Ditemukan 84 data
147 — 75
Rusadi Kantaprawira, SH.Menimbang, bahwa mengenai ajaran melawan hukum yang bersifat formil danmateril tersebut diatas adalah sejalan dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah AgungRI tanggal 27 Mei 1972 No. 72 Kr/1970 yang menyatakan bahwa meskipun yangdidakwakan adalah suatu delik formil namun hakim secara materiil harusmemperhatikan juga keadaan dari Terdakwa yang menjadi dasar ia dapat dihukum(materiele wederrechtelijkkeid) disamping itu Mahkamah Agung RI dalam putusannyaNo. 275 K/Pid/1983 tanggal
108 — 12
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13O0ktober 2006atas nama Terdakwa Rusadi Kantaprawira;Halaman 181 dari 220 Putusan Nomor 35/Pid.SusTPK/2016/PN Pal3. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007atas nama terdakwa H.
239 — 177 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rusadi Kantaprawira, SH. ;Putusan Mahkamah Agung RI No. 2064 K/Pid/2006 tanggal 08 Januari 2007 atasnama Terdakwa H.
2158 — 2381 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rusadi Kantaprawira, Daan Dimara, Mulyana W. Kusuma, TerpidanaDr.