Ditemukan 3210 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2014 — Putus : 25-08-2014 — Upload : 01-03-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 3/PID.SUS/PRK/2014/PN.TPG
Tanggal 25 Agustus 2014 — Prapas Promsee
5613
  • Menyatakan Terdakwa Mr.PRAPAS PROMSEE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan, Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang tidak memiliki SIPI ; ---------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pida - na denda sebesar Rp.1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) ; -3.
    Prapas Promsee selaku Nahkoda KM.Therd Suk Nava1 padahari Rabu tanggal 30April2014 sekira pukul 18.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu haridalam di bulan April2014 atau masih di dalam tahun 2014 , bertempat di perairan Laut Natunapada posisi koordinat 02 29 15"U 105 05 25" T yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia masih termasuk Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI ), makaberdasarkan Pasal 71A UndangUndang Nomor 45Tahun 2009 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004
    Jadi yang dilakukan Terdakwa selaku nakhodakapal KM.Therd Suk Nava1 yang berbendera Thailand yang telah menangkap ikan perairanLaut Natuna yang merupakan masih termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesiabertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di (Indonesia ;wonnn Perbuatan Terdakwa Prapas Promsee sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 93 ayat ( 2 ) jo Pasal 27 ayat (2 ) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun2009 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
    Pasal102 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ;wonnn n= Bahwa Terdakwa Prapas Promsee selaku nakhoda KM.Therd Suk Nava1 pada hariRabu tanggal 30April2014 sekira pukul 18.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April2014 atau masih didalam tahun 2014, bertempat di perairan Laut Natunapada posisi koordinat 02 29 15 " U1050582 " yang merupa kan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia masih termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ),maka Pengadilan Perikanan
    Therd Suk Nava1 ditangkap oleh Kapal Republik Indonesia( KRI) Pati Unus384 pada hari Rabu, tanggal 30April2014, pukul23.25 WIB, pada posisi koordinat 02 29 15 LU 105 05 25 BT ;5 Bahwa koordinat 02 29 15 LU 105 05 25 BT yang merupakan ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ) yang merupakan WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia ( WPPRI );6 Bahwa KM.Therd Suk Nava1 tidak memiliki dokumendokumen sepertiSIUP dan SIPI untuk menangkap ikan di perairan Indonesia;7 Bahwahasil tangkapan KM.Therd
    terhadap pelanggaran peraturan per undangundangan perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif tidak boleh mencakup pengurungan, jikatidak ada perjanjian sebaliknya antara negaranegara yang bersangkutan atau setiap bentukhukuman badan lainnya ; Menimbang, bahwa dengan telah diratifikasinya UNCLOS 1982 menjadi Un dangUndang Nomor 17 Tahun 1985, berdampak hukum yang mengikat bagi Indonesia untukmelaksanakan, menaati dan menghormati seluruh isi dari UNCLOS tersebut.
Register : 15-08-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46435/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17482
  • Fakta dan Data1. bahwa Perjanjian Distribusi Eksklusif dan Lisensi Kekayaan Intelektual dan PerjanjianDistribusi Eksklusif dan Lisensi Kekayaan Intelektual Yang Diubah dan DinyatakanKembali, antara Pemohon Banding (Penerima Lisensi) dengan NIKE EuropeanOperations Netherlands B.V.
    Dst. ...bahwa didalam Perjanjian Distribusi Eksklusif dan Lisensi KekayaanIntelektual Yang Diubah dan Dinyatakan Kembali, disebut:Penerima Lisensi berhak untuk mengadakan subkontrak atas (i)pembuatan Produk Lisensi oleh pemasok produk jadi, (ii) imporproduk lisensi ke wilayah lisensi, dan (iii) pemasaran, penciptaankebutuhan, jasa keagenan penjualan atau jasa lainnya.
    HAK DAN MANFAATNIKE memberikan hak eksklusif kepada Perusahaan Peserta di Wilayahuntuk (i) membuat, dan mengadakan subkontrak untuk membuat, ProdukCBF/Manchester United, (ii) menjual Produk CBF/Manchester United diWilayah dan (iii) menggunakan Hak di Wilayah sehubungan denganpemasaran dan penjualan Produk CBF/Manchester United.3. NIKE harus membantu Perusahaan Peserta dalam mengurus penampilan dan aktifitaspromosi lainnya oleh Tim di Wilayah.4. UPAH4.1.
    (NEON),e Atas Royalti yang dibayar Pemohon Banding tersebut belum ditambahkan dalam NilaiPabean,e Nilai TMR dan CBFManU yang menjadi penambah Nilai Pabean adalah Nilai Royaltiyang dihitung dari prosentase tertentu dikalikan dengan nilai jual barang impor ke daerahpabean,e Nike Europe (NEON) ditunjuk sebagai Supplier Eksklusif CBF dan MUFC untuk alaskaki, pakaian, aksesoris dan perlengkapan dan diberikan lisensi eksklusif untukmemproduksi dan menjual produk dengan merk dagang dan hak kekayaan intelektuallainnya
    Bahwa Tim Audit menemukan adanya pembayaran Royalti dalam Perjanjian Lisensi HakIntelektual dan Distribusi Eksklusif dengan NEON. Dalam perjanjian tersebut NEONmemperbolehkan Auditee untuk menggunakan Merk Dagang dan Hak Kekayaann Lainnya,asalkan semua barang/produk berlisensi dijual oleh Auditee di Indonesia.
Register : 24-11-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 19/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit
Tanggal 13 Januari 2021 — Penuntut Umum:
EDWIN B. TUMUNDO, S.H., M.H.
Terdakwa:
JOEL L. DELLA .PENA
12860
  • DELLA PENA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah 250.000.000,00 (Dua Ratus lima puluh Juta Rupiah);
    3.
    Bahwa pada hakekatnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum bila dikaitkandengan pasal 73 ayat (3) Konvensi Internasional UNCLOS Tahun 1982yang menyebutkan Hukuman Negara Pantal yang dijatuhkan terhadappelanggaran peraturan perundangundangan perikanan di ZonaEkonomi Eksklusif tidak boleh mencakup pengurungan jika tidak adaperjanjian sebaliknya antara Negaranegara yang bersangkutan atausetiap bentuk hukuman badan lainya Oleh karena, antara Indonesia danFilipina tidak ada perjanjian bilateral yang mengatur
    antara pemerintah Indonesia denganFlipina kemudian oleh pemerintah Indonesia persetujuan tersebut telah diratifikasidengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengesahan Persetujuanantara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina Mengenai Penetapan BatasZona Ekonomi Eksklusif 2014; Bahwa ahli menerangkan Berdasarkan Gambar Situasi Pengejaran danpenghentian dari KP.
    DT.3 merupakan kapal ikan asing yanghanya memiliki dokumen kapal dari pemerintah Filipina dan tidak memilikidokumen dari pemerintah Indonesia;Bahwa tidak ada perjanjian internasional antara pemerintah Indonesiadengan pemerintah Filipina tentang kerjasama pemanfaatan sumber dayaikan oleh kapal penangkap ikan asing berkebangsaan Filipina di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia;Bahwa pada tanggal 01 oktober 2020 Kapal FB. VMC 188 / FB.
    Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5. Tidak memiliki SIPI;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur' tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 21 UndangUndang Nomor 45 Tahun2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikananmenyatakan bahwa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yangselanjutnya disebut ZEEI adalah jalur diluar dan berbatasan dengan laut teritorialIndonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangperairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnyadengan
Register : 12-05-2014 — Putus : 11-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 344 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BEVERAGE PARTNERS WORLDWIDE INDONESIA
4525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Banding memegang hak eksklusif untuk menggunakanmerek Frestea dan Nestea dalam usaha minuman teh siap saji diIndonesia dan oleh karenanya bertanggung jawab secara langsung ataskesuksesan bisnis minuman teh siap saji di Indonesia;Bahwa Pemohon Banding merupakan anak perusahaan dariBeverage Partners Worldwide SA (BPWSA) yaitu suatu perusahaanJoint Venture yang dimiliki sama rata (50:50) antara Nestle SA danThe CocaCola Company (TCCC).
    Sebagaikompensasi atas pemberian hak eksklusif tersebut, Pemohon Bandingharus membayar royalti kepada BPWSA;Bahwa di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Perjanjian SubLisensidinyatakan secara jelas bahwa Pemohon Banding diberikan haksecara eksklusif oleh BPWSA untuk menggunakan kekayaanintelektual, dimana meliputi penggunaan merek dagang Frestea danNestea, logo, desain kemasan, beserta teknologinya (termasukformula dan spesifikasi produk yang dibutuhkan) (selanjutnya disebutmerek Frestea dan Nestea) untuk
    memproduksi, mendistribusikan danmenjual produkproduk teh dengan merek Frestea dan Nestea diIndonesia;Bahwa sebagai akibat dari pemberian hak eksklusif tersebut,Pemohon Banding merupakan pihak yang menanggung risiko usahasecara langsung atas suksesnya usaha minuman teh dan penjualanprodukproduk teh dengan merek Frestea dan Nestea di Indonesia.Hal ini disebabkan pihak pemberi lisensi biasanya akanmengharapkan pemegang Lisensi untuk dapat menjalankan usahadengan baik dan meningkatkan atau mempertahankan
    Bahwa Pemohon Banding diizinkan untuk menunjuk pihakpihak lainuntuk membantu pembuatan dan pendistribusian produkproduk tehdengan merek Frestea dan Nestea;Bahwa sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Perjanjian SubLisensi,hak eksklusif yang diberikan oleh BPWSA kepada Pemohon Bandingtermasuk hak untuk menunjuk pihakpihak lain untuk membantuPemohon Banding dalam membuat dan mendistribusikan produkproduk teh merek Frestea dan Nestea di Indonesia;Halaman 5 dari 30 halaman.
    Semua pengambilan keputusan menyangkuthalhal di atas dilakukan oleh Pemohon Banding;Bahwa hal ini jelas menunjukkan Pemohon Banding merupakanpemegang hak eksklusif dan oleh karenanya berwenang untukHalaman 7 dari 30 halaman. Putusan Nomor 344/B/PK/PJK/2014menentukan formula, komposisi dan bahanbahan utama atasminuman teh siap saji dan sari minuman teh merek Frestea danNestea;Bahwa Pemohon Banding menunjuk PT.
Register : 30-04-2014 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 10-07-2014
Putusan PN RANAI Nomor 7/Pid.Prkn/2014/PN.Rni
Tanggal 3 Juli 2014 — TRAN MINH TOAN
8928
  • Menyatakan terdakwa TRAN MINH TOAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGOPERASIKAN KAPAL PENANGKAP IKAN BERBENDERA ASING MELAKUKAN PENANGKAPAN IKAN DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA DENGAN TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN (SIPI);2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 3 ( tiga) bulan kurungan; 3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kapal ikan KM. BTH 96565 TS.
    PDS 09/RANAI/04/2014 tertanggal 28April 2014 dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU ; Bahwa ia terdakwa TRAN MINH TOAN selaku Nahkoda KM.BTH96565 TSkapal penangkap ikan berbendera Vietnam pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekirapukul 06.42 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi0515 68 LU 10655 70 BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia atau setidaktidaknya
    Pasal 102 Undang Undang RI No.45 Tahun 2009 Tentang PerubahanAtas Undang Undang RI No. 31 tahun 2004 Tentang Perikanan;ATAUKEDUA; Bahwa, ia terdakwa TRAN MINH TOAN selaku Nahkoda KM.BTH96565 TSkapal penangkap ikan berbendera Vietnam pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekirapukul 06.42 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014 ,bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi0515 68 LU 10655 70 BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan
    Hiu Macan 001 di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;Bahwa benar berdasarkan ahli perikanan alat Pancing Rawai yang dipergunakanKM.BTH 96565 TS tidak dilarang digunakan di Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia ;Bahwa benar cara kerja KM.BTH 96565 TS dalam melakukan penangkapan ikandengan alat pancing rawai dengan cara melepas tali pancing yang telah diberiumpan yang saling terhubung dengan tali utama dan lama pelepasan sampai ditarikselama + 4 jam ;Bahwa benar, spesifikasi rawai terdiri dari
    Unsur di ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIAMenimbang, bahwa dari keterangan saksi penangkap pada posisi 0515 68 LU 10655 70 BT yaitu masuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, KM.BTH 96565 TS telahmelakukan penangkapan ikan secara illegal;15Menimbang, bahwa dari keterangan ahli bidang pelayaran posisi 0515 68 LU 1065570 BT saat dilakukan pemelotan dengan Peta 354 Dinas HidroOseanografiTentara Nasional Indonesia Angkatan Laut terhadap posisi KM.BTH 96565 TS ditangkapKP HIU Macan 001 berada di wilayah ZEE
    M.Sidalam musyawarah Majelis Hakim berbeda pendapat ( dissenting opinion ) dalam halpenerapan Pasal 30 ayat (2) KUH Pidana pada tindak pidana perikanan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) dengan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah: (1) Suatudaerah diluar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Pasal 1 ayat (3), Pasal 7 UUNo.43 Tahun 2008, Pasal 55 UNCLOS, (2) jalur di luar dan berbatasan dengan LautTeritorial Pasal 1 angka (21) UU No
Putus : 31-10-2011 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 792 K/PID.SUS/2011
Tanggal 31 Oktober 2011 — SAID Bin TAHA ;
2128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Agama : Islam ;Pekerjaan : Nahkoda PMN Tanpa Nama ;Terdakwa berada di luar tahanan ;Yang diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Nunukan karena didakwaKESATUBahwa ia, Terdakwa SAID Bin TAHA pada hari minggu tanggal 7 November2010 sekira pukul 17.55 WITA atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalambulan November tahun 2010 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2010,bertempat di Perairan Laut Sulawesi pada posisi titik koordinat posisi 04 06 16U dan 118 10 50 T dan merupakan Zona Ekonomi Eksklusif
    No.792 K/PID.SUS/2011 Bahwa pada saat KRI Ahmad Yani351 sedang melakukan patroli danberada pada posisi 04 0425 U dan 118 12 20 T melihat ada 1 (satu)buah kapal Motor dengan jarak kurang lebih 1 Mil laut denganmenggunakan teropong Bushneel sedang mengapung dan melakukanpenangkapan ikan pada posisi 04 0616 U dan 118 1050 T yangmerupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;e = Selanjutnya KRI Ahmad Yani351 mendekati kapal motor tersebut danmemerintahkan Nakhoda kapal yaitu Terdakwa SAID Bin TAHA
    UndangUndang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.DANKEDUABahwa ia, Terdakwa SAID Bin TAHA pada hari minggu tanggal 7 November2010 sekira pukul 17.55 WITA atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalambulan November tahun 2010 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2010,bertempat di Perairan Laut Sulawesi pada posisi titik koordinat posisi 04 06 16U dan 118 10 50 T dan merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE))yang termasuk wilayah kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur yangtermasuk dalam
    berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut :e Bahwa pada saat KRI Ahmad Yani351 sedang melakukan patroli danberada pada posisi 04 0425 U dan 118 12 20 T melihat ada 1 (satu)buah kapal Motor dengan jarak kurang lebih 1 Mil laut denganmenggunakan teropong Bushneel sedang mengapung dan melakukanpenangkapan ikan pada posisi 04 0616 U dan 118 1050 T yangmerupakan Zona Ekonomi Eksklusif
    UndangUndang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan ;DANKETIGABahwa ia, Terdakwa SAID Bin TAHA pada hari minggu tanggal 7 November2010 sekira pukul 17.55 WITA atau setidaktidaknya pada waktu tertentu dalambulan November tahun 2010 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2010,bertempat di Perairan Laut Sulawesi pada posisi titik koordinat posisi 04 06 16U dan 118 10 50 T dan merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)yang termasuk wilayah kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur yangtermasuk
Register : 09-09-2016 — Putus : 21-09-2016 — Upload : 26-07-2021
Putusan PT PONTIANAK Nomor 96/PID.SUS-PRK/2016/PT PTK
Tanggal 21 September 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : YUSE CHAIDI ADHAR, SH
Terbanding/Terdakwa : HO CU
7820
  • BV 5183 TS bersamasama dengan NGO VAN MINH (dilakukan penuntutandalam perkara terpisah) yang merupakan Nahkoda Kapal Penangkap Ikan KM BV5185 TS pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 sekira Pukul 07.00 Wib atausetidaktidaknya pada bulan Mei tahun 2016 atau setidaktidaknya dalam tahun2016 bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatanyaitu pada posisi koordinat 05 19. 598 N109 43 231 E sesuai GPS atau 05 1936 N 109 43 14 E setelah dikonversi dan di plot pada peta laut, yangmerupakan
    Nomor 96/PID.SUSPRK/2016/PT PTKIndonesia.Setelah memasuki perairan Indonesia kapal yang dikemudikan terdakwamengganti bendera Negara Vietnam dengan bendera Negara Indonesia danmelakukan penangkapan ikan, setelan kurang lebih 15 hari melakukanpenangkapan ikan pada Hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 sekira Pukul 07.00 Wibbertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan padakoordinat 05 19. 598 N109 43 231 E sesuai GPS atau 05 19 36 N 10943 14 E kapal yang dikemudikan terdakwa tersebut
    Pada Hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 sekira Pukul 07.00 Wib bertempat di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada koordinat 05 19.598 N109 43 231 E sesuai GPS atau 05 19 36 N 109 43 14 E kapal yangdikemudikan terdakwa tersebut ditangkap oleh Kapal Patroli KP Hiu 13 padasaat sedang menarik jaring melakukan penangkapan ikan untuk membantukapal utama KM BV 5185 TS yang di Nahkodai oleh NGO VAN MINH, dansetelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi IRZAL KADIR A.md dan SaksiSUSANTO MANGGOPA
    No.17 Tahun 1985 yang menyatakan hukuman Negara Pantaiyang dijatunkan terhadap pelanggaran peraturan perundangundanganPerikanan diwilayah Zona Ekonomi Eksklusif tidak boleh mencantumkan danmenjatuhkan Pidana Penjara atau Pengurungan atau setiap bentuk hukumanHal. 7 dari 9 halaman Putusan.
    Nomor 96/PID.SUSPRK/2016/PT PTKbadan lainnya, jika tidak ada perjanjian sebaliknya antara Negara yangbersangkutan;Menimbang, bahwa demikian juga Surat Edaran Mahkamah Agung(SEMA) No.3 Tahun 2015 menyatakan bahwa Perkara Illegal Fishing di ZonaEkonomi Eksklusif terhadap terdakwa hanya dapat dikenakan Pidana Dendatanpa dijatuhi Kurungan Pengganti denda;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 19/Pid.SusPrk/2016/PN.Ptk tanggal
Register : 07-10-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 416/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 24 Oktober 2019 — Pembanding/Penuntut Umum I : SENOPATI, S.H.
Terbanding/Terdakwa : DAO VAN QUYNH
7825
  • hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekira pukul 22.30WIB Saksi EKO HENDRIK SULISTIYAWAN dan saksi RIDWAN RIKIHARYADI (masingmasing anggota KN.BINTANG LAUT401) sedangmelaksanakan patroli disekitar perairan laut Natuna pada posisi 05 09416 LU 108 43 477 BT dan mendeteksi sebuah titik pada radar dikoordinat 05 13 002 LU 108 39 002 BT merupakan Kapal IkanHalaman 2 dari 11 halaman Putusan Nomor 416/PID.SUS/2019/PT PBRasing BV 909 TS yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikandi wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
    diletakkan pada kapal Terdakwa sebagai kapalinduk.e Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekira pukul 22.30WIB Saksi EKO HENDRIK SULISTIYAWAN dan saksi RIDWAN RIKIHARYADI (masingmasing anggota KN.BINTANG LAUT401) sedangmelaksanakan patroli disekitar perairan laut Natuna pada posisi 05 09416 LU 108 43 477 BT dan mendeteksi sebuah titik pada radar dikoordinat 05 13 002 LU 108 39 002 BT merupakan Kapal Ikanasing BV 909 TS yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikandi wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
    diletakkan pada kapal Terdakwa sebagai kapalinduk.e Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019 sekira pukul 22.30WIB Saksi EKO HENDRIK SULISTIYAWAN dan saksi RIDWAN RIKIHARYADI (masingmasing anggota KN.BINTANG LAUT401) sedangmelaksanakan patroli disekitar perairan laut Natuna pada posisi 05 09416 LU 108 43 477 BT dan mendeteksi sebuah titik pada radar dikoordinat 05 13 002 LU108 39 002 BT merupakan Kapal Ikan asingBV 909 TS yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan diwilayah Zona Ekonomi Eksklusif
    perkara ini sebesarRp. 5.000, (lima ribu rupiah).Mengutip serta memperhatikan uraianuraian tentang halhal yangtercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor16/Pid.SusPrk/2019/PN Ran tanggal 16 September 2019 yang amarnyasebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa DAO VAN QUYNH tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telahmelakukan perbuatan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif
    putusanPengadilan Negeri Ranai Nomor 16/Pid.SusPrk/2019/PN Ran tanggalHalaman 9 dari 11 halaman Putusan Nomor 416/PID.SUS/2019/PT PBR16 September 2019, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat denganpertimbangan hukum dan alasanalasan Hakim Tingkat Pertama dalamputusannya dalam hal menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : telah melakukanperbuatan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif
Putus : 19-11-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1355 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 19 Nopember 2020 — ALEXANDER POLTAK RONGGUR LUMANTOBING VS SWISS-INDONESIAN CHAMBER OF COMMERCE atau SWISSCHAM INDONESIA, diwakili oleh Christopher Franz Bendl, selaku Ketua Dewan Pengurus dari Perkumpulan Swisscham, dk.
323128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kerugian immateriil:Tercoreng nama baik, citra, maupun kredibilitasnya Penggugat dimata dunia internasional khususnya FIFA, selama empat tahun lebihPenggugat tersita waktu, tenaga, beban pikiran, dan moril untukmemikirkan semua upaya hukum yang harus ditempuh; Penggugatkehilangan kontrak eksklusif HakHak Media Piala Dunia FIFA Rusia2018 yang telah ditandatangani antara Penggugat dan FIFA, namunpihak lainlah yang berhasil memenuhi pembayaran Lisensi 2018,kehilangan keuntungan yang diharapkan pada
    Penggugatkehilangan kontrak eksklusif hakhak media piala dunia FIFA Rusia2018 yang telah ditandatangani antara Penggugat dan FIFA, namunpihak lainlah yang berhasil memenuhi pembayaran Lisensi 2018,kehilangan keuntungan yang diharapkan pada Turnamen Piala DuniaFIFA Rusia 2018 yang telah berlangsung pada bulan Juni 2018 yangdapat dinilai sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);Total keseluruhan kerugian materiil dan immateriil yang dialamiPenggugat adalah sebesar Rp1.017.750.000.000,00
    Kerugian immateriil:Tercoreng nama baik, citra, maupun kredibilitasnya Penggugat dimata dunia internasional khususnya FIFA, selama empat tahun lebihPenggugat tersita waktu, tenaga, beban pikiran dan moril untukmemikirkan semua upaya hukum yang harus ditempuh; Penggugatkehilangan kontrak eksklusif HakHak Media Piala Dunia FIFA Rusia2018 yang telah ditandatangani antara Penggugat dan FIFA, namunpihak lainlah yang berhasil memenuhi pembayaran Lisensi 2018,kehilangan keuntungan yang diharapkan pada Turnamen
    Nomor 1315 K/Pdt.SusHKI/2020menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Penggugat berhak untuk mengajukan gugatan kepada pihak yangmerugikan dirinya, namun PT Nonbar tidak perlu ikut digugat dalamperkara a quo karena PT Nonbar adalah kepanjangan tangan dariPenggugat; Bahwa PT Inter Sports Marketing telah menunjuk PT Nonbar sebagaikoordinator tunggal kegiatan nonton bareng, dengan Surat Penunjukantanggal 12 November 2013 yang mempunyai hak eksklusif ataspenayangan Piala Dunia Brazil
Putus : 05-10-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1978 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 5 Oktober 2015 — YOYONG. M
5738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 31 Tahun2004 Tentang Perikanan Sebagaimana Yang Telah Dirubah Dan DitambahDengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, makaPengadilan Negeri Tarakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEl) yang tidakmemiliki SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang dengancara sebagai berikut;Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul 20.00Wita
    Kapal FB VIENT09 milik Marchael Sea Venture Co yang beralamat diLeunledo Palgie Srit General Santos City Philipina yang dinahkodai olehTerdakwa memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEl) diperairan Laut Sulawesi pada posisi 03 03' 30 U 122 36 00 T gunaHal. 2 dari 10 hal.
    jaring/oukat menurunkan jaringmelaksanakan penangkapan ikan, selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2015sekira pukul 07.00 Wita setelah Kapal FB VIENT09 sebagai Kapal lampupenangkap ikan yang dinahkodai Terdakwa kurang lebih sekira 1 (satu) minggumenerangi rumpon di laut dan mengumpulkan ikan pada rumpon, lalumemanggil Kapal S.T Michael yang berfungsi sebagai kapal jaring/oukat melaluiradio HF, selanjutnya Kapal S.T Michael langsung datang menuju posisi KapalFB VIENT0O9 pada wilayah Zona Ekonomi Eksklusif
    Indonesia (ZEEI) diperairan Laut Sulawesi pada posisi 03 03' 30 U 122 36 00 T tersebut lalumenurunkan jaring/pukat untuk menangkap ikan yang terkumpul tersebut yangselanjutnya dibawa menuju kapal penampung dan dibawa menuju Philipina,selanjutnya kapal FB VIENT09 kembali melanjutkan kegiatan penangkapanikan sebagai kapal lampu dan pada tanggal 22 Februari 2015 sekira 05.30 Witaketika Kapal FB VIENT09 melakukan penerangan lampu guna mengumpulkanikan pada rumpon di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Putus : 21-02-2017 — Upload : 06-03-2017
Putusan PN LANGSA Nomor 282/Pid.Sus/2016/PN Lgs
Tanggal 21 Februari 2017 — Samad Rueangdet
8639
  • atau setidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, dengansengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaanoleh pejabat Imigrasi ditempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi, yang dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa Terdakwa ditangkap oleh personil Kapal Patroli KP PERKAKAK3017 pada hari Sabtu tanggal 03 September 2016 sekira pukul 22.00 WIB di ZoneEkonomi Eksklusif
    Saksi Rudi Hartono di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Benar Saksi bersama dengan rekanrekan Saksi sebagai pesonil Kapal PolisiPerkakak3017 yang bernama Rismanto yang telah melakukan penangkapanterhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 September 2016 sekira pukul04.00 WIB di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tepatnya di koordinat04 46 400 U 98 45, 200 T karena Terdakwa beserta kapal PKFB 939 GT65,18 masuk ke wilayah NKRI tanpa izin; Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa
    Saksi Rismanto keterangan di bawah sumpah dibacakan pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Halaman 3 dari 9 Putusan Nomor 282/Pid.Sus/2016/PN Lgs Bahwa Saksi bersama dengan rekanrekan Saksi sebagai pesonil KapalPolisi Perkakak3017 yang bernama Rudi Hartono yang telah melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 September2016 sekira pukul 04.00 WIB di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesiatepatnya di koordinat 04 46 400 U 98 45, 200 T karena Terdakwabeserta kapal PKFB 939 GT
    Saksi Somphon Rueangdet di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Saksi adalah anak buah kapal PKFB 939 GT 65,18 yang ditangkapoleh Kapal Polisi Perkakak3017 pada hari Sabtu tanggal 03 September 2016sekira pukul 04.00 WIB di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tepatnyadi koordinat 04 46 400 U 98 45, 200 T karena masuk ke wilayah NKRItanpa izin; Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumenKeimigrasian dan izin masuk ke wilayah NKRI; Bahwa kemudian kapal
    Samad Rueangdet;Menimbang, bahwa berdasakan alat bukti yang diajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut;Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Saksi Rudi hartono dan Saksi Rismantopesonil Kapal Polisi Perkakak3017 pada hari Sabtu tanggal 03 September2016 sekira pukul 04.00 WIB di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesiatepatnya di koordinat 04 46 400 U 98 45, 200 T karena Terdakwabeserta kapal PKFB 939 GT 65,18 masuk ke wilayah NKRI tanpa izin;Bahwa pada saat ditangkap, Terdakwa tidak dapat menunjukan
Register : 09-04-2012 — Putus : 08-05-2012 — Upload : 21-05-2012
Putusan PT PEKANBARU Nomor 66/PID.SUS/2012/PTR
Tanggal 8 Mei 2012 — Mr. BUI NGOC SANH
6728
  • BD95611 TS berbendera Vietnam pada hari Jumat tanggal 23 September 2011 sekirapukul 21.10 WIB atau setidaktidaknya pada waktu yang termasuk dalam tahun 2011bertempat di Perairan Laut Natuna pada posisi koordinat 0529763 U 10615126BT yang merupakan Wilayah Pengelolahan Perikanan Republik Indonesia di wilayahZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) berdasarkan pasal 71A UndangundangHal 1 dari 9 Putusan No. 66/PID.SUS/2012/PTRNomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UndangUandang Nomor 31 Tahun 2004tentang
    BD 95611 TS yangdinahkodai oleh Terdakwa yang sedang melakukan penangkapanikan di wilayah pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia tersebut dihentikan oleh Kapal Patroli Indonesia YaituKP ANTASENA 509 di Perairan Laut Natuna pada posisikordinat 0529763 U 10615126 BT yang merupakanWilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) selanjutnyadilakukan pemeriksaan terhadap kapal motor.
    BD95611 TS berbendera Vietnam pada hari Jum at tanggal 23 September 2011 sekira pukul21.10 WIB atau setidaktidaknya pada waktu yang termasuk dalam tahun 2011bertempat di Perairan Laut Natuna pada posisi koordinat 0529763 U 10615126BT yang merupakan Wilayah Pengelolahan Perikanan Republik Indonesia, yangmerupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) berdasarkan pasal 71AUndangundang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UndangUandangNomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pengadilan
    terdakwa berangkat dari Pelabuhan My ThoVietnam pada hari Minggu tanggal 18 September 2011 dengan tujuan Pulau ConSon Vietnam, dan tiba pada hari Selasa tanggal 20 September 2011 untukmelakukan penangkapan ikan jenis, selanjutnya karena tidak mendapatkan ikanpada hari Jumat tanggal 23 September 2011, terdakwa melakukan perubahan jalurpelayarannya dengan tujuan perairan Laut Natuna yang merupakan Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI).e Bahwa setelah berada di perairan laut yang merupakan ZonaEkonomi Eksklusif
    Pasal 102 UU No. 45 tahun 2009 ;Hal 7 dari 9 Putusan No. 66/PID.SUS/2012/PTRe Bahwa lagi pula pengganti pidana denda tersebut bukan sanksi atas tindak pidanapelanggaran peraturan Zona Ekonomi Eksklusif ;e Bahwa berdasarkan alasanalasan diatas, pidana denda yang dijatuhkan terhadapTerdakwa harus disertai dengan ketentuan tentang pidana penggantinya jikapidana denda tidak dibayar ;e Bahwa setelah memperhatikan halhal yang memberatkan dan yang meringankansebagaimana tersebut dalam putusan Hakim Tingkat
Register : 02-09-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
Roger sarcon villaraza
12053
  • Akan menunjukkan posisi di LautSulawesi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
    Maltonius Tassi Bahwa Ahli adalan ASN KKP bertugas di KesyahbandaranPerikanan Pelabuhan Peerikanan Samudera Bitung; Bahwa Nakhoda dengan ke 5 (lima) ABK berkewarganegaraanPhilipina melakukan usaha Perikanan Tangkap di Perairan ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa mempunyaiPerizinandari Pemerintah Indonesia; Bahwa kapal FB.
    Benar bahwa jika koordinat penangkapan dibaringkan di atas peta LautNomor 356A Dinas Hidrologi TNI AL akan menunjukkan posisi koordinatdi Laut Sulawesi, Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEl)WPPRI 716;8. Benar bahwa tedakwa telah berhasil menangkap ikan Tuna sebanya 2ekor berat per ekornya sekitar 30 sampai 50 kg/ekor, rencana ikan hasiltangkapan akan dijual ke Philipina;9.
    No: 7/Pid.Sus.PRK/2019 PN Bit hal 15 dari 22penangkapan ikan di Zona Eknomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIP);Menimbang bahwa, tempat kejadian perkara (TKP) dalam pemeriksaan awalseperti yang terungkap dari pendapat ahli Nautika sdr. Ade PramanaFebriansyah, S.Pi, dari Pangkalan PSDKP Bitung dan dibenarkan oleh terdakwaRoger Sarcon Villaraza, bahwa kapal FB. Roger terdeteksi radar KP.
    ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEl), telahterpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;2.
Putus : 15-03-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan PT PONTIANAK Nomor 16/PID.SUS-PRK/2017/PT PTK
Tanggal 15 Maret 2017 — TRAN VAN DANG
9130
  • CHIENTHANG BD 96846 TS, pada hari Jum/at, tanggal 9 September 2016 sekirapukul 23.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2016atau pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia pada posisi 05 41 58 U 106 02 56 Tsesuai Global Posision System (GPS) setelah dikonversi dan diplot pada petalaut masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia diPerairan Laut Cina Selatan dan oleh karena barang bukti ditahan diPelabuhan/Dermaga
    CHIENTHANG BD 96846 TS dalam melakukan penangkapan ikan pada posisi 0541 58 U 106 02 56 T sesuai Global Posision System (GPS) yang masihtermasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang merupakanWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia tidak dilengkapi denganSurat Izin Usaha Perikanan (SIUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah RI.wane nne Selanjutnya ketika KP. ENGGANO 5015 akan membawa KM.
    CHIENTHANG BD 96846 TS, pada hari Jumat, tanggal 9 September 2016 sekirapukul 23.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2016atau pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia pada posisi 05 41 58 U 106 02 56 Tsesuai Global Posision System (GPS) setelah dikonversi dan diplot pada petalaut masih termasuk dalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia diPerairan Laut Cina Selatan dan oleh karena barang bukti ditahan diPelabuhan/Dermaga
    CHIEN THANG BD 96846 TS merupakan kapal penangkap ikandari Negara Vietnam atau bukan merupakan Kapal Penangkap Ikan dariIndonesaa yang dalam melakukan penangkapan ikan pada posisi 05 41 58U 10602 56 T sesuai Global Posision System (GPS) yang masih termasukdalam daerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang merupakan WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia tidak dilengkapi dengan Surat Izinpenangkapan Ikan) yang dikeluarkan oleh pemerintah RI.Halaman 5 dari 13 Putusan Nomor Nomor 16/PID.SUSPRK
Register : 02-12-2016 — Putus : 29-05-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 59/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 29 Mei 2017 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
Terdakwa:
TRUONG VAN THOM
5229
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TRUONG VAN THOM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;
    2. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, 3.
    Saat ini ahli menjabat Kepala Seksi Keselamatan Pelayaran BidangPehubungan Laut Dinas perhbungan Kabupaten Kepulauan Anambas; Bahwa ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi, batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI); Bahwa ahli berpendapat, berdasarkan Undangundang nomor 5 Tahun 1983Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluardan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan Undangundang yang
    TS pada saat terdeteksi di posisi 0545'547" LU 10545'603" BT, posisi saat berhasil dilihat 0547'522" LU 10541'759" BTdan posisi saat tertangkap 0547"228' LU 10544'260" BT, posisi titikkoordinat tersebut sudah berada dalam wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE 1!)
    Zona Ekonomi Eksklusif indonesia, dan3.
    Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) wajib memilikiSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi penangkap, saksi ABKsaksi HUYNH TE, saksi TRAN VAN HUNG dan Terdakwa sendiri pada saatditangkap dan setelah diadakan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat /dokumen, ternyata KM.BD.95244 TS tidak memiliki SIP!
Register : 03-09-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 33/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ptk
Tanggal 20 September 2018 — Penuntut Umum:
PIETRA YULY F,SH
Terdakwa:
NGUYEN HOANG HAI
6810
  • Dakwaan : KESATU :NGUYEN HOANG HAI selaku Nahkoda Kapal perikanan BV. 8919TS, pada hariKamis 5 Juli, 2018 sekira pukul 16.45 wib atau pada suatu waktu dalam bulanMei tahun 2018, bertempat di wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikHal 3 dari 33 Hal Putusan No.33/Pid.SusPRK/2018/PN.Ptk1.Indonesia pada posisi 02 56.271LU / 110 03.482 BT sesuai GPS setelahdikonversi dan diplot pada peta laut masih termasuk dalam daerah ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Perairan Laut Cina Selatan dan olehkarena
    Dari hasil pengejaran KP PAUS 01berhasil menghentikan kapal perikanan BV. 8919 TS tepatnya pada 0256.271LU / 110 03.482 BT sesuai Global Posision System (GPS) setelahdikonversi dan diplot pada peta laut masih termasuk dalam daerah ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Perairan Laut Cina Selatan yangmerupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
    BV. 8919TS melakukan penangkapan ikan denganmenggunakan Trawl didaerah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia diPerairan Laut Cina Selatan tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perikanan(SIUP) dan telah berhasil mendapatkan Ikan campur + 600 Kg yangdisimpan diatas kapal perikanan BV. 8919 TS yang dinahkodai olehterdakwa NGUYEN HOANG HAIBahwa berdasarkan keterangan Ahli SADRI, S.St.Pi, MT bahwa dalammelakukan penangkapan ikan, kapal penangkap ikan di wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia wajib
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).Hal 21 dari 33 Hal Putusan No.33/Pid.SusPRK/2018/PN.Ptkc. Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia.Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana, kesengajaan dikenaldengan 3 (tiga) gradasi, dan dipergunakan untuk menentukan hubungan kausalantara tingkah laku atau perbuatan dengan akibat yang dilarang hukum pidanayaitu:a.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).c. Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia.Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Pidana, kesengajaan dikenaldengan 3 (tiga) gradasi, dan dipergunakan untuk menentukan hubungan kausalantara tingkah laku atau perbuatan dengan akibat yang dilarang hukum pidanayaitu:a.
Register : 14-09-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 29-09-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 249/PID.SUS/2018/PT PBR
Tanggal 27 September 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : INDRA JAYA, SH
Terbanding/Terdakwa : TRAN DUC THOI
11035
  • Perkara: PDM12/MORO/04/2018 tanggal 23 April 2018, yang berbunyi sebagai berikut:KESATU:Bahwa terdakwa TRAN DUC THOI selaku KKM (Kepala Kamar Mesin)Kapal KM.BV5480TS bersama sama dengan TRAN ANH TUAN selakuNahkoda kapal KM.BV 5480TS (dilakukan penuntutan terpisah), yangmerupakan kapal asing penangkap ikan, pada hari Jumat tanggal 15 Maret2018 sekira jam 18.01 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Maret 2018bertempat di Laut Natuna Utara Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia padaposisi 05 45. 693
    Pengadilan Perikanan pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinyamelakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di wilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, danpemasaran ikan, yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2018 di Laut Natuna Utara ZonaEkonomi Eksklusif
    No.31 Tahun 2004 Tentang PerikananJo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.ATAUKEDUA:Bahwa terdakwa TRAN DUC THOI selaku KKM (Kepala Kamar Mesin)Kapal KM.BV5480 TS bersama sama dengan TRAN ANH TUAN selakuNahkoda kapal KM.BV 5480TS (dilakukan penuntutan terpisah), yangmerupakan kapal asing penangkap ikan, pada hari Jumat tanggal 15 MaretHalaman 3 dari 9 Hal.Put.Nomor 249/PID.SUS/2018/PTPBR2018 sekira jam 18.01 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Maret 2018bertempat di Laut Natuna Utara Zona Ekonomi Eksklusif
    setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinyamelakukan atau turut serta melakukan perbuatan memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2018 di Laut Natuna Utara ZonaEkonomi Eksklusif
Putus : 20-08-2014 — Upload : 16-10-2014
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 3/Pid.Sus/Prkn/2014/PN.Tpg
Tanggal 20 Agustus 2014 — - Mr. PRAPAS PROMSEE (Terdakwa) - REBULI SANJAYA, SH (JPU)
21518
  • Menyatakan Terdakwa Mr.PRAPAS PROMSEE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan, Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang tidak memiliki SIPI ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pida - na denda sebesar Rp.1.500.000.000,- ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) ; -3.
    Prapas Promsee selaku Nahkoda KM.Therd Suk Nava1 padahari Rabu tanggal 30April2014 sekira pukul 18.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu haridalam di bulan April2014 atau masih di dalam tahun 2014 , bertempat di perairan Laut Natunapada posisi koordinat 02 29 15"U 105 05 25" T yang merupakan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia masih termasuk Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEEI ), makaberdasarkan Pasal 71A UndangUndang Nomor 45Tahun 2009 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004
    Jadi yang dilakukan Terdakwa selaku nakhodakapal KM.Therd Suk Nava1 yang berbendera Thailand yang telah menangkap ikan perairanLaut Natuna yang merupakan masih termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesiabertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di (Indonesia ;wonnn Perbuatan Terdakwa Prapas Promsee sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 93 ayat ( 2 ) jo Pasal 27 ayat (2 ) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun2009 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
    Pasal102 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ;wonnn n= Bahwa Terdakwa Prapas Promsee selaku nakhoda KM.Therd Suk Nava1 pada hariRabu tanggal 30April2014 sekira pukul 18.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan April2014 atau masih didalam tahun 2014, bertempat di perairan Laut Natunapada posisi koordinat 02 29 15 " U1050582 " yang merupa kan Wilayah PengelolaanPerikanan Republik Indonesia masih termasuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ),maka Pengadilan Perikanan
    Therd Suk Nava1 ditangkap oleh Kapal Republik Indonesia( KRI) Pati Unus384 pada hari Rabu, tanggal 30April2014, pukul23.25 WIB, pada posisi koordinat 02 29 15 LU 105 05 25 BT ;5 Bahwa koordinat 02 29 15 LU 105 05 25 BT yang merupakan ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ) yang merupakan WilayahPengelolaan Perikanan Republik Indonesia ( WPPRI );6 Bahwa KM.Therd Suk Nava1 tidak memiliki dokumendokumen sepertiSIUP dan SIPI untuk menangkap ikan di perairan Indonesia;7 Bahwahasil tangkapan KM.Therd
    terhadap pelanggaran peraturan per undangundangan perikanan di Zona Ekonomi Eksklusif tidak boleh mencakup pengurungan, jikatidak ada perjanjian sebaliknya antara negaranegara yang bersangkutan atau setiap bentukhukuman badan lainnya ; Menimbang, bahwa dengan telah diratifikasinya UNCLOS 1982 menjadi Un dangUndang Nomor 17 Tahun 1985, berdampak hukum yang mengikat bagi Indonesia untukmelaksanakan, menaati dan menghormati seluruh isi dari UNCLOS tersebut.
Register : 28-07-2017 — Putus : 11-10-2017 — Upload : 15-12-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 22/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Tanggal 11 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
Ryan Anugrah, SH
Terdakwa:
NGUYEN TRUNG TINH
12738
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Nguyen Trung Tinh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan Turut serta melakukan dengan sengaja mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif
    Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, danpemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan),perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekira pukul 12.30 WIBTerdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi 0615,220 LU 10636,170 BT di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Laut Natuna) yangmerupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia denganmenggunakan
    Tpg 10636,170 BT di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Laut Natuna) yangmerupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia denganmenggunakan alat tangkap ikan berupa jaring pukat harimau berpasangan(pair trawl) dengan sepesifikasi ukuran mata jaring (mesh size) bagian sayap8 cm, bagian badan jaring dengan ukuran kombinasi 2,5 dan 5 cm,sementara bagian kantong berukuran kurang dari 1,5 cm, jaring pukatharimau tersebut dioperasikan dengan menggunakan tali sepanjang lebihkurang 200 (dua ratus
    Indonesia, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan sebagaiberikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekira pukul 12.30 WIBTerdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi 0615,220 LU 10636,170 BT di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Laut Natuna) yangmerupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia denganmenggunakan alat tangkap ikan berupa jaring pukat harimau berpasangan(pair trawl) dengan sepesifikasi ukuran mata jaring (mesh size) bagian sayap8 cm, bagian badan jaring
    Batas Zona EkonomiEksklusif (ZEE) ;Bahwa Ahli menerangkan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalahsuatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Indonesiadengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal darimanalebar Laut Teritorial Indonesia diukur, sebagaimana disebutkan dalam Pasal1 ayat (8) UU RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara ;Bahwa Ahli menerangkan berdasarkan bukti rekaman GPS dari KP HIU 12dan Peta Laut Nomor 345 yang meliputi Pulau Anambas dan
    Menyatakan Terdakwa Nguyen Trung Tinh terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukandengan sengaja mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEl)yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) ;3.
Register : 02-11-2016 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1706 B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BEVERGE PARTNERS WORLDWIDE INDONESIA;
4171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gambaran Umum dan Model Usaha Pemohon BandingBahwa sebelum Pemohon Banding mengajukan alasan permohonanbandingnya, perkenankanlah Pemohon Banding menjelaskan latarbelakang dan model usaha yang Pemohon Banding terapkan kepadaMajelis Hakim yang terhormat;1.Bahwa Pemohon Banding adalah pemegang hak eksklusif atas merekFrestea dan Nestea untuk digunakan dalam bisnis minuman teh siapsaji di Indonesia dan oleh karenanya bertanggung jawab secaralangsung atas kesuksesan bisnis minuman teh siap saji di Indonesia
    SebagaiHalaman 4 dari 33 Halaman Putusan Nomor 1706/B/PK/PJK/2016kompensasi atas pemberian hak eksklusif tersebut, Pemohon Bandingharus membayar royalti kepada BPWSA;Bahwa di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Perjanjian SubLisensidinyatakan secara jelas bahwa Pemohon Banding diberikan haksecara eksklusif oleh BPWSA untuk menggunakan kekayaanintelektual, dimana meliputi penggunaan merek dagang Frestea danNestea, logo, desain kemasan, beserta teknologinya (termasukformula dan spesifikasi produk yang dibutuhkan
    ) (selanjutnya disebutmerek Frestea dan Nestea) untuk memproduksi, mendistribusikan danmenjual produkproduk teh dengan merek Frestea dan Nestea diIndonesia;Bahwa sebagai akibat dari pemberian hak eksklusif tersebut, PemohonBanding merupakan pihak yang menanggung risiko usaha secaralangsung atas suksesnya usaha minuman teh dan penjualan produkproduk teh dengan merek Frestea dan Nestea di Indonesia.
    Semua pengambilan keputusan menyangkuthalhal diatas dilakukan oleh Pemohon Banding;Bahwa hal ini jelas menunjukkan Pemohon Banding merupakanpemegang hak eksklusif dan oleh karenanya berwenang untukmenentukan formula, komposisi dan bahanbahan utama atasminuman teh siap saji dan sari minuman teh merek Frestea danNestea;Bahwa Pemohon Banding menunjuk PT CocaCola DistributionIndonesia (CCDI) sebagai pihak yang mendistribusikan dan menjualproduk minuman teh siap saji merek Frestea dan Nestea diIndonesia
    Sebagai kompensasi ataspemberian hak eksklusif tersebut, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) harus membayar royalti kepadaBPWSA;c. Bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada diketahui bahwaperjanjian sublisensi antara BPWSA dan Termohon PeninjauanKembali (Ssemula Pemohon Banding) dibuat dan ditandatanganitanggal 2 Oktober 2002, sedangkan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) baru berdiri pada tanggal 14 Oktober2002 sesuai dengan Akta Notaris Ny.