Ditemukan 16944 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.SBY
Tanggal 12 September 2019 — Pemohon:
KETUA LSM BONGKAR INDONESIA diwakili ACH SUHAIRI
Termohon:
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PAMEKASAN
1080
Register : 28-05-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.BNA
Tanggal 5 September 2019 — Pemohon:
Pemerintah kota Banda Aceh
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
14677
  • PUTUSANNOMOR: 1G/K1I/2019/PTUN.BNA"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acarasederhana, yang dilangsungkan di gedung yang telah ditentukan untuk itu di jalanIr.
    TENGGANG WAKTU GUGATAN :Putusan Komisi Informasi Aceh Nomor : 027/IV/KIAPSA/2018 Tanggal 4 April2019 diterima oleh Pemohon Keberatan melalui Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi Pemerintah Kota Banda Aceh, sebagaimana Tanda TerimaKomisi Informasi Aceh yaitu pada Hari Jumat Tanggal 17 Mei 2019;Sehingga berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu : Pasal 47 ayat (1)Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
    Informasi yang dimohon oleh Termohon, berupa : LaporanHasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Kota Banda Aceh tidakdapat diberikan kepada Termohon karena :e Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat KotaBanda Aceh, merupakan informasi dikecualikan berdasarkanUndangUndangRepublik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf (i) danPeraturan Pemerintah (PP) Nomor : 12 Tahun 2017 TentangPembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan PemerintahanDaerah, Pasal 23
    Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publikyaitu Pasal 21 : Mekanisme untuk memperoleh InformasiPublik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu dan biayaringan, Akan tetapi setelan Pemohon siapkan apa yangdimintakan informasi tidak diambil dan tidak dilakukan olehTermohon (lbnu Hajar,SH); Sedangkan untuk dokumen sarana dan prasarana gedungyang belum memiliki IMB tidak dikuasai oleh PPID, sehingga tidakdapat diberikan ;Sehingga telah sesuai berdasarkan UndangUndangRepublikIndonesia
    Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik, Pasal 6 ayat (3) Informasi Publik yang tidak dapatdiberikan oleh Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah huruf (e) Informasi Publik yang dimintai belumdikuasai atau didokumentasikan;4.
Register : 22-02-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 09-06-2022
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 5/G/KI/2022/PTUN.PLK
Tanggal 20 April 2022 — Pemohon : KOORDINATOR WILAYAH KALIMANTAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) KOMITE NASIONAL JARING POLITISI & PEMIMPIN BERSIH Termohon : SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
205132
Register : 12-06-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PTUN JAMBI Nomor 24/G/KI/2023/PTUN.JBI
Tanggal 20 Juli 2023 — Pemohon:
BUPATI TEBO
Termohon:
Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dahulu Pemohon sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jambi
12288
Register : 30-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 16-01-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 671 K/TUN/KI/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — KELURAHAN SUMBER REJO, KECAMATAN PAKAL, KOTA SURABAYA VS NURHADI ALIAS NURADI Cs selaku Ahli Waris dari Alm. RADIN B. NURHADI;
12051 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nuradi adalah informasi yang bersifatterbuka bagi pihak yang berkepentingan, bukan informasi yang dikecualikansebagaimana ketentuan Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik;Halaman 3 dari 6 halaman.
Register : 03-12-2018 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 5/G/KI/2018/PTUN.SMG
Tanggal 14 Maret 2019 — Pemohon:
Ir. Agus Riyanto
Termohon:
Independent, SH., MH & Partners diwakili oleh Bangkit Mahanantiyo, SH., MH.
8232
  • Genuk Kota Semarang;Memerintahkan kepada Termohon untuk memenuhi hak pemohon dengan caramelihat dan mengetahui informasi sebagaimana yang dimohonkan Pemohonyaitu dokumen sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Kelurahan Terboyo Kulon Kec.Genuk Kota Semarang dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimanadiatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Menimbang, bahwa Pemohon Keberatan telah mendaftarkan keberatannya diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
    Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon Keberatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 3 UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan : Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yangfungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yangsebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan danHalaman 7 dari 24 halaman Putusan Nomor : 5/G/KI/2018/PTUN.SMGBelanja Negara dan/atau
    Akan tetapi apabila alasan pengajuan penyelesaian sengketa didasarkan alasansebagaimana dimaksud di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf gUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik makasebelum persidangan ajudikasi nonlitigasi dilanjutnya, Majelis Komisioner mewajibkanpara pihak untuk menempuh proses penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebihdahulu; Menimbang, bahwa terhadap adanya pertentangan antara pertimbangan dalamPutusan Komisi Informasi dengan
    Demikian halnya pada sidangsidang ajudikasi selanjutnya,Majelis Komisioner tidak pernah mengagendakan mediasi kepada para pihak;Menimbang, bahwa meskipun ketentuan Pasal 40 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwaPenyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifatsukarela, namun proses mediasi harus tetap dijalankan terlebih dahulu pada saat MajelisKomisioner melaksanakan sidang ajudikasi pada hari pertama.
    Genuk Kota Semarang; 6.4 Memerintahkan kepada Termohon untuk memenuhi hak pemohon dengan caramelihat dan mengetahui informasi sebagaimana yang dimohonkan Pemohonyaitu dokumen sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Kelurahan Terboyo Kulon Kec.Genuk Kota Semarang dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimanadiatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik;Menimbang, bahwa terhadap amar putusan Putusan Nomor 011/PTSA/XI/2018sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Karawaci
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
9139
  • PUTUSANNomor 18/G/K1I/2021/PTUN.SRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acara sederhana,melalui Persidangan Secara Elektronik, telah menjatunkan Putusan sebagaiberikut, dalam sengketa antara:KECAMATAN KARAWACI KOTA TANGERANG, berkedudukan di JalanProklamasi No. 9, RT. 001/003, Kelurahan Cimone Jaya, KecamatanKarawaci, Kota Tangerang;Dalam hal ini memberikan kuasa
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1 UndangUndang RI Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkanPengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasiHalaman 6 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGdari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) belas hari kerjasetelah diterimanya putusan tersebut jo ketentuan
    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan (Keberatan) yangdiajukan oleh PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON masih dalamtenggang waktu yang ditentukan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (2)UndangUndang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;Kepentingan Hukum Pemohon Keberatan yang DirugikanBahwa dokumen yang diminta oleh TERMOHON KEBERATAN/PEMOHONmelalui sidang
    yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan TataUsaha Negara Serang, oleh karena itu, Sengketa Informasi Publik dalam sengketaHalaman 24 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGa quo menjadi wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Serang untukmemeriksa dan mengadilinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) PemohonKeberatan/Termohon Informasi Publik dalam mengajukan Keberatan a quo,dimana berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan
    Komisi Informasi Provinsi Banten,sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai bahwaCamat Karawaci Kota Tangerang selaku Pemohon Keberatan telah memenuhisyarat kKedudukan hukum (/egal standing) untuk mengajukan keberatan a quo;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan tenggang waktu pengajuan Permohonan Keberatan atasHalaman 25 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGPutusan Komisi Informasi sesuai dengan Ketentuan pasal 48 ayat (1) UndangUndang Keterbukaan
Register : 10-01-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.MDN
Tanggal 9 April 2019 — Pemohon:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Termohon:
HAIDIR SIREGAR
5139
  • TENGGANG WAKTUBahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (vide Bukti Bertanda PK2), mengatur :Putusan No. 1/G/KI/2019/PTUNMDN 3Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2)hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secaratertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi palinglambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut.Bahwa
    yang berlaku dan asasasas umum pemerintahan yang baik yaitu asasPutusan No. 1/G/KI/2019/PTUNMDN 34kepatutan, kelayakan dan keadilan, putusan tidak memiliki ratio decidendi yanglogis;Menimbang, bahwa bahwa sebelum memberikan pertimbangan atas pokokpermohonan Pemohon Keberatan, Majelis Hakim terlebin dahulumempertimbangkan apakah Pengadilan berwenang untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa aquo;Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan
    Informasi publik mengatur bahwaPengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yangdigugat adalah Badan Publik negara.Menimbang, bahwa Pasal 3 huruf (b) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik mengaturbahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48Undangundang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukanoleh
    Informasi Publik mengatur bahwa Setiap PemohonInformasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalammemperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai denganketentuan UndangUndang ini.Menimbang, bahwa Pasal 37 ayat (1) UndangUndang RI nomor 14 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa Upaya penyelesaianSengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau KomisiInformasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai
    maka Majelis Hakimmempertimbangkan buktibukti yang relevan dengan pertimbangan hukum MajelisHakim sebagaimana yang terdapat dalam pertimbangan hukum di atas, danterhadap bukti yang tidak relevan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakimdikesampingkan namun buktibukti tersebut akan tetap terlampir dalam berkasperkara;Mengingat, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara yang telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun2009, UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 09-11-2022 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 21-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 96/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 21 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Tengah
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
16327
Register : 11-12-2019 — Putus : 06-04-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 65/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 6 April 2020 — Pemohon:
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Termohon:
1.JUPRI NUGROHO
2.SUHENDAR
16476
  • PUTUSANNomor 65/G/K1I/2019/PTUNSRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik dengan acara sederhana,telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam sengketa antara:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG~ SELATAN,berkedudukan di Jalan Letnan Soetopo Lingkar Timur BSD RawaMekar Jaya Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.Berdasarkan 101/SKU36.07.mp.02.02/XII/2019, Tertanggal 10
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 ayat 1 UndangUndang RI Nomor14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkanPengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusanajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) belas harikerja setelah diterimanya putusan tersebut jo ketentuan Pasal 4 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun
    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan (Keberatan)yang diajukan oleh Pemohon masih dalam tenggang waktu yangditentukan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (2) UndangUndang RI Nomor14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 4 ayat (2)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik;Kewenangan Pengadilan1.
    Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon Keberatan;Menimbang, bahwa untuk menentukan kedudukan hukum (/egal standing)dari Pemohon Keberatan, Majelis Hakim mengacu pada ketentuan Pasal 48 ayat(1) UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,Ketentuan Pasal 1 Angka 10 dan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan, yang mengatur sebagai berikut:UU No. 14 Tahun 2008 :Pasal 48 ayat(1) Pengajuan
    , bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,Halaman 32 dari 38.
Register : 15-01-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PTUN SERANG Nomor 8/G/KI/2024/PTUN.SRG
Tanggal 3 April 2024 — Pemohon:
Perkumpulan Maha Bidik Indonesia
Termohon:
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten
4638
Register : 01-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Benda
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
8843
  • Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan (Keberatan) yangdiajukan oleh PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON masih dalam tenggangwaktu yang ditentukan sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (2) UndangUndangRI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 4ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011 Tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;Kepentingan Hukum Pemohon Keberatan yang DirugikanBahwa dokumen yang diminta oleh TERMOHON KEBERATAN/PEMOHONmelalui sidang
    Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya dalam Putusan ini disebutUndangUndang Keterbukaan Informasi Publik) dan Peraturan Mahkamah AgungR.I.
    Pasal 48 Ayat (1) UndangUndang Keterbukaan InformasiPublik jis.
    Adapunpengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasipublik di Pengadilan Tata Usaha Negara termaktub dalam norma Pasal 47 Ayat(1) dan norma Pasal 48 Ayat (1) UndangUndang Keterbukaan Informasi Publikjo. Pasal 1 Angka 8 dan Pasal 3 huruf (a) Perma Nomor 02 Tahun 2011 yangmenegaskan Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketayang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta informasi kepada Badan Publik Negara.
    Kemudian untukmenghindari terjadinya pengulangan uraian pertimbangan hukum yang sama, makauraian pertimbangan hukum tersebut diambil alin oleh Majelis Hakim PengadilanTata Usaha Negara Serang untuk dijadikan sebagai pertimbangan hukum dalamPutusan ini;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan norma Pasal 49 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik jo.
Register : 02-07-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 3/G/KI/2018/PTUN.MDN
Tanggal 28 Agustus 2018 — Pemohon:
WALIKOTA TEBING TINGGI
Termohon:
M.NUR BAWEAN
6036
  • Menyatakan tindakan Penggugat/Pemohon yang tidak memberikan informasikepada Para Tergugat/Termohon telah sesuai dengan UndangUndang Nomor :Halaman 5 dari 22 halaman Putusan Perkara Nomor 3/G/KI/2018/PTUNMDN14 Tahun 2008 pasal 6 ayat (2) Tentang Keterbukaan Informasi publik yaituBadan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesuai dengan peraturan Perundangundangan ;.
    Kami Warga Negara Indonesia yang Baik dan Ingin berbuat baik,sebagaimana di Amanatkan oleh Undang Undang No. 14 Tahun 2008,Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Informasi MerupakanKebutuhan Pokok setiap orang bagi Pengembangan Pribadi danLingkungan Sosialnya serta merupakan bagian Penting bagi KetahananNasional.
    Hak Pemohon Informasi Publik, sesuai Undang Undang RI, No. 14 Tahun2008, Pasal 4 Ayat (1 & 2) Huruf a dan c, Tentang Keterbukaan InformasiPublik, Menyatakan :1. Setiap Orang berhak Memperoleh Informasi Publik sesuai denganKetentuan Undang Undang ini.2. Setiap Orang Berhak :a. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik.c. Mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui Permohonan sesuaiUndang Undang ini.
    Mekanisme yang kami lakukan telah sesuaiKetentuan Undang Undang yang berlaku untuk mendapatkaninformasi, sepertinya Pemohon Keberatan Tidak Memahami denganbaik Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ?
    Sumut,Sangat Jauh dari Fakta Kebenaran ;Dalil Dalil atau Alasan Alasan yang di Perbuat oleh Pemohon Keberatan dalamkasus ini, menurut hemat kami sangat Tidak Beralasan dan sepertinya PemohonKeberatan Tidak atau Kurang Paham Tentang Undang Undang RI No. 14 Tahun2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Mengingat :1.
Register : 02-01-2024 — Putus : 22-03-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2024/PTUN.MDN
Tanggal 22 Maret 2024 — Pemohon:
BONAR NABABAN
Termohon:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara
8659
Register : 14-12-2017 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 1/G/KI/2017/PTUN.PL
Tanggal 1 Maret 2018 — Pemohon:
WAHANA LINGKUNGAN HIDUP SULAWESI TENGAH
Termohon:
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah
14194
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwapengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik Negara; 2.
    Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,pasal 6 ayat (1,2, dan 3); 2. PP Nomor: 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 34 ayat (1,2,CAN 3); nnnnn nnn nnn nen nn en en nn ew ene nn en en nn ene nn nn nena nn neon nent e nee nn nen nneaneneneenenes3. PERMENTAN Nomor: 3 Tahun 2017 tentang ketentuan pelaksanaanPPNomor: 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pasal 187 ayat (1,2dan 3), dan Pasal 188 ayat (1 dan 2); 4.
Register : 03-05-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 19-07-2019
Putusan PTUN SERANG Nomor 21/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 16 Juli 2019 — Pemohon:
CAMAT KECAMATAN SERPONG
Termohon:
Rusli Wahyudi
166268
  • Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik;Halaman 2 dari 38 Putusan Nomor 21/G/KI/2019/PTUNSRGIll.
    Bahwa lagilagi Kecamatan Serpong telah salah menafsirkan informasi yangdiminta oleh Rusli Wahyudi yang dimana Kecamatan Serpong menganggapRusli Wahyudi meminta sebuah dokumen pencatatan telah terjadinya jualbeli sehingga menyatakan informasi tersebut bersifat privat dan dikecualikanberdasarkan pada Pasal 17 huruf g UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) yangmenyatakan informasi
    Bahwa Pemohondalam mengajukan gugatan/keberatan hanya merujuk pada satu Pasal sajayaitu Pasal 17 huruf g UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, sedangkan hasil Ujikonsekuensi No. 01 Tahun 2019 menggunakan beberapa Pasal yaitu Pasal17 huruf a angka 1 dan 2, huruf b, huruf g, huruf h UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangditandatangani oleh PPID Kecamatan Serpong.
    Atas dasar hal tersebut, Termohon menempuhupaya hukum melalui UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan lembaga Komisi InformasiProvinsi Banten;Pasal 1 angka 1 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik Informasiadalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tandatanda yang mengandung nilai, makna dan pesan,baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapatdilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalamberbagai
    Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik Sengketainformasi Publik adalah sengketa yang terjadi antarabadan publik yang berkaitan dengan hakmemperoleh dan menggunakan informasiberdasarkan perundangundangan;Bahwa lembaga Komisi Informasi memiliki Tugas dan wewenangnyaPasal 26 ayat (1) huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik KomisiInformasi bertugas memeriksa dan memutusHalaman 18 dari 38 Putusan Nomor 21/G/KI
Register : 16-03-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 33/G/KI/2023/PTUN.BDG
Tanggal 13 Juni 2023 — Penggugat:
Kepala Kejaksaan Negeri Garut
Tergugat:
1.Asep Muhidin
2.Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat
15226
Register : 13-10-2022 — Putus : 28-12-2022 — Upload : 28-12-2022
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 29/G/KI/2022/PTUN.BNA
Tanggal 28 Desember 2022 — Pemohon:
Pemantau Keuangan Negara
Termohon:
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
14364
Register : 17-12-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 08-05-2019
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 68/G/KI/2018/PTUN.PLG
Tanggal 11 Maret 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAGAR ALAM
Termohon:
INDRA GUNAWAN
6634
Register : 05-06-2017 — Putus : 07-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 PK/TUN/2017
Tanggal 7 September 2017 — WALIKOTA SURABAYA VS WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) JAWA TIMUR;
186293 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi dalam putusan Nomor438 K/TUN/2016, adalah sebagai berikut :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenaPutusan Judex Facti sudah benar dan tidak salah dalam menerapkanhukum, dengan pertimbangan :bahwa informasi yang dimintakan tidak termasuk yangdikecualikan oleh Pasal 17 undangundang Nomor 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publikbahwa disamping itu alasanalasan tersebut pada hakikatnyamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat
    Putusan Nomor 111 PK/TUN/2017merupakan aturan tentang prosedur dan tata cara pengajuaninformasi sebagai pelaksanan ketentuan Pasal 12 ayat (3)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentangPedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi diLingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerahjo Undangundang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik. Bahwa prosedur dan tata cara pelayanan informasi dandokumentasi di Pemerintah Kota Surabaya adalah sebagai berikut:a.
    Pemohon Peninjauan Kembali juga berpendapat Majelis Hakim Kasasisalah dalam menerapkan hukum khususnya Pasal 17 undangundang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikyang menyatakan bahwa informasi yang dimintakan tidak termasukyang dikecualikan oleh Pasal 17 undangundang Nomor 14 tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;bahwa berdasarkan ketentuan pasal 17 UU nomor 14 Tahun 2008,maka informasi yang diminta oleh Pemohon adalah informasi yangdikecualikan karena menyangkut hak
    halhal yang diperselisinkan adalahhak layanan Informasi Publik dalam upaya hukum dengan Sistem Demokrasi;Bahwa Putusan Judex Juris sudah benar, tidak terdapat kekhilafan ataukekeliruan yang nyata di dalamnya;Bahwa alasan peninjauan kembali didasari oleh Novum berupa PutusanPengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor 389/PDT/2016/PN.SBYtanggal 28 September 2016;Bahwa Novum yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagaiNovumkarena Novum tersebut tidak bersifat menentukan karena terbit setelahsengketa Keterbukaan