Ditemukan 137 data
131 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, halaman ixx.);Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, halaman ixx.)
191 — 166 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, halaman ixx.);Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, halaman ixx.)
39 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaHalaman 22 dari 138 halaman. Putusan Nomor 529/B/PK/PJK/2016Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);3. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapHalaman 94 dari 138 halaman.
58 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.).Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndangNomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yangberbunyi sebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurutundangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorangyang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atasperbuatan yang didakwakan atas dirinya;Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)
53 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)Halaman 21 dari 139 halaman. Putusan Nomor 999/B/PK/PJK/2016b.
Neloe, PemberianKredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi, VerbumPublishing, 2012, hal ixx.)Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya;Dalam Putusan Nomor 2239K/PID.SUS
80 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.).
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.) 3. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut :Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.
45 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.)
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.);3. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndangHalaman 95 dari 141 halaman.
77 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi,Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilankarena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapatkeyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab,telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.Dalam Putusan No. 2239K/PID.SUS
36 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakHalaman 22 dari 138 halaman. Putusan Nomor 530/B/PK/PJK/2016Pidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);b.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Halaman 94 dari 138 halaman.
257 — 278 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi TindakPidana Korupsi, Verbum Publishing, 2012, halaman Ixx.)Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.Dalam Putusan Mahkamah Agung
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, halaman ixx.)Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagaiberikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapdapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya.Dalam Putusan Nomor 2239 K
200 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.);b. Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyisebagai berikut:Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabilapengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggapHalaman 22 dari 150 halaman.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi,Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)
120 — 804 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 263 K/Pid.Sus/20151144 K/Pid/2006, tanggal 13 September 2007 dalam perkara Neloe dkkjo 979 K/Pid /2004, yaitu Tujuan dari prinsip kehatihatian Prudent)dalam dunia perbankan agar kredit yang disalurkan kepada Debiturdapat terbayar pada waktunya dan kredit yang dberikan tidakmengalami kemacetan;5.
59 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.);.
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)
34 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wajib menelitinya.Bahwa pembebasan yang demikian bukan merupakan pembebasan yang murni, sehinggaMahkamah Agung R.I. harus menerima permohonan kasasi tersebut, seperti dalamperkara atas nama Terdakwa Hutomo Mandala Putra Alias Tommy Bin Suharto denganputusan Nomor : K.Pid / 2000 tanggal 22 September 2000, serta putusan Nomor : 114K / Pid / 2006 tanggal 13 September 2007 atas nama Terdakwa Edward CornelisWilliam Neloe Dkk, dan Putusan Mahkamah Agung R.I.
109 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi,Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)Bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) UndangUndang No. 48 TahunHalaman 67 dari 92 halaman Putusan Nomor 76/B/PK/PJK/2016iv.V.2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi sebagai berikut :Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilankarena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapatkeyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab,telah bersalah atas perbuatan
57 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akan tetapiperbuatan Terdakwa tersebut justru menjadi titik awal bahkan kemudianmeluas serta masuk ke wilayah perbuatan pidana tindak pidana korupsiyang mengakibatkan timbulnya kerugian negara (merujuk: PutusanMahkamah Agung Nomor 1144 K/Pid/2006 Kamis, 13 September 2007halaman 163165 dengan Terdakwa Edward Cornellis Wiliam Neloe);Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Repubik Indonesia Nomor 04tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan HasilRumusan Rapat Pleno Kamar Pidana Mahkamah
48 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara menghilangkan Makna kata dapat menganut konsep kerugianNegara dalam arti Materiil, dalam rumusan merugikan perekonomian Negara Sosialadequate merupakan sebagai dampak dari suatu akibat yang ditimbulkan secara tidakjelas, sehingga, mengacu dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatanyang membebaskan tiga mantan Direksi Bank Mandiri (Neloe Cs) dengan pertimbangankredit yang disalurkan Bank Mandiri kepada PT.
98 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verobum Publishing, 2012, hal ixx.)b.
145 — 110 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe dalam pemberian kredit perbankan yangdidakwa dengan tindak pidana korupsi. Di Pengadilan Negeri Neloe dibebaskan namun kemudian di MA dihukum;Memang pemahaman yang berkembang dalam praktek peradilan olehpenegak hukum bisa berbeda dengan kajian akademik yang disampaikanoleh pakar hukum dalam memberikan solusinya.
82 — 322 — Berkekuatan Hukum Tetap
Neloe, Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak PidanaKorupsi, Verbum Publishing, 2012, hal ixx.)b.