Ditemukan 319932 data
11 — 5
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan, akan Sulit terwujud;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapatmungkin dihindari karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT,namun apabila tujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak adaketenteraman serta rasa saling kasin sayang lagi antara Penggugat danTergugat dalam rumah tangga, maka jika tetap mempertahankan perkawinandalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidakdipertahankan (berceral) juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, olehkarenanya setelah Majelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan akanHalaman 9 dari 12 halaman Put.
No 359/Pdt.G/2016 /PA.Kisadanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka Majelis Hakim menilaidengan lebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecil daripada kemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyahyang menyatakan :Lagasl ISi)L Ly pio Legolas!
669) Yliamio yo ylei IIArtinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yanglebih besar mudlaratnya, dengan mengerjakan yang lebih kecil mudlaratnya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis Hakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadatjika Penggugat dan Tergugat berpisah/bercerai, sehinnga gugatan Penggugatmemenuhi alasan dan tidak bertentangan dengan hukum untuk melakukanperceraian sebagaimana maksud pasal 39 ayat (2) UndangUndang
8 — 0
Bahwa ANAK PEMOHON dengan CALON ISTRI ANAK PEMOHONtelah mampu secara mental dan materi untuk membina rumah tangga;Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut di atas majelismemandang, secara subtantif tujuan Pemohon untuk menikahkan anaklakilakinya merupakan niat dan pengejawantahan usaha yang baik sertapenuh kemaslahatan;Menimbang, bahwa calon istri anak Pemohon telah hamil danmembiarkan anak Pemohon tidak menikahinya akan menimbulkankemafsadatan yang lebih besar daripada menyimpangi aturan negara(mafsadat
placl sy srcls WeArtinya Di saat berhadapan antara mafsadat kecil dan mafsadat besar,maka yang lebih dahulu ditinggalkan adalah mafsadat besardaripada mafsadat kecil, berdasar atas kaidah menghindar darimafsadat yang lebih besar;Menimbang, bahwa kemafsadatan besar di atas bila dibiarkan samasaja dengan memudaratkan seseorang, oleh karenanya harus dihindari,hal ini sejalan pula dengan kaidah fiqhiyyah yang diambil alin oleh majelissebagai pendapat sendiri dalam kitab a/Bayan karya Abdul Hamid HakimJilid
15 — 1
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, akan sulitterwujuds;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapat mungkindihindari karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT, namun apabila tujuanperkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak ada ketenteraman serta rasa saling kasih sayanglagi antara Penggugat dan Tergugat dalam rumah tangga, maka jika tetap mempertahankanperkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidak dipertahankan (bercerai)juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, oleh karenanya setelah Majelis Hakimmemperhatikan dan mempertimbangkan akan adanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut,maka Majelis Hakim menilai dengan lebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebihkecil dari pada kemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyah yangmenyatakan : garArtinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yang lebih besarmudlaratnya
, dengan mengerjakan yang lebih kecil mudlaratnya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadat jika Penggugat dan Tergugatberpisah/bercerai, sehinnga gugatan Penggugat memenuhi alasan dan tidak bertentangan denganhukum untuk melakukan perceraian sebagaimana maksud pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo.
20 — 5
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, akan sulit terwujud;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapat mungkindihindari karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT, namun apabila tujuanperkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak ada ketenteraman serta rasa saling kasih sayanglagi antara Penggugat dan Tergugat dalam rumah tangga, maka jika tetap mempertahankanperkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidak dipertahankan (bercerai)juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, oleh karenanya setelah Majelis Hakimmemperhatikan dan mempertimbangkan akan adanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut,maka Majelis Hakim menilai dengan lebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebihkecil dari pada kemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyah yangmenyatakan : garArtinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yang lebih besarmudlaratnya
, dengan mengerjakan yang lebih kecil mudlaratnya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadat jika Penggugat dan Tergugatberpisah/bercerai, sehingga gugatan Penggugat memenuhi alasan dan tidak bertentangan denganhukum untuk melakukan perceraian sebagaimana maksud pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo.
13 — 2
yang ditegaskan dalam AlQuran Surat ArRum ayat 21 dan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 atau Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa meskipun perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapatmungkin dihindari oleh karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT,namun apabila tujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, maka jika tetapmempertahankan perkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas,dikhawatirkan akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jikaperkawinan tersebut tidak dipertahankan (bercerai) juga akan menimbulkankemudharatan/mafsadat, oleh karenanya setelah Majelis Hakim memperhatikan danmempertimbangkan akan adanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka MajelisHakim menilai dengan mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecil daripada kemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyah yangmenyatakan :Artinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yang lebihbesar mudlaratnya
11 — 4
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan, akan Sulit terwujud;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapatmungkin dihindari karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT,namun apabila tujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak adaketenteraman serta rasa saling kasin sayang lagi antara Penggugat danTergugat dalam rumah tangga, maka jika tetap mempertahankan perkawinandalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidakdipertahankan (berceral) juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, olehHalaman 8 dari 11 halaman Putusan Nomor378/Pdt.G/2017/PAKiskarenanya setelah Majelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan akanadanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka Majelis Hakim menilaidengan lebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecil daripada kemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyahyang menyatakan :Lagasl GGL Lio Legolas!
F9) Yliamae yoylai 3IArtinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yanglebih besar mudlaratnya, dengan mengerakan yang lebih kecil mudlaratnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis Hakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadatjika Penggugat dan Tergugat berpisah/bercerai, sehingga gugatan Penggugatmemenuhi alasan dan tidak bertentangan dengan hukum untuk melakukanperceraian sebagaimana maksud pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor
18 — 8
Barang siapamemperbuat yang demikian, sesungguhnya ia telah menganiaya dirinya...Menimbang, bahwa meskipun perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapatmungkin dihindari oleh karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT, namunapabila tujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, maka jika mempertahankanperkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat, juga sebaliknya jika bercerai juga akan menimbulkankemudharatan/mafsadat, oleh
karenanya Majelis Hakim setelah memperhatikan danmempertimbangkan akan adanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka Majelis Hakimlebih mengutamakan kemudharatan/mafsadat lebih kecil dari pada kemudharatan/mafsadatyang lebih besar, hal ini sejalan sebagaimana kaidah fighiyah yang menyatakan :Artinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yang lebihbesar mudlaratnya, dengan mengerjakan yang lebih kecil mudlaratnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut
di atas, MajelisHakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadat jika Penggugat dan Tergugatberpisah/bercerai, disamping itu pula berdasarkan faktafakta hukum di atas telah terbuktidan terdapat cukup alasan bagi Penggugat/tidak bertentangan secara hukum untuk melakukanperceraian sebagaimana maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor tahun 1974Tentang Perkawinan Jo.
12 — 1
bersama dan tidak harmonis lagi serta tidak dapatdirukunkan kembali ;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapat mungkindihindari oleh karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT, namun apabilatujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak ada ketenteraman serta rasa salingkasih sayang lagi antara Pemohon dan Termohon dalam rumah tangga, maka jika tetapmempertahankan perkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas,dikhawatirkan akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinantersebut tidak dipertahankan (bercerai) juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, oleh karenanya setelah majelis Hakim memperhatikan danmempertimbangkan akan adanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka Hakimmenilai dengan lebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecil dari padakemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyah yangmenyatakan :Artinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yanglebih besar mudlaratnya,
11 — 1
kondisipecah (broken marriage) dan sudah sulit untuk dipertahankan lagi;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapatmungkin dihindari oleh karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci AllahSWT, namun apabila tujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak adaketenteraman serta rasa saling kasih sayang lagi antara Pemohon danTermohon dalam rumah tangga, maka jika tetap mempertahankan perkawinandalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidakdipertahankan (bercerai) juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, olehHalaman 10 dari 13 halaman putusan nomor 578/Pdt.G/2018/PA.Tbakarenanya setelah majelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan akanadanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka Hakim menilai denganlebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecil dari padakemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fiqhiyah yangmenyatakan:Legh) iS l yada Legale) (5 9) Gtituide
(2 jbei Ja)Artinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yanglebih besar mudlaratnya, dengan mengerjakan yang lebih kecil mudlaratnya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan petunjuk AllahSWT dalam AlQur'an Surat AlBaqaroh ayat 227 yang berbunyi :aoe aye Ja LS UII Nga je lyArtinya : Barang siapa yang berazam untuk talak, sesungguhnya AllahSWT Maha mendengar Dan Maha mengetahui.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka alasan perceraian
9 — 1
kondisipecah (broken marriage) dan sudah sulit untuk dipertahankan lagi;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapatmungkin dihindari oleh karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci AllahSWT, namun apabila tujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak adaketenteraman serta rasa saling kasih sayang lagi antara Pemohon danTermohon dalam rumah tangga, maka jika tetap mempertahankan perkawinandalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidakdipertahankan (berceral) juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, olehkarenanya setelah majelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan akanadanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka Hakim menilai denganlebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecil dari padaHalaman 10 dari 13 halaman.
Putusan Nomor 66/Pdt.G/2019/PA.Tbakemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyah yangmenyatakan:Lagesl GIG sb Lo Legolas!
neg Ylrude yobs IslArtinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yanglebih besar mudilaratnya, dengan mengerjakan yang lebih kecil mudlaratnya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan petunjuk AllahSWT dalam AlQur'an Surat AlBagaroh ayat 227 yang berbunyi :Igo55 Vlg GMbII ols lal ple arowArtinya : Barang siapa yang berazam untuk talak, sesungguhnya AllahSWT Maha mendengar Dan Maha mengetahui.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka
31 — 7
alasan bagi Penggugat untuk melakukan perceraian terhadapTergugat;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapat mungkin dihindarioleh karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT, namun apabila tujuanperkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak ada ketenteraman serta rasa saling kasih sayanglagi antara Penggugat dan Tergugat dalam rumah tangga, maka jika tetap mempertahankanperkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidak dipertahankan (bercerai) jugaakan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, oleh karenanya setelah Majelis Hakimmemperhatikan dan mempertimbangkan akan adanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut,maka Majelis Hakim menilai dengan lebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebihkecil dari pada kemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyah yangmenyatakan :logasl GIS IL Ly po Legolas!
69) yliauic yo yls IIArtinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yang lebih besar mudlaratnya,dengan mengerjakan yang lebih kecil mudlaratnya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadat jika Penggugat dan Tergugatberpisah/bercerai, disamping itu pula berdasarkan fakta hukum di atas telah sesuai dan terdapatcukup alasan bagi Penggugat/tidak bertentangan secara hukum untuk melakukan perceraiansebagaimana
28 — 7
tersebut dapat dipertimbangkan sebagaibukti dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapat mungkindihindari oleh karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT, namun apabilatujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak ada ketenteraman serta rasa salingkasih sayang lagi antara Penggugat dan Tergugat dalam rumah tangga, maka jika tetapmempertahankan perkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkanakan menimbulkan kemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidakdipertahankan (bercerai) juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, olehkarenanya setelah Majelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan akan adanyadua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka Majelis Hakim menilai dengan lebihmengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecil dari pada kemudharatan /mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyah yang menyatakan :Hal. 9 dari 12 hal.
stg) Oli amie Yoylsi IslArtinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yanglebih besar mudlaratnya, dengan mengerjakan yang lebih kecilmudlaratnya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadat jika Penggugatdan Tergugat berpisah/bercerai, disamping itu pula berdasarkan fakta hukum di atastelah sesuai dan terdapat cukup alasan bagi Penggugat/tidak bertentangan secara hukumuntuk melakukan
12 — 2
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, akan sulitterwujud;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapat mungkindihindari karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT, namun apabila tujuanperkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak ada ketenteraman serta rasa saling kasih sayanglagi antara Penggugat dan Tergugat dalam rumah tangga, maka jika tetap mempertahankanperkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidak dipertahankan (bercerai)juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, oleh karenanya setelah Majelis Hakimmemperhatikan dan mempertimbangkan akan adanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut,maka Majelis Hakim menilai dengan lebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebihkecil dari pada kemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyah yangmenyatakan :PeresArtinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yang lebih besarmudlaratnya
No73/Pdt.G/2014/PA.TbaMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadat jika Penggugat dan Tergugatberpisah/bercerai, sehinnga gugatan Penggugat memenuhi alasan dan tidak bertentangan denganhukum untuk melakukan perceraian sebagaimana maksud pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9Tahun 1975 Jo.
16 — 1
UndangUndang Nomor Tahun 1974 TentangPerkawinan, akan sulit terwujud ;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapat mungkindihindari karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT, namun apabilatujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak ada ketenteraman serta rasa salingkasih sayang lagi antara Penggugat dan Tergugat dalam rumah tangga, maka jika tetapmempertahankan perkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas,dikhawatirkan akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinantersebut tidak dipertahankan (bercerai) juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, oleh karenanya setelah Majelis Hakim memperhatikan danmempertimbangkan akan adanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka MajelisHakim menilai dengan lebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecildari pada kemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyah yangmenyatakan :Lagesl GIS jb Lo logolosl neg Ylirute yo sls IsArtinya : Apabila berhadapan dua mafsadat
, maka diperhatikan mana yang lebih besarmudlaratnya, dengan mengerjakan yang lebih kecil mudlaratnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadat jika Penggugatdan Tergugat berpisah/bercerai, sehingga gugatan Penggugat memenuhi alasan dantidak bertentangan dengan hukum untuk melakukan perceraian sebagaimana maksudpasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo.
13 — 1
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, akan sulitterwujud;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapat mungkindihindari karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT, namun apabila tujuanperkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak ada ketenteraman serta rasa saling kasih sayanglagi antara Penggugat dan Tergugat dalam rumah tangga, maka jika tetap mempertahankanperkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidak dipertahankan (bercerai)juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, oleh karenanya setelah Majelis Hakimmemperhatikan dan mempertimbangkan akan adanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut,maka Majelis Hakim menilai dengan lebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebihkecil dari pada kemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyah yangmenyatakan :ogarlArtinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yang lebih besarmudlaratnya
, dengan mengerjakan yang lebih kecil mudlaratnya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadat jika Penggugat dan Tergugatberpisah/bercerai, sehinnga gugatan Penggugat memenuhi alasan dan tidak bertentangan denganhukum untuk melakukan perceraian sebagaimana maksud pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo.
28 — 5
UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan, akan sulit terwujud;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapat mungkindihindari karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT, namun apabilatujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak ada ketenteraman serta rasa salingkasih sayang lagi antara Penggugat dan Tergugat dalam rumah tangga, maka jika tetapmempertahankan perkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas,dikhawatirkan akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinantersebut tidak dipertahankan (bercerai) juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, oleh karenanya setelah Majelis Hakim memperhatikan danmempertimbangkan akan adanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka MajelisHakim menilai dengan lebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecildari pada kemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyah yangmenyatakan :Artinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yang lebih besarmudlaratnya
, dengan mengerjakan yang lebih kecil mudlaratnya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,Majelis Hakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadat jika Penggugatdan Tergugat berpisah/bercerai, sehinnga gugatan Penggugat memenuhi alasan dantidak bertentangan dengan hukum untuk melakukan perceraian sebagaimana maksudpasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo.
58 — 16
Islam Tahun 1991 yaitu rumahtangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah telah sulit untuk diwujudkan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas Majelis Hakim menilai bahwa jalan yang terbaik untukmengatasi masalah rumah tangga Penggugat dan Tergugat adalahperceraian, sebab kalau masalah rumah tangga Penggugat dan Tergugattidak diselesaikan, maka akan lebih besar mafsadatnya dari padakebaikannya. karena mempertahankan keutuhan rumah tangga danperceraian merupakan 2 (dua) mafsadat
atau mudharat bagi Penggugat danTergugat, namun kedua mafsadat tersebut hanya diambil mafsadat yanglebih ringan akibat mudharatnya bagi kedua belah pihak, hal tersebut sesuaidengan kaidah Figih yang berbunyi:Artinya: Apabila berhadapan dua mafsadat, maka hindari mafsadat yangpaling besar kemudharatannya dengan melakukan/memilihmafsadatnya yang lebih ringan.
13 — 1
kondisipecah (broken marriage) dan sudah sulit untuk dipertahankan lagi;Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapatmungkin dihindari oleh karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci AllahSWT, namun apabila tujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak adaketenteraman serta rasa saling kasih sayang lagi antara Pemohon danTermohon dalam rumah tangga, maka jika tetap mempertahankan perkawinandalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidakdipertahankan (bercerai) juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, olehkarenanya setelah majelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan akanadanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka Hakim menilai denganlebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecil dari padakemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fiqhiyah yangmenyatakan:Legh) Gti ls yada Legale) (5 9) Gtitede (2 jbei Ja)Artinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka
12 — 8
dengan Tergugat adalah perselisinan danpertengkaran yang terus menerus.Menimbang, bahwa perceraian adalah suatu perbuatan yang sedapatmungkin dihindari karena perbuatan tersebut halal tetapi dibenci Allah SWT,namun apabila tujuan perkawinan sudah tidak dapat terwujud, tidak adaketenteraman serta rasa saling kasih sayang lagi antara Penggugat danTergugat dalam rumah tangga, maka jika tetap mempertahankan perkawinandalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, dikhawatirkan akan menimbulkankemudharatan/mafsadat
, sebaliknya jika perkawinan tersebut tidakdipertahankan (berceral) juga akan menimbulkan kemudharatan/mafsadat, olehkarenanya setelah Majelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan akanadanya dua kemudharatan/mafsadat tersebut, maka Majelis Hakim menilaidengan lebih mengutamakan mana kemudharatan/mafsadat lebih kecil daripada kemudharatan/mafsadat yang lebih besar sebagaimana kaidah fighiyahyang menyatakan :Lagasl CISL Ly nic logos!
stg) Oliamie yo sla IslArtinya : Apabila berhadapan dua mafsadat, maka diperhatikan mana yanglebih besar mudlaratnya, dengan mengerjakan yang lebih kecil mudlaratnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, Majelis Hakim berkesimpulan akan lebih kecil mudharatnya/mafsadatjika Penggugat dan Tergugat berpisah/bercerai, sehinnga gugatan Penggugatmemenuhi alasan dan tidak bertentangan dengan hukum untuk melakukanperceraian sebagaimana maksud pasal 39 ayat (2) UndangUndang
12 — 2
aturan negara (mafsadat kecil) yang menunggu hinggaanak tersebut sudah cukup umur untuk menikah (19 tahun), hal ini sesuaidengan kaidah fighiyyah yang diambil alin oleh majelis sebagai pendapatsendiri sebagaimana tertera dalam buku Figh Prioritas; Konstruksi MetodologiHukum Islam dan Kompilasi Kaidah Prioritas Hukum Islam karya MuammarBakry halaman 163:5018 cole sliy login ylar cu0 & peal Dyz eyo errstll, wel Syn SII Syssla!
alacl sy.Artinya: Di saat berhadapan antara mafsadat kecil dan mafsadat besar, makayang lebih dahulu ditinggalkan adalah mafsadat besar daripadamafsadat kecil, berdasar atas kaidah menghindar dari mafsadat yanglebih besar.
,Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis Hakimberpendapat jika perkawinan anak Pemohon dengan calon istrinya tersebuttidak segera dilaksanakan, maka dikhawatirkan anak Pemohon dan calonistrinya mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, padahal dalam kaidahfikin disebutkan:J bec Us ule prado rw Laois yoArtinya: Menolak mafsadat itu lebih diutamakan dari pada mendatangkankemaslahatan;Menimbang, bahwa terhadap tujuan permohonan Pemohon ini, majelishakim perlu mengetengahkan pula kaidah