Ditemukan 304290 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2014 — Putus : 29-10-2014 — Upload : 28-11-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 391/Pdt.P/2014/PN Dps
Tanggal 29 Oktober 2014 — LAY LIE FANG
154
  • Memberi ijin kepada Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan perubahan nama tersebut kedalam register yang diperuntukan untuk itu serta kedalam Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan tentang penggantian nama LAY LIE FANG diganti menjadi AYU PUTRI PANGJAYA ; -----------------------------------------------------------------------------------------4.
    Memerintahkan/memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKota Denpasar untuk mencatatkan perubahan nama tersebut kedaam register yangdiperuntukan untuk itu serta kedalam Kutipan Akta Kelahiran yangbersangkutan tentang penggantian nama LAY LIE FANG diganti menjadi AYUPUTRI PANGUAY A sexcssccsceee cece RES RTT4 Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepadaae 00 aMenimbang, bahwa selanjutnya permohonan Pemohon dibacakan dan Pemohonmenyatakan tetap dengan
Register : 07-01-2016 — Putus : 22-01-2016 — Upload : 26-01-2016
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 2/Pdt.P/2016/PN Kfm.
Tanggal 22 Januari 2016 — - EMILIA SAKO sebagai PEMOHON
3912
  • Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara untuk mencatatkan Perubahan Nama PREGERINUS YOSEP BOIK DAGONZHA menjadi PEREGRINUS DAGONZHA kedalam register Akta Pencatatan Sipil dan kedalam kutipan Akta Pencatatan Sipil ;----------4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 204.500,- (dua ratus empat ribu lima ratus rupiah);
Register : 09-05-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 15-06-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 247/ Pdt.P /2017/PN.DPS
Tanggal 8 Juni 2017 — ANASTASIA UNGGAYANTI
109
  • Memerintahkan / memberi ijin Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dan atau Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Karangasem dan atau Bupati Kepala Daerah Tingkat II Karangasem untuk mencatatkan penggantian nama Pemohon tersebut kedalam register yang diperuntukan untuk itu serta kedalam Kutipan yang bersangkutan tentang pergantian nama UUNG menjadi ANASTASIA UNGGAYANTI ;-4.
    memberikan Penetapan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan Permohonan Pemohon;Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menganti nama kecil Pemohon: Uungmenjadi Anastasia Unggayaniti;Memberikan ijin/ memerintahkan kepada Kepala kantor Dinas Kependudukandan CatatanSipil Kota Malang dan atau Kepala kantor Dinas Kependudukandan Catatan Sipil kota Karangasem dan atau Bupati Kepala Daerah Tingkat IlKarangasem untuk mencatatkan tentang pergantian nama Pemohon tersebutkedalam register yang diperuntukan untuk itu serta kedalam
    Memerintahkan / memberi ijin Kepala Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Malang dan atau Kepala Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Karangasem dan atau BupatiKepala Daerah Tingkat Il Karangasem untuk mencatatkan penggantiannama Pemohon tersebut kedalam register yang diperuntukan untuk ituserta kedalam Kutipan yang bersangkutan tentang pergantian namaUUNG menjadi ANASTASIA UNGGAYANTI ;4.
Register : 12-04-2021 — Putus : 22-04-2021 — Upload : 26-04-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 35/Pdt.P/2021/PN Kis
Tanggal 22 April 2021 — Pemohon:
Fransiski Turnip
305
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah menurut hukum nama anak Pemohon semula tertulis PRADIPTA TURNIP dirubah atau diperbaiki menjadi DASDO PRADIFTA TURNIP;
    3. Menyatakan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan untuk mencatatkan perubahan nama anak Pemohon dari PRADIPTA TURNIP menjadi DASDO PRADIFTA TURNIP kedalam register Akta Pencatatan Sipil Dan Kedalam Kutipan
Register : 04-08-2015 — Putus : 26-08-2014 — Upload : 31-08-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 354/Pdt.P/2015/PN Dps
Tanggal 26 Agustus 2014 — LUH PUTU LIA DARANITA
2511
  • Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan penambahan nama tersebut kedalam register yang diperuntukan untuk itu serta kedalam Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan tentang penambahan nama LUH PUTU LIA DARANITA ditambah menjadi NI LUH PUTU LIADARANITA ;---------------------------------------------------------------------4.
    Memerintahkan / memberi ijin kepada Kepala Kantor CatatanSipil Kabupaten Derah Tk.Il Bangli dan Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untukmencatatkan penambahan namatersebut kedalam register yang diperuntukan untuk itu serta kedalamKutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan tentang penambahannama LUH PUTU LIA DARANITA dirubah menjadi NI LUH PUTULIADARANITA ""4.
    Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan ;1.MENETAPKAN :Mengabulkan permohonan Pemohon untukseluruhnya ;Memberi ljin kepada Pemohon untuk menambah namaPemohon dari nama asal LUH PUTU LIA DARANITAditambah menjadi NI LUH PUTULIADARANITA;;22222 22222Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkanpenambahan nama tersebut kedalam
    register yangdiperuntukan untuk itu serta kedalam Kutipan Akta Kelahiranyang bersangkutan tentang penambahan nama LUH PUTULIA DARANITA ditambah menjadi NI LUH PUTULIADIARIANITIA, 3~n anna anne ncn eee ccreereeeeneee4.
Register : 15-10-2020 — Putus : 02-11-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PN CILACAP Nomor 70/Pdt.P/2020/PN Clp
Tanggal 2 Nopember 2020 — Pemohon:
SUMARNI
6120
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal Perubahan Nama Pemohon kedalam daftar Akta Kelahiran nomor: 80081/Dis/2009 tertanggal 15 Mei 2009 milik Pemohon, kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap untuk ditulis dan dicatat mengenai perubahan nama Pemohon kedalam daftar Akta kelahiran yang kini sedang berjalan;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.106.000,- (seratus enam ribu rupiah) ;