalam suratgugatannya tertanggal 5 Desember 2015 kecuali yang secara tegastegasdiakui kebenarannya oleh TERGUGAT sepanjang tidak merugikan kepentinganTergugat;GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR (EXCEPTIO DILATORIA ATAUDILATORIA EXCEPTIE) :2.
    Dengan demikian secara jelas terlihat bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diperiksa di Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh karena gugatan tersebut adalahgugatan exception dilatoria/dilatoria exceptie atau mengandung sifat ataukeadaan prematur.GUGATAN PENGGUGAT A QUO ADALAH KABUR (OBSCUR LIBEL) OLEHKARENA DALIL GUGATAN TIDAK JELAS DASAR HUKUMNYA;8.
    GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR (EXCEPTIO DILATORIA ATAUDILATORIA EXCEPTIE) :Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat masih terlampau dini karenaantara Penggugat dengan Tergugat masih terjadi komunikasi yang intens untukpelaksanaan pembayaran sisa hutang dapat terrealisir dengan segera.
Register : 22-10-2018 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 12-03-2019
Putusan PN PATI Nomor 74_Pdt_G_2018_PN_Pti
Tanggal 26 Februari 2019 —
4417
  • Exceptio Dilatoria Bahwa gugatan Penggugat sebagaimana pada posita angka 1 adalah tidakbenar karena kwitansi tertanggal 19 Juni 2017 merupakan angsuranpembayaran obyek sengketa; Bahwa pada tahun 2015 Penggugat dan Tergugat sepakat melakukan akadjual beli obyek sengketa senilai Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh jutarupiah) namun Penggugat pada tahun 2015 tersebut membayar dengan uangmuka Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
    maka segala sesuatu yangtermuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagianyang tak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada halhal yangdiajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana diuraikan diatas.DALAM KONVENSIDalam EksepsiMenimbang, bahwa bersamaan dengan jawaban TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi mengajukan eksepsi tentang Exceptio Dilatoria
Register : 22-01-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 46/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 20 Maret 2019 — Pembanding/Tergugat I : SUHERMAN TIRTA DINATA Diwakili Oleh : R FANANI YUNIKA SH
Terbanding/Penggugat : SETIYANTO AJI PRAHORA,SE
Turut Terbanding/Tergugat II : BUDI
9744
  • Tanda bukti pemindahtanganan kepemilikan Ranmorberupa: (1) Kuitansi pembelianbermateraicukup bagipemindahtanganan karena jual beli.Bahwa berdasarkan Penjelasan diatas, Penggugat tidak dapatmendalilkan bahwa Penggugat adalah Pemilik Kendaraansebagaimana dalam Gugatan a quo dan oleh karena itu penggugattidak memiliki kapasitas mengajukan Gugatan iniEksepsi Dilatoria/ Dilatoria Exceptie3.
    Ekaepsi Dilatoria Exceptie;3 Eksepsi Exceptio Obscuur Libel;A. Eksepsi Error In Persona.Mohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak GugatanPenggugat seluruhnya atau setidaknya menyatakan Gugatan tidakdapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);DalamKonvensiIl. Dalam Pokok Perkara:9. Mohon segala sesuatu yang telah Tergugat sampaikanpada bagian Eksepsi diatas dianggap juga sebagai bagian yang takterpisahkan Dalam Pokok Perkara ini;10.
    tersebutsecara formil dapat diterima;Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan bandingtersebut diatas Kuasa Pembanding semula Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi dalam memori bandingnya tertanggal 15 Oktober2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatanpada tanggal 15 Oktober 2018 menyatakan keberatan atas putusan yangtelah dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan denganmengemukakan yang pada pokoknya antara lain sebagai berikut:1 Eksepsi tentang diskualifikasi;2 Eksepsi dilatoria
Register : 16-08-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-05-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bgl.
Tanggal 1 Nopember 2017 — ARMEN HERI
234103
  • Hakim Mulia yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo,untuk menyatakan bahwa Sidang Mediasi beserta produk yangdihasilkannya yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat di DinasTenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Bengkulu, adalahCacat Hukum dan tidak sah secara hukum sehingga BATAL DEMIHUKUM, serta menyatakan menolak Gugatan Penggugat atau setidaktidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOntvankelijke Verklaard / NO) karena Gugatan Bersifat Prematur(Exceptio Dilatoria
    Tetapi, GugatanPenggugat hanyalah Perselisihan PHK.Karenanya, Gugatan Penggugat tidak hanya Cacat Formil, karena tidakmengajukan Perselisihan Hak namun hanya Perselisihan PHK, tetapi jugaHalaman 11 dari 38 halamanPutusan Nomor : 6/Pdt.SusPHI/2017/PN.Bgl.Gugatannya Bersifat Prematur (Exceptio Dilatoria) karena JenisPerselisinan PHK belum pernah melalui proses Konsiliasi atau Mediasi.Berdasarkan halhal yang telah Tergugat uraikan diatas, patut kiranyaMajelis Hakim Mulia yang Memeriksa dan Mengadili
    Gugatan penggugat Cacat Formil dan gugatannya bersifat Prematur(Exceptio Dilatoria)3.
    formil dari suatu gugatan, ada subjekhukumnya dan objek gugatannya, latar belakang, dasar hukum dan alasanalasanhukum termuat di dalam Posita atau fundamentum Petendi dan diakhiri dengantuntutan atau Petitum dari Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas oleh karena secarasubstansi antara posita dengan petitum gugatan masih terdapat hubungan hukumyang logis dan dapat dimengerti maka karenanya eksepsi Tergugat tentanggugatan cacat formil dan gugatan bersifat Prematur (Exceptio Dilatoria
Putus : 08-05-2013 — Upload : 12-11-2015
Putusan PN MARISA Nomor 1/PDT.G/2013/PN.MRS
Tanggal 8 Mei 2013 —
9062
  • GUGATANPENGGUGAT PREMATUR/DILATORIA EXCEPTIE.Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat adalah Gugatan Prematur, atauExceptio dilatoria, atau disebut juga dilatoria exceptie yaitu gugatanPenggugat tidak dapat diperiksa karena prematur dalam arti gugatanmengandung sifat atau keadaan prematur karena batas waktu untukmenggugat belum sampai pada waktunya, atau dengan kata laintertundanya gugatan disebabkan adanya faktor yang menangguhkannya,sehingganya sangatlah terlalu dini untuk diajukan;21 Bahwagugatan
    Gugatan PenggugatPrematur (dilatoria exceptie);.
    Gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur obscuur libel, hal ini sebagaimanapada butir 23, dalam gugatan Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telahmelakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) sesuai dengan ketentuan A pasal 1243 KUHPerdata dan serta melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuaidengan ketentuan pasal 1365, 1866 dan 1367 KUHPerdata;Gugatan Penggugat adalah Gugatan Prematur, atau Exceptio dilatoria, ataudisebut juga dilatoria exceptie yaitu gugatan Penggugat tidak dapat diperiksakarena prematur
    denganadanya perbuatan/ tindakan pikah Tergugat sehubungan dengan pekerjaan danpenyelesaian proyek pembangunan Ruang Terbuka Taman Kejaksaan NegeriMarisa tersebut;Bahwa tidak benar gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (excetie pbscuurlibel) Karena cukup jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh TergugatterhadapPenggugat tersebut adalah merupakan tindakan yang telah ingkar janji(wanprestasi) sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak kerja tersebut;Gugatan Penggugat dinyatakan Prematur / Dilatoria
Register : 02-06-2021 — Putus : 14-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN AMLAPURA Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Amp
Tanggal 14 Juli 2021 — Penggugat:
Bank Rakyat Indonesia Unit Menanga
Tergugat:
1.I KADEK DIARTA
2.NI KOMANG KONIK WAHYUNI
3.I NYOMAN TUNAS
4.NI NENGAH WERDI
3224
  • Bank berhak untuk menjualselurunh agunan baik dibawah tangan maupun di muka umum dan untukpelunasan pinjaman pada waktu yang ditetapkan tertuang di dalam Pasal 2dalam Surat Pengakuan Hutang (SPH) PK19076JOF/4610/07/2019 yang padapokoknya menyatakan pembayaran angsuran terakhir harus dibayar oleh yangberhutang selambatlambatnya pada tanggal 9 Juli 2022; Bahwa berdasarkan hal tersebut dapatdikatakan perjanjian utang belum jatuh tempo sehingga gugatan tersebut belumwaktunya untuk diajukan (prematur/dilatoria
Putus : 12-12-2017 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2884 K/Pdt/2017
Tanggal 12 Desember 2017 — MULIADI TJANDRA, dkk vs SUKIYEM
9251 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sembilan belas ribusembilan ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) dengan Surat UkurNomor 1149/Bukit Baling/2010 tertanggal 28 September 2010 atas namaSukiyem adalah hasil dari penyidikan yang dilakukan Polda Jambi. makadari itu gugatan yang diajukan oleh Penggugat sudah layak dinyatakan tidakdapat diterima karena kurang pihak (Exceptie Plurium Litis Consortium).Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan ditolak atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima karena masih prematur atau terlalu dini(Dilatoria
    Nomor 2884 K/Pdt/2017maka dari itu gugatan yang diajukan oleh Penggugat sudah layakdinyatakan tidak dapat diterima karena masih prematur atau terlalu dini(Dilatoria Exceptie).4.
    Tentang Gugatan Termohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat yangmengandung cacat formil surat gugatan premature atau terlalu dini(dilatoria exceptie) sebagaimana yang telah Para Pemohon Kasasisemula Para Pembanding/Para Tergugat sampaikan dalam eksepsiJawaban, Duplik maupun Kesimpulan.Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah keliru dan tidak tepat dalammemberikan pertimbangan hukum terhadap keberatan Para PemohonKasasi semula Para Pembanding/Para Tergugat dengan memberikanpendapat sebagaimana pada
    ada atau tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatanhukum tetap yang menyatakan bahwa Para Pemohon Kasasi semulaPara Pembanding/Para Tergugat bersalah telah melakukantindakpidana Pasal 263 Kitab Undangundang Hukum Pidana.Oleh karena itu, telah wajar dan layak apabila Majelis Hakim TingkatPertama, Tingkat Banding maupun Tingkat Kasasi menyatakan gugatanTermohon Kasasi semula Terbanding/Penggugat ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena masih premature atauterlalu dini (dilatoria
Putus : 25-08-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 30/Pdt.G/2015/PN.Pkl
Tanggal 25 Agustus 2015 — ARSIDAH (Penggugat) Melawan BMT SM NU PEKALONGAN Unit Jasa Keuangan Syari'ah Koperasi Serba Usaha (KSU) Nadlahtut Tujjar Kota Pekalongan (Tergugat I); KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Cabang Pekalongan (Tergugat II); MOHAMAD MIRZAH (Tergugat III);
8613
  • Adalah duahal yang berbeda.Eksepsi ditatoir (dilatoria exceptie)Bahwa apa yang telah dikemukakan Penggugat dalam surat gugatanya padahalaman 4 (empat) poin 14 (empatbelas) tidaklah berdasar karena Tergugat Ihanya masih sebatas permohonan lelang dan Tergugat I telah melaksanakanlelang atas objek tersebut, namun tanpa ada pemjnat (TAP).
    eksepsi tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat II diatas, setelahdicermati ternyata bukan merupakan eksepsi mengenai kompetensi (kewenanganmengadili), maka eksepsi tersebut dapat diputus bersamasama dengan pokokperkara ;Menimbang, bahwa eksepsi Tergugat II di dalam surat jawabannya padapokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut :1 Eksepsi identitas dan penyebutan obyek tidak jelas/tidak tegas ;2 Eksepsi mencampuradukan antara perbuatan melawan hukum danwanprstasi ;3 Eksepsi Dilatoir (dilatoria
    perbuatan melawan hukum adalah dua hal yang berbeda ;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi di atas, maka Majelis berpendapatbisa saja suatu hal yang berawal dari suatu perjanjian dapat berujung pada suatuperbuatan melawan hukum, namun terlepas dari hal tersebut pada dasarnya eksepsiyang diajukan tergugat II tersebut merupakan eksepsi yang sudah masuk dalampokok perkara dan memerlukan pembuktian dipersidangan, oleh karena itu eksepsitersebut haruslah ditolak ;e Tentang Eksepsi Tergugat Il, Dilatoir (dilatoria
Register : 17-06-2019 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 12-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 364/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 12 Februari 2020 — Penggugat:
PARK YOUNG JOON
Tergugat:
KELVIN ADIPUTRA CAHYADI
306211
  • ).Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Terhomat:Terbukti gugatan Penggugat belum dapat diterima untuk diperiksasengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan yangdiajukan masih terlampau dini (eskseptio dilatoria).1.
    Bahwa terbukti gugatan Penggugat belum dapat diterima untuk diperiksasengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatanyang diajukan masih terlampau dini (Ekseptio Dilatoria), hal ini karena:la. Bahwa gugatan perkara Wanprestasi Nomor 364/Pdt.G/2019/PNJkt.Utr ini, telah diajukan oleh Penggugat di Pengadilan NegeriJakarta Utara pada tanggal 14 Juni 2019, dengan dasarnya adalahadanya hutang dagang antara PT. Indo Multi Jaya dengan PT. LottePackaging.
    atau dilatoria exceptie yang berarti gugatanPenggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya diHal 19 dari 58 Putusan Nomor 364/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utrpengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukanmasih terlampau diniBahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, eksepsi Tergugat berdasarkanhukum terbukti tentang gugatan Penggugat belum dapat diterima untukdiperiksa sengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam aartigugatan yang diajukan masih terlampau dini (Ekseptio
    Dilatoria), makaTergugat mohon Majelis Hakim yang menangani perkara ini untukmenyatakan gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (NietOvenkelijke Verklaard);IV.
    Eksepsi mengenai gugatan Penggugat belum dapat diterima untuk diperiksasengketanya di pengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan yangdiajukan masih terlampau dini (Ekseptio Dilatoria).Menimbang, bahwa dalam eksepsi ini Tergugat pada pokoknya menyatakanbahwa gugatan Penggugat prematur, sebab jatuh tempo untuk pembayaranhutang adalah tanggal 30 Desember 2019, sebagaimana Pasal 2 dari SuratPerjanjian Penyelesaian Pembayaran Hutang tertanggal 26 Desember 2018,sedangkan gugatan dajukan pada
Register : 09-04-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 592/Pdt.G/2021/PA.Tnk
Tanggal 28 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
4223
  • berwenang mengadili atau tidak berwenang mengadili suatu perkara yangdiajukan kepadanya, sedangkan eksepsi yang dianggap telah memasuki pokok perkaraakan dinilai dan dipertimbangkan secara bersamaan dengan putusan akhir;Bahwa setelah mempelajari dan mencermati secara teliti dan seksama subtansimateri yang terkandung dalam Surat Gugatan Penggugat tertanggal 8 April 2021,terdapat Eksepsi yang akan diajukan oleh Tergugat terkait dengan Surat GugatanPenggugat dengan dasardasar sebagai berikut;1.Eksepsi Dilatoria
    wajib dilakukan bagi Istri Pegawai Negeri Sipil yang bukanPegawai Negeri Sipil tetapi sebagai Pengurus sekaligus Anggota Persatuan OrganisasiDarma Wanita di lingkungan XXXXX Provinsi Lampung merupakan gugatan yangprematur oleh karena surat gugatan Penggugat premartur (tidak menguraikan upayasebagaimana yang diatur dalam tugas pokok dan pungsi Organisasi Darma Wanita),maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutusuntuk menolak gugatan Penggugat oleh karena Eksepsi Dilatoria
    DALAM EKSESPSI1.Eksespsi Dilatoria (Prematur)Bahwa dalam hal pengajuan izin perceraian Pegawai Negeri Sipil sebagaimanadimaksud Tergugat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun1990 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, Pasal 3 ayat(1) yang unsurnya sebagai berikut :Pegawai Negeri sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperolehizin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.Dan sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) yang unsurnya sebagai berikut
    Dalam Eksepsi;1.Dalam Eksepsi Dilatoria (Prematur);Hal 18 dari 45 hal. Put. No 592/Pat.G/2021/PA.
    Tnk(tidak menguraikan upaya sebagaimana yang diatur dalam tugas pokok danpungsi Organisasi Darma Wanita, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakimyang Memeriksa, Mengadili dan Memutus untuk menolak gugatan Penggugat olehkarena Eksepsi Dilatoria (Prematur);2.Eksepsi Obsecur libel (gugatan Obsecur libel);Bahwa dapat Tergugat pertegas dalam duplik ini, bahwa sangat jelassebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 huruf bPerceraian dapat terjadi karena alasan salah satu pihak meninggalkan
Putus : 11-01-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3310 K/Pdt/2017
Tanggal 11 Januari 2018 — TONO SUHARTONO, Drs. M.Si. VS FINA FERLITA alias SITI SOFINGATUN alias ATUN, dkk
6035 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Eksepsi prematur atau exeptio dilatoria;4. Gugatan Penggugat tidak jelas (obscuri libelli)C. Eksepsi Turut Tergugat I:1. Gugatan a quo nyatanyata mengandung obscuur libel karenaterdapat pertentangan antara petitum dengan posita;2. Gugatan a guo nyatanyata obscuur libel karena salah dalammeletakkan pihakpihaknya dalam posita;3. Gugatan a quo mengandung exceptio dilatoria, karenagugatan masih prematur;D.