Ditemukan 296598 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2022 — Putus : 25-10-2022 — Upload : 28-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 538 K/TUN/2022
Tanggal 25 Oktober 2022 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., 2. PT. SUNDA PLAFON INDONESIA;;
24787 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., 2. PT. SUNDA PLAFON INDONESIA;;
Register : 18-01-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 14-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99 K/TUN/2021
Tanggal 4 Maret 2021 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., 2. RATNA DEWI ANTARINA, DKK;
12456 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., 2. RATNA DEWI ANTARINA, DKK;
    Laoly,jabatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia:Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Cahyo Rahadian Muzhardan kawankawan, jabatan Direktur Jenderal AdministrasiHukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorM.HH.HH,07.0437, tanggal 19 Desember 2019;ll.
    Mewajibkan TERGUGAT untuk menunda:Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor: AHU.AH.01.061 tertanggal 29 Juli 2019, Perihal: PencabutanSurat Penerimaan Perubahan Data Yayasan Sekolah Belajar AktifIndonesia 1996 Nomor: AHUAH.01.060006729 tanggal 19 September2017, dan tindakan lainnya yang didasarkan pada OBJEK SENGKETAselamapemeriksaan berlangsung sampai ada putusan yang berkekuatanhukum tetap;DALAM POKOK SENGKETA:1.2.Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.AH.01.061 tertanggal29 Juli2019, Perihal: Pencabutan Surat Penerimaan Perubahan DataYayasan Sekolah Belajar Aktif Indonesia 1996 Nomor: AHUAH.01.060006729 tanggal 19 September 2017;Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:AHU.AH.01.061 tertanggal 29 Juli 2019, Perihal: Pencabutan SuratPenerimaan Perubahan Data Yayasan Sekolah
Register : 13-09-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 22-12-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 529 K/TUN/2022
Tanggal 20 Oktober 2022 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. FORUM KOMUNIKASI ANAK BETAWI (FORKABI);;
197107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. FORUM KOMUNIKASI ANAK BETAWI (FORKABI);;
Register : 17-10-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 18-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 568 K/TUN/2022
Tanggal 6 Desember 2022 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., 2. PT. GLOBAL BARA MANDIRI;;
721432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., 2. PT. GLOBAL BARA MANDIRI;;
Register : 19-01-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 05-06-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 40 PK/TUN/2023
Tanggal 21 Maret 2023 — ,DAN Turut Termohon : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;;
5500 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,DAN Turut Termohon : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;;
Register : 12-02-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 PK/TUN/2019
Tanggal 9 Juli 2019 — ., DKK DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
626446 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    kedudukan di Jalan HRRasuna Said Kav 67, Kuningan, Jakarta 12940:Turut Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;PenggugatMenimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan, Paradalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan Putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia
Register : 02-08-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 489 K/TUN/2018
Tanggal 25 September 2018 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PT. SUMBER KENCANA INDO PALMA;
142113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PT. SUMBER KENCANA INDO PALMA;
    Putusan Nomor 489 K/TUN/2018Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:DALAM PENUNDAAN:(1) Mengabulkan permohonan penangguhan~ pelaksanaan =yangdimohonkan oleh Penggugat;(2) Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Obyek Sengketayaitu Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHUAH.01.030054756 yang diterbitkan di Jakartatanggal 07 Juni 2016, Perihal Penerimaan
    Pemberitahuan PerubahanData Perseroan PT Sumber Kencana Indo Palma sampai denganputusan berkekuatan tetap;DALAM POKOK PERKARA:(1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;(2) Menyatakan batal atau tidak sah Obyek Sengketa yaitu Surat KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHUAH.01.030054756 yang diterbitkan di Jakarta tanggal O7 Juni2016, Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data PerseroanPT Sumber Kencana Indo Palma;(3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut
    Obyek Sengketa berupa SuratKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor AHUAH.01.030054756 yang diterbitkan di Jakarta tanggal 07Juni 2016, Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan DataPerseroan PT Sumber Kencana Indo Palma;(4) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat danTergugat II Intervensi mengajukan eksepsi;Eksepsi Tergugat; Eksepsi Kompetensi Absolut; Eksepsi Error in Objecto; Eksepsi gugatan lewat waktu
Register : 02-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 PK/TUN/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (BKD-PSDM) KABUPATEN LOMBOK UTARA VS dr. KURNIAWAN EKO WIBOWO;
18555 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (BKD-PSDM) KABUPATEN LOMBOK UTARA VS dr. KURNIAWAN EKO WIBOWO;
    PUTUSANNomor 16 PK/TUN/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada peninjauan kembali telahmemutus dalam perkara:KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DANPENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA(BKDPSDM) KABUPATEN LOMBOK UTARA,tempat kedudukan Jalan Tiog Tata Tunag, KecamatanTanjung, Kabupaten Lombok Utara, yang diwakili olehMuhammad Najib, S.Pd., M.Pd, jabatan Kepala BadanKepegawaian Daerah dan Pengembangan SumberDaya Manusia Kabupaten Lombok Utara
    Putusan Nomor 16 PK/TUN/2020Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan Putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Badan KepegawaianDaerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM)Kabupaten Lombok Utara yang diterbitkan
    oleh Tergugat tertanggal 27November 2018, Nomor 800/494/BKDPSDM/2018, Perihal TertibAdministrasi Kepegawaian PNS Tugas Belajar, dimana isi suratTergugat pada poin Nomor 3 yaitu : Mentaati kewajiban saudaraselaku Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Lombok Utarayaitu masuk kera pada Badan Kepegawaian Daerah danPengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lombok Utarasesual dengan jam kerja yang ditentukan,Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan TataUsaha Negara berupa Surat Kepala
    Badan Kepegawaian Daerah danPengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) KabupatenLombok Utara tertanggal 27 November 2018, Nomor 800/494/BKDPSDM/2018 Perihal : Tertib Administrasi Kepegawaian PegawaiNegeri Sipil tugas belajar, yang dimana isi dari surat tersebut padapoint Nomor 3 menyatakan bahwa Mentaati kewajiban saudaraselaku Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Lombok Utarayaitu masuk kenya pada Badan Kepegawaian Daerah danPengembangan Sumber Daya Manusia Kabuapaten Lombok Utarasesual dengan
    Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAHDAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA (BKDPSDM)KABUPATEN LOMBOK UTARA;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor3/G/2019/PTUN.Mtr, tanggal 22 Mei 2019;MENGADILI KEMBALI:Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2.
Register : 05-07-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 23-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 317 K/TUN/2023
Tanggal 9 Oktober 2023 — KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI., Turut Termohon : IRWANDI YUSUF;;
4849 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI., Turut Termohon : IRWANDI YUSUF;;
Register : 10-02-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 04-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 68 PK/TUN/2022
Tanggal 7 April 2022 — ., DK DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
23343322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DK DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
Register : 04-01-2021 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 14-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 K/TUN/2021
Tanggal 2 Februari 2021 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN PERINDUSTRIAN DAN PEMBANGUNAN OEI;
14757 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PT. PERUSAHAAN PERDAGANGAN PERINDUSTRIAN DAN PEMBANGUNAN OEI;
    Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor C25092 HT.01.04.TH.2004, tanggal 29 September2004 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PerseroanTerbatas atas nama PT Perusahaan Perdagangan Perindustrian danPembangunan OEI;b. Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHU48859.AH.01.02.
    Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor C25092 HT.01.04.TH.2004, tanggal 29 September2004 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PerseroanTerbatas atas nama PT Perusahaan Perdagangan Perindustrian danPembangunan OEI;Halaman 2 dari 8 halaman. Putusan Nomor 5 K/TUN/2021b. Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHU48859.AH.01.02.
    Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHU0935249.AH.01.02.Tahun 2015, tanggal 15 Mei2019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PerseroanTerbatas atas nama PT Perusahaan Perdagangan Perindustrian danPembangunan OEI;4.
    Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor C25092 HT.01.04.TH.2004, tanggal 29 September2004 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PerseroanTerbatas atas nama PT Perusahaan Perdagangan Perindustrian danPembangunan OEI;b. Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHU48859.AH.01.02.
    Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor C25092 HT.01.04.TH.2004, tanggal 29 September2004 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar PerseroanTerbatas atas nama PT. Perusahaan Perdagangan Perindustrian danPembangunan OEI;b. Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor AHU48859.AH.01.02. Tahun 2008, tanggal 7 Agustus2008 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PerseroanTerbatas atas nama PT.
Register : 19-01-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 PK/TUN/2023
Tanggal 21 Maret 2023 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;;
240132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;;
Register : 10-06-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 05-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 267 K/TUN/2021
Tanggal 18 Agustus 2021 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) VS BUDIANTO SUMADI, SH DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA (TURUT TERMOHON KASASI);
6030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) VS BUDIANTO SUMADI, SH DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA (TURUT TERMOHON KASASI);
Register : 03-01-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 27-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 P/HUM/2022
Tanggal 29 Maret 2022 — MENTERI HUKUM DAN ASASI MANUSIA RI., 2. MENTERI AGARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI;
8201099 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN ASASI MANUSIA RI., 2. MENTERI AGARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI;
Putus : 25-07-2019 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 326 K/TUN/2019
Tanggal 25 Juli 2019 — PENGURUS WILAYAH IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS SUMATERA UTARA WILAYAH SUMATERA BARAT vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Dk
15950 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PENGURUS WILAYAH IKATAN ALUMNI UNIVERSITASSUMATERA UTARA WILAYAH SUMATERA BARAT vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, Dk
Register : 11-04-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 06-09-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 204 K/TUN/2023
Tanggal 8 Agustus 2023 — ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA (ORARI) VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DAN H. DONY IMAM PRIAMBODO, S.T., M.M;;
16495 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA (ORARI) VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DAN H. DONY IMAM PRIAMBODO, S.T., M.M;;
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
719366
  • Tentang : Hak Asasi Manusia
  • Hak Asasi Manusia
    Oleh karena itu,negara, pemerintah, atau organisasi apapbun mengemban kewajiban untukmengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpakecuali.
    Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dan segalaisinya;b. pada dasarnya, manusia dianugerahi jiwa, bentuk, struktur,kemampuan, kemauan serta berbagai kemudahan oleh Penciptanya, untukmenjamin kelanjutan hidupnya;G. untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabatmanusia, diperlukan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, karenatanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya, sehinggadapat mendorong manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya (homohomini
    lupus);d. karena manusia merupakan mahluk sosial, maka hak asasi manusiayang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasanatau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas;e. hak asasi manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalamkeadaan apapun;f. setiap hak asasi manusia mengandung kewajiban untuk menghormatihak asasi manusia orang lain, sehingga di dalam hak asasi manusia terdapatkewajiban dasar;g. hak asasi manusia harus benarbenar dihormati, dilindungi, danditegakkan
    instrumeninternasional lain yang mengatur mengenai hak asasi manusia.
    dengan ketentuan peratturan perundangundangan.11 PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelasPasal 2Hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tidak dapat dilepaskan darimanusia pribadi karena tanpa hak asasi manusia dan kebebasan dasarmanusia yang bersangkutan kehilangan harkat dan martabatkemanusiannya.
Register : 09-01-2023 — Putus : 09-02-2023 — Upload : 27-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 K/TUN/2023
Tanggal 9 Februari 2023 — KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH., 2. IRWANDI YUSUF VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NANGROE ACEH;;
10563 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH., 2. IRWANDI YUSUF VS DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NANGROE ACEH;;
Register : 10-08-2022 — Putus : 29-09-2022 — Upload : 14-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 488 K/TUN/2022
Tanggal 29 September 2022 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP PD);
1187379 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT (DPP PD);
Register : 31-10-2022 — Putus : 26-12-2022 — Upload : 22-02-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 600 K/TUN/2022
Tanggal 26 Desember 2022 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., 2. HIMPUNAN ADVOKAT/PENGACARA INDONESIA (HAPI);;
27892 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., 2. HIMPUNAN ADVOKAT/PENGACARA INDONESIA (HAPI);;